TENTANG
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. | bahwa dalam rangka melakukan penagihan piutang kepada Debitur sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional, perlu mengangkat Juru Sita Badan Penyehatan Perbankan Nasional; | |||||
b. | bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu menetapkan syarat-syarat, tata cara pengangkatan dan pemberhentian Juru Sita Badan Penyehatan Perbankan Nasional dengan Keputusan Menteri Keuangan; | |||||||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790); | |||||
2. | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3814); | |||||||
3. | Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998; | |||||||
M E M U T U S K A N : |
||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG SYARAT-SYARAT, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JURU SITA BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL. | ||||||
Pasal 1 |
||||||||
(1) | Juru Sita Badan Penyehatan Perbankan Nasional adalah pelaksana tindakan penagihan kepada Debitur. | |||||||
(2) | Debitur adalah setiap perorangan atau badan yang secara langsung atau tidak langsung mempunyai kewajiban pembayaran kepada pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999. | |||||||
Pasal 2 Pengangkatan dan pemberhentian Juru Sita Badan Penyehatan Perbankan Nasional dilakukan oleh Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Pasal 3 Syarat-syarat untuk diangkat menjadi Juru Sita Badan Penyehatan Perbankan Nasional adalah: |
||||||||
a. | Berpendidikan serendah-rendahnya Sekaolah Menengah Umum; | |||||||
b. | Berusia serendah-rendahnya 25 tahun; | |||||||
c. | Lulus pendidikan dan latihan Juru Sita Badan Penyehatan Perbankan Nasional; | |||||||
d. | Berbadan sehat dan tidak cacat fisik; | |||||||
e. | Jujur, bertanggung jawab dan penuh pengabdian. | |||||||
Pasal 4 Tugas Juru Sita Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah: |
||||||||
a. | Memberikan Surat Paksa kepada Debitur; | |||||||
b. | Melaksanakan Perintah Penyitaan dan memberikan Berita Acara Penyitaan kepada Debitur dan Pengadilan Negeri di wilayah hukum barang atau kekayaan milik Debitur yang disita; | |||||||
c. | Melaksanakan Perintah Pengosongan atas barang atau kekayaan milik Debitur; | |||||||
d. | Melaksanakan pencabutan sita atas barang atau kekayaan milik Debitur yang telah disita; | |||||||
e. | Melakukan penjualan melalui pelelangan atas barang atau kekayaan milik Debitur yang telah disita; | |||||||
f. | Melakukan tindakan hukum lain sesuai dengan kewenangan yang ditetapkan oleh Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional. | |||||||
Pasal 5 |
||||||||
(1) | Sebelum memangku jabatannya, Juru Sita Badan Penyehatan Perbankan Nasional diambil sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya oleh Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional. | |||||||
(2) | Bunyi sumpah atau janji Juru Sita Badan Penyehatan Perbankan Nasional adalah sebagai berikut: | |||||||
"Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memangku jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun juga". | ||||||||
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-undang Dasar 1945, dan segala undang-undang serta peraturan lain yang berlaku bagi negara Republik Indonesia". | ||||||||
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama dan dengan tidak membeda-bedakan orang dalam melaksanakan kewajiban saya dan akan berlaku sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang Juru Sita Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang berbudi baik dan jujur, menegakkan hukum dan keadilan". | ||||||||
Pasal 6 Juru Sita Badan Penyehatan Perbankan Nasional diberhentikan karena: |
||||||||
a. | Meninggal dunia; | |||||||
b. | Sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus; | |||||||
c. | Lalai atau tidak cakap dalam menjalankan tugas; | |||||||
d. | Melakukan perbuatan tercela; | |||||||
e. | Melanggar sumpah dan atau janji Sita Badan Penyehatan Perbankan Nasional; | |||||||
f. | Atas permintaan sendiri; | |||||||
g. | Berakhirnya masa tugas Badan Penyehatan Perbankan Nasional; | |||||||
h. | Berhenti sebagai pegawai Badan Penyehatan Perbankan Nasional. | |||||||
Pasal 7 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Menteri Keuangan. ttd. Bambang Subianto. |