ABSTRAK PERATURAN

TATA CARA_PELAKSANAAN ANGGARAN DANA OPERASIONAL_MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA

2014

PERMENKEU RI NOMOR 268/PMK.05/2014 TANGGAL 31 DESEMBER 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN ANGGARAN DANA OPERASIONAL MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA

 

ABSTRAK

-

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Psal 92 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga.

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

PP No. 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 103, TLN 5423).

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Dalam pelaksanaan kegiatan yang bersifat strategis dan khusus, Menteri/Pimpinan Lembaga disediakan anggaran Dana Operasional.

Pengguna Dana Operasional dilaksanakan secara fleksibel dengan memperhatikan kepatuhan dan kewajaran serta prinsip efektif dan efisien.

Pengguna Dana Operasional untuk Menteri/Pimpinan Lembaga didasarkan atas pertimbangan diskresi Menteri/Pimpinan Lembaga dengan ketentuan 80% diberikan secara lumpsum kepada Menteri/Pimpinan Lembaga, dan 20% untuk dukungan operasional lainnya.

Dana Operasional dialokasikan pada DIPA Kementerian Negara/Lembaga, Alokasi dana yang tertuang dalam DIPA merupakan batas tertinggi pengeluaran negara.

Dalam rangka melaksanakan tugas kebendahaan Dana Operasional, KPA membuka rekening pengluaran atas nama BPP dengan persetujuan Kuasa BUN.

Tata cara pencairan Dana Operasional diatur sesusi dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bendahara Pengeluaran memindahbukukan Dana Operasional dari rekening Bendahara Pengeluaran ke rekening yang dikelola oleh BPP, BPP mengelola Dana Operasional seuai penggunaan Dana Operasional, bukti pemberian Dana Operasional secara lumpsum kepada Menteri/Pimpinan Lembaga berupa kuitansi yang ditandatangani Menteri/Pimpinan Lembaga.

Dana Operasional untuk dukungan operasional lainnya dikelola oleh BPP dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai kedudukan dan tanggung jawab bendahara pada satuan kerja pengelola anggaran pendapatan dan belanja negara.

KPA setiap akhir bulan menyusun laporan realisasi anggaran atas penggunaan Dana Operasional, laporan realisasi anggaran atas penggunaan Dana Operasional. Laporan realisasi disampaikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.

Dalam hal terdapat sisa Dana Operasional yang tidak digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran, BPP harus menyetorkan sisa Dana Operasional ke Kas Negara paling lambat tanggal 20 bulan Januari tahun anggaran berikutnya.

CATATAN

:

- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.06/2006 tentang Dana Operasional Menteri/Pejabat Setingkat Menteri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
    -

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 2014.