ABSTRAK PERATURAN |
|||
PENGALOKASIAN_TRANSFER_DAERAH DAN DANA DESA |
|||
2014 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR 250/PMK.07/2014 TANGGAL 24 DESEMBER 2014 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGALOKASIAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2013 tentang Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah, telah diatur mekanisme pengalokasian anggaran transfer ke daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pemerintah menganggarkan Dana Desa secara nasional dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang merupakan bagian dari Transfer ke Daerah dan Dana Desa, sehingga untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengalokasian anggaran Transfer ke Daerah serta perubahan kebijakan penetapan alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa dala Peraturan Presiden, perlu mengatur kembali mekanisme pengalokasian Transfer ke Daerah dan Pengalokasian Dana Desa. |
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
|
UU No. 21 Tahun 2001 (LN Tahun 2001 No. 135, TLN 4151" sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 112, TLN 4884); UU No. 20 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 78, TLN No. 4301); UU No. 33 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 126, TLN 4438); UU No. 11 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 62, TLN 4633); UU No. 13 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 170, TLN 5339); PP No. 55 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 137, TLN 4575); PP No. 90 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 152, TLN 5178); PP No. 60 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 168, TLN 5558); Permenkeu RI No. 93/PMK.02/2011; Permenkeu RI No. 177/PMK.02/2014. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
|
|
|
Transfer ke Daerah dan Dana Desa meliputi Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dana Transfer Lainnya, dan Dana Desa. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transfer ke Daerah menyusun Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran DBH. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran DBH kepada Direktur Jenderal Anggaran, yang mana dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, atau Menteri Kelautan dan Perikanan menyampaikan perubahan data: a. penetapan daerah pengahasil dan dasar penghitungan bagian daerah pengahsil untuk SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi, pengusahaan Panas Bumi, dan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); b. penetapan daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian daerah penghasil PNBP SDA Kehutanan; atau c. pendukung dan dasar penghitungan PNBP SDA Perikanan. kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu keempat bulan Oktober tahun anggaan berkenaan. Rencana Penerimaan Dana Bagi Hasil Pajak dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau berdasarkan pagu dalam Rancangan Undang-Undang mengenai APBN yang disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Direktur Jenderal Pajak menetapkan: rencana penerimaan PBB, dan rencana penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN. Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi menyampaikan data estimasi distribusi revenue dan entitlement Pemerintah setiap KKKS kepada Direktur Jenderal Anggaran setelah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan estimasi reimbursment Pajak Pertambahan Nilai setiap KKKS paling lambat minggu keempat bulan Agustus tahun anggaran bersangkutan. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transfer ke Daerah menyusun Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran DAU. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transfer ke Daerah menyusun Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran DAK. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyiapkan data DBH, DAU, Pendapatan Asli Daerah, gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan realisasi penyerapan DAK paling lambat bulan Juli tahun anggaran sebelumnya. Pengalokasian Dana Desa dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi Dana Desa, diman berlaku untuk kabupaten dan kota yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN. |
CATATAN |
: |
- |
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2013 tentang Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||
- | Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 24 Desember 2014. |