MENTERI KEUANGAN NOMOR : 507/KMK.O1/2000 PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 337/KMK.01/2000 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA |
|||||||||||||||
Menimbang | : | a. |
bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan lelang, dipandang perlu untuk mengadakan perubahan beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 337/KMK.01/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang; |
||||||||||||
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 337/KMK.01/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang; |
||||||||||||||
Mengingat | : | 1. |
Peraturan Lelang (Vendu Reglement Staatsblad 1908:189 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 1940:56); |
||||||||||||
2. |
Instruksi Lelang (Vendu Instructie Staatsblad 1908:190 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 1930:85); |
||||||||||||||
3. |
Peraturan Pemungutan Bea Lelang Untuk Pelelangan dan Penjualan Umum (Vendu Salaris Staatsblad 1949:390); |
||||||||||||||
4. | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991 tentang Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara; | ||||||||||||||
5. | |||||||||||||||
6. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 940/KMK.01/1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja BUPLN sebagaimana diubah dan ditambah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/1997; |
||||||||||||||
7. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 337/KMK.01/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang; | ||||||||||||||
MEMUTUSKAN: |
|||||||||||||||
Menetapkan | : |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 337/KMK.01/2000 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG. |
|||||||||||||
Pasal 1 |
|||||||||||||||
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 337/KMK.01/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang diubah sebagai berikut: |
|||||||||||||||
1. |
Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: |
||||||||||||||
"Pasal 10 | |||||||||||||||
Setiap peserta lelang menyetor uang jaminan penawaran lelang yang besarnya ditentukan oleh penjual, kecuali ditentukan lain." |
|||||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 20 ayat (2) dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 20 berbunyi sebagai berikut: | ||||||||||||||
"Pasal 20 | |||||||||||||||
(1) |
Nilai Limit ditentukan oleh Penjual dan diserahkan kepada Pejabat Lelang selambat-lambatnya pada saat akan dimulainya pelaksanaan lelang. |
||||||||||||||
(2) | dihapus." | ||||||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 22 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan pasal 22 berbunyi sebagai berikut: | ||||||||||||||
"Pasal 22 | |||||||||||||||
(1) |
Setiap lelang dilaksanakan di hadapan Pejabat Lelang, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku. |
||||||||||||||
(2) |
Pelaksanaan lelang yang menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah tidak sah." |
||||||||||||||
4. | Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 39 berbunyi sebagai berikut: | ||||||||||||||
"Pasal 39 | |||||||||||||||
(1) |
Pembayaran uang hasil lelang oleh pembeli kepada Pejabat Lelang dilunasi selambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. |
||||||||||||||
(2) |
Pembayaran uang hasil lelang oleh pembeli diluar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dibenarkan setelah mendapat ijin tertulis dari Kepala Badan atas nama Menteri Keuangan. |
||||||||||||||
(3) |
Permohonan ijin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan oleh penjual kepada Kepala Badan sebelum Pengumuman Lelang dengan tembusan kepada Kepala Kantor Lelang di wilayah dimana lelang tersebut dilaksanakan. |
||||||||||||||
(4) |
Dalam hal pembeli tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), maka Pejabat Lelang membatalkan penetapannya sebagai pembeli. |
||||||||||||||
(5) |
Penetapan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) didahului dengan surat untuk mengingatkan kewajiban pembeli dan surat peringatan. |
||||||||||||||
(6) |
Pembeli yang tidak dapat memenuhi kewajibannya setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang tidak diperbolehkan mengikuti lelang di seluruh wilayah Indonesia dalam waktu 6 (enam) bulan." |
||||||||||||||
5. | Ketentuan Pasal 40 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 40 berbunyi sebagai berikut: | ||||||||||||||
"Pasal 40 | |||||||||||||||
(1) |
Penyetoran hasil bersih lelang kepada penjual selambat- lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran diterima oleh Bendaharawan Penerima. |
||||||||||||||
(2) |
Bendaharawan penerima menyetorkan Bea Lelang, Uang Miskin clan Pajak Penghasilan (PPh) ke Kas Negara, selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja setelah pembayaran diterima." |
||||||||||||||
6. | Ketentuan Pasal 42 huruf (d) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 42 berbunyi sebagai berikut: | ||||||||||||||
"Pasal 42 | |||||||||||||||
Bagian Kepala Risalah Lelang memuat sekurang-kurangnya: | |||||||||||||||
a. | Hari, tanggal, dan jam lelang ditulis dengan huruf dan angka; | ||||||||||||||
b. | Nama lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal/domisili dari Pejabat Lelang; | ||||||||||||||
c. | Nama lengkap, pekerjaan clan tempat tinggal/domisili penjual; | ||||||||||||||
d. | Penjelasan mengenai legalitas subyek dan obyek lelang; | ||||||||||||||
e. | Nomor/tanggal surat permohonan lelang; | ||||||||||||||
f. | Tempat pelaksanaan lelang; | ||||||||||||||
g. | Sifat barang yang dilelang dan alasan barang tersebut dilelang; | ||||||||||||||
h. |
Dalam hal yang dilelang barang-barang tidak bergerak berupa tanah dan/ atau bangunan harus disebutkan: |
||||||||||||||
1. | status hak tanah atau surat-surat lain yang menjelaskan bukti kepemilikan; | ||||||||||||||
2. | batas-batasnya; | ||||||||||||||
3. | surat keterangan tanah dari Kantor Pertanahan; | ||||||||||||||
4. | keterangan lain yang membebani tanah tersebut; | ||||||||||||||
i. | cara bagaimana lelang tersebut telah diumumkan oleh penjual; dan | ||||||||||||||
j. | syarat-syarat umum lelang." | ||||||||||||||
7. | Ketentuan Pasal 53 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 53 berbunyi sebagai berikut: | ||||||||||||||
"Pasal 53 | |||||||||||||||
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001." | |||||||||||||||
Pasal II |
|||||||||||||||
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. | |||||||||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||||||||||||
|
|||||||||||||||
Ditetapkan di : JAKARTA Pada tangga1 : 30 November 2000 |
|||||||||||||||
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA |
||||||||||||||
|
ttd. |
||||||||||||||
|
PRIJADI
PRAPTOSUHARDJO |
||||||||||||||