ABSTRAK PERATURAN

PETUNJUK PENYUSUNAN_RENCANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK_KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

2014

PERMENKEU RI NOMOR 152/PMK.02/2014 TANGGAL 24 JULI 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PETUNJUK PENYUSUNAN RENCANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

ABSTRAK

-

bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan tata kelola Pemerintahan yang baik dalam perencanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menyusun rencana penerimaan negara bukan pajak Kementerian Negara/Lembaga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 20 Tahun 1997 (LN Tahun 1997 No. 43, TLN 3687); PP No. 73 Tahun 1999 (LN Tahun 1999 No. 136, TLN 3871); PP No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 1, TLN 4353); PP No. 90 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 152, TLN 5178).

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Dalam rangka penyusunan rencana PNBP dalam Rancangan APBN, Pejabat Kementerian/Lembaga wajib menyampaikan rencana PNBP atas Bagian Anggaran dari Kementerian/Lembaga yang menjadi tugas dan kewenangannya kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dengan mengikuti siklus APBN.

Selain menyampaikan rencana PNBP atas Bagian Anggaran Kementerian Keuangan, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan wajib menyampaikan rencana PNBP Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran.

Rencana PNBP disusun dalam bentuk target PNBP yang disusun secara realistis dan optimal berdasarkan jenis PNBP dan tarif atas jenis PNBP, akun pendapatan sesuai Bagan Akun stnadar, dan perkiraan jumlah/volume yang menjadi dasar perhitungan PNBP dari masing-masing jenis PNBP.

Rencana PNBP disusun untuk setiap Bagian Anggaran dalam bentuk rencana PNBP tingkat Satuan Kerja, rencana PNBP tingkat Unit Eselon I, dan rencana PNBP tingkat Kementerian/Lembaga atau Bagian Anggaran.

Rencana PNBP dalam rangka penyusunan Pagu Indikatif disusun dengan berpedoman pada rencana PNBP tahun anggaran berjalan, realisasi PNBP tahun anggaran sebelumnya, dan kebijakan Pemerintah. Kementerian/Lembaga wajib menyampaikan rencana PNBP kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran.

Batas akhir penerimaan rencana PNBP adalah minggu kedua bulan Mei.

Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran melakukan verifikasi atas rencana PNBP dan validasi ADK rencana PNBP.

Dalam hal Kementerian/Lembaga tidak menyampaikan rencana PNBP pada minggu kedua bulan Mei, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dapat melakukan perhitungan rencana PNBP Kementerian/Lembaga.

Rencana PNBP Kementerian/Lembaga dalam rangka penyusunan Pagu Anggaran ditetapkan oleh Menteri c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat pada minggu keempat bulan Mei untuk digunakan sebagai bahan dalam penyusunan Rancangan APBN.

Dalam hal perubahan asumsi dasar ekonomi makro dan/atau perubahan kebijakan Pemerintah menyebabkan perubahan rencana PNBP dalam APBN, Kementerian/Lembaga menyampaikan perubahan rencana PNBP kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran.

Rencana PNBP dalam rangka penyusunan Rancangan Perubahan APBN ditetapkan oleh Menteri c.q. Direktur Jenderal Anggaran.

Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari dana PNBP dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri mengenai tata cara revisi anggaran.

Dalam hal Aplikasi SPAN belum dapat diterapkan, proses unggah data rencana PNBP Kementerian/Lembaga dilakukan dengan Aplikasi TPNBP yang menjadi satu bagian dengan SIMPONI.

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    - Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 16 Juli 2014.