Menimbang: | a. | bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986, sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun
1994, atas penyerahan rumah murah yang batasannya akan ditetapkan oleh
Menteri Keuangan setelah mendengar saran dari Menteri Negara Urusan Perumahan
Rakyat, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung oleh Pemerintah; |
b. | bahwa batasan rumah murah yang Pajak Pertambahan Nilainya
ditanggung oleh Pemerintah telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 832/KMK.001/1989; | ||||||||||||||||||
c. | bahwa dipandang perlu mengatur kembali batasan rumah murah
dengan Keputusan Menteri Keuangan; |
Mengingat: | 1. | Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak
dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah, sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 41
Tahun 1994; |
2. | Keputusan Presiden Nomor 64/M/1988; |
Memperhatikan: | 1. | Surat Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat Nomor 60/BT.01/01/M/4/85
tanggal 9 April 1985 dan Nomor 134/KU.02.03/M/5/89 tanggal 12 Mei 1989; |
2. | Surat Menteri Perindustrian Nomor 1683/M/11/1994 tanggal 2 Nopember 1994; |
Menetapkan: | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG
PENETAPAN RUMAH MURAH YANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAINYA DITANGGUNG PEMERINTAH. |
Menambah bunyi Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 832/KMK.00/1989,
tanggal 27 Juli 1989 sehingga Pasal 1 seluruhnya
menjadi berbunyi sebagai berikut : |
(1) | Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan rumah murah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986, adalah rumah
dengan type BTN/KPR 70 kebawah dan meliputi juga Pondok Boro, Asrama
Mahasiswa/Pelajar, Rumah beserta Workshop dalam rangka Transmigrasi Swakarsa
Industri serta bangunan tertentu lainnya. | ||||||||||||||||||||
(2) | Bangunan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah bangunan
dan sarana untuk kepentingan sosial, agama dan pendidikan yang tidak mempunyai
tujuan komersial yang dibuat dan didirikan dalam lingkungan rumah murah. | ||||||||||||||||||||
(3) | Pemborong yang menyerahkan Jasa Kena Pajak untuk pembangunan rumah murah
tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai." |
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di: JAKARTA |