DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 624/KMK.04/1994
TENTANG
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 ATAS PENGHASILAN
BERUPA PREMI ASURANSI DAN PREMI REASURANSI YANG DIBAYAR
KEPADA PERUSAHAAN ASURANSI DI LUAR NEGERI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (2) jo. ayat (3) Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1994, atas penghasilan berupa premi asuransi termasuk premi
reasuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi di luar negeri dipotong
pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto; |
b. |
bahwa agar pemotongan pajak tersebut dapat dilaksanakan dengan baik
maka dipandang perlu untuk mengatur pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 26 atas penghasilan tersebut, dengan Keputusan Menteri Keuangan; |
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun
1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994
tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3566); |
2. |
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50. Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3459) dan dengan Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3567); |
3. |
Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993
tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI; |
MEMUTUSKAN
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMOTONGAN PAJAK
PENGHASILAN PASAL 26 ATAS PENGHASILAN BERUPA PREMI ASURANSI DAN PREMI REASURANSI
YANG DIBAYAR KEPADA PERUSAHAAN ASURANSI DI LUAR NEGERI. |
Pasal 1
(1) |
Atas pembayaran premi asuransi dan premi reasuransi kepada perusahaan
asuransi di luar negeri dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26
sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto. |
||||||||||||||||||
(2) |
Besarnya perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah sebagai berikut : |
a. |
atas premi yang dibayar tertanggung kepada perusahaan asuransi di luar
negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 50% (lima puluh
persen) dari jumlah premi yang dibayar; |
|||||||||||||||||||||||
b. |
atas premi yang dibayar oleh perusahaan asuransi yang berkedudukan
di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung
maupun melalui pialang, sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah premi
yang dibayar; |
|||||||||||||||||||||||
c. |
atas premi yang dibayar oleh perusahaan reasuransi yang berkedudukan
di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung
maupun melalui pialang, sebesar 5% (lima persen) dari jumlah premi yang
dibayar. |
Pasal 2
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 dilakukan oleh : |
a. |
tertanggung, dalam hal dilakukan pembayaran premi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a; |
||||||||||||||||||
b. |
perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia, dalam hal dilakukan
pembayaran premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b; |
||||||||||||||||||
c. |
perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia, dalam hal dilakukan
pembayaran premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c. |
Pasal 3
(1) |
Pajak Penghasilan Pasal 26 atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran premi atau pada
akhir bulan terutangnya premi asuransi tersebut. |
|||||||||||||||||
(2) |
Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh pemotong selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah
saat terutangnya pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). |
|||||||||||||||||
(3) |
Pemotongan pajak wajib membuat Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal
26, dalam rangkap 3 (tiga) : |
- | Lembar 1, untuk pihak yang dipotong penghasilannya; |
||||||||||||||||||||||
- |
Lembar 2, untuk dilampirkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak
Penghasilan Pasal 26 yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat
pemotongan pajak terdaftar; |
||||||||||||||||||||||
- | Lembar 3, untuk arsip pemotong pajak. |
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Pajak. |
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|