KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : KEP-1383/MK/III/12/1975,

TENTANG

PERATURAN PEMBEBANAN BEA MASUK, CUKAI TEMBAKAU DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAINNYA ATAS HASIL TEMBAKAU
BUATAN LUAR NEGERI YANG DIMASUKKAN KE DALAM
DAERAH PABEAN INDONESIA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Membaca : Surat Direktur Jendral Bea dan Cukai tanggal 22 Nopember 1975 No. KBC/DJBC/CK/75/5220.
Menimbang : 1. Bahwa produksi hasil tembakau dalam negeri telah cukup memenuhi kebutuhan, sehingga perlu memberikan proteksi terhadap industri produksi hasil tembakau buatan dalam negeri;
2. Bahwa dalam rangka usaha penertiban perdagangan hasil tembakau, maka pemasukan hasil tembakau buatan luar negeri kedalam daerah pabean Indonesia, disamping wajib dikenakan bea masuk dan pungutan-pungutan lainnya, dipungut pula cukai tembakau sesuai ketentuan yang berlaku;
3. Bahwa pedoman untuk memungut bea masuk dan pungutan-pungutan lainnya serta cukai tembakau, perlu ditetapkan sedemikian rupa sehingga cukup memberikan proteksi terhadap industri/produksi hasil tembakau dalam negeri.
Mengingat : 1. Indische Tariefwet (Stbl. 1873 No. 35), sebagaimana kemudian telah dirobah dan ditambah;
2. Rechten Ordonnantie (Stbl. 1931 No. 471), sebagaimana kemudian telah dirubah dan ditambah;
3. Tabacsaccijns Ordonnantie (Stbl. 1932 No. 517),sebagaimana kemudian telah dirubah dan ditambah;

Pasal 1

Hasil tembakau buatan luar negeri yang dimasukkan kedalam daerah pabean Indonesia, dikenakan bea masuk, cukai tembakau dan pungutan-pungutan lainnya.

Pasal 2

(1) Untuk perhitungan bea masuk dan pungutan-pungutan lainnya termasuk pajak penjualan impor, Direktur Jendral Bea dan Cukai menetapkan harga C I F hasil tembakau buatan luar negeri sebagai dasar harga untuk memungut bea masuk dan pungutan-pungutan lainnya.
(2) Dalam perhitungan bea masuk dan pungutan lainnya, termasuk pajak penjualan impor terhadap hasil tembakau buatan luar negeri, ditetapkan 2 (dua) golongan penetapan harga yang kemudian disebut:
a. kelas A
b. kelas B
untuk masing-masing jenis hasil tembakau.
(3) Direktur Jendral Bea dan Cukai apabila dipandang perlu dapat merubah besarnya penetapan harga, dan penggolongan kelas dari hasil tembakau buatan luar negeri.

Pasal 3

Tarip cukai tembakau dimaksud dalam pasal 1 adalah sebesar tarip cukai tembakau yang berlaku untuk hasil tembakau buatan dalam negeri.

Pasal 4

Untuk perhitungan cukai tembakau buatan luar negeri, Direktur Jendral Bea dan Cukai menetapkan harga dasar untuk pungutan cukai tembakaunya, dengan ketentuan bahwa besarnya jumlah bea masuk, cukai tembakau dan pungutan-pungutan lainnya, tidak boleh lebih rendah dari pada besarnya cukai tembakau hasil buatan dalam negeri yang sejenis.

4. Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No. 2 tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 No. 121);
5. Undang-undang Pajak Penjualan 1951 sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah;
6. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan atas impor jo. Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1973;
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 38 Tahun 1969;
8.
Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri/Pangak Nomor Pol.87/SK/Men.Pangak/67
D. 15.1.3.13;
9. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. Kep-253/M K/III/4/1969 tanggal 24 April 1969;
10. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.Kep-106/MK/III/2/1975 tanggal 1 Pebruari 1975;

MEMUTUSKAN :

Mencabut : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KEP-253/MK/III/4/1969 TANGGAL 24 APRIL 1969 TENTANG PERATURAN PEMBEBANAN BEA MASUK/CUKAI DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAINNYA ATAS HASIL TEMBAKAU BUATAN LUAR NEGERI DAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN R.I. NOMOR KEP-106/MK/III/2/1975 TANGGAL 1 PEBRUARI 1975 TENTANG PENGENAAN OPSEN TERHADAP PEMASUKAN HASIL TEMBAKAU BUATAN LUAR NEGERI.
Menetapkan : SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERATURAN PEMBEBANAN BEA MASUK, CUKAI TEMBAKAU DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAINNYA ATAS HASIL TEMBAKAU BUATAN LUAR NEGERI YANG DIMASUKKAN KEDALAM DAERAH PABEAN INDONESIA.

Pasal 5

(1) Sebagai tanda bukti pelunasan bea masuk, cukai tembakau dan pungutan-pungutan lainnya terhadap hasil tembakau buatan luar negeri wajib dilekati pita cukai;
(2) Untuk pemitaan hasil tembakau yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, dipergunakan pita cukai khusus dengan tanda "Bea Cukai Lunas";
(3) Pita-pita Cukai khusus dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, disediakan pita cukai untuk masing-masing jenis hasil tembakau.

Pasal 6

Hal-hal yang belum diatur dalam Surat Keputusan ini akan diatur lebih lanjut.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

SALINAN: Surat Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Yth. Sdr. Menteri Negara EKUIN/Ketua BAPPENAS;
2. Yth. Sdr. Menteri Perdagangan;
3. Yth. Sdr. Menteri Perindustrian;
4. Yth. Sdr. Panglima Angkatan Kepolisian RI selaku Ketua T C T;
5. Yth. Sdr. Sekretaris Jendral Departemen Keuangan Republik Indonesia;
6. Yth. Sdr. Para DIRJEN/IRJEN dalam lingkungan Departemen Keuangan RI.

Ditetapkan di: JAKARTA

Pada tanggal: 1 Desember 1975.

MENTERI KEUANGAN,

ALI WARDHANA

----------------------

CATATAN

Kutipan: Himpunan Peraturan Menteri Keuangan Tahun 1975