UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1993

TENTANG

PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1990/1991

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa Perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap terakhir dari rangkaian siklus anggaran negara merupakan pertanggungjawaban konstitusional atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. bahwa berhubung dengan itu Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1990/1991 perlu ditetapkan dengan undang-undang;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1990 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3403);
4. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1991 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3449);


Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :


Menetapkan

:


UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1990/1991.


          Pasal 1

(1). Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1990/1991 adalah sebesar Rp. 50.574.505.230.207,- (lima puluh trilyun lima ratus tujuh puluh empat milyar lima ratus lima juta dua ratus tiga puluh ribu dua ratus tujuh rupiah).
(2). Belanja Negara dalam Tahun Anggaran 1990/1991 adalah sebesar Rp. 47.371. 860.259.730,- (empat puluh tujuh trilyun tiga ratus tujuh puluh satu milyar delapan ratus enam puluh juta dua ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah).
(3). Sisa-anggaran-lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1990/1991 adalah sebesar Rp.3.202.644.970.477,- (tiga trilyun dua ratus dua milyar enam ratus empat puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
(4). Perincian pendapatan, belanja, dan sisa-anggaran-lebih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) adalah seperti tersebut pada lampiran Undang-undang ini.


          Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


            Disahkan Di : Jakarta
            Pada tanggal : 2 Agustus 1993

            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


            ttd.


            S O E H A R T O


P E N J E L A S A N
A T A S
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1993
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1990/1991


UMUM

Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1990/1991 diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1990 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

    Ayat (1)

      Cukup jelas

    Ayat (2)

      Cukup jelas

    Ayat (3)

      Dalam jumlah Sisa-anggaran-lebih sebesar Rp. 3.202.644.970.477,- (tiga trilyun dua ratus dua milyar enam ratus empat puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah) termasuk Cadangan Anggaran Pembangunan sebesar Rp. 2.000.000.000.000,- (dua trilyun rupiah).

    Ayat (4)

      Yang dimaksud dengan Lampiran Undang-undang ini ialah :

      - Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1990/1991.
      - Perhitungan Anggaran Pendapatan Rutin Tahun Anggaran 1990/1991.
      - Perhitungan Anggaran Pendapatan Pembangunan Tahun Anggaran 1990/1991.
      - Perhitungan Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1990/1991.
      - Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan Tanpa Bantuan Proyek/Teknis Tahun Anggaran 1990/1991.
      - Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan Bantuan Proyek/Teknis Tahun Anggaran 1990/1991.

Pasal 2

    Cukup Jelas


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3534


PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN RUTIN
TAHUN ANGGARAN 1990 / 1991
(dalam rupiah)

MATA
ANGG.

U R A I A N

A N G G A R A N

REALISASI

REALISASI
DIATAS (DIBAWAH)
ANGGARAN

A P B N
(U.U.No.1/1990)

TP.A P B N
(U.U.No.3/1991)

JUMLAH

1

2

3

4

5=(3+4)

6

7=(6-5)



PENERIMAANPAJAK

14.249.600.000.000


1.022.916.000.000


15.272.516.000.000

17.371.605.267.757

2.099.089.267.757

0110

PAJAK PENGHASILAN(PPn)

6.515.800.000.000

239.508.000.000

6.755.308.000.000

8.249.997.766.507

1.494.689.766.507

0123 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI(PPN)

6.824.900.000.000

637.775.000.000

7.462.675.000.000

8.119.261.265.250

656.586.265.250

. PAJAK-PAJAK LAINNYA


288.500.000.000


%44.985.000.000


243.515.000.000


216.512.808.000


(27.002.192.000)

0134 Bea Meterai

278.500.000.000

%44.985.000.000

233.515.000.000

207.843.041.720

(25.671.985.280)

0135

Bea lelang

10.000.000.000

_

10.000.000.000

8.669.793.280

(1.330.206.720)

0140

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

620.400.000.000

190.618.000.000

811.018.000.000

785.833.428.000

(25.184.572.000)

.
PENERIMAAN BEA DAN CUKAI


3.883.000.000.000


520.026.000.000


4.403.026.000.000


4.599.597.549.438


196.571.549.438


0210


PENERIMAAN BEA MASUK

PENERIMAAN CUKAI


1.971.800.000.000

1.911.200.000.000


513.883.000.000

6.143.000.000


2.485.683.000.000

1.917.343.000.000


2.799.802.551.220

1.799.794.998.218


314.119.551.220

(117.548.001.782)


0221

Cukai Tembakau


1.777.230.000.000


4.277.000.000


1.781.507.000.000


1.713.789.706.381


(67.717.293.619)


0222

Cukai Gula


80.430.000.000


-


80.430.000.000


57.105.634.064


(23.324.365.936)


0223

Cukai Bir


38.683.000.000


1.866.000.000


40.549.000.000


21.718.821.877


(18.830.178.123)

0224

Cukai Alkohol Sulingan

14.857.000.000

-

14.857.000.000

7.180.835.896

(7.676.164.104)


.

PENERIMAAN LAIN-LAIN DEPARTERMEN KEUANGAN


10.891.000.000.000


6.865.100.000.000


17.756.100.000.000


17.779.732.597.954


23.632.597.954


0311


Penerimaan minyak bumi dan gas alam


10.783.200.000.000


6.928.700.000.000


17.711.900.000.000


17.739.963.013.851


28.063.013.851

0331

Pajak ekspor/Pungutan ekspor

107.800.000.000

% 63.600.000.000

44.200.000.000

39.769.584.103

(4.430.415.897)

.
PENERIMAAN BUKAN PAJAK



2.560.000.000.000



% 445.200.000.000



2.114.800.000.000



2.442.084.863.523



327.284.863.523




0320


PENERIMAAN BUKAN PAJAK DI LUAR NEGERI

Penerimaan bukan pajak diluar negeri


20.000.000.000


20.000.000.000


6.500.000.000


6.500.000.000


26.500.000.000


26.500.000.000


15.584.664.022


15.584.664.022


(10.915.335.978)


(10.915.335.978)

.
PENERIMAAN KHUSUS



1.030.000.000.000



95.000.000.000



1.125.000.000.000



1.457.029.370.646



332.029.370.646

0332

Penerimaan khusus pembagian laba dari perusahaan negara / Bank pemerintah/BUMN


845.000.000.000


30.000.000.000


875.000.000.000


1.150.909.344.378


275.909.344.378

0333

Penerimaan lain-lain (Penerimaan kembali pinjaman)


185.000.000.000


65.000.000.000


250.000.000.000


306.120.026.268


56.120.026.268


.

PENERIMAAN PENDIDIKAN


167.345.700.000


2.472.300.000


169.818.000.000


49.529.011.489


(120.288.988.511)


0401

Uang pendidikan


154.627.700.000


1.972.300.000


156.600.000.000


49.293.146.894


(107.306.853.106)

0402

Uang ujian masuk/kenaikan tingkat/akhir pendidikan


12.718.000.000


500.000.000


13.218.000.000


235.864.595


(12.982.135.405)


.

PENERIMAAN PENJUALAN



18.264.500.000



3.354.600.000



21.619.100.000



22.392.991.227



773.891.227

0501

Penjualan hasil pertanian/perkebunan

634.400.000

-

634.400.000

134.915.796

(499.484.204)

0502

Penjualan hasil peternakan

2.734.700.000

-

2.734.700.000

285.875.334

(2.448.824.666)

0503

Penjualan hasil perikanan

134.800.000

15.200.000

150.000.000

24.809.990

(125.190.010)

0504

Penjualan hasil sitaan/rampasan

7.500.000.000

250.000.000

7.750.000.000

1.247.461.969

(6.502.538.031)

0505

Penjualan rumah / tanah

3.550.000.000

1.450.000.000

5.000.000.000

14.109.692.046

9.109.692.046

0506

Penjualan barang yang telah dihapuskan/yang lebih/yang rusak

1.992.300.000

107.700.000

2.100.000.000

2.194.268.079

94.268.079

0507

Penjualan obat-obatan/vaksin/hasil farmasi lainnya

350.000.000

50.000.000

400.000.000

53.600.252

(346.399.748)

0508

Penjualan penerbitan/potre film/poster/gambar/peta

286.700.000

263.300.000

550.000.000

282.751.677

(267.248.323)

0509

Penjualan dokumen-dokumen pelelangan

1.081.600.000

1.218.400.000

2.300.000.000

4.059.616.084

1.759.616.084


.

PENERIMAAN SEWA DAN JASA



310.707.500.000



34.568.500.000



345.276.000.000



427.507.387.324



82.231.387.324

0610

PENERIMAAN SEWA

9.310.700.000

889.300.000

10.200.000.000

21.564.719.450

11.364.719.450

0620

PENERIMAAN JASA

301.396.800.000

33.679.200.000

335.076.000.000

405.942.667.874

70.866.667.874

0621

Penerimaan rumah sakit dan instansi kesehatan lainnya

26.365.300.000

2.034.700.000

28.400.000.000

15.240.294.965

(13.159.705.035)

0622

Penerimaan tempat hiburan/taman/musemum

650.000.000

126.000.000

776.000.000

299.197.632

(476.802.368)

0623

Pemberian surat keterangan (visa/paspor/sertifikat pendaftaran tanah dan lain-lain)

53.840.000.000

18.160.000.000

72.000.000.000

43.784.777.804

(28.215.222.196)

0625

Pemberian hak dan perizinan

27.057.500.000

442.500.000

27.500.000.000

28.589.782.052

1.089.782.052

0626

Penerimaan sensor/karantina/pengawasan/pemeriksaaan

4.602.100.000

997.900.000

5.600.000.000

5.394.060.281

(205.939.719)

0627

Penerimaan jasa tenaga/jasa pekerjaan

43.697.900.000

1502.100.000

45.200.000.000

50.655.308.577

5.455.308.577

0628

Penerimaan jasa dalam urusan nikah,cerai,talak dan rujuk

1.900.000.000

600.00.000

2.500.000.000

2.075.291.553

(424.708.447)

0630

Penerimaan jasa lembaga keuangan

71.252.200.000

3847.800.000

75.100.000.000

112.266.255.994

37.166.255.994

0631

Penerimaan iuran

67.031.800.000

3.468.200.000

70.500.000.000

142.310.872.845

71.810.872.845

0633

Bea nikah dam akte kelahiran pada Catatan Sipil

5000.000.000

2.500.000.000

7.500.000.000

5.326.826.171

(2.173.173.829)


.

PENERIMAAN KEJAKSAAN DAN PERADILAN


8.076.500.000

8.268.500.000


16.345.000.000


14.049.346.757


(2.295.653.243)

0701

Legalisasi / tanda tangan

40.000.000

-

40.000.000

48.745.941

8.745.941

0702

Pengesahan surat dibawah tangan

25.000.000

10.000.000

35.000.000

2.915.100

(32.084.900)

0703

Uang meja (leges) dan upah pada Panitia
Badan Pengadilan :


802.000.000


168.000.000


970.000.000


756.966.719


(213.033.281)

0704

Hasil denda/denda tilang dan sebagainya

5.159.500.000

3.040.500.000

8.200.000.000

6.377.332.176

(1.822.667.824)

0706

Lain-lain penerimaan kejaksaan dan peradilan

2.050.000.000

5.050.000.000

7.100.000.000

6.863.386.821

(236.613.179)


.

PENERIMAN KEMBALI DAN LAIN-LAIN


1.005.605.800.000


% 595.363.900.000


410.241.900.000


455.992.092.058


45.750.192.058

0831

Penerimaan kembali persekot/uang muka gaji/tunjangan

448.100.000

102.800.000

550.900.000

19.081.396.706

18.530.496.706

0834

Pungutan kembali/ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara

903.800.000

296.200.000

1.200.000.000

12.147.399.123

10.947.399.123

0835

Penerimaan lain-lain

954.253.900.000

% 599.762.900.000

354.491.000.000

393.642.265.555

39.151.265.555

0841

Penerimaan kembali sisa anggaran rutin

15.000.000.000

1.000.000.000

16.000.000.000

8.358.390.262

(7.641.609.738)

0842

Penerimaan kembali sisa anggaran pembagunan

35.000.000.000

3.000.000.000

38.000.000.000

22.762.640.412

(15.237.359.588)


'

J U M L A H

31.583.600.000.000


7.962.842.000.000


39.546.442.000.000


42.193.020.278.672


2.645.578.278.672


BERSAMBUNG ..........