KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KEP-1383/MK/III/12/1975,
TENTANG
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Membaca | : | Surat Direktur Jendral Bea dan Cukai tanggal 22 Nopember 1975 No. KBC/DJBC/CK/75/5220. | ||||||||
Menimbang | : | 1. | Bahwa produksi hasil tembakau dalam negeri telah cukup memenuhi kebutuhan, sehingga perlu memberikan proteksi terhadap industri produksi hasil tembakau buatan dalam negeri; | |||||||
2. | Bahwa dalam rangka usaha penertiban perdagangan hasil tembakau, maka pemasukan hasil tembakau buatan luar negeri kedalam daerah pabean Indonesia, disamping wajib dikenakan bea masuk dan pungutan-pungutan lainnya, dipungut pula cukai tembakau sesuai ketentuan yang berlaku; | |||||||||
3. | Bahwa pedoman untuk memungut bea masuk dan pungutan-pungutan lainnya serta cukai tembakau, perlu ditetapkan sedemikian rupa sehingga cukup memberikan proteksi terhadap industri/produksi hasil tembakau dalam negeri. | |||||||||
Mengingat | : | 1. | Indische Tariefwet (Stbl. 1873 No. 35), sebagaimana kemudian telah dirobah dan ditambah; | |||||||
2. | Rechten Ordonnantie (Stbl. 1931 No. 471), sebagaimana kemudian telah dirubah dan ditambah; | |||||||||
3. | Tabacsaccijns Ordonnantie (Stbl. 1932 No. 517),sebagaimana kemudian telah dirubah dan ditambah; | |||||||||
Pasal 1 Hasil tembakau buatan luar negeri yang dimasukkan kedalam daerah pabean Indonesia, dikenakan bea masuk, cukai tembakau dan pungutan-pungutan lainnya. Pasal 2 |
||||||||||
(1) | Untuk perhitungan bea masuk dan pungutan-pungutan lainnya termasuk pajak penjualan impor, Direktur Jendral Bea dan Cukai menetapkan harga C I F hasil tembakau buatan luar negeri sebagai dasar harga untuk memungut bea masuk dan pungutan-pungutan lainnya. | |||||||||
(2) | Dalam perhitungan bea masuk dan pungutan lainnya, termasuk pajak penjualan impor terhadap hasil tembakau buatan luar negeri, ditetapkan 2 (dua) golongan penetapan harga yang kemudian disebut: | |||||||||
a. | kelas A | |||||||||
b. | kelas B | |||||||||
untuk masing-masing jenis hasil tembakau. | ||||||||||
(3) | Direktur Jendral Bea dan Cukai apabila dipandang perlu dapat merubah besarnya penetapan harga, dan penggolongan kelas dari hasil tembakau buatan luar negeri. | |||||||||
Pasal 3 Tarip cukai tembakau dimaksud dalam pasal 1 adalah sebesar tarip cukai tembakau yang berlaku untuk hasil tembakau buatan dalam negeri. Pasal 4 Untuk perhitungan cukai tembakau buatan luar negeri, Direktur Jendral Bea dan Cukai menetapkan harga dasar untuk pungutan cukai tembakaunya, dengan ketentuan bahwa besarnya jumlah bea masuk, cukai tembakau dan pungutan-pungutan lainnya, tidak boleh lebih rendah dari pada besarnya cukai tembakau hasil buatan dalam negeri yang sejenis. |
||||||||||
4. | Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No. 2 tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 No. 121); | |||||||||
5. | Undang-undang Pajak Penjualan 1951 sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah; | |||||||||
6. | Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan atas impor jo. Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1973; | |||||||||
7. | Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 38 Tahun 1969; | |||||||||
8. |
|
|||||||||
9. | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. Kep-253/M K/III/4/1969 tanggal 24 April 1969; | |||||||||
10. | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.Kep-106/MK/III/2/1975 tanggal 1 Pebruari 1975; | |||||||||
MEMUTUSKAN : |
||||||||||
Mencabut | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KEP-253/MK/III/4/1969 TANGGAL 24 APRIL 1969 TENTANG PERATURAN PEMBEBANAN BEA MASUK/CUKAI DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAINNYA ATAS HASIL TEMBAKAU BUATAN LUAR NEGERI DAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN R.I. NOMOR KEP-106/MK/III/2/1975 TANGGAL 1 PEBRUARI 1975 TENTANG PENGENAAN OPSEN TERHADAP PEMASUKAN HASIL TEMBAKAU BUATAN LUAR NEGERI. | ||||||||
Menetapkan | : | SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA TENTANG PERATURAN PEMBEBANAN BEA MASUK, CUKAI TEMBAKAU DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN
LAINNYA ATAS HASIL TEMBAKAU BUATAN LUAR NEGERI YANG DIMASUKKAN KEDALAM
DAERAH PABEAN INDONESIA.
Pasal 5 |
||||||||
(1) | Sebagai tanda bukti pelunasan bea masuk, cukai tembakau dan pungutan-pungutan lainnya terhadap hasil tembakau buatan luar negeri wajib dilekati pita cukai; | |||||||||
(2) | Untuk pemitaan hasil tembakau yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, dipergunakan pita cukai khusus dengan tanda "Bea Cukai Lunas"; | |||||||||
(3) | Pita-pita Cukai khusus dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, disediakan pita cukai untuk masing-masing jenis hasil tembakau. | |||||||||
Pasal 6 Hal-hal yang belum diatur dalam Surat Keputusan ini akan diatur lebih lanjut. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
||||||||||
SALINAN: Surat Keputusan ini disampaikan kepada: | ||||||||||
1. | Yth. Sdr. Menteri Negara EKUIN/Ketua BAPPENAS; | |||||||||
2. | Yth. Sdr. Menteri Perdagangan; | |||||||||
3. | Yth. Sdr. Menteri Perindustrian; | |||||||||
4. | Yth. Sdr. Panglima Angkatan Kepolisian RI selaku Ketua T C T; | |||||||||
5. | Yth. Sdr. Sekretaris Jendral Departemen Keuangan Republik Indonesia; | |||||||||
6. | Yth. Sdr. Para DIRJEN/IRJEN dalam lingkungan Departemen Keuangan RI. |
Ditetapkan di: JAKARTA
Pada tanggal: 1 Desember 1975.
MENTERI KEUANGAN,
ALI WARDHANA
----------------------
CATATAN
Kutipan: Himpunan Peraturan Menteri Keuangan Tahun 1975