SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR: KEP-238/MK/II/3/1975

TENTANG

BEA METERAI ATAS TANDA BUKTI PEMBERIAN KREDIT OLEH PEMERINTAH DAN BADAN PEMBERI KREDIT EX. PASAL 73A ATURAN BEA METERAI 1921

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa oleh Pemerintah telah dikeluarkan kebijaksanaan di bidang bea meterai terhadap tanda bukti pemberian kredit/kredit investasi dan kredit modal kerja permanen yang berjumlah setinggi-tingginya Rp 5 juta kepada golongan petani/pengusaha kecil, hal mana dimaksudkan untuk lebih mendorong kegiatan golongan pengusaha/petani kecil tersebut;
b. bahwa untuk memberikan dorongan yang lebih besar lagi kepada kegiatan-kegiatan ekonomi di masyarakat pada umumnya, kini dipandang perlu untuk memberikan keringanan bea meterai yang bersifat menyeluruh atas tanda bukti pemberian kredit oleh Pemerintah dan Badan Pemberi Kredit;
Mengingat : 1. Pasal 3a Aturan Bea Meterai 1921;
2. Pasal 73a Aturan Bea Meterai 1921;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA METERAI ATAS TANDA BUKTI PEMBERIAN KREDIT OLEH PEMERINTAH DAN BADAN PEMBERI KREDIT EX. PASAL 73 a ATURAN BEA METERAI 1921.

Pasal 1

Tanda bukti pemberian kredit oleh Pemerintah dan Badan Pemberi Kredit yang berjumlah lebih dari Rp 10.000,- sebagaimana dimaksud dalam pasal 73a ayat (1) Aturan Bea Meterai 1921 tidak dikenakan bea lima puluh sen untuk tiap seratus rupiah, melainkan sepuluh sen untuk tiap seratus rupiah.

Pasal 2

Surat Keputusan ini mulai berlaku pada hari berikutnya sesudah hari tanggal ditetapkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Surat Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 4 Maret 1975.

MENTERI KEUANGAN,

ALI WARDHANA

PENJELASAN

ATAS

SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR: KEP-238/MK/II/3/1975 TANGGAL: 4 MARET 1975

TENTANG

BEA METERAI ATAS TANDA BUKTI PEMBERIAN KREDIT OLEH

PEMERINTAH DAN BADAN PEMBERI KREDIT EX PASAL 73a

ATURAN BEA METERAI 1921.

I. UMUM:

Dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-1385/MK/II/12/1973 tanggal 27 Desember 1973 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-304/MK/II/2/1974 tanggal 26 Pebruari 1974 telah ditetapkan kebijaksanaan di bidang Bea Meterai Kredit ex pasal 73a Aturan Bea Meterai 1921, yang dimaksudkan untuk mendorong kegiatan para pengusaha kecil dan petani kecil.

Dengan adanya kebijaksanaan-kebijaksanaan tersebut maka tanda perjanjian pemberian Kredit antara Bank-Bank dan pengusaha/petani kecil yang berjumlah setinggi-tingginya Rp. 5,-- juta tidak dikenakan Bea Meterai Kredit ex pasal 73a Aturan Bea Meterai 1921, melainkan Bea Meterai tetap Rp.25,--.

Guna lebih meningkatkan kegiatan pembangunan ekonomi pada umumnya, a.l. dengan jalan turut menekan biaya-biaya perusahaan, maka atas tanda bukti pemberian kredit oleh Pemerintah dan Badan Pemberi Kredit tidak lagi dikenakan Bea Meterai Kredit sebesar ½% (setengah perseratus) melainkan 1 0/00 (satu perseribu) dari jumlah kredit.

Disadari bahwa kebijaksanaan ini akan menurunkan penerimaan negara dari sektor Bea Meterai, namun diharapkan penurunan penerimaan ini dapat diimbangi dengan perkembangan usaha yang lebih baik di Masyarakat sehingga hasil akhirnya diharapkan akan lebih menguntungkan kepada Pembangunan Indonesia.

II. PASAL DEMI PASAL:

     Pasal1 : Perubahan dalam pungutan Bea Meterai Kredit dari ½% menjadi 10/00 berlaku umum bagi tanda perjanjian pemberian kredit oleh Pemerintah dan Badan Pemberi Kredit yang berjumlah lebih dari Rp.10.000,--.

Dalam pada itu Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-1385/MK/II/12/1973 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-304/MK/II/2/1974, tetap berlaku untuk pemberian kredit/kredit investasi dan kredit modal kerja permanen kepada pengusaha/petani kecil, yang terkena bea meterai tetap Rp. 25,--.

Pasal2 : Cukup jelas.--