ABSTRAK |
: |
- |
Dalam rangka menjamin tersedianya bahan baku untuk industri pupuk di
dalam negeri, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor
bahan aktif anti foaming (Trimin DF-500) dan anti caking (Montaline SPCV.S3)
sebagai bahan penolong pembuatan pupuk SP.36 dengan keputusan Menteri Keuangan.
|
|
|
- |
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No.10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612); Keppres No.122/M/1998;
Kepmenkeu No.440/KMK.05/1996 jo. Kepmenkeu No.603/ KMK.01/1997.
|
|
|
- |
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Pemberian pembebasan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi
0% atas impor bahan aktif anti foaming (Trimin DF-500) yang termasuk dalam
Pos Tarif 3402.13.900 dan bahan aktif anti caking (Montaline SPCV S.3)
yang termasuk dalam 3402.90.100 untuk bahan baku penolong pembuatan pupuk
SP.36.
|
CATATAN |
: |
- |
Keputusan ini berlaku selama 12 bulan terhitung sejak tanggal 7 September
1998. |