BEA MASUK - BAHAN AKTIF ANTI FOAMING DAN ANTI CAKING - PEMBEBASAN
1998
KEPMENKEU NO.417/KMK.01/1998 TANGGAL 7 SEPTEMBER 1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN AKTIF ANTI FOAMING (TRIMIN DF-500) DAN ANTI CAKING (MONTALINE SPCV.S3) UNTUK PEMBUATAN PUPUK SP.36.
ABSTRAK : -
Dalam rangka menjamin tersedianya bahan baku untuk industri pupuk di dalam negeri, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan aktif anti foaming (Trimin DF-500) dan anti caking (Montaline SPCV.S3) sebagai bahan penolong pembuatan pupuk SP.36 dengan keputusan Menteri Keuangan.
-
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No.10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612); Keppres No.122/M/1998; Kepmenkeu No.440/KMK.05/1996 jo. Kepmenkeu No.603/ KMK.01/1997.
-
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Pemberian pembebasan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi 0% atas impor bahan aktif anti foaming (Trimin DF-500) yang termasuk dalam Pos Tarif 3402.13.900 dan bahan aktif anti caking (Montaline SPCV S.3) yang termasuk dalam 3402.90.100 untuk bahan baku penolong pembuatan pupuk SP.36.
CATATAN : - Keputusan ini berlaku selama 12 bulan terhitung sejak tanggal 7 September 1998.