BENCANA ALAM - HIBAH - PEMBEBASAN BEA MASUK |
|||
2012 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR NOMOR 69/PMK.04/2012 TANGGAL 7 MEI 2012 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH/HIBAH UNTUK KEPENTINGAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam; |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN 3612) jo. UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN 4661); UU No. 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 76, TLN 3613) jo. UU No. 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 105, TLN 4755); Keppres No. 56/P Tahun 2010. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: |
|
|
|
ketentuan umum; barang kiriman hadiah/hibah yang mendapat pembebasan bea masuk dan/atau cukai; subjek yang mendapat pembebasan bea masuk dan/atau cukai; pengajuan pembebasan bea masuk dan/atau cukai; jaminan; pengajuan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menggunakan jaminan (vooruitslag); pemberitahuan pabean impor; pemindahtanganan; pemusnahan; ekspor; pengawasan; ketentuan penutup. |
CATATAN | : |
- |
Ketentuan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menggunakan jaminan (vooruitslag) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai Dengan Menggunakan Jaminan (Vooruitslag), dinyatakan tidak berlaku untuk kondisi masa Rehabilitasi dan Rekonstruksi. |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. |
||
- | Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 7 Mei 2012. |