MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
INSTRUKSI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 05/IMK.01/1978
TENTANG
PENANGANAN PERKARA-PERKARA DIMUKA PENGADILAN YANG
MENYANGKUT DEPARTEMEN KEUANGAN SERTA INSTANSI-INSTANSI
DAN BADAN-BADAN/BADAN-BADAN USAHA NEGARA YANG
BERADA DIBAWAH LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa untuk ketertiban dalam penanganan perkara-perkara di muka Pengadilan yang menyangkut nama Departemen Keuangan beserta instansi-instansi dan badan-badan/Badan-badan Usaha Negara yang berada dibawah lingkungan Departemen Keuangan perlu adanya satu koordinasi. |
|
b. |
bahwa Menteri Keuangan dengan Keputusannya No. KEP-405/MK/6/4/1975 telah melimpahkan wewenang untuk menyelesaikan masalah tersebut pada huruf a pada Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat. |
|||
c. |
bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mempertegas dan memperluas berlakunya Surat Edaran Menteri Keuangan No.B-61/MK/7/8/1974 tanggal 19 Agustus 1974 dan No. 5-566/MK.1/1977 tanggal 18 Mei 1977 serta menuangkannya dalam suatu bentuk hukum. |
|||
Mengingat |
: |
1. |
||
2. |
Keputusan Presiden No. 45 tahun 1974 jis Keputusan Presiden No. 12 tahun 1976 dan Keputusan Presiden No. 15 tahun 1978. |
|||
3. |
Keputusan Presiden No. 54/M tahun 1978. |
|||
4. |
||||
MENGINSTRUKSIKAN: |
||||
Kepada |
: |
1. |
Sekretaris Jendral Departemen Keuangan. |
|
2. |
Inspektur Jendral Departemen Keuangan. |
|||
3. |
Para Direktur Jendral dalam lingkungan Departemen Keuangan. |
|||
4. |
Para Kepala Badan dan Pusat, dalam lingkungan Departemen Keuangan. |
|||
5. |
Pimpinan Badan Usaha Negara dalam lingkungan Departemen Keuangan. |
|||
U N T U K: |
||||
Pertama |
: |
Dalam hal Saudara selaku Kepala/Pimpinan Instansi atau Badan/Badan Usaha Negara yang berada di bawah lingkungan Departemen Keuangan, dalam suatu perkara dimuka Pengadilan digugat dalam perkara perdata, diminta untuk didengar sebagai saksi, saksi ahli atau memberikan pernyataan tertulis dalam perkara baik perdata maupun pidana, agar segera menghubungi Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan. |
||
Kedua |
: |
Dalam hal Pejabat yang berada di bawah lingkungan Instansi atau Badan/Badan Usaha Negara yang Saudara pimpin, karena kedudukannya tersebut dalam suatu perkara di muka Pengadilan digugat sebagai pihak dalam perkara perdata, diminta untuk didengar sebagai saksi, saksi ahli atau memberikan pernyataan tertulis dalam perkara baik perdata maupun pidana, agar memerintahkan Pejabat tersebut untuk segera menghubungi Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan. |
||
Ketiga |
: |
Senantiasa berkonsultasi dan bersama-sama dengan Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan menghadapi hal tersebut pada diktum Pertama dan Kedua. |
||
Instruksi Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
||||
Ditetapkan di: J A K A R T A |
||||
Pada tanggal : 22 Desember 1978 |
||||
MENTERI KEUANGAN, |
||||
ALI WARDHANA |