MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 34/PMK.08/2011


TENTANG


PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 217/PMK.08/2008 TENTANG PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA

DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional, dipandang perlu melakukan perubahan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.08/2008 tentang Penjualan Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2009;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.08/2008 Tentang Penjualan Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);

2.

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

3.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

 

 

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.08/2008  tentang Penjualan Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2009;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 217/PMK.08/2008 TENTANG PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL.

Pasal I

 

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.08/2008 tentang Penjualan Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2009 diubah sebagai berikut:

 

 

1.

Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka yaitu angka 17 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

 

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

1.

Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.

2.

Surat Perbendaharaan Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.

3.

Obligasi Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.

4.

Pasar Perdana Internasional adalah kegiatan penawaran dan penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di luar wilayah Indonesia untuk pertama kali.

5.

Pihak adalah orang perseorangan Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi, baik Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan.

6.

Investment Bank adalah lembaga keuangan yang memperoleh izin dari otoritas di tempat lembaga keuangan tersebut melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan atau manajer investasi.

7.

Private Placement adalah kegiatan penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional kepada investor tertentu dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) sesuai dengan negosiasi, baik dilakukan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Agen Penjual.

8.

Bookbuilding adalah kegiatan penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional melalui Agen Penjual, dimana Agen Penjual mengumpulkan Pemesanan Pembelian dalam periode penawaran yang telah ditentukan.

9.

Panel Calon Agen Penjual yang selanjutnya disebut Panel adalah beberapa Investment Bank yang lulus seleksi sebagai calon Agen Penjual.

10.

Agen Penjual adalah Investment Bank yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dari Panel untuk melaksanakan penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional.

11.

Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.

12.

Agen Fiskal adalah agen yang ditunjuk untuk melakukan pencatatan kepemilikan (registry) dan melakukan pembayaran bunga dan pokok Surat Utang Negara dalam valuta asing.

13.

Pemesanan Pembelian adalah pengajuan penawaran untuk membeli Surat Utang Negara dalam valuta asing oleh investor.

14.

Memorandum Informasi adalah informasi tertulis mengenai penawaran Surat Utang Negara dalam valuta asing kepada publik.

15.

Penjatahan adalah penetapan alokasi Surat Utang Negara yang diperoleh setiap pemesan sesuai dengan hasil penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing.

16.

Hari Kerja adalah hari kliring pada lembaga kliring yang ditunjuk.

17.

Pejabat Pembuat Komitmen dalam rangka penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing, yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan jasa Agen Penjual dan/atau konsultan hukum.

2.

Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1)

Dalam hal penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional dilakukan oleh Agen Penjual dengan metode Private Placement, Agen Penjual ditetapkan dari anggota Panel yang mengajukan penawaran pembelian Surat Utang Negara dalam valuta asing melalui Private Placement.

(2)

Dalam hal penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional dilakukan oleh Agen Penjual dengan metode Bookbuilding, Agen Penjual ditetapkan dari anggota Panel melalui seleksi Agen Penjual.

3.

Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5A

(1)

Penetapan Agen Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran, dan ditindaklanjuti dengan surat penunjukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.

(2)

Penunjukan Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Agen Penjual.

4.

Ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1)

Penetapan Agen Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) untuk pertama kali dalam tahun anggaran berjalan didasarkan pada:

a.

urutan peringkat terbaik anggota Panel hasil beauty contest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g; dan

b.

negosiasi fee sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g.

(2)

Penetapan Agen Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) untuk yang kedua dan seterusnya dalam tahun anggaran berjalan, dilakukan melalui seleksi Agen Penjual dengan tahapan sebagai berikut:

a.

penyampaian surat permintaan proposal (request for proposal) kepada anggota Panel yang antara lain memuat ekspektasi mengenai tenor, volume, harga dan waktu penerbitan;

b.

penerimaan dokumen proposal;

c.

evaluasi dokumen proposal; dan

d.

penetapan dan penunjukan Agen Penjual.

(3)

Penentuan jumlah Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didasarkan atas kebutuhan Pemerintah.

(4)

Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran, dan ditindaklanjuti dengan surat penunjukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.

(5)

Penunjukan Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Agen Penjual.

5.

Ketentuan Pasal 9 ayat (1), ayat (4) dan ayat (5) diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1)

Seleksi untuk menjadi konsultan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

a.

penyampaian surat permintaan proposal (request for proposal) kepada calon konsultan hukum;

b.

penerimaan dan penelitian dokumen proposal;

c.

pemilihan calon konsultan hukum untuk ikut tahap presentasi (beauty contest);

d.

pelaksanaan presentasi (beauty contest);

e.

pemeringkatan hasil pelaksanaan presentasi (beauty contest);

f.

negosiasi fee; dan

g.

penetapan dan penunjukan konsultan hukum.

(2)

Negosiasi fee sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan kepada calon konsultan hukum yang mendapatkan peringkat pertama hasil pelaksanaan presentasi (beauty contest).

(3)

Dalam hal negosiasi fee dengan calon konsultan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghasilkan kesepakatan, maka Panitia Seleksi melanjutkan negosiasi fee kepada calon konsultan hukum peringkat kedua, dan demikian seterusnya sampai tercapainya kesepakatan.

(4)

Konsultan hukum ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran, dan ditindaklanjuti dengan surat penunjukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.

(5)

Penunjukan konsultan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan konsultan hukum.

Pasal II

1.

Proses seleksi Agen Penjual dan konsultan hukum yang telah dilaksanakan dan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini atau proses seleksi yang telah dilaksanakan dan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan sah.

2.

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 28 Februari 2011

MENTERI KEUANGAN,

                   ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 Februari 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

              ttd.

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 113