MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 178/PMK.05/2011
TENTANG
TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENCAIRAN DANA GEOTHERMAL
DARI REKENING KAS UMUM NEGARA KE REKENING INDUK
DANA INVESTASI
PADA PUSAT INVESTASI PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) telah dialokasikan anggaran dana geothermal dalam rangka mitigasi risiko eksplorasi dan meningkatkan kelayakan proyek geothermal; |
|||
|
|
b. |
bahwa untuk melaksanakan pengelolaan dana geothermal sebagaimana ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN-P, Menteri Keuangan telah menugaskan Pusat Investasi Pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 286/KMK.011/2011 tentang Penugasan Kepada Pusat Investasi Pemerintah Untuk Melaksanakan Pengelolaan Dana Geothermal; |
|||
|
|
c. |
bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara; |
|||
|
|
d. |
bahwa agar pelaksanaan pengelolaan dana geothermal dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara, dipandang perlu mengatur mengenai tata cara penyediaan dan pencairan dana geothermal dimaksud kepada Pusat Investasi Pemerintah; |
|||
|
|
e. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan dan Pencairan Dana Geothermal dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Induk Dana Investasi pada Pusat Investasi Pemerintah; |
|||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
|||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); |
|||
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); |
|||
|
|
4. |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233); |
|||
|
|
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); |
|||
|
|
6. |
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812); |
|||
|
|
7. |
||||
|
|
MEMUTUSKAN: |
||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENCAIRAN DANA GEOTHERMAL DARI REKENING KAS UMUM NEGARA KE REKENING INDUK DANA INVESTASI PADA PUSAT INVESTASI PEMERINTAH. |
||||
|
|
Pasal 1 |
||||
|
|
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: |
||||
|
|
1. |
Dana Geothermal adalah dana yang dialokasikan untuk pembiayaan dalam rangka mitigasi risiko eksplorasi dan meningkatkan kelayakan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi. |
|||
|
|
2. |
Rekening Induk Dana Investasi, yang selanjutnya disebut RIDI, adalah rekening pada Pusat Investasi Pemerintah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai tempat penyimpanan, penyaluran, dan pengembalian investasi pemerintah. |
|||
|
|
3. |
Pusat Investasi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat PIP, adalah satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanakan kewenangan operasional dalam pengelolaan investasi pemerintah pusat sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
|||
|
|
4. |
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disebut DIPA, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah. |
|||
|
|
5. |
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA, adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. |
|||
|
|
6. |
Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut Kuasa PA, adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya. |
|||
|
|
7. |
Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat SPM, adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/Kuasa PA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan. |
|||
|
|
8. |
Surat Perintah Membayar Langsung, yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh PA/Kuasa PA/Pejabat Penandatangan SPM untuk mencairkan alokasi dana yang sumber dananya dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan kepada pihak ketiga dan/atau Bendahara Pengeluaran. |
|||
|
|
9. |
Surat Perintah Pencairan Dana, yang selanjutnya disebut SP2D, adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM. |
|||
|
|
Pasal 2 |
||||
|
|
(1) |
Alokasi anggaran untuk Dana Geothermal ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN-P. |
|||
|
|
(2) |
Dana Geothermal dikelola sesuai dengan tujuan pengalokasian dalam APBN dan/atau APBN-P, yang pelaksanaannya dilakukan oleh PIP. |
|||
|
|
Pasal 3 |
||||
|
|
(1) |
Menteri Keuangan adalah PA atas anggaran yang dialokasikan untuk Dana Geothermal. |
|||
|
|
(2) |
Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan menunjuk Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai Kuasa PA. |
|||
|
|
(3) |
Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat mendelegasikan kewenangan Kuasa PA kepada pejabat eselon II terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. |
|||
|
|
Pasal 4 |
||||
|
|
(1) |
Berdasarkan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kuasa PA mengajukan permintaan penerbitan Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran (SP-RKA) kepada Direktur Jenderal Anggaran. |
|||
|
|
(2) |
Dalam rangka penyusunan SP-RKA, Kuasa PA dapat berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal. |
|||
|
|
(3) |
Berdasarkan permintaan Kuasa PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan SP-RKA. |
|||
|
|
(4) |
Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan SP-RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kuasa PA. |
|||
|
|
(5) |
Berdasarkan SP-RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kuasa PA menerbitkan konsep DIPA dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk mendapatkan pengesahan. |
|||
|
|
(6) |
DIPA yang telah mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi dasar pencairan Dana Geothermal. |
|||
|
|
Pasal 5 |
||||
|
|
(1) |
Pencairan anggaran yang dialokasikan untuk Dana Geothermal dari Rekening Kas Umum Negara ke RIDI dilakukan dalam satu kali penarikan sekaligus. |
|||
|
|
(2) |
Dalam rangka pencairan dana geothermal oleh PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan permohonan pencairan anggaran yang dialokasikan untuk Dana Geothermal kepada Kuasa PA, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: |
|||
|
|
|
a. |
Kuitansi; dan |
||
|
|
|
b. |
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). |
||
|
|
(3) |
SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|||
|
|
(4) |
Berdasarkan permohonan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kuasa PA mengajukan SPM-LS kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengeluaran Pembiayaan (SPTPP). |
|||
|
|
(5) |
SPTPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|||
|
|
(6) |
Berdasarkan SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPPN menerbitkan SP2D untuk untung RIDI. |
|||
|
|
Pasal 6 |
||||
|
|
(1) |
Kuasa PA bertanggung jawab atas pencairan anggaran yang dialokasikan untuk Dana Geothermal dari Rekening Kas Umum Negara ke RIDI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. |
|||
|
|
(2) |
Kuasa PA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan terkait dengan pencairan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|||
|
|
Pasal 7 |
||||
|
|
Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Geothermal oleh PIP diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. |
||||
|
|
Pasal 8 |
||||
|
|
Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang Dana Geothermal masih dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN-P. |
||||
|
|
Pasal 9 |
||||
|
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||
|
|
|
|
|
||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 21 November 2011 |
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN, |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
ttd. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
AGUS D.W. MARTOWARDOJO |
Diundangkan di Jakarta |
|
|||||
pada tanggal 21 November 2011 |
|
|||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, |
|
|||||
|
|
|||||
ttd. |
|
|||||
|
|
|||||
AMIR SYAMSUDDIN |
|
|||||
|
|
|||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 733 |
|