ABSTRAK PERATURAN
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM_RUMAH SAKIT ORTHOPEDI PROF. DR. R. SOEHARSO SURAKARTA_KEMENTERIAN KESEHATAN
2013
PERMENKEU RI NOMOR 193/PMK.05/2013 TANGGAL 16 DESEMBER 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT ORTHOPEDI PROF. DR. R. SOEHARSO SURAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
ABSTRAK : - bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga, dan telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 284/KMK.05/2007, dan usulan tarif layanan Rumah Sakit Orthopedi Prof. DR. R. Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan Nomor KU/Menkes/326/VII/2013 tanggal 9 Juli 2013, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN 4355); PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN 4502 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN 5340).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Orthopedi Prof. DR. R. Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan yang diterima oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Orthopedi Prof. DR. R. Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa. Tarif layanan terdiri dari tarif layanan berdasarkan kelas, tarif layanan tidak berdasarkan kelas, dan tarif farmasi.
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dikenakan kepada masyarakat umum.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Orthopedi Prof. DR. R. Soeharto Surakarta pada Kementerian Kesehatan.
Tarif Farmasi kepada pasien masyarakat umum berupa obat generik, obat non generik, obat bebas, dan alat kesehatan ditetapkan sebesar Harga Netto Apotek (HNA) ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditambah profit margin sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari HNA + PPN dan ketentuan lebih lanjut mengenai Tarif Farmasi ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Orthopedi Prof. DR. R. Soeharto Surakarta pada Kementerian Kesehatan.
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Orthopedi Prof. DR. R. Soeharto Surakarta pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak penjamin berdasarkan kebutuhan dari pihak penjamin melalui kontrak kerja sama berupa kerja sama layanan pasien Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), Asuransi Kesehatan (Askes), Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), perusahaan asuransi lain, dan kerja sama layanan kesehatan lainnya.
CATATAN: - Peraturan Menteri ini mulai berlaku 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 16 Desember 2013.