MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 128/PMK.08/2012
TENTANG
PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING
DI PASAR PERDANA DOMESTIK DENGAN CARA BOOKBUILDING
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka mewujudkan pasar Surat Utang Negara dalam negeri yang dalam, aktif, likuid, dan untuk melaksanakan diversifikasi instrumen Surat Utang Negara serta untuk memperluas basis investor, perlu mengembangkan instrumen Surat Utang Negara dengan menerbitkan Surat Utang Negara dalam valuta asing di pasar perdana domestik dengan cara bookbuilding; |
||||
|
|
b. |
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di pasar perdana domestik dengan cara bookbuilding, dipandang perlu menyusun Peraturan Menteri Keuangan tentang Penjualan Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Domestik Dengan Cara Bookbuilding; |
||||
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penjualan Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Domestik Dengan Cara Bookbuilding; |
||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236); |
||||
|
|
2. |
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011; |
||||
3. |
|||||||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA DOMESTIK DENGAN CARA BOOKBUILDING. |
|||||
|
|
BAB I |
|||||
|
|
KETENTUAN UMUM |
|||||
|
|
Pasal 1 |
|||||
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: |
|||||||
1. |
Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya. |
||||||
2. |
Surat Perbendaharaan Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto. |
||||||
3. |
Obligasi Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto. |
||||||
|
|
4. |
Pasar Perdana Domestik adalah kegiatan penawaran dan penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di wilayah Indonesia untuk pertama kali dengan cara Bookbuilding. |
||||
|
|
5. |
Pasar Sekunder Domestik adalah kegiatan perdagangan Surat Utang Negara dalam valuta asing di wilayah Indonesia yang telah dijual di Pasar Perdana Domestik. |
||||
|
|
6. |
Pihak adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan atau bertempat kedudukan di wilayah Republik Indonesia. |
||||
|
|
7. |
Bookbuilding adalah kegiatan penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Domestik melalui Agen Penjual, dimana Agen Penjual mengumpulkan Pemesanan Pembelian dalam periode penawaran yang telah ditentukan. |
||||
|
|
8. |
Agen Penjual adalah bank atau perusahaan efek yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran melalui proses pengadaan jasa Agen Penjual untuk melaksanakan penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Domestik. |
||||
|
|
9. |
Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah. |
||||
|
|
10. |
Pejabat Pembuat Komitmen dalam rangka penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Domestik, yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen, adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan jasa Agen Penjual. |
||||
|
|
11. |
Panitia Pengadaan Jasa Agen Penjual dalam rangka penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Domestik, yang selanjutnya disebut Panitia Pengadaan, adalah panitia yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pengadaan jasa Agen Penjual dalam rangka penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Domestik. |
||||
12. |
Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Agen Penjual dalam rangka penjualan Surat Utang Negara valuta asing di Pasar Perdana Domestik, yang selanjutnya disebut Dokumen Penawaran, adalah dokumen yang disampaikan oleh calon Agen Penjual yang terdiri dari dokumen admistrasi, teknis, dan kualifikasi. |
||||||
|
|
13. |
Pemesanan Pembelian adalah pengajuan penawaran untuk membeli Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Domestik oleh calon investor. |
||||
|
|
14. |
Memorandum Informasi adalah informasi tertulis mengenai penawaran Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Domestik kepada publik. |
||||
|
|
15. |
Penjatahan adalah penetapan alokasi Surat Utang Negara yang diperoleh setiap pemesan sesuai dengan hasil penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Domestik. |
||||
|
|
16. |
Setelmen adalah penyelesaian transaksi Surat Utang Negara yang terdiri dari Setelmen dana dan Setelmen kepemilikan Surat Utang Negara. |
||||
|
|
17. |
Hari Kerja adalah hari dimana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank Indonesia. |
||||
|
|
BAB II |
|||||
|
|
KETENTUAN DAN PERSYARATAN |
|||||
|
|
Pasal 2 |
|||||
|
|
(1) |
Penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Domestik dilakukan melalui Agen Penjual. |
||||
|
|
(2) |
Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk melalui pengadaan jasa Agen Penjual. |
||||
|
|
Pasal 3 |
|||||
|
|
Untuk dapat ditetapkan sebagai Agen Penjual, calon Agen Penjual harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: |
|||||
|
|
a. |
Bank atau perusahaan efek yang melaksanakan perdagangan minimum 2% dari total volume perdagangan Surat Utang Negara seri benchmark dalam mata uang rupiah di Pasar Sekunder Domestik, selama 3 (tiga) bulan terakhir terhitung pada saat akhir bulan sebelum tanggal pengumuman pengadaan jasa Agen Penjual; |
||||
|
|
b. |
Memiliki jaringan pemasaran yang luas; |
||||
|
|
c. |
Memiliki rencana kerja, strategi, dan metodologi penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing melalui Bookbuilding; dan |
||||
|
|
d. |
Memiliki anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman melakukan penjualan produk keuangan dalam valuta asing. |
||||
|
|
Pasal 4 |
|||||
|
|
(1) |
Pelaksanaan pengadaan jasa Agen Penjual dilakukan oleh Panitia Pengadaan. |
||||
|
|
(2) |
Panitia Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran. |
||||
|
|
Pasal 5 |
|||||
|
|
(1) |
Penetapan calon Agen Penjual ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran. |
||||
|
|
(2) |
Penetapan calon Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan surat penunjukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. |
||||
|
|
(3) |
Penunjukan Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Agen Penjual. |
||||
|
|
(4) |
Jumlah Agen Penjual yang akan ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan sesuai kebutuhan Pemerintah, paling kurang 2 (dua) Agen Penjual. |
||||
|
|
Pasal 6 |
|||||
|
|
Pengadaan jasa Agen Penjual dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: |
|||||
|
|
a. |
pengumuman; |
||||
|
|
b. |
pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan; |
||||
|
|
c. |
pemberian penjelasan; |
||||
|
|
d. |
pemasukan Dokumen Penawaran; |
||||
|
|
e. |
pembukaan Dokumen Penawaran; |
||||
|
|
f. |
evaluasi Dokumen Penawaran; |
||||
|
|
g. |
pemilihan peserta pengadaan jasa Agen Penjual untuk ikut tahap presentasi (beauty contest); |
||||
|
|
h. |
pelaksanaan beauty contest; |
||||
|
|
i. |
pemeringkatan hasil pelaksanaan beauty contest; |
||||
|
|
j. |
penetapan calon Agen Penjual; |
||||
|
|
k. |
pengumuman calon Agen Penjual; |
||||
|
|
l. |
sanggahan; |
||||
|
|
m. |
sanggahan banding (jika ada); |
||||
|
|
n. |
penunjukan Agen Penjual. |
||||
|
|
Pasal 7 |
|||||
|
|
(1) |
Dalam hal jumlah Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d yang diterima oleh Panitia Pengadaan kurang dari 3 (tiga) Dokumen Penawaran, maka Panitia Pengadaan melakukan pengumuman ulang. |
||||
|
|
(2) |
Dalam hal dilakukan pengumuman ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta pengadaan jasa Agen Penjual yang sebelumnya telah memasukan Dokumen Penawaran kepada Panitia Pengadaan tetap diikutkan dalam proses pengadaan jasa Agen Penjual tanpa harus memasukan kembali Dokumen Penawaran. |
||||
|
|
(3) |
Dalam hal setelah dilakukan pengumuman ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah Dokumen Penawaran yang diterima tetap kurang dari 3 (tiga) Dokumen Penawaran, maka proses pengadaan jasa Agen Penjual dinyatakan gagal dan Panitia Pengadaan menyampaikan laporan kepada Kuasa Pengguna Anggaran. |
||||
|
|
Pasal 8 |
|||||
|
|
Dalam hal jumlah calon Agen Penjual berdasarkan hasil pengadaan jasa Agen Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kurang dari 2 (dua) calon Agen Penjual, maka proses pengadaan jasa Agen Penjual dinyatakan gagal dan Panitia Pengadaan menyampaikan laporan kepada Kuasa Pengguna Anggaran. |
|||||
|
|
BAB III |
|||||
|
|
PELAKSANAAN PENJUALAN |
|||||
|
|
Pasal 9 |
|||||
|
|
Setiap Pihak dapat membeli Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Domestik. |
|||||
|
|
Pasal 10 |
|||||
|
|
(1) |
Dalam rangka penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Domestik diperlukan dokumen Memorandum Informasi. |
||||
|
|
(2) |
Memorandum Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat: |
||||
|
|
|
a. |
struktur Surat Utang Negara yang ditawarkan; |
|||
|
|
|
b. |
tata cara pelaksanaan Pemesanan Pembelian; dan |
|||
|
|
|
c. |
metode Penjatahan. |
|||
|
|
Pasal 11 |
|||||
|
|
Dalam rangka penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Domestik, Pemerintah bersama Agen Penjual dapat melakukan temu investor. |
|||||
|
|
Pasal 12 |
|||||
|
|
(1) |
Unit pelaksana teknis di dalam kegiatan persiapan dan pelaksanaan penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Domestik adalah Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang. |
||||
|
|
(2) |
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dapat berkoordinasi dengan instansi dan pihak-pihak terkait. |
||||
|
|
BAB IV |
|||||
|
|
PENETAPAN HASIL PENJUALAN |
|||||
|
|
Pasal 13 |
|||||
|
|
(1) |
Direktur Jenderal Pengelolaan Utang untuk dan atas nama Menteri Keuangan berhak menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh Pemesanan Pembelian Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Domestik yang masuk. |
||||
|
|
(2) |
Direktur Jenderal Pengelolaan Utang untuk dan atas nama Menteri Keuangan menetapkan hasil penjualan dan/atau Penjatahan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Domestik dalam suatu rapat penetapan. |
||||
|
|
(3) |
Direktur Jenderal Pengelolaan Utang menyampaikan laporan atas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan. |
||||
|
|
Pasal 14 |
|||||
|
|
(1) |
Hasil penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Domestik diumumkan kepada publik setelah penetapan hasil penjualan. |
||||
|
|
(2) |
Pengumuman hasil penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Domestik kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi: |
||||
|
|
|
a. |
nilai nominal; |
|||
|
|
|
b. |
seri Surat Utang Negara; |
|||
|
|
|
c. |
tingkat bunga, untuk Obligasi Negara dengan kupon; |
|||
|
|
|
d. |
yield (imbal hasil); dan |
|||
e. |
tanggal jatuh tempo. |
||||||
BAB V |
|||||||
SETELMEN |
|||||||
Pasal 15 |
|||||||
|
|
(1) |
Setelmen Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Domestik dilakukan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah penetapan hasil penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing (T+5). |
||||
(2) |
Mekanisme mengenai teknis pelaksanaan Setelmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia. |
||||||
|
|
BAB VI |
|||||
|
|
PENCATATAN HASIL PENJUALAN |
|||||
Pasal 16 |
|||||||
(1) |
Seluruh hasil penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Domestik, merupakan penerimaan negara dan dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. |
||||||
(2) |
Biaya-biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Domestik, merupakan beban negara. |
||||||
BAB VII |
|||||||
KETENTUAN PENUTUP |
|||||||
Pasal 17 |
|||||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||||
Ditetapkan di Jakarta |
|||||||
pada tanggal 7 Agustus 2012 |
|||||||
MENTERI KEUANGAN |
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
td. |
|
|
|
|
|
|
|
AGUS D.W. MARTOWARDOJO |
Diundangkan di Jakarta |
|||||||
pada tanggal 7 Agustus 2012 |
|||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI |
|||||||
ttd. |
|||||||
AMIR SYAMSUDIN |
|||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 784 |