MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 150/PMK. 011/2012
TENTANG
PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI
LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN TIDAK DALAM
GULUNGAN DARI NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK,
SINGAPURA, DAN UKRAINA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Anti Dumping jika Harga Ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari Nilai Normalnya dan menyebabkan kerugian; |
||||
|
|
b. |
bahwa sesuai hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) terdapat bukti adanya impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan Tidak Dalam Gulungan (Hot Rolled Plate) secara dumping dari negara Singapura, dan Ukraina yang menyebabkan kerugian (injury) terhadap industri dalam negeri dan hubungan kausal (causal link) antara dumping dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri; |
||||
|
|
c. |
bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Menteri Perdagangan melalui surat Nomor: 545/M-DAG/SD/4/2011 tanggal 5 April 2011 dan Nomor: 960/M-DAG/SD/6/2011 tanggal 24 Juni 2011, telah menyampaikan usulan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan Tidak Dalam Gulungan yang berasal dari Negara Singapura, dan Ukraina; |
||||
|
|
d. |
bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 102 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa pada saat Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 berlaku, segala keputusan dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan dinyatakan sah; |
||||
|
|
e. |
bahwa dalam rangka menindaklanjuti surat Menteri Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, sesuai dengan mekanisme yang berlaku selama ini dalam rangka penetapan Bea Masuk Anti Dumping, telah dilakukan rapat pembahasan bersama-sama dengan instansi dan unit terkait yang dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan; |
||||
|
|
f. |
bahwa dengan mendasarkan pada hasil rapat pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan sehubungan dengan surat keberatan dari petisioner Nomor: 0048/GRP/I/2012 tanggal 18 Januari 2012, Menteri Keuangan melalui surat Nomor S-35/MK.011/2012 tanggal 23 Februari 2012, telah menyampaikan permintaan kepada Menteri Perdagangan sesuai kewenangannya untuk melakukan kajian kembali terhadap usulan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping dengan mempertimbangkan hasil kajian Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) dan keberatan dari petisioner tersebut; |
||||
|
|
g. |
bahwa sebagai tindak lanjut dari permintaan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf f, Menteri Perdagangan melalui surat Nomor: 888/M-DAG/SD/5/2012 tanggal 30 Mei 2012, Nomor: 1256/M-DAG/SD/7/2012 tanggal 27 Juli 2012, dan Nomor: 1343/M-DAG/SD/8/2012 tanggal 15 Agustus 2012 telah merekomendasikan untuk mengenakan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan Tidak Dalam Gulungan (Hot Rolled Plate) yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina dan meminta dukungan kepada Menteri Keuangan dalam rangka penetapan Bea Masuk Anti Dumping tersebut; |
||||
|
|
h. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Atas impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan Tidak Dalam Gulungan dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina; |
||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564); |
||||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); |
||||
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225); |
||||
|
|
4. |
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara; |
||||
Memperhatikan |
: |
1. |
Laporan Komite Anti Dumping Indonesia tentang Hasil Akhir Penyelidikan Anti Dumping Atas Impor Hot Rolled Plate Nomor Pos Tarif 7208.51.00.00 dan 7208.52.00.00 yang berasal dari Singapura, Republik Rakyat Tiongkok dan Ukraina; |
||||
|
|
2. |
Surat Menteri Perdagangan Nomor: 545/M-DAG/SD/4/2011 tanggal 5 April 2011 perihal Usulan Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Hot Rolled Plate dari Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina; |
||||
|
|
3. |
Surat Menteri Perdagangan Nomor: 960/M-DAG/SD/6/2011 tanggal 24 Juni 2011 perihal Klarifikasi Usulan Pengecualian Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Hot Rolled Plate Terhadap Lima Eksportir Non Produsen dari Singapura; |
||||
|
|
4. |
Surat Menteri Perdagangan Nomor: 888/M-DAG/SD/5/2012 tanggal 30 Mei 2012 tentang Permintaan Dukungan Untuk Rekomendasi Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Hot Rolled Plate yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, Singapura dan Ukraina; |
||||
|
|
5. |
Surat Menteri Perdagangan Nomor: 1256/M-DAG/SD/7/2012 tanggal 27 Juli 2012 perihal Dukungan untuk Rekomendasi Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Hot Rolled Plate yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina; |
||||
|
|
6. |
Surat Menteri Perdagangan Nomor: 1343/M-DAG/SD/8/2012 tanggal 15 Agustus 2012 perihal Rekomendasi Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Hot Rolled Plate yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina; |
||||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN TIDAK DALAM GULUNGAN DARI NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, SINGAPURA, DAN UKRAINA. |
|||||
|
|
Pasal 1 |
|||||
|
|
Terhadap impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja bukan Paduan tidak dalam Gulungan berupa: |
|||||
|
|
1. |
produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, tidak dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, dengan ketebalan melebihi 10 mm, sebagaimana dimaksud pada pos tarif 7208.51.00.00; |
||||
|
|
2. |
produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, tidak dalam gulungan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, dengan ketebalan 4,75 mm atau lebih tetapi tidak melebihi 10 mm, sebagaimana dimaksud pada pos tarif 7208.52.00.00, |
||||
|
|
yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina dikenakan Bea Masuk Anti Dumping. |
|||||
|
|
Pasal 2 |
|||||
|
|
Besaran Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut: |
|||||
|
|
No. |
Negara Asal Barang |
Besaran Bea Masuk Anti |
|||
|
|
1. |
Republik Rakyat Tiongkok |
10,47% |
|||
|
|
2. |
Ukraina |
12,50% |
|||
|
|
3. |
Singapura |
12,33% |
|||
|
|
Pasal 3 |
|||||
|
|
(1) |
Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan bea masuk yang dipungut berdasarkan skema tarif Bea Masuk Preferensi untuk eksportir dan/atau produsen pada perusahaan yang berasal dari negara-negara yang memiliki kerjasama perdagangan dengan Indonesia. |
||||
|
|
(2) |
Dalam hal skema tarif Bea Masuk Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan bea masuk yang dipungut berdasarkan Bea Masuk Umum/Most Favoured Nation (MFN). |
||||
|
|
Pasal 4 |
|||||
|
|
Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. |
|||||
|
|
Pasal 5 |
|||||
|
|
1. |
Peraturan Menteri ini berlaku selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. |
||||
|
|
2. |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|||||||
pada tanggal 1 Oktober 2012 |
|||||||
MENTERI KEUANGAN |
|||||||
ttd. |
|||||||
AGUS D.W. MARTOWARDOJO |
|||||||
Diundangkan di Jakarta |
|||||||
pada tanggal 2 Oktober 2012 |
|||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA |
|||||||
ttd. |
|||||||
AMIR SYAMSUDIN |
|||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 969 |