Menimbang: | a. | bahwa, PT. Beringin Sejahtera Makmur telah memenuhi persyaratan penyesuaian Anggaran Dasar untuk mendapatkan izin usaha dalam bidang Pialang asuransi berdasarkan Peraturan Pemerintah No.73 Tahun 1992 dan Keputusan Menteri Keuangan No.226/KMK.017/1993; |
b. | bahwa, oleh karena itu dipandang perlu untuk memberikan izin usaha kepada PT. Beringin Sejahtera Makmur dalam bentuk suatu Surat Keputusan Menteri Keuangan. |
Mengingat: | 1. | Undang-undang No.2 Tahun 1992; |
2. | Peraturan Pemerintah No.73 Tahun 1992; |
3. | Keputusan Presiden No.96/M Tahun 1993; |
4. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor.226/KMK.017/1993. |
Menetapkan: | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN IZIN USAHA PIALANG ASURANSI KEPADA PT. BERINGIN SEJAHTERA MAKMUR. |
Memberikan izin usaha Pialang kepada :
|
Nama Perusahaan | : | PT. Beringin Sejahtera Makmur |
NPWP | : | 1.391.432.0-011 |
Alamat Perusahaan | : | Mulia Tower Lt.3, Ruang 302 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.9-11 Jakarta 12930 |
Izin usaha ini berilaku mulai tanggal ditetapkannya Keputusan ini dan berlaku selama perusahaan masih menjalankan usahanya, sepanjang perusahaan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. |
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Moneter
Dalam Negeri Nomor: KEP-6804/MD/1986 tertanggal 21 Oktober 1986 tentang
pemberian izin usaha Pialang Asuransi kepada PT. Beringin Sejahtera Makmur
dinyatakan tidak berlaku lagi. |
Keputusan ini akan diubah/ditinjau kembali apabila dikemudian hari ternyata
ada kekeliruan/kesalahan. SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth.: |
1. | Sdr. Sekretaris Jenderal; |
2. | Sdr. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan; |
3. | Sdr. Direktur Jenderal Pajak; |
4. | Sdr. Sekretaris Direktorak Jenderal Lembaga Keuangan; |
5. | Sdr. Direktur Asuransi. |
Ditetapkan di : JAKARTA |