ABSTRAK PERATURAN

SISTEM AKUNTANSI_PELAPORAN KEUANGAN_PUSAT

2014

PERMENKEU RI NOMOR 262/PMK.05/2014 TANGGAL 31 DESEMBER 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PUSAT

 

ABSTRAK

-

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, perlu mengatur ketentuan mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat berbasis akrual.

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

PP No. 71 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 123, TLN 5165); Permenkeu RI No. 213/PMK.05/2013.

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat yang selanjutnya disebut SiAP adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan, dan operasi keuangan pada Kementerian Keuangan selaku BUN.

SiAP merupakan subsistem dari Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara (SABUN), UAKBUN-Daerah memproses data transaksi penerimaan dan pengeluaran kas yang melalui rekening Kuasa BUN Daerah, selain itu juga memproses data transaksi penerimaan dan pengeluaran yang tidak melalui rekening Kuasa BUN Daerah tetapi menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku harus mendapatkan pengesahan dari KPPN, penerimaan dan pengeluaran yang terdapat pada SPM dengan potongan, dan penerimaan dan pengeluaran yang melalui rekening Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN Daerah lainnya tetapi mempengaruhi Neraca Kas Umum Negara UAKBUN-Daerah.

UAKBUN-Daerah menyampaikan Laporan Keuangan kepada UAKKBUN-Kanwil/UAPBUN-AP setiap bulan, semester, dan tahunan.

UAKKBUN-Kanwil menyampaikan Laporan Keuangan kepada UAPBUN AP setiap triwulan, semester, dan tahunan.

UAKBUN-Pusat menyusun Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Pusat berdasarkan pemrosesan data transaksi, UAKBUN-Pusat menyampaikan Laporan Keuangan kepada UAPBUN-AP setiap semester dan tahunan.

UAPBUN AP menyusun Laporan Keuangan tingkat UAPBUN AP setiap semester dan tahunan, berdasarkan data gabungan dan Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Daerah, UAKKBUN-Kanwil, dan UAKBUN-Pusat.

Setiap unit akuntansi dan pelaporan keuangan pada SiAP membuat Pernyataan Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan yang disusunnya dan dilampirkan pada saat penyampaian Laporan Keuangan.

SiAP dilaksanakan sesuai Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

SiAP yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dapat digunakan oleh unit akuntansi dan pelaporan untuk menghasilkan laporan manajerial di bidang keuangan.

Penyusunan laporan keuangan Kuasa BUN untuk Tahun Anggaran 2014 berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai penyusunan laporan keuangan Kuasa BUN yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan.

CATATAN

:

-

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai penyusunan laporan keuangan Kuasa BUN yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku..

    -

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 2014.