GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL - TUNJANGAN PROFESI - TAHUN ANGGARAN 2012

2012
PERMENKEU RI NOMOR 34/PMK.07/2012TANGGAL 9 MARET 2012
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK : -

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (12) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2012;

    - Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
     

UU No. 33 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 126, TLN 4438); UU No. 14 Tahun 2005 (LN 2005 No. 157, TLN 4586); UU No. 22 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 113, TLN  5254); PP No.  41 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 85, LN 5016); Keppres No. 56/P Tahun 2010.

    - Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:
      Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp30.559.800.000.000,00 (tiga puluh triliun lima ratus lima puluh sembilan miliar delapan ratus juta rupiah) sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 rincian sebagaimana dalam lampiran Peraturan ini.
CATATAN : -

Pengawasan atas pelaksanaan pembayaran TP Guru PNSD dilaksanakan oleh aparat pengawas fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 9 Maret 2012.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 9 Maret 2012.