ABSTRAK PERATURAN

TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM_RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT III TRIJATA KEPOLISIAN DAERAH BALI_KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

2014

PERMENKEU RI NOMOR 159/PMK.05/2014 TANGGAL 5 AGUSTUS 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT III TRIJATA KEPOLISIAN DAERAH BALI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

ABSTRAK :  -  bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga, dan telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 264/KMK.05/2011, dan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Trijata Kepolisian Daerah Bali pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor B/1110/IV/2013/Pusdokkes tanggal 26 April 2013, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai.

-        Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN 4355); PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN 4502 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN 5340).

-       Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Trijata Polda Bali pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah imbalan yang diterima oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Trijata Polda Bali pada Kepolisian Negara Republik Indonesia atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.

Tarif layanan terdiri dari tarif layanan berdasarkan kelas, tarif layanan tidak berdasarkan kelas, dan tarif farmasi.

Tarif layanan berdasarkan kelas, terdiri atas:

a. Tarif Rawat Inap, visite, dan Konsultasi; dan

b. Tarif Tindakan Medis Operatif.

Tarif layanan tidak berdasarkan kelas, terdiri atas:

a. Tarif Rawat Inap;

b. Tarif Instalasi Rawat Jalan;

c. Tarif Instalasi Gawat Darurau;

d. Tarif Penunjang Medis;

e. Tarif Bimbingan dan Penelitian; dan

f.  Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana.

Tarif Farmasi kepada pasien masyarakat umum, terhadap obat generik, obat non generik, obat bebas, obat kosmetik khusus, obat kanker, dan alat kesehatan habis pakai ditetapkan sebesar Harga Netto Apotek (HNA) ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditambah profit margin sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari HNA+PPN.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan untuk pasien dinas diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Layanan umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Trijata Polda Bali pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

CATATAN:    -   Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

                   -   Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 5 Agustus 2014.