PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 67 TAHUN 2002
TENTANG
BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN
BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA
PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4),
Pasal 41 ayat (3), Pasal 43, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Pengatur Penyediaan dan
Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi
melalui Pipa;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan
Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4152);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BADAN PENGATUR
PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA
PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Minyak Bumi adalah hasil proses alami
berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa
fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen
yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau
endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan
yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa
hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas
yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan
Gas Bumi.
Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang
berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi.
Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha
yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan,
Penyimpanan, dan/atau Niaga.
Pengolahan adalah kegiatan memurnikan,
memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah
Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan.
Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan
Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari
tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa
transmisi dan distribusi.
Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan,
pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.
Niaga adalah kegiatan pembelian,
penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk
Niaga Gas Bumi melalui pipa.
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk
badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan
didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta
bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Izin Usaha adalah izin yang diberikan
kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpan-an
dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut
Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri
dari Presiden beserta para Menteri.
Badan Pengatur adalah suatu badan yang
dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan
pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi
melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.
Menteri adalah menteri yang bidang tugas
dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
BAB II
KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, WEWENANG,
DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 2
(1)
Peraturan Pemerintah ini mengatur struktur organisasi, status, fungsi,
tugas, personalia, wewenang, dan tanggung jawab serta mekanisme kerja Badan
Pengatur.
(2)
Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan
lembaga pemerintah yang dalam melaksanakan
fungsi, tugas, dan wewenangnya bersifat independen.
Pasal 3
Fungsi Badan Pengatur adalah melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan
Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, dalam
suatu pengaturan agar ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak yang
ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia serta meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri.
Pasal 4
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, Badan Pengatur mempunyai tugas mengatur dan menetapkan :
ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar
Minyak;
cadangan Bahan Bakar Minyak nasional;
pemanfaatan fasilitas Pengangkutan dan
Penyimpanan Bahan Bakar Minyak;
tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa;
harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan
pelanggan kecil;
pengusahaan transmisi dan distribusi Gas
Bumi.
Pasal 5
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Badan Pengatur mempunyai wewenang :
menetapkan kewajiban Badan Usaha yang akan
atau telah melakukan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak di
Indonesia untuk melakukan operasi di daerah yang mekanisme pasarnya belum
berjalan dan daerah terpencil;
menetapkan volume alokasi cadangan Bahan
Bakar Minyak dari masing-masing Badan Usaha sesuai dengan Izin Usaha untuk
memenuhi cadangan nasional Bahan Bakar Minyak yang ditetapkan Pemerintah;
menetapkan pemanfaatan bersama atas
fasilitas Pengangkut-an dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak serta fasilitas
penunjangnya milik Badan Usaha dalam kondisi yang sangat diperlukan dan/atau
untuk menunjang optimasi distribusi di daerah terpencil;
menetapkan tarif Pengangkutan Gas Bumi
melalui pipa sesuai dengan prinsip tekno-ekonomi;
menetapkan harga Gas Bumi untuk rumah
tangga dan pelanggan kecil dengan mempertimbangkan kemampuan dan daya beli
masyarakat;
menetapkan dan memberlakukan sistem
informasi pengusa-haan dan akun pengaturan pada Badan Usaha yang melaku-kan
kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa;
menyelesaikan perselisihan yang timbul
terhadap pemegang hak khusus pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dan/atau yang
berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa;
mengusulkan kepada Menteri Keuangan
mengenai besaran iuran Badan Usaha yang mempunyai kegiatan usaha di bidang
penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak serta Pengangkutan Gas Bumi
melalui pipa, dan menetapkan biaya hak khusus pengangkutan Gas Bumi melalui
pipa;
memberikan hak khusus pengangkutan Gas Bumi
melalui pipa pada ruas tertentu dari transmisi Gas Bumi dan pada wilayah
tertentu dari jaringan distribusi Gas Bumi melalui lelang, berdasarkan
Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional.
Pasal 6
Badan Pengatur dapat
memberikan sanksi administratif berupa teguran atau pencabutan hak khusus
kepada Badan Usaha pemegang hak khusus pengangkutan Gas Bumi melalui pipa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i yang melakukan penyimpangan.
Pasal 7
Badan Pengatur dapat memberikan pertimbangan kepada
Menteri dalam memberikan sanksi atas pelanggaran Izin Usaha yang dilakukan
oleh Badan Usaha.
Pasal 8
(1)
Badan Pengatur bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kepala Badan Pengatur
wajib memberikan laporan kepada Presiden melalui Menteri mengenai hasil kerjanya
secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan/atau apabila diperlukan.
Pasal
9
Ketentuan mengenai pedoman teknis yang berkaitan
dengan fungsi, tugas dan wewenang Badan Pengatur yang diperlukan dalam
pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Badan
Pengatur.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 10
(1)
Badan Pengatur terdiri atas komite dan bidang.
(2)
Badan Pengatur dipimpin oleh Kepala Badan Pengatur.
Pasal 11
(1)
Komite terdiri atas 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota dan 8 (delapan)
orang Anggota, yang berasal dari tenaga profesional.
(2)
Ketua dan para Anggota Komite sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, berdasarkan usul Menteri.
Pasal 12
Ketua Komite adalah Kepala Badan Pengatur.
Pasal 13
(1)
Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) terdiri atas 2 (dua)
bidang yang merupakan Direktorat-direktorat, masing-masing dipimpin oleh seorang
Direktur.
(2) Direktorat sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) masing-masing membawahkan 2 (dua) kelompok kerja.
(3) Kelompok Kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri atas pejabat fungsional yang
diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1)
Untuk kelancaran pelaksanaan fungsi dan tugas Badan Pengatur, dibentuk
Sekretariat Badan Pengatur yang dipimpin oleh Sekretaris Badan Pengatur.
(2)
Sekretariat Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
membawahkan 3 (tiga) Bagian dan masing-masing Bagian membawahkan 2 (dua) Sub
Bagian.
Pasal 15
(1)
Direktur dan kelompok kerja, serta Sekretaris
Badan Pengatur, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan pegawai lainnya di
bawah jabatan-jabatan tersebut adalah pegawai Badan Pengatur berstatus Pegawai
Negeri Sipil yang diperbantukan.
(2)
Pembinaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan oleh Menteri selaku pejabat pembina kepegawaian.
Pasal 16
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Ketua
dan/atau Anggota Komite diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi
Ketua dan/atau Anggota Komite tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri
Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa
terikat jenjang pangkat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila telah
mencapai batas pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai peraturan
perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Direktorat dan Sekretariat Badan Pengatur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (1) adalah jabatan
struktural eselon IIa.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) adalah jabatan struktural eselon IIIa.
(3) Sub Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (2) adalah jabatan struktural eselon IVa.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan dan tata kerja
Direktorat dan Sekretariat Badan Pengatur
ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan menteri yang
bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB IV
KOMITE
Bagian Kesatu
Ketentuan dan Persyaratan
Pasal 19
Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Komite wajib
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia;
mempunyai integritas dan dedikasi yang
tinggi;
mempunyai pendidikan, pengalaman dan
kemampuan profesionalisme yang dibutuhkan;
tidak pernah
dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan;
tidak terikat perjanjian atau memiliki
kepentingan finansial dengan suatu Badan Usaha atau
Bentuk Usaha Tetap atau seluruh
pelaku kegiatan usaha yang bergerak di bidang Minyak dan Gas Bumi;
selama menjadi Anggota Komite, bersedia
untuk tidak bekerja pada kegiatan usaha minyak dan Gas Bumi serta usaha
lainnya.
Pasal 20
Masa jabatan Ketua dan
Anggota Komite adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali paling banyak
satu kali masa jabatan berikutnya.
Pasal 21
Anggota Komite dapat diberhentikan dalam hal:
mengundurkan diri;
melakukan perbuatan atau sikap yang
merugikan Badan Pengatur;
melakukan tindakan atau sikap bertentangan
dengan kepentingan negara;
menolak atau lalai menjalankan tugas dalam
kapasitasnya sebagai Anggota Komite tanpa alasan yang sah selama paling
sedikit 3 (tiga) bulan;
tidak
memenuhi kewajiban yang disyaratkan pada saat pengangkatannya sebagai Anggota
Komite;
cacat fisik atau mental yang mengakibatkan
tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 3 (tiga) bulan;
dihukum dengan pidana penjara karena
melakukan tindak pidana kejahatan.
Pasal 22
(1)
Dalam hal Anggota Komite tidak mampu menjalankan tugas atas dasar alasan
sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf d dan/atau huruf e, Ketua Komite
membentuk panitia yang terdiri dari 5 (lima) orang Anggota Komite.
(2)
Panitia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengadakan pemeriksaan dengan
memberikan kesempatan kepada Anggota Komite yang bersangkutan untuk memberikan
pembelaannya.
(3)
Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan, panitia wajib
menyelesaikan pemeriksaan dan memberikan laporan dan rekomendasi kepada Ketua
Komite untuk disampaikan kepada Presiden melalui
Menteri.
(4)
Berdasarkan laporan dan rekomendasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Presiden mengambil keputusan
setelah mempertimbangkan pendapat Menteri.
(5)
Dalam hal Presiden memutuskan untuk memberhentikan Anggota Komite,
Presiden mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk
mendapatkan persetujuan.
Pasal 23
(1) Calon pengganti Anggota Komite yang mengundurkan
diri atau diberhentikan, wajib diangkat sesuai dengan prosedur yang sama dengan
pengangkatan Anggota Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(2) Masa jabatan Anggota Komite sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) adalah selama sisa masa jabatan Anggota Komite yang digantikan.
Pasal 24
(1)
Paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Ketua dan
Anggota Komite yang sedang berjalan, Presiden mengajukan calon Ketua dan Anggota
Komite masa jabatan berikutnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia.
(2)
Dalam hal masa jabatan Ketua dan Anggota Komite telah berakhir dan belum
ada penggantinya, maka masa jabatan Ketua dan Anggota Komite diperpanjang paling
lama 1 (satu) tahun.
Pasal 25
Komite wajib melaksanakan tugas dengan berdasar pada
asas keadilan dan perlakuan yang sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
Anggota Komite yang telah berhenti, wajib menjaga
kerahasiaan yang berkaitan dengan jabatannya di Badan Pengatur.
Bagian Kedua
Mekanisme Pengambilan Keputusan Komite
Pasal 27
(1)
Keputusan Komite ditetapkan secara kolegial melalui sidang Komite.
(2)
Komite dalam pengambilan keputusan wajib menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, dan sinkronisasi.
(3)
Keputusan Komite sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) secara formal
ditetapkan oleh Kepala Badan Pengatur.
Pasal 28
(1)
Keputusan Komite yang berkaitan dengan wewenangnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g,
dan huruf i ditetapkan setelah dilakukan dengar pendapat dengan pihak yang
terkait.
(2)
Sidang Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipimpin oleh
Ketua.
(3)
Dalam hal Ketua berhalangan, sidang dipimpin oleh anggota yang ditunjuk
oleh Ketua.
(4)
Dalam hal Ketua sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak menunjuk salah
satu dari anggota, sidang dipimpin oleh anggota yang dipilih diantara para
anggota yang hadir.
(5)
Untuk mencapai kuorum, sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
dihadiri oleh paling sedikit 5 (lima) Anggota Komite.
Pasal 29
(1)
Keputusan Komite diambil berdasarkan suara terbanyak anggota yang hadir.
(2)
Dalam hal jumlah suara yang setuju berimbang dengan suara yang tidak
setuju, Ketua atau anggota yang memimpin rapat menunda keputusan sampai
diperoleh keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 30
(1)
Setiap Anggota Komite dapat mengusulkan untuk diadakan dengar pendapat
atau sidang dengan memberitahukan secara tertulis kepada Ketua Komite.
(2)
Ketua Komite dapat mempertimbangkan untuk menyetujui atau menolak dengar
pendapat atau sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 31
Pemberian hak khusus usaha
pengangkutan Gas Bumi melalui pipa kepada Badan Usaha pemegang Izin Usaha
dilaksanakan dengan mekanisme:
a.
Komite memilih Badan Usaha pemegang Izin Usaha
yang akan memperoleh hak khusus usaha pengangkutan Gas Bumi melalui pipa
berdasarkan hasil lelang;
b.
Kepala Badan Pengatur menetapkan Badan Usaha
pemegang Izin Usaha yang memperoleh hak khusus usaha pengangkutan Gas Bumi
melalui pipa sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
BAB V
KEKAYAAN, PEMBIAYAAN, DAN PENGELOLAAN
Pasal 32
(1) Kekayaan Badan Pengatur merupakan kekayaan negara
yang tidak dipisahkan.
(2) Badan Pengatur wajib melakukan penatausahaan semua
kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(3)
Pengalihan kepemilikan dan/atau penghapusan kekayaan Badan Pengatur dapat
dilakukan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 33
(1)
Anggaran biaya operasional Badan Pengatur untuk melaksanakan fungsi dan
tugasnya sebagai modal awal dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan selanjutnya dibiayai dari iuran
Badan Usaha yang diaturnya.
(2)
Anggaran biaya operasional Badan Pengatur setiap tahun ditetapkan oleh
Menteri Keuangan atas usul Kepala Badan Pengatur dengan memperhatikan pendapat
Menteri.
(3)
Iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Badan Pengatur dapat mempunyai cadangan dana operasional
setinggi-tingginya sebesar 3 (tiga) kali biaya rata-rata operasional tahun
berjalan, pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan.
(5)
Badan Pengatur dapat menggunakan dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (4) untuk pembiayaan operasional sebelum anggaran biaya operasionalnya
ditetapkan.
(6)
Dalam hal terdapat kelebihan penerimaan, setelah dikurangi dengan
pembiayaan dan dana cadangan, kelebihan penerimaan dimaksud wajib disetor ke Kas
Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 34
(1)
Penghitungan besaran iuran disesuaikan dengan volume Bahan Bakar Minyak
yang dijual dan/atau Gas Bumi yang diangkut atau didistribusikan melalui pipa
oleh Badan Usaha.
(2)
Besaran iuran dari Badan Usaha dan penggunaannya ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah tersendiri.
Pasal 35
(1)
Badan Pengatur mengelola keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Pengelolaan keuangan Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan dengan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Pasal 36
Ketua dan Anggota Komite berhak mendapat gaji dan
penghasilan serta hak lainnya yang sah yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden
atas usul Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan
masukan Menteri.
BAB VI
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Pasal 37
(1) Badan Pengatur wajib menyusun dan menyampaikan
rencana kerja dan anggaran kepada Menteri Keuangan pada setiap tahun anggaran.
(2)
Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disampaikan oleh Kepala Badan Pengatur kepada Menteri Keuangan dengan
tembusan kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku
mulai berlaku.
(3)
Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
oleh Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan Menteri.
Pasal 38
Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
berakhirnya tahun buku, Kepala Badan Pengatur wajib memberikan laporan keuangan
yang telah diaudit sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kepada Menteri
Keuangan dengan
tembusan kepada Menteri.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 39
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku :
a.
Menteri mengatur pengadaan fasilitas gedung perkantoran sementara yang
digunakan oleh Badan Pengatur;
b.
fasilitas gedung perkantoran yang definitif wajib tersedia dalam jangka
waktu paling lama 2 (dua) tahun.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 40
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR
141
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
Lambock V. Nahattands
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 67 TAHUN 2002
TENTANG
BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN
BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA
PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
I. UMUM
Dalam rangka menciptakan kegiatan usaha minyak dan gas
bumi yang mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan
pelestarian fungsi lingkungan serta mendorong perkembangan potensi dan peranan
nasional, telah ditetapkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan
Gas Bumi.
Di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tersebut,
Kegiatan Usaha Hilir yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha
Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga diselenggarakan melalui
mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan. Namun Pemerintah
tetap berkewajiban menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan
Bakar Minyak yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang
banyak di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mengatur kegiatan
usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa yang menyangkut kepentingan produsen,
konsumen, dan masyarakat lainnya yang berhubungan dengan kegiatan pengangkutan
gas bumi agar pemanfaatannya terbuka bagi semua pemakai.
Pelaksanaan atas pengaturan dan pengawasan kegiatan tersebut dilakukan oleh Badan Pengatur, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden.
Oleh karena itu Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai struktur organisasi, status, fungsi, tugas, personalia, wewenang, dan tanggung jawab serta mekanisme kerja Badan Pengatur.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud independen adalah bahwa Badan Pengatur
dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya tidak dapat dipengaruhi atau terlepas
dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lain.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Huruf a
Yang dimaksud dengan daerah yang
mekanisme pasarnya belum berjalan adalah daerah yang kemampuan ekonomi
masyarakatnya masih sangat rendah dan/atau belum mempunyai fasilitas dan sarana
penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak sehingga belum mampu untuk
dilaksanakan mekansime pasar yang sehat dan wajar.
Yang dimaksud dengan daerah
terpencil antara lain adalah suatu wilayah yang sulit dijangkau sehingga
diperlukan biaya yang tinggi dalam penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak
dan wilayah ekonomi masyarakatnya belum berkembang.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Yang dimaksud akun pengaturan adalah
akun dari suatu Badan Usaha yang dibuat sesuai dengan prinsip ekonomi antara
lain memuat penilaian aset dan depresiasi, berbeda dengan akun yang dibuat
untuk tujuan keuangan dan perpajakan.
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan tenaga
profesional adalah pihak-pihak yang mempunyai keahlian, pengalaman, dan
pengetahuan yang dibutuhkan, antara lain di bidang perminyakan, lingkungan
hidup, hukum, ekonomi dan sosial, serta mempunyai integritas tinggi dalam
melakukan tugas dan kewajibannya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup Jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS)
yang diperbantukan pada Badan Pengatur tetap dikenakan kewajiban kepegawaian
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Pembinaan yang dimaksud meliputi
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian.
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Psal 28
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pihak terkait
adalah semua pihak yang mempunyai kepentingan langsung dengan setiap keputusan
yang dikeluarkan oleh Komite atas dasar kewenangannya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup Jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Yang dimaksud kekayaan Badan
Pengatur adalah kekayaan awal yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) yang didapat pada saat pendirian Badan Pengatur. Kekayaan tersebut
tetap merupakan kekayaan negara.
Ayat (2)
Mengingat operasional fungsi dan
tugas Badan Pengatur, maka sistem pengelolaan dan pengadministrasiannya dapat
ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1)
Yang dimaksud modal awal adalah
biaya dan aset yang diperlukan oleh Badan Pengatur untuk melaksanakan kegiatan
fungsi dan tugasnya sebelum diperolehnya iuran yang mencukupi.
Yang dimaksud dengan Badan Usaha
yang diaturnya adalah setiap Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha yang
berkaitan dengan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak serta
Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Iuran yang dipungut oleh Badan
Pengatur merupakan iuran sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor
22 Tahun 2001.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 4253