MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 64/PMK.06/2010
TENTANG
PENYELESAIAN PIUTANG BERMASALAH PADA BADAN USAHA
MILIK NEGARA DI BIDANG USAHA PERBANKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (6) Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2010, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelesaian Piutang Bermasalah pada Badan Usaha Milik Negara di Bidang Usaha Perbankan; |
||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
|||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); |
|||
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); |
|||
|
|
4. |
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756); |
|||
|
|
5. |
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866); |
|||
|
|
6. |
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075); |
|||
|
|
7. |
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4313); |
|||
|
|
8. |
||||
|
|
MEMUTUSKAN: |
||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYELESAIAN PIUTANG BERMASALAH PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA DI BIDANG USAHA PERBANKAN. |
||||
|
|
Pasal 1 |
||||
|
|
(1) |
Ruang lingkup penyelesaian piutang dalam Peraturan Menteri Keuangan ini mencakup piutang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang usaha perbankan yang telah dikategorikan sebagai piutang bermasalah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan. |
|||
|
|
(2) |
Piutang bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi piutang yang pengurusannya tidak diserahkan maupun yang sudah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). |
|||
|
|
Pasal 2 |
||||
|
|
Penyelesaian piutang bermasalah sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 dilaksanakan oleh BUMN di bidang usaha perbankan dengan memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta mengacu pada: |
||||
|
|
a. |
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; |
|||
|
|
b. |
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara; dan |
|||
|
|
c. |
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan. |
|||
|
|
Pasal 3 |
||||
|
|
(1) |
Piutang bermasalah BUMN di bidang usaha perbankan yang pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN hanya dapat diselesaikan oleh BUMN yang bersangkutan setelah pengurusannya ditarik dari PUPN. |
|||
|
|
(2) |
Penarikan pengurusan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|||
|
|
Pasal 4 |
||||
|
|
Pelaksanaan penyelesaian piutang bermasalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini dilaporkan oleh BUMN di bidang usaha perbankan kepada Menteri Negara BUMN dan Menteri Keuangan pada tiap akhir semester. |
||||
|
|
Pasal 5 |
||||
|
|
(1) |
Penyelesaian piutang bermasalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini dilaksanakan sejak diundangkan sampai dengan tanggal diberlakukannya Undang-Undang yang mengubah atau menggantikan Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara. |
|||
|
|
(2) |
Apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diberlakukan, penyelesaian piutang bermasalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. |
|||
|
|
Pasal 6 |
||||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||
|
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 18 Maret 2010 |
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN, |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta |
|
|||||
pada tanggal 18 Maret 2010 |
|
|||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, |
|
|||||
|
|
|||||
|
|
|||||
PATRIALIS AKBAR |
|
|||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 140 |