PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2013
TENTANG
PENGESAHAN ASEAN PETROLEUM SECURITY AGREEMENT
(PERSETUJUAN KETAHANAN MINYAK DAN GAS BUMI ASEAN)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa di Cha-am, Thailand, pada tanggal 1 Maret 2009 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani ASEAN Petroleum Security Agreement (Persetujuan Ketahanan Minyak dan Gas Bumi ASEAN), sebagai hasil perundingan para delegasi Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN); |
||||
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden; |
||||
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
||||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012); |
||||
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152); |
||||
|
|
4. |
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1986 tentang Pengesahan Agreement on ASEAN Energy Cooperation (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 57); |
||||
|
|
5. |
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1995 tentang Pengesahan Protocol Amending the Agreement on ASEAN Energy Cooperation (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 81); |
||||
|
|
MEMUTUSKAN : |
|||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN ASEAN PETROLEUM SECURITY AGREEMENT (PERSETUJUAN KETAHANAN MINYAK DAN GAS BUMI ASEAN). |
|||||
|
|
Pasal 1 |
|||||
|
|
Mengesahkan ASEAN Petroleum Security Agreement (Persetujuan Ketahanan Minyak dan Gas Bumi ASEAN) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 1 Maret 2009 di Cha-am, Thailand yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. |
|||||
|
|
Pasal 2 |
|||||
|
|
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris. |
|||||
|
|
Pasal 3 |
|||||
|
|
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
|||||
|
|
|
|||||
Ditetapkan di Jakarta |
|||||||
pada tanggal 10 Januari 2013 |
|||||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
|||||||
ttd. |
|||||||
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
|||||||
Diundangkan di Jakarta |
|||||||
pada tanggal 10 Januari 2013 |
|||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
|||||||
ttd. |
|||||||
AMIR SYAMSUDIN |
|||||||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 15 |