AKHIR TAHUN ANGGARAN - PERDESAAN DAN PERKOTAAN - DANA BAGI HASIL PAJAK | |||
2012 | |||
PERMENKEU RI NOMOR 94/PMK.07/2012 TANGGAL 12 JUNI 2012 | |||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYALURAN DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS PENERIMAAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN | |||
ABSTRAK | : | - |
bahwa dalam rangka tertib administrasi Laporan Keuangan Transfer ke Daerah, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan pada akhir tahun anggaran yang dibagikan kepada daerah pada awal tahun anggaran berikutnya, perlu diterbitkan Surat Perintah Membayar Pengesahan Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan; |
- | Dasar Hukum Peraturan ini adalah: | ||
UU No. 12 Tahun 1985 (LN Tahun 1985 No. 68, TLN 3312) jo. UU No. 12 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No. 62, TLN 3569); UU No. 33 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 126, TLN 4438); UU No. 28 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 130, TLN 5049); PP No. 55 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 137, TLN 4575); Keppres No. 56/P Tahun 2010; Permenkeu No. 186/PMK.07/2010; Permenkeu No. 213/PMK.07/2010; Permenkeu No. 164/PMK.05/2011; Permenkeu No. 06/PMK.07/2012; Kepmenkeu No. 347/KMK.01/2008 jo. Kepmenkeu 218/KMK.01/2010. |
|||
- | Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: | ||
Penerimaan PBB, Penyaluran DBH PBB, Revisi DIPA, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerbitkan SPM Pengesahan DBH PBB Bagian Daerah dan SPM Pengesahan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah berdasarkan data realisasi penyaluran dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam rangka tertib administrasi penyusunan Laporan Keuangan Transfer ke Daerah. |
|||
CATATAN | : | - |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 berlaku secara mutatis mutandis bagi DBH Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bagian Daerah pada akhir Tahun Anggaran 2010. |
- | Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal 12 Juni 2012. | ||
- | Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 12 Juni 2012. |