PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 7 TAHUN 2013

TENTANG

PENGESAHAN ASEAN PETROLEUM SECURITY AGREEMENT
(PERSETUJUAN KETAHANAN MINYAK DAN GAS BUMI ASEAN)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa di Cha-am, Thailand, pada tanggal 1 Maret 2009 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani ASEAN Petroleum Security Agreement (Persetujuan Ketahanan Minyak dan Gas Bumi ASEAN), sebagai hasil perundingan para delegasi Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN);

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);

 

 

4.

Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1986 tentang Pengesahan Agreement on ASEAN Energy Cooperation (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 57);

 

 

5.

Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1995 tentang Pengesahan Protocol Amending the Agreement on ASEAN Energy Cooperation (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 81);

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN ASEAN PETROLEUM SECURITY AGREEMENT (PERSETUJUAN KETAHANAN MINYAK DAN GAS BUMI ASEAN).

 

 

Pasal 1

 

 

Mengesahkan ASEAN Petroleum Security Agreement (Persetujuan Ketahanan Minyak dan Gas Bumi ASEAN) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 1 Maret 2009 di Cha-am, Thailand yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

 

 

Pasal 2

 

 

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

 

 

Pasal 3

 

 

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

             

Ditetapkan di Jakarta

             

pada tanggal 10 Januari 2013

             

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

             

                             ttd.

             

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

               

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 10 Januari 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                   REPUBLIK INDONESIA,

                                  ttd.

                       AMIR SYAMSUDIN

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 15