ORGANISASI INTERNASIONAL - PERUBAHAN KETIGA - PAJAK PENGHASILAN | |||
2012 | |||
PERMENKEU RI NOMOR 166/PMK.011/2012 TANGGAL 29 OKTOBER 2012 | |||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 215/PMK.03/2008 TENTANG PENETAPAN ORGANISASI-ORGANISASI
INTERNASIONAL DAN PEJABAT-PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL
YANG TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN |
|||
ABSTRAK | : | - | bahwa berdasarkan perjanjian yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia sebagai hasil perundingan antara negara-negara anggota The Islamic Development Bank (IDB), dan telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 2002, tercantum klausula bahwa kegiatan Islamic Corporation for Development of the Private Sector (ICD) dapat diberikan fasilitas di bidang perpajakan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan; |
- | Dasar Hukum Peraturan ini adalah: | ||
PP No. 94 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 161, TLN 5183); Permenkeu No. 215/PMK.03/2008 jo. Permenkeu No. 142/PMK.03/2010. | |||
- | Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: | ||
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2010 dan Nomor 142/PMK.03/2012 diubah sebagai berikut: Di antara Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b), dan ayat (3) diubah; Mengubah Lampiran angka Romawi IV dengan menghapus butir 50 dan menambah 1 (satu) butir menjadi butir 65. |
|||
CATATAN |
: | - | Peraturan Menteri Kuangan ini mulai berlaku sejak 29 Oktober 2012. |
- | Peraturan Menteri Kuangan ini ditetapkan pada tanggal 29 Oktober 2012. |