KITAB UNDANG-UNDANG

HUKUM DAGANG UNTUK INDONESIA

Ketentuan Umum

          Pasal 1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata, seberapa jauh dari padanya dalam Kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam Kitab ini.

BUKU KESATU

Tentang dagang umumnya

BAB KESATU

Menurut LN. 1938-276 yang mulai berlaku

pada tanggal 17 Juli 1938, bab kesatu

yang berkepala : ,,Tentang pedagang-pedagang

dan tentang berbuatan dagang"

yang meliputi pasal 2, 3, 4

dan 5 telah dihapuskan.

BAB KEDUA

Tentang pemegangan buku

        Pasal 6. Setiap orang yang menyelenggarakan suatu perusahaan, iapun tentang keadaan kekayannya dan tentang segala sesuatu berkenan dengan kebutuhan perusahaan itu diwajibkan, sesuai dengan kebutuhan perusahaan, membuat catatan-catatan dengan cara demikian, sehingga sewaktu-waktu dari catatan-catatan itu dapat diketahui segala hak dan kwajibannya.

        Ia diwajibkan pula dari tahun ketahun dalam waktu enam bulan yang pertama dari tiap-tiap tahunnya, membuat dan menandatangani dengan sendiri, akan sebuah neraca tersusun sesuai dengan kebutuhan perusahaan itu. Iapun diharuskan menyimpan selama tigapuluh tahun, akan segala buku-buku dan surat yang bersangkutan, dalam mana menurut ayat kesatu catatan-catatan tadi dibuat beserta neracanya, dan selama sepuluh tahun akan surat-surat dan surat-surat kawat yang diterimanya beserta segala tembusan dari surat-surat dan surat-surat kawat yang dikirimkannya.

        7. Hakim bebas untuk kepentingan masing-masing akan memberi kekuatan bukti sedemikian rupa kepada pemegangan buku setiap pengusaha, sebagaimana menurut pendapatnya dalam tiap-tiap kejadian khusus harus diberikannya.

        8. Sementara pemeriksaan perkara berjalan, Hakimpun berwenang atas permintaan atau karena jabatannya, akan memerintahkan kepada kedua belah pihak masing-masing atau kepada satu diantaranya supaya memperlihatkan terbuka akan buku-buku, surat-surat dan tulisan-tulisan yang menurt pasal 6 ayat ketiga harus dibuat dan disimpan tadi, untuk diperiksa atau disuruh mengambil petikannya seberapa banyak oleh hakim perlu ditimbangnya berhubung dengan soal yang dipersengketakan.

        Tentang sifat dan isi daripada surat-surat yang diperlihatkannya, Hakim berhak mendengar para ahli, baikdimuka sidang, maupun dengan cara seperti teratur dalam pasal 215 sampai dengan 229 Reglemen acara Perdata.

        Hakimpun bebas pula, dalam hal perintahnya tidak diindahkan, dari kelalaian ini mengambil kesimpulan yang menurut pendapatnya layak harus diambilnya.

        9. Apabila buku-buku, surat-surat atau tulisan-tulisan tersebut diatas berada ditempat lain daripada tempat perkaranya harus diadili, maka Hakim yang harus mengadilinya, berhak melimpahkan tugasnya kepada Hakim dari tempat buku-buku, surat-surat dan tulisan-tulisan itu berada, untuk menyelenggarakan pemeriksaan yang dikehendakinya dengan permintaan untuk kemudian mengirimkan kepadanya berita-acara yang akan dibuatnya dari pemeriksaan itu beserta kesimpulannya.

        Pasal 10 dan 11 dihapuskan.

        12. Tiada seorangpun dapat dipaksa akan memperlihatkan buku-bukunya, melainkan untuk keperluan mereka yang langsung berkepentingan terhadap buku-buku itu sebagai waris, sebagai yang berkepentingan dalam suatu persatuan, sebagai pesero, sebagai pengangkat seorang pengurus atau wakil dan akhirnyapun dalam hal kepailitan.

        Pasal 13 dihapuskan.

BAB KETIGA

Tentang Beberapa Jenis Perseroan

BAGIAN KESATU

Ketentuan Umum

          Pasal 14 dihapuskan

          15. Segala perseroan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan, oleh Kitab ini dan oleh hukum perdata.

BAGIAN KEDUA

Tentang Perseroan firma dan tentang perseroan
secara melepas uang yang juga disebut perseroan

komanditer.

          16. Yang dinamakan perseroan firma ialah tiap-tiap perserikatan yang didirikan untuk menjalankan sesuatu perusahaan dibawah satu nama bersama.

          17. Tiap-tiap pesero yang tidak dikecualikan dari satu sama lain, berhak untuk bertindak, untuk mengeluarkan dan menerima uang atas nama perseroan, pula untuk mengikat perseroan itu dengan pihak ketiga dan pihak ketiga dengannya. Segala tindakan yang tidak bersangkutpautan dengan perseroan itu, atau yang para pesero tidak berhak melakukannya, tidak termasuk dalam ketentuan diatas.

          18. Dalam perseroan firma adalah tiap-tiap pesero secara tanggung-menanggung bertanggung-jawab untuk seluruhnya atas segala perikatan dari perseroan.

          19. Perseroan secara melepas uang yang juga dinamakan perseroan komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa pesero yang secara tanggung- menanggung bertanggung-jawab untuk seluruhnya pada pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain.           Dengan demikian bisalah terjadi, suatu perseroan itu pada suatu ketika yang sama merupakan perseroan firma terhadap para pesero firma didalamnya dan perupakan perseroan komanditer terhadap si pelepas uang.

          20. Dengan tak mengurangi kekecualian tersebut dalam ayat kedua pasal 30, nama pesero pelepas-uang tidak boleh dipakai dalam firma. Pesero yang belakangan ini tak diperbolehkan melakukan perbuatan-perbuatan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan perseroan, biar kiranya di dikuasakan untuk itu sekalipun. Ia tidak usah pikul kerugian yang lebih dari pada jumlah uang yang telah atau harus dimasukkan olehnya sebagai modal dalam perseroan, pula tak usah mengembalikan segala keuntungan yang telah dinikmatinya.

          21. Tiap-tiap pesero-pelepas uang yang melanggar ketentuan-ketentuan ayat kesatu atau kedua dari pasal yang lalu adalah secara tanggung-menanggung bertanggung-jawab untuk seluruhnya atas segala utang dan segala perikatan dari perseroan.

          22. Tiap-tiap perseroan firma harus didirikan dengan akta otentik, akan tetapi ketiadaan akta yang demikian tidak dapat dikemukakan untuk merugikan pihak ketiga.

          23. Para pesero firma diharuskan mendaftarkan atas tersebut dalam register yang disediakan untuk itu dikepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah- hukumnya perseroan mereka bertempat kedudukan.

          24. Dalam pada itu para pesero firma diperbolehkan untuk hanya mendaftarkan petikannya saja dari akta itu, dalam bentuk otentik.

          25. Setiap orang diperbolehkan memeriksa akan isi akta atau petikannya yang telah didaftarkannya itu dan atas biaya sendiri memperoleh salinannya.

          26. Petikan tersebut dalam pasal 24 harus memuat :

          2o. penyebutan firma mereka dengan keterangan apakah perseroan itu umum, atau hanya terbatas pada sesuatu mata-perusahaan yang khusus dan dalam hal yang berbelakangan ini, dengan menyebutkan mata perusahaan khusus itu.

          5o. akhirnya pada umumnya bagian-bagian itulah dari persetujuan-perseroan yang perlu guna menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap perseroan.

          27. Pendaftaran itu harus ditanggali pada hari akta atau petikannya dibawa dikepaniteraan.

          28. selain dari pada itu para pesero diwajibkan pula menyelenggarakan pengumuman dan petikan akta sebagaimana termaksud dalam ketentuan pasal 26, dalam Berita Negara.

          29. Selama pendaftaran dan pengumuman itu belum berlangsung, maka terhadap pihak ketiga perseroan firma itu harus dianggap sebagai perseroan umum, ialah untuk segala urusan, pula sebagai didirikan untuk waktu tak terbatas dan akhirnyapun seolah-olah tiada seorang pesero yang dikecualikan dari pihak bertindak dan hak menandatangani untuk firma itu.

          Dalam hal adanya perbedaan antara apa yang telah didaftarkan dan apa yang diumumkannya, maka berlakulah terhadap pihak ketiga hanya ketentuan-ketentuan itulah diantaranya, yang mana berhubung dengan pasal yang lalu telah diumumkan dalam Berita Negara.

          30. Firma dari sesuatu perseroan yang telah dibubarkan boleh dipakai terus oleh seorang atau lebih, baik dalam hal persetujuan-perseroan mengizinkannya, maupun apabila bekas pesero yang dulu dipakai namanya dalam firma itu dengan tegas menyetujuinya, maupun pula, dalam hal persero yang belakangan ini telah meninggal dunia dan para akhli warisnya tidak mengemukakan keberatannya terhadap pemakaian itu, sedangkan untuk membuktikan tindakan yang demikian itu harus dibuatnya sebuah akta, yang mana atas ancaman hukuman tersebut dalam pasal 29 harus didaftarkan dan diumumkan juga berdasar atas dan dengan cara seperti diatur dalam pasal 23 dan berikutnya.

         Ketentuan ayat kesatu pasal 20 tidak berlaku jika pesero yang mengundurkan diri itu dulu pesero firma dan kemudian menjadi pesero lepas uang.

         31. Membubarkan suatu perseroan firma sebelum waktu yang ditentukan dalam persetujuan atau sebagai akibat pengunduran diri atau pemberhentian, begitu juga memperpanjang waktu sehabis waktu yang ditentukan, dan mengadakan perubahan-perubahan dalam persetujuan semula yang penting bagi pihak ketiga, semua ini harus dilakukan dengan akta otentik, pula harus didaftarkan seperti diatas dan diumumkan dalam Berita Negara. Kelalaian tentang hal ini berakibat tak berlakunya pembubaran, pengunduran diri, pemberhentian atau perubahan tadi terhadap pihak ketiga. Apabila pendaftaran dan pengumuman itu dilalaikannya dalam hal perpanjangan waktu, maka berlakulah ketentuan-ketentuan dalam pasal 29.

        32. Apabila perseroan itu dibubarkan, maka para pesero yang tadinya berhak mengurusnya, harus dibereskan segala urusan dari bekas perseroan itu atas nama firma yang sama, kecuali dalam persetujuan telah ditentukan lain, atau sekalian persero (tak termasuk didalamnya para pesero pelepas uang) atas pemungutan suara orang demi orang dengan jumlah suara terbanyak telah mengangkat seorang pemberes lain. Jika jumlah suara itu sama beratnya, maka Pengadilan Negeri harus mengambil ketetapan yang demikian, sepertipun untuk kepentingan perseroan yang telah dibubarkan itu seyogia ditimbangnya.

        33. Apabila keadaan keuangan dari kas perseroan yang telah dibubarkan itu tidak cukup guna membayar segala utang yag telah dapat ditagih maka untuk keperluan itu mereka yang bertugas akan memberesinya boleh menarik uang-uang yang oleh sekalian pesero untuk bagian masing-masing dalam perseroan, akan harus dimasukkannya

        34. Segala uang dari kas yang sepanjang pembereskan tidak diperlukan, untuk sementara harus dibagi.

        35. Setelah pemberesan dan pemisahan tadi selesai maka, jika tentang hal itu tiada suatu persetujuan apapun juga, segala buku-buku yang dulu menjadi milik oerseroan yang telah dibubarkan, harus setiap ada pada pesero itulah diantaranya, yang mana oleh suara terbanyak atau, dalam lah sama beratnya suara, oleh Pengadilan Negeri telah dipilih; dengan tak mengurangi kebebasan para pesero atau sekalian pengganti hak mereka untuk memeriksa buku-buku dan surat-surat itu.

BAGIAN KETIGA

Tentang perseroan terbatas.

        36. Perseroan terbatas tak mempunyai sesuatu firma, dan tak memakai nama salah seorang atau lebih dari para peseronya namun diambilnyalah nama perseroan itu dari tujuan perusahaannya semata-mata. Sebelum suatu perseroan terbatas bisa berdiri dengan sah, maka akta pendirianny atau naskah dari akta tersebut harus disampaikan terlebih dahulu kepada Menteri Kehakiman, untuk mendapat pengesahannya. Untuk tiap-tiap perubahan dalam syarat-syarat pendiriannya, dan dalam hal perpanjangan waktu, harus diperoleh pengesahan yang sama.

        37. Jika perseroan itu tidak berlawan dengan kesulitan yang baik atau dengan ketertiban umum, dan untuk selainnyapun tiada keberatan yang penting terhadap pendiriannya, sedangan akta pendiriaannya pula tak memuat ketentuan-ketentuan yang beralasan dengan segala apa yang teratur dalam pasal 38 sampai dengan pasal 55, maka pengesahan harus diberikan. Dalam hal pengesahan itu ditolak, maka alasan penolakan harus diberitahukan kepada para pemohon untuk diketahuinya, kecuali kiranya pemberitaan yang demikian itu tidak baik ditimbangnya. Jika ada alasan utuk itu, pengesahan tadi bisa digantungkan pada syarat, bahwa perseroan itu harus sanggup dibubarkan, manakala pembuatan oleh Menteri Kehakiman perlu ditimbangnya demi kepentingan umum. Apabila pengesahan itu diberikan dengan tak bersyarat, maka atas kekuasaan umumpun tak bolehlah perseroan dibubarkan, melainkan setelah oleh Mahkamah Agung, yang dalam urusan ini harus didengar, dinyatakannya, bahwa para pengurusnya telah lalai memenuhi akan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat pendirian tersebut dalam akta perseroan.

        38. Akta perseroan tersebut harus dibuat dalam bentuk otentik, atas ancaman kebatalannya. Para pesero diwajibkan mendaftarkan akta itu seluruhnya beserta pengesahan yang diperolehnya dalam register umum yang disediakan untuk itu dikepaniteraan Pengadilan Negeri yang mana dalam daerah hukumnya perseroan itu mempunyai tempat kedudukannya, sedangkan mereka diwajibkan pula mengumumkannya dalam Berita Negara. Segala sesuatu yang tersebut diatas berlaku juga terhadap segala perubahan dalam syarat-syarat pendiriannya, atau dalam hal waktu perseroan diperpanjangnya. Ketentuan pasal 25 berlaku juga dalam hal ini.

        39. Selama pendaftaran dan pengumuman tersebut dalam pasal yang lalu belum diselenggarakan, akan sekalian pengurusnya adalah orang demi orang dan masing-masing bertanggung-jawab untuk seluruhnya, atas tindakan mereka terhadap pihak ketiga.

        40. Modal perseroan harus dibagi dalam beberapa sero atau saham, baik atas nama, maupun dalam blanko. Para pesero atau pemegang saham atau andil tersebut tidak bertanggungjawab untuk lebih dari pada jumlah penuh andil itu.

        41. Tiada suatu sero atau andil dalam blankopun boleh dikeluarkan, selama jumlah penuh dari sero atau andil itu belum disetorkan dalam kas perseroan.

        42. Dalam akta itu harus ditentukan pula dengan cara bagaimana penyerahan sero-sero atau andil-andil atas nama kepada orang lain dapat dilakukan dengan pernyataan pesero yang bersangkutan dan pihak yang akan menerima penmyerahan itu, pula dengan pemberitahuan pernyataan-pernyataan itu kepada pengurus, atau dengan pernyataan yang sama yang kemudian dibukukan dalam buku-buku perseroan dan ditandatangani oleh atau atas nama kedua belah pihak.

        43. Apabila jumlah penuh dari sero atau andil yang diserahkan itu belum disetorkan, maka pesero yang lama, atau para ahliwarisnya, ataupun sekalian pengganti haknya, tetap berkewajiban menyetorkan jumlah uang yang masih berutang itu kepada perseroan, kecuali pengurus perseroan dan semua komisaris, jika ini ada dengan tegas menyatakan kesedian mereka untuk menerima baik pesero yang baru itu dan dengan demikian pesero yang lama telah dibebaskan dari segala tanggungjawab

        44. Tiap-tiap perseroan terbatas harus diurus oleh beberapa pengurus, kawan-kawan peserta atau lain-lainnya yang semua itu harus diangkat oleh para pesero, dengan atau tidak dengan mendapat upah, dan dengan atau tidak dengan diawasi oleh beberapa komisaris.

        45. Tanggungjawab para pengurus adalah tak lebih daripada untuk menunaikan tugas yang diberikan kepada mereka dengan sebaik-baiknya; merekapun karena segala periktan dari perseroan, dengan diri sendiri tidak terikat kepada pihak ketiga. Sementara itu apabila merek melanggar sesuatu ketentuan dalam akta, atau tentang perubahan yang kemudian diadakannya mengenai syarat² pendirian, maka, atas kerugian yang karenanya telah diderita oleh pihak ketiga, mereka itupun masing² dengan diri sendiri bertanggungjawab untuk seluruhnya.

        46. Tiap² perseroan terbatas harus didirikan untuk jangka waktu tertentu, dengan tak mengurangi kemungkinan untuk memperpanjangnya, tiap² kali setelah lampau waktu itu.

        47. Apabila bagi para pengurus ternyata bahwa perseroan menderita kerugian sebesar limapuluh persen dari modalnya, maka hal ini mereka umumkan dalam register² yang diselenggarakan untuk itu dikepaniteraan Pengadilan Negeri, dan dalam Berita Negara. Jika kerugian tadi sebesar tujuhpuluhlima persen, maka perseroan itu demi hukum bubar, dan para pengurusnya adalah dengan diri sendiri secara tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya terhadap pihak ketiga atas segala perikatan yang telah mereka adakan semenjak turunya modal itu telah atau harus diketahuinya.

        48. Untuk menghindari bubarnya perseroan disebabkan karena hal² seperti diatas, maka dalam akta pendiriannya bisa juga dimuatkan beberapa ketentuan tentang pembentukan sebuah kas cadangan, dengan mana kekurangan² dalam keuangan, baik seluruhnya, maupun untuk sebagian dapat diatasinya.

        49. Dalam akta itu bunga² tetap tak boleh diperjanjiakan. Tiap² pembagian harus dilakukan atas pendapatan, setelah dikurangi dengan segala pengeluaran. Namun bolehkah diperjanjikan, bahwa pembagian² tidak boleh melebihi suatu jumlah tertentu.

        50. Pengesahan termaktud dalam pasal 36 tak akan diberikan, melainkan apabila ternyata bahwa sekalian pesero pendiri-pertama telah mewakili paling sedikitnya seperlima dari modal persekutuan; lagipun harus ditentukan juga tenggang waktu dalam mana semua sero atau andil lainnya telah harus ditempatkannya, Tenggang waktu itu atas permohonan semua pesero pendiri-pertama, oleh Prsiden atau oleh penjabat yang menurut ayat kedua pasal 36 ditunjuk oleh Presiden, masih juga dapat diperpanjangnya.

        51. Perseroan tak akan dapat mulai berjalan, sebelum paling sedikitnya sepuluh persen dari modal persekutuan disetorkannya

        52. Dalam hal pekerjaan para komisaris itu hanyalah untuk mengawasi semua pengurus saja, sehingga sama sekali mereka itu tidak ikut serta dalam pengurusan, maka boleh mereka itu dalam akta dikuasakan untuk memeriksa dan mengwesahkan perhitungan tanggung jawab dari para penbgurus, atas nama pesero.

       Dalam hal sebaliknya,pemeriksaan dan pengesahan harus dilakukan oleh semua persero,atau oleh mereka yang dalam akta ditunjuk untuk itu.

       53. Dalam halnya mengenai perseroan penanggungan atas benda tertentu,maka dalam akta harus ditetapkan pula maksimum,yang mana untuk lebih dari itu,satu benda yang sama tak boleh ditanggungnya, kesemuanya itu kecuali oleh para persero dalam akta dengan tegas kiranya telah diperjanjikan, untuk menyerahkan soal ini kepada penetapan para pengurus, dengan atau tidak dengan para komisaris.

       54.

(1)  Hanya pemegang saham yang berhak mengeluarkan suara. Setiap pemegang saham sekurang-kurangnya berhak mengeluarkan satu suara.

(2)   Dalam hal modal perseroan terbagi dalam saham-saham dengan harga nominal yang sama maka setiap pemegang saham berhak mengeluarkan suara sebanyak jumlah saham yang dimilikinya

(3)    Dalam hal modal perseroan terbagi dalam saham-saham dengan harga nominal yang  berbeda, maka setiap pemegang saham berhak mengeluarkan suara sebanyak kelipatan dari harga nominal saham yang terkecil dari perseroan terhadap keseluruhan jumlah harga nominal dari saham yang dimiliki pemegangnya. Sisa suara yang belum mencapai satu suara tidak diperhitungkan.

(4)     Pembatasan mengenai banyaknya suara yang berhak dikeluarkan oleh pemegang saham  dapat diatur dalam akta pendirian, dengan ketentuan bahwa seorang pemegang saham tidak dapat mengeluarakan lebih dari enam suara apabila modal perseroan terbagi dalam seratus saham atau lebih, dan tidak dapat mengeluarkan lebih dari tiga suara apabila modal perseroan terbagi dalam kurang dari seratus saham.

(5)    Tidak seorang pengurus atau komisaris dibolehkan bertindak sebagai kuasa dalam  pemungutan suara.

         55. Para pengurus harus tiap - tiap tahun memberitahukan segala keuntungan yang di peroleh dan segala kerugian yang diderita dalam tahun yang silam. Pemberitahuan itu dapat dilakukan,baik dalam suatu rapat umum,baik dengan mengirimkan suatu daftar untung rugi kepada tiap-tiap persero, baik pula dengan membuat suatu daftar perhutungan suara dan sementara itu mengumumkan kepada sekalian persero, bahwa mereka dapat memerikasanya selama tenggang waktu yang ditentukan dalam akta.

         56. Tiap - tiap perseroan yang dibubarkan harus dibereskan oleh pengurusnya, kecuali dalam akta telah diatur suatu cara pemberesan yang lain.

         Ketentuan pasal 35 berlaku dalam hal ini.

         Pasal 57, 58 di hapuskan.                      

BAB KE- EMPAT

Tentang bursa dagang, makelar dan kasir.                                          

BAGIAN KESATU

Tentang bursa dagang

         59. Bursa dagang adalah tempat pertemuan para pedangang, juragan perahu, makelar, kasir dan orang - orang lain yang termasuk dalam gelanggang perdagangan. Pertemuan itu didasarkan atas Mentri Keuangan.

        60. Dari permusyawaratan dan permufakatan yang terjadi pada bursa itu dibuatnya ketetapan - ketetapan tentang kurs wesel, tentang harga segala barang perdagangan, asuransi - asuransi, permuatan kapal, biaya - biaya pengangkutan baik melalui air, maupun daratan obigasi - obigasi dalam dan luar negri, andil - andil dalam berbagai dana dan surat - surat berharga lainnya, yang dapat ditetapkan kursnya. Kurs atau harga yang berbagai -bagai itu harus disusun menurut peraturan atau kelaziman setempat.

        61. Jam mulai berlaku dan berakhirnya bursa dan segala apa mengenai ketertiban mengenai bursa tadi harus diatur oleh Mentri Keuangan dengan peraturan tersendiri.

BAGIAN KEDUA

Tentang makelar

        62. Makelar adalah seorang pedagang-perantara yang diangkat oleh Presiden atau oleh pembesar yang oleh Presiden telah dinyatakan berwenang untuk itu. Ia menyelenggarakan perusahaannya dengan melakukan pekerjaan-pekerjaan sebagaimana termaktub dalam pasal 64, seraya mendapat upahan atau provisi tertentu, atas amanat dan nama orang-orang dengan siapa ia tak mempunyai sesuatu hubungan yang tetap.

        Sebelum diperbolehkan melakukan pekerjaannya, ia harus bersumpah dimuka Pengadilan Negeri yang mana ia termasuk dalam daerah hukumnya, bahwa ia dengan tulus hati akan menunaikan segala kewajiban yang dibebankan kepadanya.

        63. Tindakan-tindakan para pedagang-perantara yang tidak diangkat seperti diatas, tak melahirkan akibat-akibat hukum yang lebih daripada akibat-akibat yang timbul dari tiap-tiap persetujuan pemberian kuasa.

        64. Pekerjaan makelar ialah: melakukan penjualan dan pembelian bagi majikannya akan barang-barang dagangan dan lainnya, kapal-kapal, andil-andil dalam dana umum dan efek-efek lainnya, obligasi-obligasi, surat-surat wesel, surat-surat order dan surat-surat dagang lainnya, pula untuk menyelenggarakan perdiscontoan, pertanggungan, perutangan dengan jaminan kapal dan pencarteran kapal, perutangan uang atau lainnya.

        65. Pengangkatan para makelar itu ada yang umum, yaitu untuk segala jenis mata perusahaan, dan ada juga yang dalam aktanya ditentukan, untuk, jenis atau jenis-jenis mata perusahaan apa mereka diperbolehkan menyelenggarakan permakelaran mereka.

        Dalam jenis atau jenis-jenis mata perusahaan dalam mana mereka diangkat menjadi makelar itu, atas tanggungan sendiripun tak bolehlah mereka, baik dengan diri sendiri maupun dengan perantaraan atau bersama-sama dengan orang lain, maupun pula dalam kongsi, berdagang atau menjadi penanggung atas perbuatan-perbuatan yang dilakukan dengan perantaraan meraka.

       66. Tiap-tiap makelar diwajibkan tiap-tiap kali setelah menutup sesuatu perbuatan segera mencatan dalam buku sakunya dan tiap-tiap hari memindah bukukannya dalam buku hariannya, tanpa sela-sela kosong, garis-garis- sela atau catatan-catatan dalam jihat dan dengan penyebutan yang jelas tentang nama dari dengan penyebutan yang jelas tentang nama dari pihak-pihak yang bersangkutan, tentang waktu perbuatan dan penyeahan, tentang macam, jumlah dan syarat-syarat daripada perbuatan yang ditutupnya.

       67. Tiap-tiap makelar diwajibkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan sewaktu-sewaktu dan apabila yang belakangan ini menghendakinya, memberi kutipan dari bukunya, yang memuat segala apa tercatat didalamnya mengenai perbuatan yang menyangkut pihak tersebut.

       Hakim berhak memerintahkan kepada tiap-tiap makelar, akan menyelenggarakan pembuatan buku-bukunya dimuka Pengadilan, agar kutipan-kutipan yang telah diberkan olehnya dapat dicocok bandingkan dengan catatan aslinya, pula untuk meminta keterangan-keterangan penjelasan tentang hal itu darinya.

      68. Jika sesuatu perbuatan tidak sama sekali disangkal, maka catatan-catatan dalam buku-buku makelar sekedar telah dipindah-bukukan dalam buku harian, berlaku antara kedua belah pihak sebagai bukti tentang harga untuk mana dan syarat-syarat dengan mana perbuatan itu telah ditutupnya.

     69. Tiap-tiap makelar yang oleh pihak-pihak yang bersangkutan tidak dibebaskan dalam hal ini, iapun dari tiap-tiap party barang yang dengan perantaraan dia telah dijual atas monster, diwajibkan menyimpan monster itu sampai selesainya penyerahan dan menandainya dengan catatan-catatan secukupnya supaya dapat dikenali kembali.

     70. Tiap-tiap makelar yang, setelah menutup jualbeli menganai surat-wesel atau surat berharga lainnya yang seperti surat-wesel dapat dipergadangkan, menyerahkan surat itu kepada sipembeli, iapun bertanggung-jawab atas keaslian tandatangan sepenjual diatas wesel itu.

     71. Tiap-tiap makelar yang bersalah melanggar sesuatu ketentuan dalam bagian ini sekedar berlaku baginya, iapun oleh pejabat umum yang mengangkatnya, dan tergantung pada keadaannya, harus dibebaskan dari tugasnya atau dilepas dari jabatannya, dengan tak mengurangi akan hukuman-hukuman yang ditentukan, pula akan biaya, rugi dan bunga, yang mana ia wajib menggantinya sebagai sipenerima-kuasa.

    72.  Karena keadaan pailit, maka seorang makelar harus dibebaskan dari tugasnya, untuk kemudian oleh Hakim dilepas dari jabatannya.  

           Dalam hal adanya pelanggaran atas larangan termaksud dalam ayat kedua pasal 65, maka seorang makelar yang pailit harus dipecat dari jabatannya.

     73.  Seorang makelar yang telah dilepas dari jabatannya, maka sekali - kali tak boleh diangkat kembali dalam jabatannya itu.

BAGIAN KETIGA

Tentang kasir.

     74.  Kasir adalah seorang yang, dengan menerima upahan atau provisi tertentu, dipercayai dengan pekerjaan menyimpan uang dan melakukan pembayaran - pembayaran.

     75.  Seorang kasir yang menangguhkan pembayarannya, atau jatuh pailit, harus dianggap karena kesalahannya sendiri menggakibatkan jatuh usahanya.

BAB KELIMA

Tentang komisioner,ekspeditur,penggangkut dan

tentang juragan-perahu yang melalui sungai -sungai

dan perairan darat.

        76. Komisioner adalah seorang yang menyelenggarakan perusahannya dengan melakukan perbuatan-perbuatan menutup persetujuan atas nama atau firma dia sendiri, tetapi atas amanat dan tanggungan orang lain dan dengan menerima upahan atau provisi tertentu.

         77.   Kepada pihak dengan siapa ia bertindak, komisioner itupun tak diwajibkan menyebut akan pihak, atas tanggungan siapa tindakan itu dilakukannya.

         Seolah - olah tindakan itu urusan dia sendiri, iapun secara langsung terikat pada pihak lain dalam persetujuan.

         78.   Pihak yang memberi amanat kepadanya tak mempunyai hak menuntut terhadap pada pihak, dengan siapa komisioner itu telah bertindak, sepertipun pihak yang belakangan ini tak berhak juga menuntut kepada pihak pemberi amanat.

         79.   Jika namun itu seorang komisioner bertindak atas nama pengamantnya, maka segala hak dan kewajibannya, pun terhadap pihak ketiga, dikuasai oleh ketentuan - ketentuan dalam kitab Undang - undang Hukum Perdata pada Bab "Tentang pemberian kuasa".  Ia tak mempunyai hak-mendahului termaksud dalam pasal - pasal dibawah ini.

        80.   Untuk segala tuntutannya sebagai komisioner terhadap pada pengamanatanya, baik tuntutan-tuntutan karena uang - uang yang telah dibayari olehnya terlebih dahulu, maupun karena bunga bunga, biaya dan provisi, maupun pula tuntutan - tuntutan berhubungan dengan perikatan - perikatan yang masih berjalan, maka seorang komisioner mampunyai hak mendahului, baik atas barang - barang yang oleh pengamanat telah dikirimkan penggantian rugi dalam hal kelambatan, memuat juga:

      1o. nama dan berat  atau ukuran barang - barang yang diangkut, begitupun merk - merk dan bilangan - bilanganya;

      2o.  nama orang kepada siapa barang - barang dikirimkannya;

      3o.  nama dan tempat sipenggangkut atau juragan perahu;

      4o.   jumlah upahan penggkutan;

      5o.   tanggal;

      6o.   tanda tangan sipengirim atau ekspeditur surat anggkutan itu, ekspeditur harus membukukannya dalam regester-hariannya.

BAGIAN KETIGA

Tentang pengangkut dan juragan perahu,
melalui sungai - sungai dan perairan darat.

        91.  Pengangkut dan juragan perahu harus menanggung segala kerusakan yang terjadi pada barang - barang dagangan dan lainya setelah setelah barang itu telah mereka terima untuk diangkut, kerusakan - kerusakan yang diakibatkan karena sesuatu cacat pada barang - barang itu sendiri, karena keadaan barang yang memaksa, atau karena kesalahan atau kealpaan sipengirim atau ekspeditur.

         92.  Pengangkut atau juragan perahu tak bertanggung-jawab atas terlambatnya pengangkutan jika hal ini disebabkan karena keadaan yang memaksa.

         93.  Apabila barang - barang dagangan dan lainnya yang diangkut itu telah disampaikan dan diterima, dan upah pengangkutan telah dibayar pula , maka dengan itu gugurlah segala hak menuntut kerugian terhadap pada sipengangkut atau juragan perahu karena rusak atau kurangnya barang-barang tadi, jika satu sama lain pada waktu itu dapat dilihat dari luar.

          Jika sementara itu rusak atau kurangnya barang-barang tadi tidak dapat dilihat dari luar maka setelah barang-barang tadi diterimanyapun, bolehlah diadakan pemeriksaan oleh pengadilan, tak pedulilah apakah upah pengangkutan sudah atau belum dibayar, asal pemeriksaan itu dimintanya dalam waktu dua kali dua puyluh empat jam stelah barang-barang diterimanya, dan ternyata pula barng-barang tada masih dalam wujudnya yang sama.

        94.  Apaqbila penerimaan barang-barang dagangan dan lainnya itu ditolak, atau tentang hal itu timbul suatu perselisihan,maka Ketua Pengadilan Negeri atau, dalam hal tidak hadirnya pejabat tersebut, Kepala Pemerintah setempat, atas surat permohonan bersahaja dan setelah pihak lawan, sekiranya ini ada ditempat, didengar pula, harus memerintahkan tindakan-tindakan seperlunya guna menyelenggarakan pemeriksaan oleh para ahli, sedangkan boleh diperintahkannya juga supaya barang-barang itu dapat dibayarnya upah pengangkut atau juragan perahu dan ongkos-ongkos lainnya.

       Pengadilan Negeri atau Kepala Pemerintah setempat berhak dengan cara yang sama seperti diatas, memberi kuasa guna menjual dimuka umum akan barang-barang yang lekas menjadi buruk, atau akan sebagian dari barang-barang itu sebagaimana cukup ditimbangnya guna membayar upah pengangkutan dan ongkos-ongkos lainnya.

     95.   Segala hak untuk memajukan gugatan terhadap para ekspeditur, pengangkut atau juragan perahu karena hilangnya barang-barang seluruhnya, atau karena rusaknya, berdaluwarswa setelah tenggang waktu selama satu tahun terhadap pengiriman-pengiriman didalaqm wilayah Indonesia, selama dua tahun terhadap pengiriman-pengiriman dari Indonesia keluar tenggang-waktu mana dalam hal hilangnya barang-barang, dihitung mulai saat barang-barang itu sedianya telah harus selesai diangkutnya, dan dalam hal rusak atau terlambat disampaikannya, mulai dari barang-barang itu tiba ditempat tujuannya.  Daluwarsa ini tidak berlaku dalam hal telah terjadinya penipuan atau pengkhianatan.

      96.   Dengan tak mengurangi segala apa yang telah diatur kiranya dalam peraturan-peraturan khusus, maka segala ketentuan dalam bagian ini berlaku juga bagi sekalian pengusaha kereta-kereta dan perahu-perahu umum. Mereka diwajibkan mengadakan register dari barang-barang yang diterimanya.

      Apabila barang-barang ini terdiri atas uang, mas, perak, permata, mutiara, manikam, efek-efek, kupon-kupon atau surat-surat lain jenis itu, yang berharga, maka sipengirim diharuskan diharuskan menyebutkan harganya dan berhaklah ia pula menuntut pencatatan harga itu dalam register.

       Dalam hal tak ada penyebutan yang demikian, maka dalam hal hilang atau rusaknya barang, pembuktian harga hanya diperbolehkan menurut ujudrupanya barang yang dikirimkan.

       Apabila ada penyebutan harga barang, maka harga ini boleh dibuktikan dengan segala alat bukti menurut hukum, bahkan Hakim berwenang untuk mempercayai sepenuhnya keterangan sipengirim setelah ini dikuatkan denga sumpah, dan untuk menaksir dan mengabulkan harga kerugian sesuai dengan penyebutan itu.

       97. Tiap-tiap pelayaran-gilir dan perusahaan-perusahaan pengangkutan lainnya tetap tunduk pada peraturan-peraturan dan reglemen-reglemen yang telah ada tentang hal ini, sekedar semua itu tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam bagian ini.

       98.  Ketentuan-ketentuan dalam bagian ini tidak belaku terhadap hak-hak dan kewajiban-kewajiban antara sipembeli dan penjual.

       99.  Dihapuskan.

BAB KE-ENAM

Tentang surat-wesel dan surat-order

BAGIAN KESATU

Tentang pengeluaran dan bentuk surat-wesel

       100. Tiap-tiap surat wesel berisikan :

         1o. nama surat-wesel yang dimuatkan didalam teksnya sendiri dan diistilahkan dalam bahasa surat itu ditulisnya;

         2o. perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;

         3o. nama orang yang harus membayarnya (tertarik atau pembayar);

         4o. penetapan hari-bayarnya;

         5o. penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan;

         6o. nama orang yang kepadanya atau kepada orang lain yang ditunjuk olehnya, pembayaran harus dilakukan;

         7o. tanggal dan tempat surat-wesel ditariknya;

         8o. tandatangan orang yang mengeluarkannya (penarik).

         101.  Surat-wesel dalam mana tak terdapat satulah saja dari keterangan-keterangan yang disyaratkan dalam pasal yang lalu, iapun tak berlaku sebagai surat-wesel, kecuali dalam hal-hal tersebut dibawah ini.

       Surat-wesel yang tidak menetapkan hari-bayarnya, dianggap harus dibayar pada hari diunjukkannya (wesel unjuk).

       Dalam hal tak adanya penetapan khusus, maka tempat yang tertulis disamping nama tertarik, dianggap sebagi tempat pembayaran dan tempat dimana tertarik berdomisili.

       Surat-wesel yang tidak menerangkan tempat ditariknya, iapun dianggap ditandatangani ditempat yang tertulis disamping nama penarik.

       102.  Ada surat-wesel yang berbuat kepada orang yang ditunjuk oleh penarik.

       Ada yang ditarik atas diri penarik sendiri.

       Dan ada yang ditarik atas tanggungan orang ketiga.

       Tiap penarik surat-wesel dianggap telah menariknya atas tangungan dia sendiri, apabila dari surat wesel itu atau dari surat pemberitahuannya tidak ternyata, ats tanggungan siapa surat itu ditariknya.

       102a.  Jika didalam surat-wesel itu penarik telah muatkan kata-kata " harga untuk dipunggut", atau,,untuk incaso'', atau ,,dalam pemberian kuasa'', atau kata-kata lain yang berartikan memberi perintah untuk memungut semata-mata, maka sipenerima bisa melakukan semua hak yang timbul dari surat-wesel itu, akan tetapi ia tak bisa mengendosemenkannya kepada orang lain melainkan dengan cara pemberian kuasa.

        Dalam hal surat-wesel yang demikian, maka kepada pemegang, para berutang wesel pun hanya bisa melancarkan upaya-upaya bantahan ialah diantaranya, yang mana sedianya bisa mereka lancarkan kepada penarik.

        Pemerintah termaktub dalam surat-wesel incaso tak berakhir dengan matinya, atau kemudian tak lagi adanya kecakapan menurut hukum pada sipemberi perintah.

        103.   Surat-wesel ada yang harus dibayar ditempat tinggal seorang ketiga, baik ditempat tertarik berdomisili, maupun ditempat lain.

        104 .   Dalam suatu surat-wesel yang jumlah uangnya harus dibayar pada hari diunjukknnya, atau pada suatu waktu setelah diunjukkannya, penarik bisa ditentukan bahwa jumlah uang itu berbunga. Dalam tiap-tiap surat-wesel lainnya, clausule-bungapun harus dianggap tak tertulis.  Dasar menghitung bunganya harus ditentukan pula didalam surat-wesel itu.  Dasar bunga tak ditentukannya, clausule-bunga pun harus dianggap tak tertulis.Bunga itu berjalan terhitung mulai tanggal surat-wesel, kecuali lain hari ditentukannya

         105.    Surat-wesel yang jumlah uangnya dituliskan tidak saja dengan huruf selengkap- lengkapnya, akan tetapi juga dengan angka, iapun dalam hal adanya selisih antara satu sama lain, berlaku untuk jumlah uang yang tertulis dengan huruf selengkap-lengkapnya.

          Surat-wesel yang jumlah uangnya berulang-ulang dituliskannya baik dengan huruf selengkap-lengkapnya, maupun dengan angka, iapun dalam hal adanya selisih, berlaku untuk jumlah uang yang terkecil.

           106.   Apabila surat-wesel itu memuat tandatangan orang-orang yang menurut tak cakap mengikat dirinya dengan menggunakan surat-wesel, atau tandatangan yang palsu, ataupun tandatangan dari orang-orang rekaan belaka, ataupun pula tandatangan-tandatangan yang tak peduli apa yang menjadikan sebabnya, tidak dapat mengikat diri mereka yang menaruhnya, atau diri mereka atas nama siapa tandatangan itu ditaruhnya, maka biar demikian sekalipun ikatan-ikatan orang-orang lain yang tandatangannya termuat dalam surat-wesel itu, berlaku juga.

            107.   Tipa-tiap orang yang menaruh tandatangannya didalam sesuatu surat wesel sebagai wakil orang lain atas nama siapa ia berwenang untuk bertindak, iapun dengan diri sendiri terikat karena surat wesel itu, dan apabila telah membayarnya, memperoleh juga hak-hak yang sama yang sedianya ada pada orang yang katanya diwakili itu. Akibat-akibat yang sama berlaku juga bagi seorang wakil yang bertindak dengan melampaui batas kewenangannya.

            108.   Penarik sesuatu surat-wesel harus menanggung akseptasi dan pembayarannya.

             Ia boleh mengecualikan diri dari kewajibannya menanggung akseptasi - namun tiap-tiap clausule untuk mengecualikan diri dari kewajibannya menanggung pembayaran, harus dianggap tak tertulis.           

        109.   Jika ada suatu surat-wesel yang tak lengkap sewaktu ditariknya dan kemudian dilengkapkan bertentangan dengan persetujuan-persetujuan-nya dulu, mak, manakala persetujuan-persetujuan tadi tidak dipenuhi, hal ini tidak boleh dikemukakan atas kerugian pemegang, kecuali surat wesel itu oleh pemegang tersebut diperoleh dengan itikad buruk atau karena sesuatu keteledoran yang besar.

        109a.  Penarik, iapun atas pilihan sipenerima (bacalah si berpiutang), harus tetapkan apakah surat-wesel akan dibayar kepada penerima sendiri, atau kepada orang lain, dan dalam hal kedua-duanya kepada tertunjuk atau tanpa tambahan kata ,, kepada tertunjuk, atau pula dengan tambahan istilah seperti termaksud dalam pasal 110 ayat 2.

         109b. Tiap-tiap penarik atau tiap-tiap mereka atas tanggungan siapa surat-wesel ditariknya, harus ikhtiarkan supaya pada hari-bayarnya pada tertarik telah ada dana secukupnya guna membayar surat-wesel tersebut, pun sekiranya surat wesel itu dinyatakan harus dibayar pada orang ketiga, namun kesemuanya itu dengan pengertian, bahwa dalam hal bagaimanapun juga, tetap penarik sendirilah yang bertanggung jawab terhadap pemegang dan para endosan sebelumnya.

           109c.  Dana itu dianggap telah ada pada si tertarik, apabila tertarik, pada hari surat-wesel harus dibayar, atau pada saat pemegang menurutnya ketiga pasal 142 boleh melaksanakan hak regresnya, kepada penarik atau kepada orang atas tanggungan siapa surat-wesel itu ditariknya, mempunyai utang yang telah bisa ditagih, paling sedikitnya sebesar jumlah uang wesel.

BAGIAN KEDUA

Tentang endosemen

            110.  Tiap-tiap surat-wesel, termasuk juga yang tidak dengan tegas berbunyi kepada tertunjuk, dapat diserahkan kepada orang lain dengan jaln endosemen.

            Apabila dalam surat-wesel itu penarik telah muatkan kata-kata tidak kepada tertunjuk atau suatu istilaqh lain sebagainya, maka surat wesel itu tidak dapat dipindahkan kepada orang lain melainkan dalam bentuk cessie-biasa dengan segala akibatnya. Suatu endosemen yang dilakukan dalam surat-wesel yang demikian, berlaku sebagai cessie-biasa.

            Endosemen bisa dilakukan juga pau atas keuntungan tertarik-akseptan atau tertarik-bukan akseptan, pun pula atas keuntungan penarik atau tiap-tiap berutang wesel lainnya. Orang-orang ini semua bisa mengendosemenkan lagi surat-wesel itu.

             111.  Tiap-tiap endosemen harus tak bersyarat. Tiap-tiap syarat tercantum didalamnya dianggap tak tertulis.

              Endosemen untuk sebagian adalah batal.

              Endosemen kepada pembawa (toonder) berlaku sebagai endosemen dalam blnko.

              112.  Tiap-tiap endosemen harus diselenggarakan pada surat-wesel itu sendri atau pada sebuah lembaran yang dilekatkan padanya (lembaran sambungan). Ia harus ditandatangani oleh endosan.

              Endosan bisa diselenggarakan dengan tak menyebut orang kepada siapa ia dilakukannya, atau dengan tandatangan endosan saja (endosemen dalam blanko). Dalam hal yang belakangan ini endosemen tersebut, supaya bisa berlaku harus diselenggarakan pada lembaran-sambungannya.

              113.  Dengan jalan endosemen maka segala hak yang timbul dari surat-wesel itu berpindah ketangan orang lain.

              Jika endosemen itu dilakukan dalam blanko, maka pemegang diperbolehkan :

              1o.   mengisi blanko itu, baik dengan nama dia sendiri, baik nama orang lain.

              2o.   mengendosemenkan surat-wesel itu lagi dalam blanko kepada orang lain.

              3o.   menyerahkan surat-wesel itu kepada orang ketiga dengan tidak mengisi blanko tadi dan tidak mengendosemenkannya pula.

             114.  Kecuali telah diperjanjikan kebalikannya, tiap-tiap endosan harus menanggung akseptasi dan pembayarannya.

              Ia boleh melarang pengendosemenan baru ; dalam hal yang demikian, maka terhadap mereka, kepada siapa surat-wesel itu kemudian di endosemenkannya endosan tidak menanggung akseptasi dan pembayarannya.

              115.  Barang siapa memegang suatu surat-wesel, iapun harus dianggap sebagai pemegangnya yang sah, apaqbila ia bisa membuktikan haknya, dengan memperlihatkan suatu deretan-takterputus dari segala pengendosemenan surat-wesel itu, pun sekiranya endosemen yang terakhir dilakukan dalam blanko.

            Endosemen-endosemen yang telah dicoret dalam hubungan ini harus dianggap tak tertulis. Apabila suatu endosemen dalam blanko disusul dengan endosemen lain maka penandatangan endosemen yang terakhir dianggap telah memperoleh surat-wesel itu dengan pengendosemenan dalam blanko.

          Apabila seorang dengan cara bagaimanapun juga kehilangan surat-wesel yang tadinya dikuasainya, maka pemegang yang membuktikan haknya atas surat wesel itu dengan cara seperti tersebut dalam ayat yang lalu, ia pun tak diwajibkan menyerahkannya kembali kepadanya, terkecuali kiranya surat-wesel itu diperolehnya itikad buruk, atau karena sesuatu keteledoaran yang besar.

        116.   Mereka yang harus menghadapi suatu tagihan berdasarkan surat-wesel, mereka itu berdasar atas perhubungan pribadi dengan penarik atau dengan pemegang sebelumnya,tak boleh melancarkan upaya - upaya bantahan kepada pemegang,kecuali pemegang tersebut dalam memperoleh surat weselnya, dengan sengaka telah bertindak atas kerugian si berutang.

        117.   Apabila dalam endosemen itu dimuatkan kata-kata ,,harga untuk dipunggut'' atau ,,untuk incaso'', atau ,,dalam pemberian kuasa", atau kata-kata lain yang berartikan memberi perintah untuk memungut semata-mata, maka si pemegang bisa melaksanakan semua hak yang timbul dari surat-wesel, akan tetapi ia tak boleh ia mengendosemenkannya kepada orang lain melainkan dengan cara memberi kuasa.

        Dalam hal yang demikian, maka kepada pemegang, para berutang-wesel pun tidak bisa memajukan upaya-upaya bantahan lain selain upaya-upaya yang mereka sedianya boleh lancarkan kepada endosan.

        Perintah termuat didalam endosemen-incaso tak berakhir dengan matinya, atau kemudian tak lagi adanya kecakapan menurut hukum pada si pemberi perintah.

        118.  Apabila dalam endosemen itu dimuatkan kata-kata ,,harga untuk tanggungan'' atau ,,barang-barang sebagai gadai'' atau kata-kata lainnya yang berartikan memberikan tanggungan gadai, maka pemegang bisa melaksanakan segala haknya yang timbul dari surat-surat wesel, akan tetapi tiap endosemen yang dilakukan olehnya, hanya berlaku sebagai endosemen pemberian kuasa belaka.

        Kepada pemegang, maka para berutang-wesel pun tidak bisa melancarkan upaya-upaya bantahan berdasarkan perhubungan mereka pribadi dengan endosemen, kecuali pemegang tersebut dalam memperoleh surat-weselnya dengan sengaja telah bertindak atas kerugian siberutang.

        119.  Endosemen yang telah diselenggarakan setelah hari-bayar, iapun mempunyai akibat-akibat yang sama dengan endosemen sebelumnya. Dalam pada itu, endosemen yang diselenggarakan setelah protes-non-pembayaran, atau setelah lewat jangka waktu yang ditentukan guna membuat protes, endosemen itu pun hanya mempunyai akibat-akibat sebagai cessie biasa.

        Kecuali dibuktikan kebalikannya, tiap-tiap endosemen tanpa tanggal dianggaplah ia diselenggarakan sebelum lewat jangka waktu yang ditentukan guna membuat protes.

BAGIAN KETIGA

Tentang akseptasi.

         120.  Tiap-tiap surat-wesel, iapun sampai pada hari-bayarnya, oleh pemegangnya yang sah atau oleh orang yang hanya memegang belaka. bisa diunjukkan kepada tertarik ditempat tinggalnya, guna mendapatkan akseptasi.

         121.  Dalam tiap-tiap surat-wesel, penarik-pun dengan atau tidak dengan penetapan tenggang-waktu bisa tetapkan pula bahwa surat itu harus diunjukkan untuk akseptasi.

         Iapun dalam surat-wesel itu bisa melarang pengunjukkannya untuk akseptasi, kecuali dalam surat-surat wesel yang pembayarannya harus ditagih dari seorang ketiga, atau ditempat lain daripada tempat domisili si tertarik, atau pada suatu waktu setelah poengunjukkannya.

         Ia bisa juga tetapkan bahwa pengujukkan untuk akseptasi tidak boleh dilakukan sebelum hari yang ditentukan.

         Kecuali oleh penarik telah dinyatakannya,bahwa surat-wesel itu tak bisa dimintakan akseptasinya, maka tiap-tiap endosan, dengan atau tidak dengan penetapan tenggang waktu bisa tentukan, bahwa surat-wesel harus diujukkan untuk akseptasi.

        122.  Surat-surat wesel yang harus dibayar pada suatu waktu setelah diunjukkannya, harus diunjukan untuk akseptasi dalam waktu satu tahun setelah hari tanggalnya.

        Penarik boleh memperpendek atau memperpanjang tenggang waktu itu.

        Para endosan boleh memperpendeknya.

        123.  Tertarik berhak akan meminta supaya kepadanya dilakukukan pengunjukkan untuk kedua kalinya pada hari berikut hari pengujukkan pertama. Mereka yang berkepentingan tak bisa memeperlawankan bahwa permintaan itu telah tidak dikabulkannya, kecuali permintaan itu dimuatkan dalam protes yang bersangkutan.

        Pemegang tidak berkewajiban menyerahkan surat-wesel yang diujukkanya itu kepada tertarik.

        124.  Tiap-tiap akseptasi harus dituliskan didalam surat-weselnya. Ia diistilahkan dengan kata ,,sanggup '' atau dengan kata lain yang semaksud: ia harus ditandatangani oleh tertarik. Suatu tandatangan saja dari tertarik, ditaruhkan pada belah muka surat-wesel, sudahlah berlaku sebagai akseptasi.

        Dalam halnya surat-wesel harus dibayar pada suatu waktu setelah diunjukkanya, atau surat itu menurut janji yang tegas untuk akseptasi harus diunjukkan dalam jangka waktu tertentu, maka akseptasi pun harus bertanggalkan hari ia dilakukannya, kecuali pemegang tuntut hari pengunjukkannya.

        Dalam hal akseptasi tak ditanggalinya, maka atas ancaman hukuman kehilangan hak regresnya terhadap para endosan dan penarik yang telah sediakan uang cadangan, pemegang pun dengan protes-pada-saatnya harus tuntut supaya kelalaian itu dinyatakan.

        125.  Tiap-tiap akseptasi adalah tak bersyarat, namun tertarik berhaklah ia akan membatasinya sampai sebagian jumlah uangnya.

        Tipa-tiap perubahan lainnya, yang dilakukan oleh akseptan berhubung dengan apa yang termuat dalam surat-wesel, dianggap sebagai suatu penolakan akseptasi. Akseptan sementara itu, kewajibannya adalah sesuai dengan isi akseptasinya.

        126.  Apabila surat-wesel oleh penarik dinyatakan harus dibayar ditempat lain daripada tempat domosili tertarik, dengan tidak ditunjukkan orang ketiga pada siapa pembayaran harus dilakuakan. maka tertarik diperbolehkan menunjuknya dalam melakukan aksepatasinya. Penunjukan yang demikian tak dilakuakannya, dainggaplah tertarik mengikat dirinya untuk membayarnya sendiri pada tempat pembayaran harus dilakukan.

        Apabila surat-wesel itu dinyatakan harus dibayar pada tempat domisili tertarik maka bolehlah tertarik dalam memberikan akseptasinya menunjuk sebuah alamat ditempat yang sama dimana pembayaran harus dilakuakan.

        127. Dengan memberikan akseptasinya, tertarik mengikat dirinya akan membayar surat-wesel itu pada saat ia harus dibayar.

        Dalam hal surat-wesel itu tak dibayarnya, maka pemegang pun sekiranya ia sendiri penariknya mempunyai tuntutan yang langsung timbul dari surat-wesel itu terhadap akseptan untuk segala apa yang bisa dituntut berdasarkan pasal 147 dan 148.

        127a.Barang siapa telah memegang dana secukupnya, khusus diperuntukkan guna membayar sesuatu surat- wesel yang telah ditarik atasnya, iapun atas ancaman hukum akan ganti rugi dan bunga terhadap sipenarik wajib melakukan akseptasinya.

        127b.Janji untuk mengakseptasi sesuatu surat-wesel tak berlaku sebagai akseptasi, akan tetapi memberikan hak kepada penarik surat wesel tersebut untuk menuntut ganti kerugian kepada si yang menjanjikannya dan menolak memenuhi janjinya.

        Kerugian itu terdiri dari ongkos-ongkos protes, dan penarikan wesel baru, apabila surat-wesel itu telah ditariknya atas tanggungan penarik sendiri.

        Apabila surat-wesel itu ditariknya atas tanggungan seorang ketiga, maka kerugian dan bunga terdiri dari ongkos-ongkos protes dan ongkos-ongkos penarikan surat-wesel baru dan lagi dari apa yang sipenarik berdasarkan janji yang diperolehnya, kepada orang ketiga itu atas utang dalam surat-wesel telah dibayarnya lebih dahulu.

        127c.Penarik berkewajiban pada saatnya memberikan advies kepada tertarik tentang surat- wesel yang telah ditariknya dan apabila tidak dilakukannya pemberian adveis itu, maka wajiblah ia akan mengganti segala biaya akibat penolakan akseptasi atau pembayaran surat wesel itu.

        127d.Apabila surat-wesel itu ditarik atas tanggungan orang ketiga, maka hanya orang inilah untuk surat-wesel itu terikat pada akseptan.

        128.Apabila tertarik telah coret akseptasi yang telah dinyatakannya dalam sesuatu surat-wesel ini diberikannya kembali,maka dianggaplah ia menolak akseptasi itu.Kecuali dibuktikan kebalikannya,dianggaplah tiap-tiap pencoretan itu dilakukan sebelum surat-wesel itu diberikannya kembali.

        Jika sementara itu tertarik secara tertulis telah memberutahukan akseptasinya kepada sipemegang atau kepada orang yang tandatangannya termuat dalam surat-wesel, maka terhadap orang-orang itu iapun berkewajiban sesuai dengan isi akseptasinya.

BAGIAN KE-EMPAT

Tentang aval.

        129.Pembayaran sesuatu surat-wesel bisa dijamin dengan jaminan aval untuk seluruh atau sebagian dari jum;lah uangnya.

        Jaminan ini biasa diberikan oleh orang ketiga, bahkan oleh orang yang tandatanganya termuat didalam surat-wesel itu.

        130.Aval tersebut harus dituliskan dalam surat-wesel yang dijaminnya atau pada kertas sambungannya.

        Ia dinyatakan dengan kata-kata "baik untuk aval" atau kata-kata lain sebagainya;iapun harus ditandatangani oleh sipemberi aval.

        Hanya tandatangan saja dari pemberi aval yang dibubuhkan pada belah muka dari surat-wesel itu, berlakulah sudah sebagai aval, kecuali tandatangan itu tandatangan si tertarik atau penarik.

       Aval bisa juga diberikan dengan sebuah naskah tersendiri atau dengan sepucuk surat yang menyebutkan tempat ia diberikannya.

        Didalam aval itu harus diterangkan juga untuk siapa ia diberikannya. Keterangan yang demikian tak dimuatkannya,dianggaplah aval itu diberikan untuk penarik.

        131.Pemberi aval ia pun sama terikatnya seperti mereka untuyk siapa aval diberikannya.

        Ikatan itu berlaku juga, pun sekiranya ikatan yang dijaminnya, karena lain alasan daripada cacat dalam bentuknya, batal.

       Dengan membayarnya, si pemberi aval memperoleh segala hak yang menurut surat-wesel itu bisa dilaksanakan kepada pihak siapa aval diberikan, dan kepada mereka yang terhadap pihak tersebut terikat karena surat-wesel itu.

BAGIAN KELIMA

Tentang haribayar.

        132.Suatu surat-wesel bisa ditarik untuk dibayar:

        Pada waktu ditunjukknya (wesel unjuk);

        Pada suatu waktu setelah ditunjukknya (wesel setelah unjuk);

        Pada suatu hari yang ditentukan.

       Semua surat-wesel yang hari bayarnya ditentukan dengan cara lain, atau yang menetapkan pembayarannya bisa diangsur, adalah batal.

        133.Surat-wesel yang ditarik sebagai wesel unjuk, iapun harus dibayar pada waktu diunjuknya. Untuk pembayaran itu harus diunjuknya dalam tenggang waktu satu tahun lamanya setelah haritanggalnya. Penarik boleh memperpendek atau memperpanjang tenggang waktu itu. Para endosen boleh memperpendeknya.

        Penarik bisa tetapkan, bahwa suatu surat-wesel tidak boleh diunjukkan untuk pembayarannya sebelum hari yang ditentukan. Dalam hal demikian, maka tenggang waktu untuk pengunjukannya berjalan mulai hari itu.

        134. Hari-bayar sesuatu surat-wesel yang ditarik untuk dibayar pada suatu waktu setelah diunjukkannya,iapun harus ditentukan pada hari tanggal akseptasinya atau haritanggal protesnya.

         Dalam hal adanya protes, maka akseptasi yang tidak ditanggalinya, dianggaplah ia itu terhadap akseptan telah dilakukan pada hari yang terakhir dari tenggang waktu yang ditentukan untuk pengunjukkannya guna akseptasi.

        135.  Surat -wesel yang ditarik untuk dibayar satu atau beberapa bulan setelah hari tanggalnya atau setelah diunjukkannya, ia pun harus dibayar pada hari bulan yang bersamaan dengan hari bulan pembayaran itu harus dilakukan. Dalam hal tak adanya hari bulan yang bersamaan, surat-wesel itu harus dibayar pada hari terakhir dari bulan itu.

        Dalam hal surat-wesel itu ditarik satu atau beberapa bulan setelah setelah hari tanggalnya atau setelah diunjukkannya, harus dihitung dulu semua bulan yang penuh.

        Jika hari bayar itu ditentukan pada permulaan, pada pertengahan (pertengahan Januari, pertengahan Februari dst.) atau pada akhir sesuatu bulan, maka istilah-istilah itu harus diartikan : tanggal satu, tanggal limabelas, dan hari akhir bulan itu.

        Istilah-istilah : ,,delapan hari ", ,,limabelas hari" , harus diartikan bukan satu minggu atau dua minggu, akan tetapi suatu tenggang waktu selama delapan atau limabelas hari.

        Istilah ,,setengah bulan" berarti suatu tenggang waktu selama limabelas hari.

        136.  Haribayar sesuatu wesel yang harus dibayar pada suatu hari yang ditentukan, ditempat, dimana tarikhnya berlainan dengan tarikh ditempat surat-wesel itu dikeluarkannya, harus dianggap ditentukan menurut tarikh tempat pembayarannya.

        Hari pengeluaran sesuatu surat-wesel yang ditarik diantaranya dua tempat yang berlainan tarikhnya, dan yang harus dibayar pada suatu waktu setelah hari tanggalnya, harus disalurkan kepada hari yang sama dari tarikh tempat pembayaran dan hari pembayarannya harus ditentukan dengan itu.

        Tiap-tiap tenggang waktu untuk pengunjukan surat-wesel harus dihitung sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam ayat yang lalu.

        Pasal ini tidak berlaku apabila dari sesuatu clausule yang dimuatkan dalam surat-wesel atau dari kata-kata yang dipakai didalamnya dapat disimpulkan suatu maksud yang menyimpang darinya.

BAGIAN KE-ENAM

Tentang pembayaran

        137.  Pemegang sesuatu surat-wesel, yang harus dibayar pada hari yang telah ditentukan, atau pada suatu waktu setelah tanggalnya atau setelah diunjukkannya, baik pada hari surat itu harus dibayarnya, baik pada satu atau dua hari-kerja berikutnya.

        Pengunjukan surat-wesel kepada sesuatu balai pemberesan (verrekeningskamer) dianggap sebagai pengunjukan yang sah untuk pembayarannya, Badan-badan yang harus dianggap sebagai balai-pemberesan dalam arti termaksud dalam bab ini, akn ditunjuk oleh prisiden.

        138.  Kecuali dalam hal tersebut dalam pasal 167b, tiap-tiap tertarikm yang telah membayar surat-wesel itu, boleh menuntut supaya surat-wesel diserahkan kepadanya disertai dengan surat tanda terima pembayaran yang sah dari pemegangnya.

        Pemegang tak diperbolehkan menolak akan menerima pembayaran untuk sebagian.

        Dalam hal surat-wesel itu hanya dibayar untuk sebagian saja, maka tertarik boleh menuntut supaya pembayaran itu ditulisnya dalam surat-wesel dan supaya kepadanya untuk diberikan suatu tanda penerimaan.

        139.  Pemegang sesuatu surat-wesel tak boleh dipaksakan menerima pembayaran sebelum hari bayarnya.

        Tertarik yang membayar sebelum hari bayar, ia pun berbuat atas tanggung jawab sendiri.

        Barang siapa membayar sesuatu surat-wesel pada haribayarnya, ia pun dengan sah dibebaskan asalkan dari pihaknya tak terjadi suatu penipuan atau padnya tiada kesalahna yang menyolok besarnya. Ia diwajibkan memeriksa akan ketertiban deretansegala endosemen-endosemen yang telah terjadi akan tetapi tandatangan endosemen-endosemen itu tak usah diperiksanya.

        Apabila ia, setelah melakukan suatu pembayaran yang tidak membebaskannya, diwajibkan membayar untuk kedua kalinya, maka ia pun memperoleh hak untuk menagih kepada segala mereka yang telah memperoleh surat-wesel itu dengan itikad buruk, atua karena kesalahannya yang amat besarnya.

        140.  Sebuah surat-wesel yang pembayarannya dijanjikan akan dilakukan dengan uang lain dari pada yang berlaku ditempat pembayaran, bisa dibayar dengan uang dari negerinya menurut nilainya pada hari pembayaran. Apabila siberutang melalaikanya, maka sipemegang boleh pilih akan menuntut pembayaran jumlah uang wesel itu dengan uang dari negerinya.menurut nilainya, baik pada hari ia harus dibayar atau pada hari pembayaran dilakukan.

        Harga uang asing harus ditentukan menrut kebiasaan ditempat pembayaran. Dalam pada itu penarik boleh menyatakan, bahwa jumlah uang wesel itu harus dibayar menurut nilai yang ditentukan dalam surat-wesel.

        Apa yang tersebut diatas, tidak berlaku, apabila penarik telah menetapkan, bahwa pembayarannya harus dilakukan dengan uang yang dengan tegas disebutnya (clausule tentang pembayaran yang sungguh-sungguh dengan uang asing).

        Apabila jumlah uang surat-wesel itu ditentukan dalam uang, yang mempunyai nama yang sama tetapi harganya dalam negeri surat-wesel dikeluarkannyanberlainan dengan harga dalam negeri ia harus dibayarnya, maka dianggapnyalah yang dimaksudkannya itu uang ditempat pembayaran.

        141.  Apabila surat-wesel itu untuk pembayaranya tidak diunjukkan dalam tenggang-waktu menurut pasal 137,maka berhaklah si berutang akan menyerahkan kepada yang berwajib untuk disimpannya, atas biaya dan tanggung jawab si pemegang.

BAGIAN TUJUH

Tentang hak dalam hal non-akseptasi dan non-pembayaran

        142.  Pemegang surat-wesel bisa dilaksanakan hak regresnya kepada para endosan, kepada penarik dan kepada para debitur-wesel lainnya

        Pada haribayarnya :

        apabila pembayaran tidak telah terjadi.

        Bahkan sebelum hari bayarnya :

        1o. apabila aksptasi seluruhnya atau untuk sebagian ditolak

        2o. dalam hal pailitnya tertarik, baik tertarik akseptan maupun bukan akseptan, dan mulai saat berlakunya penundaan pembayaran (surseance van betaling) yang diberikan kepadanya.

        3o.  dalam hal pailitnya penarik sesuatu surat wesel yang tidak bisa memperoleh akseptasinya.

        143. Penolakan akseptasi atau penolakan pembayaran harus dinyatakan dengan akta otentik (proses non-akseptasi atau non-pembayaran).

         Protes non-akseptasi harus dalam tenggang waktu yang ditentukan guna pengunjukan untuk akseptasi. Apabila dalam hal termaktub dalam pasal 123 ayat 1 pengunjukan pertama telah dilakukan pada hari terakhir dari tenggang waktu tersebut, maka proses masih juga bisa dilakukan pada hari berikutnya.

         Protes non-pembayaran terhadap surat-wesel yang harus dibayar pada suatu hari yang ditentukan, atau pada suatu waktu setelah hari tanggal surat-wesel itu. ataupun pada suatu waktu setelah surat-wesel diunjukan, protes itu harus dilakukan pada salah satu dari dua hari-kerja berikut hari surat-wesel harus dibayarnya. Apabila protes itu mengenai surat-wesel yang harus dibayarnya pada waktu diunjukkannya (surat-wesel unjuk), maka protes harus dilakukan menurut ketentuan -ketentuan tercantum dalam ayat yang lalu untuk melakukan protes non-akseptasi.

        Protes non-akseptasi membuat tak perlu lagi dilakukannya pengunjukan untuk pembayaran dan protes non-pembayaran.

        Dalam hal diangkatnya pengurus-pengurus atas permintaan tertarik untuk menunda pembayaran, baik tertarik-akseptan maupun bukan-akseptan, maka pemegang tak bisa melaksanakan hak regresnya, melainkan setelah surat wesel untuk pembayaran diunjukkan kepada tertarik dan setelah protes dibuatnya.

        Apabila tertarik, akseptan atau bukan akseptan, dimintakan pailit, atau apabila penarik sesuatu surat-wesel yang tidak bisa memperoleh akseptasinya, dinyatakan pailit, maka untuk melakukan hak regresnya, cukuplah apabila keputusan pengadilan yang menyatakan kepaiiltan itu diperlihatkannya.

        143a. Pembayaran surat-wesel harus diminta dan protes berikutnya harus dibuat ditempat tinggal tertarik.

        Apabila surat-wesel itu ditarik untuk dibayarditempat tinggal lain yang ditunjuk, atau oleh orang lain yang ditunjuk pula, baik dalam kabupaten lain, maka pembayaran harus diminta dan protes harus dibuat ditempat tinggal yang ditunjuk, atau kepada orang yang ditunjuk pula.

        Apabila orang yang harus membayar surat-wesel itu sama sekali tak dikenal atau tak bisa diketemukakan, maka protes harus dilakukan dikantor-pos tempat tinggal yang ditunjuk sebagai tempat pembayaran dan apabila ditempat itu tiada kantorposnya, di Jawa dan Madura kepada bupati dan ditempat-tempat lain kepada kepala daerah. Perbuatan-perbuatan yang sama harus dilakukan juga apabila surat-wesel ditarik untuk dibayar di kabupaten lain dari pada kabupaten tempat tinggal tertarik dan tempat tinggal dimana pembayaran harus dilakukan tidak ditunjuk.

        143b. Semua protes, baik protes non-akseptasi maupun protes non-pembayaran harus dibuat seorang notaris atau seorang jurusita dan harus disertai dengan dua saksi.

        Protes itu berisikan:

        1o. suatu turunan kata demi kata dari suatu wesel yang bersangkutan, dari akseptasinya, dari segala endosemen, dari avalnya dan dari alamat tertulis didalamnya.

        2o. keterangan bahwa aksepasi atau pembayaran dari orang-orang atau ditempat tersebut dalam pasal yang lalu telah diminta tatapi tidak diperolehnya.

        3o. keterangan tentang sebab-sebab non-akseptasi atau non-pembayaran yang dikemukakannya.

        4o. pemegang untuk menandatangani protes itu dan sebab-sebab penolakkannya.

        5o. keterangan bahwa ia, notaris atau jurusita, karena non-akseptasi atau non-pembayaran telah membuat protes.

        Jika protes itu mengenai suatu surat-wesel yang telah hilang, maka untuk mengganti apa yang tersebut dibawah 10 dari ayat yang lalu, suatu pertelan seteliti-telitinya dari isi surat-wesel tersebut, cukuplah sudah.

        143c. Notaris atau jurusita tersebut, iapun atas ancaman hukuman akan mengganti biaya rugi dan bunga, harus membuat turunan dari pada protes tadi, tentang pembuatan mana harus diterangkan didalam turunan itu, dan lagi ia harus membukukan menurut tertib-waktu dalam suatu regrister khusus untuk itu, dinomori dan disahkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, dalam hal tempat tinggalnya ada dalam kabupaten Pengadilan tersebut berada, dan untuk selainnya oleh Ketua Pengadilan Negeri, atau dalam hal tak-hadir, berhalangan atau tidak ada, di Jawa dan Madura oleh bupati dan ditempat lain oleh kepala pemerintah darah. Lagipula ia diharuskan apabila yang demikian itu dikehendakinya, memberikan sebuah turunan atau lebih kepada sekalian mereka yang bersangkutan.

        143d. Sebagai protes non-akseptasi, berturt-turut protes non-pembayaran harus dianggap tiap-tiap pernyataan dalam surat-wesel yang dengan seizin pemegang dibubuhkan, ditanggali dan ditandatangani oleh orang kepala siapa akseptasi atau pembayaran itu dimintanya, ialah suatu pernyataan, bawasannya akseptasi atau pembayaran itu ditolak, terkecuali oleh penarik telah dicatatnya, bahwa protes otentik dikehendakinya.

        144. Pemegang harus memberitahukan non-akseptasi atau non-pembayaran itu kepada endosannya dan kepada penarik dalam waktu empat hari kerja berikut hari protes atau, jika surat-wesel itu ditariknya dengan clausule tanpa biaya. Setiap endosan, ia dalam waktu dua hari kerja berikut hari pemberitahuan tersebut diterimanya, harus memberitahukan pemberitahuanh itu kepada endosannya dengan menyebutkan nama-nama dan alamat-alamat sekalian mereka yang telah memberikan pemberitahuan: sebelumnya dan demikian seterusnya sampai kembali kepada penarik. Tiap-tiap tenggang waktu harus dihitung mulai hari penerimaan pemberitahuan sebelumnya.

        Apabila sesuai ayat yang lalu suatu pemberitahuan dilakukan kepada orang yang tandatangannya terdapat didalam surat-wesel iti, maka dalam tenggang-waktu yang sama harus dilakukan pemberitahuan yang sama pula kepada orang yang memberi aval kepadanya.

        Apabila seoraqng endosan tidak menuliskan alamatnya atau telah menulisnya secara tak dapat dibaca, maka cukuplah suatu pemberitahuan kepada endosan sebelumnya.

        Barang siapa harus melakukan sesuatu pemberitahuan, iapun diperbolehkan melakukannya dalam bentuk apapun juga, bahkan hanya dengan pengiriman kembali surat-wesel yang bersangkutan.

        Ia harus buktikan bahwa pemberitahuan itu telah ia lakukan dalam tenggang-waktu yang ditentukan. Tenggang-waktu ini harus dianggap telah diindahkannya, apabila surat yang memuat pemberitahuan itu telah diposkan dalam tenggang-waktu tersebut.

        Barang siapa telah melakukan pemberitahuan tidak dalam tenggang- waktu tersebut diatas, iapun tidak akan kehilangan haknya; jika ada alasan untuk itu, ia harus bertanggungjawab atas segala kerugian akibat kelalaiannya, akan tetapi biaya, rugi dan bunga itu tak akan melebihi jumlah uang wesel.

        145. Penarik, atau seorang endosan atau seorang pemberi aval, mereka itu dengan membubuhkan sebuah clausule ,,tanpa biaya'', atau ,,tanpa protes'' atau clausule lain yang sama maksudnya, bisa membebaskan pemegang dari kewajibannya membuat protes non-akseptasi atau non-pembayaran, untuk melaksanakan hak regresnya.

        Clausule ini tidak membebaskan dia dari kewajibannya mengunjukkan surat-wesel dalam tenggang-waktu yang ditentukan dan untuk melakukan pemberitahuan-pemberitahuan.

        Bukti telah dilalaikannya sesuatu tenggang-waktu harus diberikan oleh orang yang mengemukakannya sebagai upaya pembelaan.

        Jika clausule itu dibubuhkan oleh penarik, maka inip[un mempunyai akibat-akibatnya terhadap sekalian mereka, yang tandatangan-tandatangannya terdapat dalam surat wesel; jika clausule itu dibubuhkan oleh seorang endosan atau seorang pemberi aval, maka clausule ini hanya mempunyai akibat-akibatnya bagi endosan-endosan atau pemberi aval tersebut. Apabila pemegang, biar penarik telah membubuhkan clausulenya masih membuat protesnya, maka segala biaya protes adalah atas tanggungan dia. Apabila clausule itu berasal dari seorang endosan atau seorang pemberi aval, maka segala biaya protes, kalaupun ini telah dibuatnya, boleh ditagihkan kepada sekalian mereka, yang tandatangannya terdapat dalam surat-wesel itu.

        146. Mereka yang telah menarik sesuatu surat-wesel, atau telah memberikan akseptasinya, atau telah mengendosemenkannya, atau telah menandatanganinya untuk aval, mereka itu segang. Dan lagi orang ketiga, atas tanggungan siapa surat wesel ditariknya, dan yang untuk telah menikmati harga nilainya, iapun bertanggung-jawab pula terhadap pemegang.

        Pemegang berhak akan menegor orang-orang itu, baik mereka masing-masing, maupun mereka bersama-sama, dengan tiada kewajiban memperhatikan tertib-waktu dengan mana mereka telah mengikatkan dirinya.

        Hak yang sama ada juga pada setiap orang yang tandatangannya terdapat dalam surat-wesel itu dan yang telah membayarnya untuk menunaikan wajib regresnya.

        Tiap-tiap gugatan yang dilancarkan kepada seorang dari pada berutang-wesel, tak menghalang untuk menegor orang lainnya, pun sekitarnya orang-orang ini telah mengikatkan lebih kemudian dari pada orang yang pertama-tama ditegornya.

        146a. Pemegang sesuatu surat-wesel yang telah diprotes, sekali-kali tak berhak atas uang cadangan penarik yang telah ada pada si tertarik.

        Apabila sesuatu surat-wesel tidak mendapatkan akseptasinya, maka uang persediaan sampai jumlah surat-wesel harus tetap ada pada si tertarik, dengan tak mengurangi kewajiban tertarik tersebut terhadap pemegang untuk memenuhi akseptasinya.

        147. Pemegang berhak menuntut dari orang kepada siapa hak regresnya dilakukannya:

        1o.   jumlah uang surat-wesel yang tidak mendapatkan jika ini diperjanjikan;

        2o.   bunga enam dari tiap-tiap seratusnya, terhitung mulai hari pembayarannya;

        3o.   biaya protes, biaya segala pemberitahuan yang telah dilakukan sepertipun ongkos-ongkos lainnya.

        Dalam hal pelaksanaan hak regres itu berlangsung sebelum hari bayar, harus dilakukan suatu pengurangan dari jumlah uang surat-wesel itu. Pengurangan ini dihitung menurut diskonto resmi (diskonto bank) yang berlaku ditempat tinggal pemegang pada hari hak regres dilakukan.

        148. Barang siapa untuk memenuhi wajib regresnya telah membayar jumlah uang surat-waesel, maka iapun berhak menuntut dari mereka yang wajib-regres terhadap padanya.

        1o.  seluruh jumlah uang yang telah dibayarnya;

        2o.  bunga enam porsen terhitung mulai dari pembayaran dilakukan;

        3o.  biaya yang telah dikelaurkannya.

        149. Tiap-tiap berutang wesel, terhadap siapa hak regres sedang atau bisa dilakukan, iapun berhak setaelah melakukan pembayaran guna menunaikan wajib-regresnya akan menuntut penyerahan surat-wesel itu dengan protesnya, dan penyerahan suatu perhitungan yang untuk lunas telah ditandatangani.

        Tiap-tiap endosan yang untuk menunaikan wajib-regresnya telah membayar surat-wesel itu, boleh menyoret endosemennya dan endosemen para endosemen berikutnya.

        150. Dalam hakl akseptasi untuk sebagian, maka orang yang untuk menunaikan wajib regresnya telah membayar bagian dari jumlah uang wesel itu, iapun berhak menutut supaya pembayaran tadi dituliskan dalam surat-wesel dan supaya kepadanya diberikan tanda pelunasannya. Tambahan pula guna memberkan kemungkinan kepadanya untuk melaksanakan hak regresnya selanjutnya, pemgang harus serahkan kepadanya sebuah turunan dari surat-wesel itu seperti pun protesnya, turunan mana untuk kesesuaian bunyinya harus ditandatangani olehnya.

        151. Setiap orang yang berhak melakukan sesuatu hak regres, iapun, kecuali diperjanjikan kebaliiannya, bisa mendapatkan pengganti ruginya dengan menarik surat-wesel baru (wesl ulang) sebagai surat-wesel untuk salah seorang mereka yang wajib regres terhadap padanya dan wesel mana harus dibayar ditempat tinggal orang itu.

        Wesel ulang itu meliputi selain jumlah-jumlah uang tersebut dalam pasal 147 dan 148, juga jumlah-jumlah uang provisi dan materai dari wesel itu.

        Apabila wesel ulang itu ditarik oleh si pemegang, maka jumlah uangnya harus ditetapkan menurur kurs surat wesel unjuk yang ditarik dari tempat surat-wesel asli harus dibayar, ditempat tinggal si wajib regres. Jika wesel ulang itu ditarik oleh seorang endosan, maka jumlah uangnya harus ditentukan menurut kurs suatu surat-wesel unjuk yang ditarik dari tempat tinggal penarik wesel ulang itu ditempat tinggal si wajib regres.

        152. Setelah lewat tenggang-waktu yang ditentukan:

        buat pengunjukan suatu surat-wesel yang ditarik untuk atas-pengunjukan atau untuk beberapa waktu tertentu setelah- pengunjukan;

        buat membuat protes non-akseptasi atau non-pembayaran;

        buat pengunjukan untuk pembayaran dalam hal ada janji syarat-tanpa-biaya;

        maka gugurlah hak pemegang terhadap para endosan, terhadap penarik dan terhadap para berutang lainnya, kecuali akseptan.

        Dalam hal tiada pengunjukan untuk akseptasi dalam tenggang-waktu yang ditentukan oleh penarik, maka gugurlah hak regresnya pemegang, baik regres karena non-pembayaran, maupun regres karena non-akseptasi, kecuali dari kata-kata dalam akseptasi ternyata, bahwa maksud penarik adalah hanya untuk membebaskan dirinya dari kewajibannya tanggung akseptasi.

        Jika ketentuan tentang tenggangwaktu buat pengunjukan tadi dimuatkan dalam suatu endosan, maka hanya endosemenlah yang bisa menggunakannya sebagai upaya bantahan.

        152a. Setelah terhadap sesuatu surat-wesel dimajukan protes non-akseptasi atau non-pembayaran, maka, pun sekiranya protes itu tidak telah dibuat pada waktunya, wajib regres adalah pada penarik, kecuali ia bisa buktikan kiranya, bahwa takkala surat-wesel itu harus dibayar, uang cadangan cukup guna membayarnya, telah ada pada tertarik.

        Sekiranya surat-wesel dulu tidak mendapatkan akseptasinya, sedangkan protes pun tidak dibuat pada waktunya, maka, atas ancaman hukuman harus tanggung regres, penarik harus serahkan kepada pembawa segala hak tuntutannya uang cadangan yang pada hari bayar telah ada pada tertarik, sampai jumlah surat-wesel, lagipun, atas biaya sipembawa ia harus serahkan kepadanya segala bukti guna mengesahkan tuntutan itu. Apabila penarik dinyatakan pailit, maka para pengawas harta-kekayaan harus tunaikan kewajiban-kewajiban yang sama, kecuali oleh mereka lebih baik ditimbangnya, untuk mengizinkan kepada pembawa untuk menuntut yang persedian sampai jumlah surat-wesel.

        153. Apabila pengunjukan surat-wesel atau pembuatan protes dalam tenggangwaktu yang ditentukan terhalang karena sesuatu rintangan yang tak dapat diatasi (ketentuan undang-undang sesuatu Negara atau keadaan memaksa lainnya). maka tenggangwaktu itu harus diperpanjang.

        Pemegang harus segera memberitahukan keadaan memaksa itu kepada endosannya dan mencatat pula pemberitahuannya dalam surat -wesel itu atau pada kertas sambungannya, setelah ditanggali dan ditandatanganinya, untuk selainnya berlakulah pasal 144.

        Setelah berakhirnya keadaan memaksa itu, maka pemegang harus segera mengunjukan surat-weselnya untuk akseptasi atau pembayaran, dan menyuruh- membuat protes jika ada alasan untuk itu.

        Jika keadaan memaksa itu berlangsung lebih dari tigapuluh hari terhitung mulai hari bayarnya, maka, dengan tak usah melakukan pengunjukan atau pembuatan protes, hak regres bisa dilaksanakan.

        Terhadap surat-surat-wesel yang ditarik untuk dibayar pada waktu diunjukan atau pada suatu waktu setelah dunjukan, tenggangwaktu tiga puluh hari tadi berjalan mulai hari keadaan memaksa oleh pemegang diberitahukan kepada endosan, pun sekiranya pada hari itu tenggang-waktu buat pengunjukan belum berakhir; terhadap surat-surat-wesel yang ditarik untuk dibayar pada suatu waktu setelah diunjukkan, tenggang-waktu tiga puluh hari harus diperpanjang dengan tenggang-waktu pengunjukan yang ditentukan dalam surat-wesel.

        Keadaan-keadaan yang bersifat perseorangan semata-mata bagi pemegang sesuatu surat-wesel, auatu bagi orang yang mendapat tugas darinya untuk pengunjukannya atau untuk membuat sesuatu protes, keadaan-keadaan itupun tak dianggap sebagai keadaan memaksa.

BAGIAN KEDELAPAN

Tentang perantaraan

1. Ketentuan Umum.

        154. Penarik, seorang endosan, atau seorang pemberi ayat, bisa menunjuka seseorang untuk dalam adanya darurat, memberikan akseptasi atau melakukan pembayaran.

         Dengan syarat-syarat seperti ditentukan dibawah nanti, tiap-tiap surat-wesel bisa diakseptasi atau dibayar oleh orang yang memberikan perantaraannya bagi seoarang berutang, kepada siapa hak regres bisa dilancarkan.

         Yang menjadi perantara itu bisa juga orang ketiga, bahkan tertarik sendiri, atau orang yang telah terikat karena surat-wesel tersebut, kecuali akseptan sendiri.

         Dalam tenggang-waktu selama dua hari-kerja, pengantara tersebut harus memberitahukan perantaraannya kepada orang untuk siapa perantaraan itu diberikannya. Apabila tenggang-waktu itu tidak diindahkannya dan jika ada alasan untuk itu, maka iapun harus bertanggung-jawab atas segala kerugian akibat kelalaiannya, akan tetapi biaya, rugi dan bunga itu tidak akan melebihi jumlah uang wesel.

2. Akseptasi dengan perantaraan

         155. Akseptasi dengan perantaraan bisa terjadi dalam segala hal, bilamana pemegang sesuatu surat-wesel yang sanggup mendapatkan akseptasi, sebelum hari bayaran mempunyai hak regres.

         Jika didalam surat-wesel itu ditunjuk seseorang yang dalam hal darurat boleh memberikan akseptasi dan melakukan pembayaran ditempat surat-wesel itu harus dibayar, maka kepada orang yang melakukan penunjukan itu dan kepada mereka juga yang menaruh tanda-tangannya didalam surat-wesel sesudah penunjukan, pemegang hak boleh melaksanakan hak regresnya sebelum hari bayar kecuali surat-wesel itu olehnya pernah diunjukkan kepada si tertunjuk dan dari penolakan tertunjuk untuk memberikan akseptasi, protes telah dibuatnya pula.

        Dalam hal perantaraan-perantaraan lainnya, pemegang boleh tolak akseptasi dengan perantaraan. Jika sementara itu pemegang menerimanya, maka iapun kehilangan hak regres yang sebelum hari bayar sedianya harus ada padanya terhadap orang untuk siapa akseptasi diberikannya dan terhadap mereka pula yang setelah akseptasi menandatangani surat-wesel itu.

        156. Tiap akseptasi dengan perantaraan harus dituliskan didalam surat-wesel; ia harus ditandatangani oleh pengantara. Ia harus menerangkan pula untuk siapa perantaraan diberikan; dalam hal tidakadanya keterangan yang demikian dianggaplah akseptasi itu diberikan untuk penarik.

         157. Akseptan-pengantara, iapun terhadap pembawa dan terhadap para endosan yang telah melakukan endosemennya sesudah orang untuk siapa perantaraan diberikannya, sama terikatnya dengan orang-orang yang belakangan ini.

          Kendati telah terjadinyaakseptasi dengan perantaraan, namun orang untuk siapa perantaraan diberikannya, seperipun mereka yang wajib regres terhadap orang itu, masing-masing mereka itu jika ada alasan untuk itu, berhak dengan membayar kembali jumlah uang tersebut dalam pasal 147, akan menuntut dari pemegang supaya diserahkan kepadanya surat-wesel dengan protesnya dan surat perhitungan yang untuk lunas ditandatangani.

3. Pembayaran dengan perantaraan

          158. Pembayaran dengan perantaraan bisa terjadi dalam segala hal yang mana pemegang sesuatu surat-wesel, baik pada hari-bayarnya, maupun sebelumnya, mempunyai hak regres.

          Pembayarann itu harus meliputi seluruh jumlah uang, yang-mana sedianya harus dibayar oleh orang untuk siapa pembayaran dilakukannya.

          Ia harus berlangsung paling lambatnya pada hari berikut hari terakhir protes non-pembayaran bisa dibuatnya.

          159. Apabila kepada suatu surat-wesel telah diberikan akseptasi oleh beberapa perantara yang mempunyai domisili ditempat pembayaran, atau apabila beberapa orang yang mempunyai domisili ditempat yang sama telah ditunjuk supaya dalam hal darurat membayar surat-wesel itu, maka untuk mendapatkan pembayarannya pemegang harus tawarkan surat-wesel itu kepada sekalian mereka, dan, jika ada alasan untuk itu iapun harus membuat protes non-pembayaran paling lambatnya pada hari berikut hari terakhir protes non-pembayaran bisa dibuatnya.

          Dalam hal adanya protes dalam tenggang-waktu tersebut, maka orang yang telah tuliskan alamat daruratnya, atau orang untuk siapa kepada surat-wesel itu telah diberikan akseptasinya, sepertipunpara endosan kemudian, sekalian mereka itupun terbebaslah dari segala ikatan.

          160. Pemegang yang menolak pembayaran dengan perantaraan, iapun kehilangan hak-regresnya terhadap mereka yang karena pembayaran tersebut tersedianya telah terbatas dari segala ikatan.

          161. Pembbayaran dengan perantaraan harus dinyatakan dengan tanda pelunasan dituliskan didalam surat-wesel dengan menyebutkan orang untuk siapa pembayaran dilakukan. Jika yang belakangan ini tak disebutnya; maka dianggaplah pembayaran itu dilakukan untuk penarik.

          Surat-wesel beserta protesnya, jika protes telah ada dibuatnya, harus diserahkan kepada orang yang selaku pengantara membayarnya.

          162. Barangsiapa sebagai pengantara membayar sesuatu surat-wesel, iapun dengan itu memperoleh segala hak yang timbul dari surat-wesel yang dibayarnya, terhadap orang untuk siapa pembayaran dilakukannya dan terhadap sekalian mereka yang terikat pada yang belakangan ini karena surat-wesel itu. Tetapi tak boleh ia mengendosemenkan surat-wesel itu sekali lagi.

          Semua endosan berikut dia orang untuk siapa pembayaran dilakukannya, mereka itupun terbebaslah dari segala ikatan. 

          Apabila beberapa orang menawarkan dirinya untuk membayar sebagai pengantara, maka pembayaran yang harus dipilih ialah pembayaran, yang mengakibatkan pembebasan sebanyak-banyaknya. Pengantara yang dengan sengaja melanggar ketentuan dalamayat ini, iapun kehilangan hak regresnya terhadap sekalian mereka yang jika ayat ini tidak dilanggarnya, sedianya telah terbebas.

BAGIAN KESEMBILAN

Tentang lembaran-wesel, turunan-wesel dan surat-wesel yang hilang.

1. Lembaran wesel.

         163. Tiap-tiap sura-wesel bisa ditarik dallambeberap lembar yang bunyinya.

         Semua lembaran harus dibubuhi nomor dalam teks alas hak sendiri; tiap-tiap lembaran yang tidak dibubuhi nomor, dianggap sebagi suatu surat-wesel tersendiri.

         Tiap tiap pemegang sesuatu surat-wesel yang tidak terangkan didalamnya, bahwa hanya dalam satu lembar saja surat itu ditariknya, iapun atas biaya sendiri berhak menuntut akan penyerahan lebih dari satu lembaran. Untuk keperluan itu ia harus melakukan tegorannya kepada orang yang langsung telah mengendosemenkannya kepadanya, endosemen mana harus memberikan bantuannya dengan menegor orang yang kepada dialah telah mengendosemenkan surat-wesel itu, demikian seterusnya hingga tegoran itu sampai pada penarik. Para endosan harus tuliskan segala endosemen dalam lembaran-lembaran yang baru itu juga.

          164. Pembayaran dilakukan atas satu lembaran saja diantara semua lemabran itu, mengakibatkan kebebasan juga, pun sekiranya tidak diperjanjikannya, bahwa pembayaran yang demikian akan mentiadakan kekuatan segala lembaran lainnya. Dalam pada itu si tertarik tetaplah ia terikat karena tiap-tiap lembaran yang telah diakseptasi tetap tidak diserahkan kepadanya.

          Endosan yang telah mengendosemenkan lembaran-lembaran kepada beberapa orang, sepertipun para endosan kemudian, mereka itupun terikat karena segala lembaran yang memuat tandatangan mereka dan yang tidak telah diserahkan kepada mereka.

          165. Barangsiapa telah mengirimka salah satu dari lembaran itu untuk akseptasi, iapun harus sebutkan dalam lembaran-lembaran lainnya nama orang pada siapa lembaran itu berada. Orang ini harus serahkannya kepada pemegang yang sah dari lembaran lain.

          Apabila ia menolaknya, maka pemegang tersebut hanya bisa melakukan hak regresnya, setelah dengan protes dinyatakan olehnya :

          1o. bahwa lembaran yang dikirimkannya untuk aksepatasi, atas permintaan dia telah tidak diserahkan kepadanya;

          2o. bahwa ia telah tidak bisa mendapatkan akseptasi atau pembayaran atas suatu lembaran lain.

2. Turunan wesel.

      166. Tiap-tiap pemegang sesuatu wesel berhak membuat beberapa turunan dari surat-wesel itu.

      Turunan itu harus dengan cermat menggambarkan aslinya dengan segala endosemen2 dan segala catatan2 lainnya yang ada padanya. Ia harus menunjukan dimana turunan itu berakhir.

          Ia bisa diendosemenkannya dan bisa pula ditandatangani untuk aval dengan cara yang sama dan dengan akibat2 yang sama pula seperti aslinya.

          167. Turunan itu harus sebutkan orang, pada siapa surat aslinya berada. Orang ini diharuskan menyerahkannya kepada pemegang yang syah dari turunan itu.

          Apabila ia menolaknya, maka pembawa tersebut hanya bisa melakukan hak regresnya kepada mereka yang dulu mengendosemenkannya atau menanda-tanganinya untuk aval, setelah dengan protes dinyatakan olehnya, bahwa atas permintaan dia surat aslinya telah diserahkan padanya.

          Apabila setelah endosemen terakhir yang dituliskan padanya, sebelum turunan itu dibuat, surat aslinya memuat clausule: ,,mulai disini endosemen hanya berlaku atas copie-nya", atau sesuatu clausule lain sepertinya, maka suatuendosemen kemudian pada surat aslinya, adalah batal.

3. Surat wesel yang hilang

         167a. Barangsiapa kehilangan suatu surat wesel yang mana ia dulu adalah pemegangnya, iapun hanya bisa tagih pembayarannya dari tertarik, dengan memberikan jaminan untuk waktu selama tiga puluh tahun.

         167b. Barangsiapa kehilangan suatu surat wesel yang mana ia dulu adalah pemegangnya dan yang telah harus dibayar pula dan seberapa perlu telah diprotes juga, iapun hanya bisa melaksanakan hak2-nya kepada akseptandan kepada penarik, dengan memberikan jaminan untuk waktu selama tiga puluh tahun.

BAGIAN KESEPULUH

Tentang perubahan.

         168. Dalam hal diadakannya perubahan surat-wesel didalam teksnya, mereka yang setelah perubahan itu menaruh tandatangan mereka didalam surat-wesel itu, terikat menurut teksnya yang telah diubah; mereka sebelumnya itu menaruh tanda-tangan mereka, terikat menurut teks aslinya.

BAGIAN KESEBELAS

Tentang daluwarsa.

          168a. Dengan tak mengurangi ketentuan pasal berikut, tiap-tiap perutangan wesel hapus karena segala upaya pembebasan utang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

          169. Segala tuntutan hukum yang timbul darisesuatu surat-wesel terhadap akseptan hapus karena daluwarsa setelah lewat waktu selama tiga puluh tahun terhitung mulai hari-bayar surat-wesel itu.

          Segala tuntutan hukum pemegang sesuatu surat-wesel terhadap para endosan dan terhadap penarik, hapus karena daluwarsa, setelah lewat waktu selama satu tahun terhitung mulai tanggal protes yang dilakukan pada saatnya atau, dalam hal adanya clausule-tanpa biaya, mulai hari-bayar surat-wesel itu.

          Segala tuntutan bertimbal-balik antara para endosan dan dari mereka masing-masing terhadap penarik hapus karena daluwarsa setelah waktu selama enam bulan terhitung mulai hari surat-wesel oleh endosan untuk memenuhi wajib regresnya dibayarnya, atau mulai hari endosan sendiri digugat dimuka pengadilan.

          Daluwarsa tersebut dalam ayat kesatu tidak bisa diupayagunakan oleh akseptan, apabila dan seberapa jauh uang cadangan telah diterimanya, atau akseptan kiranya telah memperkaya dirinya secara tidak adil; demikianpun daluwarsa tersebut dalam ayat kedua dan ketiga tidak bisa diuapaya-gunakan oleh penarik, apabila seberapa jauh uang cadangan tidak telah dipersediakan olehnya, pun tidak bisa diupayagunakan oleh penarik atau para endosan yang kiranya telah memperkaya dirinya secara tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 1967 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

          170. Pencegahan daluwarsa hanya berlaku atas kerugian orang yang terhadapnya perbuatan-pencegahan itu dilakukannya.

           Dengan menyimpang dari pasal 1987 dan 1988 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, segala kedaluwarsaan yang dibicarakan dalam pasal yang lalu berlaku juga terhadap mereka yang belum dewasa, dan mereka yang berada didalam pengampunan, sepertipun antara suami isteri, kesemuanya itu dengan tak mengurangi hak para belum dewasa dan mereka yang ada didalam pengampuan tadi untuk menuntut wali dan pengampu mereka.

BAGIAN KEDUABELAS

Ketentuan-ketentuan umum.

           171. Pembayaran sesuatu surat-wesel yang hari bayarnya jatuh pada suatu hari raya menurut  undang-undang, iapun baru bisa ditagih pada hari kerja berikutnya. Demikianpun segala perbuatan lainnya berkenaan dengan tiap2 surat2-wesel, yaitu pengunjukannya untuk akseptasi dan protesnya, semua itu tidak bisa berlangsung melainkan pada suatu hari kerja.

           Apabila salah satu dari perbuatan2 itu harus dilakukan dalam suatu tenggang-waktu tertentu, yang hari terakhirnya adalah hari raya menurut undang-undang, maka tenggang-waktu itu harus diperpanjang sampai dengan hari kerja pertama berikut akhir tenggang-waktu tadi. Semua hari raya yang jatuh diantaranya termasuk juga dalam perhitungan tenggang waktu.

           171a. Yang harus dianggap sebagai hari raya dalam arti menurut Bagian ini ialah: hari Minggu, hari Tahun Baru, hari Kristen yang kedua dari Paskah dan hari Pantekosta, hari Natal kedua-duanya yang tiap2 tahun tiba kembali dan yang telah ditetapkan oleh Menteri Kehakiman. Penetapan tanggal2 dari semua hari raya yang dimaksudkan dalam pasal ini, kecuali hari Minggu, dilakukan dengan surat-ketetapan yang tiap2 tahun, sebelum tahun yang bersangkutan mulai, dimuatkan dalam Berita Negera, dalam ketetapan mana, apabila sesuatu hari raya itu bisa ditetapkan pada hari Senin berikutnya. 

        172. Dalam tiap2 tenggang-waktu yang ditetapkan oleh Undang-Undang atau dengan suatu perjanjian tidaklah termasuk hari tenggang itu mulai berjalan.

        173. Tiada suatu hari penangguhanpun, baik penangguhan karena undang-undang maupun karena penangguhan Hakim, diperbolehkannya.

BAGIAN KETIGABELAS

Tentang surat sanggup (order)  

         174.  Tiap2 surat sanggup berisikan:

         1o. baik keterangan tertunjuk (orderclausule) baik penyebutan ,,surat sanggup'' atau ,,promesse kepada tertunjuk'' dimuatkan didalam teksnya sendiri dan diistilahkan dalam bahasa surat itu ditulisnya;

        2o. kesanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;

        3o. penetapan hari-bayarnya,

        4o. penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan;

        5o. nama orang yang kepadanya atau kepada orang lain yang ditunjuk olehnya, pembayaran itu harus dilakukan;

        6o. tanggal, dan tempat surat sanggup itu ditandatangani;

        7o. tandatangan orang yang mengeluarkan surat itu ( penandatanganan)

        175. Tiap-tiap surat sanggup, dalam mana tak terdapat satulah saja dari penyebutan2 yang disahkan dalam pasal yang lalu, tak berlaku sebagai surat sanggup, kecuali dalam hal2 tersebut dibawah ini.

        Surat sanggup yang tidak tetapkan hari bayarnya, iapun dianggap harus dibayar pada hari ditunjukkannya (atas unjuk).

        Dalam hal tak adanya penetapan khusus, maka tempat penandatanganan surat itu dianggap sebagai tempat pembayaran, pula sebagai tempat penandatanganan berdomisili.

        Surat sanggup yang tidak terangkan tempat ditandatanganinya, iapun dianggap ditandatangani ditempat yang tertulis disamping nama penandatanganan.

        176. Seberapa jauh tidak tak sesuai dengan sifat surat sanggup, maka berlakulah terhadapnya segala ketentuan mengenai surat-surat-wesel tentang: endosemen (pasal 110-119);

        hari bayar ( pasal 132-136);

        hak regres dalam hal non-pembayaran ( pasal 142-149, 151-153 );

        pembayaran dengan perantaraan ( pasal 154-158, 162 );

        turunan-surat-wesel ( pasal 166 dan 167 );

        surat-wesel yang hilang ( pasal 1767a );

        perubahan ( pasal 168 );

        daluwarsa ( pasal 168a dan 169-170 );

        hari raya, menghitungnya tenggang-waktu dan larangan penangguhan hari ( pasal 171, 171a, 172 dan 173 ).

        Demikian berlakulah terhadap surat sanggup itu segala ketentuan tentang surat-wesel yang harus dibayar ditempat tinggal seorang ketiga atau ditempat lain daripada tempat si tertarik mempunyai domisilinya ( pasa 103 dan 126 ), tentang clausule-bunga ( pasal 104 ), tentang adanya selisih dalam penyebutan mengenai jumlah uang yang harus dibayar ( pasal 105 ), tentang akibat2dari penempatan tandatangan dalam hal tak adanya keadaan2 sebagai dimaksud oleh pasal 106, dari penempatan tandatangan oleh seorang, yang bertindak dengan tidak berhak atau yang melampaui batas haknya ( pasal 107 ) dan tentang surat-wesel dalam blanko ( pasal 109 ).

        Demikianpun berlakulah juga terhadap surat sanggup itu segala ketentuan tentang aval ( pasal 129-131 ): apabila sesuai dengan ketentuan pasal 130 ayat terakhir aval itu tidak sebutkan untuk siapa ia diberikannya, maka iapun dianggap diberikan atas tanggungan penadatanganan surat sanggup.

        177. Penandatanganan sesuatu surat sanggup, iapun sama terikatnya dengan akseptan sesuatu surat-wesel.

        Tiap2 surat sanggup yang harus dibayar pada sewaktu-waktu setelah diunjukkannya, iapun harus diunjukkan kepada penandatanganannya untuk ditandatanganinya ,,melihat'' dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh pasal 122. Waktu unjuk tersebut mulai berjalan semenjak tanggal ,,melihat'',yang oleh penandatanganan harus ditanyakan dalam surat-sanggupm itu.

        Penolakan penandatanganan untuk menuliskan ,, melihat''nya harus ditetapkan dengan suatu protes (pasal 124) dan mulai tanggal protes itu waktu unjuk tadi mulai berjalan.

BAB KETUJUH
Tentang cek, tentang promes dan tentang kwitansi
kepada pembawa (aan toonder)

BAGIAN KESATU

Tentang pengeluaran dan bentuk cek.

        178. Tiap2 cek berisikan:

        1o. nama ,,cek'' dimuatkan dalam teksnya sendiri dan di-istilahkan dalam bahasa cek itu ditulisnya;

        2o. perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;

        3o. nama orang yang harus membayarnya ( tertarik );

        4o. penetapan dimana tempat pembayaran harus dilakukan;

        5o. tanggal dan tempat cek ditariknya;

        6o. tandatangan orang yang mengeluarkan cek itu (penarik).

        179. Tiap2cek dalam mana tak terdapat satulah saja dalam keterangan2 yang disyaratkan dalam pasal yang lalu, iapun tak berlaku sebagai cek kecuali dalam hal tersebut dibawah ini.

        Dalam hal tak adanya penetapan khusus, maka tempat yang tertulis disamping nama tertarik dianggap sebagai tempat pembayaran; jika disamping nama tertarik lebih dari satu tempat yang disebut, maka cek itu harus dibayar ditempat yang tersebut pertama.

        Dalam hal penunjukan-penunjukan tersebut atau tiap-tiap penunjukan lainnya tidak ada, maka cek itu harus dibayar ditempat kantor-pusat tertarik.

        Tiap-tiap cek yang tidak terangkan tempat ditariknya, ataupun dianggap ditandatangani ditempat yang tertulis disamping nama penarik.

        180. Tiap-tiap cek harus ditarik atas seorang bankir yang mempunyai dana dibawah pengawasannya guna kepentingan penarik, dana mana menurut persetujuan, tegas atau diam2, penarik berhak menggunakan dengan mengeluarkan cek. Dalam pada itu, apabila ketentuan2 tersebut tidak di-indahkan, alashak itupun selaku cek tetap berlaku.
    181. Cek tidak bisa disanggupi,. suatu pernyataan sanggup (akseptasi) dituliskan didalam cek, harus dianggap tak tertulis.
   182. Tiap2 cek bisa dinyatakan harus dibayarkan:
       kepada orang yang disebtu namanya dengan atau tidak dengan clausule tegas: ,,kepada tertunjuk"; (aan order).
      kepada orang yang disebut namanya, dengan clausule: ,,tidak kepada tertunjuk". atau suatu clausule sebagainya.
      kepada pembawa (toonder).
      Cek2 yang dinyatakan dapat dibayarkan kepada orang yang disebut namanya dengan ketentuan2 ,,atau kepada pembawa", atau suatu istilah sebagainya, iapun berlaku sebagai cek kepada pembawa.
      Cek tanpa penyebutan penerimanya berlaku sebagai cek kepada pembawa.
     183. Cek bisa berbunyi kepada yang ditunjuk oleh si penarik.
     Cek bisa ditarik atas tanggungan orang ketiga. Penarik dianggap telah menariknya atas tanggungan diri sendiri, apabila dari cek itu atau dari surat pemberitahuannya tidak ternyata, atas tanggungan siapa cek ditariknya.
     Cek bisa ditarik kepada penarik sendiri.
    183a. Jika didalam cek tersebut penarik telah muatkan kata2 ,,harga untuk dipungut", atau ,,untuk incasso" atau dalam pemberian kuasa", atau kata2 lainnya yang berartikan memberi perintah untuk memungut semata-mata, maka si penerima boleh melaksanakan segala hak yang timbul dari cek tersebut, akan tetapi ia tak bisa mengendosemenkannya kepada orang lain, melainkan dengan cara memberi kuasa.
     Dalam hal cek yang demikian, maka kepada pemegang para berutang-cek pun hanya bisa melancarkan upaya bantahan itulah diantaranya yang mana sedianya bisa mereka lancarkan kepada penarik.
     Pemberian perintah termaktub dalam cek-incasso tak berakhir dengan matinya, atau kemudian tak lagi adanya kecakapan menutur hukum pada si pemberi perintah.
    184. Tiap2 clausule-bunga termuat dalam suatu cek dianggap tak tertulis.
    185. Tiap2 cek bisa dinyatakan dapat dibayarkan ditempat tinggal orang ketiga, baik ditempat tertarik berdomisili, baik ditempat lain.
     186. Cek yang jumlah uangnya dituliskan tidak saja dengan huruf selengkap-lengkapnya, akan tetapi juga dengan angka, iapun dalam hal adanya selisih antara satu sama lain, berlaku untuk jumlah uang yang tertulis dengan huruf selengkap-lengkapnya.
      Cek yang jumlah uangnya baik dengan huruf selengkap-lengkapnya, maupun dengan angka berulang-ulang dituliskannya, iapun dalam hal adanya selisih, berlaku untuk jumlah uang yang terkecil.
     186. Cek yang jumlah uangnya dituliskan tidak saja dengan huruf selengkap-lengkapnya, akan tetapi juga dengan angka, iapun dalam hal adanya selisih antara satu sama lain, berlaku untuk jumlah uang yang tertulis dengan huruf selengkap-lengkapnya.
      Cek yang jumlah uangnya baik dengan huruf selengkap-lengkapnya, maupun dengan angka berulang-ulang dituliskannya, iapun dalam hal adanya selisih, berlaku untuk jumlah uang yang terkecil.
   187. Apabila cek itu memuat tandatangan dari orang2 yang menurut hukum tak cakap untuk mengikat dirinya dengan menggunakan cek, atau tandatangan2 yang palsu, ataupun tandatangan2 dari orang2 rekaan belaka, ataupun tandatangan2 dari yang, tak pedulilah apa yang menjadikan sebabnya, tidak dapat mengikat diri mereka yang menaruhnya, atau diri mereka atas nama siapa tandatangan2 itu ditaruhnya, maka biar demikian sekalipun, ikatan2 orang2 lain yang tandatangannya termuat didalam cek itu, berlaku juga.
     188. Tiap2 yang menaruh tandatangannya didalam suatu cek sebagai wakil orang lain atas nama siapa ia tak berwenang untuk bertindak, iapun dengan diri sendiri terikat karena cek itu, dan apabila telah membayarnya memperoleh juga hak2 yang sama yang sedianya ada pada orang yang katanya diwakilinya itu. Akibat2 yang sama berlaku juga bagi seorang wakil yang bertindak dengan malampaui batas kewenangannya.
     189. Tiap2 penarik harus tanggung pembayarannya. Tiap2 clausule untuk mengecualikan dirinya dari kewajibannya akan tanggung pembayaran, harus dianggap tak tertulis.
    190.Jika ada suatu cek, yang tak lengkap sewaktu dikeluarkannya, namun kemudian dilengkapkan bertentangan dengan persetujuan2nya dulu, maka manakala persetujuan2 tadi tidak dipenuhi, hal ini tidak boleh dikemukakan atas kerugian pemegang, kecuali diperolehnyalah cek itu dengan itikad buruk atau karena sesuatu keteledoran yang besar. 
   190a. Tiap2 penarik, atau tiap2 mereka atas tanggungan siapa cek itu ditariknya, wajib mengusahakan agar pada haribayarnya pada sitertarik telah ada keuangan cukup guna membayar cek tersebut, pun sekitarnya cek itu dinyatakannya harus dibayarkan kepada orang ketiga, namun kesemuanya itu dengan tak mengurangi kewajiban penarik menurut pasal 189.
   190b. Tertarik dianggap telah menguasai keuangan yang diperlukannya, apabila ia pada waktu cek diunjukannya, kepada penarik atau kepada orang atas tanggungan siapa cek itu ditariknya, mempunyai utang yang telah bisa ditagih, paling sedikitnya sama besarnya dengan jumlah uang cek.
  
   
BAGIAN KEDUA
Tentang endosemen
   191. Tiap2 cek yang dinyatakannya harus dibayarkan kepada orang yang disebut namanya dengan atau tidak dengan clausule: ,,kepada tertunjuk", bisa dipindahkan kepada orang lain dengan jalan endosemen.
     Cek yang dinyatakannya harus dibayarkan kepada orang yang disebut namanya dengan clausule: ,,tidak kepada tertunjuk" atau clausule lain sebagainya, hanya bisa dipindahkan kepada orang lain dengan cara cessie biasa dengan segala akibatnya. Suatu endosemen dituliskan pada cek yang demikian, berlaku sebagai cessie biasa.
     Endosemen bisa juga dilakukan pun kepada penarik atau kepada tiap2 debitur-cek lainnya. Orang2 ini bisa mengendosemenkannya pula.
     192. Tiap2 endosemen harus takbersyarat. Tiap2 syarat termuat didalamnya dianggap taktertulis.
     Endosemen untuk sebagian adalah batal
     Batallah pula endosemen oleh si tertarik.
     Endosemen kepada pembawa (toonder) berlaku sebagai endosemen dalam blanko.
     Endosemen kepada tertarik hanya berlaku sebagai penglunasan, kecuali tertarik mempunyai lebih dari satu keuntungan kantor lain daripada kantor atas siapa cek itu ditariknya.
   193. Tiap2 endosemen harus diselenggarakan pada cek itu sendiri atau pada sebuah lembaran yang dilekatkan padanya (lembaran-sambungan). Ia harus ditandatangani oleh endosan.
     Endosemen bisa diselenggarakan dengan tak sebutkan orang kepada siapa ia dilakukannya atau dengan penandatanganan endosan saja (endosemen dalam blanko). Dalam hal yang belakangan ini endosemen tersebut supaya bisa berlaku harus diselenggarakan pada lembaran-sambungannya.
    
   194. Dengan melakukan endosemen, maka segala hak yang timbul dari cek itu beralih ketangan orang lain.
     Jika endosemen itu dilakukan dalam blanko, maka pemegang diperbolehkan:
     1o. mengisi blanko itu, baik dengan nama dia sendiri, baik nama orang lain;
     2o. mengendosemenkan lagi cek itu dalam blanko kepada orang lain.
     3o. menyerahkan cek itu kepada orang ketiga dengan tidak mengisi blanko tadi dan tidak mengendosemenkannya pula.
 
    195. Kecuali telah dipejanjikan kebalikannya, tiap endosan tanggung pembayarannya.
   Ia boleh melarang pengendosemen baru; dalam hal yang demikian, maka terhadap mereka kepada siapa cek itu kemudian diendosemenkannya,endosan tidak tanggung pembayarannya.
     196. Barangsiapa pegang suatu cek yang dengan endosemen bisa diendosemenkan kepada orang lain, iapun dianggap sebagai pemegangnya yang sah, apabila ia bisa buktikan haknya dengan memperlihatkan deretan-takterputus dari segala pengendosemenan cek itu, pun sekiranya endosemen yang terakhir dilakukan dalam blanko. Endosemen2 yang telah dicoret, dalam hubungan ini harus dianggap taktertulis. Apabila suatu endosemen dalam blanko disusul dengan endosemen lain, maka dianggaplah penandatanganan endosemen yang terakhir ini telah memperoleh cek tadi karena pengendosemenan dalam blanko.
     197. Endosemen yang dituliskan pada sesuatu cek kepada pembawa (aan toonder) menjadikan si yang mengendosemenkannya bertanggung-jawab menurut ketentuan2 mengenai hak regres; iapun tidak mengakibatkan alashak itu menjadi suatu cek kepada tertunjuk (aan toonder).
    198. Apabila orang dengan cara bagaimanapun juga kehilangan suatu cek yang tadinya ada dalam penguasaanya, maka pemegang pada siapa cek itu kemudian berada, iapun tak diharuskan memberi lepaskannya, kecuali cek itu diperoleh dengan itikad buruk, atau karena suatu keteledoran yang besar, tak pedulilah apakah kesemuanya itu mengenai cek-kepada pembawa (aan toonder), ataupun cek yang bisa diendosemenkan dan yang atasnya si pemegang buktikan haknya seperti teratur dalam pasal 196.
    199. Mereka yang harus menghadapi tagihan karena sesuatu cek, merekapun berdasar atas perhubungan pribadi dengan penarik atau dengan para pemegang sebelumnya, tak boleh melancarkan upaya2 bantahan kepada pemegang kecuali sewaktu memperoleh cek itu, tahulah pemegang tersebut, bahwa ia telah bertindak atas kerugian si berutang.
    200. Apabila suatu endosemen memuat kata2 ,,hanya untuk dipungut", atau ,,dalam pemberian kuasa" atau kata2 lain yang berartikan memberi perintah untuk memungut semata-mata, maka pemegang boleh laksanakan semua hak yang timbul dari cek yang di-endosemenkannya pula kepada orang lain, melainkan dengan cara memberi kuasa.
     Para debitur-cek, merekapun dalam hal yang demikian itu, kepada pemegang tidak bisa memajukan upaya2 bantahan melainkan upaya2 itulah diantaranya, yang sedianya bisa dilancarkan kepada endosan.
     Perintah termaktub didalam sesuatu endosemen incasso tak berakhir dengan matinya atau dengan kemudian tak lagi adanya kecakapan-menurut-hukum pada sipemberi perintah.
    201. Endosemen setelah protes atau setelah pernyataan yang sama, atau setelah berakhirnya waktu pengunjukan yang disebut didalam cek, endosemen itu hanya mempunyai akibat2nya sebagai cessie biasa.
     Kecuali dibuktikan kebalikannya, maka tiap2 endosemen tanpa tanggal dianggap dilakukan sebelum protes atau pernyataan yang sama, atau sebelum lewatnya tenggang-waktu tersebut dalam ayat yang lalu.
 
    
BAGIAN KETIGA
Tentang aval.
     202. Pembayaran cek, baik untuk jumlah seluruhnya, maupun untuk sebagian daripadanya bisa dijamin dengan jaminan (aval).
     Jaminan ini bisa diberikan oleh orang ketiga kecuali si tertarik, bahkan oleh orang yang tandatangannya termuat didalam cek itu.
   203. Aval tersebut harus dituliskan didalam cek yang dijaminnya atau pada lembaran-sambungannya.
     Ia dunyatakan dengan kata2 ,,baik untuk aval" atau dengan istilah lain sebagainya; iapun harus ditandatangani oleh si pemberi aval.
     Hanya tandatangan saja dari si pemberi aval yang dibubuhkan pada sebelah muka cek itu, berlakulah sebagai aval, kecuali tandatangan itu tandatangan si penarik.
     Aval bisa juga diberikan dengan sebuah naskah tersendiri atau dengan sepucuk surat yang menyebutkan tempat ia diberikannya.
     Didalam aval itu, harus diterangkan juga untuk siapa ia diberikannya. Keterangan yang demikian tak dimuatkannya, dianggaplah aval itu diberikan untuk penarik.
   204. Pemberi aval, iapun sama terikatnya seperti orang untuk siapa aval diberikannya.
     Ikatan dia berlaku juga, pun apabila disebabkan karena lain alasan daripada cacat dalam bentuknya, ikatan yang dijamin itu batal.
     Dengan melakukan pembayaran, maka si pemberi aval memperoleh segala hak yang menurut cek itu bisa dilaksanakan kepada pihak, untuk siapa aval diberikan dan kepada mereka yang karena cek itu terikat pada pihak tersebut.
  
BAGIAN KE-EMPAT
Tentang pengunjukan dan tentang pembayaran.
205. Tiap2 cek harus dibayar pada waktu diujukannya (atas unjuk). Tiap2 penetapan akan kebalikannya dianggap taktertulis.
     Cek yang diunjukkan untuk pembayarannya sebelum hari yang disebut sebagai hari tanggal dikeluarkannya, cek itupun harus dibayar pada hari pengunjukan.
     206. Suatu cek yang dikeluarkan ataupun harus dibayar di Indonesia, harus diunjukkan untuk pembayaran itu dalam tenggang-waktu tujuhpuluh hari lamanya.
     Tenggang-waktu itu berjalan mulai hari yang disebut sebagai tanggal pengeluarannya.
   207. Hari pengeluaran sesuatu cek yang ditarik antara dua tempat yang tarikhnya berlainan, harus disalurkan kepada hari yang sama dari tarikh tempat pembayaran.
   208. Pengunjukan kepada suatu kamar-perhitungan, berlaku sebagai pengunjukan untuk pembayaran.
     Oleh Presiden akan ditunjuk badan2 yang harus dianggap sebagai kamar-perhitungan dalam arti seperti dimaksudkan dalam bab ini.
    209. Penarikan kembali sesuatu cek tak berlaku melainkan setelah berakhirnya tenggang-waktu pengunjukannya.
     Jika tiada penarikan kembali terjadi, maka sitertarik boleh membayarnya pun setelah berakhirnya tenggang-waktu itu.
     210. Baik meninggalnya si penarik, maupun ketakcakapan-menurut-hukum yang timbul padanya setelah cek ditariknya, kedua-duanya itu tak mempengaruhi akibat2 dari pada cek yang ditariknya.
     211. Kecuali dalam hal tersebut dalam pasal 227a, maka dengan membayar cek itu sitertarik boleh tuntut penyerahan cek tadi kepadanya,disertai dengan tanda pelunasan yang sah dari sipemegang,
     Pemegang tidak boleh menolak penerimaan pembayaran untuk sebagian.
     Dalam hal dibayarnya untuk sebagian, maka si tertarik boleh tuntut supaya pembayaran itu dicatat didalam cek dan supaya kepadanya untuk itu diberikan tanda pelunasan.
     212. Tertarik yang membayar suatu cek yang bisa diendosemenkan, iapun harus selidiki tertiburutnya segala pengendosemenan yang telah terjadi, akan tetapi tak usah ia selidiki tandatangan para endosan.
     Apabila ia, disebabkan karena telah melakukan suatu pembayaran yang tidak membebaskan dirinya diwajibkan membayar untuk kedua kalinya, maka iapun berhak menagih kepada sekalian mereka yang telah memperoleh cek itu dengan itikad buruk, atau yang telah melakukan keteledoran besar dalam memperoleh cek tadi.
    213. Cek yang pembayarannya diperjanjikan dengan uang lain daripada uang ditempat membayaran, cek yang demikian itu dalam tenggang waktu pengunjukannya bisa dibayar dengan uang dari negeri menurut harganya pada hari pembayaran. Apabila pembayaran itu tidak telah terjadi pada waktu pengunjukan, maka pemegang boleh pilih akan menuntut supaya jumlah uang cek itu dibayar dengan uang dari negeri menurut kurs pada hari pengunjukan, atau pada hari pembayaran.
     Harga daripada uang asing itu ditetapkan menurut kebiasaan ditempat pembayaran. Namum penarik boleh tentukan, bahwa jumlah uang yang harus dibayar itu harus dihitung menurut kurs yang disebut didalam cek.
     Yang tersebut diatas itu tidak berlaku, apabila penarik telah tentukan, bahwa pembayaran tersebut harus dilakukan dengan uang tertentu yang ditunjuk (clausule-pembayaran sesungguhnya dengan uang asing).
     Apabila jumlah uang didalam cek itu disebut dalam uang yang sama namanya tetapi berlainan harganya dalam negeri cek tadi dikeluarkannya dan dalam negeri ia harus dibayar, maka dianggaplah yang dimaksud itu uang dari tempat pembayaran.
 
BAGIAN KELIMA
Tentang cek yang disilang dan tentang cek untuk diperhitungkan
    214. Penarik atau pemegang sesuatu cek boleh menyilangi cek itu dengan akibat2-nya seperti tersebut dalam pasal berikut.
     Penyilangan itu dilakukan dengan membubuhi dua garis sejajar pada belah muka daripada cek itu. Penyilangan ada yang umum, ada ya g khusus.
     Penyilangan tersebut adalah umum, apabila diantara dua garis tidak dimuat suatu petunjuk, atau perkataan ,,bankir" atau lain sebagainya; ia adalah khusus, apabila nama seorang bankir disebut diatara kedua garis tadi.
     Penyilangan umum bisa diubah menjadi khusus tetapi penyilangan khusus tidak bisa diubah menjadi umum.
     Pencoretan penyilangan atau pencoretan nama bankir yang dimuatkannya dianggap tak terjadi.
     215. Tiap2 cek dengan silang umum, iapun oleh tertarik tidak bisa dibayar melainkan kepada seorang bankir atau kepada seorang langganannya.
     Cek dengan silang khusus, oleh tertarik tidak bisa dibayar melainkan kepada bankir yang ditunjuk atau, apabila bankir ini sitertarik sendiri kepada salah seorang langganannya. Dalam pada itu bankir yang ditunjuk diperbolehkan menyerahkannya kepada bankir lain untuk dipungut.
     Seorang bankir tak boleh menerima suatu cek yang disilang, melainkan dari salah seorang langganannya atau dari seorang bankir lain. Ia tidak boleh memungutnya atas tanggungan orang2 lain selain orang itu.
     Suatu cek yang memuat lebih dari satu silangan khusus, iapun oleh tertarik tidak bisa dibayar melainkan, apabila diantaranya adalah untuk memungutnya dengan perantaraan suatu kamar perhitungan.
     Tertarik atau bankir yang tidak mengindahkan ketentuan2 tersebut diatas, iapun harus bertanggung-jawab atas kerugian sebesar jumlah uang yang disebut didalam cek.
     216. Penarik, seperti pemegang sesuatu cek boleh larang pembayaran dalam mata uang, dengan jalan menuliskan pada belah muka cek itu dalam jurusan condong ,,untuk dipergunakan rekening" atau suatu istilah lain sebagainya.
     Dalam hal yang demikian, maka cek itu hanya memberi alasan kepada tertarik untuk membukukannya (rekening-courant, giro atau kompensasi). Pembukuan itu berlaku sebagai pembayaran.
     Tiap2 pencoretan kata2 ,,untuk dipergunakan rekening", dianggap tak terjadi.
     Tertarik yang tidak mengindahkan ketentuan2 tersebut diatas, iapun harus bertanggung-jawab atas kerugian sebesar jumlah uang yang disebut didalam cek.
 
BAGIAN KE-ENAM
Tentang hak regres dalam hal non-pembayaran.
     217. Pemegang bisa tuntut hak regresnya kepada para endosan, kepada penarik dan kepada para debitur-cek lainnya, apabila cek itu, setelah diunjukan pada saatnya tidak dibayar dan penolakan pembayaran ini dinyatakan :
     1o. baik dengan akta otentik (protes);
     2o. baik dengan sebuah keterangan tertarik yang ditanggali dan dituliskan pada cek itu dengan penetapan hari pengunjukannya;
     3o. baik dengan sebuah keterangan dari kamarperhitungan, yang ditanggali dan yang menerangkan, bahwa cek itu telah diunjukkan pada saatnya dan telah tidak dibayar.
     217. Apabila non-pembayaran cek itu telah dinyatakan dengan protes atau dengan sebuah keterangan yang sepadan, maka , biar kiranya protes atau keterangan itu tidak telah dibuat atau diberikan pada saatnya, namun penarik pun harus tanggung segala keberesan, kecuali ia dapat buktikan, bahwa pada hari cek itu diunjukkan, uang persediaan cukup guna membayar cek itu telah ada pada tertarik. Apabila dari uang yang diperlukan itu hanya sebagian saja yang telah ada maka penarik harus tanggung kekurangannya.
     Dalam hal protes atau keterangan yang sepadan dengan protes itu tidak pada saatnya, maka, atas ancaman hukuman akan tanggung keberatannya penarik harus berikan dan serahkan tuntutannya atas uang persediaan yang pada hari pengunjukan telah ada pada si tertarik, sebesar jumlah uang cek; lagipula si penarik harus berikan alat2-bukti seperlunya kepada pemegang guna melaksanakan tuntutan tersebut. Apabila penarik dinyatakan pailit, maka para wali-pengawas atas, harta- bendanya diharuskan menunaikan kewajiban2 itu, kecuali oleh mereka lebih berguna ditimbangnya,untuk mengaku si pemegang sebagai pihak yang berpiutang sampai jumlah tersebut dalam cek.
   218. Protes atau keterangan yang sepadan itu harus dibuat sebelum akhir tenggang-waktu pengunjukan.
     Apabila pengunjukan dilakukan pada hari terakhir daripada tenggang-waktu tersebut, maka protes atau keterangan sepadan bisa dibuat pada hari kerja berikutnya.
     218a. Pembayaran cek harus diminta dan protes berikutnya harus dibuat ditempat-tinggal tertarik.
     Apabila cek itu ditarik untuk dibayar ditempat tinggal lain yang ditunjuk, atau oleh orang lain yang ditunjuk pula, baik dalam kabupaten (afdeeling) yang sama, baik dalam kabupaten lain, maka pembayaran harus diminta dan protes harus dibuat ditempat-tinggal yang ditunjuk atau kepada orang yang ditunjuk pula.
     Apabilaorang yang wajib bayar cek itu sama sekali tak dikenali atau tidak dapat diketemukan, maka protes itu harus dilakukan pada kantorpos dari tempat tinggal yang ditunjuk sebagai tempat pembayaran dan apabila ditempat itu tidak ada kantorposnya, di Jawa dan Madura kepada bupati dan di tempat-tempat lainnya kepada kepala daerah. Perbuatan2 yang sama harus dilakukan juga, apabila suatu cek itu ditariknya untuk dibayar dikabupaten lain dari pada kabupaten tempat tinggal si tertarik, sedangkan tempat tinggal dimana pembayaran itu harus dilakukan, tidak ditunjuk.
     218b. Protes non-pembayaran harus dibuat oleh seorang notaris atau seorang jurusita. Mereka harus disertai oleh dua orang saksi. Protes itu berisikan:
     1o. suatu turunan kata-demi-kata dari pada ceknya, dari pada segala endosemennya, dari pada avalnya dan dari pada segala alamat yang dituliskan diatasnya,
     2o. keterangan bahwa dari orang2 atau di tempat tinggal tersebut dalam pasal yang lalu, pembayaran telah diminta dan tidak diperolehnya,
     3o. penyebutan alasan non-pembayaran yang dikemukakannya,
     4o. kesanggupan menandatangani protes itu dan alasan2 penolakan,
     5o. pernyataan, bahwa ia, notaris atau jurusita karena non-pembayaran itu telah memprotes.
     Apabila protes itu mengenai suatu cek yang telah hilang, maka untuk mengganti apa yang tersebut dibawah 1o. ayat yang lalu, boleh dibuat sebuah keterangan yang seteliti-telitinya tentang isi dari pada cek itu.
    218c. Pada notaris dan jurusita diwajibkan, atas ancaman hukuman membayar segala biaya rugi dan bunga, akan membuat turunan dari pada protes itu dengan menyatakan pembuatan itu dalam turunan tadi, dan kemudian menurut tertib-waktu membukukannya dalam sebuah register-khusus-untuk itu dengan dinomori dan ditandai oleh Ketua Pengadilan Negeri, yang mana mereka bertempat tinggal didalam daerah-hukumnya.
     Lagipun mereka itu diwajibkan, apabila yang demikian dikehendakinya, akan memberikan sebuah turunan atau lebih kepada mereka yang berkepentingan.
   219. Pemegang harus beritahukan non-pembayaran itu kepada endosan-nya dan kepada penarik dalam waktu empat hari-kerja berikut dari protes atau keterangan yang sepadan dengannya dan apabila cek itu ditariknya dengan clausule tanpa biaya, berikut hari pengunjukannya. Tiap2 endosan,iapun dalam waktu dua hari-kerja berikut hari pemberitahuan diterimanya, harus beritahukan pemberitahuan itu kepada endosannya, dengan penunjukan nama2 dan alamat2 mereka, yang telah melakukan segala pemberitahuan sebelumnya dan demikian seterusnya sampai kembali pada sipenarik. Semua tenggangwaktu ini berjalan semenjak pemberitahuannya sebelumnya.
     Apabila sesuai dengan ayat yang lalu suatu pemberitahuan dilakukan kepada orang, yang tandatangannya ada pada cek itu, maka pemberitahuan yang sama harus dilakukan dalam tenggangwaktu yang sama pula kepada orang yang memberi aval kepadanya.
     Apabila seorang endosan tidak sebutkan alamatnya atau telah sebutkannya dengan cara yang tidak bisa dibaca, maka cukup diberitahukannya kepada endosan sebelumnya.
     Barangsiapa berkewajiban melakukan suatu pemberitahuan, boleh melakukan suatu pemberitahuan, boleh melakukannya dalam bentuk cara apapun juga, bahkan hanya dengan jalan mengirimkan kembali cek itu.
     Ia harus buktikan, bahwa pemberitahuan telah dilakukan olehnya dalam tenggangwaktu yang ditentukan. Tenggangwaktu ini dianggap telah diperhatikan, apabila surat yang memuat pemberitahuan telah diposkan dalam tenggangwaktu tersebut.
     Barangsiapa tidak melakukan pemberitahuan itu dalam tenggangwaktu tersebut diatas, ia tak akan kehilangan haknya, melainkan harus menanggung kerugian jika ada alasan untuk itu, namun segala biaya rugi dan bunga itu tidak akan boleh melebihi jumlah-cek.
    220. Penarik, seorang endosan atau seorang pemberi aval, mereka itu dengan membubuhkan dan menandatangani clausule lain yang sejenis bisa membebaskan si pemegang dan kewajibannya untuk membuat protes atau suatu pernyataan yang sama nilainya guna melakukan hak regresnya.
     Clausule yang demikian tidak membebaskan si pemegang dari kewajibannya akan mengunjukkan cek itu dalam tenggang waktu yang diharuskan, pula dari kewajibannya akan melakukan segala pemberitahuan. Bukti tentang telah tidak diperhatikannya tenggangwaktu itu harus diberikan oleh orang yang mendalihkannya terhadap pada si pemegang.
     Apabila clausule itu dibubuhkan oleh penarik, maka iapun mempunyai akibatnya bagi sekalian mereka yang tandatangannya ada pada cek itu; dibubuhkannyalah clausule itu seorang endosan atau seorang pemberi aval, maka iapun hanya mempunyai akibatnya bagi endosemen atau pemberi aval tadi. Apabila pemegang, kendati clausule telah dibubuhkan oleh penarik, masih juga menyatakan penolakan pembayarannya yang sama nilainya, maka segala biaya adalah atas beban dia.
     Apabila clausule itu asalnya dari seorang endosan atau pemberi aval, maka biaya untuk membuat protes atau suatu pernyataan yang sama nilainya, sekiranya akta yang demikian telah dibuatnya, dapat dibebankan kepada sekalian mereka yang tandatangannya ada pada cek itu.
    221. Sekalian mereka yang terikat karena sesuatu cek, mereka itupun secara tanggung menanggung bertanggung-jawab terhadap si pemegang. Selain dari itu pihak ketiga, atastanggungan siapa cek itu ditariknya, dan yang untuk itu telah menikmati harganya, iapun harus bertanggung-jawab terhadap si pemegang.
     Pemegang berhak akan menuntut sekalian mereka, baik mereka masing2, maupun mereka bersama, dengan tiada keharusan memperhatikan urutwaktu mereka mengikat dirinya.
     Hak yang sama adalah pada setiap orang yang tandatangannya termuat dalam cek itu dan yang telah membayarnya guna memenuhi wajib-regresnya.
     Gugatan dimajukan kepada salah seorang debitur-cek tak merupakan halangan untuk menggugat debitur2 lainya, pun sekiranya yang belakangan ini mengikat dirinya lebih kemudian daripada tergugat pertama.
    221. Sekalian mereka yang terikat karena sesuatu cek, mereka itupun secara tanggung menanggung bertanggung-jawab terhadap si pemegang. Selain dari itu pihak ketiga, atastanggungan siapa cek itu ditariknya, dan yang untuk itu telah menikmati harganya, iapun harus bertanggung-jawab terhadap si pemegang.
     Pemegang berhak akan menuntut sekalian mereka, baik mereka masing2, maupun mereka bersama, dengan tiada keharusan memperhatikan urutwaktu mereka mengikat dirinya.
     Hak yang sama adalah pada setiap orang yang tandatangannya termuat dalam cek itu dan yang telah membayarnya guna memenuhi wajib-regresnya.
     Gugatan dimajukan kepada salah seorang debitur-cek tak merupakan halangan untuk menggugat debitur2 lainya, pun sekiranya yang belakangan ini mengikat dirinya lebih kemudian daripada tergugat pertama.
     221a. Pemegang sesuatu cek, yang non-pembayarannya telah dinyatakan dengan protes atau dengan suatu pernyataan yang sama nilainya, iapun sama sekali tak mempunyai sesuatu hak atas dana yang ada pada sitertarik dari sipenarik.
     Dalam hal pailitnya sipenarik, maka keuangan itu termasuk dalam harta-pailitnya.
    222. Pemegang boleh menuntut dari orang terhadap siapa ia lakukan hak regresnya :
     1o. jumlah uang cek yang telah tidak dibayar;
     2o. bunga enam prosen, terhitung mulai hari pengunjukannya;
     3o. biaya protes atau pernyataan yang sama nilainya, biaya segala pemberitahuan yang telah dilakukan sepertipun biaya2 lainnya.
     223. Barangsiapa guna memenuhi wajib-regresnya telah membayar cek itu, iapun berhak menuntut sekalian mereka yang wajib-regres terhadap padanya, untuk membayar;
     1o. jumlah uang seluruhnya yang telah ia bayar;
     2o. bunga enam prosen, terhitung mulai hari cek dibayarnya;
     3o. semua biaya yang telah dikeluarkannya.
     224. Tiap2 debitur-cek, terhadap siapa sedang atau bisa dilakukan hak regres, iapun dengan membayar cek itu guna memenuhi wajib-regresnya, berhak menuntut akan penyerahan cek itu beserta protesnya, atau beserta penrnyataannya yang sepadan dengan protes itu, pula akan penyerahan suatu perhitungan yang untuk lunas ditandatanganinya
     Tiap2 endosan yang telah membayar cek itu guna telah memenuhi wajib-regresnya, diperbolehkan mencoret endosemennya dan segala endosemen para endosan berikut dia.
     225. Apabila pengunjukan cek, pembuatan protes atau pernyataan yang sepadan dengan protes itu dalam tenggang-waktu yang diharuskan tidak dapat dilangsungkan karena suatu halangan yang tak dapat diatasi (ketentuan undang2 dari sesuatu Negara atau keadaan lain yang memaksa), maka tenggang-waktu itu harus diperpanjang
     Pemegang cek harus segera memberitahukan adanya keadaan memaksa itu kepada endosannya, dan mencatat pemberitahuan ini dengan dibubuhi tanggalnya dan ditandatangani, didalam cek itu atau pada lembaran sambungannya; untuk selainnya berlaku ketentuan2 pasal 219.
     Setelah berakhirnya keadaan memaksa itu, maka pemegang tersebut harus segera menunjukkan ceknya untuk pembayaran, dan sekiranya ada alasan untuk itu, iapun harus pula mengusahakan supaya penolakannya untuk membayar dinyatakan dengan protes atau dengan pernyataan lain yang sepadan dengan protes.
     Apabila keadaan memaksa itu berlangsung lebih dari limabelas hari lamanya terhitung mulai hari si pemegang memberitahukannya kepada endosannya, maka, pun sekiranya pemberitahuan dilakukan sebelum berakhirnya tenggang- waktu untuk mengunjukan, hak regres itu boleh dilaksanakan dengan tak usah mengunjukkannya atau membuat protes atau pernyataan yang sepadan.

     Keadaan2 yang bagi pemegang atau bagi orang yang diperintah olehnya untuk mengunjukkan cek itu, atau untuk membuat protes atau pernyataan yang sepadan, bersifat perseorangan semata-mata, keadaan2 itupun tidak dianggap sebagai keadaan-memaksa.

BAGIAN KETUJUH
Tentang lembaran cek dan cek yang hilang.
     226. Kecuali cek2 bawa (aan toonder), tiap2 cek yang dikeluarkan disuatu negara untuk dibayar dilain negara, atau didaerah seberang dari negara yang sama dan sebaliknya, ataupun dikeluarkan untuk dibayar didaerah sebrang yang sama, cek itupun bisa ditarik dalam beberapa lembar yang sama bunyinya. Apabila suatu cek itu ditarik dalam beberapa lembar, maka semua lembaran itu didalam teks alas-haknya harus dibubuhi nomor, tiap2 lembaran mana dalam hal ketiadaan nomornya harus dianggap sebagai sebuah cek tersendiri.
     227. Pembayaran atas satu saja dari lembaran2 itu, mengakibatkan pembebasan, pun sekiranya tidak telah diperjanjikannya, bahwa pembayaran itu mentiadakan kekuatan lembaran lainnya.
     Endosan yang telah menyerahkan lembaran2 itu kepada beberapa orang, sepertipunsemua endosan yang kemudian, mereka itu terikat karena semua lembaran yang memuat tandatangan mereka dan yang tidak telah diserahkannya.
     227a. Tiap2 orang yang kehilangan sebuah cek yang mana ia dulu pemegangnya, iapun tak bisa meminta pembayaran dari tertarik, melainkan dengan memberikan jaminan untuk waktu selama tigapuluh tahun.
    227b. Tiap2 orang yang kehilangan sebuah cek yang mana ia dulu pemegangnya dan yang telah tiba pada haribayarannya dan, seberapa perlu telah memprotes pula, iapun hanya bisa melaksanakan haknya kepada penarik dengan memberikan jaminan untuk waktu selama tigapuluh tahun.
  
BAGIAN KEDELAPAN
Tentang perubahan2
    227b. Tiap2 orang yang kehilangan sebuah cek yang mana ia dulu pemegangnya dan yang telah tiba pada haribayarannya dan, seberapa perlu telah memprotes pula, iapun hanya bisa melaksanakan haknya kepada penarik dengan memberikan jaminan untuk waktu selama tigapuluh tahun.
        228. Dalam hal diadakannya perubahan sesuatu cek dalam teksnya, mereka yang setelah perubahan itu menaruh tandatangannya pada cek tersebut, terikat karena cek yang telah diubah itu; mereka yang sebelum perubahan telah menaruh tandatangannya pada cek tersebut, merekapun terikat menurut teks aslinya.
 
BAGIAN KESEMBILAN
Tentang daluwarsa
    228a. Dengan tak mengurangi ketentuan2 pasal berikut, tiap2 perutangan berdasarkan sesuatu cek hapus karena segala upaya pembebasan utang tercantum dalam Kitab Undang2 Hukum Perdata.
    229 Segala tuntutan regres dari pemegang kepada para endosan, kepada penarik dan kepada semua debitur-cek lainnya hapus karena daluwarsa setelah lewat waktu selama enam bulan terhitung mulai akhir tenggang waktu pengunjukannya.
     Segala tuntutan regres bertimbal-balik diantaranya berbagai debitur-cek yang berkewajiban membayar cek itu, hapus karena daluwarsa setelah lewat waktu selama enam bulan terhitung mulai hari debitur cek yang bersangkutan guna memenuhi wajib regresnya membayar cek tersebut, atau mulai hari ia sendiri digugat dimuka pengadilan.
     Daluwarsa tersebut pada ayat kesatu dan kedua tidak bisa diupaya gunakan oleh penarik, apabila dan seberapa jauh uang persediaan tidak telah dipersediakan olehnya, dan tidak bisa diupaya gunakan pula oleh penarik atau para endosan yang kiranya telah memperkaya dirinya secara tidak adil, kesemuanya itu dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 1967 Kitab Undang2 Hukum Perdata.
  
    229a. Pencegahan daluwarsa hanya berlaku terhadap orang yang terhadapnya perbuatan pencegahan itu dilakukannya.
     Dengan menyimpang dari pasal 1987 dan 1988 Kitab Undang2 Hukum Perdata, segala daluwarsa yang dibicarakan dalam pasa yang lalu, berlaku juga terhadap mereka yang belum dewasa, dan mereka yang berada didalam pengampuan, sepertipun antara suami isteri, kesemuanya itu dengan tak mengurangi hak para belum dewasa dan mereka yang ada didalam pengampuan tadi untuk menuntut wali atau pengampu mereka.
   
 
BAGIAN KESEPULUH
Ketentuan2 umum
     229a. bis. Dengan bankir, tersebut dalam Bagian2 tertentu yang lalu dari bab ini, ang disamakannya ialah setiap orang atau badan yang dalam pekerjaannya secara teratur memegang keuangan guna pemakaian segera oleh orang2 lain.
     229b. Pengunjukan dan protes sesuatu cek tidak bisa berlangsung melainkan pada suatu hari kerja.
     Apabila hari terakhir dari tenggang-waktu yang ditetapkan oleh undang2 guna melakukan perbuatan2 berkenan dengan cek itu, yaitu guna pengunjukan dan guna pembuatan protes atau pernyataan yang sepadan, hari itupun hari raya menurut undang2, maka tenggangwaktu itu harus diperpanjang sampai dengan hari kerja pertama berikut akhir tenggangwaktu. Semua hari raya yang jatuh diantaranya termasuk juga dalam perhitungan tenggangwaktu.
     229b. bis. Yang dianggap sebagai hari raya dalam arti menurut Bagian ini ialah : hari Minggu, hari Tahan baru, hari Kristen yang kedua dari Paskah dan dari Pantekosta, hari Natal kedua-duanya dan hari Mi'rad, sepertipun semua hari raya lainnya yang tiap2 tahun tiba kembali dan yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman. Penetapan tanggal dari semua hari raya yang dimaksudkan dalam pasal ini kecuali hari Minggu, dilakukan dengan surat-ketetapan yang tiap2 tahun, sebelum tahun yang bersangkutan mulai, dimuatkan dalam Berita Negara,dalam ketetapan mana, apabila sesuatu hariraya jatuh pada hari Minggu, tanggal hari raya itu bisa ditetapkan pada hari Senin berikutnya.
    229c. Dalam tiap2 tenggang-waktu tertera dalam Bagian2 yang lalu dari bab ini, tidaklah termasuk hari mulai berjalannya tenggang-waktu itu.
     229d. Tiada suatu hari penangguhan pun, baik penangguhan karena undang2, maupun penangguhan demi keputusan Hakim diperbolehkannya.
 
BAGIAN KESEBELAS
Tentang kwitansi dan promes-bawa.
(aan toonder)
     229c. Tiap2 kwitansi dan promes-bawa harus memuat tanggal yang tepat dari penerbitannya semula.
     229f. Penerbit semula daripada tiap kwitansi bawa yang harus dibayar oleh pihak ketiga, iapun terhadap setiap pemegang atas pembayarannya bertanggung jawab selama duapuluh hari setelah hari tanggalnya, hari tanggal mana tidak-termasuk didalamnya.
     229g. Tanggungjawab penerbit semula sementara itu terus berjalan, kecuali olehnya dibuktikannya, bahwa selama waktu yang ditentukan dalam pasal yang lalu, uang persediaan sebesar jumlah uang kwitansi yang diterbitkan itu, telah disediakannya pada orang, atas diri siapa kwitansi diterbitkannya.
     Penerbit semula, atas ancaman hukuman tanggungjawabnya akan terus berjalan, iapun harus berikan dan serahkan kepada pemegang, tuntutannya atas uang persediaan yang pada hari bayarnya telah disediakannya pada orang atas diri siapa kwitansi itu diterbitkannya, yaitu tuntutan sebesar jumlah uang kwitansi, dan ia atas biaya si pemegang harus berikan kepadanya segala bukti yang diperlukan guna menguatkan tuntutan tersebut. Apabila penerbit semula dinyatakan pailit, maka para pengampu dalam harta pailitnya harus memenuhi kewajiban2 yang sama, kecuali mereka itu lebih suka mengakui si pemegang sebagai penggugat sampai jumlah uang kwitansi.
     229h. Selainnya penerbit semula, tiap2 orang yang pernah menggunakan surat tersebut sebagai pembayaran, selama enam hari semenjak penggunaan itu, hari penerbitnya tak termasuk didalamnya, tetap bertanggung jawab terhadap mereka yang telah menerimanya darinya.
    229i. Pemegang sesuatu promes-bawa harus menagih pembayarannya dalam waktu enam hari setelah hari surat itu diterimanya sebagai pembayaran, hari tersebut tidak terhitung didalamnya, dan apabila tidak dibayarnya, dalam waktu yang sama setelah itu, iapun harus mengunjukkannya untuk dicabut, kepada orang yang memberikannya kepadanya sebagai pembayaran, kesemuanya itu atas ancaman hukuman akan kehilangan hak tagihannya kepada orang tersebut, namun dengan tak mengurangi haknya terhadap orang yang menandatangani promes itu.
     Apabila didalam promes itu disebutkan hari ia harus dibayarnya, maka tenggang waktu enam hari tadi baru mulai berjalan satu hari setelah hari pembayaran yang disebutkan itu.
     229j. Apabila hari terakhir dari sesuatu tenggang-waktu, tentang mana dalam bagian ini diadakan sesuatu ketentuan, jatuh pada suatu hari raya menurut undang2 dalam arti menurut pasa 229 bis, maka kewajiban dan tanggung-jawab terus berjalan sampai dengan hari pertama berikutnya yang bukan hari raya menurut undang2.
     229k. Semua gugatan terhadap para penerbit surat2 tersebut dalam Bagian ini, atau terhadap mereka yang selainnya penerbit semula, telah menggunakan surat tersebut sebagai pembayaran, semua itu hapus karena daluwarsa setelah lewat waktu selama enam bulan terhitung mulai hari penerbitan semula.
     Daluwarsa yang dimaksudkan oleh ayat yang lalu tidak bisa diupayagunakan oleh penerbit, apabila dan seberapa jauh dana tidak telah dipersediakan olehnya, pun tidak bisa diupayagunakan oleh penerbit atau mereka, yang selain penerbit semula menggunakan surat itu sebagai pembayaran, seberapa jauh mereka itu telah memperkaya dirinya secara tidak adil; kesemuanya itu dengan tak mengurangi ketentuan dalam pasal 1967 Kitab Undang2 Hukum Perdata.
     Terhadap segala kedaluwarsaan tersebut dalam pasal ini, berlakulah ayat kedua pasal 229a.
BAB KEDELAPAN
Tentang reklame atau penuntutan kembali dalam
hal kepailitan.
     230. Dalam halnya barang2 bergerak telah dijual dan diserahkan, sedangkan harganya tidak telah dibayar sepenuhnya, maka dalam kepailitan si pembeli, berhaklah si penjual menuntut kembali barang2 tersebut, dengan mengindahkan ketentuan2 sebagai berikut.
     231. Untuk dapat melakukan hak penuntutan kembali itu diperlukan bahwa barang2 tersenut masih berada dalam keadaan yang sama sebagaimana barang2 itu telah diserahkannya.
     Pembuktian akan hal itu diperkenankan, biarpun barang2 tadi telah dikeluarkan dari bungkusannya, diganti bungkusannya atau dikurangi
    232. Barang2 bergerak, baik yang dijual dengan pembayaran kemudian, maupun yang dijual tanpa pengunduran waktu pembayaran, dapat dituntut kembali, apabila barang2 itu masih berada dalam perjalanan, baik didaratan maupun diperaian, atau apabila barang2 itu dalam ujudnya masih berada ditangannya si pailit, ataupun ditangannya seorang ketiga yang menguasai atau menyimpannya barang tersebut untuknya.
     Dalam hal kedua2-nya, maka penuntutan kembali ini hanyalah dapat dilakukan dalam jangkawaktu enampuluh hari, terhitung mulai hari barang tadi telah disimpan dibawah kekuasaan si pailit atau orang ketiga tersebut.
    233. Apabila si pembeli telah membayar harga pembelian sebagian, jika si penjual menuntut kembali seluruh barangnya, wajiblah ia mengembalikan uang yang telah diterimanya kepada hartapailit.
     234. Apabila barang2 yang dijual itu hanya sebagian diketemukan dalam harta-pailit, maka pengembalian harus dilakukan menurut imbang dan selama dengan harga dari pada barang itu seluruhnya.
     235. Si penjual yang menerima kembali barang-barangnya, diwajibkan memberikan gantirugi kepada harta si pailit untuk segala apa yang telah dibayar atau yang masih wajib dibayar karena biaya2, upah pengangkutan, komisi, pertanggungan, kerugianlaut besar, dan segala apa pula yang telah dipergunakan untuk menyelamatkan barang2 dagangan tersebut.
     236. Apabila si pembeli dalam suatu surat wesel atau lain surat dagang telah mengakseptasi untuk harga penuh barang2 yang telah dijual dan diserahkan, maka penuntutan kembali tidak dapat dilakukan.
     Jika akseptasi itu dilakukan untuk sebagian saja dari pada uang harga yang terutang, maka penuntutan kembali dapat dilakukan, asal bagi harta si pailit diberikan jaminan untuk apa yang dapat dituntut dari padanya sebagai akseptasi tadi.
     237. Apabila barang2 yang dituntut kembali itu oleh seorang ketiga, dengan itikad baik, telah diterima sebagai tanggungan untuk suatu pinjaman uang, maka tetaplah si penjual berhak menunut kembali barang2-nya, namun sebaliknya ia diwajibkan membayar kepada si pelepas uang jumlah yang telah dipinjamkan, atau barang2 itu dengan bunga dan biaya yang terutang.
    238. Penuntutan kembali itu gugur, apabila barang2-nya, selama dalam perjalanan, atas faktur2 dan atas konosemen2 atau surat2 pengankutan, dengan itikad baik telah dibeli oleh seorang ketiga.
     Namun demikian si penjual-asal, dalam hal seperti itu adalah berhak untuk menuntut harga-beli, selama itu belum dilunasi, dari sipembeli, sampai sejumlah piutangnya, dan atas uang itu ia didahulukan sedangkan uang tersebut tidak boleh dicampur dengan harta si pailit.
     Ketentuan2 dari ayat yang lalu juga berlaku, apabila barang2 tadi, setelah berada dalam kekuasaan si pailit atau seorang yang bertindak atas namanya, dengan itikad baik, karena pembelian dan penyerahan, telah menjadi milik seorang ketiga.
     239. Para pengurus dalam suatu harta-pailit dapat mempertahankan barang2 yang dituntut kembali ini bagi harta tersebut, asal saja mereka melunasi kepada si penjual harga-beli yang olehnya telah diperjanjikan dari si pailit.
    240. Selama barang2 bergerak yang telah diberikan dalam komisi, dalam ujudnya masih berada ditangannya komisioner yang telah jatuh pailit, atau ditangan seorang ketiga yang menguasai atau menyimpannya untuknya, maka barang2 itu dapat dituntut kembali oleh si pemberi komisi, dengan mengindahkan kewajiban sebagai yang diterangkan dalam pasal 235.
     Hak menuntut kembali seperti itu berlaku terhadap harga-beli barang2 yang telah diberikan dalam komisi dan yang telah dijual dan diserahkan oleh komisioner tersebut, sekadar harga-beli itu belum dibayar sebelum ia dinyatakan pailit, demikian itu biarpun komisioner itu telah menetapkan suatu keuntungan sebagai jaminan bagi si pembeli, ataupun untuk yang dinamakan del credere.
     241. Apabila barang2 yang diberikan dalam komisi itu oleh seorang ketiga dengan itikad baik telah diterima sebagai jaminan suatu utang, maka berlakulah ketentuan2 pasal 237.
     242. Apabila didalam suatu harta-pailit diketemukan surat2 wesel, surat2 dagang dan lain2 surat yang belum tiba waktu pembayarannya ataupun sudah tiba waktunya namun belum dibayar, yang telah dikirim kepada si pailit, semata-mata dengan perintah untuk menagihnya dan menyimpan jumlah2 itu bagi sipengirim, atau untuk dipakai guna melakukan pembayaran2 tertentu; ataupun apabila surat2 itu secara khusus dimaksudkan untuk menjamin surat2 wesel yang ditarik atas diri si pailit dan telah diakseptasi olehnya, atau kertas2 yang harus dibayar ditempat tinggalnya, maka dapatlah surat2 wesel, surat2 dagang dan lain2 surat tadi, dituntut kembali,selam surat itu dalam ujudnya masih berada ditangan si pailit, atau ditangan seorang ketiga, yang menguasai atau menyimpannya baginya; segala sesuat tadi namun dengan tidak mengurangi hak harta-pailit untuk meminta jaminan untuk apa yang dapat dituntut dari padanya sebagai akibat akseptasi2 si pailit itu.
     243. Juga selainnya dalam hal peruntukan atau akseptasi, yang disebutkan dalam pasal yang lalu, surat2 wesel atau surat2 dagang atau surat2 lain yang telah dikirim kepada si pailit, dapat dituntut kembali, biarpun satu dan lain dimasukkan dalam suatu rekening-courant, asal saja orang yang mengirimkan surat2 tadi, pada waktu pengiriman itu, atau sesudah itu, tidak pernah berutang sesuatu jumlahpun kepada si pailit, tidak termasuk disitu biaya2 yang harus dibayar untuk pengiriman tersebut.
      244. Dihapuskan.
      245. Dihapuskan.
BAB KESEMBILAN
Tentang asuransi atau pertanggungan seumumnya.
     246. Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
  247. Pertanggungan2 itu antara lain dapat mengenai :
     bahaya kebakaran;
     bahaya yang mengancam hasil2 pertanian yang belum dipaneni;
     jiwa; satu atau beberapa orang;
     bahaya laut dan pembudakan;
     bahaya jang mengancam pengangkutan didaratan, disungai2, dan diperairan darat.
     Mengenai dua macam pertanggungan yang tersebut terakhir, akan diatur didalam Buku yang      berikut.
     248. Terhadap segala macam pertanggungan, baik yang diatur didalam Buku ini maupun yang diatur didalam Buku Kedua kitab Undang2 ini berlakulah ketentuan2 yang tercantum dalam pasal yang berikut.
     249. Untuk kerusakan atau kerugian yang timbul dari sesuatu cacad, kebusukan sendiri, atau yang langsung ditimbulkan dari sifat dan macam barang yang dipertanggungkan sendiri, tak sekali-kali si penanggung bertanggung-jawab, kecuali apabila dengan tegas telah diadakan pertanggungan juga untuk itu.
   250. Apabila seorang yang telah mengadakan suatu pertanggungan untuk diri sendiri, atau apabila seorang, yang untuknya telah diadakan suatu pertanggungan, pada saat diadakannya pertanggungan itu tidak mempunyai suatu kepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan itu, maka si penanggung tidaklah diwajibkan memberikan ganti-rugi.
    251. Setiap keterangan yang keliru atau tidak benar, ataupun setiap tidak memberitahukan hal2 yang diketahui oleh si tertanggung, betapapun itikad baik ada padanya, yang demikian sifatnya, sehingga, seandainya si penanggung telah mengetahui keadaan yang sebenarnya, perjanjian itu tidak akan ditutup atau tidak ditutup dengan syarat2 yang sama, mengakibatkan batalnya pertanggungan.
    252.Kecuali dalam hal2 yang disebutkan dalam ketentuan2 undang2, maka tak bolehlah diadakan suatu pertanggungan kedua, untuk jangka-waktu yang sudah dipertanggungkan untuk harganya penuh, dan demikian itu atas ancaman batalnya pertanggungan yang kedua tersebut.
    253. Suatu pertanggungan yang melebihi jumlah harga atau kepentingan yang sesungguhnya, hanyalah sah sampai jumlah tersebut.
     Apabila harga penuh sesuatu barang tidak dipergunakan, maka apabila timbul kerugian, si penanggung hanyalah diwajibkan menggantinya menurut imbangan dari pada bagian yang dipertanggungkan terhadap bagian yang tidak dipertanggungakn.
     Namun demikian bolehlah para pihak memperjanjikan dengan tegas, bahwa dengan tak mengingat harga lebihnya barang yang dipertanggungkan, kerugian yang menimpa barang itu, akan diganti sepenuhnya sampai jumlah yang dipertanggungkan.
     254. Apabila pada waktu mengadakan suatu pertanggungan atau selama berlangsungnya perjanjian itu, suatu pihak menyatakan melepaskan hal2 ang oleh ketentuan2 undang2 diharuskan sebagai pokok suatu perjanjian pertanggungan, ataupun hal2 yang dengan tegas telah dilarang, maka pernyataan yang demikian itu adalah batal.
    255. Suatu pertanggungan harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta yang dinamakan polis.
     256. Setiap polis, kecuali yang mengenai suatu pertanggungan jiwa, harus menyatakan :
     1o. hari ditutupnya pertanggungan;
     2o. nama orang yang menutup pertanggungan atas tanggungansendiri atau atas tanggungan            seorang ketiga;
     3o. suatu uraian yang cukup jelas mengenai barang yang dipertanggungkan;
     4o. jumlah uang untuk berapa diadakan pertanggungan;
     5o. bahaya2 yang ditanggung oleh si penanggung;
     6o. saat pada mana bahaya mulai berlaku untuk tanggungan si penanggung dan saat            berakhirnya itu;
     7o. premi pertanggungan tersebut, dan
     8o. pada umumnya, semua keadaan yang kiranya penting bagi si penanggung untuk           diketahuinya, dan segala syarat yang diperjanjikan antara para pihak
          Polis tersebut harus ditandatangani oleh orang tiap2 penanggung.
     257. Perjanjian pertanggungan diterbitkan seketika setelah ia ditutup; hak2 dan kewajiban2 bertimbal-balik dari si penanggung dan si tertanggung mulai berlaku semenjak saat itu, bahkan sebelum polisnya ditandatangani.
     Ditutupnya perjanjian menerbitkan kewajiban bagi si penanggung untuk menandatangani polis tersebut dalam waktu yang ditentukan dan menyerahkan kepada si tertanggung.
    258. Untuk membuktikan hal ditutupnya perjanjian tersebut, diperlukan pembuktian dengan tulisan; namun demikian bolehlah lain2 alat pembuktian dipergunakan juga, manakala sudah ada suatu permulaan pembuktian dengan tulisan.
     Namun demikian bolehlah ketetapan2 dan syarat2 khusus, apabila tentang itu timbul suatu perselisihan, dalam jangka-waktu antara penutupan perjanjian dan penyerahan polisnya, dibuktikan dengan segala alat-bukti; tetapi dengan pengertian bahwa segala hal yang dalam beberapa macam pertanggungan oleh ketentuan2 undang2, atas ancaman2 batal, diharuskan penyebutannya dengan tegas dalam polis, harus dibuktikan dengan tulisan.
    259. Apabila suatu pertanggungan ditutup langsung antara si tertanggung, atau seorang yang telah diperintahnya untuk itu atau mempunyai kekuasaan untuk itu, dan sipenanggung, maka haruslah polisnya dalam waktu 24 jam setelah dimintanya ditandatangani oleh pihak yang tersebut terakhir ini, kecuali apabila dalam ketentuan2 undang2 dalam suatu hal tertentu, ditetapkan suatu jangka waktu yang lebih lama.
   261. Apabila pertanggungan ditutup dengan perantaraan seorang makelar, maka polis yang telah ditandatangani harus diserahkan didalam waktu delapan hari setelah ditutupnya perjanjian.
   262. Barangsiapa, yang menerima perintah dari seorang lain untuk membuat suatu pertanggungan menahannya atas tanggungan sendiri, dianggap menjadi penanggung atas syarat2 yang diberitahukan kepadanya, dan apabila syarat2 itu tidak diberitahukan, atas syarat2 yang demikian dengan mana pertanggungan tersebut sedianya dapat ditutupnya, ditempat dimana ia seharusnya menjalankan perintah tersebut, atau , jika tempat ini tidak disebutkan, ditempat tinggalnya.
     263. Apabila barang2 yang dipertanggungkan, dijual atau berpindah hak miliknya, maka pertanggungan berjalan terus guna keuntungan si pembeli atau si pemilik baru, biarpun pertanggungan itu tidak dioperkan, mengenai segala kerugian yang timbul sesudah barang tersebut mulai menjadi tanggungannya si pembeli atau si pemilik baru tadi; segala sesuatu itu kecuali apabila telah diperjanjikan hal yang sebaliknya antara si penanggung dan si tertanggung yang semula.
     Apabila, pada waktu barang itu dijual atau dipindahkan hak-miliknya, si pembeli atau si pemilik baru menolak untuk mengoper pertanggungannya, sedangkan si tertanggung yang semula masih tetap berkepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan, maka pertanggungan itu sementara tetap akan berjalan guna keuntungannya.
     264. Suatu pertanggungan tidak saja dapat ditutup atas tanggungan sendiri, tetapi juga dapat ditutup atas tanggungan seorang ketiga, baik berdasarkan suatu kuasa umum atau khusus, maupun diluar pengetahuan si yang berkepentingan sekalipun, dan demikian itu dengan mengindahkan ketentuan2 yang berikut.
     265. Dalam halnya suatu pertanggungan untuk seorang ketiga, didalam polis harus dengan tegas disebutkan apakah pertanggungan itu dilakukan berdasarkan suatu pemberian kuasa atau diluar pengetahuan si yang berkepentingan.
     266. Suatu pertanggungan yang dilakukan tanpa pemberian kuasa dan diluar pengetahuan si yang berkepentingan, adalah batal, apabila satu2-nya barang oleh si yang berkepentingan tersebut atau oleh seorang ketiga atas perintahnya sudah dipertanggungkan sebelum saat si yang berkepentingan itu mengetahui tentang pertanggungan yang ditutup diluar pengetahuannya itu.
    267. Apabila didalam polis tidak disebutkan bahwa pertanggungan itu telah dilakukan atas tanggungan seorang ketiga, maka dianggaplah bahwa si tertanggung telah membuat pertanggungan tersebut untuk dirinya sendiri.
    268. Suatu pertanggungan dapat mengenai segala kepentingan yang dapat dinilaikan dengan uang, dapat diancam oleh sesuatu bahaya, dan tidak dikecualikan oleh undang2.
    269. Setiap pertanggungan yang dilakukan atas sesuatu kepentingan yang bagaimanapun, yang kerugiannya, terhadap mana pertanggungan itu diadakan, sudah ada pada saat ditutupnya perjanjian, adalah batal, apabila si tertanggung atau orang yang dengan atau tanpa pemberian kuasa telah mengadakan pertanggungan itu, telah mengetahui akan sudah adanya kerugian tadi.
    270. Persangkaan bahwa seorang telah mengetahui akan adanya kerugian tersebut ada, apabila Hakim, setelah memperhatikan keadaan, berpendapat bahwa, setelah timbulnya kerugian itu, telah lewat sebegitu banyak waktu, sehingga si tertanggung seharusmya sudah mengetahui akan hal itu.
     Apabila ada keragu-raguan, maka Hakim adalah leluasa untuk memerintahkan si tertanggung dan mereka yang dikuasakan olehnya mengangkat sumpah bahwa pada saat ditutupnya perjanjian itu mereka tidak mengetahui akan adanya kerugian itu.
     Apabila sumpah tersebut oleh sesuatu pihak dibebankan kepada pihak lawannya, maka bagaimnanapun juga, sumpah itu hatus diperintahkan oleh Hakim.
     271. Si penanggung selamanya berkuasa untuk sekali lagi mempertanggungkan apa yang telah ditanggung olehnya.
     272. Apabila si tertanggung, dengan suatu pemberitahuan lewat Pengadilan, membebaskan si penanggung dari segala kewajibannya untuk waktu yang akan datang, maka bolehlah ia untuk waktu yang sama dan bahaya yang sama, sekali lagi mempertanggungkan kepentingannya.
     Dalam hal yang demikian, maka atas ancaman batal dalam polisnya baru harus disebutkan baik pertanggungannya lama maupun pemberitahuan lewat Pengadilan tersebut diatas.
    273. Apabila harga barang2 yang dipertanggungkan oleh para pihak tidak dinyatakan didalam polis, maka harga tersebut dapat dikuatkan dengan segala macam alat-bukti.
     274. Apabila harga tersebut dinyatakan didalam polis, maka namun demikian, Hakim mempunyai kekuasaan untuk memerintahkan kepada si tertanggung supaya ia memberikan dasar lebih lanjut dari harga yang disebutkan itu, manakala oleh si penanggung dimajukan alasan2, yang menimbulkan cukup persangkaan bahwa harga yang disebutkan tadi adalah terlampau tinggi.
     Bagaimanapun, sipenanggung selamanya berhak untuk membuktikan dimuka Hakim, bahwa harga yang disebutkan itu terlampau tinggi.
     275. Apabila namun demikian, barang yang dipertanggungkan itu sebelumnya telah ditaksir harganya oleh ahli2 yang untuk itu ditunjuk oleh para pihak, dan yang jika diminta, disumpah oleh Hakim, maka tak dapatlah si penanggung melawannya, kecuali apabila telah terjadi suatu penipuan kesemuanya itu dengan tidak mengurangi kekecualian2 yang ditetapkan dalam peraturan2 khusus.
    276. Tiada kerugian atau kerusakan yang disebabkan karena kesalahan si tertanggung sendiri harus ditanggung oleh si penanggung. Bahkan berhaklah si penanggung itu memiliki premi ataupun menuntutnya apabila ia sudah mulai memikul sesuatu bahaya.
     277. Apabila berbagai penanggungan dengan itikad baik. telah diadakan mengenai satu2-nya barang, sedangkan dalam pertanggungan yang pertama harga sepenuhnya telah dipertanggungkan, maka hanya pertanggungan pertama itu sajalah mengikat, sedangkan para penanggung yang berikutnya dibebaskan.
     Apabila dalam pertanggungan yang pertama itu tidak dipertanggungkan harga sepenuhnya, maka para penanggung yang berikut bertanggung-jawab untuk harga yang selebihnya, menurut tertib-waktu ditutupnya pertanggungan2 yang berikut itu.
    278. Apabila dalam satu2nya polis, meskipun pada hari2 yang berlinan, oleh berbagai penanggung yang melebihi harga, maka mereka itu bersama-sama, menurut keseimbangan daripada jumlah2 untuk mana mereka telah menandatangani polis tadi, memikul hanya harga sebenarnya yang dipertanggungkan.
     Ketentuan yang sama berlaku, apabila pada hari yang bersamaan, mengenai satu2nya barang, telah diadakannya berbagai penanggungan.
     279. Si tertanggung tidak diperbolehkan, dalam hal2 yang tersebut dalam dua pasal yang lalu, membatalkan pertangungan2 yang lama untuk dengan itu mengikat para penanggung yang terkemudian.
     Apabila si tertanggung membebaskan para penanggung yang terdahulu, maka dianggaplah ia untuk jumlah uang yang sama dan menurut tertib yang sama, menempatkan dirinya dalam kedudukan mereka sebagai penanggung.
     Apabila ia sekali lagi mempertanggungkan dirinya, maka para penanggung-ulang menggantikan kedudukannya menurut tertib yang sama.
     280. Adapun tidak dianggap sebagai suatu perjanjian yang terlarang, apabila, setelah suatu barang dipertanggungkan untuk   harganya penuh, si yang berkepentingan sesuadah itu, seluruhnya atau untuk sebagaian mempertanggungkan lagi barang itu dengan ketentuan yang tegas, bahwa ia hanyalah akan dapat menggunakan haknya terhadap para penanggung apabila dan sekadar ia tidak dapat menuntut kerugiannya kepada penanggung2 yang terlebih dahulu.
     Jika ada suatu perjanjian yang demikian maka, atas ancaman batal, haruslah perjanjian2 yang ditutup terlebih dahulu itu diterangkan dengan jelas, sedangkan ketentuan2 dari pasal 277 dan 278 akan berlaku pula terhadap perjanjian2 tersebut.
     281. Dalam segala hal dimana perjanjian pertanggungan itu untuk seluruhnya atau sebagian gugur atau menjadi batal, sedangkan si tertanggung telah bertindak dengan itikad baik, maka si penanggung diwajibkan mengembalikan preminya untuk seluruhnya, ataupun untuk sebagian yang sedemikian untuk mana ia tidak telah menghadapi bahaya.
      Apabila batalnya perjanjian itu disebabkan karena suatu akalan cerdik, penipuan atau kecurangan si tertanggung, maka tetaplah si penanggung menerima preminya, dengan tidak mengurangi adanya tuntutan pidana, apabila ada alasan untuk itu.
     283. Dengan tidak mengurangi adanya ketentuan2 khusus mengenai berbagai macam pertanggungan, maka wajiblah seorang tertanggung untuk mengusahakan segala sesuatu guna mencegah atau mengurangi kerugian itu, memberitahukannya kepada si penanggung; semuanya itu atas ancaman mengganti biaya, rugi dan bunga, apabila ada alasan untuk itu.
     Biaya2 yang dikeluarkan oleh si tertanggung guna mencegah atau mengurangi kerugian tersebut harus dipikul oleh si penanggung, meskipun biaya itu, ditambahkan pada kerugian yang telah diderita, melampaui jumlah uang yang dipertanggungkan ataupun usaha2 yang telah dilakukan itu sia2 belaka.
     284. Seorang penanggung yang telah membayar kerugian sesuatu barang yang dipertanggungkan, menggantikan sitertanggung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap orang2 ketiga berhubung dengan penerbitan kerugian tersebut; dan si tertanggung itu adalah bertanggung-jawab untuk setiap perbuatan yang dapat merugikan hak si penanggung terhadap orang2 ketiga itu.
     285. Dihapuskan.
     286. Perseroan2 pertanggungan bertimbal-balik diatur menurut perjanjian2 dan reglemen2 yang bersangkutan, dan apabila itu tidak lengkap, menurut azas2 hukum pada umumnya.
     Larangan, yang tercantum dalam pasal 289 ayat terakhir, adalah khususnya juga berlaku terhadap perseroan2 ini.
     
 
BAB KESEPULUH
Tentang pertanggungan terhadap bahaya kebakaran,
terhadap bahaya yang mengancam hasil2 pertanian
yang belum dipaneni, dan tentang pertanggungan-jiwa.
BAGIAN KESATU
Tentang pertanggungan terhadap bahaya kebakaran
    287. Selainnya syarat2 yang disebutkan dalam pasal 256, maka suatu polis kebakaran harus menyebutkan :
     1o. letaknya barang2 tetap yang dipertanggungkan beserta batas2nya;
     2o. pemakaiannya;
     3o. sifat dan pemakaian gedung2 yang berbatasan, sekedar itu ada pengaruhnya terhadap            pertanggungan yang bersangkutan;
     4o. harga dari pada barang2 yang dipertanggungkan;      
     5o. letak dan pembatasan gedung2 dan tempat2 dimana barang2 bergerak yang           dipertanggungkan itu berada, disimpan atau ditumpuk.
     288. Dalam halnya pertanggungan milik2 bangunan harus diperjanjikan, bahwa kerugian yang menimpa persil yang bersangkutan itu akan diganti, atau bahwa persil yang bersangkutan akan dibangun kembali maupun diperbaiki hingga paling banyak seharga jumlah uang yang dipertanggungkan.
     Dalam hal yang pertama kerugian itu akan dihitung dengan membandingkan harga persil sebelum terjadinya malapetaka dengan harga daripada sisa2 seketika sesudah terjadinya kebakaran, dan kerugian itu seterusnya akan dibayar dengan uang tunai.
     Dalam hal yang kedua, maka wajiblah si tertanggung membangun kembali atau memperbaiki persilnya. Si penanggung berhak mengawasi supaya uang yang dibayarnya itu, didalam suatu waktu yang, jika perlu akan ditetapkan oleh Hakim, sungguh2 dipergunakan untuk keperluan itu; dan bahkan dapatlah Hakim, atas tuntutan si penanggung apabila ada alasan untuk itu, memerintahkan kepada si tertanggung untuk memberikan jaminan secukupnya.
   289. Suatu pertanggungan dapat diadakan untuk harga penuh dari barang2 yang dipertanggungkan.
     Apabila diperjanjikan pembangunan-kembali maka oleh si tertanggung diperjanjikan bahwa biaya2 yang diperlukan untuk membangun kembali barang yang dipertanggungkan harus diganti oleh si penanggung.
     Dalam hal diadakannya janji itu maka pertanggungan tidak boleh melebihi tiga perempat dari biaya2 tersebut.
   289. Suatu pertanggungan dapat diadakan untuk harga penuh dari barang2 yang dipertanggungkan.
     Apabila diperjanjikan pembangunan-kembali maka oleh si tertanggung diperjanjikan bahwa biaya2 yang diperlukan untuk membangun kembali barang yang dipertanggungkan harus diganti oleh si penanggung.
     Dalam hal diadakannya janji itu maka pertanggungan tidak boleh melebihi tiga perempat dari biaya2 tersebut.
     290. Atas tanggungan si penanggung adalah segala kerugian dan kerusakan yang menimpa benda yang dipertanggungkan karena kebakaran, yang disebabkan karena petir atau lain kecelakaan, api sendiri, kurang hati2, kesalahan atau itikad jahat dari pelayan2 sendiri, tetangga, musuh, perampok dan lain dengan nama apa saja, dengan cara bagaimanapun kebakaran itu terjadi, disengaja atau tidak, biasa atau luar biasa, dengan tiada kecualinya.
     291. Dengan kerugian yang disebabkan karena kebakaran dipersamakan segala kerugian yang dianggap sebagai akibat suatu kebakaran, pun apabila kerugian itu terjadi dari suatu kebakaran digedung-gedung yang berdekatan, misalnya barang yang dipertanggungkan menjadi busuk atau berkurang karena air dan lain2 alat yang dipakai guna membasmi kebakaran tersebut, ataupun barang itu hilang karena pencurian atau sesuatu sebab lain selama dilakukan pembasmian kebakaran atau penolongan; begitu pula kerugian yang disebabkan karena dirusakannya seluruhnya atau sebagian barang yang dipertanggungkan, atas perintah dari pihak atasan dengan maksud untuk menghentikan kebakaran yang timbul itu.
     292. Dengan kerugian yang disebabkan karena kebakaran dipersamakan pula kerugian yang ditimbulkan karena peletusan mesiu, karena peledakan ketel uap, karena penyamberan petir atau lain sebagainya, biarpun peletusan, peledekan atau penyamberan tersebut tidak mengakibatkan kebakaran.
   293. Apabila sebuah gedung yang dipertanggungkan, diperuntukkan untuk suatu keperluan lain dan karena itu memikul bahaya kebakaran yang lebih besar, sehingga si penanggung, seandainya itu sudah terjadi sebelum diadakannya pertanggungan, tidak akan menanggung gedung tersebut ataupun tidak akan menanggungnya atas syarat2 yang sama, maka berhentilah kewajiban si penanggung tadi.
     294. Si penanggung dibebaskan dari kewajibannya untuk membayar kerugian, apabila ia membuktikan bahwa kebakaran itu disebabkan karena kesalahan atau kelalaian si tertanggung yang sangat melampaui batas.
     295. Dalam halnya pertanggungan atas barang2 bergerak dan barang2 dagangan yang disimpan dalam seluruh rumah, gudang atau lain tempat penyimpanan, maka, apabila alat2 pembuktian yang disebutkan dalam pasal2 273, 274 dan 275 tidak ada atau kurang sempurna, dapatlah Hakim memerintahkan sumpah kepada si tertanggung.
     Kerugian harus dihitung menurut harga barang2 yang dipertanggungkan pada saat terjadinya kebakaran.
     296. Apabila dalam polis telah diadakan ketetapan2 khusus tentang itu, maka istilah2 barang2 bergerak, perkakas rumah, mebel atau perabot tumah-tangga dan perhiasan rumah tangga diartikan sedemikian sebagaimana perkataan2 itu dijelaskan dalam bagian ke-empat bab kesatu buku kedua dari Kitab Undang2 Hukum Perdata.
    297. Apabila dalam suatu hipotik antara si berhutang dan si berpiutang telah diperjanjiakan bahwa jika timbul suatu kerugian yang menimpa persil yang dipertanggungkan atau yang akan dipertanggungkan, uang2 asuransi, sampai jumlah piutangnya ditambah dengan bunga yang terutang, akan menjadi gantinya hipotik tersebut, maka wajiblah sipenganggung, kepada siapa janji tersebut telah diberitahukan, memperhitungkan ganti rugi yang harus dibayar itu dengan si berpiutang hipotik.
    298. Janji yang disebutkan dalam pasal yang lalu, tidak mempunyai akibat, selainnya apabila dan sekadar piutang hipotik tersebut sedianya akan ditetapkan bermanfaat, seandainya kerugian itu tidak telah timbul.
 
  
BAGIAN KEDUA
Tentang pertanggungan terhadap bahaya2 yang
mengancam hasil2 pertanian yang belum dipaneni.
     299. Selainnya syarat2 yang disebutkan dalam pasal 256, maka polisnya harus menyatakan :
             1o. letak dan pembatasan tanah2 yang penghasilannya telah dipertanggungkan;
             2o. pemakaiannya;
     300. Pertanggungan ini dapat diadakan untuk satu atau beberapa tahun.
     Jika tidak ada suatu ketetapan waktu, maka dianggapnya pertanggungan itu telah diadakan untuk satu tahun.
    301. Pada waktu menghitung kerugian tersebut harus diperhitungkan beberapa harganya hasil2 pertanian itu, dengan tidak terjadinya malapetaka, pada saat hasil2 itu dipaneni, atau kenikmatannya akan hasil2 itu, dan harganya setelah terjadinya malapetaka tersebut. Si penanggung harus membayar perbedaanya sebagai ganti-rugi.
    
  
BAGIAN KETIGA
Tentang pertanggungan jiwa.
     302. Jiwa seseorang dapat, guna keperluan seorang yang berkepentingan, dipertanggungkan, baik untuk selama hidupnya jiwa itu, baik untuk suatu waktu yang ditetapkan dalam perjanjian.
     303. Si yang berkepentingan itu dapat mengadakan pertanggungan tersebut bahkan diluar pengetahuan atau persetujuan orang yang jiwanya dipertanggungkan itu.
  304. Polisnya harus memuat :
     1o, hari ditutupnya pertanggungan;
     2o. nama si tertanggung;
     3o. nama orang yang jiwanya dipertanggungkan;
     4o. saat mulai berlaku dan berakhirnya bahaya bagi si penangging;
     5o. jumlah uang untuk mana diadakan pertanggungan;
     6o. premi pertanggungan tersebut.
     305. Perkiraan tentang jumlah uang untuk mana diadakan pertanggungan tersebut dan penentuan tentang syarat2nya pertanggungan itu diserahkan sama sekali kepada persetujuan kedua belah pihak.
    306, apabila orang yang jiwanya dipertanggungkan itu pada saat ditutupnya pertanggungan tersebut meninggal, maka gugurlah perjanjian itu, biarpun si tertanggung tidak akan dapat mengetahui tentang kematian itu; kecuali apabila diperjanjikan.
     307. Apabila seorang yang telah mempertanggungkan jiwanya, membunuh diri, atau dihukum mati, maka gugurlah pertanggungan itu.
  308. Dalam bagian ini tidaklah termasuk dana2 untuk para janda, perkumpulan2 untuk menyelanggarakan suatu cagak-hidup bersama (tontines), perseroan2 pertanggungan jiwa bertimbal -balik dan lain2 perjanjian semacam itu yang didasarkan pada ke-mungkinan hidup dan mati, untuk mana diharuskan suatu iuran atau tunjangan tertentu atau kedua-duanya.
 
   
BUKU KEDUA
TENTANG HAK2 DAN
KEWAJIBAN2 YANG TERBIT
DARI PELAYARAN
Ketentuan umum.
   309. Kapal adalah semua perahu, dengan nama apapun, dan dari macam apapun juga.
     Kecuali apabila ditentukan atau diperjanjikan lain, maka kapal itu dianggap meliputi segala alat perlengkapannya.
     Yang dimaksudkan dengan alat-perlengkapan kapal ialah segala benda yang bukan suatu bagian daripada kapal itu sendiri, namun diperuntukkan untuk selamanya dipakai tetap dengan kapal itu.
  
BAB KESATU
Tentang kapal2 laut dan muatannya.
     310. Kapal laut adalah semua kapal yang dipakai untuk pelayaran dilaut atau yang diperuntukkan untuk itu.
     Dalam bab pertama sampai dengan bab ke-empat Kitab ini maka yang dimaksudkan dengan kapal adalah semata-mata kapal laut.
     311. Kapal Indonesia adalah setiap kapal yang dianggap sebagai demikian oleh Undang2 tentang surat2 laut dan pas2 kapal.
   312. Sebuah kapal yang telah dibuat atau sedang dibuat di Indonesia, dianggap sebagai sebuah kapal Indonesia, hingga saat diserahkannya kapal itu oleh si pembuat kepada dia oranglah atas tanggungan siapa kapal itu telah atau sedang dibuat, atau saat kapal itu dipakainya sendiri oleh si pembuat guna suatu pelayaran.
     313. Pemindahan suatu andil dalam sebuah kapal, untuk seluruhnya atau sebagian, yang mengakibatkan bahwa kapal itu tidak lagi merupakan kapal Indonesia, membutuhkan persetujuan dari semua kawan-pemilik.
     Apabila seorang pemilik suatu andil dalam sebuah kapal kehilangan kewarganegaraannya atau tidak lagi menjadi penduduk Indonesia, ataupun apabila, lain daripada karena pemindahan, hak milik atas sesuatu andil dalam sebuah kapal seluruhnya atau sebagian beralih kepada seorang, yang bukan warganegara atau penduduk Indonesia, maka setiap kawan-pemilik berhak didalam waktu enam bulan meminta kepada Pengadilan Negeri dari tempat dimana kapal tadi telah dibukukan didalam register kapal, supaya dikeluarkan perintah untuk menjual andil tersebut dimuka umum. Perintah tersebut akan dikeluarkan, setelah semua anggauta perusahaan pelayaran didengar atau setelah mereka dipanggil sepatutnya. Pemanggilan ini dilakukan dengan surat tercatat oleh Panitera.
     Andil tersebut tadi hanya ditunjuk kepada seorang yang, jika ia memperolehnya, menyebabkan kapal tersebut memenuhi lagi syarat2 yang ditetapkan untuk sebuah kapal Indonesia. Maka dengan demikian kapal tersebut dianggap tidak pernah kehilangan kedudukannya sebagai kapal Indonesia.
   314. Kapal2 Indonesia, yang berukuran paling sedikit duapuluh meter kubik isi-kotor, dapat dibukukan didalam suatu register kapal menurut ketentuan2 yang akan ditetapkan dalam suatu undang2 tersendiri.
     Dalam undang2 ini harus pula diatur tentang caranya peralihan hak milik dan penyerahan akan kapal2 atau kapal2 dalam pembuatan yang dibukukan dalam register kapal tersebut, dan andil2 dalam kapal2 atau kapal2 dalam pembuatan seperti itu.
     Atas kapal2 yang dibukukan dalam register kapal2 dalam pembukuan dan andil2 dalam kapal2 dan kapal2 dalam pembuatan seperti itu dapat diletakkan hipotik.
     Atas kapal2 yang disebutkan dalam ayat kesatu, tidak dapat diletakkan hak gadai. Atas kapal2 yang dibukukan tak berlakulah pasal 1977 Kitab Undang2 Hukum Perdata.
     315. Tingkat diantara segala hipotik satu sama lain, ditentukan oleh hari pembukuan. Hipotik2 yang dibukukan pada hari yang sama, mempunyai tingkat yang sama pula.
     315a. Apabila untuk piutangnya harus dibayar bunga, maka hipotik itu juga berlaku sebagai jaminan untuk bunga dari pada uang-pokoknya selama tahun yang sedang berjalan, beserta dua tahun yang sebelumnya itu.
     315b. Si berpiutang yang piutangnya dijamin dengan hipotik, dapat melaksanakan haknya atas kapal atau andil dalam kapal itu, didalam tangannya siapapun kapal itu berada.
     315c. Terhadap hipotik2 kapal maka, sekadar itu diizinkan oleh sifatnya benda jaminan, berlakulah juga ketentuan2 dari pasal2 1168, 1169, 1171 ayat ketiga dan ke-empat, 1175, 1176 ayat kedua, 1177, 1178, 1180, 1186, 1187, 1189, 1190, 1193, 1197, 1199, 1205, 1207-1219, 1224-1227 dari Kitab Undang2 Hukum Perdata perihal hipotik.
      Pasal 1185 dari Kitab Undang2 tersebut berlaku juga baik terhadap persewaan maupun terhadap pencarteran menurut waktu atas kapal yang dibebani dengan hipotik. Apabila kapalnya dipertanggungkan terhadap kebakaran atau lain2 bahaya, maka selain dari itu, berlakulah juga pasal2 297 dan 298 Kitab Undang2 Hukum Dagang.
     315d.Apabila sebuah kapal, lain daripada karena suatu lelang-sita, tidak lagi merupakan sebuah kapal Indonesia, maka segala piutang hipotik menjadi dapat ditagih, sekadar piutang2 itu tidak telah dapat ditagih. Piutang2 itu, sampai saat dilunasinya, tetap dapat diambilkan pelunasan dari kapal tersebut, secara mendahulukannya dari pada piutang2 yang terbit kemudian, biarpun piutang2 yang belakangan ini didaftarkan diluar wilayah Indonesia.
     315e. Apabila sebuah kapal yang dinukukan dalam register kapal dilelang-sita diluar wilayah Indonesia, maka kapal itu tidak dibebaskan dari hipotik2 yang terletak diatasnya menurut pasal2 yang lalu, kecuali apabila para berpiutang telah dipanggil sendiri untuk melaksanakan hak mereka atas pendapatan penjualan lelang tadi, dan nyata2 telah diberikan kesempatan kepada mereka untuk itu.
     Sebuah hipotik atas suatu andil tetrap hidup setelah kapalnya dijual atau dibagi.
     316. Piutang2 yang diistimewakan atas kapal, adalah, dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 318 :
     1o. biaya2 lelang-sita (eksekusi);
     2o. piutang2 yang terbit dari persetujuan perburuhan, dari nakhoda dan dari anak-buah kapal,            selama waktu yang mana mereka bekerja dikapal;
     3o. upah penolongan, upah pandu-laut, uang petunjuk dan uang pelabuhan dan lain2 bea            pelayaran;
     4o. piutang karena penubrukan. Pasal 1139 dari Kitab Undang2 Hukum Perdata tidak berlaku            terhadap kapal.
     316a. Tingkat-kedudukan daripada piutang2 yang diistimewakan ditetapkan oleh nomor dengan mana piutang2 tadi disebutkan diatas.
     Piutang2 yang disebutkan dibawah nomor yang sama, mempunyai tingkat kedudukan yang sama dan dibayar menurut imbangan tentang besar-kecilnya, kecuali piutang2 karena upah-penolongan, dari mana yang terbit kemudian didahulukan dari pada yang terbit lebih dahulu.
     Piutang2 yang diistimewakan didahulukan dari pada hipotik.
     Piutang2 yang diistimewakan, yang tersebut dibawah nomor 3 dari pasal yang lalu, gugur apabila kapalnya menempuh suatu perjalanan baru.
     316b. Piutang2 yang diistimewakan meliputi bunga dan biaya menurut undang2, sekadar ini tidak telah termasuk dalam apa yang disebutkan dibawah nomor 1 pasal 316.
     316c. Piutang2 yang diistimewakan atas kapal diistimewakan pula atas penagihan2 yang terbit dari perusahaan kapal, sepertinya penagihan2 untuk pembayaran uang carter dan upah pengangkutan, uang penolongan, apabila kapal itu dipakai untuk dinas penolongan, dan uang penyeretan, apabila kapal tadi dipakai untuk dinas penyeretan.
     316d. Hak utama yang disebutkan dalam pasal 316 dan 316c, meliputi ganti-rugi yang harus dibayar karena rusaknya atau musnahnya kapalnya ataupun karena hilangnya salah satu dari piutang2 yang disebutkan dalam pasal 316c untuk sebagian atau-seluruhnya.
     Hak- utama tersebut fidak meliputi piutang2 yang terbit dari persetujuan asuransi.
     316e. Si berpiutang, yang piutangnya diistimewakan, melaksanakan haknya atas kapal atau andil dalam kapal, dalam tangannya siapapun kapal atau andil itu berada, dan atas penagihan2 yang tersebut dalam pasal 316c dan 316d, juga setelahnya piutang2 itu dipindahkan atau digadaikan kepada pihak ketiga.
     317. Piutang2 yang diistimewakan atas muatan kapal ialah :
     1o. biaya2 lelang-sita (eksekusi);
     2o. penagihan2 untuk pembayaran upah penolongan dan kerugian-laut umum;
     3o. penagihan2 yang terbit dari persetujuan-pengangkutannya.
     Piutang2 ini didahulukan dari pada piutang2 yang disebutkan dalam pasal 1139 Kitab Undang2 Hukum Perdata.
     Dalam kapal2 penangkap ikan maka termasuklah dalam muatan ikan2 yang telah ditangkap yang berada didalam kapal itu.
     317a. Tingkat-kedudukan piutang2 yang diistimewakan ini ditentukan oleh nomor dengan mana piutang2 tadi disebutkan dalam pasal yang lalu.
     Dari piutang2 yang disebutkan dibawah nomor 2 dari pasal yang lalu, maka yang terjadi kemudian didahulukan dari pada yang terjadi lebih dahulu.
     317b. Piutang2 yang diistimewakan meliputi bunga menurut undang2 dan biaya2, sekadar ini tidak telah termasuk dalam apa yang disebutkan dibawah nomor 1 dalam pasal 317.
     Hak-utama tersebut meliputi segala penggantian yang harus dibayar karena kerusakan atas hilangnya bagian2 dari muatan.
     Hak-utama tersebut tidak meliputi piutang2 yang terbit dari suatu persetujuan pertanggungan.
     318. Segala penagihan tentang kapal atau perusahaan-kapalnya atau yang berdasarkan tanggung-jawab si pengusaha kapal sebagai yang disebutkan dalam pasal 321, didahulukan atas kapal tersebut dan atas penggantian2 yang disebutkan dalam pasal 316d, dari pada penagihan2 lain, sesudahnya piutang2 yang diistimewakan tersebut dalam pasal 315 dan sesudahnya piutang hipotik.
     Piutang2 yang tersebut diatas itu mempunyai tingkat-kedudukan yang sama, dan harus dibayar menurut imbangan.
     Pasal2 316c dan 316e tidaklah berlaku terhadap piutang2 ini.
     318a. Piutang2 dan penagihan2 yang disebutkan dalam pasal 316 dan 318 dapat dibayar lebih dahulu dari pendapatan lelang-sita kapalnya, juga apabila piutang2 dan penagihan2 tadi diterbitkan dari penggunaan kapal tersebut untuk pelayaran dilaut oleh seorang lain dari pada pemiliknya kapal, kecuali apabila orang yang memakai kapal itu tidak berhak terhadap si pemilik tersebut dan si berpiutang itu tidak beritikad baik.
     318b. Apabila pembagian menurut perintah Hakim terhadap pendapatan lelang-sita sebuah kapal asing dilakukan dalam wilayah Indonesia, maka biaya eksekusi, upah penolongan, upah pandu-laut, uang2 petunjuk dan uang2 pelabuhan dan lain2 bea pelayaran, setidak-tidaknya harus ditempatkan didalam tingkat kedudukan yang diberikan kepada penagihan2 itu oleh pasal 316.
     319. Ketentuan2 pasal 311-318b tidak berlaku terhadap kapal2 yang menjadi milik Negara atau sesuatu badan resmi, yang diperuntukkan untuk sesuatu jawatan umum.
 
BAB KEDUA
Tentang pengusaha2 perkapalan dan perusahaan2
perkapalan.
     320. Pengusaha adalah dia, yang memakai sebuah kapal guna pelayaran dilaut dan mengemudikannya sendiri atau suruh mengemudikannya oleh seorang nakhoda yang bekerja padanya.
     321. Pengusaha adalah terikat oleh segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh mereka, yang bekerja tetap atau sementara pada kapalnya, didalam jabatan mereka dalam lingkungan kekuasaan mereka.
     Dia adalah bertanggung-jawab untuk segala kerugian yang diterbitkan pada pihak ketiga, oleh sesuatu perbuatan melanggar hukum dari mereka yang bekerja tetap atau sementara pada kapalnya atau yang melakukan sesuatu pekerjaan dikapal guna kepentingan kapal atau muatannya, asal perbuatan melanggar hukum tadi dilakukan dalam jabatan mereka atau pada waktu mereka itu sedang melakukan pekerjaan mereka.
     322. Mereka yang, sebelumnya sesuatu persewaan atau pinjam-pakai tentang sebuah kapal di bukukan dalam register kapal, berdasarkan ketentuan ayat kesatu pasal yang lalu telah memperoleh suatu penagihan terhadap si peminjam, dapat juga menuntut si pemilik kapal, kecuali apabila mereka pada waktu dilahirkannya penagihan tersebut mengetahui akan persewaan atau pinjampakai tadi.
     Apa yang karena itu telah dibayarnya, si pemilik kapal dapat menuntutnya kembali dari si penyewa atau si peminjam.
     323. Apabila sebuah kapal menjadi kepunyaan berbagai orang, yang memakainya atas biaya bersama guna pelayaran dilaut, lain dari pada menurut suatu persetujuan perseroan sebagaimana termaksud dalam bab ketiga Buku Kesatu, maka terjadilah antara mereka itu suatu perusahaan perkapalan.
     324.. Keanggautaan dari sesuatu perusahaan perkapalan beralih seluruhnya atau sebagian dengan beralihnya hak milik atas sesuatu sero dalam sebuah kapal seluruhnya atau sebagian.
     325. Suatu perusahaan perkapalan tidaklah hapus dengan meninggalnya salah seorang anggautanya, begitupun tidak hapus dengan kepailitan anggauta tersebut, maupun dengan ditempatkannya dalam suatu rumah sakitingatan atau ditaruhnya anggauta tersebut dibawah pengampuan.
     Keanggautaan dari perusahaan perkapalan tersebut tidak dapat diakhiri dengan pemberitahuan; begitu pula tak dapatlah seorang anggauta dinyatakan kehilangan keanggautaanya.
     326. Untuk perikatan2 perusahaan perkapalan para anggauta perusahaan perkapalan itu bertanggung-jawab menurut imbangan dengan bagiannya masing2 dalam kapalnya.
     327. Dalam setiap perusahaan perkapalan dapat diangkat seorang pemegang buku. Suatu perseroan dapat diangkat menjadi pemegang buku.
     328. Apabila pemegang buku tadi adalah seorang anggauta perusahaan perkapalan tersebut, maka, apabila perusahaan perkapalan ini menghentikan perhubungan-kerjanya, berhaklah ia untuk menuntut supaya bagiannya dalam perusahaan dioper oleh perusahaan itu dengan harga yang sedemikian, sebagaimana akan ditetapkan oleh para ahli, kecuali apabila penghentian perhubungan-kerja tadi terjadi karena sesuatu alasan yang mendesak.
     Si pemegang buku mempunyai hak yang sama, apabila dialah yang menghentikan perhubungan kerja karena sesuatu alasan yang mendesak, yang diberikan kepadanya karena kesengajaan atau kesalahan perusahaan.
     329. Hal pengangkatan dan pemberhentian pemegang buku tersebut tidak dapat dimajukan terhadap pihak2 ketiga, selama pengangkatan dan pemberhentian itu belum dicatat dalam register kapal, kecuali apabila pihak2 ketiga itu mengetahui akan hal itu.
     330. Apabila dari register kapal tidak ternyata tentang pengangkatan seorang pemegang buku atau orang yang menurut register telah diangkat sebagai demikian telah meninggal, karena menderita sakit ingatan telah ditempatkan dalam suatu rumah sakit ingatan, telah ditaruh dibawah pengampuan, telah dinyatakan pailit atau tidak bertempat tinggal dalam wilayah Indonesia, maka perusahaan kapal tersebut, baik dimuka maupun diluar Pengadilan, diwakili serta untuknya dapat dilakukan perbuatan2 oleh salah seorang atau beberapa orang anggautanya, asal salah seorang ataumereka bersama adalah pemilik daripada lebih dari separoh kapalnya.
     Apabila dari register kapal tidak ternyata tentang pengangkatan seorang pemegang buku ataupun apabila terjadi salah satu hal lainnya yang dimaksudkan dalam ayat kesatu pasal ini, maka perusahaan kapal tersebut demi hukum mempunyai tempat kedudukan dikantornya pegawai penyimpan register induk untuk pembukuan kapal2.
     331. Si pemegang buku adalah berhak atas nama perseroan membuat perjanjian2 dan mewakili perseroan membuat perjanjian2 dan mewakili perseroan itu baik dimuka maupun diluar Hakim, didalam segala hal yang diperlukan oleh pemakaian kapal menurut tujuannya.
     Pembatasan2 atas kekuasaan si pemegang buku hanyalah dapat dimajukan terhadap pihak ketiga apabila pembatasan2 tersebut diketahui oleh pihak itu.
     332. Suatu putusan Hakim yang diperoleh terhadap suatu perusahaan perkapalan atau terhadap si pemegang buku dalam kedudukannya sebagai demikian, dapat dijalankan terhadap kekayaan bersama para anggauta perusahaan tersebut.
     333. Terhadap ketentuan2 pasal2 324-332 tidak boleh diadakan penyimpangan dengan perjanjian.
     334. Segala keputusan yang mengenai kepentingan perusahaan perkapalan harus diambil dengan suara terbanyak dari para anggauta perusahaan itu.
     Sero yang paling kecil memberikan hak untuk mengeluarkan satu suara; tiap2 sero yang lebih besar memberikan hak atas sedemikian banyak suara, sebagaimana jumlah lipatnya sero itu terhadap sero yang paling kecil tadi.
     Segala keputusan untuk pengangkatan seorang pemegang buku, yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, bukan seorang anggauta perusahaan perkapalan atau bukan seorang warganegara atau suatu perusahaan menurut undang2 yang dimaksudkan dalam pasal 311 Kitab ini dipersamakan dengan warganegara, untuk menjual kapalnya lain dari pada dimuka umum dan untuk membubarkan perusahaan perkapalannya selama sedang berlangsung suatu pencarteran atau suatu perjalanan yang telah ditempuh, membutuhkan suatu kebulatan suara.
     335. Apabila pemakaian sebuah kapal terhalang karena adanya suatu pertentangan suara, maka, atas permintaan salah seorang atau beberapa orang anggauta perusahaan dan setelah didengarnya atau dipanggilnya semua anggauta sepatutnya, dapatlah Hakim memerintahkan supaya kapal tersebut dijual dimuka umum.
     336. Tiap2 anggauta perusahaan diwajibkan turut memikul segala pengeluaran perusahaan, menurut imbangan jumlah seronya masing2.
     337. Apabila telah diadakan keputusan untuk memperbaiki kapalnya, kecuali apabila kapal itu sedang menempuh suatu perjalanan, maka setiap anggauta perusahaan, yang tidak telah menyetujui keputusan tersebut, dapat menuntut supaya mereka yang menyokong keputusan itu, mengoper seronya, dengan harga sero itu pada saat dimana dikehendakinya pengoperan tadi, menurut taksiran para akhli.
     Keinginan supaya seronya dioper itu harus disampaikan kepada pemegang buku, atau, apabila tidak terdapat seorang pemegang buku, kepada para anggauta yang menyokong keputusan untuk memperbaiki kapal, didalam waktu satu bulan, setelah keputusan tersebut diberitahukan kepadanya.
Oleh setiap mereka yang diwajibkan mengoper sero tadi, diperoleh sebagian dari para sero yang dioper itu menurut imbangan seronya masing2 dalam kapal.
     338. Terhadap perusahaan maka si pemegang buku selamanya diwajibkan bertindak menurut ketentuan dengan mana ia telah diangkat dan menurut perintah2 yang diberikan kepadanya berdasarkan pengangkatan itu.
Kecuali apabila telah diadakan persetujuan lain, maka wajiblah ia meminta keputusan perusahaan, sebelum ia mulai mengusahakan suatu perjalanan baru, mengadakan perbaikan2 luar biasa atau mengasuransikan kapalnya, atau mengankat maupun memecat seorang nakhoda.
     Untuk selainnya maka kekuasaanya, juga dalam perhubungannya dengan perusahaan, harus ditinjau menurut apa yang ditetapkan dalam pasal 331 ayat kesatu.
     339. Si pemegang buku diwajibkan memelihara kepentingan perusahaanya, sebagaimana seorang pengusaha kapal yang baik memelihara kepentingannya sendiri. Ia diwajibkan memenuhi segala kewajiban yang oleh undang2 dibebankan kepada seorang pengusaha kapal.
     Ia bertanggung-jawab terhadap para anggauta perusahaan untuk segala kerugian yang diderita oleh mereka karena kesengajaan atau kesalahannya.
     340. Para anggauta perusahaan memperoleh keuntungan dam memikul kerugian menurut imbangan jumlah sero mereka.
     340a. Apabila dikehendaki maka pemegang buku harus memberikan kepada tiap2 anggauta keterangan tentang segala hal mengenai perusahaan dan memperlihatkan segala buku, surat2 dan tulisan2 yang mengenai pengurusannya.
     340b. Setiap kali apabila diwajibkan oleh adat-kebiasaan, namun sedikit-dikitnya setelah lewat satu tahun, pemegang diwajibkan memberikan perhitungan tanggung-jawab tentang pengurusannya, kepada para anggauta perusahaan, dengan melampirkan segala surat bukti yang mengenai itu, dan memberikan kepada masing2 mereka apa yang harus diterima oleh mereka.
     Tuntutan hukum untuk pemberian perhitungan tanggung-jawab tersebut berdaluwarsa dengan lewatnya waktu sepuluh tahun setelah berakhirnya jangka-waktu untuk mana perhitungan tanggung-jawab itu harus dilakukannya.
     340c. Tiap2 anggauta perusahaan diwajibkan memeriksa dan menyatakan pendapatnya tentang perhitungan tanggung-jawab tersebut dan membayar bagiannya dalam apa yang ternyata harus dibayar kepada pemegang buku.
     340d. Pernyataan menyetujui perhitungan tanggung-jawab yang dilakukan oleh jumlah terbanyak anggauta perusahaan hanyalah mengikat mereka yang melakukannya, namun pernyataan itu mengikat juga seorang kawan anggauta yang tidak menyetujui perhitungan tanggung-jawab tadi, apabila ia melalaikan untuk membantah perhitungan itu dimuka Hakim didalam waktu tiga tahun, setelah ia dapat mengetahui perhitungan tersebut dan setelah pernyataan persetujuan oleh jumlah terbanyak anggauta itu secara tertulis diberitahukan kepadanya.
     340e. Apabila telah diambil keputusan untuk membubarkan perusahaan, maka kapalnya harus dijual. Suatu keputusan atau pun suatu perintah menurut pasal 335, untuk menjual kapalnya,adalah sama dengan suatu keputusan untuk membubarkan perusahaanya.
     340f. Setelah diambilnya keputusan untuk membubarkan suatu perusahaan, maka perusahaan itu masih berjalan terus, sekadar diperlukan untuk pemberesannya.
     Apabila ada seorang pemegang buku maka ia dibebani dengan pemberesan itu.
BAB KETIGA
Tentang nakhoda, anak-kapal dan penumpang.
BAGIAN KESATU
Ketentuan2 umum.
     341.Nakhoda memimpin kapal. Anak kapal adalah mereka yang namanya tercantum dalam daftar anak-kapal (monsterrol).
     Perwira2 kapal adalah mereka yang oleh daftar anak-kapal itu diberikan tingkat sebagai perwira.
     Kelasi adalah semua anak-kapal lainnya.
     Yang dinamakan penumpang menurut Kitab Undang2 ini ialah segenap mereka yang berada didalam kapal, kecuali nakhoda.
     Kuli2 muatan dan pekerja2 yang didalam kapal melakukan pekerjaan yang bersifat sementara, tunduk kepada ketentuan2 yang dalam bab ini berlaku bagi kelasi, kecuali apabila ternyata sebaliknya.
     341a. Sekadar perhubungan antara para perwira kapal, antara para kelasi dan antara para perwira disatu pihak dan para kelasi dilain pihak tidak diatur oleh pengusaha, maka nakhodalah yang memutuskan tentang itu.
     341b. Ketentuan2 dari bab ini tidak berlaku bagi kapal2 yang besarnya kurang dari 100 m2 isi-kotor, apabila kapal itu digerakkan dengan mesin, dan kurang dari 300 m2 isi-kotor, apabila kapal itu tidak digerakkan dengan mesin.
     Begitupun ketentuan2 dari bab ini tidak berlaku apabila sebuah kapal semata-mata berlayar untuk suatu pelayaran percobaan.
     Namun pasal 373a adalah berlaku bagi semua kapal, dengan tidak mengingat akan besarnya ataupun pemakaiannya.
BAGIAN KEDUA
Tentang nakhoda.
     341. Dihapuskan.
     341d. Dalam hal nakhoda berhalangan, atau apabila ia dalam keadaan tak mampu mengemudikan kapalnya, maka bertindaklah sebagai demikian mualim pertama; apabila mualim pertama tidak hadlir atau berhalangan, sedangkan dalam kapal ada satu atau beberapa orang mualim yang berwenang berlaku sebagai nakhoda, maka bertindaklah sebagai demikian mualim yang tertua menurut tingkatannya, selanjutnya diantara para mualim lainnya yang tertua menurut tingkatannya, dan apabila inipun tidak ada, seorang yang ditunjuk oleh sebuah dewan kapal.
      341e.Pengusaha selamanya berwenang untuk mencabut kekuasaan atas kapalnya dari tangan nakhoda.
     342. Nakhoda diwajibkan bertindak dengan kecakapan dan kecermatan serta kebijaksanaan yang sedemikian sebagaimana diperlukan untuk melakukan tugasnya.
     Ia bertanggung-jawab untuk segala kerugian yang diterbitkan olehnya dalam jabatannya kepada orang2 lain, karena kesengajaan atau kesalahan yang kasar.
     343. Nakhoda diwajibkan mentaati dengan cermat segala peraturan yang lazim dan ketentuan2 yang berlaku guna menjamin kesanggupan-berlayar dan keamanan kapalnya, keamanan para penumpang serta keamanan pengangkutan muatannya.
     Tak bolehlah ia menempuh suatu perjalanan, kecuali apabila kapal yang sanggup melaksanakan perjalanan itu, telah diperlengkapi sepatutnya dan dianakbuahi secukupnya.
     344. Dimana saja itu diharuskan oleh peraturan2 undang2, kebiasaan atau kewaspadaan, maka wajiblah nakhoda memakai seorang pandu-laut.
     345. Tak bolehlah nakhoda, selama perjalanan atau apabila ada bahaya yang mengancam, meninggalkan kapalnya, kecuali apabila kepergiannya itu diperlukan secara mutlak atau ia terpaksa berbuat demikian untuk menyelamatkan jiwanya.
     346. Nakhoda diwajibkan merawat barang2 seorang penumpang yang meninggal selama perjalanan, yang berada dikapal dan dari barang2 itu harus dibuatnya atau disuruh membuatnya suatu daftar perincian dihadapan dua orang penumpang, daftar mana harus ditanda-tangani oleh nakhoda dan dua orang penumpang itu.
     347. Nakhoda harus menyimpan dikapal :
     surat-laut atau pas-kapal, surat-ukur dan suatu ikhtisar dari register kapal, yang memuat semua permintaan tempat yang mengenai kapalnya sampai pada hari keberengkatan yang terakhir dari suatu pelabuhan Indonesia;
     daftar anak-kapal, surat keterangan muatan, charterparty dan semua konosemen, ataupun turunan2 dari surat itu;
     semua ketentuan undang2 dan peraturan2 yang berlaku bagi perjalanan dan lain2 surat yang diperlukan.
     Mengenai charterparty dan surat2 konosemen, kewajiban ini tidak berlaku dalam keadaan2 yang ditetapkan oleh Menteri Pelayaran.
     348. Nakhoda harus mengusahakan, supaya dikapalnya diselenggarakan sebuah buku-harian kapal (register harian atau journal), dalam mana dicatat dengan cermat segala peristiwa yang cukup penting yang terjadi selama perjalanan.
     Selain daripada itu, nakhoda sebuah kapal, yang digerakkan dengan tenaga mesin, harus pula mengusahakan, supaya oleh seorang anggauta regu kamar mesin diselenggarakan sebuah buku harian mesin.
     349. Dalam kapal2 Indonesia hanyalah boleh dipakai buku2-harian yang halaman demi halaman diberikan nomor dan dibubuhi tanda oleh pegawai pendaftaran anak-kapal (syahbandar), atau diluar wilayah Indonesia oelh seorang pegawai konsuler.
     Buku2 harian tersebut, sedapat-dapatnya harus diisi setiap hari, ditanggali dan ditandatangani oleh nakhoda dan anak-kapal yang olehnya telah dibebani dengan pengisian buku yang bersangkutan.
     Untuk selainnya maka tataan buku2-harian itu diatur oleh atau atas nama Menteri Pelayaran.
     350. Nakhoda dan pengusaha kapal diwajibkan, atas permintaan, memberikan kesempatan kepada pihak2 yang berkepentingan untuk melihat buku2-harian tersebut,dan, atas pembayaran biaya2, memberikan kepada mereka turunan2 dari buku2 itu.
     351. Apabila nakhoda, mengenai hal2 yang penting, telah mengadakan permusyawaratan dengan anak2-kapal, maka nasehat2 yang telah diberikannya, harus dicatat dalam buku harian kapal.
     352. Dalam waktu 48 jam setelah tiba disuatu pelabuhan darurat atau dipelabuhan yang menjadi tujuan terakhir, maka nakhoda diwajibkan memperlihatkan buku harian kapalnya atau buku2 harian kapalnya kepada pegawai pendaftaran anak-kapal (syahbandar) dan menyuruh menandatangani olehnya sebagai tanda telah diperiksanya.
     Dengan menyimpang dari apa yang ditentukan dalam ayat kesatu, oleh atau nama Menteri Pelayaran dapat ditentukan bahwa dalam keadaan2 tertentu nakhoda itu harus memperlihatkan atau sudah memperlihatkan buku harian kapalnya atau buku2 harian kapalnya pada waktu2 yang tertentu dalam suatu pelabuhan yang khusus ditunjuk untuk itu.
     Diluar wilayah Indonesia, maka nakhoda itu harus menghadap kepada pegawai konsuler Indonesia atau, apabila tidak terdapat pegawai yang demikian, kepada penguasa yang berwajib.
     352a. Didalam kapal harus ada suatu register hukuman, yang halaman demi halaman dibubuhi parapnya pegawai pendaftaran anak-kapal (syahbandar).
     Dalam register ini dilakukan pembukuan2 yang dimaksudkan dalam pasal 390, sedangkan didalamnya, dicatat pula segala kejahatan yang dilakukan diluar wilayah Indonesia diatas kapal.
     Atas permintaan yang dilakukan oleh atau atas nama nakhoda, maka pegawai pendaftaran anak-kapal akan membubuhi catatan ,,melihat" yang ditanggali dan ditandatanganinya.
     353. Setibanya disuatu pelabuhan, nakhoda dapat menyuruh pegawai yang berwajib untuk itu, membuat suatu keterangan kapal mengenai segala peristiwa selama perjalanan.
     Apabila kapal atau muatannya telah menderita suatu kerugian, ataupun apabila telah terjadi suatu peristiwa yang luar biasa, maka wajiblah nakhoda dalam waktu 3 X 24 jam setelah kapal itu tiba dalam suatu pelabuhan, dimana terdapat seorang pegawai yang berkuasa untuk membuat suatu keterangan kapal, setidak-tidaknya menyuruh membuat suatu keterangan kapal sementara. Tiap2 keterangan sementara harus dalam waktu tigapuluh hari disusuli dengan keterangan yang lengkap.
     Diluar wilayah Indonesia, nakhoda itu harus menghadap kepada pegawai konsuler Indonesia, atau apabila pegawai yang demikian tidak ada kepada penguasa yang berwajib.
     Atas permintaan siapa saja yang menghendakinya, pegawai2 yang tersebut dalam ayat kesatu dan ketiga itu harus memberikan turunan dari surat2 keterangan kapal, atas pembayaran biaya2 untuk itu.
     Oleh Menteri Pelayaran ditunjuk pegawai2 yang berwenang membuat surat keterangan kapal, dan ditetapkan pula tarip mengenai biaya2-nya.
     354. Dalam menghitung tenggang2 menurut undang2 yang disebutkan dalam pasal2 352 dan 353, maka hari2 raya menurut undang2 seperti yang termaksud dalam pasal 171a dan, diluar negeri hari2 raya menurut undang2 yang berlaku disitu, tidak turut dihitung.
     355. Sekalian anak-kapal yang ditunjuk oleh nakhoda diwajibkan dalam pembuatan surat keterangan kapal, memberikan bantuan mereka dengan memberikan suatu pernyataan tentang pendapat mereka.
     356. Penilaian kekuatan-pembuktian dari pada buku2 harian kapal dan surat keterangan kapal, mengenai peristiwa2 yang disebutkan didalamnya selama perjalanan, untuk tiap2 kejadian diserahkan kepada Hakim.
     Dalam halnya pembuktian dengan saksi mengenai peristiwa yang terjadi selama perjalanan, maka bagi mereka yang pada waktu terjadinya peristiwa2 itu termasuk penumpang kapal, tidak berlaku pasal 1910 ayat kesatu Kitab Undang2 Hukum Perdata, namun sekalian orang yang disebutkan dalam pasal itu boleh mempermaafkan dirinya untuk memberikan kesaksian.
     357. Dalam keadaan darurat nakhoda berhak selama perjalanan, mengambil bahan2 makanan yang menjadi kepunyaan para penumpang atau termasuk muatan dengan memberikan ganti-rugi, dengan maksud memakai bahan2 tadi untuk kepentingan segenap orang yang berada dalam kapal.
     358. Dalam darurat selama perjalanan nakhodapun, dengan pembayaran ganti kerugian berhak mengambil barang makanan yang ada pada para penumpang atau termasuk barang muatan, untuk menggunakan bagi kepentingan sekalian mereka yang ada didalam kapal.
     358a. Kepada orang2 yang berada dalam bahaya dan terutama apabila kapalnya tersangkut dalam suatu peristiwa tubrukan, kepada kapal2 lain yang tersangkut dalam penubrukan itu dan orang2 yang berada didalamnya, wajiblah nakhoda memberikan pertolongan yang dapat diberikannya tanpa membawa kapal sendiri dan penumpang2-nya dalam bahaya yang besar.
     Selain dari itu wajiblah ia, sekadar itu dapat dilakukannya, kepada kapal2 lainnya yang tersangkut dalam peristiwa tadi, memberitahukan nama kapalnya sendiri, nama pelabuhan dimana kapal itu terdaftar dan nama pelabuhan2 yang telah disinggahinya dan yang dituju oleh kapalnya.
     Jika nakhoda tidak memenuhi kewajiban2 ini, maka yang demikian itu tidak memberi hak untuk menuntut si pengusaha kapal.
     358b. Nakhoda sebuah kapal Indonesia, yang menuju Indonesia dan sedang berada disuatu pelabuhan diluar wilayah Indonesia, iapun atas permintaan pegawai konsuler Indonesia, atau dimana tidak ada pegawai seperti itu, atas permintaan penguasa setempat, wajib membawa pelaut2 warganegara dan penduduk Indonesia yang membutuhkan pertolongan disitu, ke Indonesia.
     Biaya2 untuk ini ditanggung oleh Negara. Penetapan biaya2 itu dilakukan atas dasar yang ditentukan oleh Menteri Pelayaran.
     359. Nakhoda wajib menyelenggarakan susunan anak-buah dan menyelenggarakan segala apa yang berhubungan dengan pemuatan dan pembongkaran kapalnya, termasuk didalamnya pemungutan upah2 untuk itu, sebegitu jauh pengusaha kapal tidak telah menyuruh orang2 lain untuk melakukannya.
     360. Ditempat-tempat dimana pengusaha kapal tidak mempunyai perwakilan, sedangkan ia sendiri iapun tidak dapat mengambil tindakan2 secara mudah, maka berhaklah nakhoda memperlengkapi kapalnya dengan segala apa yang diperlukan dan melakukan segala tindakan, yang perlu berhubung dengan pemakaian kapal itu sesuai dengan tujuan yang oleh pengusaha diberikan kepada kapal tersebut atau yang diperlukan untuk menyelamatkan kapal itu.
     Namun demikian, terhadap pihak ketiga yang dengan itikad baik telah mengadakan perjanjian2 dengan nakhoda, hal tidak berkuasanya nakhoda, tak dapat dipertengkarkan atas dasar bahwa pengusaha itu mempunyai perwakilan setempat atau dengan mudah ia sendiri dapat mengambil tindakan2 yang diperlukan.
     361. Diluar wilayah Indonesia, nakhoda dapat digugat dimuka Hakim tentang segala urusan yang mengenai kapalnya dan dapatlah ia berlaku sebagai penggugat untuk si pengusaha. Pengusaha ini setiap waktu dapat mengoper perkaranya.
     Segala putusan Hakim yang diperoleh oleh atau terhadap nakhoda, harus dianggap telah diperoleh oleh atau terhadap pengusaha.
     Diluar wilayah Indonesia maka segala surat panggilan jurusita yang diperuntukkan bagi pengusaha, dapat dijalankan dikapal.
     362. Nakhoda hanya berkuasa menyelenggarakan perbaikan2 luarbiasa, membebani atau menjual kapalnya, apabila kapal itu berada diluar wilayah Indonesia, dan ada suatu kejadian yang begitu mendesak, hingga tidak sepatutnya lagi untuk menunggu perintah2 dari pengusaha atau dari seorang yang berkuasa untuk bertindak atas nama pengusaha.
     Penjualan tersebut diatas harus dilakukan dimuka umum.
     363. Pembatasan2 yang dilakukan terhadap kekuasaan nakhoda menurut undang2, tidak berlaku terhadap pihak2 ketiga, kecuali apabila pembatasan2 itu telah diberitahukan kepada mereka.
     364. Terhadap pengusaha nakhodapun selamanya harus bertindak menurut ketentuan2 dengan mana ia telah diangkat dan menurut perintah2 yang diberikan kepadanya berdasarkan pengangkatan itu, asal saja ketentuan2 atau perintah itu tidak bertentangan dengan kewajiban2 yang oelh undang2 dibebankan kepadanya sebagai pemimpin kapal.
     Iapun senantiasa harus melaporkan kepada pengusaha tentang segala apa yang mengenai kapal dan muatannya, dan meminta perintahnya, sebelum ia melakukan sesuatu tindakan yang mempunyai kepentingan keuangan.
     Untuk selanjutnya maka ketentuan dalam pasal2 359-362 berlaku juga terhadap perhubungan antara dia dan pengusaha.
     365. Apabila diluar wilayah Indonesia nakhoda itu tidak mempunyai dana2 guna pembiayaan pengeluaran2 yang perlu untuk meneruskan perjalannya, sedangkan ia tidak dapat memperolehnya pula dengan jalan memberi wesel2 atas nama pengusaha, atau dengan jalan lain, maka berhaklah nakhoda itu meminjam uang dengan mempertaruhkan kapalnya, sebagai jaminan, ataupun, jikalau ini tidak berhasil, menggadaikan atau menjual sebagian daripada muatannya. Sebelum melakukan satu sama lain, wajiblah ia, apabila itu dapat dilakukannya, memberitahu pengusaha dan semua pihak yang berkepentingan dalam muatan, dan menunggu perintah2 mereka.
     Kepada pihak ketiga yang dengan itikad baik telah mengadakan sesuatu perjanjian dengan nakhoda, hal tidak dipenuhinya syarat2 yang disebutkan dalam pasal ini tidak boleh dipertengkarkan.
     Penjualan harus dilakukan dimuka umum atau dibursa.
     366. Pengusaha harus mempertanggung-jawabkan pendapatan penjualan barang2 yang dijual tadi kepada pemiliknya atau mengganti harga barang2 itu, diukur menurut harga barang2 dari macam dan keadaan yang sama ditempat dan pada waktu dimana muatan yang lainnya dengan tujuan yang sama diserahkannya, dikurangi dengan apa yang telah dihemat mengenai bea, biaya dan upah, apabila harga itu setelah dikurangi seperti tersebut tadi, lebih tinggi dari pada pendapatan penjualan tersebut.
     367.Apabila nakhoda mendengar, bahwa bendera dibawah mana ia berlayar, tidak lagi bebas, maka wajiblah ia memasuki pelabuhan tak berpihak yang paling dekat dan berlabuh disitu hingga ia dapat bertolak dengan aman atau menerima perintah2 yang tegas dari pengusaha.
     368.Apabila kepada nakhoda ternyata, bahwa pelabuhan, yang dituju oleh kapalnya, berada dalam kepungan, maka wajiblah ia memasuki pelabuhan yang paling mudah dapat dimasukinya, yang terletak didekatnya.
     369.Apabila kapalnya diseret, ditahan atau disita, maka wajiblah nakhoda menuntut kembali kapal itu beserta muatannya dan mengambil segala tindakan yang diperlukan untuk itu. Ia harus segera memberitahukan tentang kejadian itu kepada pengusaha dan kepada pencarter kapal, dan ia harus bertindak sedapat-dapatnya setelah berunding dengan mereka dan menurut perintah mereka.
     370. Nakhoda diperbolehkan menyimpang dari haluan yang harus diturutnya, apabila itu diperlukan guna menolong jiwa manusia.
     371. Nakhoda diwajibkan selama perjalanan menjaga kepentingan2 para yang berhak atas muatannya, mengambil tindakan2 yang diperlukan untuk itu, dan jika perlu untuk itu menghadap dimuka Hakim.
     Tentang segala peristiwa yang mengenai muatan tersebut ia diwajibkan segera memberitahukannya kepada pencarter kapal; ia harus bertindak sedapat-dapatnya setelah berunding dengan dan menurut perintah2 pencarter itu.
     Dalam keadaan yang mendesak ia diperbolehkan menjual muatan atau sebagian dari itu, atau guna membiayai pengeluaran2 yang dilakukan guna kepentingan muatan tersebut, meminjam uang dengan mempertaruhkan muatan itu sebagai jaminan.
     371a. Apabila selama perjalanan diketemukan seorang didalam kapal, yang tidak mempunyai karcis perjalanan yang syah, dan tidak bersedia atau tidak mampu, atas tegoran pertama dari nakhoda, untuk membayar upah pengangkutan, maka nakhoda berhak menyuruh orang itu melakukan pekerjaan dikapal, yang sanggup dilakukannya, dan mengeluarkannya dari kapal, pada kesempatan pertama.
     372. Nakhoda tidak diperbolehkan mengangkut barang2 dalam kapal untuk tanggungannya sendiri, kecuali berdasarkan persetujuan dengan atau izin dari pengusaha, dan apabila kapalnya telah dicarterkan, juga dari pencarter.
     Apabila nakhoda itu melakukan perbuatan2 yang bertentangan dengan larangan ini, maka untuk barang2 tersebut harus dibayar upah pangangkutan yang tertinggi yang telah atau sedianya dapat diperjanjikan pada waktu dilakukannya pemuatan untuk barang2 semacam itu dengan tujuan yang sama, dan harus pula diberikan penggantian untuk kerugian yang ditimbulkan selainnya itu.
     373. Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 342, ayat kedua, nakhoda tak terikat dirinya, melainkan apabila ia melampaui batas2 kekuasaannya, atau apabila ia dengan tegas menerima suatu kewajiban pribadi.
     373a. Seorang nakhoda yang terhadap kapal muatan atau para penumpang telah melakukan sesuatu kesalahan, iapun dengan keputusan Mahkamah Pelayaran, selama suatu waktu tertentu, yang tidak melebihi dua tahun, dapat dipecat dari kekuasaanya untuk berlayar sebagai nakhoda dalam sebuah kapal Indonesia.
     Pemeriksaan dalam hal ini tak boleh dilakukan melainkan atas pengaduan pengusaha atau seorang penumpang, yang dimasukkan dalam jangka-waktu tiga minggu setelah tibanya kapal ditempat pertama yang disinggahi sesudah terjadinya perbuatan salah itu. Dalam wilayah Indonesia yang berlaku sebagai tempat demikian hanyalah tempat dimana ada syahbandar, dan diluar Indonesia hanyalah tempat dimana ada seorang pegawai konsuler Indonesia. Pengaduan tersebut diatas, untuk diteruskan kepada Menteri Pelayaran, guna memperoleh pertimbangan diserahkan kepada Jaksa Tentara Agung.
     Apabila pejabat tersebut tidak menolak, atau apabila Menteri Pelayaran menyetujui nasehat itu, maka pengaduan tersebut diatas akan ditolak.
     Apabila nasehat tersebut tidak menolak, atau apabila Menteri Pelayaran tidak menyetujui nasehat yang menolak itu, maka Menteri ini akan meneruskan pengaduan itu kepada Mahkamah Pelayaran guna dilakukan pemeriksaan dan diambil keputusan.
     374. Pasal2 347-352a tidak berlaku terhadap kapal2 yang besarnya kurang dari 500 meter kubik isi kotor.
     Dalam kapal2 ini harus ada sepucuk surat-laut atau pas-kapal, suatu ikhtisar dari register kapal, apabila kapal itu telah didaftarkan, daftar anak-kapal, dan semua peraturan dan reglemen yang berlaku atas kapal2 itu.
  
BAGIAN KETIGA
Tentang anak-kapal.
     375. Untuk setiap kapal, dihadapan seorang pegawai yang diangkat oleh Pemerintah, harus dibuat suatu daftar dari semua orang yang harus melakukan dinas sebagai anak-kapal, daftar mana dinamakan daftar anak-kapal (monsterrol).
     Yang dinamakan dinas anak-kapal ialah pekerjaan yang lazimnya dilakukan oleh mereka yang telah diterima untuk bekerja dikapal kecuali pekerjaan nakhoda.
     Yang tidak termasuk dalam paham dinas anak-kapal ialah segala pekerjaan kuli2 muatan dan pekerjaan2 yang dikapal melakukan pekerjaan, yang bersifat sementara, dan dalam keadaan darurat, dilakukan oleh lain penumpang dari pada anak-kapal.
     376. Daftar anak-kapal dibuat rangkap dua; satu lembar adalah untuk pegawai pendaftaran anak-kapal, sedangkan lembar yang lainnya untuk nakhoda,
     Daftar anak-kapal tersebut selain memuat nama anak-kapal, iapun dengan tidak mengurangi apa yang telah ditetapkan ditempat lain memuat :
     1o. nama kapalnya.
     2o. nama pengusaha kapal dan nama nakhoda.
     3o. pekerjaan apa yang dikapal akan dilakukan oleh masing2 anak-kapal dan siapa dari            anak-kapal itu yang akan mendapat tingkatan perwira.
     Daftar anak-kapal tersebut harus ditandatangani oleh atau atas nama nakhoda dan oleh pegawai pendaftaran anak-kapal.
     Daftar anak-kapal itu dibebaskan dari meterai.
     377. Apabila nakhoda harus berganti atau apabila terjadi suatu perobahan dalam susunan personil yang tercantum dalam daftar anak-kapal atau dalam pekerjaan yang dikapal dilakukan oleh seorang anak-kapal, maka dalam pelabuhan pertama, dimana hal ini dapat dilakukan, lembaran daftar anak-kapal yang diperuntukkan bagi nakhoda, dihadapan pegawai pendaftaran anak-kapal, harus dirobah sesuai dengan itu.
     Perobahan tersebut harus dibubuhi tanda oleh atau atas nama nakhoda dan oleh pegawai pendaftaran anak-kapal itu.
     378. Apabila seorang anak-kapal harus dimasukkan dalam daftar anak-kapal, maka oleh atau atas nama nakhoda harus diserahkan sepucuk salinan dari surat perjanjian yang telah dibuat dengan anak-kapal tersebut, yang sebelum itu harus dibubuhi tanda oleh pegawai pendaftaran anak-kapal.
     Salinan2 dari surat2 perjanjian-kerja dari segenap mereka yang dikapal bekerja sebagai anak-kapal, harus senantiasa ada dikapal.
     Apa yang ditentukan dalam pasal ini berlaku pula bagi perjanjian2 kerja kollektip berdasarkan mana telah ditutup salah satu atau beberapa perjanjian-kerja dengan anak2-kapal yang termuat dalam daftar anak-kapal.
     379. Dikapal setiap anak-kapal harus diberi kesempatan untuk melihat daftar anak-kapal beserta perjanjian yang mengenai dirinya.
     380. Dalam daftar anak-kapal yang boleh dimasukkan hanyalah mereka, yang telah membuat perjanjian-kerja dengan pengusaha atau dengan seorang majikan lain, yang mewajibkan mereka dikapal melakukan pekerjaan anak-kapal atau yang dengan persetujuan pengusaha atans tanggungan sendiri melakukan suatu perusahaan dikapal tersebut.
     381. Setiap pegawai pendaftaran anak-kapal mempunyai sebuah register yang memuat semua daftar anak-kapal yang telah dibuat dihadapannya.
     382.Kuli2 muatan dan pekerja2 yang untuk sementara waktu melakukan pekerjaan dikapal, harus disebutkan dalam sebuah daftar yang ditandatangani oleh nakhoda, dan dibubuhi tanda oleh pegawai pendaftaran anak-kapal.
     383. Kecuali dalam hal yang ditentukan dalam pasal 371a dan dalam ayat berikut dari pasal ini, maka pekerjaan anak-kapal itu boleh dilakukan hanya oleh mereka yang namanya tercantum dalam daftar anak-kapal.
     Orang2 yang diterima ditengah perjalanan boleh lakukan pekerjaan anak-kapal. Namun dalam pelabuhan pertama dimana yang itu dapat dilakukan, mereka harus membuat suatu perjanjian-kerja dan dimasukkan daftar anak-kapal.
     384. Selama waktu anak-kapal itu bekerja dikapal, ia diwajibkan mentaati perintah2 nakhoda dengan cermat.
     Apabila ia berpendapat, bahwa perintah2 ini berlawanan dengan hukum, maka, dalam pelabuhan pertama yang disinggahi kapalnya, dan dimana yang itu kiranya dapat dilakukan tanpa menghambat perjalanan kapalnya, dapatlah ia meminta perantaraan pegawai diplomatik atau konsuler Indonesia, yang pertama dapat dicapainya.
     385. Tanpa izin nakhoda, seorang anak-kapal tidak boleh meninggalkan kapalnya.
     Apabila nakhoda menolak memberikan izin, maka, atas permintaan anak-kapal wajib ia menuebutkan alasan penolakan itu dalam buku harian dan didalam waktu duabelas jam kepadanya secara tertulis memberikan penguatan penolakan itu.
     386. Nakhoda mempunyai kekuasaan untuk melaksanakan tata-tertib terhadap anak-kapal. Untuk mempertahankan kekuasaan itu dapatlah ia mengambil tindakan2 yang selayaknya diperlukan.
     387. Apabila seorang anak-kapal meninggalkan kapalnya tanpa izin nakhoda, tidak kembali kekapal pada waktunya, menolak melakukan pekerjaannya, melakukan pekerjaannya secara tidak baik, berlaku tidak pantas terhadap nakhoda, seorang anak-kapal atau salah seorang penumpang lainnya, atau melakukan gangguan ketertiban, maka dapatlah nakhoda membebankan suatu denda kepadanya, sebanyak upah anak-kapal tersebut selama paling banyak sepuluh hari kerja; namun tak boleh denda itu berjumlah lebih dari sepertiga upah untuk seluruh waktu perjalanan. Dalam jangka- waktu sepuluh hari tidak boleh dibebankan beberapa denda berturut-turut yang jumlahnya melebihi jumlah2 tertinggi yang disebutkan diatas.
     Pembebanan denda tersebut dapat dilakukan dengan syarat penangguhan.
     Tentang cara penggunaan uang2 denda itu harus disebutkan dalam perjanjian-kerja. Uang denda tersebut tidak boleh menjadi keuntungan pengusaha maupun nakhoda.
     Pasal 1601u Kitab Undang2 Hukum Perdata berlaku.
     388. Apabila seorang kelasi menolak melakukan pekerjaannya, atau ia bertindak tidak patut terhadap nakhoda, terhadap seorang anak-kapal atau salah seorang penumpang lainnya, dan apabila ia mengganggu ketertiban, maka dapatlah nakhoda, disamping atau sebagai gantinya penghukuman denda sebagaimana dimaksudkan dalam ayat yang lalu, menutup kelasi tersebut selama satu sampai tiga hari dalam sebuah kamar atau membelenggunya.
     Nakhoda boleh menutup atau membelenggu selama satu sampai tiga hari kelasi yang pernah sekali dihukum karena meninggalkan kapalnya tanpa izin, karena tidak kembali kekapal pada waktunya, atau karena melakukan pekerjaannya tidak baik, apabila kelasi itu mengulangi salah satu perbuatan itu selama perjalanan yang sama.
     389. Apabila nakhoda, karena suatu perbuatan yang termaksud dalam pasal 387. seketika telah menghentikan perhubungan-kerja dari yang bersangkutan, maka tak boleh ia untuk perbuatan itu memberikan hukuman pula.
     390. Sebelum menjatuhkan suatu hukuman, maka wajiblah nakhoda mendengar si yang bersangkutan, sedapat-dapatnya dengan dihadiri oleh paling sedikit dua perwira kapal, yang untuk itu ditunjuk dalam daftar anak-kapal.
     Suatu hukuman tak dapat dijatuhkan sebelum lewatwaktu duabelas jam dan sesudah lewat waktu satu minggu, setelah perbuatan dilakukan, kecuali apabila karena keadaan2 khusus terpaksa diadakan penyimpangan.
     Setiap hukuman harus seketika dibukukan dalam register hukuman, dengan menyebutkan perbuatan yang menjadi sebab dijatuhkannya hukuman itu, dan hari dilakukannya perbuatan itu, begitu pula dengan menyebutkan hari dijatuhkan hukuman tersebut. Setiap pembukuan harus ditandatangani oleh nakhoda beserta perwira2 kapal yang tersebut dalam ayat kesatu.
     Apabila suatu hukuman tidak dibukukan dalam register tersebut, maka diangaplah hukuman itu telah dijatuhkan secara salah.
     Terhadap penjatuhan hukuman tadi dapatlah kelasi itu, dipulau Jawa dan Madura, meminta banding kepada Pengadilan Negeri, yang mana dalam daerah hukumnya kapal itu sedang berada pada waktu banding itu diminta, dan diluar pulau Jawa dan Madura, kepada Kepala Pemerintah Daerah. Permintaan banding tersebut tidak lagi dapat diterima, apabila dimajukan sesudah sembilan puluh hari lewat setelah saat kelasi tersebut untuk pertama kalinya berada disuatu pelabuhan Indonesia.
     Pengadilan Negeri atau Kepala Pemerintah Daerah menguatkan, mengurangi atau membatalkan hukuman yang telah dijatuhkan tiu. Putusan dalam tingkatan banding itu atas usaha nakhoda dicatat dalam register hukuman disamping hukuman yang telah dijatuhkan. Terhadap putusan tersebut tidak dapat diadakan perlawanan atau upaya yang lebih lanjut.
     Suatu ketetapan menutur ayat yang lalu, tidak diberikan melainkan setelah mendengan atau memanggil dengan syah akan para pihak. Apabila ketetapan tersebut mengenai pemberian hukuman denda, maka dapatlah ketetapan itu diberikan menurut bentuk yang ditetapkan dalam pasal 435 Reglemen Acara Perdata.
     391. Seorang anak-kapal tidak diperbolehkan membawa atau mempunyai minuman keras atau senjata dikapal tanpa izin nakhoda.
     Nakhoda dapat menyita segala apa yang diketemukannya dikapal bertentangan dengan ketentuan tersebut, dan merusaknya atau menjualnya untuk keperluan yayasan bagi para pelaut, yang ditunjuk oleh Kepala Jawatan Pelayaran, kecuali apabila ketentuan2 undang2 melarangnya.
     Nakhoda mempunyai kekuasaan yang sama terhadap barang2 selundupan, barang2 larangan dan candu atau lain alat pembius yang dibawa kekapal oleh seorang anak-kapal atau disimpannya disitu.
     392. Untuk pemakaian oleh anak-kapal tidak diperbolehkan ada minuman keras dikapal, melebihi jumlah yang ditetapkan oleh atau atas nama Menteri Pelayaran.
     Minuman keras yang oleh pegawai kepolisian atau pegawai bea dan cukai diketemukan dikapal bertentangan dengan ketentuan ini, akan disita oleh mereka.
     Minuman keras itu harus dijual guna kepentingan yayasan dimaksudkan dalam pasal 391.
BAGIAN KE-EMPAT
Tentang penumpang.
     393. Nakhoda melakukan kekuasaan dikapal atas semua penumpang. Yang belakangan ini harus mentaati segala perintah yang diberikan oleh nakhoda untuk kepentingan keamanan atau guna mempertahankan ketertiban.
     394. Seorang penumpang tidak diperbolehkan mengangkut barang2 dikapal atas tanggungannya sendiri, kecuali berdasarkan perjanjian dengan atau izin dari pengusaha, dan, apabila kapal itu telah dicarterkan, juga dari pencarter.
     Apabila penumpang melakukan perbuatan2 yang bertentangan dengan larangan ini, maka untuk barang2 tersebut harus dibayar upah pengangkutan yang tertinggi yang telah atau sedianya dapat diperjanjikan pada waktu dilakukan pemuatan, untuk barang2 semacam itu dengan tujuan yang sama, dan harus pula diberikan penggantian untuk kerugian yang ditimbulakn selain itu.
     Apabila barang2 tersebut berbahaya bagi barang2 lain atau bagi kapalnya atau barang2 itu dianggap sebagai barang2 larangan, maka berhaklah nakhoda untuk menurunkan barang2 tersebut atau jika perlu membuangnya kelaut.
     394a. Terhadap penumpang2 yang ditengah laut dalam kapal telah melakukan suatu kejahatan, nakhoda harus mengambil tindakan2 keamanan yang perlu mengingat sifatnya perkara; apabila kepentingan penuntutan menghendakinya, maka boleh nakhoda,sedapt-dapatnya setelah merundingkannya dengan dua perwira kapal yang ditunjuk dalam daftar anak-kapal, menempatkan mereka itu dalam tahanan; ia harus mengumpulkan bukti2 dari kejahatan yang telah dilakukan itu, membuat suatu laporan tentang keterangan2 para saksi, menyebutkan tindakan2 yang telah diambilnya tadi dalam register hukuman, dan setibanya dalam suatu pelabuhan Indonesia, wajiblah ia memberitahukan apa yang telah terjadi itu, dengan melampirkan register hukuman serta bukti2 yang telah dikumpulkannya itu, kepada pegawai penuntut umum yang bersangkutan.
     Apabila ia memasuki suatu pelabuhan diluar wilayah Indonesia, maka pemberitahuan itu dilakukannya kepada komandan kapal2 perang Indonesia yang sekiranya berada disitu dan jika itu tidak ada, kepada konsol Indonesia, yang sekiranya ada, dan jika inipun tidak ada, kepada pengusaha setempat.
     Disitu ia harus meminta nasehat dari para pengusaha tersebut dan mengambil tindakan2 supaya orang, yang telah melakukan kejahatan, beserta bukti2 yang telah dikumpulkan itu, segera dan dengan aman dapat diserahkan kepada Hakim yang berkuasa di Indonesia.
     Tindakan2 keamanan yang dimaksudkan dalam ayat kesatu tadi adalah berlaku juga, apabila seorang didalam perjalanan menjadi gila.
     Tentang peristiwa2 yang diatur dalam pasal ini harus disebutkan juga dalam buku-harian.
     Pun apabila nakhoda itu tidak diwajibkan untuk mempunyai daftar hukuman dikapal, namun boleh ia mengambil tindakan2 sebagaimana disebutkan dalam pasal ini. Dalam hal itu maka ia diwajibkan, seketika setibanya kapal ditempat di Indonesia yang ditujunya, melaporkan tentang tindakan2 yang telah dilakukan dikapal itu, kepada pegawai penuntut umum yang bersangkutan.
BAB KE-EMPAT
Tentang perjanjian kerja-laut.
BAGIAN KESATU
Tentang perjanjian-kerja-laut pada umumnya.
f 1. Ketentuan2 umum.
     395. Yang dinamakan perjanjian-kerja-laut ialah perjanjian yang dibuat antara seorang pengusaha kapal disatu pihak dan seorang buruh dipihak lain, dengan mana pihak tersebut terakhir menyanggupi untuk dibawah perintah pengusaha itu melakukan pekerjaan dengan mendapat upah, sebagai nakhoda atau anak-kapal.
     Terhadap perjanjian-kerja antara seorang majikan lain dan seorang buruh, dengan mana pihak tersebut terakhir menyanggupi untuk melakukan pekerjaan anak-kapal dengan mendapat upah, maka, selama siburuh tadi disebut dalam daftar anak-kapal, berlakulah ketentuan2 dari bab ini, dengan kekecualian pasal2 399-402 dan 404.
     396. Terhadap perjanjian-kerja-laut berlakulah selain ketentuan2 dari bab ini, ketentuan2 dari bagian kedua, ketiga, ke-empat dan kelima dari bab 7A dari Buku Ketiga Kitab Undang2 Hukum Perdata, sekadar berlakunya ketentuan2 itu tidak dengan tegas dikecualikan.
       397. Selama perjalanan nakhoda mewakili pengusaha dan lain2 majikan yang buruhnya bekerja dikapal yang dipimpinnya dalam melaksanakan perjanjian2 yang dibuatnya dengan mereka ini.
     398. Perjanjian kerja- laut dapat diadakan untuk suatu waktu tertentu untuk satu atau beberapa perjalanan untuk waktu tak tertentu atau hingga sampai ia diakhirinya.
     399. Perjanjian-kerja antara pengusaha dan seorang buruh, yang berlaku sebagai nakhoda atau perwira-kapal, iapun atas ancaman batal, harus dibuat secara tertulis.
     Biaya2 akte dan lain2 biaya tambahan harus dipikul oleh pihak pengusaha.
     400. Perjanjian-kerja antara pengusaha dan seorang buruh, yang akan berlaku sebagai kelasi, ialah atas ancaman batal, harus dibuat dihadapan seorang pegawai yang diangkat oleh pihak yang berwajib.
     Sebelum tanyakan apakah ia menyetujui perjanjian yang termaksud, pegawai tersebut harus dengan jelas terangkan kepada buruh tersebut isi perjanjian itu dan harus selidiki pula apakah buruh itu telah mengerti akan isi perjanjian itu.
     Segera setelah kedua pihak menyetujuinya, maka dari perjanjian tadi dibuat suatu akte.
     Akte ini, selain oleh pegawai tersebut, harus ditandatangani oleh atau atas nama pengusaha dan segera ditandatangani atau dibubuhi cap jempol oleh si buruh.
     Biaya2 akte dan lain2 biaya tambahan harus dipikul oleh pengusaha.
     Perjanjian-kerja hanya dapat dibuktikan dengan aktenya.
     401. Selain apa yang telah ditetapkan ditempat lain, maka perjanjian-kerja antara pengusaha dan pihak yang akan bekerja sebagai anak-kapal itu harus memuat :
     1o. nama si buruh, hari kelahirannya, setidak-tidaknya usianya menurut taksiran, dan tempat            kelahirannya;
     2o. tempat dan tanggal dibuatnya perjanjian;
     3o. penunjukan akan kapal atau kapal2 dimana si buruh itu sanggup bekerja;
     4o. perjalanan atau perjalanan2 yang akan ditempuh, apabila itu telah ditetapkan;
     5o. sebagai apa si buruh itu sanggup bekerja;
     6o. penyebutan tentang apakah si buruh itu juga mengikat diri untuk melakukan pekerjaan           didaratan, dan jika demikian, pekerjaan apa yang akan dilakukan itu;
     7o. seberapa boleh, tempat dan hari akan dimulainya pekerjaan dikapal;
     8o. apa yang ditetapkan dalam pasal 415 mengenai hak si buruh atas hari2 libur;
     9o. yang mengenai pengakhiran perhubungan-kerja:
a.   apabila perjanjian diadakan untuk waktu tertentu, hari berakhirnya perhubungan-kerja, dengan penyebutan akan isi pasal 448;
b.   apabila perjanjian diadakan menurut perjalanan, pelabuhan yang disetujui untuk mengakhiran perhubungan-kerja, dengan penyebutan akan isi pasal 449, ayat kedua, begitu pula, apabila pelabuhan itu suatu pelabuhan Indonesia, isi ayat kesatu atau ayat kedua dari pasal 452, satu sama lain sekedar pelabuhan itu disebutkan namanya atau tidak;
c.   apabila perjanjian diadakan untuk waktu tak tertentu, isi pasal 450 ayat kesatu.
     Sekadar nama, tempat atau hari kelahiran si buruh tidak diketahui, maka hal itu harus disebutkan didalam perjanjian.
     Penunjukan didalam perjanjian akan kapal atau kapal2 dimana si buruh sanggup akan bekerja, dapat juga dilakukan dengan menentuka bahwa ia akan bekerja disatu atau beberapa kapal yang akan ditunjuk oleh pengusaha, diantara kapal2 yang pengusaha pakai untuk perusahaannya.
     Apabila para pihak ingin menyimpang dari apa yang ditentukan dalam pasal2 415, 448, 449 ayat kedua, 450 ayat kesatu atau 452 ayat kesatu atau kedua, sekadar itu diperbolehkan oleh undang2, maka, sebagai gantinya, peraturan yang menyimpang itu harus dicantumkan dalam perjanjian.
     402. Penentuan akan upah dalam jumlah uang yang harus dibayar, tidak boleh diserahkan kepada kehendak salah satu pihak.
     Perjanjian-kerja-laut, iapun atas ancaman kebatalan, harus tetapkan upah yang harus dibayar dalam uang atau menentukan bagaimana upah itu akan ditetapkan. Satu sama lain dapat juga dilakukan dalam suatu peraturan upah, kepada peraturan mana dalam perjanjian-kerja-laut tersebut diadakan penunjukan, dan yang tidak boleh dirobah untuk kerugian si buruh. Terhadap peraturan upah tersebut, tidaklah berlaku pasal2 1601-1601m dari Kitab Undang2 Hukum Perdata.
     Apabila si buruh, guna melaksanakan perjanjian-kerja yang batal itu sudah melakukan pekerjaan, maka kepadanya harus diberikan suatu penggantian yang sama dengan upah yang lazim diberikan untuk pekerjaan yang telah dilakukan itu.
     Ayat kasatu pasal 1601q Kitab Undang2 Hukum Perdata, tidak berlaku.
     403. Dalam melakukan ketentuan dalam pasal 387, ayat kesatu, 416, 416b, 421, 447 dan452 ayat ketiga, maka upah yang ditetapkan menurut perjalanan, dianggap ditetapkan untuk suatu jangka-waktu yang sama dengan lamanya rata2 suatu perjalanan.
     404. Adalah batal setiap ketentuan dalam suatu perjanjian-kerja-laut dengan mana si buruh dibatasi dalam kemerdekaannya melakukan pekerjaan setelah berakhirnya perhubungan-kerja.
     Pasal 1601x dari Kitab Undang2 Hukum Perdata tak berlaku.
     405. Tak bolehlah para pihak dengan perjanjian mengadakan penyimpangan dari apa yang ditentukan dalam pasal2 384-387, 389, 390, 397-403, 410 ayat kesatu, 417, 420 ayat kesatu dan ketiga, 428, 429, 436-442, 445, 446, 452a, 452c dan 452f dan begitu pula tak bolehlah mereka, untuk kerugian nakhoda atau anak-kapal mengadakan penyimpangan dari apa yang ditentukan dalam pasal2 409, 415, 416, 416a, 416f, 420 ayat ke-empat, 421-426, 430, 435, 443, 447, 450, 452, 452c dan 452g.
     Tak bolehlah mereka dalam perjanjian-kerja-laut tersebut mencantumkan ketentuan2, yang menyimpang dari peraturan2 undang2 tentang kekuasaan Hakim untuk mengadili sengketa2 yang berhubungan dengan perjanjian2 tersebut, dengan tidak mengurangi kemungkinan mengikatkan diri untuk memajukan sengketa2 kepada wasit2 yang bertempat tinggal di Indonesia.
     406. Suatu ketetapan berdasarkan pasal2 416 ayat kedua, 420, 452, 452f dan 452g tidak akan diberikan oleh Pengadilan Negeri melainkan sesudah mendengar atau memanggil dengan syah akan kedua belah pihak. Pada surat panggilan pihak lawan harus dilampirkan suatu salinan dari surat permohonannya.
     Dalam hal2 seperti yang disebutkan dalam pasal2 416f, ayat kedua, 452a, 452e, 452f dan 452g, ketetapan itu dapat diberikan dalam bentuk yang ditetapkan dalam pasal 435 Reglemen Acara Perdata.
     407.  Ketentuan2 bab ini tidak berlaku bagi pekerjaan dikapal yang besarnya kurang dari 100 meter kubik isi kotor, apabila kapal itu digerakan dengan alat mesin dan kurang dari 300 meter kubik, apabila kapal itu tidak digerakkan dengan alat mesin.

     Ketentuan2 bab ini tidak berlaku pula apabilasebuah kapal semata-mata dipakai untuk pelayaran percobaan dilaut.

$   2.  Tentang perjanjian-kerja-laut nahkoda.

408. Sejak saat mulai berlakunya perhubungan menurut perjanjian-kerja, nahkoda harus menyediakan dirinya kepada pengusaha untuk memimpin kapal yang ditunjuk dalam perjanjian, atau apabila perjanjian ini tidak menyebutkannya, sebuah kapal yang ditunjuk oleh pengusaha, asal ini termasuk kapal-kapal yang oleh pengusaha itu dipakai untuk pelayaran dilaut. Apabila tentang mulai berlakunya perhubungan-kerja tersebut tidak ditentukan sesuatu apa, maka untuk pemakaian peraturan ini dianggaplah saat itu bertepatan dengan saat ditutupnya perjanjian.

409. Kecuali apabila perjanjian-kerja diadakan menurut perjalanan, maka nahkoda berhak, untuk setiap tahun yang mana ia terus-menerus bekerja kepada pengusaha, atas paling sedikit empat belas hari libur, terserah kepada pengusaha yang akan dipilihnya, dua kali delapan hari berturur-turut, dengan tetap menerima upahnya. Liburan ini harus selambat-lambatnya diberikan seketika setelah berakhirnya tahun, kecuali apabila pengusaha, berhubung kepentingan pekerjaan, lebih suka mengundurkan liburan itu, namun tidak lebih lama dari satu tahun. Pada waktu berakhirnya perhubungan-kerja, nahkoda harus telah menikmati semua liburan yang menjadi haknya.

Dalam menghitung hari-hari libur, yang mengenai suatu tahun kerja tertentu, cuti luar negeri aatau cuti dalam negeri yang menurut sifatnya dapat dipersamakan dengan itu, dan yang jatuh dalam tahun kerja tersebut, waktu yang dijalani dalam dinas militer dan cuti untuk mengikuti suatu kursus guna memperoleh tingkatan yang lebih tinggi, dapat dikurangkan.

Kepada nahkoda, yang bertempat tinggal di Indonesia, apabila dikehendakinya, liburan-liburan itu harus diberikan di Indonesia, yaitu dalam pelabuhan yang dipilihnya, apabila kapal dimana ia bekerja, singgah dipelabuhan tersebut, sedangkan yang demikian itu dapat disesuaikan dengan kepentingan pekerjaan.

Hak untuk mendapat liburan tersebut gugur, apabila tidak memintanya sebelum berakhirnya tahun, untuk mana ltu diberikan kepadanya.

Untuk tiap-tiap hari libur yang menjadi haknya namun tidak dinikmatinya, maka kepada nahkoda, selain upah yang harus dibayarkan, harus diberikan penggantian, yang sama dengan upah sehari dalam uang yang paling akhir dinikmatinya. Penggantian ini tidak diberikan, apabila nakhoda tidak mempergunakan kesempatan yang diberikan kepadanya untuk mengambil liburan yang menjadi haknya itu.

Yang dimaksudkan dengan upah dalam ayat kesatu pasal ini ialah upah yang harus dibayar dengan uang, tanpa turut dihitungnya premi2 dan tunjangan lain yang berhubungan dengan pengusahaan kapalnya atau hasil2 perusahaannya, dengan kerja-lembur atau pekerjaan khusus yang harus dilakukan oleh nakhoda, ataupun dengan tataan, tujuan atau muatan kapal secara istimewa, namun ditambah dengan jumlah harga dengan mana hak mendapat makan tanpa biaya harus ditaksir.

410. Denda hanya dapat dijatuhkan kepada nahoda berdasarkan suatu ketentuan yang dicantumkan dalam perjanjian-kerja atau berdasarkan suatu reglemen yang ditujuk dalam perjanjian-kerja, karena pelanggaran ketentuan2 yang diurakan didalamnya dan sampai suatu jumlah tertinggi yang ditetapkan dalam reglemen tersebut. Tujuan pemakaian uang denda tersebut harus disebutkan didalam perjanjian. Uang denda tersebut tidak boleh menjadi keuntungan pengusaha.

Denda tersebut dapat dilaksanakan dengan mendahulu atas bagian upah nahkoda yang harus dibayar dalam uang, upah mana dapat ditahan sampai jumlah tersebut, sedangkan denda tadi pertama2 dipikulkan kepada bagian dari upah itu yang dibayarkan kepada nahkoda secara pribadi.

Ayat terakhir dari pasal 471 berlaku disini.

Pasal 1601u dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata tidak berlaku.

411. Kecuali dalam hal2 tersebut dalam ayat kedua pasal 1603o dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata, maka bagi pengusaha alasan2 yang mendesak dapat pula dianggap ada:

1o. apabila nahkoda menganiaya seorang penumpang kapal yang dipimpinnya, menghina secara kasar, atau mengancamnya dengan sungguh2 atau membujuknya maupun mencoba membujuknya untuk melakukuan perbuatan2 yang bertentangan dengan Undang-undang atau kesusilaan baik;

2o. apabila nahkoda menolak untuk mentaati suatu perintah yang diberikan kepadanya menurut ketentuan pasal 408;

3o. apabila nahkoda, baik sementara, baik untuk selama2nya dipecat dan kekuasaannya untuk bekerja sebagai demikian disebuah kapal;

4o. apabila nahkoda, diluar pengetahuan pengusaha telah membawa barang2 selundupan kekapal atau telah mengizinkan dibawanya barang2 itu kekapal.

$ 3. Tentang Perjanjian-kerja-laut anak-kapal.

413. Sejak saat mulai berlakunya perhubungan kerja menurut perjanjian, siburuh wajib menyediakan dirinya bagi pengusaha untuk ditempatkan sebagai anak-kapal disebuah kapal yang yang ditunjuk didalam perjanjian. Apabila tentang tidak ditentukan sesuatu apa, maka saat itupun untuk pemakaian peraturan ini, dianggap bertepatan dengan saat ditutupnya perjanjian.

414. Nakhoda dapat meminta bantuan alat negara terhadap seorang buruh yang telah mengikatkan diri untuk bekerja dikapal sebagai anak-kapal, apabila buruh itu menolak datang atau telah meninggalkan kapalnya tanpa izin.

415. Seorang kelasi, yang telah menutup suatu perjanjian-kerja untuk paling sedikit satu tahun, berhak, untuk tiap2 tahun yang mana ia terus-menerus bekerja kepada pengusaha, atau paling sedikit tujuh hari libur atau, terserah kepada pengusaha yang mana akan dipilihnya, dukali lima hari berturut-turut, dengan tetap menerima upahnya, kecuali apabila perjanjian-kerjanya telah dibuat untuk satu perjalanan. Liburan ini harus selambat-lambatnya diberikan seketika setelah berakhirnya tahun kecuali apabila pengusaha, berhubungan dengan kepentingan pekerjaan, memilih mengundurkan liburan itu, namun tidak lebih lama dari satu tahun. Pada waktu berakhirnya perhubungan-kerja, kelasi harus telah menikmati semua liburan yang menjadi haknya.

Dalam menghitung hari2 libur, yang mengenai satu tahun kerja tertentu, cuti luar negeri atau cuti dalam negeri yang menurut sifatnya dapat dipersamakan dengan itu, dan yang jatuh dalam tahun kerja tersebut, waktu yang dijalani dalam dinas militer dan cuti untuk mengikuti suatu kursus guna memperoleh tingkatan yang lebih tinggi, dapat dikurangkan. Kepada kelasi, yang bertempat tinggal di Indonesia, apabila di kehendakinya, liburan2 itu harus diberikan di Indonesia, yaitu dalam pelabuhan yang dipilihnya, apabila kapal dimana ia bekerja singgah disitu sebegitu jauuh yang demikian itu dapat diselesaikan dengan kepentingan pekerjaan.

Hak untuk mendapat liburan tersebut gugur, apabila kelasi tidak medak memintanya sebelum berakhirnya tahun untuk mana liburan itu diberikan kepadanya.

Untuk tiap2 hari libir yang menjadi namun tidak dinikmatinya, kepada kelasi selain upah yang harus dibayarkan, harus diberikan penggantinya, yang sama dengan upah sehari dalam uang yang terakhir dinikmatinya. Penggantian ini tidak diberikan, apabila kelasi itu tidak mempergunakan kesempatan yang diberikan kepadanya untuk mengambil liburan yang menjadi haknya itu.

Yang dimaksudkan dengan upah dalam ayat kesatu pasal ini ialah upah yang harus dibayar dengan uang, tanpa turut dihitungnya premi dan lain-lain tunjangan, yang berhubungan dengan pengusahaan kapalnya atau pekerjaan khusus harus dilakukan oleh kealasi ataupun dengan taatan, tujuan atau muatan kapal secara istimewa, namun ditambah dengan jumlah harga taksiran dari pada kenikmatan menpat makan tanpa biaya.

Terhadap para perwira kapal berlakulah apa yang ditentukan dalam pasal 409.

416. Apabila seorang buruh, yang telah membuat suatu perjanjian-kerja untuk paling sedikit satu tahun, atau selama satu setengah tahun terus-menerus telah melakukan pekerjaan bagi pengusaha, ditimpa oleh sakit atau suatu kecelakaan pada waktu ia sedang bekerja dikapal, makapun apabila perhubungan-kerja itu berakhir lebih dahulu, berhaklah ia sepenuhnya atas bagian upahnya yang harus dibayar dalam uang, dan berhaklah ia pula sepenuhnya atas perawatan dan pengobatan selama ia berada dikapal.

Pengusaha dapat menurunkan si buruh yang ditimpa oleh penyakit atau kecelakaan tadi, dari kapal, disetiap tempat dalam wilayah Indonesia, dimana siburuh tersebut dapat meminta perawatan bagi dirinya tanpa mengeluarkan biaya2 yang luar biasa. Pengusaha dapat juga menurunkan si buruh ditempat-tempat lain, ataupun memindahkannya disebuah kapal lain, asal ia menawarkan kepadanya perawatan dan pengobatan yang pantas atas biaya pengusaha, sampai ia menjadi baik, tetapi bagaimanapun tidak lebih dari 52 minggu, dan disamping itu, selekas2nya sesudah itu apabila perjanjian-kernjanya sama sekali berakhir, pengangkutan dengan cuma2 ketempat dimana perjanjian-kerjanya telah ditutup. Termasuk dalam pengangkutan itu adalah biaya untuk penghidupan dan penginapan selama perjalanan.

Terhitung mulai hari, si buruh meninggalkan kapal dimana ia telah bekerja, berhaklah ia atas 80% dari upah yang ditetapkan dalam uang menurut waktu, yang dinikmatinya ketika ia ditimpa oleh sakit atau kecelakaan itu, hingga ia menjadi sembuh kembali, tetapi paling banyak selama 26 minggu.

416a. Apabila seorang buruh, yang telah membuat perjanjian-kerja untuk paling sedikit satu tahun, atau selama satu setengah tahun terus-menerus telah melakukan pekerjaan bagi pengusaha, ditimpa sakit atau suatu kecelakaan tadi, atas 80 % dari upah yang ditetapkan dalam uang menurut waktu, yang dinikmatinya pada saat itu, hingga ia menjadi sembuh kembali, tetapi paling banyak selama 26 minggu.

416b. Apabila seorang buruh, yang telah membuat perjanjian-kerja untuk kurang dari satu tahun, dan yang tidak selama satu setengah tahun terus-menerus telah bekerja kepada pengusaha, ditimpa sakit atau suatu kecelakaan, maka ia mempunyai hak2 seperti yang ditetapkan dalam pasal2 416 dan 416a, dengan pengertian, bahwa pembayaran dalam uang itu hanyalah harus dilakukan menurut lama waktu berlangsungnya perjanjian-kerja, namun paling sedikit empat minggu dan tidak lebih lama dari 26 minggu.

416c. Dalam pasal2 416 dan 416a, maka didalam upah yang ditetapkan dalam uang menurut waktu, tidaklah termasuk premi2 dan lain2 tunjangan yang berhubungan dengan kerja-lembur atau pekerjaan2 khusus yang harus dilakukan oleh si buruh, ataupun yang berhubungan dengan tataan, tujuan atau muatan kapal secara istimewa.

416d. Apabila pengusaha semata2 mengusahakan kapal2 yang kurang dari 300 meter kubik isi-kotor, maka terhadap kapal2 yang besarnya paling sedikit 100 meter kubik isi-kotor, diperlengkapi dengan alat penggerak mesin, dalam melakukan pasal2 416 dan 416b, tenggang2 52 dan 26 minggu diperpendek menjadi 36 dan 18 minggu, sedangkan prosentase 80 menjadi 50.

416e. Hak si buruh yang didapatnya dari pasal2 416-416d gugur:

1o. dalam halnya ia diharuskan mengusahakan sendiri perawatan dan pengobatan baginya, apabila ia atas perintah pengusaha, tidak seketika meminta pengobatan dari seorang dokter yang berwajib ditempat diman ia berada, apabila ia menghindarkan diri dari pengobatan oleh seorang dokter ataupun tidak mentaati sepatutnya nasehat2 yang diberikan oleh dokter itu;

2o. dalam halnya perawatan atau pengobatan itu harus ditanggung oleh pengusaha, apabila ia melalaikan untuk seketika mempergunakan kesempatan yang diberikan kepadanya, atau apabila ia menghindarkan diri dari perawatan atau pengobatan yang sudah dimulainya, tanpa seketika mencari pengobatan kepada seorang dokkter yang berwajib ditempat dimana ia berada, tetap dalam perawatan sampai menjadi sembuh, kembali dan mentaati sepatutnya nasehat2 yang oleh dokter tersebut diberikan kepadanya.

416f. Pengusaha dapat menolak memberikan tunjangan uang, atau mengurangi tunjangan itu, apabila sakit atau kecelakaan itu akibat kesengajaan atau kesalahan kasar si buruh.

Atas permohonan si buruh, maka Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya berdiam si buruh tersebut, adalah berkuasa untuk memutuskan menurut keadilan apakah kepada si biruh itu harus diberikan suatu tunjangan uang dan jika demikian halnya, berapa tunjangan itu.

416g. ketentuan2 dari pasal2 416-416f tidak berlaku, sekedar dengan suatu peraturan undang2 yang bersifat umum, juga bagi si buruh yang membuat suatu perjanjian-kerja-laut, telah diadakan ketentuan2 tentang pemberian tunjangan uang, perawatan atau pengobatan oleh dokter, dalam hal sakit atau kecelakaan.

416h. Pasal2 160c dan 1602x dari Kitab Undang2 Hukum Perdata tidaklah berlaku.

417. Denda, yang dimaksudkan dalam pasal 387, didahulukan atas bagian dari upah si buruh yang harus dibayar dalam uang, bagian upah mana dapat ditahan sampai sebesar jumlahnya dan pertama2 harus dipikulkan kepada si buruh secara ppribadi.

Bagian dari upah, untuk mana menurut pasal 1602r dari Kitab Undang2 Hukum Perdata oleh pengusaha boleh diadakan perjumpaan-utang, sebelum berakhirnya perhubungan-kerja, harus dikurangi dengan apa yang ditahan sebagai uang denda, seperti yang dimaksudkan dalam pasal ini.

418. Selain dalam hal2, yang disebutkan dalam ayat kedua pasl160 30 dari Kitab Undang2 Hukum Perdata, maka bagi pengusaha alasan2 yang mendesak antara lain harus dianggap ada :

1o. apabila si buruh menganiaya nahkoda atau seorang penumpang kapalnya, menghina secara kasar atau mengancamnya dengan sungguh2 atau membujuknya maupun mencoiba membujuknya untuk melakukan perbuatan2 yang bertentangan dengan Undang2 atau kesusilaan baik;

2o. apabila, setelah bermulainya perhubungan-kerja, si buruh tidak melaporkan diri dikapal pada waktu yang ditunjuk oleh pengusaha;

3o. apabila si buruh, baik untuk sementara, baik untuk selama2nya, dicabut kekuasaannya untuk melakukan suatu macam pekerjaan dikapal yang telah disanggupinya;

4o. apabila si buruh, diluar pengetahuan pengusaha atau nahkoda, telah membawa barang2 selundupan kekapal atau menyimpannya disitu.

419. Selain dalam hal2, yang disebutkan dalam ayat2 kedua pasal 1603p dari Kitab Undang2 Hukum Perdata, maka bagi siburuh alasa2 yang mendesak antara lain harus dianggap ada:

1o. apabila pengusaha memberikan kepadanya perintah yang bertentangan dengan perjanjian-kerja atau bertentangan dengan kewajiban2 yang oleh Undang2 dibebankan seorang buruh;

2o. apabila pengusaha menetapkan supaya kapalnya berlayar kesuatu pelabuhan dari sesuatu negara yang sedang terlibat dalam suatu perang-laut, atau kesuatu pelabuhan yang dikepung, kecuali apabila itu dengan tegas disebutkan didalam perjanjian-kerjanya dan perjanjian itu ditutup setelah pecahnya perang atau setelah diumumkannya pengepungan tersebut;

3o. apabila, dalam halnya pasal 367, pengusaha memberikan perintah2 untuk berangkat kesuatu pelabuhan musuh;

4o. apabila pengusaha memakai atau suruh memakai kapalnya untuk melakukan perdagangan buda-belian, pembajakan-laut, pelayaran yang terlarang atau pengangkutan barang2 yang pemasukannya dilarang dalam negerinya dituju;

5o. apabila pengusaha menetapkan supaya kapalnya dipakai untuk pengangkutan barang2 larangan, kecuali apabila itu dengan tegas telah diatur dalm perjanjian ini telah ditutup setelah pecahnya perang;

6o. apabila baginya dikapal ada bahaya bahwa ia akan dianiaya oleh nahkoda atau seorang penumpang;

7o. apabila penginapan dikapal demikian keadaannya, hingga merugikan kesehatan para buruh;

8o. apabila kepadanya makanan yang menjadi haknya, tidak diberikan atau tidak dibelikan dalam keadaan baik;

9o. apabila kapalnya kehilangan hak memakai bendera Indonesia;

10o. apabila perjanjian-kerjanya dibuat untuk satu atau beberapa perjalanan, sedangkan pengusaha menyuruh melakukan lain2 perjalanan.

Apa yang ditentukan dibawah nomor 2o,3o dan 5o tidak dianggap sebagai alasan yang mendesak, apabiala satu dan lain dilakukan atas perintah Presiden.

420. Masing2 pihak adalah berhak juga sebelum perhubungan-kerja bermulai, untuk, karena alasan2 penting memajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri, yang dalam daerah hukumnya ia berdiam atau kapalnya berada, atau diluar wilayah Indonesia, kepada pegawai diplomatik atau konsuler Indonesia yang pertama dapat dijumpainya, supaya perjanjian-kerja tersebut dibatalkan.

Si buruh hanya dapat memajukan permohonan ini, pabila ini selayaknya dapat dilakukan tanpa melambatkan perjalanan kapal.

Sebagai alasan penting harus dianggap pula, selain yang disebitkan dalam ayat kedua pasal 1603v dari Kitab Undang2 Hukum Perdata, kedaan2 yang diketahui oleh pemohon setelah ditutupnya perjanjian-kerja atau yang timbul sesudah itu, yang menyebabkan perjalanan atau diteruskannya itu akan membawa maut, yang tak terduga, kecuali apabial perjalanan atau diperlukannya itu adalah atas perintah Presiden.

Kecuali apabila siburuh telah membuat suatu perjanjia-kerja untuk satu tahun atau lebih maka ia adalah berhak, apabila ada kemungkianan baginya untuk memperoleh suatu pekerjaan yang lebih tinggi tingkatnya, untu memajukan permohonan sebagai termaksud dalam ayat kesatu, asal ia mengusahakan penggantian untuk dirinya tanpa biaya2 baru bagi pengusaha dan yang dapat diterima oleh pengusaha itu.

Pasal 1603v ayat dari Kitab Undang2 Hukum Perdata tidaklah berlaku.

421. Apabila perhubungan-kerja telah diadakan menurut perjalanan, maka sebagai akibat dari suatu tindakan dari pihak atasan atau lain keadaan memaksa, perjalanan itu tidak dimulai atau setelah dimulainya, harus dihentikan, maka berakhirlah perhubungan-kerja. Dalam hal yang tersebut terakhir tadi, siburuh berhak atas upah yang ditetapkan dalam uang menurut waktu hingga ia dapat tiba kembali ditempat dimana perjanjian-kerja telah ditutup dan, apabila tempat itu terletak diluar Indonesia, di Jakarta atau hingga ia memperoleh lebih dahulu suatu pekerjaan lain. Apabila timbul suatu perselisihan, maka jumlah upah tadi ditetapkan oleh Pengadilan Negeri, yang dalam daerah hukumya telah dibuat perjanjian-kerjanya, atau terletak tempat kedudukan perusahaan perkapalan, atau apabila tempat kedudukan ini terletak diluar Indonesia, suatu tempat di Indonesia dari mana dilakukan pengurusan terhadap perusahaan tersebut, dan apabila ia tidak terdapat suatu tempat yang demikian, di Jakarta.

Apabila si buruh telah mengikatkan diri untuk semata2 bekerja disebuah kapal tertentu, dan kapal ini musnah, maka berlakulah apa yang ditentukan dalam ayat kesatu tadi, juga meskipun perhubungan-kerja itu tidak dibuat menurut perjalanan.

422. Sekedar bagian upah yang ditetapkan dalan uang telah ditetapkan menurut perjalanan. Maka si buruh adalah berhak atas suatu kenaikan upah yang seimbang, apabila perjalanan itu, karena kesalahan pengusaha, diperpanjang hingga melebihi jangka-waktu yang biasa.

Dalam bagian upah yang ditetapkan dalam uang tidaklah termasuk premi2 dan lain2 tunjangan yang disebutkan dalam ayat kedua, juga tidak termasuk premi2 dan tunjangan2 yang berhubungan dengan kerja-lembur atau pekerjaan2 istimewa yang harus dilakukan oleh si buruh, ataupun berhubungan dengan tataan atau tujuan istimewa kapalnya.

423. Apabila karena molest atau karena berhenti disuatu pelabuhan darurat atau suatu alasan lain seperti itu, perjalanan diperpanjang hingga melebihi jangka-waktu yang biasa, maka si buruh berhak juga atas suatu kenaikan upahnya yang ditetapkan dalam uang, menurut imbangan, sekedar bagian upah itu telah ditetapkan menurut perjalanan.

Dalam bagian upah yang ditetapkan dalam uang, selainya premi2 dan lain2 tunjangan yang disebutkan dalam ayat kedua, juga tidak termasuk premi2 dan tunjangan2 yang berhubungan dengan kerja-lembur atau pekerjaan2 istimewa yang harus dilakukan oleh si buruh, ataupun berhubungan dengan tataan atau tujuan istimewa kapalnya.

424. Apabila perhubungan-kerja diadakan menurut perjalanan, dan perjalanan ini karena perbuatan pengusaha tidak dimualai atau setelah dimulai, dihentikan, maka berakhirlah perhubungan-kerja itu. Dalam hal yang demikian maka si buruh berhak atas penggantian kerugian, yang ditetapkan dalam pasal 1603q dari Kitab Undang2 Hukum Perdata.

425. Apabila perhubungan-kerja berakhir secara lain dari pada karena berakhirnya perjalanan atau perjalanan2 untuk mana ia telah diadakan, karena dihentikan oleh siburuh dengan kekecualian dalam halnya pasal 449 karena pengakhiran secara berlawanan dengan hukum oleh si buruh, karena pengakhiran oleh pengusaha berdasarkan suatu alasan yang mendesak yang seketika diberitahukan kepada si buruh, ataupun karena pembatalan perjanjian-kerja atas permohonan si buruh karena suatu alasan yang mendesak menurut arti pasal 1603p Kitab Undang2 Hukum Perdata atau pasal 419 Kitab Undang2 ini, maka berhaklah si buruh, yang bertempat tinggal di Indonesia, ke jakarta.

Apabila si buruh tidak bertempat tinggal di Indonesia, maka ia mempunyai hak yang sama atas pengangkutan dengan cuma2 ketempat dimana di mulainya pekerjaan dikapal, atau kesuatu pelabuhan dinegeri tempat tinggalnya, terserah pada pilihan pengusaha.

Hak tersebut gugur, apabila si buruh tidak menyatakan kehendaknya untuk diangkut dengan cuma2 sebelum kapalnya berangkat dan selambat2nya pada hari berikutnya hari berakhirnya perhubungan-kerja dengan tidak turut dihitungnya hari2 yang termaksud dalam pasal 354.

Dalam pengangkutan dengan cuma2 itu termasuklah biaya2 pemeliharaan dan penginapan, mualai berakhirnya perhubungan-kerja sampai tibanya si buruh ditempat tujuan.

426. Pengusaha yang diwajibkan mengangkut si buruh dengan cuma2 kesuatu pelabuhan, iapun asal buruh tersebut dapat bekerja, berhak untuk membebaskan diri dari kewajiban itu, dengan memberikan kepadanya, disebuah kapal yang menuju kepelabuhan tersebut, suatu pekerjaan yang sesuai dengan pekerjaan yang dilakukannya untuk pengusaha tadi.

Seorang buruh warganegara Indonesia dapat menuntut supaya pekerjaan tersebut diberikan kepadanya disebuah kapal Indonesia.

Sengketa2 tentang penglaksanaan pasal ini di Indonesia diputus oleh pegawai pendaftaran anak kapal, dan diluar Indonesia atau jika mereka itu tidak ada, oleh pihak yang berkuasa.

BAGIAN KEDUA

Tentang pekerjaan dikapal.

$ 1. Tentang pekerjaan nakhoda dikapal.

427. Nahkoda dianggap bekerja disebuah kapal, semenjak ia mulai menerima tugasnya dikapal sampai hari ia dibebaskan dari tugas itu atau meletakkannya.

428. Sebuah reglemen yang ditetapkan oleh pengusaha tentang pekarjaan dikapal, mengikat bagi nahkoda, asal kepadanya telah diberikan suatu eksemplar darinya, dan sekedar isinya tidak bertentangan dengan perjanjian-kerja yang telah dibuatnya.

Pasal2 1601j-1601m dari Kitab Undang2 Hukum Perdata tidak berlaku terhadap reglemen tersebut.

429. Selama waktu ia bekerja dikapal, nahkoda berhak atas makan dan penginepan.

Pasal2 1601p dan 1601r dari Kitab Undang2 Hukum Perdata tidak berlaku.

430. Untuk tiap2 hari, yang mana pengusaha, disuatu pelabuhan, selama atau pada waktu berakhirnya pekerjaanya dikapal, tanpa alasan yang sah, memperlambat nahkoda dalam memperoleh bagian upahnya yang pada waktu itu harus dibayarkan dalam uang, maka pengusaha dikenakan denda tiga rupiah.

Pasal 1602q dari Kitab Undang2 Hukum Perdata tidak berlaku.

431. Nahkoda yang menghentikan perhubungan-kerja, pada waktu kapal yang dipimpinnya sedang berada dalam perjalanan, diwajibkan mengambil segala tindakan yang berhubung dengan itu diperlukan untuk keamanan kapal, penumpang2 dan muatan2, atas ancaman memberikan ganti-rugi.

Ganti-rugi ini didahulukan atas bagian upah nahkoda yang harus dibayar dengan uang, bagian upah mana dapat ditahan sampai sebesar jumlahnya dan pertama-tama harus dipikulkan kepada bagian dari upah itu yang dibayarkan kepada si buruh secara pribadi.

432. Setelah berakhirnya suatu perjalanan, maka nahkoda diwajibkan menyerahkan semua surat2 kapal kepada pengusaha, atas pemberian sepucuk surat tanda penerimaan.

433. Pasal2 437,440 dan 445-452 berlakulah juga atas perjanjian-kerja nahkoda.

$ 2.  Tentang pekerjaan anak-kapal dikapal

434. Anak-kapal dianggap telah mulai bekerja dikapal, sejak hari yang untuk ditunjuk dalam daftar anak-kapal, atau, jika itu tidak terdapat, sejak hari dibuatnya daftar tersebut, sampai dengan hari yang mana ia dibebaskan dari pekerjaannya dikapal atau ia meletakkannya.

435. Sesuatu reglemen, yang ditetapkan oleh pengusaha, mengenai pekerjaan dikapal, mengikat bagi anak-kapal, asal ada suatu eksemplar ditulis dalam bahasa Indonesia, digantungakan disuatu tempat yang setiap waktu boleh dimasuki mereka, mudah dapat dibaca, dan sekadar isinya, tidak bertentangan dengan perjanjian-kerja yang telah dibuat oleh mereka.

Pasal 1601j-1601m dari Kitab Undang2 Hukum Perdata, tidak berlaku bagi reglemen itu.

436. Dikapal pengusahapun diwajibkan memberi makan dan penginepan yang pantas kepada anak-kapal.

Peraturan2 lebih lanjut tentang itu dapat diberikan oleh Menteri Pelayaran.

Kecuali mengenai makanan pokok, makan tersebut dapat diganti dengan uang-makan asal pengusaha membayar lebih dahulu uang ini untuk waktu tidak lebih dari satu bulan.

437. Untuk setiap hari yang mana kepadanya tidak diberikan atau tidak sepenuhnya diberikan makan yang menjadi haknya, maka anak-kapal berhak atas suatu penggantian, yang jumlahnya ditetapkan didalam perjanjian-kerja atau, jika ini tidak menyebutkannya, ditetapkan oleh kebiasaan atau keadilan.

438. Atas permintaan paling sedikit sepertiga daripada perwira atau dari anak-kapal harus diadakan suatu penyelidikan tersebut dilakukan didalam wilayah indonesia oleh pegawai pendaftaran anak-kapal dan diluar wilayah Indonesia oleh pegawai konsuler Indonesia atau, jika ini tidak ada, oleh pejabat yang berkuasa.

Nahkoda diwajibkan atas perintah pejabat2 tersebut menukarkan bahan2 makan dan minuman yang tidak dapat dipakai dengan bahan2 yang masih dapat dipakai dan untuk membeli segala apa yang diperlukan.

439. Oleh paling sedikit suatu bagian yang sama dari para perwira atau anak-kapal dapat diadukan pengaduan kepada pejabat2 yang sama tentang kurangnya tempat tidur atau ruangan yang terjadi setelah kapalnya berangkat; suatu penyelidikan tentang itu harus dilakukan.

Nahkoda diwajibkan atas perintah para pejabat tersebut memperbaiki apa yang kurang itu.

Nahkoda yang tidak memenuhi perintah2 yang diberikan yang diberikan kepadnya menurut pasal ini dan pasal yang lalu dianggap telah berbuat salah terhadap anak-kapal.

440. Apabila seorang anak-kapal meninggal diluar tempat tinggalnya selama ia sedang bekerja dikapal maka jenazahnya harus dikubur atau dibuang atas biaya pengusaha.

441. Nahkoda diwajibkan mengatur pekerjaan anak-kapal sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang mengenai itu ditetapkan dalam peraturan-peraturan undang-undang dan didalam batas-batas peraturan-peraturan tersebut ditetapkan didalam perjanjian-kerja.

Bagaimanpun juga pada hari minggu pekerjaan harus dibatasi pada apa yang perlu dengan mengindahkan kepentingan-kepentingan yang layak.

Pasal 1602v dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata tidak berlaku.

442. Setiap anak-kapal diwajibkan melakukan pekerjaan yang diperintahkan kepadanya oleh nahkoda, namun berhaklah ia atas tambahan upah untuk setiap waktu yang mana ia melakukan pekerjaan lebih lama daripada waktu-bekerja yang lazim ditetapkan oleh peraturan2 atau perjanjian-kerja, kecuali apabila nahkoda menganggap pekerjaan itu perlu untuk menyelamatkan kapal, para penumpang atau muatannya. Jumlah tambahan upah tersebut ditetapkan oleh perjanjian-kerja atau apbila perjanjian itu tidak mengaturnya oleh kebiasaan atau keadilan.

Dari tiap-tiap kerja-lembur yang dilakukan nahkoda harus menyuruh manyatatnya dalam suatu regrister yang disediakan untuk itu.

Hak untuk menuntut tambahan upah tersebut gugur dengan lewatnya satu bulan setelah berakhirnya pekerjaan dikapal dalam suatu pelabuhan Indonesia dan dengan lewatnya enam bulan setelah berakhirnya pekerjaan dikapal diluar wilayah Indonesia.

Terhadap perwira kapal. yang merangkap kepala pekerjaan, dokter dan markonis, maka perturan-peraturan tentang kerja-lembur ini tidak berlaku.

443. Apabila kepada seorang anak-kapal, setelah dimulainya perjalanan, untuk sementara diberikan pekerjaan-pekerjaan lain daripada yang harus dilakukannya didalam jabatan yang harusdilakukannya menurut perjanjian-kerja, sedangkan pekerjaan-pekerjaan semacam itu menurut perjanjian atau kebiasaan digaji lebih tinggi, maka berhaklah ia atas suatu upah yang lebih tinggi sesuai dengan pekarjaan tadi.

444. Menyimpang dari apa yang ditentukan dalam pasal 1602p dari Kitab Undang-undang hukum Perdata, maka untuk beberapa macam perjanjian-kerja yang ditunjuk, oleh Menteri Pelayaran dapat ditetapkan, bahwa selama perjalanan kepada anak-kapal tidak boleh dibayarkan lebih dari pada suatu bagian dari upahnya yang ditunjuk olehnya dalam uang.

445. Pembayaran bagian upah yang diperoleh karena pekarjaan dikapal yang harus dibayar dalam uang, harus dilakukan dalam mata-uang yang dinyatakan dalam perjanjian-kerja, atau dalam mata-uang yang berlaku ditempat pembayaran menurut nilai pada hari dilakukannya pembayaran itu. Nilai yang didalam hal terakhir ini dipakai sebagai pedoman untuk menetapkan jumlah yang harus dibayarkan, harus dicatat dalam buku harian dan atas permintaan diberitahukan kepada anak-kapal.

Pasal 1602h dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata tidaklah berlaku.

446. Seorang anak-kapal, iapun atas upah yang diperolehnya selama bekerja dikapal, dan yang harus dibayarkan dalam uang, hanya berhak memberikan, termasuk didalamnya memberikan dalam gadai, kepada isterinya untuk paling tinggi sepertiga, kepada anaknya, kepada orang-orang yang memelihara anak-anak itu, dan kepada orang-tuanya untuk paling tinggi separoh, dan kepada lainlain keluarga sedarah sampai derajat ke-empat dan kepada keluarga semenda sampai derajat yang sama untuk paling tinggi sepertiga bagian; segala sesuatu dengan ketentuan, bahwa jumlah yang diberikan itu tidak boleh melebihi dua pertiga dari seluruh upah yang ditetapkan dalam uang.

Pembayaran upah menurut ayat kesatu dari pasal ini yang atas perintah seorang anak-kapal dengan itikad baik dilakukan kepada lain-lain orang daripada yang disebutkan disitu, atau dilakukan untuk sebagian yang lebih tinggi dari yang dapat diminta oleh mereka, pembayaran itupun membebaskan pengusaha.

Pasal 1602g, ayat kedua, dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata tidak berlaku.

447. Apabila seorang anak-kapal meninggal dalam pekerjaannya dikapal, maka bagian upahnya yang ditetapkan dalam uang menurut waktu, harus dibayarkan sampai akhir bulan dalam mana ia meninggal itu, namun tidak sekali-kali lebih lama daripada sampai hari yang mana perhubungan-kerja itu menurut perjanjian sedianya sudah harus berakhir.

448. Apabila perhubungan-kerja telah diadakan untuk suatu waktu tertentu, dan jangka-waktu ini lewat sedang kapal dimana anak-kapal itu bekerja, berada dalam perjalanan, maka perhitungan-kerja tersebut berakhir dalam pelabuhan pertama, yang disinggahi kapal itu, dan dimana pekerjaan seorang pegawai pendaftaran anak-kapal.

Pasal-pasal 1603e, f, i bis dan i ter dan u dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata tidak berlaku.

449. Perhubungan-kerja, yang diadakan menurut perjalanan, berakhir apabila perjalanan untuk mana ia diadakanny, telah selesai.

Namun dapatlah seorang anak-kapal, setelah lewatnya satu setengah tahun, mengakhiri perhubungan-kerja tadi dengan pemberitahuan penghentian disetiap pelabuhan dimana kapalnya mengambil atau menurunkan muatan, dan dimana dipekerjakan seorang pegawai pendaftaran anak-kapa. Dalam melakukan pemberitahuan penhentian tersebut ia harus mengindahkan jangka-waktu, yang layak diperlukan untuk mencari pengganti baginya dipelabuhan tersebut.

Pasal2 1603e, f, i bis, i ter dan u dari Kitab Undang2 Hukum Perdata tidak berlaku.

450. Perhubungan-kerja yang diadakan untuk sesuatu waktu taktertentu, dapat oleh masing2 pihak, selama waktu yang mana anak-kapal yang sedang bekerja dikapal, dihentikan dengan menindahkan jangka-waktu yang ditentukan untuk itu, disetiap pelabuhan, dimana kapalnya mengambil atau menurunkan muatan, dan dimana dipekerjakan seorang pegawai pendaftaran anak-kapal. Kecuali apabila telah diperjanjikan suatu jangka-waktu yang lebih lama. maka jangka-waktu tersebut adalah tiga kali duapuluh empat jam.

Jangk-waktu penghentian tersebut tidak boleh ditetapkan lebih pendek bagi pengusaha darp pada anak-kapal.

Perhubungan-kerja tidak berakhir dengan meninggalnya pengusaha. Namun baik para warisnya maupun anak-kapal berhak mengakhiri suatu hubungan-kerja yang telah diadakan untuk suatu waktu tertentu, denagn pemberitahuan penghentian, seolah-olah perhubungan-kerja tadi telah diadakan untuk suatu waktu taktertentu.

Pasal2 1603h, i,i bis, i ter dan k dari Kitab Undang2 Hukum Perdata tidak berlaku.

451. Selama perjalanan kapal dimana anak-kapal bekerja salah satu pihak hanya dibolehkan mengakhiri perhubungan-kerja menurut ketentuan pasal1603n Kitab Undang2 Hukum Perdata menjelang suatu pelabuhan.

452. Apabila diperjanjikan bahwa perhubungan-kerja akan berakhir pada waktu kapalnya kembali disuatu pelabuhan Indonesia yang namanya disebutkan, maka pengusaha adalah berhak untuk mengakhiri perhubungan-kerja tersebut disuatu pelabuhan yang disebutkan tadi, lain dari pada dengan sebuah kapal terbang dapat dicapai didalam waktu tiga kali duapuluh empat jam.

Apabila pelabuhan Indonesia, dimana kapalnya akan kembali itu tidak disebutkan namanya, maka pengusaha adalah berhak untuk mengakhiri perhubungan-kerja disuatu pelabuhan darimana pelabuhan dimana perjanjian-kerja telah ditutup, atau jika perjanjian-kerja itu telah ditutup di luar Indonesia, Jakarta dapat dicapai secara yang termaksud dalam ayat kesatu.

Selainnya biaya perjalanan, pengusaha harus juga membayar upah kepada anak-kapal, untuk untuk hari2 sesudah pengakhiran perhubugan-kerja sampai hari berikutnya hari dimana anak-kapal itu sedianya dapat tiba ditempat atas dasar upah yang dalam perjanjian-kerja ditetapkan dalam uang menurut waktu, begitu juga biaya penghidupan dan jika perlu juga biaya penginapan.

Dalam upah yang ditetapkan dalam uang menurut waktu, dalam ayat yang lalu tidaklah termasuk premi2 dan lain2 tunjangan yang berhubungan dengan kerja-lembur atau pekerjaan istimewa yang yang harus dilakukan oleh anak-kapal, dan dengan tataan, tujuan maupun muatan kapalnya secara istimewa.

452a. Apbila pada waktu berakhirnya pekerjaan dikapal timbul perselisiha, maka pengusaha diwajibkan, sedapat2nya, memberikan kepada anak-kapal suatu perhitunagn tertulis. Pihak yang teramat bersedia dapat menghadap kepada Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya kapalnya telah tiba atau daftar anak-kapal telah dibuat, denga permohonan untuk memeriksa dan menetapkan perhitungan tersebut.

Apabila pekerjaan berakhir di luar Indonesia, maka guna memperoleh suatu keputusan sementara masing2 pihak boleh menghadap kepada pegawai diplomatik atau knsuler Indonesia yang paling dahulu dapat dicapainya.

452b. Setelah berakhirnya perjalan, seorang anak-kapal yang berhubungan-kerja telah berakhir, namun itu selama tiga hari kerja diwajibkan atas permintaan nahkoda memberikan bantuannya dalam membuat suatu keterangan kapal.

452c. Untuk setiap hari, yang mana ia, tanpa alasan yang sah, memperlambat seorang anak-kapal, disuatu pelabuhan selama atau pada waktu berakhirnya pekerjaan dikapal dalam memperoleh bagian upahnya yang harus dibayarkan dalam uang, yang pada waktu itu sudah harus dibayar, pengusaha dikenakan pembayaran tiga rupiah bagi seorang perwira dan satu rupiah lima puluh sen bagi seorang anak-kapal.

Pasal2 1602q dari Kitab Undang2 Hukum Perdata tidak berlaku.

452d. Pasal2 1602e dan m Kitab Undang2 Hukum Perdata tidak berlaku.

452e. Sekalian anak- kapal diwajibkan membantu dalam hal penyelamatan kapal dan muatan. Mereka berhak atas pengupahan luar biasa untuk hari2 selama mereka melakukan pekerjaan tersebut.

Jika timbul perselisihan, maka pengupahan tersebut diatas ditetapkan, oleh Pengadilan Negeri, yang dalam daerah hukumnya terjadi penyelamatan itu. Diluar wilayah Indonesia penetapak tadi dilakukan oleh pegawai diplomatik atau konsuler indonesia yang paling dahulu dapat dicapai.

452f. Apabila sebuah kapal, yang tidak diperuntukkan guan melakukan pekerjaan menyeret, memberikan jasa2 penyeretan kepada sebuah kapal lain yang mendapat kecelakaan ditengan lautan, dalam keadaan yang tidak memberikan hak atas upah penolongan, maka namun itu sekalian anak-kapal berhak atas suatu bagian dalam upah penyeretan. Pengusaha diwajibkan sebelum melakukan pembayaran tersebut, jika diminta, memberitahukan secara tertulis kepada tiap2 anak-kapal berapa jumlah upah penyeretan itu dan bagaimana pembagiannya.

Bagian masing2 anak kapal dalam upah penyeretan itu, jika timbul perselisihan, harus ditetapkan oleh Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya kapal itu telah tiba, atau daftar anak-kapal.

452g. Apabila kapalnya musnah karena kecelakaan, maka pengusaha diwajibkan selama seorang anak-kapal tidak bekerja, namun paling lama selama dua bulan, memberikan kepadanya suatu ganti rugi yang jumlahnya sama dengan bagiam upah yang ditetapkan dalam uang menurut waktu, dalam perjanjian-kerja. Apabila upah itu seluruhnya atau sebagian tidak ditetapkan dalam uang menurut waktu, dalam perjanjian-kerja. Apabila upah itu seluruhnya atau sebagian tidak ditetapkan menurut waktu, maka harus dibayar suatu jumlah yang sama dengan upah yang menurut kebiasaan harus dibayar untuk suatu perjalan seperti perjalanan dimana kapalnya telah musnah itu., jika seluruh upah ditetapkan menurut waktu; jika terjadi perselisihian, maka hal itu diputuskan oleh Pengadilan Negeri, yang dalam daerah hukumnya telah dibuat daftar anak-kapal atau terletak tempat kedudukan perusahaan perkapalan, atau apabila tempat tempat kedudukan perusahaan perkapalan itu terletak diluar Indinesia, Pengadilan Negeri dari tempat di Indonesia, darimana perusahaan perkapalan itu diurus, dan apabila tempat yang demikian tidak dapat ditunjuk, Pengadilan Negeri di Jakarta.

Dalam ayat yang lalu maka dalam upah yang ditetapkan dalam uang menurut waktu tidaklah tidaklah termasuk premi2 dan tunjangan2 lain, yang mempunyai hubungan dengan kerja-lembur atau jasa2 khusus yang harus dilakukan oleh anak-kapal dan dengan tataan, tujuan atau muatan kapalnya secara istimewa.

Sekedar anak-kapal menurut ketentuan pasal 421 berhak atas upah, maka uoah ini harus dikurangi dari ganti-rugi yang termaksud disini.

Penuntutan untuk ganti-rugi itu didahuylukan atas semua harta-benda si pengusaha perkapalan, baik bergerak maupun tidak bergerak; hak- utama ini mempunyai tingkat-kedudukan yang sama dengan hak- utama yang dimaksudkan dalam pasal 1149ub 4 Kitab Undang2 Hukum perdata.

Seorang pengusaha perkapalan, yang mengira, bahwa seorang atau beberapa anak-kapal berkesalahan besar dalam karamnya kapal, apabila Mahkamah Pelayaran diperintahkan memeriksa sebab-musababnya karamnya kapal, dapatlah ia memajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri untuk menangguhkan kewajiban yang dimaksudkan dalam ayat pertama terhadap beberapa anak-kapal tertentu sampai Mahkamah Pelayaran mengucapkan keputusannya tentang sebab-musababnya malapetaka. Berhubung dengan keputusan Mahkamah Pelayaran itu Pengadilan Negeri dapat membebaskan si pengusaha perkapalan seluruhnya dari kewajibannya.

BAB KELIMA

Tentang pencarteran kapal

$ 1. Ketentuan-ketentuan umum.

453. Yang dinamakan pencarteran kapal ialah carter menurut- waktu dan carter menurut perjalanan.

Carter menurut waktu adalah persetujuan-dengan mana pihak yang satu (si yang mencarterkan) mengikatkan diri untuk, selama suatu waktu tertentu, menyediakan sebuah kapal tertentu, kepada pihak lawannya (si pencarter), dengan maksud untuk memakai kapal tersebut dalam pelayaran dilaut guna keperluan pihak yang terakhir ini, dengan pembayaran suatu harga, yang dihitung menurut lamanya waktu.

Carter menurut perjalanan adalah persetujuan, dengan mana pihak yang satu (si yang mencarterkan) mengikatkan diri untuk menyediakan sebuah kapal tertentu, seluruhnya atau sebagian, kepada pihak lawannya (si pencarter), dengan maksud untuk baginya mengangkut orang2 atau barang2 melalui lautan, dalam satu perjalanan atau lebih, dengan pembayaran suatu harga pasti untuk pengangkutan ini.

454. Masing2 pihak boleh menuntut dibuatnya suatu akta tentang persetujuan tersebut. Akta ini dinamakan charter-party.

455. Barangsiapa membuat persediaan-carter-kapal untuk seorang lain, namun demikian terikatlah untuk diri sendiri terhadap pihak lawanny, kecuali apabila sewaktu membuatnya persetujuan tersebut bertindaklah ia dalam batas2 kuasanya, seraya menyebutkan nama pemberi kuasa itu.

456. Dengan pemindah-tanganan sebuah kapal, maka persetujua-carter-kapal yang sebelumnya telah dibuat oleh pemilik kapal tersebut, tidak diputuskan karenanya. Si pemilik baru, disamping yang memindahtangankan tadi, diwajibkan memenuhi persetujuan tersebut.

457. Apabila charter-party itu ditulis atas tunjuk, maka denga jalan endosemen dan penyerajan suratnya, bolehlah si pencarter-kapal memindahkan hak2 dan kewajiban2nya kepada seorang lain.

Apabila charter-party tidak ditulis atas tunjuk maka, biarpun surat itu sudah dipindahkan dan diserahkan kepada seorang lain, tetaplah si pencarter terikat terhadap si yang mencarterkan untuk pemenuhuan segala kewajiban yang timbul dari persetujuan tersebut.

458. Apabila kapal, pada waktu yang ditentukan dalam persetujuan, tidak disediakan kepada si pencarter, maka bolehlah si pencarter ini memutuskan persetujuan tersebut, asal tentang itu diberitahukannya secara tertulis kepada pihak-lawannya. Bagaimanapun juga, kecuali apabila si yang mencarterkan kapal membuktikan bahwa kelambatan tadi disebabkan karena kelalaiannya, si pencarter itu berhak atas suatu ganti-rugi, dengan tak diperlukannya suatu pernyataan tentang kelalaian itu.

459. Sebelum memakai kapal sebagaimana ditetapkan dalam cahrter-party, mak berhaklah si pencarter, atas biaya sendiri, menyuruh memeriksa kapal tersebut oleh seorang ahli atau lebih. Para ahli ini diangkat oleh ketua Pengadilan Negeri, yang dalam daerah hukumnya kapal tadi berada, setelah mendengar atau memanggil sepatutnya akan si yang mencarterkan kapal atau wakilnya. Pemanggilan ini dilakukan dengan surat tercatat oleh panitrea. Diluar daerah dimana berkedudukan suatu Pengadilan Negeri, ahli2 tersebut diangkat oleh Kepala Pemerintah Daerah yang didalam daerahnya kapal tersebut berada.

Si yang mencarterkan kapal atau wakil2 di wajibkan memberikan bantuan seperluanya untuk pemeriksaan tersebut, atas ancaman memberikan ganti-rugi.

Selama ketidakbenarannya tidak dibuktikan, maka laporan para ahli tersebut berlaku sebagai bukti antara kedua dimuka Pengadilan tentang keadaan kapal, ketika pemeriksaanya dilakukannya.

Si pencarter diwajibkan mengganti kerugian kepada si yang mencarterkan, yang dideritanya sebagai akobat dilakukannya pemeriksaan ternyata, bahwa kapal tersebut tidak berada dalam keadaan terpelihara baik2, tidak diperlengkapi secukupnya atau tidak sanggup untuk pemakain sebagaiman ditentukan dalam Charter-party.

$ 2 .Carter-menurut-perjalanan.

460. Dalam hal telah dibuatnya suatu persetujuan carter kapal menurut perjalanan, maka wajiblah si yang mencarterkan menyediakan kapal tersebut kepada si pencarter, dan selama berlangsungnya persetujuan tersebut memeliharanya dalam keadaan baik, memperlengkapinya dan menganak-buahinya secukupnya untuk pemakaian yang disebutkan dalam charter-party.

461. Upah penolongan, yang selam berlangsungnya persetujuan, diperoleh kapal tersebut, setelah dipotongnya segala biaya dan bagian2 yang harus diberikan kepada pihak2 lain, harus dibagi dua antara si yang mencarterkan dan si pencarter.

462. Persetujuan carter- kapal berakhir, apabila kapalnya musnah, dan dalam halnya kapal itu hilang, berakhirlah persetujuan tersebut pada hari diterimanya khabar terakhir tentang kapal itu.

Harga-carter tidak usah dibayar selama waktu kapalnya, sebagai akibat kerusakan atau tidak cukup dianak-buahi atau diperbekalinya, tidak dapat dipakai.

463. Apabila harga-carter tidak dibayar pada waktu yang telah ditentukan, maka bolehlah si yang mencarterkan kapal mengakhiri persetujuan carternya, asal tentang itu secara tertulis diberitahukannya kepada pihak lawannya.

464. Masing-masing pihak boleh dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak-lawannya, mengakhiri persetujuan tersebut apabila, karena suatu tindakan dari pihak atasan, maupun karena pecahnya perang, pelaksanaan persetujuan itu terhalang, dan tidak dapat dimulai lagi dalam suatu waktu yang pantas.

Apabila kapalnya seang memuat barng2 atau penumpang2, dan tidak berada dalam suatu pelabuhan, yang aman, yang paling lekas dapat dicapinya.

565. Dalam segala hal, yang mana persetujuan carter-kapal itu berakhir selama waktu yang ditetapkannya, maka harga-carter itu berakhir selama waktu yang ditetapkannya, maka hara-carter harus dibayar sampai dengan hari berakhirnya persetujuan tadi.

Apabila, namun demikian, dalam hal2 sebagai termaksud dalam pasal2 463 dan 464, kapal tersebut sedang memuat barang atau penumpang, maka hara-carter tersebut tadi harus dibayar sampai dengan hari diturunkannya muatan atau penumpang tersebut.

BAB KELIMA A

Tentang pengangkutan barang.

$ 2. Ketentuan umum.

466. Pengangkutan dalam arti bab ini ialah barang siapa yang, baik dengan persetujuan carter-menurut-waktu atau carter-menurut-perjalanan, baik denagn sesuatu persetujuan lain, mengikutkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang, yang seluruhnya atau atau sebagian melalui lautan.

467. Si pengangkut adalah dalam batas2 sepantasan, bebas dalam memilih alat-pengangkutan yang akan dipakainnya, kecuali apabila sudah diadakan persetujuan tentang akan dipakainya suatu alat pengangkutan tertentu.

468. Persetujuan pengankutan mewajibkan si pengangkut untuk menjaga akan keselamatan barang yang harus diangkutnya, mulai saat diterimanya hingga saat diserahkannya barang tersebut.

Si pengangkut diwajibkan mengganti segala kerugian, yang disebabkan karena barang tersebut seluruhnya atau sebagian tidak dapat diserahkannya, atau karena terjadi kerusakan pada barang itu, kecuali apabila dibuktikannya bahwa tidak diserahkannya barang atau kerusakan tadi, disebabkan oleh suatu malapetaka yang selayaknya tidak dapat dicegah maupun dihindarkannya, atau cacad daripada barang tersebut, atau oleh kesalahan dari si yyang mengirimkannya.

Ia bertanggung-jawab untuk perbatan dari segala mereka, yang dipekerjakannya, dan untuk segala benda yang dipakainya dalam menyelenggarakan pengangkutan tersebut.

469. Untuk dicurinya atau hilangnya emas, perak, permata dan lain2 barang berharga, uang dan surat2 berharga, begitupun untuk kerusakan pada barang2 berharga yang mudah mendapat kerusakan, tidaklah si pengangkut bertanggung-jawab, melainkan apabila tentang sifat dan harga barang2 tersebut, diberitahukan kepadanya, sebelum atau sewaktu barang2 tadi diterimanya.

470. Tidaklah diperbolehkan kepada sipengangkut untuk minta diperjanjikan, bahwa ia tak bertanggung-jawab atau tidak selainnya sampai suatu harga yang terbatas, unuk kerugian yang disebabkan kartena kurang diusahakannya akan pemeliharaan, perlengkapan atau peranak-buahan alat pengangkutannya; ataupun kurang diusahakannya kesanggupan alat-pengangkut itu untuk dipakai menyelenggarakan pengangkutan menurut persetujuan, ataupun yang disebabkan karena salah memperlakukannya atau kurang penjagaannya terhadap barang yang diangkut janji2 yang bermaksud demikian adalah batal.

Namun demikian, adalah diperkenankan, jika sipengangkut memperjanjikan bahwa ia tidak akan bertanggung-jawab untuk lebih daripada suatu jumlah tertentu untuk satu potong barang yang diangkutnya, kecuali apabila kepadanya telah diberitahukan tentang sifat dan harga barang tersebut,. Adapun jumlah tersebut diatas tidak boleh ditetapkan kurang daripada enamratus rupiah.

Selain itu, bolehlah sipengangkut memperjanjikan, bahwa ia tidak akan diwajibkan memberikan sesuatu kerugianpun, apabila sifat dan harga barang tersebut dengan sengaja diberitahukannya secara keliru.

470a. Adanya janji2 untuk membatasi tanggung-jawab sipengangkut tidak sekali2 membebaskan dia dari beban auntuk membuktikan bahwa telah cukuplah diusahakannya akan pemeliharaan, peralatan dan peranak-buahan alat pengangkutannya, dan akan kesanggupan alat-pengangkut tersebut, akan menyelenggarakan pengangkutan menurut persetujuan, apabila ternyata bahwa kerugian yang timbul itu diakkibatkan oleh sesuatu cacat daripada alat pengangkutan itu atau tataannya.

Menyimpang dari aturan ini dalam suatu persetujuan tidaklah diperbolehkan.

471. Adanya janji2 untuk membatasi tanggungan jawab sipengangkut, tidaklah membebaskan dia dari tanggung-jawab, apabila dibuktikan adanya kesalahan atau kelalaian dari dia sendiri atau dari orang2 yang dipekerjakan olehnya, kecuali apabila secara tegas telah diperjanjikan bahwa juga tentang itu sipengangkut tidak bertanggung-jawab.

472. Kerugian yang harus dibayar oleh sipengangkut yang disebabkan karena barang yang yang diangkut yang disebabkan karena barang yang diangkut seluruhnya atau sebagian tidak dapat diserahkannya, harus dihitung menurut harganya barang dan jenis dan keadaan yang sama ditempat penyerahan, pada saat barng tadi sedianya harus diserahkannya denagn dipotong apa yang telah terhemat dalam soal bea, biaya dan upah pengangkutan, karena tidak diserahkannya barang tadi.

Apabila muatan yang selebihnya, denga temapt tujuan yang sama, karena suatu sebab yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan kepada sipengangkut, tidak mencapai tempat tujuan itu, maka kerugian itu dihitung menurut harga barang yang sejenis dan dari keadaan yang sama, ditempat dan pada saat muatan itu telah diserahkan kepada sipengangkut.

473. Dalam hal adanya kerusakan, haruslah diganti jumlah yang diperoleh dengan mengurangi jumlah termaksud dalam pasal 472 denagan harga barang yang telah rusak, dan mengurangi lagi jumlah ini dengan apa yang karena adanya kerusakan tersebut dapat dihemat dalam hal bea, biaya dan upah pengangkutan.

474. Apabila si pengangkut itu adalah si yang mengusahakan kapal, maka tanggung-jawabnya tentang kerugian yang ditimbulkan kepada barang2 yang diangkut dengan kapal tersebut, adalah terbatas sampai sejumlah limapuluh rupiah tiap2 meter kubik isi bersih kapal tersebut, ditambah, sekedar mengenai kapal2 yang digerakkan dengan tenaga mesin, dengan yang, guna menentukan isi tersebut harus dikurangkan dari isi kotor, untuk ruangan yang diperlukan oleh tenaga penggerak.

475. Apabila sipengangkut itu bukanlah si yang mengusahakan kapal, maka kewajibannya untuk mengganti kerugian menurut pasal 468, sekedar mengenai pengangkutan melalui lautan, adalah terbatas pada jumlah yang mana, karena kerugian yang diderita berdaarkan pasal yang lalu, dapt dimintakan penggantian dari sipengusaha kapal.

Dalam hal adanya perselisihan, maka wajiblah sipengangkut membuktikan, sampai jumlah manakah tanggung-jawabnya dibatasinya.

476. Dengan menyimpang dari pasal2 472-475, bolehlah dituntut penggantian seluruh kerugian, apabila kerugian itu disebabkan karena kesengajaan atau kesalahan kasar dari si pengangkut sendiri.

Segala janji yang bertentangan dengan ini, adalah batal.

477. Si pengangkut adalh bertanggung-jawab untuk kerugian yang disebabkan karena terlambat diserahkannya barang yang diangkutnya, kkecuali apabila dibuktikannya, bahwa kelambatan itu disebabkan karena suatu malapetaka, yang selayaknya tidak dapat dicegah atau dihindarkannya.

478. Si pengangkut berhak atas suatu penggantian daripada kerugian yang diterbitkan kepadanya karena surat2 yang diperlukan untuk pengangkutan tidak diserahkan kepadanya sebagaimana mestinya.

Ia adalh bertanggung-jawab untuk pentaatan kepada segala undang2 dan peraturan mengenai barang yang diangkutnya, sekedar surat2 dan laporan2 yang diserahkan kepadanya itu mengizinkannya berbuat demikian.

479. Si penagangkut, adalah berhak atas penggantian daripada kerugian yang diterbitkan kepadanya karena tentang macam atau sifat barang tersebut, kepadanya telah diberikan keterangan2 yang salah atau tidak lengkap, kecuali apabila tahulah atau sepatutnya harus mengetahui ia akan maca atau sifat tadi.

Setiap waktu bolehlah ia membebaskan diri dari barang2 yang menerbitkan bahaya bagi muatan atau kapalnya, biarpun dengan tak usah memberikan ganti-rugi untuk itu. Hal ini berlaku juga terhadap barang2 yang dianggap sebagai barang selundupan, apabila tentang itu kepada si pengangkut diberikan keterangan2 yang salah atau tidak lengkap.

480. Apbila, karena keadaan setempat, kapal itu tidak atau dalam waktu yang selayaknya dapat mencapai tempat tujuannya, maka wajiblah sipengangkut, atas biayanya, amenugsahakan pembawaan barang2 yang diangkutnya ketempat tujuan itu dalam kapal kecil atau denagn cara lain.

Apabila telah dibuat persetujuan, bahwa kapalnya tidak usah berlayar lebihi jauh daripada sampai tempat yang dapat dicapainya denagan aman dan dimana kapal itu berlabuh dengan aman pula, maka berhaklah sipengangkut menyerahkan barang2 yang diangkutnya ditempat yang paling dekat dari tempat tujuan, yang memenuhi syarat2 tersebut, kecuali apabila halangan tadi hanya bersifat demikian sementara, sehingga hanya menyebabkan penghentian yang sebentar saja.

481. Apabila sesuatu tempat oleh Pemerintah setempat telah diangkut pegawai2 yang ditugaskan mengawasi penghitungan, pengukuran atau penimbangan barang2 yang harus diserahkan disitu maka atas perintah si pengangkut atau si penerima, pada waktu barang2 itu diterimanya, bolehlah penghitungan,, pengukuran atau penimbangan tersebut atau diawasi oleh seorang pegawai sepertiitu.

Hasil penghitungan, pengukuran atau penimbangan yang dilakukan, atau yang diawasi oleh pegawai tersebut, adalah mengikat bagi kedua belah pihak kecuali apabila dibuktikan ketidakbenarannya.

Biaya2 yang harus dibayar untuk upah pegawai2 tersebut, harus dipikul bersama-sama oleh kedua pihak.

482. Ketentuan ayat kesatu dari pasal 481 tidak berlaku, apabila dan sekedar pembongkaran kapalnya akan terhambat karenanya.

483. Baik sipengangkut, maupun si penerima barang, adalah berhak meminta diadakannya pemeriksaan oleh Hakim untuk menyelidiki keadaan dalam mana barang tersebut diserahkan atau telah diserahkannya, begitupula untuk menaksir besarnya kerugian yang ditimbulkan.

Para ahli harus diangkat oleh Ketua Pengadilan Negeri, apabila dalam daerah dimana penyerahan barang dilakukan itu berkedudukan suatu Pengadilan Negeri, dan jika tidak ada Pengadilan Negeri, oleh Kepala Pemerintah Daerah, dalam kesemuanya hal setelah pihak lawan atau wakilnya didengar atau dipanggil sepatutnya.

Pemeriksaan termaksud dalam pasal ini tidak boleh dilakukan demikian sehingga rencana jalanan kapal2 yang berlayar tetap, tergangu karenanya.

484. Apabila pemeriksaan tersebut telah dilakukan dengan hadirnta pihal-lawan atau wakilnya, atau setelah pihak-lawan atau wakilnya itu dipanggil sepatutnta, maka pemberitaan yang dibuat tentang pemeriksaan tersebut, dimuka Pengadilan berlaku sebagai bukti tentang keadaan barang yang diangkut itu sewaktu diadaknnya pemeriksaan tadi, selama tidak dibuktikan ketidakbenarannya.

485. Apabila barang2 yang diangkut itu, diterima tanpa dilakukannya pengawasan sebagaimana termaksud dalam pasal 482, maka harus dipersanggakan bahwa barang2 itu telah diserahkan tanpa kekurangan, kecuali apabila, sebelelum atau pada waktu diterimanya barang2 tersebut, atau, apabila kekurangan itu tidak kentara, selambat-lambatnya pada hari ketiga sesudah penerimaan itu, kepada sipengangkut atau wakilnya secara tertulis diberitahukan tentang adanya suatu kekkurangan.

Apabila pastilah sudah adanya kekurangan itu, maka, jika barang2 yang diangkut itu terdiri atas berbagi macam, dianggaplah kekurangan itu menurut imbangan terusan seperti apa yang telah disebabakan, kecuali jika ada alasan untuk menetepkan hal yang berlainan.

486. Apbila barang2 tersebut telah diterima tanpa dilakukannya pemeriksaan oleh Hakim seperti termaksud dalam pasal 483, maka dianggaplah barang2 itu telah diserahkan menurut bunyi konosemen, kecuali jika kerusakan itu tidak kentara, selambat-lambatnya tiga hari setelah penerimaan tadi kepada si pengangkut atau wakilnya secara tertulis diberitahukan tentang danya kerusakan itu dalam garis2 besarnya.

Dalam perkataan keruskan termasuk kehilangan seluruhnya atau sebagian.

487. Tuntutan hukum untuk memperoleh penggantian kerugian harus dimajukan didalam waktu satu tahun, semenjak barang diserahkannya, atau semenjak hari barang itu sedianya harus diserahkannya.

488. Untuk penggantian kerugian yang harus dibayarkan kepadanya, maka si penerima barang itu didahulukan atas upah pengangkutan. Sebelum para berpiutang lainnya, kevuali meeka yang tersebut dalam pasal 316, asal ia menyuruh melakukan penyitaan atas upah itu didalam tenggang waktu yang tersebut dalam pasal itu. Dengan dilakukannya penyitaan ini maka dianggaplah terpenuhi ketentuan pasal tersebut.

Apabila surat2 tidak ada, maka penyitaan tersebut diatas boleh dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri, yang mana dalam daerah-hukumnya telah diserahkan barang2 itu. Pengadilan ini akan memutasi tentang penuntutan2 untuk pengesahan dan untuk pencabutan dan penyitaan tadi, begitupun tentang pembuatan suatu pernyataan terhadap pihak ketiga yang harta-bendanya disita.

489. Apabila disangkanya bahwa suatu kerusakan pada barang yang diangkut, maka berhaklah si penerima, sebelum atau-pada waktu penerimaan barang itu, meminta diadakannya pemeriksaan Hakim untuk menyelidiki tentang cara bagaimana barang tadi ditempatkannya dalam kapal, dan tentang sebab2nya kerusakan.

Pengangkutan para ahlil dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri, apabila dalam daerah dimana penyerahan telah dilakukannya berkedudukan suatu Pengadilan Negeri, dan jika tidak demikian oleh Kepala Pemerintah Daerah, bagaimanapun setelah pihak-lawan atau wakilnya didengarnya atau dipanggil sepatutnya.

Apabila pemeriksaan tersebut diatas dilakukan dengan hadirnya pihak-lawan atau wakilnya itu, atau setelah ia dipanggil sepatutnya, maka selama tidak dibuktikan ketidakbenarannya, berlakulah pemberitaan yang dibuatnya tentang pemeriksaan itu sebagai bukti dimuka Pengadilan tentang cara bagaimana barang2 yang diangkut itu disusunnya didalam kapal dan tentang sebab2nya kerusakan tadi.

Pemeriksaan yang termaksud dalam pasal iini tidak aka dilakukan apabila rencan perjalanan daripada kapal2 yang berlayar tetap, tergangu karenanya.

490. Biaya2 pemeriksaan Hakim yang termaksud dalam pasal2 483 dan 489, adalah atas tanggungan si yang memintanya.

Jika namun itu si pengangkut diwajibkan mengganti kerugian yang telah dinyatakan itu, maka, apabila ada lasan bolehlah Hakim membebankan biaya2 pemeriksaan yang dimintanya tadi, kepada si pengangkut.

491. Setelah barang yang diangkut itu deserahkan ditempat tujuan, maka haruslah si penerima membeyar upah pengangkutan, dan segala apa lainnya yang wajib dibayarnya menurut surat2 berdasarkan mana barang tersebut telah diterimakan kepadanya.

492. apabila upah pengangkutan telah ditetapkan menurut ukuran, berat atau jumlah barang2 yang harus diangkut, maka upah itu dihitung menurut ukuran, berat atau jumlah sewaktu barang2 tadi diserahkan kepada si penerima, kecuali jika tenyata bahwa ukuran, berat atau jumlah pada waktu barang2 tadi diterimanya untuk diangkut, adalah lebih kecil, dalam hal mana perhitungan harus dilakukan menurut angka2 yang terakhir ini.

Biaya2 untuk pengangkutan, penimbangan atau perhitungan, pada waktu barang2 itu diserahkannya kepada si penerima, harus dipikul oleh si pengangkut, kecuali pabila dipelabuhan yang bersangkutan berlaku sautu kebiasaan yang menyimpang.

493. Dengan tak mengurangi ketentuan dalam ayatkedua pasaliini, maka, guna menjamin apa yang harus dibayar kepadanya sebagai upah pengangkutan dan sumbangan dalam avary-grosse, tak berhakah si pengangkut menahan barang yang diangkutnya itu. Setiap janji yang bertentangan denagan ini adalah batal.

Ia adalah berhak, sebelum menyerahkan barang tersebut, untuk menuntut diberikannya jaminan guna pembayaran apa yang oleh sipenerima wajib dibayar kepadanya karena pengangkutan dan sebagai sumbangan dalam avary-grosse.

Dalam hal adanya perselisihan mengenai jumlah atau sifat jaminan atau sifat jaminan yang harus diberikan, maka, apabila dalam daerah dimana penyerahan harus dilakuakan, berkedudukan suatu Pengadilan Negeri, Ketua dari Pengadilan tersebut harus memutuskannya, dan apabila tidak ada Pengadilan Negeri, kepala Pemerintah Daerah harus harus memberikan keputusan itu, satu dan lain atas permintaan yang teramat bersedia dan setelah mendengar atau memanggil sepatutnya akan pihal-lawan atau wakilnya.

494. Apabila pada waktu diadakannya perhitunagan timbul perselisiihan tentang jumlah yang harus dibayar oleh si penerima, atau untuk menetapkan jumlah itu diperlukan suatu perhitungan yang tidak segera dapat dilaksanakan, maka wajiblah si penerima pada waktu itu juga melunasi bagian tentang mana kedua pihak sudah setuju bahwa itu harus dibayarnya, sedangkan untuk bagian yang dibantah atau yang jumlahnya belum dapat ditetapkan, wajiblah si penerima itu memberikan jaminan.

Apabila sudah diberika jaminan menurut pasal yang lalu, maka wajiblah si penerima mengusahakan tetapnya jaminan itu pada suatu jumlah yang cukup.

Dalam hal adanya perselisihan t entang jumlah atau sifatnya jaminan yang harus diberikan,atau tentang jumlah untuk mana jaminan itu harus diusahakan tetapnya, maka, apabila daerah dimana penyerahan harus dilakukan, berkedudukan suatu Pengadilan tersebut harus memutuskannya, dan apabila tidak ada Pegadilan Negeri, Kepala Pemerintah Daerah harus memberikan keputusan itu, satu dan lain atas permintaan pihak yang teramat bersedia dan setelah mendengar atau memanggil sepatutnya akan pihak-lawan atau wakilnya.

495. Apabila si penerima tidak datang mengambil barangnya, menolak menerima barang tersebut, ats barang itu dilakukan suatu penyitaan repindikatoir, maka wajiblah si pengangkut menyimpan barang tersebut dalam suatu tempat penyimpanan yang seogya, ats biaya dan tanggungan si yang berhak ats barang tersebut.

Si pengangkut boleh memulai dengan penyimpanan barang tadi, manakala si penerima menolak memberikan jaminan menurut ketentuan pasal 439, atau manakala timbul perselisihan tentang jumlah maupun sifat jaminan yang harus diberikan.

Jika ditempat tujuan tersebut tiada suatu tempat penyimpanan yang seyogya atau si pengangkut disitu tidak mempunyai wakil, maka dalam hal-hal termaksud dalam ayat kesatu wajiblah dan dalam hal-hal termaksud ayat kedua pasal ini berhaklah ia membawa barang yang diangkutnya itu kepelabuhan yang berikutnya, dimana penyimpanan barang tadi paliang seyogya dapat dilaksanakan dan iapu mempunyai wakil, selanjutnya menyimpan barang tadi disitu dalam suatu tempat penyimpanan yang seyogya, segala sesuatu atas biaya dan tanggungan si yang berhak atas barang tersebut.

496. Apabila barang itu sudah disimpan, maka, jika barang tersebut segera akan menjadi busuk bolehlah baik si pengangkut maupun si penyimpan dikuasakan menjual barang itu seluruhnya atau sebagian, menurut cara yang ditetapkan oleh pejabat yang dikuasakan dalam ayat yang berikut; kepada si pengangkut boleh juga dikuasakan untuk mengambil apa yang terutang kepadanya, dari pendapatan penjualan tersebut.

Kuasa tersebut diatas diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri, yang dalam daerah-hukumnya barang tadi disimpan, seberapa boleh setelah mendengar atau memanggil sepatutnya akan para yang turur-berkepentingan maupun para wakil mereka. Dilauar daerah dimana berkedudukan suatu Pengadilan Negeri, kuasa tersebut diberikan oleh Kepala Pemerintah Daerah.

Sekadar tidak dipergunakan untuk membayar biaya penyimpanan atau piutang si pengankut, maka pendapatan penjualan barang tersebut diatas, harus dititipkan kepada Pengadilan.

497. Apabila pendapatan penjualan tadi tidak cukup guna membayar piutang si pengangkut, maka untuk kekurangannya bolehlah si pengangkut ini meminta pembayaran dari dialah dengan siapa telah ditutupnya persetujuan pengangkutan.

498. Apabila terhadap barang tersebut dilakukan penyitaan lain daripada penyitaan repindikatoir, maka jugalah si pengangkut diwajibkan menyimpan barang itu dalam suatu tempat penyimpanan yang seyogya. Jika barang itu segera akan menjadi busuk, maka bolehlah baik si pengangkut, maupun si penyimpan, maupun si penyita, maupun pula si penerima dikuasakan untuk menjual barang itu.

Pendapatan penjualan tersebut, setelah dipotongnya biaya penyimpanan tersebut diatas, harus dititipkan kepada Pengadilan.

499. Si pengangkut, yang menyerahkan barang yang diangkutnya, beralawanan dengan pasal yang lalu, begitu pula si penerima, yang menerima barang tadi, sedangkan ia mengetahuinya bahwa diatasnya telah dilakukan penyitaan, mereka itu adalah bertanggung jawab untuk pembayaran piutang, untu mana penyitaan tadi telah dilakukannya, sekadar piutang tersebut, pada waktu barang tersebut diserahkan, dapat diambilkan penglunasan dari barang tersebut.

Kecuali apabila dibuktikan sebaliknya, maka dianggaplah bahwa piutang tersebut diatas itu seluruhnya dapat diambilkan penglunasan dari barang tersebut, dan bahwa mengetahuilah si penerima akan adanya penyitaan itu.

500. Sesudah barang tersebut diserahkannya, maka, dengan izin Ketua Pengadilan Negeri, boleh;lah si pengangkut untuk apa yang terutang padanya, apabila untuk pembayaran utang tersebut oleh penerima tidak diberikan jaminan, menyita barang yang diangkutnya itu, dimana saja barang itu berada, selam oleh suatu pihak ketiga dengan itikad baik dan atas beban tidak telah diperoleh sesuatu hk atas barang tadi, atau belum lewat satu bulan semenjak barang itu diserahkannya.

Pasal2 721-727 dari Reglemen Acara Perdata adalah berlaku.

Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya dilakukan penyitaan tersebut diata, memeriksa dan memutusi segala tuntutan untuk pengesahan dan pencabutan penyitaan tersebut.

501. Apabila si pengangkut menyerahkan barang yang diangkutnya, dengan tidak menyuruh membayar apa yang pada waktu itu terutang kepadanya karena pengangutan tersebut, atau dengan tidak meneriam jaminan untuk itu, maka ia kehikutan, manakla si yang terakhir ini membuktikan dengan siapa telah ditutupnya persetujuan pengangkutan, manakala si yang terakhir ini membuktiokan bahwa menurut perhubungan-hukum antara dia dan si penerima, utang itu harus dibayar oleh si penerima dan bahwa, jika ia membayarnya, karena ketidak mampuan si penerima, tak dapatlah ia menuntut kembali dari si yang terakhir ini.

502. Tak berhaklah sipengangkut seluruhnya atau sebagian melepaskan haknya atas barang2 yang diangkutnya guna pembayaran upah pengangkutan.

503. Biaya2 yang dikeluarkan untuk memiliki barang2 yang diangkut, sekedar itu diperlikan untuk penyerahan barang2 itu sebagaimana mestinya, adalah atas tanggungan si pengangkut.

504. Si pengirim boleh meminta supaya, dengan mencabut kembali tanda penerimaanyang kiranya telah diberikan oleh si pengangkut, oleh pengangkut ini diberikan untuk konosemententang barang yang diterimanya untuk diangkut.

Sebaliknya wajiblah si pengirim itu dalam waktunya memberikan segala keterangan yang diperlukanuntuk pengisian konosemen tersebut.

505. Nakhoda adalah berhak memberikan konosemen untuk semua barang2 yang telah diterimanya untuk dimuat dalam kapal yang dikemudikannya, kecuali jika seorang lainlah yang ditugaskan memberikannya.

506. Konosemen adalah suatu surat yang bertanggal, dalam mana si pengangkut menerangkan, bahwa ia telah menerima barang2 tersebut untuk diangkutnya kesuatu tempat tujuan tertentu dan menyerahkannya disitu kepada seseorang tertentu, begitu pula menerangkan dengan syarat2 apakah barang2 itu akan diserahkannya.

Orang ini boleh disebutkan namanya, boleh disebutkan sebagai si yang ditunjuk oleh yang si pengirim maupun seorang ketiga, dan boleh juga disebutkan sebagai pembawa, baik dengan, baik tanpa penyebutan seorang tertentu disampingnya.

Perkataan " atas tunjuk " saja, harus dianggap sebagai bermaksud atas penunjukan si pengirim.

Apabila konosemen tersebut diberikannya setelah barang2 dimasukkan dalam kapal, maka haruslah disitu atas permintaan sipengirim disebutkan nama kapal tersebut. Apabilamkonosemen itu diberikan sebelum barang2 dimuat dalam kapal, tanpa penyebutan akan nama kapal dalam mana barang2 itu akan dimuatnya, maka bolehlah si pengirim meminta supaya dalam konosemen tadi masih juga oleh si pengangkut dituliskan nama kapal itu dan hari dimuatnya baranag2, segera setelah itu dilakukan.

507. Konosemen dikeluarkan dalam dua lembaran yang dapat diperdagangkan. Lembaran2 yang dapat dipergunakam, dalam mana disebutkan beberapa dar lembar itu seluruhnya telah dikeluarkan, berlaku kesemuanya untuk satu dan satu untuk kesemuanya.Lembaran2 yangtidsk dspst diperdagangkan harus memuat penyebutan sebagai demikian.

atas penunjukan setiap lembaran, dalam mana tidak ada penyebutan tentang jumlah yang telah dikeluarkan, dan tidak disebutkan sebagai tidak dapat diperdagangkan, haruslah si pengangkut menyerahkan barang2 yang diangkutnya, kepada si yang memperoleh lembaran tadi dengan itikad baik dan atas beban.

508. Suatu konosemen atas tunjuk dipindah tangankan dengan endosemen tersebut tidak perlu tidak perlu memuat penyebutan tentang telah dinikmatinya harga, pun tidak usah ditulis atas tunju. satu2nya tandatangan pada bagian belakang konosemen tersebut adalah cukup.

509. Aapbila telah diberikannya suatu konosemen, maka tak dapatlah dimintanya penyerahan barang yang diangkut sebelum kapalnya tiba di tempat tujuan, melainkan dengan mengembalikan semua lembaran dari pada konosemen, yang dapat diperdagangkan, atau jika tidak kesemuanya itu dikembalikan, dengan pemberian jaminan terhadap kerugian yang dapat ditimbulkan karenanya. Dalam hal adanya perselisihan mengenai jumlah atau sifat jaminan yang harus diberikan itu, Hakimlah yang memutuskannya.

510. Setiap pemegang konosemen berhak menuntut penyerahan barang yang tersebut didalamnya ditempat tujuan, kecuali jika konosemen itu diperoleh berlawanan dengan hukum.

Surat- surat yang oleh si pemegang konosemen telah diberikannya kepada orang-orang ketiga unutk dipakai menerima sebagian daripada barang-barang yang tersebut dalam konosemen, tidak memberikan suatu hak tersendiri kepada para pemegangnya untuk menuntut penyerahan barang-barangnya dari si pengangkut.

511. Persetujuan pengangkutan atas, apabila telah dibuatnya suatu kharter-party, kharter-party ini, tidak boleh dimajukan terhadap atau dipakai oleh si pemegang konosemen, melainkan apabila dan sekadar konosemen ini menunjuk kepada persetujuan pengangkutan atau kharter-party itu, kecuali apabila si pemegang konosemen tadi sendiri atau orang yang bertindak atas tanggungannya adalah pihak dalam persetujuan pengangkutan atau kharter-party itu.

Pemegang konosemen tidaklah diwajibkan membayar bea-labuh tambahan atau gant-rugi, yang terutang karena dimuatnya barang-barang dalam kapal atau karena sebagian daripada barang-barang itu tidak jadi dimuat, kecuali apabila terutangnya jumlah-jumlah tadi ternyata dari konosemen, atau apabila sewaktu diterimanya konosemen itu, selayaknya dapatlah ia dianggap mengertahuinya dari sumber-sumber lain, atau lagi apabila konosemen ini memuat suatu penunjukan umumnya kepada ketentuan-ketentuan kharter-party, sedangkan kharter-party ini menetukan bahwa si yang mencaterkan tidak lagi bertanggung-jawab tentang utang tambah-labuh dan ganti-rugi semenjak selesainya pemuatan barang-barang penggecualian yang ditetapkan dalam ayat kesatu, berlaku juga disini.

512. Apabila pemegang konosemen tadi adalah si pengerim barang atau seorang yang bertindak atas tnggungan si pengirim itu, maka cukuplah bagi si pengangkut apabila ia menyerahkan apa yang telah diterimanya, biarpun uraian tentang barang didalam konosemen tidak sesuai dengan itu.

513. Apabila didalam konosemen dicantumkan perkataan; ,,isi, keadaan, jumlah atau ukuran tak terkenal'' atau perkataan yang seperti itu, maka segala penyebitan tentang isi, keadaan, jumlah atau ukuran barang-barang yang dituliskan dalam konosemen, tidak mengikat bagi si pengangkut, kecuali apabila tahulah atau sepatutnya mengetahuilah ia akan sifat dan keadaan barang-barang tadi, atau barang-barang itu telah dihitung, ditimbang atau diukur dihadapannya.

514. Apabila konosemen, tidak menyebutkan keadaan barangnya, maka,selama tidak dibuktikan sebaliknya, dianggaplah si pengangkut telah menerima barang tersebut dalam keadaan baik sekedar itu nampak keluar.

515. Setiap pemegang konnosemen, yang telah melaporkan diri untuk menerima barang2 yang tersebut didalamnya, apabila barang2 ini telah diserahkan kepadanya dalam keadaan baik, wajiblah ia memberikan konosemen tadi kepada sipenandatangan atau wakilnya, setelah dibubuhinya dengan tanda penerima.

Jika dimintanya, maka wajiblah ia, unutuk menjamin dekembalikannya konosemen tadi, menitipkannya kepada seoramg ketiga, sebelum dimulai dengan penyerahan barang2nya.

Apabila terjadi perselisihan, maka orang ketiga tadi harus ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri jika dalam daerah dimana penyerahan itu dilakukan, berkedudukan suatu Pengadilan Negeri, dan jika tidak, oleh Kepala Pemerintah Daerah, dalam kedua2nnya hal atas permintaan pihak yang palinh bersedia dan setelah mendengar atau memanggil sepatutnya akan pihak-lawan atau wakilnya. Pemanggilan ini harus dilakukan denagn surat tercatat.

516. Apabila terjadi pemegang2 berbagai konosemen atau pemegang2 berbagi lembaran dari satu2nya konosemen, ditempat tujuan menuntut, penyerahan barang2 yang saman, maka wajiblah si pengangkut menyimpan barang2 tadi dalam suatu tempat penyimpanan yang seyogya atas biaya dan tanggungan si yang berhak.

Jika ditempat tujuan tersebut tiada suatu tempat penyimpanan yang seyogya atau si pengangkut tidak mempunyai wakil disitu, maka berhaklah si pengangkut mengangkut barang2 tesebut keplabuhan yang berikutnya dimana penyimpanan tadi sebaik2nya dapat dilakukan, dan dimana ia mempunyai wakil, dan menyimpan barang2 tersebut dalam sesuatu tempat penyimpanan barang2 seyogya, segala sesuatu atas biaya dan tanggungan si yang berhak.

Pasal2 146 dan 497 adalah berlaku denagan kekecualian, bahwa pemberian kuasa untuk menjual barang2 tersebut boleh pula diminta oleh setiap pemegang konosemen, apabila barang2 itu segera menjadi busuk.

517. Diantara para pemegang berbagai lembaran dari satu2nya konosemen dari barang2 yang disimpan berdaarkan pasal yang lalu, maka dia oranglah yang dianggap mempunyai hak yang paling kuat, yang menjadi pemegang dari lembaran, yang sesudahnya si pemegang yang mendahului mereka, yang menjadi pemegang dari seluruh lembaran, paling pertama jatuh kepada seorang pemegang lain denga itikad baik dan atas beban.

517a. Penyerahan konosemen, sebelum barang2 yang tersebut didalamnya diserahkan oleh si pengangkut dianggap suatu, penyerahan barang2 tersebut.

517b. Semua konosemen, yang isinya bertentangan dengan ketentuan pasal 470, tidak boleh diberikan untuk melakukan pengangkutan dari pelabuhan2 Indonesia.

517c. Pasal2 468-480 berlaku terhadap setiap pengangkutan melalui lautan, dari semua pelabuhan Indonesia. Begitupun pasal2 itu berlaku terhadap setiap pengangkutan melalui lautan kesemua pelabuhan Indonesia, denagn kekecualian bahwa ayat kesatu dari pasal 470 dan ayat kedua dari pasal 470a tidak dipakai sekedar janji2 dan persetujuan2 yang dimaksudkan disitu adalah sah menurut undang2 dari negara dimana barang2 tersebut telah dimuat dalam kapal.

517d. Segala ketemtuan dari bab ini, yang mengenai pemuatan, atau pembongkaran dan penyerahan barang, yang diangkut, selamanya berlaku, apabila pemuatan atau pembongkaran dan penyerahan barang ang diangkut itu terjadi dalam suatu pelabuhan Indonesia.

$ 2. Jurusan tetap.

517e. Untuk pengangkutan oleh perusahaan perkapalan, yang menyelenggarakan suatu dinas tetap antara dua tempat atau lebih (kapal-kapal jurusan), berlakulah ketentuan-ketentuan yang berikut.

517f. Apabila si pengangkut telah mengumumkan syarat-syarat tentang pengangkutan dan tarif-tarif maka wajiblah ia mengangkut segala barang yang diterimakan kepadanya dan disebutkan dalam syarat-syarat dan taip-tarip itu menurut syarat-syarat dan tarip-tarip ini, sekadar ruangan-ruangan yang disediakan olehnya untuk trayek yang diminta itu memperkenankannya.

Si pengangkut diwajibkan menetapkan bahwa syarat-syarat dan tarip-tarip yang telah diumumkannya itu dapat diperoleh dimana-mana. Syarat-syarat dan tarip-tarip tadi berlaku untuk setiap pengangkutan, kecuali apabila secara tertlis oleh kedua belah pihak ditetapkan ketentuan-ketentuan yang berlainan.

517g. Dengan tidak mengurangi tanggung-jawabnya untuk kelambatan dalam pengangkutan, maka si pengangkut tidak diwajibkan melakukan pengangkutan itu dengan sebuah kapal tertentu.

517h. Kesanggupan untuk mengangkut barang-barang dengan suatu kesempatan kapal tertentu, gugur apabila barang-barang tersebut tidak diserahkan kepada si pengangkut dalam waktu yang dijanjikan, dengan tidak mengurangi hak si pengangkut atas pennggantian kerugian yang diderita karena itu.

517i. ditempat tujuan, maka si pengangkut harus menyerahkan barang-barang yang diangkutnya, dari kapal atau didaratan.

Ia diwajibkan kepada mereka yang telah melaporkan diri sebagai penerima dan membuktikan hak mereka, memberitahukan tentang datangnya barang-barang tersebut dan cara menyerahkannya.

Terhadap lain-lain penerima cukuplah ia mengiklankannya sebagaimana lazimnya dilakukannya.

Ketentuan-ketentuan ayat kedua dan ketiga pasal ini tidak berlaku apabila keadaan-keadaan setempat tidak mengizinkan dilakukannya pemberitahuan tersebut atau apabila pemberitahuan itu tidak ada gunanya.

517j. Barang-barang yang harus diserahkan dari kapal, harus oleh si penerima diterima dari alat-alat pembongkar yang diselenggarakan oleh si pengangkut, segera setelah barang-barang itu disediakan untuk diambil dari kapal.

Apabila si penerima pada waktu tersebut dalam ayat yang lalu, tidak memulai dengan penerimaan itu, atau, setelah ia memulainya, tidak meneruskannya secara teratur atau dengan suatu kecekatan yang tidak seimbang dengan kesanggupan kapal untuk menyerahkan barang-barang tadi, maka berhaklah si pengangkut membongkar barang-barang itu dalam kapal-kapal kecil atau menyimpannya dalam suatu tempat yang seyogya, atas biaya da tanggungan si penerima.

Apabila pembongkaran atau penyimpanan termaksud dalam ayat yang lalu tidak dapat dilakukan atau si pengangkut tidak mempunyai wakil disitu, maka berhaklah nahkoda mangangkut barang-barang tersebut terus. Pembongkaran dan penyimpanan barang selanjutnya harus dilakukan dipelabuhan berikutnya, dimana itu paling seyogya dapat dilakukan dan dimana si pengangkut mempunyai wakil, dalam kapal-kapal kecil atau dalam suatu tempat penyimpanan yang seyogya, segala sesuatu atas biaya dan tanggungan si penerima.

Jika dianggapnya untuk kepentingan si penerima, maka dalam keadaan termaksud dalam ayat yang lalu, berhaklah juga nahkoda menahan barang-barang tersebut dikapalnya dan menyerahkannya apabila kapal tersinggah lagi ditempat tujuan barang tadi. Satu sama lain dilakukan atas tanggungan si penerima, yang demikian diatasnya upah yang semula telah dijanjikan, harus pula membayar upah pengangkutan dari tempat tujuan sampai pelabuhan sebagaimana termaksud dalam ayat ketiga, dan kembali.

Dalam halnya penyimpanan, pengangkutan dan penahanan barang-barang dalam kapal, wajiblah si pengangkut selekas-lekasnya memberitahukannya kepada para penerima, kecuali apabila sudah dilakukan pemberitahuan menurut cara termaksud dalam pasal 517 i.

517k. Apabila si pengangkut mempunyai wakil ditempat dan disitu ada suatu tempat penyimpanan yang seyogya, maka barang-barang yang harus diserahkan didaratan, harus diterima disitu - oleh para penerima tersebut dalam ayat kedua pasal 517 i, selambat-lambatnya pada hari kedua semenjak diterimanya pemberitahuan tentang datangnya barang, atau jika disitu disebutkan suatu hari kemudian, padahari itu, oleh para penerima lainnya selambat-lambatanya pada hari kedua semenjak pengiklanan dilakukannya, atau, jika disitu ditetapkan suatu hari kemudian, pada hari itu, dan jika, tidaklah dilakukan suatu pemberitahuan selambat-lambatnya pada hari kedua setelah pembongkaran didaratan.

Apabila si penerima pada hari yang ditunjuk untuknya dalam ayat yang lalu, tidak memulai dengan penerimaan itu, atau, setelah ia memulainya, tidak meneruskannya secara teratur atau dengan suatu kecepatan yang pantas, maka berhalkah si pengangkut, ats biaya dan tanggungan si penerima menyimpan sendiri barang2 tersebut atau menitipkannya dalam suatu tempat penyimpan yang seyigya.

Apbila, dalam hal yang terakhir ini si penerima tidak dalam waktu yang sepatutnya memulai, denagn penerimaannya, maka berhaklah nahkoda memuat lagi barang2nya dalam kapalnya dan mengangkutnya terus kepelabuhan-jurusan yang berikutnya, dimana barang2 itu paling seyogya dapat dibongkar dan disimpan dan si pengangkut mempunyai wakil, dan membongkar barang2 tersebut disitu dalam kapal2 kecil atau menyimpannya dalam suatu tempat yang seyogya, segala sesuatu atas biaya dan tanggungan si penerima.

Dalam hal termaksud dalm ayat yang lalu, maka jika dianggapnya untuk kepentinagn si penerima, nahkoda itu berhak juga setelah mengambil kembali barang2 itu didalam kapalnya, menahan barang2 itu dikapal dan menyerahkannya, apabila kapal itu singgah lagi ditempat tujuan,. Satu dan lain dilakukan atas tanggungan si penerima, yang dengan demikian diatasnya upah yang semula telah dijanjikan, harus pula membayar upah pengangkutan dari tempat tujuan sampai pelabuhan jurusan termaksud dalam ayat ke-empat, dan kembali, ditambah dengan biaya2 pemuatan dan pembongkaran.

Ketentuan dalam ayat terakhir pasal 517 j berlaku juga disini.

517l. Si pengangkut harus menhentikan pembongakaran atau penyimpanan yang dilakukannya berdasarkan pasal2 yang lalu, apabila si penerima masih juga melaporkan diri untuk menerima barang2 tersebut dan mengambil itndakan2 untuk menuelengarakannya dengan secepat2nya.

517m. Dalam hal menerima barang2 tesebut si penerima diwajibkan, mengenai waktu dan cara menerima itu. Mengindahkan aturan2 yang diberikan oleh si pengangkut, kecuali apabila aturan2 ini demikianlah, sehingga tidak lagi selayaknya dapat ditunutut dati si penerima untuk menerima aturan2 itu.

517n. Apabila si pengangkut tidak dapt menggunakan haknya untuk membongkar atau menyimpan barang2 yang diangkutnya, ditempat tujuan dan tidak diterimanya barang2 tersebut pada waktunya adalah akibat kelalian si penerims, maka yang terakhir ini diwajibkan mengganti si pengangkut segala kerugian yang diterbitkan karenanya.

517o. Si pengangkut, yang tidak siap dengan penyerahan barang yang diangkutnya pada waktu si penerima melaporkan diri untuk menerima barang2 itu menurut ketentuan diatas, atau yang menghentikan penerimaan itu, diwajbkan mengganti kerugian yang disebabkan karena kelambatan tersebut.

517p. Upah pengangkutan harus dibayar sesudah barangnya diserahkan ditempat tujuan.

Namun demikian, tak usahlah upah itu dibayar untuk barang, yang demikian rusaknya hingga datangnya dalam keadaan tak berharga, kecuali apabila kerusakan itu disebabakan karena kelalaian si pengirim atau oleh sifat, keadaan cacad barangnya sendiri.

517q. Apabila telah diperjanjikan, bahwa upah pengnangkutan itu harus dibayar ditempat dari mana barang2 itu dikirimnya, maka upah itu hanya dituntut dari si pengirim, sedangkan upah itu harus dibayar juga, kendatipun barang2 tadi sampai ditempat tujuannya.

517r. Si pengangkut tidak dibebaskan dari kewajiban2nya, karena kapal yang memuat barang yang harus diangkut itu, tidak dapat meneruskan perjalannya dalam waktu yang sepatutnya; ia diwajibkan atas biaya sendiri mengusahakan pengangkutan lebih lanjut ketempat tujuan.

517s. Persetujuan pengangkutan gugur, apabila sebelum kapal yang ditinjuk untuk melakukan pengangkutan berangkat;

2. 1. suatu tindakan dari pihak atasan menghalang-halangi keluarnya kapal tersebut;

2. pengeluaran barang2 yang akan diangkut, dari tempat berangkat, atau pemasukannya ketempat tujuan, dilarang;

3. suatu penerangan pecah,sehingga kapal atau barng2 tersebut menjadi tak-bebas;

4. pelabuhan darimana kapal itu akan berangkat atau pelabuhan yang dituju, dikepung;

5. ditaruh embargo atas kapal tersebut atau karena suatu tindakan dari pihak atasan dicabut pemakain atas ruangan kapal yang diperuntukkan bagi pengangkutan barang2 tersebut.

Apabila, dalam hal2 tersebut dibawah 2 dan 3 pembongkaran barang2 tadi memrlukan disusunnya kembali barang2 muatan lainnya seluruhnya atau sebagian, maka biaya2 untuk itu harus dipikiul oleh mereka yang telah memuat barang2 tersebut. Selain dari itu mereka juga diwajibkan menngganti kerugian yang disebabkan karena penyusunan kembaliitu kepada muatan yang lainnya.

517t. Apabila setelah dimulainya prerjalanna, terjadi salah satu hal yang tersebut dalam pasal lalu dibawah nomor 2,3 dan 5, apabila pelabuhan yang dituju dikepung, apabila karena suatu tindakan dari pihak atasan kapalnya terhalang meninggalkan pelabuhan yang telah diamasukunya, atau pelabuhan itu dikepung, maka berhaklah si pengangkut membongkar barang2 yang diangkut dan atas biaya mereka yang berhakatas barang2 itu, menyimpannya dalam pelabuhan dimana kapal itu berada atau dalam pelabuhan berikutnya yang aman yang dapat dicapainya.

Sebaliknya bolehlah si yang berhak atas barang2 tersebut menuntut diserahkannya barang2 itu dalam pelabuhan, dimana kapal itu berada atau dalam pelabuhan pertama yang dimasuki kapal itu.

Ayat kedua dari pasal yang lalu berlaku juga.

517u. Dalam hal2 yang termaksud dalam pasal yang lalu, tidak usah dibayar upah pengangkutan.

Apabila namun demikian, karena pengangkutan tersebut diatas si yang berhak atas barang2 tadi telah memperoleh keuntungan, maka atas permintaan si pengagkut Hakim boleh memutuskan, bahwa harus dbayar upah pengangkutan dan ditetapkannya jumlah upah itu menurut keadilan.

517u bis. Dengan tidak mengurangi apa yang ditentuka dalam pasal 517s., maka dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak lawannya masing2 pihak boleh mengakhiri persetuujuan pengangkutan tersebut, apabila terlaksan persetujuan itu terhalang, karena pihak atasan dengan sesuatu tindakan telah mencabut dari kekuasaan seluruh atau sebagian dari ruangan sebuah kapal atau lebih, sedangkan pelaksanaan tadi tidak dapat dimulai lagfi dalam suatu waktu yang pantas.

Setelah berakhirnya persetujuan, maka si pengangkut berhak membongkar barang2 tersebut dan atas biaya mereka yang berhak, menyimpannya dalam pelabuhan dimana kapalnya berada, atau dalam pelabuhan berikutnya yang aman, yang dapat dicapainya. Sebaliknya pihak yang berhak atas barang2 itu boleh menuntut penyerahan barang2 tersebut dalam pelabuhan, dimana kapal itu berada atau dalam prlabuhan pertama yang dimasuki dalam kapal tersebut.

Dalam hal2 yang termaksud dalam pasal ini, tidak usah dibayar upah pengangkutan.

Apabila sudah terjadi pengangkutan barang2, dab si yang berhak telah memperoleh keuntungan karenanya, maka, atas permintaan si pengangkut, Hakim boleh memutuskan bahwa harus dibayar upah pengangkutan dan ditetapkannya jumlah upah itu menurut keadilan.

517v. Si pengangkut yang disuatu tempat yang tidak termasuk dinas yang diselenggarakannya, menerima barang2 untuk pengangkutan, atau menerima barang2 untuk pengangkutan, atau menerima barang2 untuk diangkut kesuatu tempat yang tidak termasuk dinasnya, juga apabila pengangkutan itu sebagian tidak dilakukan melalui laut, adalah sebagai pengangkut bertanggung-jawab atas seluruh pengangkutan itu, menurut huhkum yang berlaku untuk tiap2 bagian daripada pengangkutan itu.

Apabila dalam persetujuan-pengangkutannya atau dalam konosemen yang diberikan olehnya (konosemen-lanjutan atau konosemen-angkutan lanjutan), telah diperjanjikan, bahwa tanggung-jawabnya mengenai pengangkutan itu terbatas pada jurusannya sendiri, maka wajiblah ia mengusahaka, supaya pengangkutan yang sebelumnyaatau yang berikutnya dilakukan menurut ketentuan2 persetujuan2nya atau konosemennya, begitu pula untuk menyampaikan surat2 bukti yang menyatakan hal ini, kepada pihak-lawannya atau kepada orang yang ditunjuk untuk menerima surat2 bukti itu. Apabila surat2 bukti ini mengenai pengangkutan yang berikutnya, maka dalam surat2 itu harus pula dinyatakan, bahwa barang2nya ditempat tujuan terakhir akan diterimakan kepada orang yang ditunjuk dalam persetujuan atau kepada si yang memegang konosmen-lanjutan tersebut.

517w. Dua orang pengangkut atau lebih, yang menerima barang2 untuk pengangkutan, seluruhnya atau sebagian melalui lautan, melalui jurusan2 yang bersambungan satu satu sama lain, adalah sebgai pengangkutan tersebut, menurut hukum yang berlaku untuk masing2 bagian dari pada pengangkutan itu.

Apabila dalam persetujuan-pengangkutannya atau dalam konosemen-lanjutannya mengenai pengangkutan tersebut diatas ditetapkan, bahwa pengangkutan tanggung-jawab dari berbagai pengangkutan tadi terbatas pada masing2 jurusansendiri2, maka masing2 mereka diwajibkan mengusahakan, supaya penagngkutan yang berikutnya itu dilakukan menurut ketentuan2 persetujuan pengangkutan atau konosemen tersebut, begitu pula wajiblah masing2 menyampaikan segala surat-bukti tentang itu kepada pihak-lawannya atau kepada orang yang ditunjuk untuk menerima surat2 itu. Dalam surat2 ini harus dinyatakan, bahwa barang2nya ditempat tujuan terakhir akan diterimakan kepada orang yang ditunjuk dalam persetujuan atau kepada si pemegang konosemen-lanjutan tersebut.

517x. Bagaimanapun juga, si penerima itu boleh menuntut untuk mengambil dari upah yang harus dibayarnya itu, penggantian kerugian yang selama pengangkutan diterbitkan pada barang2nya.Si pengangkut yang menagih upah ini atau yang sudah menerima upah tersebut, boleh dituntut untuk membayar kerugian itu.

517y. Pasal 517f, 517p - 517x adalah berlaku, baik bagi pengangkutan, melalui lautan dari, maupun kesemua pelabuhan Indonesia.

$ 3. Carter-menurut-waktu.

517z. Bagi carter-menurut-waktu untuk mengangkut barang2, berlaku pasal2 518-518f.

518. Dengan tidak mengurangi tanggung-jawabnya terhadap si yang mencarterkan untuk pemenuhan persetujuan yang dibuatnya dengan dia, maka si pencarter kapal adalah berhak, mengadakan baik suatu pencarteran menurut-waktu maupun suatu pencarteran menurut-perjalanan, dengan seorang pihak ketiga.

518a. Si pencarter berhak memakai seluruh ruangan kapal yang diperuntukkan untuk mengangkut semua barang. Dalam ruangan yang selebihnya, maka tanpa izinnya, tak bolehlah diangkut barang atau penumpang.

518b. Apabila didalam carter-party daya muat kapal disebutkannya lebih besar daripada sebenarnya, maka harga-carter harus dikurangi menurut imbangan, dan selainnya yang itu si yang mencarterkan kapal diwajibkan mengganti kerugian yang disebabkan karenanya kecuali apabila tahulah si-pencarter akan besarnya daya-muat yang sesungguhnya itu.

518c. Dalam batas2 yang ditentukan dalam carter-party, maka, dalam segala hal yang mengenai penerimaan, pengangkutan dan pencarteran,nahkoda harus mentaati perintah2 si pencarter kapal.

Dalam hal2 tersebut nahkoda boleh bertindak atas nama si pencarter kapal, kecuali apabila si pencarter untuk itu telah menguasakan orang lain.

Barang siapa dengan demikian telah berurusan dengan nahkoda, diperbolehkan, selainnya menuntut si pencarter kapal, juga menuntut si pengusaha kapal.

518d. Si pencarter kapal adalah berhak menerima barang2 dari orang2 pihak ketiga untuk pengangkutan atas upah dan dengan syarat2 sebagaimanadikehendakinya sendiri.

Apabila konosemen yang diberikannya untuk barang2 tersebut, ditandatangani oleh atau atas nama nahkoda, maka para pemegang boleh menuntut baik si pengusaha kapal maupun si pencarter.

Apabila si pengusaha kapal karena itu diwajibkan memenuhi lebih daripada yang menjadi wajibnya menurut konosemen, maka bolehlah ia karena itu menuntut penggantian dari si pencarter.

518e. Tak bolehlah si pencarter menuntut supaya kapal itu untuk keperluan pemuatan, pembongkaran dan lain2, berlayar ketempat2 dimana kapal itu tidak dapat masuk dan berlabuh dengan aman.

518f. Apabila kapal itu telah dicarter untuk satu perjalanan atau lebih, maka harga-carter dihitung mulai hari yang mana kapal itu disediakannya kepada si pencarter, dipelabuhan dimana kapal tersebut akan memuali melakukan perjalannya yang pertama, dan diberitahukannya hal itu kepadanya oleh si yang mencarterkan kapal itu, setelah muatan2 diturunkan, diserahkan kembali kepada si yang mencarterkan.

518g. Bagi carter-menurut-waktu mengenai sebuah kapal, yang berlayar dibawah bendera Indonesia, maka, sekedar tidak telah diperjanjikan lain, berlakulah ketentuan2 dari paragraf ini, tak peduli dimana persetujuan pencarteran itu telah dibuatnya.

$ 4. Carter-menurut-perjalanan.

518h. Dari persetujuan2 yang disebutkan dalam pasal 453, maka si pencarter kapal tidak diperbolehkan mengadakan suatu carter-menurut-perjalanan dengan seorang ketiga, melainkan apabila didalam charter-party kepadanya telah diberikan hak untu itu.

518i. Apabila telah diadakan persetujuan tentang pengangkutan suatu muatan seluruhnya, maka si pencarter di perbolehkan memakai seluruh ruangan kapal yang diperuntukkan untuk mengangkut barang. Dalam ruangan yang selebihnya, tanpa izinnya, kapal itu tiodak diperbolehkan memuat barang atau penumpang.

518j. Apabila dalam charter-party daya-muat kapal atau ruangan yang dicarterkan dalam kapal itu disebutkannya lebih besar daripada sebenarnya maka si yang mencarterkan kapal harus mengganti kepada si pencart segala kerugian yang disebabkan karena itu, kecuali jika tahulah si pencarter itu akan besarnya daya-muat tadi; selainnya itu apabila harga-carter telah ditetapkan atas suatu jumlah tertentu, maka harga-carter itu harus dukurangi menurut imbangan.

518k. Si pencarter kapal adalah berhak menerima barang2 untuk pengangkutan dari orang2 pihak ketiga atas syarat2 yang telah ditetapkan dalam charter-party, dan atas pembayaran upah yang boleh ditetapkannya sendiri.

Apabila konosemen2 yang diberikan untuk barang2 tersebut, ditandatangani oleh atas nama nahkoda, maka para pemegangnya boleh menuntut baik si pengusaha kapal maupun si pencarter.

Apabila si pengusaha kapal karena itu diwajibkan memenuhi lebih daripada yang menjadi kewajibannya menurut konosemen, maka ia diperbolehkan karena itu menuntut penggantian dari si pencarter.

518L. Si pencarter harus menunjukkan tempat dimana kapal itu harus berlabuh untuk mengambil muatannya.

Untuk itu harus ditunjukkannya suatu tempat yang biasa untuk mengambil muatan, tempat mana dapat dipakai dan dimana kapal tersebut dapat masuk dan berlabuh dengan aman.

Apabila si pencarter berturut-turut menunjuk lebih satu tempat untuk mengambil muatan, maka biaya pengambilan dari tempat2 yang selebihnya itu, termasuk didalamnya penggantian kerugian karena kelambatan waktu, adalah atas tanggungannya.

518m. Apabila si pencarter lalai menunjuk tempat tadi pada waktunya, atau apabila diantara para pencarter, jika ada beberapa orang pencarter, tiada sepakat tentang penunjukan itu, maka si yang mencarterkan kapal adalah bebas untuk memilih sendiri tempatnya untuk mengambil muatan itu. Dalam pada itu olehnya harus dipilih suatu tempat yang biasa untuk mengambil muatan.

518n. Tanpa izin si pencarter kapal tersebut tidak boleh memuat barang2 digeladak atau didalam sekoci2nya.

518o. Si pencarter harus membawa barang2 yang harus dimuat, sampai didekat kapal dan menyediakannya didekat alat2 pemuat yang harus disediakan oleh si yang mencarterkan kapal.

518p. Si yang mencarterkan kapal ini diwajibkan menerima barang2 yang dihantarkan untuk diangkut, selekas-lekasnya setelah tataan kapalnya mengizinkannya.

Apabila selama dilakukannya pemuatan itu olehnya disebabkan suatu kelambatan, maka ia diwajibkan memberikan ganti-rugi kepada si pencarter.

518q. Si yang mencarterkan kapal harus secara tertulis memberitahukan kepada si pencarter hari yang mana kapalnya, ditempat muatan itu, siap untuk mengambil muatannya.

Waktu untuk memuat mulai berlaku pada hari tersebut, tetapi tidak sebelum hari pertama setelah dilakukannya pemberitahuan tadi.

518r. Apabila waktu untuk memuat itu tidak ditetapkan dalam charter-party, maka berlakulah sebagai demikian waktu dalam mana pemuatan itu dapat diselesaikan, apabila barang2nya dihantarkan kekapal selama jam2 bekerja yang biasa dan menurut cara yang lazim berlaku ditempat, dengan kecepatan yang menurut kelayakan mungkin dicapai dalam keadaan setempat, sekedar satu sama lain dapat dilakukan mengingat kekuatan kapal.

518s. Apabila si pencarter kapal tidak dapat memberikan muatan sebagaimana telah ditetapkan dalam persetujuan, maka, dengan pemberitahuan tertulis kepada pilak kelawan atau wakilnya, bolehlah ia memutuskan persetujuannya, asal saja pemuatan barang itu belum dimulai, ia diwajibkan mengganti kerugian kepada si yang mencarterkan kapal, yang disebabkan karena pemutusan persetujuan tadi.

518t. Apabila pada saat berakhirnya jangka waktuuntuk memuat, barang2nya belum mulai dihantarkan kekapal intuk dimuat, sedang tidak telah diperjanjikan tentang hari2 tambah-labuh maka si yang yang mencarterkan boleh menggangap persetujuan sebagai diputuskan, asal tentang itu diberitahukannya secara tertulis kepada pihak lawannya.

Dalam hal yang demikian, maka berhaklah ia, akan penggantian kerugian yang diterbitkan kepadanya karena pemutusan persetujuan tadi.

518u. Apabila telah diperjanjikan hari2 tambah-labuh, maka, setelah lewatnya waktu untuk memuat si yang mencarterkan kapal itu masih juga harus menunggu sampai lewatnya hari2 tambah-labuh tadi.

Setelah lewatnya hari2 tambah-labuh tersebut, apabila barang2nya masih juga belum dihantarkan kekapal, maka berhaklah si yang mencarterkan kapal untuk bertindak menurut cara sebagaimana ditentukan dalam pasal yang lalu. Dalam hal ini ia adalah berhak tambah-labuh dan ganti-rugi.

518v. Apabila didalam charter-party ditetapkan jumlah hari tambah-labuh, tetapi tidak ditetapkan jumlah uang tambah-labuh, maka dalam hal adanya perselisihan, jumlah ini akan ditetapkan oleh Hakim menurut keadilan.

Apabila jumlah hari labuh atau hari tambah-labuh ditetapkan dalam charter-party, maka dalam menghitung jumlah2 tersebut tidak turut dihitung hari2 yang mana si yang mencarterkan lalai atau berhalangan menerima muatannya.

518x. Apabila pada waktu berakhirnya waktu untuk memuat atau, apabila telah diperjanjikan hari2 tambah-labuh, pada waktu berakhirnya ini muatannya hanya dihantarkan sebagian saja, maka dengan tak usah menunggu lama lagi, bolehlah si yang mencarterkan kapal memulai perjalanannya.

Ia adalah berhak, sebagai gantinya bagian muatan yang tidak dihantarkan tadi, menerima barang dari orang2 lain (muatan tambahan) untuk diangkut.

Si pencarter diwajibkan mengganti kerugian yang diderita oleh si yang mencarterkan kapal, karena muatan yang dijanjikan hanya diberikannya sebagian saja, begitu pula ia diwajibkan membayar uang tambah-labuh, apabila telah diperjanjikan hari2 tambah-labuh.

Apabila sebagai harga-carter telah ditetapkan suatu jumlah pasti, maka jumlah ini seluruhnya tetap harus dibayar, dengan dikurangi upah untuk muatan tambahan, yang sekiranya telah diterimanya.

518y. Apabila ada beberapa orang pencarter, maka tiap2 mereka yang telah menggunakan hari tambah-labuh, harus membayar uangnya tambah-labuh kepada si yang mencarterkan, dengan tidak mengurangi haknya untuk menuntutnya kembali dari dialah yang kiranya telah menghalang-halanginya untuk menghantarkan barang2nya kekapal untuk dimuat sebelum mulainya hari2 tambah-labuh.

518z. Si yang mencarterkan kapal diwajibkan, atas tuntutan si pencarter, memulai perjalanannya dengan sebagian daripada muatan yang dijanjikan, asal si pencarter itu memberikan jaminan untuk segala apa yang mungkin dapat ditagih dari padanya oleh si yang mencarterkan kapal dalam hal diangkutnya seluruh muatan yang dijanjikan.

Dalam hal adanya perselisihan tentang jumlah atau sifat jaminan yang harus diberikan itu, maka hal itu harus diputuskan oleh Ketua Pengadilan Negeri, apabila dalam daerah dimana muatan itu diterima, ada berkedudukan suatu Pengadilan Negeri, dan jika tidak, oleh Kepala Pemerintah Daerah, dan bagaimanapun atas permintaan pihak yang paling bersedia, setelah mendengar atau memanggil dengan sah akan pihak lawannya atau wakilnya.

519. Juga setelah muatan yang dijanjikan sebagian tau seluruhnya dimuat dalam kapal, maka selama kapalnya belum berangkat, si pencarter boleh memutuskan persetujuannya, asal ia memberikan jaminan untuk biaya membongkar kembali barang2nya dan untuk penggantian segala kerugian yang mungkin diderita oleh si yang mencarterkan kapal karena pemutusan persetujuan tersebut.

Ayat kedua dari pasal yang lalu adalah berlaku.

519a. Apabila ada beberapa orang pencarter, maka tiada seorangpun yang boleh memutuskan persetujuannya, jika karena itu keberangkatan kapalnya akan mengalami kelambatan, kecuali apabila pencarter yang lainnya membrikan persetujuan mereka.

519b. Apabila pemuatan telah selesai, maka si yang mencarterkan diwajibkan memberangkatkan kapalnya dan menyelesaikan perjalanannya.

Ia diwajibkan mengganti kerugian, apabila karena kelalaiannya atau kelalaian seorang yang diselekas-lekasnya.

Pekerjaan olehnya, kapalnya disita atau terhambat.

519c. Si pencarter yang karena kelalaiannya menyebabkan kapalnya terhambat, diwajibkan memberikan ganti-rugi baik kepada si yang mencarterkan, maupun kepada semua yang berkepentingan lainnya dalam pemuatan.

519d. Apabila kapalnnya musnah atau mendapat kerusakan yang demikian sehingga tidak dapat diperbaiki dalam waktu yang pantas ataupun tidak ada gunanya lagi diperbaiki, maka gugurlah yang mencarterkan menyanggupi atas biayanya mengusahakan pengangkutan muatannya dengan suatu kesempatan lain ketempat tujuannya.

Ia diwajibkan dalam waktu yang pantnas menyatakan kehendaknya tentang itu.

519e. Apabila kapalnya tidak dapat menyelesaikan perjalannya sebagai akibat dari tak sanggunya kapal itu untuk melalui lautan atau menempuh perjalanan tersebut pada waktu perjalanan itu sudah dimulai, maka si yang mencarterkan kapal diwajibkan mengganti kerugian kepada si pencarter.

519f. Dengan tak mengurangi ketentuan pasal 519x, apabila seluruh muatan ditengah perjalanan dijual karena telah rusak maka gugurlah persetujuan carternya.

519g. Si pencarter harus menunjuk tempat dimana kapalnya harus membongkar muatannya.

Untuk itu harus ditunjukannya suatu tempat pembongkaran yang biasa, yang dapat dipakai dan dimana kapal tersebut dapat masuk dan berlabuh dengan aman dan lancar.

Apabila si pencarter berturut-turut menunjuk lebih dari satu tempat untuk membongkar mautannya, maka biaya pembongkaran ditempat-tempat yang selebihnya itu, termasuk didalamnya penggantian kerugian karena kelambatan waktu, adalah atas tanggungannya.

519h. Apabila si pencarter lalai menunjuk tempat tadi pada waktunya, atau apabila para pencarter, jika ada beberapa orang pencarter, tidak bersepakat tentang penunjukan itu, maka si yang mencarterkan kapal adalah bebas untuk memilih sendiri tempatnya untuk membongkar itu. Dalam hal itu olehnya harus dipilih suatu tempat yang biasa untuk membongkar mautan.

519i. Apabila kapalnya telah sampai pada tempat pembongkaran dan kapal itu telah siap untuk menyerahkan muatannya, maka si yang mencarterkan kapal harus memberitahukannya hal itu kepada si pencarter kapal atau wakilnya. Lain daripada itu si pengusaha kapal diwajibkan mengumumkannya dengan cara yang lazim berlaku apabila konosemen2 dari barang2 yang dimuat itu telah ditandatangani olehnya atau atas namanya ataupun oleh atau atas nama nahkoda kapal.

Ketentuan2 pasal ini tidak usah dipenuhi, apabila keadaan2 setempat menyebabkan tak dapat dilakukannya pemberitahuan ini ataupun pemberitahuan tersebut tidak akan berguana.

519j. Si yang mencarterkan kapal diwajibkan menyerahkan barang2nya secepat2nya sekedar tataan kapalnya mengizinkannya.

Apabila ia memperlambat si pencarter dalam penerimaan barang2 tersebut, maka diwajibkan memberikan ganti-rugi.

519k. Si pencarter harus menerima barang2 tersebut dari alat2 pembongkaran yang harus disediakan oleh si yang mencarterkan kapal. Ia diwajibkan memualai melakukan penerimaan barang2 tadi pada hari pertama setelah diterimannya pemberitahuan yang dimaksudkan dalam pasal 519j, dan meneruskan peneriman itu secepat-cepatnya sekedar sepatutnya dapat dilakuakan menurut keadaan dan sekedar kekuatan kapal untuk menyerahkan barang2 tersebut mengizinkannya.

Apabila pemberitahuan menurut ketentuan dalam ayat terakhir pasal 519j tidak telah dilakukan maka si pencarter kapal diwajibkan menerima barang2nya segera setelah kapal itu menawarkan akan menyerahkan barang2 itu.

519L. Apabila si pencarer kapal tidak memenuhi ketentuan dalam pasal yang lalu,maka si yang mencarterkan kapal adalah berhak membongkar barang2nya dalam kapal2 kecil atas biaya dan tanggungan si pencarter atau menyimpannya dalam suatu tempat yang seyogya.

Apabila pembongkaran atau penyimpangan termaksud dalam ayat yang lalu, tidak dapat dilakuakan, maka nahkoda adalah berhak mengangkut terus barang2 tersebut. Dalam pada itu pembongkaran dan penyimpangan tersebut akan dilakukan dalam pelabuhan, yang mana itu paling seyogya dapat dilakuakannya, dalam kapal2 kecil atau dalam suatu tempat penyimpanan yang mencukupi, segala sesuatu atas tanggungan si penerima.

Dalam hal2 dilakukannya penyimpanan atau pengangkutan terus tadi, si yang mencarterkan kapal diwajibkan memberitahukan tentang hal itu selekas-lekasnya kepada si pencarter dan para pemegang konosemen kecuali pabila sudah dilakukan pemberitahuan menurut cara yang tersebut dalam pasal 519j.

519m. Si yang mencarterkan kapal, yang menggunakan haknya tesebut dalam ayat pertama pasal yang lalu, harus menghentikan pembongkaran dan penyimpanan tersebut diatas, apabila si pencarter masih juga melaporkan diri untuk menerima barang2nya dan melakukan tindakan2 untuk melaksanakan penerimaan itu selekas2nya.

519n. Dalam melakukan penerimaan tersebut maka mengenai waktu dan cara melakukannya, si pencarter harus mengindahkan petunjuk2 dari si yang mencarterkan kapal, kecuali apabila petunjuk2 ini demikian sifatnya sehingga sepatutnya tah dapat diharapkan dari si pencarter untuk mentaatinya.

519o. Dalam melakukan penerimaan tersebut dapat mengunakan haknya untuk membongkar atau menyimpan barang2nya muata ditempat tujuan, maka wajiblah si pencarter memberikan kepadanya ganti-rugi yang ditimbulakan karena penerimaan yang tidak dilakukan pada waktunya.

519p. Apabila didalam charter-party telah diperjanjikan suatu jumlah tertentu hari labuh atau telah diperjanjikan hari2 labuh dan hari2 tambah labuh maka barulah si yang mencarterkan kapal diperbolehkan memulai dengan pembongkaran, penyimpanan atau pengangkutan terus, apabila sesudah lewatnya hari2 itu masih ada terdapat barang2 dikapalnya.

Dalam menghitung hari2 tersebut, maka tidaklah turut dihitung hari2 yang mana si yang mencarerkan kapal itu lalai atau terhalang menyerahkan muatannya.

519q. Untuk hari2 tambah labuh itu si pencarter kapal diwajibkan membayar uang tambah labuh yang telah diperjanjikan,. Apabila charter-party tidak menetapkan jumlah uang tambah labuh tersebut, maka dalam hal terjadi perselisihan, jumlah itu akan ditentukan oelh Hakim menurut keadilan.

Apabila charter-party menetapkan jumlah uang tambah labuh itu tetapi tidak ditetapkannya jumlah hari tambah labuh maka jumlah ini dianggap telah ditetapkannya untuk delapan hari.

519r. Apabila setelah lewatnya hari2 labuh orang diperjanjikan atau hari2 labuh dan hari2 tambah labuh yang diperjanjikan, masih terdapat barang2 dikapal, maka si pencarter diwajibkan mengganti kepada si yang mencarterkan segala kerugian yang disebabkan karena kelambatan yang terjadi karena itu.

519s. Apabila untuk barang2 yang dimuat itu telah diberikannya konosemen2 yang ditandatangani oleh atau atas nama pengusaha kapal atau oleh atas nama nahkoda, sedangkan dalam konosemen2 itu, mengenai pembongkarannya ditunjuk pada charter-party, maka berlakulah bagi para pemegang konosemen, yang telah melaoprkan diri untuk menrima barang2 yang diperuntukkan mereka, ketentuan2 dalam pasal 519k-519r, dengan tidak mengurangi perubahan dalam pasal 519k yang disebutkan dalam ayat berikut.

Setiap pemegang konosemen diwajibkan memulai dengan penerimaannya, segera setelah barang2 yang diperuntukkannya baginya disediakan, tetapi tidak sebelum hari pertama sesudah lewatnya pemberitahuan umum yang termaksud dalam pasal 519i ayat 1, pada hari mana juga mulai berlaku hari2 tambah labuh.

519t. Untu pemakaian pasal2 519i-519s, maka tiap2 ruangan dari sebuah kapal, yang untuknya telah diadakan suatu persetujuan charter tersendiri harus dianggap.

519u. Ipah pengangkutan harus sepenuhnya dibayar untuk barang yang ditemapt tujuan diserahkan dari kapal yang di cahrter, atau, dalam halnya pasal 519d, dihantarkan kesitu atas biaya si yang mencarterkan kapal.

Namun demikian tidak usah dibayar upah pengangkutan untuk barang yang demikian besarnya, sehingga barang itu tiba dalam keadaan tak berharga, kecuali apabila kerusakan itu disebabkan karena kesalahan si pengirim atau karena sifat keadaan atau suatu cacad dari pada barang itu sendiri.

519v. Kecuali dalam hal yang ditentukan dalam pasal2 519w-519y, maka upah pengangkutan tidak usah dibayar untuk barang2, yang tidak dihantarkan ditempat tujuan, atau, kecuali dalam halnya pasal 519d, yang tidak dihantarkan dengan kapal yang di carter.

519w. Upah pengangkutan harus sepenuhnya dibayar untuk barang2 yang ditengak perjalanan diminta kembali oleh si pencarter. Selain daripada itu, si yang mencarterkan kapal adalah berhak atas pembayaran atau pinjaman terhadap apa yang dapat dutuntutnya karena kerusakan-besar atau karena lain2 sebab, begitu pula berhaklah ia atas penggantian segala biaya yang telah dikeluarkannya untuk menyerahkan barang2 tersebut, dan atas penggantian segala kerugian yang dideritannya.

Ia tidak diwajibkan untuk menyerahkan barang2 tersebut, apabila dengan demikian perjalannya akan terhambat karenanya.

519x. Upah pengangkutan tidak usah dibayar untuk barang2 yang dijual ditengah perjalanan, karena rusaknya barang2 itu selayaknya tidak mengizinkan pengangkutannya terus, kecuali pabila penjualan tersebut memberikan keuntungan kepada si pencarter, dalam hal mana jumlah upah pengangkutan yang harus dibayar itu harus ditetapkan oleh Hakim menurut keadilan.

Si yang mencarterkan kapal adalah berhak untuk, sebagai gantinya barang2 yang dijual tadi, menerima barang2 lain (muatan tambahan). Upah pengangkutan daripada muatan tambahan ini adalah untuk dia.

619y. Untuk barang2, yang menurut pasal 357 telah dipakai oleh nahkoda, atau yang telah dibuang kelaut, harus dibayar upah pengangkutan penuh, kecuali apabila ada alasan untuk menetapkan, bahwa upah ini tidak harus dibayar jika seandainya nahkoda itu tidak menggunakan barang2 tadi.

520. Segala apa yang, sebelum barang2 yang diangkut diserahkan ditempat tujuan, telah dibayar oleh sipencarter kapal atas perhitungan kemudian, harus dianggap sebagai suatu persekot atas upahnya pengangkutan, yang harus dikembalikan seluruhnya atau sebagian apabila ternyata bahwa tidak usah dibayar upah pengangkutan atau hanyalah harus dibayar sejumlah uang yang kurang pada itu.

Hal yang sebaliknya dianggap telah diperjanjikan apabila diberikan suatu persekot yang didalamnya termasuk premi suatu pertanggungan.

520a. Apabila, karena suatu tindakan yang diambil oleh pihak atasan terhadap kapal yang bersangkutan, atau pula karena pecahnya perang, yang menyebabkan kapal tersebut menjadi tidak bebas, perjalanan sama sekali tidak dapat dimuali atau tidak dapat dimulai dalam suatu waktu yang pantas, atau apabila perjalanan itu sudah dimulai namun tidak dapat diteruskan sama sekali atau tidak dapat diteruskan dalam waktu yang pantas, maka masing2 pihak adalah berhak, dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak lawannya, memutuskan persetujuannya. Hal yang sama berlaku juga apabila, karena suatu tindakan dari pihak atasan, ruangan kapal yang dicarterkan diambil dari kekuasaan si yang mencarterkan kapal.

Apabila dalam hal yang demikan kapalnya tidak berada dalam suatu pelabuhan, sedangkan kapal itu membawa muatan, maka si yang mencarterkan kapal diwajibkan menyuruh kapal itu memasuki pelabuhan pertama yang aman yang dapat divapainya dan disitu membongkar muatannya.

Segala biaya pembongkaran adalah atas tanggungan si yang mencarterkan kapal.

Telah ditetapkan suatu jumlah uang tertentu, maka

520abis. Jika sebagai upah pengangkutan terjumlahlah ini harus dikurangi menurut imbangan, apabila karena suatu tindakan dari pihak atasan sebagaian daripada ruangan kapal yang dicarter diambail dari kekuasaan si yang mencarterkan.

520b. Apabila, sebelum pemuatan dimulai karena suatu tindakan dari pihak ataan, pengangkutan barang2 yang disebutkan dalam charter-party terhalang ataupun barang2 itu karena pecahnya perang menjadi tidak bebas maka sipencarter adalah berhak, sebagai gantinya baran2 tersebut, memberikan barang2 lain untuk diangkut, asal saja pengangkutan barang2 ini tidak memberikan beban yang lebih berat bagi si yang mencarterkan.

Jika si percarter kapal tidak menggunakan kekuasaan ini maka masing pihak, dengan suatu pemberitahuan ini, maka masing2 pihak adalah berhak dengan suatu pemberitahuan tertulis mengakhiri persetujuannya.

520c. Apabila hal2 yang tersebut dalam pasal 1 yang lalu terjadi setelah barang2nya mulai dimuat dalam kapal, maka masing2 pihak adalah berhak dengan suatu pemberitahuan tertulis mengakhiri persetujuannya.

Apabila pada wktu itu kapalnya tidak berada dalam suatu pelabuhan, maka si yang mencarterkan kapal diwajibkan menyuruh kapalnya bersinggah pada pelabuhan yang aman, yang terlebih dahulu dapat dicapainya , dan disitu membongkar muatannya.

Segala biaya pembongkaran itu adalah atas tanggungan si pencarter kapal.

520d. Jika tindakan yang diambil itu hanya mengenai sebagian daripada muatannya atau jika hanya sebagian dari muatan itu sajalah yang menjadi tidak bebas, maka bolehlah si yang mencarterkan kapal membongkar bagian tersebut, sedangkan si pencarter kapal yang bersangkutan boleh menuntut dibongkaranya bagian tadi. Segala biaya pembongkaran, termasuk didalamnya biaya2 yang dikeluarkan untuk, jika perlu, memasuki suatu pelabuhan, adalah suatu tanggungan si pencarter kapal.

Si yang mencarterkan kapal adalah berhak, sebagai gantinya barang2 yang dibongkar itu, menerima barang2 orang lain untuk diangkut, sedangkan upah pengangkutan untuk barang2 ini adalah untuk dia.

520e. Untuk barang2 yang telah dibongkar menurut ketentuan pasal 520,529c dan 520d atau tidak telah dimasukkan dalam kapal menurut ketentuan ayat kedua pasal 520b pada umumnya tidak usah dibayar upah pengangkutan.

Apabila namun demikian si pencarter telah memperoleh keuntungan karena pengangkutan yang sudah terjadi, ataupun untuk melaksanakan persetujuab carter kapal tersebut, kapalnya sudah memuali menempuh perjalanan, yang untuknya tidak dibayar upah pengangkutan., atau pula lain2 hal, menurut pertimbangan Hakim, memberikan alasan untuk itu, maka Hakim atas tuntutan si yang mencarterkan kapala, boleh memutuskan bahwa harus dibayar upah dan menetapkan jumlah upah itu menurut keadilan.

520f. Pasal2 518h - 518k, 519b - 519f dan 519u - 520c adalah berlaku apabila persetujuan carter kapal itu mengenai baik sebuah kapal yang berlayar dibawah bendera Indonesia, maupun mengenai pengangkutan barang2 dari atau kesuatu pelabuhan Indonesia.

$ 5. Pengangkutan barang-barang potongan.

520g. Yang dinamakan pengangkutan barang2 potongan ialah pengangkutan barang2 berdasarkan suatu persetujuan lain dari pada suatu persetujuan carter kapal.

Terhadap pengangkutan barang2 potongan, sekedar itu tidak dilakukan dengan kapal2 jurusan, berlakulah ketentuan2 yang berikut.

520h. Si pengangkut menetapkan dimana dan untuk berapa lama kapalnya berlabuh untuk menerima muatan.

Apabila waktu untk, menerima muatan tidak diumumkan terlebiih dahulu, maka, setelah lewatnya tiga minggu semenjak barang2nya dimasukkan dalam kapal, setiap pengirim boleh menuntut suapaya kapal itu berangkat, atau apabila si pengangkut tidak bersedia untuk, supaya barang2nya dibongkar kembali atas biaya si pengangkut.

520i. Si pengirim diwajibkan menghantirkan barang2nya untuk dimuat dalam kapal, segera setelah ini diminta oleh si pengangkut. Si pengangkut tidak diwajibkan memuat barang2 yang tidak dihantarkan pada waktunya, sedangkan berhaklah ia atas ganti-rugi apabila kapalnya berangkat tanpa barang2 tersebut.

Ketentuan2 pasal2 518n - 518p berlaku juga disini.

5520j. Selama kapalnya belum berangkat, setiapa pengirim boleh menuntut supaya barang2nya di bongkar kembali, asal saja keberangkatan kapalnya tidak menjadi terlambat karenanya.

Ia diwajibkan membayar upah pengangkutannya sepennuhnya beserta biaya pembongkaran kembali dan biaya penyusunan kembali daripada muatan lainnya, apabila ini kiranya perlu dilakukan.

Begitu pula ia diwajibkan mengganti kerugian yang karena penyusunan kembali tadi diterbitkan kepada muatan lainnya.

520k. Ketentuan2 pasal 519b - 519e berlaku juga disini.

520l. Si pengangkut harus juga menunjukan tempat dimana kapalnya ,membongkar muatannya. Ia diwajibkan menunjuk suatu tempat pembongakaran yang lazim dipakai dan dengan cara yang lazim berlaku mengumumkan kedatangan kapalnya ditempat pembongkaran itu. Ia dibebaskan dari ini, apabila keadaan2 setempat tidak mengizinkannya atau apabila pemberitahuan tersebut tidak ada gunanya.

520m. Terhitung mulai hari pertama setelah hari pertama setelah hari dilakukannya pemberitahuan umum tersebut diatas, para penerima diwajibkan menerima barang2nya dari alat2 pembongkar yang harus disediakan oleh si pengangkut. Merka diwajibkan memulai menerima barang2 tersebut, segera apabila si pengangkut telah bersedia menyerahkan barang2 yang diperuntukkan bagi mereka,ddan mereka harus melanjutkan penerimaan itu secepat2nya sekedar itu selayaknya dapat dilakukan dalam keadaan setempat dan kesanggupan kapalnya untuk menyerahkan muatannya mengizinkannya.

Apabila pemberitahuan menurut ketentuan ayat terakhir pasal yang lalu tidak telah dilakukan, maka si penerima itu diwajibkan menrima barang2 itu oleh kapalnya ditawarkan untuk diserahkan.

Apabila si penerima tidak memenuhi ketentuan dalam ayat kesatu atau kedua pasal ini, maka berhaklah si penagangkut, atas tanggungan si penerima, membongkar dan memindahkan barang2nya dalam kapal2 kecil atau menyimpannya dalam suatu tempat penyimpanan yang seyogya.

Apabila pembongkaran atau penyimpanan termaksud dalam ayat yang lalu tidak dapat dilakukan, maka nahkoda berhakla mengangkut terus barang tersebut. Pembongkaran dan penyimpanan itu selanjutnya boleh dilakukan dalam pelabuhan dimana itu paling seyigya dapat dilakukan dalam pelabuhan dimana itu paling seyogya dapat dilakukannya, dalam kapal2 kecil atau dalam tempat penyimpanan yang mencukupi, semuanya atas tanggungan si penerima.

Dalam hal2 dilakukannya penyimpanan atau pengangkutan terus, si pengangkut diwajibkan selekas2nya memberitahukannya kepada si penerima, kecuali apabiala pemberitahuan yang ditentukan dalam pasal 520l telah dilakukannya.

Si pengangkut, yang menggunakan kekuasaan yang diberikan kepadanya dalam ayat ketiga, harus menghentikan pembongkaran atau atau penyimpanan it, apabila si penerima masih juga melaporkan diri untuk menerima barang2nya dan mengambil indakan2 yang perlu untuk menyelenggarakan penerimaan itu dalam waktu yang sesingkat2nya.

520n. Ketentuan pasal2 519j. 519n dan 519o berlaku juga disini.

520o. Apabila didalam konosemen telah ditetapkan suatu jumlah tertentu hari labuh atau ditetapkan hari2 labuh dan hari2 tambah-labuh, maka, barulah si pengangkut diperbolehkan melakukan pembongkaran, penyimpanan tau pengangkutan terus terhadap barang2 yang disebutkan dalam konosemen, apabila setelah lewatnya hari2 tersebut, barang2 tadi masih seluruhnya atau sebagian berada dalam kapal.

Apabila penetapan jumlah hari labuh atau hari labuh dan hari2 tambah labuh itu mengenai seluruh muatan kapal, maka hari2 labuh itu berlaku pada hari pertama setelah lewatnya hari dilakukannya pemberitahuan umum sebagaimana ditentukan dalam pasal 520l. Apabila tidak telah dilakuakan pemberitahuan umum menurut ayat kedua pasal 520l, maka hari2 labuh itu mulai berlaku pada hari pertama setelah lewatnya hari tibanya kapal.

Apabila penetapan tersebut diatas semata-mata mengenai pembongkaran barang2 yang disebutkan dalam konosemen, maka hari2 labuh tersebut tidak mulai berlaku lebih dahulu selainya pada hari, yang mana si pengangkut itubersedia mnyerahkan barang2 tersebut tadi.

520p. Para pemegang konosemen2, yang memuat suatu penetapan tentang jumlah hari2 labuh atau hari2 tambah labuh, yang mengenai pembongkaran seluruh muatannya, adalah sekedar mereka itu menggunakan hari2 tambah-labuh, bertanggung-jawab secara tanggung-menaggung untuk pembayaran ganti-rugi yang dimaksudkan dalam pasal 519r, masing2 selama barang2 yang diperuntukkan baginya berada didalam kapal.

Satu terhadap yang lain mereka itu diwajibkan menyelenggarakan penerimaan barang2 tersebut secara yang dimaksudkan dalam pasal 520m,. Barang siapa yang karena tidak melaksanakan kewajiban ini, menghalang-halangi seorang lain untuk mengambil barang2nya pada waktunya, yang diwajibkan mengganti kepada orang ini kerugian yang dideritanya.

520r, Ketentuan pasal2 519u - 519y, 520, 517s - 517u bis berlaku juga disni.

520s. Apabila dengan sebuah kapal diangkut barang2 sebagai pelaksanaan suatu persetujuan carter-kapal, sedangkan untuk barang2 yang dimuat itu telah diberikannya konosemen2 yang ditandatangani oleh atau atas nama penguasa kapal maupun oleh atau atas nama nama nahkoda, dan yang mengenai pembongkarannya, tidak menunjuk pada charter-party, maka mengenai hal pembongkaran itu berlakulah ketentuan pasal2 520n-520q.

520t. Pasal2 520k,520r dan 520s, adalah berlaku, baik untuk pengangkutan melalui lautan dari, maupun untuk pengangkutan melalui lautan dari, maupun untuk pengangkutan melalui lautan kepelabuhan2 Indonesia.

BAB KELIMA B

Tentang pengangkutan orang.

$ 1. Ketentuan umum.

521. Pengangkutan dalam arti bab ini adalah barang siapa yang baik dengan suatu carter menurut-waktu-perjalanan, baik dengan sesuatu persetujaun lain, mengikatkan dirinya untuk menyelenggarakan penagngkutan orang (penumpang), seluruhnya atau sebagian melalui lautan.

522. Persetujuan pengangkutan mewajibkan si pengangkut untuk menjaga keselamatan si penumpang, sejak saat si penumpang ini masuk dalam kapl hingga saat meninggalkan kaplnya.

Si pengangkut diwajibkan mengganti kerugian yang disebabkan karena luka, yang didapat oleh si penumpang karena pengangkutan itu, kecuali apabila dibuktikannya bahwa luka itu disebabkan oleh suatu kejadian yang selayaknya tak dapat dicegah maupun dihindarkannya, ataupun karena salahnya si penumpang sendiri.

Apabila luka tadi menyebabkan matinya si penumpang, maka wajiblah si pengangkut mengganti kerugian yang karenanya diderita oleh suami/isteri yang ditinggalkan, anak2 dan orang tua si penumpang.

Apabila si penumpang itu diangkut berdasarkan suatu persetujuan dengan suatu pihak ketiga, maka si pengangkut adalah bertanggung-jawab baik terhadap pihak ketiga tersebut, maupun terhadap si penumpang serta ahliwarisnya, satu sama lain dengan mengindahkan ketentuan ayat2 yang lalu.

523. Si pengangkut harus menanggung terhadap segala perbuatan dari mereka yang dipekerjakannya, dan terhadap segala benda yang dipakai dalam menyelenggarakan pengangkutan tersebut.

524. Tidaklah diperkenankan kepada si pengangkut untuk memperjanjikan bahwa ia tidak bertanggung-jawab atau tidak bertanggung-jawab selainnya untuk suatu jumlah yang terbatas untuk segala kerugian yang disebabkan karena tidak cukup diusahakannya kesanggupan kapalnya untuk melakukan pengangkutan menurut persetujuan, atau karena tidak cukup dilakukannya pengawasan dalam kapalnya.

Janji2 dengan maksud yang seperti itu adalah batal.

524a. Janji2 untuk membatasi tanggung-jawab si pengangkut, bagaimanapun juga tak sekali-kali membebaskan dia dari bebannya untuk membuktikan bahwa telah cukup diselenggarakannya pemeliharaan, perlengkapan atau peranak-buahan alat-pengangkutanny, bagaimanpun kesanggupan kapalnya untuk melakukan pengangkutan menurut persetujuan, apabila ternyata bahwa kerugian itu disebabkan karena suatu cacad dari pada alat-pengangkutannya atau tatanannya.

Tak bolehlah dengan persetujuan diadakan penyimpanan dari ketentuan ini.

525. Apabila si pengangkut itu adalah si pengusaha kapal, maka tanggung-jawabnya tentang kerugian yang disebabkan karena luka, yang didapat oleh para penumpang yang diangkut dengan kapal tersebut, adalah terbatas hingga limapuluh rupiah tiap2 meter kubik daripada isi bersih kapal tersebut, ditambah, sekedar mengenai kapal2 yang digerakkan dengan tenaga mesin, dengan apa yang untuk menentukan isi tersebut, telah dikurangi dari isi kotor bagi ruangan yang ditempati mesin2nya. Apabila baik kepada barang2 yang diangkut maupun kepada penumpang2 atau para ahli warisnya telah diterbitkan suatu kerugian, mak tanggung-jawab si pengangkut itu seluruhnya dibatasi sampai jumlah yang disebutkan disini, dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal2 476 dan 527.

526. Apabila si pengangkut tadi bukan si pengusaha kapal, maka kewajibannya untuk mengganti kerugian yang disebabkan karena luka adalah terbatas pada jumlah yang untuk luka itu menurut ketentuan pasal yang lalu dpat dituntutkan penggantiannya dari si pengusaha kapal.

Jika timbul perselisihan, maka si pengangkut itu diwajibkan membuktikan sampai jumlah berapa tanggung-jawabnya telah dibatasinya.

526a. Tuntutan untuk mndapt ganti-rugi yang dimajukan oleh si penumpang atau ahli warisnya harus didahulukan dari pada tuntutan2 ganti-rugi lainnya tentang hal ini.

527. Dengan menyimpang dari ketentuan2 pasal2 525 dan 526 maka dapat dituntutnya penggantian kerugian sepenuhnya, apabila luka tersebut disebabkan karena kesengajaan atau kesalahan kasar dari si penagngkut sendiri.

Janji2 yang bertentangan dengan ini adalah batal.

528. Si pengangkut adlah bertanggung-jawab untuk segala kerugian yang disebabkan karena kelambatan dalam penagngkutannya, kecuali jika dibuktikannya bahwa kelambatan itu disebabkan karena suatu kejadian, yang selayaknya tak dapat dicegah maupun dihindarkannya.

529. Apabila, karena keadaan2 setempat, kapalnya tidak dpat mencapai tujuannya atau tidak dapat mencapainya dalam waktu yang pantas, maka, si pengangkut diwajibkan atas biayanya mengusahakan dibawanya penumpang2nya ketempat tujuan itu dengan suatu alat-pengangkut lain.

apabila telah diadakan suatu persetujuan, bahwa kapalnya tidak usah berlayar lebih jauh dari pada disitulah dimana kapal itu dapat masuk dengan aman dan mudah dapat berlabuh, maka si pengangkut adalah berhak menurunkan penumpang2nya diautu tempat yang paling dekat letaknya dari tempat tujuan tersebut, yang memenuhi syarat2 tadi, kecuali apabila halangan itu hanyalah bersifat demikian sementara sehingga hanya menyebabkan suatu kelambatan yang sangat sedikit.

530. Si penumpang boleh menuntut supaya kepadanya oleh si pengangkut diberikan suatu karcis perjalanan.

Nahkoda adalah berkuasa untuk pengangkutan dengan kapal yang dikemudikannya, memberikan karcis perjalannnya, kecuali apabila seorang lain telah ditugaskan memberikan karcis2 itu.

531.
Karcis perjalanan tersebut boleh dikeluarkan atas nama si penumpang, atas penunjukan si penumpang atau si pembawa.

apabila karcis itu dikeluarkan atas penunjukan si penumpang, maka berlakulah pasal 508.

Suatu karcis kosongan harus dianggap dikeluarkan untuk si pembawa.

532. Si penumpang tidak diperbolehkan tanpa izinnya si pengangkut memindahkan hak2nya dari persetuju an pengangkutannya kepada orang lain, kecuali apabila telah diterimsanya suatu karcis perjalanan atas pertunjukan atau untuik si pembawa, dan si penumpang itu belum masuk dalam kapal.

533. Terhadap bagasi si penumpang berlakulah ketentuan2 tentang pengangkutan barang.

Si pengangkut tidak diwajibkan mengganti kerugian yang diterbitkan pada barang2 yang disimpan sendiri oleh si penumpang, kecuali apabila dibuktikan bahwa si penumpang ini telah berusaha seperlunya guan menyelamatkannya.

533a. Dalam pemakainan pasal 493-497 dan 500 mak yang dimaksudkan dengan jumlah yang harus dibayar oleh si pengangkut, tidak saja upah pengangkutan untuk mengangkut bagasi, tetapi juga untuk mengangkut si penumpang sendiri.

533b. Karcis2 perjalanan yang isinya bertentangan dengan ketentuan pasal524 ayat kesatu tidak boleh dikeluarkan untuk pengangkutan dari pelabuhan2 Indonesia.

533c. Pasal2 522-529 dan 533 adalah berlaku untuk segala pengangkutan orang dari pelabuhan2 Indonesia. Pasal tersebut juga berlaku untuk segala pengangkutan keplabuhan2 Indonesia, dengan kekecualian bahwa pasal 524 dan ayat kedua dari pasal 524a tidak berlaku sekedar janji2 dan persetujuan2 yang dimaksudkan disitu adalah sah menurut undang2 dari negara dimana penumpang itu naik dalam kapal.

Semua ketentuan bab ini, yang berlaku sebentar atau pada waktu si penumpang naik kapal, selamanya berlaku pada waktu atau sesudah si penumpang naik-ketentuan2 baba ini, yang berlaku pasa waktu atau sesudah si penumpang turun dari kapal, selamannya berlaku apabila penumpang itu turun dalam suatu pelabuhan Indonesia.

$ 2. Jurusan-jurusan tetap.

533d. Untuk pengangkutan penumpang2 oleh perusahaan2 pelayaran yang menyelenggarakan suatu dinas tetap antara dua tempat atau lebiih (kapal2 jurusan) berlakulah ketentuan2 yang berikut:

533e. Apabila si pengangkut telah mengumumkan syarat2 pengangkutan dan tarip2, maka ia diwajibkan mengangkut orang2 yang melaporkan dirinya, menurut syarat2 dan tarip2 itu, sekedar ruangan yang disediakan olehnya untuk jurusan yang diminta itu mengizinkannya, kecuali apabila ada sebab2 yang beralasan untuk tidak mengizinkan seorang naik kapalnya.

Si pengangkut diwajibkan mengusahakan agar supaya syarat-syarat dan tarip-tarip yang telah diumumkannya itu dapat diperoleh oleh siapa saja yang menghendakinya. Syarat-syarat dan tarip2 ini adalah berlaku untuk pengangkutan yang diselenggarakannya, kecuali apabila secara tertulis oleh kedua belah pihak diadakan ketentuan2 lain.

533f. Si pengangkut tidak dibebaskan dari kewajiban2nya, karena kapal yang memuat si penumpang tidak dapat meneruskannya dalam waktu yang pantas. Si pengangkut diwajibkan atas biayanya mengusahakan pengangkutan lebih lanjut sampai tempat tujuannya.

533g. Pihak-lawan dalam persetujuan-pengangkutan tersebut dibolehkan sebelum dimualinya perjalanan, dengan suatu pemberitahuan kepada si pengangkut, memutuskan persetujuan-penngangkutannya. Upah penagnngkutan yang sudah dibayar harus dikembalikan, tetapi si pengangkut berhak atas pengantian kerugian yang kiranya dideritanya sebagai akibat pembatalan itu.

533h. Apabila kapal, denagan mana seorang pengangkut telah menikatkan diri untuk mengangkut seorang penumpang, tidak dapat memulai perjalannya pada waktu yang telah ditetapkan atau tidak dapat memulainya didalam suatu jangka waktu yang pantas sesudah waktu yang ditetapkan itu lewat, maka pihak lawannya adalah berhak memutuskan persetujuannya. Upah pengangkutan yang sudah dibayar harus dikembalikan.

Jika pihak-lawan tersebut tidak menggunakan hak ini, maka, atas permintaannya, si pengnangkut diwajibkan mengangkut si penumpang dengan kapal pertama yang berikutnya, dimana ada kesempatan untuk itu.

533i. Upah pengangkutan harus dibayar terlebih dahulu.

533j. Biaya2 pemeliharaan si pennumpang selama pengangkutan adalah termasuk dalam upah pengangkutan itu.

Apabila telah diadakan persetujuan bahwa pemeliharaan si penumpang itu tidak dipikul oleh si pengangkut, maka namun demikian si pengangkut ini diwajibkan, dalam keadaan darurat memberikannya makanan dan minuman dengan harga yang pantas.

533k. Apabila si penumpang pada wktu perjalanan atau pada waktu diteruskannya perjalannya sesudah sesuatu penghentian, tidak berada dalam kapal pada waktunya dan karena itu tidak dapat turut melakukan seluruhnya, maka namun demikian upah pengangkutannya harus dibayarnya sepenuhnya dengan dipotong atau suatu jumlah untuk biaya pemeliharaan, yang mana, dalam halnya terjadi perselisihan, harus ditetapkan oleh Hakim.

533l. Untuk seorang penumpang yang ditengah perjalanan meninggal atau karena sakit terpaksa meninggalkan kapalnya, harus dibayar upah pengangkutan yang dalam hal adanya perselisihan. Akan ditetapkan oleh Hakim menurut keadilan apa yang telah dibayar lebih dari jumlah ini, harus dikembalikan.

533m. Apabila perjalanan, setelah dimulainya, karena suatu tindakan dari pihak atasan atau karena pecahnya perang, tidak dapat diteruskan dalam waktu yang pantas, maka berakhirlah perjalanan tersebut dalam pelabuhan dimana kapal itu berada atau dalam pelabuhan aman paling dekat, yang dapat dicapainya. Tak usahlah dibayar upah pengangkutan, kecuali apabila pihak lawan karena pengangkutan tadi telah memperoleh suatu keuntungan. Dalam hal ini maka atas tuntutan si pengangkut Hakim boleh memutuskan bahwa harus dibayar upah pengangkutan dan nnmenetapkan jumlahnya menurut keadilan, dengan mengingat pada semua keadaan karena pemeliharaan yang telah dinikmatinya, selamanya harus dibayar sebagian daripada upah pengangkutannya, yang dalam hal adanya perselisihan akan ditetapkan oleh Hakim. Apa yang telah dibayar lebih dari jumlah yang ditetapkan itu, harus dikembalikan. 533m.bis Apabila suatu tindakan dari pihak atasan menjabat ruangan kapal yang diperuntukkan untuk pengangkutan seorang penumpang, dari kekuasaan si pengangkut, maka kedua pihak berhak memutuskan persetujuannya. Apabila perjalanannya sudah dimulai, maka persetujuan itu berakhir dalam pelabuhan dimana kapalnya berada atau dalam pelabuhan aman paling dekat yang dapat dicapainya. Ayat kedua dan ayat ketiga dari pasal yang lalu, adalah berlaku juga disini.

§ 3. Carter-menurut-waktu

533n.Terhadap carter-menurut-waktu untuk pengangkutan orang berlakulah juga pasal-pasal 518, 518 a, 518 c, 518 e dan 518 f. Pemeliharaan para penumpang adalah atas tanggungan si pencarter kapal. Si pencarter kapal berhak menerima orang dengan pembayaran upah pengangkutan dan atas syarat-syarat sebagaimana dikehendakinya. Apabila karcis-karcis perjalanan diberikan oleh atau atas nama nakhoda maupun oleh atau atas nama si pencarter kapal, maka baik si pengusaha kapal maupun si pencarter adalah bertanggung-jawab. Apabila karena itu si pengusaha kapal memikul kewajiban yang lebih daripada yang harus dipikulnya menurut charter-party, maka hal itu dapat dituntutnya kembali dari si pencarter kapal.

533o. Apabila dalam charter-party jumlah penumpang yang dapat diangkut dengan kapalnya telah diberitahukannya lebih besar daripada jumlah yang sebenarnya, maka upah pengangkutannya harus dikurangi menurut imbangan, sedangkan si pengusaha kapal diwajibkan pula memberikan ganti-rugi, kecuali apabila tahulah si pencarter kapal itu berapa penumpang dapat diangkut dengan kapal tersebut.

533p. Apabila carter-kapal itu mengenai sebuah kapal yang berlayar dibawah bendera Indonesia, maka berlakulah ketentuan dari paragrap ini, tak perduli dimana persetujuan sewanya diadakannya.

§ 4. Carter-menurut-perjalanan

533q. Terhadap carter-menurut-perjalanan untuk pengangkutan orang berlakulah juga ketentuan pasal-pasal 518 h, 518 l, 518 m, 519 b, 519 c, 519 e, 519 g, 519 h dan 533 i - 533 l. Si pencarter kapal adalah berhak menerima orang untuk diangkut atas syarat yang ditetapkan dalam charter-party, dan atas pembayaran upah sebagaimana dikehendakinya. Mengenai hal itu berlakulah ayat keempat dan kelima dari pasal 533 n.

533r. Apabila dalam charter-party jumlah penumpang yang dapat diangkut dalam kapalnya atau dalam ruangan kapal yang telah dicarterkan, diberitahukannya lebih besar dari pada sebenarnya, maka kecuali apabila tahulah si pencarter akan jumlah yang sebenarnya, si yang mencarterkan kapal itu diwajibkan mengganti kerugian yang disebabkan karena itu; lain dari pada itu upah pengangkutan harus dikurangi menurut imbangan, apabila untuk itu telah ditetapkansuatu jumlah tertentu.

533s. Apabila kapalnya musnah, atau mengalami kerusakan yang demikian, sehingga tidak dapat diperbaiki dalam waktu yang pantas ataupun perbaikan tidak berguna, maka gugurlah persetujuan-carter, kecuali apabila si yang mencarterkan kapal sanggup atas biayanya, mengusahakan pengangkutan para penumpang dengan suatu alat-pengangkutan lain ketempat tujuan mereka. Ia diwajibkan menyatakan dirinya tentang itu dalam suatu jangka-waktu yang pantas.

533t. Apabila persetujuan carter gugur karena ketentuan dalam pasal yang lalu, maka wajiblah si pencarter kapal membayar sebagian dari upah pengangkutannya untuk pemeliharaan para penumpang, yang, dalam hal adanya perselisihan, akan ditetapkan oleh Hakim menurut keadilan. Apa yang olehnya telah dibayar lebih dari pada jumlah ini, harus dikembalikan. Apabila si yang mencarterkan kapal, atas biayanya, mengusahakan pengangkutan para penumpang ketempat tujuan, maka semua pengeluaran untuk pemeliharaan para penumpang sampai ditempat tersebut adalah atas tanggungannya.

533u. Apabila karena sesuatu tindakan dari pihak atasan atau karena pecahnya perang perjalanannya tidak dapat dimulai atau tidak dapat dimulai dalam suatu waktu yang pantas, atau, apabila perjalanan itu sudah dimulai, namun tidak dapat diteruskan dalam suatu waktu yang pantas, maka masing-masing pihak adalah berhak, dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak-lawannya, memutuskan persetujuannya. Hal yang sama berlaku juga apabila karena suatu tindakan dari pihak atasan, ruangan kapal yang dicarter diambil dari kekuasaan si yang mencarterkan kapal. Apabila kapalnya tidak berada dalam suatu pelabuhan, maka kapal itu harus berlayar kepelabuhan pertama yang aman yang dapat dicapainya dan disitu menurunkan penumpangnya. Selain dari pada itu berlakulah juga disini pasal 520 e.

§ 5. Pengangkutan orang-orang setiap orang.

533v. Terhadap pengangkutan orang-orang setiap orang, sekedar tidak dilakukan dengan kapal-kapal jurusan, berlakulah ketentuan-ketentuan yang berikut.

533w. Apabila hari keberangkatan kapal tidak ditentukan, maka si pengangkut diwajibkan memulai perjalanannya didalam suatu jangka waktu yang pantas setelah ditutupnya persetujuan-pengangkutan. Jika ia tidak memenuhi kewajiban ini, maka pihak-lawannya adalah berhak memutuskan persetujuan tersebut. Segala upah pengangkutan yang sudah dibayar harus dikembalikan.

533x. Ketentuan-ketentuan pasal-pasal 519 e, 533 g, 533 i - 533 l, 533 m bis, 533 s dan 533 t berlaku juga disini.

533y. Apabila karena suatu tindakan dari pihak atasan atau karena pecahnya perang, perjalanannya tidak dapat dimulai ataupun tidak dapat dimulai dalam suatu jangka-waktu yang pantas, maka gugurlah persetujuan-pengangkutannya. Jika perjalanan itu sudah dimulai dan karena salah satu sebab tersebut diatas tidak dapat diteruskan dalam suatu jangka waktu yang pantas, maka berakhirlah perjalanan itu dalam pelabuhan dimana kapalnya berada atau dalam pelabuhan aman paling dekat yang dapat dicapainya. Ayat kedua dan ketiga dari pasal 533 m adalah berlaku.

533z. Apabila dengan sebuah kapal diangkutnya penumpang-penumpang sebagai pelaksanaan suatu persetujuan-carter-kapal, sedangkan karcis-karcis perjalanan diberikan oleh atau atas nama si pengusaha kapal maupun oleh atau atas nama nakhoda, maupun pula ditanda-tangani oleh atau atas nama salah seorang mereka itu, maka berlakulah atas perhubungan antara si pengusaha kapal atau si pengusaha dan si pencarter kapal disatu pihak dan pihak-lawan dalam persetujuan-pengangkutannya dan pihak-lawan dalam persetujuan-pengangkutannya dan si penumpang dipihak lain, ketentuan dari paragrap ini.

BAB KE-ENAM

Tentang penubrukan.

534. Jika terjadi suatu penubrukan dimana tersangkut sebuah kapal laut, maka tanggung-jawab mengenai kerugian yang diterbitkan kepada kapal-kapal dan kepada orang-orang atau barang yang berada dikapal, diatur oleh ketentuan-ketentuan dalam bab ini. Yang dinamakan penubrukan ialah tabrakan atau penyentuhan antara kapal-kapal satu sama lain.

535. Apabila penubrukan disebabkan karena suatu kejadian yang tak disengaja, atau disebabkan karena keadaan memaksa, atau pula apabila ada keragu-raguan tentang sebab-sebabnya penubrukan itu, maka segala kerugian dipikul oleh mereka yang menderitanya.

536. Apabila penubrukan itu disebabkan karena salahnya salah satu kapal yang bertubrukan, maka pengusaha daripada kapal yang telah melakukan kesalahan itulah yang menanggung seluruh kerugiannya.

537. Apabila penubrukan itu disebabkan karena kesalahan dari kedua belah pihak, maka tanggung -jawab dari pada para pengusaha kapal-kapal itu adalah menurut imbangan kesalahan mereka masing-masing. Pertimbangan ini harus ditetapkan oleh hakim, dengan tak usah ditunjukannya oleh pihak yang menuntut ganti-rugi. Jika pertimbangan itu tidak dapat ditetapkan, maka para pengusaha kapalnya adalah bertanggung-jawab masing-masing untuk bagian yang sama. Apabila ada seorang yang mati atau mendapat luga maka masing-masing pengusaha kapal bertanggung-jawab terhadap pihak ketiga untuk seluruh kegiatan yang ditimbulkan karena itu. Seorang pengusaha kapal yang karena itu telah membayar lebih dari pada bagiannya, yang dihitung menurut cara yang disebutkan dalam ayat pertama, dapat menuntutnya kembali dari kawan-kawan berutangnya.

538. Apabila sebuah kapal yang sedang ditarik,karena salahnya kapal yang menarik melakukan suatu penubrukan,maka disamping pengusaha dari kapal yang belakangan ini, si pengusaha dari kapal yang ditarik bertanggung-jawab secara tanggung-menanggung untuk kerugian yang ditimbulkan.

539. Tanggung jawab yang diatur dalam pasal-pasal yang lalu,berlaku juga apabila penubrukan itu disebabkan kerena salahnya pandu-laut pun apabila pemakaian seorang bandu-laut diharuskan.

540. Apabila sebuah kapal,seketika setelah mengalami suatu penubrukan,berlayar kesuatu pelabuhan darurat atau suatu pelabuhan aman lain,dan kapal itu musnah sebelum mencapai tempat yang dituju itu,maka kecuali dibuktikan sebaliknya,musnahnya kapal tersebut harus dianggap sebagai akibat daripada penubrukan tersebut.

541. Tanggung-jawab dari seorang pengusaha kapal untuk kerugian yang ditimbulkan oleh suatu penubrukan adalah terbatas sampai suatu jumlah sebesar limapuluh rupiah tiap-tiap meter kubik isi bersih daripada kapalnya,ditambah,sekedar mengenai kapal yang digerakan dengan tenaga mesin,dengan apa yang untuk menentukan isi tersebut,telah dikurangi dari isi kotor bagi ruangan yang ditempati mesin-mesinnya. Apabila seorang pengusaha, untuk kerugian yang ditimbulkan oleh suatu penubrukan juga memikul tanggung-jawabnya seluruhnya dibatasi sampai jumlah yang disebutkan dalam ayat kesatu,dengan tak mengurangi ketentuan dalam pasal-pasal 476-527.

542. Penyitaan atas kapal tersebut guna menjamin pembayaran ganti-rugi yang harus dibayar,dilakukan setelah diperolehnya izin dari Ketua Pengadilan Negeri,yang dalam daerah-hukumnya kapal iti berada pada saat izin itu dimintanya . Pasal-pasal 721-727 dari Reglemen Acara Perdata adalah berlaku atas penyitaan ini

543. Si penggugat diperbolehkan dalam suatu perkara penubrukan menggugat: dihadapan Hakim dari tempat tinggal si tergugat atau,apabila ada beberapa orang dari tempat tinggal salah seorang mereka; dihadapan Hakim yang dalam daerah-hukumnya telah terjadi penubrukan tersebut; dihadapan Hakim, dari tempat dimana kapal si tergugat didaftarkan dalam daftar kapal; dihadapan Hakim,yang dalam daerah-hukumnya atas kapalnya telah dilakukan penyitaan. Apabila menurut ketentuan ini tiada Hakim yang berkuasadi Indonesia, maka gugatan harus dimajukan dimuka Hakim yang ditunjuk dalam ayat kedua,ketiga atau kelima dari pasal 99 Reglemen Acara Perdana menurut pembeda-bedaan yang diadakan disitu.

544.Segala apa yang ditetapkan dalam bab ini berlaku juga,apabila sebuah kapal,sebagai akibat caranya berlayaar atau karena tidak memenuhi sesuatu peraturan Undang-Undang,telah menerbitkan kerugian kepada orang-orang maupun barang-barang yang berada dikapal tersebut,tanpa telah terjadinya suatu penubrukan.

544a.Terhadap tabrakan atau penyentuhan kapal-kapal dengan lain-lain benda yang bergerak maupun tak bergerak,berlakulah juga ketentuan-ketentuan dari bab ini . Setiap kapal,yang menabrak atau menyentuh suatu benda lain,yang memakai penerangan secukupnya,sedangkan benda itu tetap atau diikatkan pada suatu tempat yang baik,adalah bertanggung-jawab untuk kerugian yang ditimbulkan,kecuali apabila ternyata bahwa tabrakan atau penyentuhan itu tidak disebabkan karena salahnya kapal tersebut.

BAB KETUJUH

Tentang pecahnya kapal,perdamparan dan diketemukannya barang-barang dilaut.

545. Taklah diperbolehkan kepada siapapun juga,tanpa izin tegas dari nahkoda,meskipun dengan dalih hendak membantu atau menolong,memasuki sebuah kapal.

546. Kapal-kapal yang terdampar atau pecah ditanah pantai dan barang-barang yang diketemukan dilaut atau ditanah pantai,dibantu atau diselamatkan ,kecuali dengan izin nahkoda,apabila nakhoda itu berada disitu.

547. Apabila nakhoda,pemilik atau pengawal tersebut,berada disitu,maka kapal-kapal dan barang-barang tersebut diatas harus diserahkan kepada kekuasaan mereka dengan penerimaan jaminan untuk upah penolongan mereka.

548. Barangsiapa menahan kapal -kapal tersebut atau barang-barang yang terdampar atau ditolong itu,atau yang tidak dengan segera memenuhi permintaan nakhoda,pengawal atau pemilik muatan,untuk menyerahkan barang-barang itu dengan jaminan yang mencukupi,akan kehilangan haknya atas suatu upah penolong,sedangkan ia akan diwajibkan pula membayar semua ganti-rugi yang disebabkan oleh penahan tadi.

549. Segala biaya dan upah yang dikeluarkan untuk pengangkutan barang-barang dari ditempat penolongan sampai ketempat tujuan,dalam hal yang tersebut dalam pasal-pasal yang lalu,harus dibayar oleh mereka yang menerima barang-barang tersebut dengan tidak mengurangi hak mereka untuk menerima ganti apabila ada alasan untuk itu .

550. Apabila kapal-kapal atau barang-barang ditolong atau diketemukan dilaut atau ditanah pantai,sedangkan nakhoda,pemilik atau pengawal muatan tidakberada disitu atau tidak diketahui oleh para penolong,maka kapal-kapal atau barang-barang tadi selekas-lekasnya dibawa ketempat yang paling dekat dan diserahkan kepada seorang pegawai negeri,yang ditunjuk oleh seorang Menteri Pelayaran untuk mengurusnya,atau,bilamana tidak terdapat seorang seperti itu,kepada seorang pegawai yang harus ditunjuk oleh Kepala Pemerintah Daerah. Jika apa yang disebutkan diatas tidak dilakukannya,maka para penolong itu kehilagan upah penolongan mereka,sedangkan mereka diwajibkan pula mengganti kerugian,dengan tak mengurangi tuntutan hukum kepidanaan,jika ada alasan untuk itu.

551. Setiap kapal yang terdampar dan pecah, atau semua barang yang ditemukan dipantai-pantai tetap,apabila nahkoda, pemilik atau pengawal muatan tidak ada,atau apabila mereka ini tidak temembuat ketetapan lain, harus dengan mengecualikan barang-barang lainnya, diselamatkan dan dirawat oleh atau dihadapkan pegawai negeri yang tujuk untuk itu, ataupun, jika tiada pegawai negeri seperti itu, oleh atau dihadapan seorang pegawai yang untuk itu harus ditunjuk oleh Kapal Pemerintah Daerah yang dalam daerahnya terjadi perdamparan atau telah diketemukan kapal atau barang-barang tadi. Apabila, namun demikian, dalam halnya pasal ini, baik dalam tercampurnya barang-barang atau karena sesuatu hal lain, tidak ternyata secara jelas, kepunyaan siapa barang-barang yang diselamatkan atau diketemukan tadi, atau tentang itu ada perselisihan maka penyelamatan dan perawatan barang-barang tadi semata-mata harus dilakukan oleh pegawai negeri tersebut diatas atau oleh pegawai yang untuk itu harus ditunjuk oleh Kepala Pemerintah Daerah.

552. Dalam hal-hal dimana para pegawai negeri yang ditunjuk untuk itu, mengurus barang-barang yang terdampar, barang-barang yang tertolong atau barang-barang yang diketemukan, maka wajiblah mereka itu membuat suatu peratelan secukupnya, sedangkan mengenai hal penyerahan kembali barang-barang itu mereka memikul kewajiban yang sama seperti para penolong yang telah menolong kapal-kapal atau barang-barang dilaut atau ditanah pantai. Untuk pengurusan tersebut mereka itu menerima upah sebagai mana telah atau akan ditetapkan dalam peraturan-peraturan oleh Menteri Pelayaran. Para nahkoda kapal atau pemilik barang-barang tersebut diatas memikul kewajiban satu sama lain terhadap pegawai-pegawai negeri tersebut, mengenai upah penolongannya, sebagaimana yang dipikulnya terhadap lain-lain penolong.

553. Para pegawai negeri tersebut diatas diwajibkan. Dalam hal-hal tersebut diatas, sembat-lambatnya dalam waktu dua kali duapuluh empat jam, memberikan laporan tentang segala apa yang telah dilakukannya dalam hubungan itu, kepada kepala Pemerintah Daerah.

554. Mereka diwajibkan, setelah memperoleh izin dengan cuma-cuma dari kepala Pemerintah Daerah, dengan selekas-lekasnya menjual dimuka umum, menurut adat istiadat setempat, segala barang yang tidak ditutut kembali oleh yang berhak segala barang yamg baik karena rusak baik karena sifatnya, segera akan menjadi busuk, atau terang bertentangan dengan pemiliknya apabila barang-barang itu disimpan.

555. Para pegawai negeri tersebut diatas harus selekas-lekasnya, sekedar mereka berkedudukan di Jawa dan Madura, dalam berita negara dan sekedar mereka berkedudukan diluar Jawa dan Madura, dengan cara yang harus ditetapkan oleh kepala Pemerintah daerah, dengan penyebutan tetang segala cap dagang dan ciri-ciri, memberitahu tetang penyelamatan barang-barang yang telah dilakukannya, seraya memanggil segala siapa yang mengira berhak atas barang-barang yang telah diselamatkan itu. Pemanggilan-pemanggilan tersebut harus diulangi hingga tiga kali, tiap-tiap kali setelah lewat satu bulan. Namun demikian, dalam hal-hal dimana barang-barangnya tidak sebegitu berharga, dengan izin kepala Pemerintah Daerah, pemanggilan-pemanggilan tersebut diatas boleh sementara ditunda, untuk kemudian di gabungkan menjadi satu dengan pemanggilan mengenai barang-barang lain.

556. Apabila seseorang dengan surat-surat konosemen atau lain-lain surat yang dapat dipercaya, membuktikan atas barang yang tealah diselamatkan tadi, maka pegawai-pegawai tersebut diatas, setelah diberikan izin dengan cuma-cuma oleh kepala Pemerintah Daerah dan setelah dibayarnya upah penolongan serta biaya -biaya harus menyerahkan barang-barang itu kepada orang tersebut. Apabila ada keragua-raguan tentang hak isi penuntut tersebut, atau apabila ada pembantahan dari pihak ketiga, ataupun pula apabila ada perselisihan mengenai upah dan biaya-biaya penolongan, maka para pihak harus memajukan perkaranya dimuka pengadilan;sementara itu Hakim, dalam hal yang terakhir ini, boleh memerintahkan penyerahan barang-barang termaksud atas pemberian jaminan secukupnya.

557.Apabila,sesudah dilakukannya tiga pemangilan tersebut diatas, tiada seorangpun yang datang untuk menuntut barang-barang yang diselamatkan atau diketemukan tadi,maka barang-barang tersebut, setelah diberikan izin dengan cuma-cuma oleh kepala Pemerintah Daerah, harus dijual dimuka umum, sedangkan pendapatnya,setelah dipotongnya upah penolongan dan biaya-biaya, harus dipertanggung jawabkan kepada Pmerintah Daerah dan selanjutnya sementara disimpan di Kas Negara. Disahkan pertanggung jawab tersebut tak sekali-kali mengurangi hak yang oleh para yang berkepentingan hendak dimajukan terhadap pertanggung-jawab itu.

558. Apabila, didalam waktu sepuluh tahun, seorang dapat menunjukan bahwa dialah pemilik barang-barang yang telah diselamatkanitu, maka pendapatan penjualan barang-barang tersebut harus diterimakan kepadanya. Jika dalam waktu tersebut tiada sorangpun yang memajukan dirinya, maka pendapatan penjualan tadi harus dianggap sebagai barang yang tiada pemiliknya. Barang-barang milik musuh yang telah disita, tak sekali-kali dapat dituntut kembali.

559. Tak sekali-kali boleh dipungut bea-perdamparan dari kapal-kapal atau barang-barang yang terdampar atau diselamatkan. Ketentuan ini tidak menghalang-halangi yang dilakukan penyitaan atas kapal-kapal atau barang-barang musuh yang terdampar.

560. Untuk penolongan yang diberikan kepada kapal-kapal yang berada dalam bahaya, barang-barang yang berada dikapal-kapal itu, muatan dan penumpangan-penumpangannya untuk menyelamatkan jiwa para penumpang kapal yang pecah, dan untuk menyelamatkan barang yang ditemukan dilaut serta barang-barang sisa kapal yang harus dibayar upah penolongan. Kecuali apabila para pihak telah mengadakan persetujuan lain, maka juga apabila pemberian pertolongan itu tidak berhasil baik, harus dibayar upah penolong.

561. Dalam hal adanya perselisian upah penolongan itu harus ditetapkan oleh hakim menurut keadilan . Kecuali apabila para pihak telah mengadakan persetujuan lain, maka apabila pemberian pertolongan itu tidak berhasil baik, kepada kapal yang memberikan pertolongan harus diganti segala, rugi dan bunga.

562. Upah penolongan tidak boleh melebihi harga barang-barang yang diselamatkan.

563. Setiap persetujuan tentang upah penolongan, yang dibuat selama dan dibawah pengaruh bahaya, boleh, atas tuntutan salah satu pihak, dibatalkan oleh Hakim, ataupun dirobah, manakah Hakim ini berpendapat bahwa syarat-syarat yang telah disetujui tidak adil. Bagaimana, persetujuan mengenai upah itu, atas tuntutan sebagaimana tersebut dalam ayat kesatu, boleh dibatalkan atau dirobah oleh Hakim, manakah ternyata bahwa sepakat salah satu pihak itu telah diberikannya dibawah pengaruhtipu-muslihat atau disembunyikannya sesuatu hal, ataupun apabila upah yang telah ditetapkan tidak seimbang dengan jasa-jasa yang telah diberikan.

564. Seorang penumpang, untuk pertolongan yang diberikan kepada kawan-kawan penumpang, kapal atau muatanya, tidak berhak atas suatu upah penolongan, kecuali apabila olehnya telah dilakukanjasa-jasa yang menurut kepatutan semestinya tidak harus dilakukan.

565. Kapal yang menyeret tidak berhak atas upah karena pertolongan yang diberikan kepada kapal yang disertai, penumpang-penumpangnya atau muatan, kecuali apabila dilakukannya jasa-jasa luar biasa,yang tidak dapat dianggap sebagai pelaksanaan dari pada persetujuan-penyertan.

566. Apabila sebuah kapal, penumpang-penumpangannya atau muatannya telah diberikan penolongan oleh sebuah kapal lain dari suatu perusahaan perkapalan yang sama, maka manum demikian haruslah dibayar upah penolongan. Dalam hal yang demikian maka setiap orang yang berkepentingandalam soal upah itu boleh menuntut ditetapkannya upah tersebut oleh Hakim, juga meskipun tetang hal upah itu telah diadakan suatu persetujuan. Hal yang sama berlaku juga apabila antara para pengusaha kedua kapal tersebut termaksud ada persekutuan.

567. Apabila pertolongan itu diberikan oleh berbagai orang atau kelompok orang yang bertindak tanpa penghubung satu samalain, maka masing-masing boleh pula dalam halnya ada perselisihan, penuntutan ditetapkannya upah itu.

568. Apabila sebuah kapal memberikan pertolongan, maka baik sipengusaha kapal, baik nahkoda maupun semua anak buahnya, begitu pula para penumpang-penumpang lainnya, yang telah memberikan bantuan dalam pertolongan, adalah berhak atas upah penolong tersebut.

568a. Sipengusaha kapal adalah berhak mengadakan persetujuan tentang upah penolongan tersebut, atau apabila tidak ada suatu persetujuan, menurut ditetapkannya upah itu oleh pengadilan,. Persetujuan yang telah diadakan oleh sipengusaha tadi mengikat semua orang yang berhak atas upah tersebut. Ia diwajibkan, guna membayarnya, atas permintaan memberitahukan kepada masing-masing mereka jumlah upah itu serta pembagiannya. Apabila sipengusaha kapal tidak berada ditempat, maka bertindaklah nahkoda kecuali apabila pengusaha tadi untuk itu menunjukan seorang lain.

568b. Apabila timbul perselisihan mengenai upah penolongannya, maka, atas permintaan pihak yang teramat bersedia, pembagian itu ditetapkan oleh hakim, setelah mendengar, setidak-tidaknya memanggil dengan syah, akan para yang berhak lainnya.

568c. Apabila seorang nahkoda atau seorang anak-buah kapal melepaskannya haknya atas suatu bagian dari upah yang telah diperoleh atau akan diperoleh kapalnya, maka hal yang demikian itu adalah batal, kecuali apabila batal tersebut semata-mata dipakai untuk pekerjaan-pekerjaan penyelamatan dan penyeretan.

568d. Untuk pertulongan yang diberikan kepada sebuah kapal dengan penumpang-penumpangnya dan muatannya, maka upah penolongan itu harus dibayar oleh pengusaha kapal tersebut.

568e. Apabila mereka yang telah memberikan pertolongan, kerena salahnya telah menyebabkan perlunya diberikan penolongan itu, atau apabila mereka itu telah bersalah melakukan pencurian, penyembunyian atau lain-lain perbuatan curang, maka Hakim adalah berkuasa memberika mereka suatu upah pertolongan yang kurang dari semestinya, bahkan bolehlah Hakim mencabut sama sekali hak mereka atas suatu upah pertolongan. Mereka yang telah memberikan pertolongan meskipun yang demikian itu dengan tegas dilarang oleh nahkoda kapal yang ditolong itu, atau apabila nahkoda tidak ada, oleh pihak yang berkepantinga terhadap kapal tadi atau muatannya, sedangkan larangan itu adalah patut, tidak ada penuntut suatu upah penolongan.

568f. Apabila sebuah kapal oleh nahkoda dan anak buahnya telah ditinggalkan dan diterima oleh para prnolong, maka nahkoda tersebut adalah setiap waktu leluasa untuk kembali kekapalnya dan mengambil kembali kekuasaannya atas kapal tersebut yang diwajibkan seketika menyerahkan kembali kekuasaan itu, atas ancaman kehilangan upah penolongnya, dan atas ancaman pula memberikan ganti rugi, dengan tidak mengurangi hak yang telah mereka peroleh atas suatu upah pertolongan.

568g. Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal-pasal 350, 551 dan 568f, maka kapal-kapal atau barang-barang yang telah diberikan pertolongan atau diselamatkan, boleh ditahan oleh mereka yang telah memberikan pertolongan atau menyelamatkannya, selama pembayaran tersebut belum dilakukan ataupun diberika jaminan untuk itu. Penyitaan atas sebuah kapal atau atas sebuah kapal dengan muatannya untuk jaminan bagi pembayaran upah penolongan, dilakukan setelah diperolehnya izin untuk itu dari Ketua Pengadilan Negeri, yang dalam daerah-hukumnya berada dikapal tersebut sewaktu izin dimintanya. Untuk jaminan bagi suatu tuntutan pembayaran kembali yang dapat dilaksanakan atas barang-barang yang diselamatkan, maka barang-barang ini dengan izin yang sama boleh disita, selama barang-barang itu tidak beralih ketangan seorang pihak ketiga, yang dengan itikad baik dan atas beban telah memperoleh sesuatu hak atasnya. Pasal-pasal 721-727 Reglemen Acara Perdata adalah berhak atas penyitaan.

568h. Barang siapa telah menerima barang-barang yang diselamatkan dan telah berbuat bebas dengan barang itu, sedangkan diketahuinya bahwa atasnya masih terletak suatu beban utang karena upah penolongan, adalah secara perseorangan bertanggung jawab untuk pembayaran utang tersebut, sekadar utang ini dapat diambilkan pelunasan dari barang-barang tadi sewaktu dilakukannya perbuatan bebas terhadap barang itu. Barang siapa yang menerima barang itu dianggap telah mengetahui bahwa diatasnya masih terletak beban utang tadi dan bahwa beban utang itu dapat diambilkan pelunasan dari barang tersebut, kecuali apabila ia dapat membuktikan sebaliknya.

568i. Upah penolongan untuk penyelamatan tersendiri terhadap para penumpang sebuah kapal, harus dibayar oleh pengusaha kapal tersebut, juga meskipun kapal itu telah musnah. Upah tersebut berjumlah sebanyak-banyaknya tigaratus rupiah untuk tiap orang yang diselamatkan.

568j. Dalam perkara-perkara mengenai upah penolongan, adalah sama-sama berkuasa : Hakim dari tempat tinggal sipenggugat, atau apabila ada beberapa orang tergugat, dari salah seorang mereka. Hakim yang dalam daerah hukumnya pertolongan telah diberikan atau orang-orang maupun barang-barang yang telah diselamatkan itu telah dihampirkan. Hakim yang dalam daerah hukumnya telah dilakukan penyitaan guna mengambil pelunasan upah penolongannya. Ayat kedua pasl 543 berlaku juga disini.

568k. Ketentuan-ketentuan dalam bab ini berlaku, apabila pertolongan itu diberikan kepada atau oleh sebuah kapal lau. Ketentuan -ketentuan tersebut pun berlaku juga, apabila dilaut diberikan pertolongan kepada sebuah kapal udara atau kepada penumpangnya.

BAB DELAPAN

Bab ini, yang memuat pasal 569-591, telah dihapuskan menurut Lembaran Negara tahun 1993 No. 47.

BAB SEMBILAN

Tentang pertanggungan terhadap segala bahaya laut dan terhadap bahaya pembudakan.

BAGIAN PERTAMA

Tentang bentuk dan ini pertanggungan tersebut.

592. Selainnya syrat-syrat yang tersebut dalam pasal 256, polis harus menyebutkan:

1o. namanya nahkoda, namanya kapal, dengan menyebutkan tentang macamnya, dan, dalam hal pertanggungan kapalnya, dengan menyebutkan tentang apakah kapal itu dibuat dari kayu cemara atau harus disebutkannya bahwa sitertanggung tidak mengetahui tentang itu.

2o. tempat dimana barang-barangnya dimasukan dalam kapal atau tempat dimana barang-barang itu harus dimuat dalam kapal tersebut;

3o. pelabuhan darimana kapalnya telah harus berangkat atau darinama kapal itu harus berangkat.

4o. pelabuhan-pelabuhan atau tempat-tempat pendaratan dimana kapal itu harus mengambil muatannya atau dimanan kapal itu harus menurunkan muatannya.

5o. pelabuhan-pelabuhan atau tempat-tempat pendaratan yang harus dimasuki kapal tersebut.

6o. tempat dari mana bahaya mulai berjalan atas tanggungan si penanggung.

7o. harga dari pada kapal yang ditanggung segala sesuatu tadi dengan tidak mengurangi kekecualian-kekecualian yang terdapat didalam bab ini.

593. Yang menjadi pokok pertanggungan- laut adalah khususnya: casco atau lunas sebuah kapal, kosong atau dengan muatannya, dipersenjatai atau tidak dipersenjatai, berlayar sendirian atau bersama-sama dengan kapal -kapal lainnya.; segala alat-perlengkapan sebuah kapal; alat-perlengkapan perangnya; segala bahan kepeluan hidupnya dan pada umumnya apa yang telah dikeluarkan untuk kapal tersebut, hingga kapal itu dapat berlayar kelaut; semua barang yang dalam muatan; suatu pertanggungan atas sebuah kapal, tanpa sesuatu penjelasan lebih lanjut, harus mengenai casoa dan lunas kapal itu, segala alat perlengkapannya dan alat perlengkapan perangnya.

594. Pertanggungan dapat dilakukan: atas seluruh atau sebagian ari pada barang-barang yang bersangkutan, bersama-sama atau masing-masing tersendiri; dalam waktu damai atau dalam waktu perang; sebelum atau selama perjalanan yang ditempuh oleh kepalanya; untuk perjalanan pergi atau pulang; untuk salah satu perjalanan itu; untuk seluruh perjalanan atau untuk sesuatu waktu tertentu; untuk segala bahaya laut; untuk perkhabaran yang baik dan perkhabaran yang buruk.

595. Apabila sipenanggung tidak mengetahui dalam kapal manakan barang-barang yang akan diterimanya itu akan dimuatnya, maka penyebutan akan nahkoda atau kepalanya tidak diharuska, asal saja dalam pulisnya disebutkan tentang tidak diketahuinya hal-hal itu oleh sitertanggung, dan didalam polis itu disebutkan pula tanggalnya dan sipenanda-tangan dari pada surat pengantar atau surat tunjuk yang paling akhir. Dengan cara yang demikian maka kepentingan sipenanggung hanya dapat ditanggung untuk suatu waktu tertentu.

596. Apabila sitertanggung tidak mengetahui tentang macamnya barang-barang yang dikirimnya kepadanya atau yang disimpan, maka bolehlah atas barang-barang itu diambilnya suatu pertanggungna dibawah nama barang seumumnya. Dalam pertanggungan seperti itu tidak termasuk emas dan perak dalam bentuk mata-uang, barang-barang emas dan perak, barang-barang perhiasan, mutiara atau barang-barang berharga, dan barang kebutuhan barang perang.

597. Apabila suatu pertanggungan diadakan atas kapal-kapal atau barang-barang yang, pada waktu persetujuan ditutup, sudah dengan selamat tidak ditempat tujuannya, atau pertanggungan itu diadakan atas suatu kepentingan yang merugikannya, yang dipertanggungkan, pada saat tersebut diatas sudah ada, maka berlakulah ketentuan-ketentuan dari pasal 269 dan 270, yaitu apabila dibuktikan atau apabila ada persangkaan bahwa tahulah sipenanggung itu akan tibanya kapal-kapal atau barang-barang tadi dengan selamat, atau tahulah sitertanggung atau kuasanya akan adanya kerugian tadi, pada saat ditutupnya persetujuan.

598. Persangkaan, yang tersebut dalam pasal 270, tidak berlaku terhadap sitertanggung, apabila pertanggungn itu telah dibuat atas perkhabaran baik atau perkhabaran buruk, asal, dalam hal yang demikian, didalam polisnya disebutkan perkhabaran yang paling akhir yang diterima oleh sitertanggung tentang barang yang tertanggungkan: dan asal, dalam halnya pertanggungan itu telah diadakan atas tanggungan seorang pihak ketiga, dalam hal adanya kerugian, ternyata dengan terang tanggalnya dengan pemberian kuasa yang diterima oleh si yang kuasakan untuk membuat pertanggungan tadi. Dengan adanya janji seperti itu, maka pertanggungan tersebut tak dapat dibatalkan selainnya apabila dibuktikan bahwa si tertanggung atau kuasanya pada saat diadakanya persetujuan tadi, telah mengtahui tentang adanya kerugian yang dideritanya itu.

599. Segala pertanggungan adalah batal, apabila dibuat: 1o.2o.3o. Dihapus menurut Lembaran Negara 1933 no. 47, 1934 no. 2 4o. atas barang-barang yang, menurut undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya, tidak boleh diperdagangkan; 5o. atas sebuah kapal, baik kapal Indonesia, maupunkapal asing, yang dipergunakan untuk mengangkut barang-barang yang tersebut dalam no.4

600. dan 601. Dihapuskan menurut Lembaran Negara 1933 no.47 berhubung dengan Lembaran Negara 1938 no.2

602. Pertanggungan atas casoa dan lunas sebuah kapal boleh diadakan untuk harga kapal tersebut sepenuhnya, beserta segala perkakas dan peralatannya, dan segala biaya yang dikeluarkan hingga kapal itu sampai kelaut.

603. Pertanggungan boleh dilakukan diatas kapal dan barang-barang yang sudah berangkat atau diangkut dari tempat dimana bahaya seharusnya sudah berlaku mulai tanggungan sipenanggung: asal saja dalam polis diterangkan saat keberangkatan kapal atau saat diangkutnya barang-barang tadi setepatnya, ataupu diterangkan hal tidak diketaui saat-saat tersebut oleh sipenanggung. Setidak-tidaknya dalam polis tersebut, atas ancaman kebatalan, harus diterangkan tentang perkhabarang yang paling akhir yang diterima oleh si tertanggung itu dilakukan atas tanggungan pihak ketiga, tanggal surat perintah, atau pun penyebutan dengan tegas bahwa penanggung itu dilakukan tanpa pemberian kuasa dari pihaknya si yang berkepentingan.

604. Apabila si tertanggung dalam polis tersebut menerangkan tentang tidak diketahuinya hal-hal sebagai mana ditetapkan dalam ayat yang lalu, sedangkan kemudian ternyata dalam pertanggungan dibuat setelah kapalnya berangkat dari tempat dari mana bahaya seharusnya mulai berlaku atas tanggungan sipenanggung, maka apabila terjadi suatu kerugian, atas tuntutan si penanggung menguatkan keterangannya tentang tidak diketahuinya hal-hal tersebut tadi, dibawah sumpah.

605. Apabila dalam polisnya tiada suatu penyebutan tentang keberangkatan kapalnya maupun tentang tidak diketahuinya hal itu, maka dengan demikian itu harus dianggap sebagai suatu pengakuan bahwa, pada saat berangkatnya pos yang telah tiba sebelum ditutupnya polis tersebut, atau, dimana tiada pos yang teratur, pada saat tersedianya khabar, kapal tersebut masih berlabuh ditempat dari mana ia harus berangkat.

606. Apabila dilakukan suatu pertanggungan atas kapal yang belum berada ditempat dari mana bahaya harus bermulai atau kapal yang belum siap untuk memulai perjalanannya atau mengambil muatannya, atau pun pertanggungan tadi diadakan atas barang-barang yang tidak seketika dapat dimuat, maka pertanggungan yang demikian itu adalah batal kecuali apabila hal yang demikian tadi disebutkan didalam polis ataupun disitu diterangkan bahwa si tertanggung tidak mengetahuinya, dengan penyebutan tentang surat perintahnya atau penyebutan bahwa surat itu tidak ada, begitu pula, bagaimanapun juga, tentang perkhabaran yang paling akhir yang oleh si tertanggung diterimanya tentang kapal maupun muatannya. Apabila ada kerusakan, maka si tertanggung dan kuasanya, diwajibkan, atas tuntutan si yang menanggung, menguatkan dengan sumpah tentang tidak diketahuinya hal-hal yang tersebut diatas tadi.

607 - 611. Dihapuskan menurut Lembaran Negara 1933 no. 47 berhubung dengan Lembaran Negara 1938 no. 2.

612. Barang-barang boleh dipertanggungkan untuk harganya penuh pada waktu dan ditempat barang-barang tadi dikirimkan, ditambah dengansegala biaya sampai dikapal, termasuk didalamnya premi pertanggungan, dengan tak boleh dituntutnya suatu perkiraan tersendiri untuk tiap-tiap barang-barang.

613. Harga sebenarnya daripada barang-barang yang dipertanggungkan tadi boleh ditambah dengan upah pengangkutannya, bea masuk dan lain-lain biaya yang harus dibayar apabila barang-barang itu tiba dengan selamat, asal saja tentang itu semua disebutkan didalam polis.

614. Tambahan harga yang diterangkan diatas, tidaklah mengikat, apabila barang yang dipertanggungkan tidak sampai ditempat tujuannya, sekadar karena itu pembayaran upah pengangkutan, bea masuk dan lain-lain biaya tidak usah dilakukan seluruhnya atau sebagian. Namun demikian, apabila upah pengangkutannya, menurut persetujuan yang ditutup sebelum kapalnya berangkat, telah harus dibayar terlebih dahulu, maka tetaplah pertanggungannya berlaku mengenai hal itu. Jika terjadi suatu bencana atau kerusakan, maka perihal telah dibayarnya lebih dahulu upah pengangkutan tadi harus dibuktikan.

615. Pertanggungan atas suatu keuntungan yang diharapkan akan didapat, harus diperkirakan tersendiri didalam polis, dengan penyebutan atas barang-barang mana pertanggungan itu dibuatnya. Jika yang demikian itu tidak dilakukannya, maka batallah pertanggungan tadi. Apabila harga dari apa yang dipertanggungkan disebutkan secara umum, dengan penetapan secara tegas, bahwa apa yang selebihnya daripada harga barang-barang akan dianggap sebagai keuntungan yang diharapkan akan didapat, maka pertanggungan tersebut adalah sah untuk harga barang-barang yang dipertanggungkan; sedangkan kelebihannya diperlakukan seperti jumlah keuntungan yang diharapkan akan didapat, yang dapat dibuktikan dihitung menurut ukuran yang disebutkan dalam pasal 621 dan 622

616. Upah pengangkutan boleh dipertanggungkan untuk jumlahnya sepenuhnya.

617. Apabila kapalnya musnah atau terdampar, maka pertanggungannya harus dikurangi dengan apa yang bagi nakhoda atau pemilik kapal tadi telah terhemat mengenai biaya-biaya perjalanan sebagai akibat kecelakaan itu, dibandingkan dengan apa yang sedianya harus dikeluarkannya seandainya kapal tadi dengan selamat tiba ditempat tujuannya.

618. Pertanggungan terhadap pembudakan harus dilakukan untuk suatu jumlah uang dengan mana orang yang diperbudakkan, yang kebebasannya dipertanggungkan itu, dapat dibeli kembali. Selisih antara uang-pembebasan dan uang-tanggungan adalah untuk keuntungan si penanggung; sedangkan, apabila dimintanya suatu jumlah yang lebih besar dari yang disebutkan dalam persetujuan, untuk membeli kembali orang yang diperbudakkan tadi, maka sipenanggung ini cukup membayar uang yang disabutkan didalam polis.

BAGIAN KEDUA

Tentang perkiraan barang-barang yang dipertanggungkan

619. Apabila harga penuh atas lunas atau casco sebuah kapal telah dipertanggungkan, maka biarpun harga tadi sebelumnya sudah ditaksir, namun bolehlah harga tadi dengan suatu penetapan Pengadilan, jika perlu mendapat laporan dari para ahli, ditetapkan lagi atau dikurangi.

1o. apabila kapal tersebut didalam polis ditaksirnya menurut harga pembeliannya, atau menurut biaya pembuatannya, sedangkan kapal itu, baik karena usangnya, baik kerena lebih banyak melakukan perjalanan, telah berturut hargannya.

2o. apabila kapal itu, yang dipertanggungkan untuk berbagai perjalanan, setelah ia melakukan satu perjalanan atau lebih, dan karena itu sedah memperoleh upah pengkutan, kemudian musnah dalam salah satu perjalanan yang dipertanggungkan itu.

620. Apabila pertanggungan dibuat untuk perjalanan kembali dari suatu negeri, dimana perdagangan hanyalah dilakukan dengan jalan pertukaran, maka perkiraan harga barang-barang dipertanggungkan dilakukan atas dasar harga pembelian barang-barang yang ditukarkan, dengan ditambah biaya pengangkutannya.

621. Keuntungan yang diharapkan untuk didapat harus dibuktikan dengan daftar harga-harga yang telah diakui, atau jika itu tidak ada, dalam suatu pikiran oleh ahli-ahli, dari mana ternyata keuntungan yang disedianya sepatutnya akan diperoleh deri barang-barang yang dipertanggungkan itu ditempat tujuannya, jika barang-barang itu denganselamat ditempat tujuan tadi setelah melakukan perjalanan yang biasa.

622. Apabila dari daftar-daftar harga atau dari perkiraan oleh ahli-ahli ternyata bahwa, jika barang tadi dengan selamat tiba ditempat tujuan, keuntungannya akan kurang dari pada jumlah yang oleh sitertanggung telah disebutkan dalam polis, maka cukuplah si yang penanggung membayar jumlah yang kurang itu. Tak usahlah ia membayar sesuatu apa, apabila barang-barang yang dipertanggungkan itu tidak menghasilkan sesuatu keuntunganpun.

623. Jumlah uang pengangkutan harus dibuktikan oleh charter-party atau konosemen. Dalam hal tidak adanya charter-party maupun komosemen, atau apabila mengenai barang-barang yang ,menjadi kepunyaan para pemilik kapal sendiri. Maka jumlah penganngkutan tadi harus diperkirakan oleh para ahli.

BAGIAN KETIGA

Tentang permulaan dan berakhirnya bahaya

624. Dalam hal pertanggungan atas sebuah kapal maka bahaya mulai berjalan bagi si yang menanggung semenjak saat nahkoda mulai dengan pemuatan barang-barang dagangan; atau apabila ia diwajibkan berangkat hanya dengan membawa bahan pemberat, pada saat dimulainya pemuat bahan tersebut.

625. Dalam pertanggungan yang disebutkan didalam pasal yang lalu, bahaya bagi si yang menanggung berakhir dua puluh satu hari setelah tujuannya, ataupun sekian hari lebih dahulu sekarang-sekarangyang dipertanggungkan itu sampai ditempat dan barang-barang dagangan yang terakhir telah selesai dibongkarnya.

626. Dalam halnya sebuah kapal, dipertanggungkan untuk suatu perjalanan pergi-pulang, atau lebih dari satu perjalanan, maka si yang nanggung, dengan tidak terputus-putus menanggung sampai pada hari ke dua puluh satu semenjak diselasaikan perjalanan terakhir, ataupun sekian hari lebih dulu sekedar barang-barang dagangan yang terakhir telah selesai dibongkarnya.

627.Apabila yang dipertanggugngkan itu adalah barang - barang daganganya atau barang - barang lainnya, maka bahaya mulai berjalan atas tanggungan si yang menanggung segera setelah barang - barang itu dibawanya ditepi laut , untuk dari itu dimuatkan atau dibawa kedalam kapal - kapal yang akan memuatkannya, sedangkan bahaya tadi berakhir limabelas hari setelah kapal - kapal yang bersangkutan tiba di tempat tujuannya, ataupun sekian hari lebih dahulu sekedar barang - barang yang dipertanggungkan akan sama dibongkar ditempat tersebut dan ditempat tepi laut.

628. Apabila yang dipertanggungkan itu adalah barang - barang dagangan atau barang - barang lainnya, maka bahaya itu berjalan dengan tidak terputus - putus, biarpun nahkoda telah terpaksa memasuki suatu pelabuhan darurat, membongkar muatan dan memperbaiki kapalnya disitu, hingga perjalanannya dihentikan secara sah atau oleh si tertanggung diberikan perinitah untuk tidak lagi memasukkan barang - barangnya kekapal, ataupun perjalann itu diselesaikan sama sekali.

629.Apabila nahkoda atau sitertanggung ats barang - barang karena alasan- alasan yang sah terhalang untuk membongkar muatan didalam jangka-waktu yang ditetapkan, dalam pasal 627, sedangkan mereka itu tidak bersalah mengakibatkan sesuatu kelambatan, maka bahaya bagi sipenanggung tetap berjalan sampai pada saat barang - barang tersebutu selesai dibongkar.

630.Dalam hanya siatu pertanggungan atas upah - upah, penggangkutan yang diharapkan akan diperoleh, maka sipenanggung mulai menanggung barang sejak saat dan sekedar barang - barang dagangan dan barang - barang lainnya untuk mana harus dibayar upah - upah penggangkutan tersebut, telah dimuat didalam kapalnya, sedangkan penanggungan terhadap bahaya tadi berakhir lima belas hari setelah kapal tersebut tadi ditempat pembongkaran yang dituju, atau sebelum hari lebih dahulu sekedar barang - barang tersebut tadi aka selesai dibongkarnya, Ketentuan pasal 629 adalah berlaku juga disini.

631.Dihapuskan.

632.Apabila perjalanan dihentikan sipenanggung mulai menanggung terhadap bahaya, maka bahaya itu tetap berjalan, dalam halnya pertanggungan atas kapalnya, selama duapuluh satu hari setelah terjadinya penghentian perjalanan tadi, dagangan - dagangan lainnya telah selesai dibongkarnya.

633.Waktu bermulai dan berakhirnya bahaya dalam halnya keuntungan yang diharapkan akan didapat, adalah sama dengan waktu yang ditentukan untuk itu terhadap barang - barang yang bersangkutan.

634.Dalam segala pertanggungan adalah terserah kekapal kedua belah pihak untuk didalam polis membuat janji - janji yang berlainan mengenai hal mulai dan berakhirnya waktu yang setepatnya dari suatuu penanggungan terhadap suatu bahaya.

BAGIAN KE-EMPAT

Tentang hak - hak dan kewajiban - kewajilan si penanggung dan si tertanggung.

635.Apabila perjalanan dihentikan sebelum sipenanggung mulai menghadapi sesuatu bahaya, maka gugurlah pertanggungannya. Premi tidak usah dibayar oleh sitertanggung, ataupun harus dikembalikan oleh sipenanggung, dalam kedua-duanya hal dengan pemberian keuntungan bagi sipenanggung sejumlah setengah prosen daripada jumlah uang yang ditanggung atau separoh daripada uang premi, apabila ini kurang daripada satu prosen.

636.Apabila perjalanan dihentikan setelah sipenanggung mulai menghadapi bahaya, tetapi sebelum kapalnya ditempat pembongkaran yang penghabisan melepaskan jangkar atau tali- talinya maka haruslah kepada sipenanggung dibayar satu prosen daripada jumlah uang yang ditanggung apabila preminya berjumlah sati prosen atau lebih, tetapi apabila premi itu berjumlahkurang daripada itu maka haruslah ia dibayar sepenuhnya kepada si penanggung. Premi sepenuhnya selamanya harus dibayar apabila sitertanggung menuntut sesuatu ganti-rugu yang manapun juga.

637.Adalah yang harus dipikul oleh sipenanggung yaitu segala kerugian dan kerusakan yang menimpa kepada barang - barang yang dipertanggungkan karena angin taufan,hujan lebat,pecahnya kapal,terdampar kapal,menggulingnya kapal,penubrukan, karena kapalnya dipaksa mengganti haluan atau perjalanannya, karena pembuangan barang - barang kelaut;karena kebakaran,paksaan,banjir perampasan,bajak laut atau perampok,penahanan atas perintah dari pihak atasan, pernyataan perang, tindakan - tindakan pembalasan; segala kerusakan yang disebabakan karena kelalaian,kealpaan,atau kecurangan nahkoda atau anak-buahnya, atau pada umumnya karena segala malapetaka yang datang dari luar, yang bagaimanapun juga, kecuali apabila oleh ketentuan undang - undang atau oleh sesuatu janji didalam polisnya, sipenanggung dibebaskan dari pemikiran sesuatu dari berbagai bahaya tadi.

638.Dalam halnya pertanggungan atas sebuah kapal, maka kewajiban sipenanggung berhenti apabila haluan atau perjalananya dirobah tanpa adanya sesuatu hal yang memaksa dan dalam halnya pertanggungan atas upah pengangkutan, berakhirlah kewajiban tadi apabila haluan atau perjalanan dirobah tanpa adanyasuatu hal yang memaksa atau apabila kepalanya diganti, dalam kedua-duanya hal apabila perobahan atau penggantian tadi dilakukan oleh nahkoda karena kemauannya sendiri atau perintah dari para pemilik kapal; kecuali mengenai nahkoda yang melakukannya atas kemauannya sendiri, apabila sebaiknya telah diperjanjikan didalam polis. Dalam halnya suatu pertanggungan atas barang-barang berlakulah peraturan yang sama, apabila penggantian haluan, perjalanan, atau kapalnya, secara tidak terpaksa, telah terjadi atas perintah si tertanggung maupun dengan persetujuannya secara tegas atau secara diam-diam. Suatu perjalanan dianggap telah diganti, segera setelah nahkoda mulai mengarahkan kepalanya kesuatu tempat tujuan yang lain dari pada tempat untuk mana telah diadakan pertanggungan.

639. Penggantian haluan secara sewenang-wenang tidak terdiri atas suatu penyimpangan kecil, tetapi hanyalah apabila nahkoda sedang itu menurut anggapan yang lazim berlaku tidak perlu atau berguna dan tanpa sesuatu alasan yang penting bagi kapal serta muatannya menghampiri sesuatu pelabuha yang terletak diluar haluan atau pun apabila nahkoda itu mengikuti suatu rencana perjalanan lain dari pada yang harus diturutnya. Jika timbul perselisihan tentang ini maka hakim akan memutuskannya setelah mendengar para ahli.

640. Dalam halnya suatu pertanggungan atas sebuah kapal dan upah pengangkutan, maka tak usahlah si penanggung membayar kerugian yang disebabkan karena kecurangan nahkoda, kecuali apabila diperjanjikan lain didalam polisnya. Janji yang seperti itu adalah terlarang apabila nahkoda tadi adalah satu-satunya pemilik kapal, ataupun apabila ia mempunyai bagian dari padanya.

641. Dalam halnya suatu pertanggungan barang-barang yang menjadi kepunyaan-keounyaan para pemilik kapal dalam mana barang-barang itu dimuatnya, maka para penanggung juga tidak bertanggung jawab untuk kecurangan nahkoda maupun untuk segala kerugian dan kerusakan yang disebabkan karena dirobahnya haluan, perjalanan, atau digantinya kapalnya olehnya secara sewenang-wenang, meskipun yang demikian itu dilakukan diluar salahnya atau pengetahuan si tertanggung; kecuali telah diperjanjikan lain didalam polis.

642. Dalam halnya suatu pertanggungan atas upah pengangkutan yang akan diperoleh, maka si penganggung tidak bertanggung-jawab untuk kerugian yang timbul sejak nahkoda, sedangkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan telah dilengkapi, tanpa sesuatu alasan yang sah untuk kepentingan kapalnya serta muatannya, telah melalaikan kesempatan untuk memulai perjalanannya; kecuali apabila si penanggung dengan tegas telah menanggung untuk itu.

643. Apabila yang dipertanggungkan itu berupa barang-barang yang cair, seperti anggur, minyak, madu, gajih, sirup, atau lain sebagainya, ataupun garam atau gula, maka si penanggung tidaklah bertanggung jawab untuk sesuatu kerugian yang disebabkan karena kebocoran atau melelehnya barang-barang tersebut, kecuali apabila itu terjadi karena menyentuhnya, pecahnya kapal, ataupun terdamparnya kapal, ataupun karena barang-barang yang dipertanggungkan tadi telah dibongkar disuatu pelabulan darurat dan kemudian dimuat lagi. Apabila terjadi hal-hal yang mewajibkan sitertanggung mengganti kerugian yang disebabkan karena kebocoran atau melelehnya barang-barang tadi maka kerugian yang harus dibayar itu harus dikurangi dengan jumlah yang mana semacam itu, menurut pendapat para ahli lazimnya merosot harganya.

644. Apabila, dalam hal-hal yang diperolehkan menurut undang-undang telah dibuat suatu pertanggungan atas barang-barang dagangan atau barang-barang seumumnya, ataupun atas barang berupa apa saja yang penting bagi si tertanggung, sedangkan bahaya yang ditanggung itu berlaku atas barang-barang yang mudah dapat menjadi busuk atau berkurang, maka si penanggung tidak diwajibkan memikul kerugian yang demikian, yang menurut adat-istiadat di tempat pertanggungan tadi tidak seharusnya dipikul oleh para penanggung. Jika terjadi perselisihan, maka hal itu akan ditetapkan oleh Hakim, setelah mendengar para ahli. Apabila diantara barang-barang yang tersebut diatas itu ada barang-barang yang ditempat dibuatnya pertanggungan tadi lazimnya tidak dipertanggungkan selainnnya dengan bebas dari avary, kebocoran atau melelehnya barang-barang tadi, maka sama sekali bebaslah si penanggung dari pembayaran kerugian tersebut.

645. Apabila barang-barang dari macam sebagaimana disebutkan dalam pasal yang lalu, didalam polis disebutkan dengan namanya masing-masing maka dengan tidak adanya sesuatu janji yang khusus, si penanggung tidaklah bertanggung-jawab untuk sesuatu avary yang kurang dari pada tiga prosen.

646. Apabila diadakan suatu pertanggungan dengan janji bebas kerusakan "tak peduli apakah ditambahkan perkataan apabila barang-barang tiba dengan selamat" atau pun tidak, maka si penanggung jawab untuk sesuatu kerusakan, apabila barang-barang yang ditanggung itu tiba ditempat tujuannya dalam keadaan busuk atau rusak. Ketentuan yang sama berlaku juga, apabila barang-barang tadi selama perjalanan ataupun dalam suatu pelabuhan darurat, setelah dijual karena rusak atau karena dikawatirkan bahwa barang-barang itu akan menjadi busuk atau menulari barang-barang lainnya. Avary-grosse, begitu pula kerugian yang ditumbulkan karena pembuangan muatan, perampasan, perampokan atau lain-lainnya, atau karena musnanya kapalnya, namun demikian, dalam janji yang seperti tersebut diatas tadi, harus ditanggung oleh si penganggung.

647. Dalam suatu pertanggungan dengan janji"bebas dari molest" , maka sipenanggung dibebaskan seketika setelah barang yang dipertanggungkan itu musnah atau menjadi busuk karena kekerasan, perampasan, pembajakan, perampokan, penahanan atas perintah pihak atasan, pernyataan perang, dan tindakan-tindakan pembalasan. Pertanggungan tersebut hapus seketika setelah barang yang di pertanggungkan itu tertahan karena moleh ataupun diangkut kesuatu jurusan yang menyimpang dari arah-tujuannya semula. Segala sesuatu tadi mengurangi kewajiban si penanggung untuk mengganti kerugian yang telah timbul sebelum terjadinya molest tersebut tadi.

648. Apabiala, dalam halnya suatu janji ,,bebas dari molest'', oleh si tertanggung telah diperjanjikan bahwa, meskipun kapalnya diseret oleh musuh, si penanggung tetap menanggung bahaya, maka si penanggung ini, biarpun setelah terjadinya molest tadi, tetaplah ia memikul segala kerugian biasa yang menimpa benda yang dipertanggungkan, hingga kapal yang diseret tadi membuang jangkarnya ,namun dengan kekecualian segala kerugian yang terang disebabkan oleh molest tersebut. Apabila ada keraguan tentang sebab-sebab musnahnya kapal, harus dipersangkakan bahwa benda yang dipertanggungkan itu telah musnah karena suatu malapetaka biasa, yang harus ditanggung oleh si penanggung.

649. Apabila sebuah kapal atau suatu barang yang dipertanggungkan dengan janji "bebas dari molest" berada dalam suatu pelabuhan dan sebelumnya ia berangkat diduduki oleh musuh, ataupun ia ditahan, maka yang demikian itu dipersamakan dengan penyeretan, dan berhentilah bahaya bagi si penanggung.

650. Apabila telah diadakan suatu pertanggungan untuk suatu waktu tertentu sebagaimana dalam pasal 595, maka wajiblah si tertanggung membuktikan bahwa barang yang dipertanggungkan yang berada didalam kapal yang telah mengalami suatu bencana, telah dimuat dalam kapal tersebut dalam waktu yang telah ditentukan.

651. Dalam halnya penggantian kerugian tentang barang-barang yang telah diberi atau dimuat oleh nahkoda, baik atas tanggungannya sendiri, baik atas tanggungan kapalnya, maka harus dipertunjukkan surat bukti tentang pembelian barang itu beserta konosemennya, yang harus ditanda tangani oleh dua orang terpenting diantara anak -buah kapal tersebut.

652. Apabila suatu pertanggungan dibuat secara di bagi-bagi, terhadap barang-barang dagangan yang harus dimuat dalam berbagai kapal yang di tunjuk satu persatu dengan disebutkan jumlah uang yang dipertanggungkan atas masing-masing kapal, dan kemudian seluruh muatan itu dimuat dalam satu kapal saja, ataupun dalam sejumlah kapal yang kurang dari pada jumlah yang ditetapkan dalam persetujuannya, maka tidaklah si penanggung itu bertanggung-jawab untuk lebih dari pada untuk jumlah yang di pertanggungkannya atas kapal ataupun kapal-kapal yang membawa muatan tadi, biarpun semua kapal itu telah musnah, lagi pula ia, namun demikian, harus menerima menurut pembeda-bedaan dalam pasal 635 sejumlah setengah prosen atau kurang dari pada jumlah yang mana pertanggungannya dianggap tidak berlaku itu.

653. Si penanggung dibebaskan dari bahaya selanjutnya, sedangkan ia berhak atas uang premi, apabila si tertanggung mengirimkan kapalnya ke suatu tempat yang letaknya lebih jauh daripada tempat yang disebutkan didalam polis. Pertanggungan mempunyai akibat-akibat sepenuhnya apabila perjalanan kapalnya diperpendek.

654. Si tertanggung diwajibkan seketika memberitahukan kepada si penanggung, atau apabila ada beberapa orang penanggung telah menandatangani satu-satunya polis tadi, tentang segala perkhabaran yang diperolehnya mengenai sesuatu malapetaka yang menimpa kapal atau muatannya, dan wajiblah ia pula memberitahukan petikan-petikan dari surat-surat yang memuat perkhabaran tadi kepada dia orang dari para penanggung tersebut yang menghendakinya. Jika itu dilalaikannya, maka wajiblah si tertanggung mengganti segala biaya, kerugian dan bunga.

655. Selama si tertanggung tidak berhak untuk melepaskan barang yang ditanggung kepada si penanggung, dan karena itupun belum juga sungguh-sungguh melepaskan barang tadi, maka dalam halnya karenanya kapal, perdamparan, penyeretan atau penahanan, wajiblah ia menggunakan segala daya upaya untuk menyelamatkan atau memerdekakan kapalnya. Untuk keperluan ini tak perlulah ia mendapat suatu kuasa khusus dari si penanggung itu suatu jumlah uang secukupnya guna menutup biaya-biaya yang diperlukan untuk menyelenggarakan penyelamatan atau penuntutan kembali kapalnya tadi.

656. Si tertanggung, yang diwajibkan menyelenggarakan penyelamatan atau penuntutan kembali kapalnya tadi, dan telah memberikan kuasa untuk itu kepada wakilnya biasa, atau kepada suatu kantor ataupun perseorangan lain, yang berkenamaan baik, tidaklah ia bertanggung-jawab untuk juru kuasanya itu, dan malahan ia diwajibkan menyerahkan segala tuntutannya terhadap jurukuasa itu kepada si penanggung.

657. Dalam suatu pertanggungan untuk perhitungan tak tertentu, yaitu apabila didalam polis tidak dinyatakan dari kebangsaan apakah pemilik barang yang ditanggungkan itu, maka si tertanggung juga diwajibkan melakukan penuntutan kembali tadi, apabila penyeretan atau penahanan itu terjadi berlawanan dengan hukum; kecuali apabila ia didalam polis dibebaskan dari kewajiban itu.

658. Suatu putusan Hakim yang dijatuhkan dalam suatu negara asing, dalam mana kapal-kapal atau barang-barang yang telah dipertanggungkan sebagai milik tak berpihak, dinyatakan sebagai bukan milik tak berpihak dan karenanya dirampas, tidaklah cukup untuk membebaskan si penanggung dari pembayaran kerugian, apabila sitertanggung membuktikan bahwa barang yang ditanggungkan itu sungguh-sungguh milik yang tak berpihak, dan bahwa ia telah melakukan segala upaya dan memajukan segala bukti kepada Hakim tadi untuk menghindarkan perampasan tersebut.

659. 660. Dihapuskan.

661. Apabila telah diperjanjikan kenaikan premi untuk hal bilamana terjadi perang atau lain-lain peristiwa, maka kenaikan premi itu sekedar jumlahnya tidak ditetapkan didalam polis, jika perlu akan ditetapkan oleh Hakim, setelah mendengar para ahli, dengan mengindahkan bahaya, keadaan-keadaan dan jani-janji yang telah dimuat didalam polis.

662. Dalam segala hal dimana barang-barang yang dipertanggungkan tidak dikirimkan, atau dikirimkan, namun dalam jumlah yang kurang, ataupun barang-barang tadi secara aktif telah dipertanggungkan secara berlebihan, dan selanjutnya, pada umumnya, dalam segala hal yang disebutkan dalam pasal 281, maka berhaklah sipenanggung atas setengah prosen dari pada jumlah uang yang dipertanggungkan, ataupun berhaklah ia atas separoh dari pada preminya, satu dan lain menurut cara sebagaimana ditentukan dalam pasal 635, kecuali apabila dalam suatu hal khusus oleh ketentuan-ketentuan undang-undang atau menurut perjanjian kepadanya telah dijanjikan suatu jumlah yang lebih besar dari pada itu. Barang siapa yang telah mengadakan suatu pertanggungan untuk seorang lain, dengan tidak menyebutkan namanya orang itu didalam polis, tak dapatlah ia menuntut kembalinya preminya dengan alasan bahwa si yang berkepentingan, tidak telah mengirimkan barang-barangnya atau telah mengirimkan barang-barang itu, namun dalam jumlah yang kurang.

BAGIAN KELIMA

Tentang melepaskan hak milik atas barang yang dipertanggungkan (abandon)

663. Hak milik atas kapal-kapal dan barang-barang yang dipertanggungkan dapat dilepaskan atau diserahkan kepada si penanggung, dalam hal-hal: karamnya kapal; perdamparan dengan akibat pecahnya kapal itu; tak dapat dipakainya kapal karena kerusakan dilaut; musnahnya kapal atau barang atau busuknya barang itu karena kecelakaan di laut; penyeretan atau penahanan oleh suatu negara asing; penahanan oleh pemerintah Indonesia setelah perjalanannya dimulai. Segala sesuatu tadi dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam pasal-pasal yang berikut.

664. Tak bolehlah si tertanggung melepaskan hak miliknya atas kapal yang ditertanggungkan dengan alasan tak dapat di pakainya lagi kapal itu, apabila kapal tadi, setelah menabrak atau terdampar, dapat bergerak lagi, diperbaiki serta diperlengkapi untuk meneruskan perjalanannya ketempat tujuannya, sedangkan biaya-biaya perbaikan itu tidak sampai berjumlah lebih dari tiga seperempat dari pada harga taksiran kapal pada waktu diadakannya perjanjian pertanggungan.

665. Apabila terjadi kapal-kapal atau barang-barang terdampar, diseret atau ditahan, maka pelepasan hak milik atas kapal-kapal atau barang-barang itu dapat seketika dilakukan, segera setelah si penanggung menolak atau melalaikan untuk membayar lebih dahulu kepada si tertanggung suatu jumlah yang mencukupi guna menutup biaya-biaya penyelamatan atau penuntutan kembali akan kapal-kapal atau barang-barang tadi. Jika timbul perselisihan maka jumlah ini harus ditetapkan oleh Hakim. Biaya-biaya tersebut diatas harus dipikul oleh si penanggung, biarpun biaya-biaya itu, ditambahkan pada kerugian yang harus dibayar, melampaui jumlah untuk mana kapal-kapal atau barang-barang tersebut itu talah dipertanggungkannya.

666. Pelepasan hak-milik, dalam hal kapalnya musnah atau barang-barangnya menjadi busuk, tidak dapat dilakukan melainkan apabila kerugian atau kerusakan yang diderita, itu paling sedikit berjumlah tiga seperempat dari pada harga yang dipertanggungkan.

667. Si tertanggung boleh juga melepaskan hak miliknya atas barang yang dipertanggungkan kepada si penanggung dan selanjutnya menurut pembayaran, dengan tak usah membuktikan tentang musnahnya kapal yang dipertanggungkan, apabila, semenjak hari berangkatnya, kapal tersebut, ataupun semenjak hari diterimanya berita-berita terakhir tentang kapal itu, sama sekali tidak diterima sesuatu kabar tentang nasib kapal tadi, yaitu: setelah lewatnya waktu enam bulan jika kapal itu berlayar didalam wilayah Indonesia; setelah lewatnya waktu dua belas bulan, jika kapal itu berlayar dari Indonesia ke Australia, pantai-pantai selatan asia, pantai timur Afrika, tanjung harapan; kepulauan-kepulauan dan pantai-pantai yang terletak diantara negeri-negeri tersebut dan Indonesia, begitu pula kepulauan-kepulauan disamudra Teduh, sebelah barat Tanjung Horen; dan sebaliknya; Setelah lewatnya waktu delapan belas bulan jika kapal itu berlayar kebagian-bagian lain dari dunia; dan sebaliknya. Jika kapal itu berlayar dari satu kepelabuhan yang kedua-duanya terletak diluar Indonesia, maka jangka-waktu dihitung menurut salah satu jarak tersebut diatas yang paling sesuai dengan jarak antara kedua pelabuhan tersebut. Dalam semua hal ini cukuplah apabila si tertanggung dengan menyatakan bersedia mengangkat sumpah, menerangkan bahwa tidak pernah diterimanya suatu kabar tentang kapal yang dipertanggungkan maupun tentang kapal yang memuat barang-barang yang dipertanggungkan itu, baik secara langsung maupun secara tak langsung; dengan tidak mengurangi hak si penanggung untuk membuktikan sebaliknya.

668. Melepaskan hak milik atas barang-barang yang dipertanggungkan, dalam halnya penyeretan atau penahanan, dapat dilakukan, apabila kapal-kapal atau barang-barang yang diseret atau ditahan itu, tidak dikembalikan atau dimerdekakan didalam jangka-waktu jangka-waktu yang tersebut didalam pasal yang lalu, dihitung menurut tempat dimana penyeretan atau penahanan itu dilakukan dan semenjak hari yang mana si tertanggung telah menerima khabar tentang itu. Apabila kapal atau barang-barang yang diseret atau ditahan tadi, dinyatakan dirampas, maka pelepasan hak milik tadi boleh dilakukan seketika.

669. Apabila barang-barang yang busuk dan kapal yang telah usang dijual selama dalam perjalanan, maka si tertanggung boleh melepaskan hak milik atas barang-barang dan kapal-kapal itu, apabila, meskipun telah diusahakannya, uang harga penjualan-penjualan tadi tidak diperhitungkan kepadanya dalam jangka-waktu yang ditetapkan dalam pasal 667; selama sesuatu tadi dihitung menurut tempat penjualan tadi dan semenjak hari diterimanya khabar tentang penjualan ini oleh sitertanggung.

670. Dalam semua hal yang disebutkan dalam ketiga pasal yang lalu, pelepasan hak milik itu harus diberikan kepada si penanggung dalam waktu tiga bulan setelah lewatnya tenggang tenggang yang disebutkan dalam pasal-pasal ini.

671. Dalam segala hal lainnya, pemberitahuan itu harus dilakukan dalam tenggang-tenggang yang disebutkan dalam pasal 667, terhitung menurut tempat dimana terjadinya kecelakaan, dan semenjak hari diterimanya khabar tentang itu oleh sitertanggung.

672. Setelah lewatnya waktu yang disebutkan dalam pasal yang lalu, maka tak berhaklah si tertanggung melepaskan hak miliknya.

673. Dalam hal-hal dimana dapat dilakukan pelepasan hak milik, maka si tertanggung diwajibkan memberitahukan semua perkhabaran kepada si penanggung, dalam waktu lima hari setelah diterimanya khabar tadi; atas ancaman membayar biaya, rugi dan bunga.

674. Apabila suatu pertanggungan diadakan untuk suatu waktu tertentu, maka, dalam hal-hal dan setelah lewatnya tenggang-tenggang yang disebutkan dalam pasal 667, musnahnya kapal itu dianggap telah terjadi dalam waktu pertanggungan tadi. Apabila namun itu dibuktikan bahwa kerugian tersebut telah terjadi diliuar waktunya pertanggungan sebvagaimana telah termaksudkan diatas, maka gugurlah pelepasan hak milik yang telah dilakukan, dan penggantian kerugian yang sudah dibayar itu harus dikembalikan dengan ditambah menurut undang-undang.

675. Pada waktu melakukan pelepasan hak milik, si tertanggung diwajibkan memberitahukan tentang semua pertanggungan yang telah dilakukannya atau yang disuruhnya melakukannya atas barang yang dipertanggungkan itu. Jika ini dilakukannya, maka waktu pembayaran, yang seharusnya mulai berlaku semenjak hari dilakukannya pelepasan hak milik, ditunda hingga hari dilakukannya pemberitahuan seperti tersebut diatas, sedangkan waktu yang ditentukan oleh undang-undang untuk melepas hak milik tidak diperpanjang karenanya. Jika si tetanggung tidak memberikan sesuatu lapoaran secara curang, maka ia tidak akan menerima sesuatu keuntungan dari pertanggungan tersebut.

676. Pada waktu melakukan pelepasan hak milik, si tertanggung diwajibkan memberitahukan kepada si penanggung tentang apa yang sudah dilakukannya untuk penyelamatan dan pembebasan kapal dan barang-barang yang dipertanggungkan, dan orang-orang atau wakil-wakil manakah yang untuk itu telah dipekerjakannya.

677. Pelepasan hak milik tidak dapat dilakukan untuk sebagian maupun dengan bersyarat. Apabila sebuah kapal atau barang-barang tadi tidak di pertanggungakan untuk seluruh jumlahnya, dan si tertanggung dengan demikian telah menempuh bahaya untuk sebagian, maka pelepasan hak milik tadi tidak berlaku untuk lebih dari pada bagian yang dipertanggungkan, menurut timbangan terhadap bagian yang tidak dipertanggungkan.

678. Apabila pelepasan hak milik itu telah dilakukan menurut ketentuan-ketentuan undang-undang, maka barang-barang yang dipertanggungkan menjadi miliknya si penanggung semenjak hari diberitahukannya pelepasan hak milik tadi; dengan tak mengurangi bagian si tertanggung, dalam hal yang tersebut dalam ayat kedua pasal yang lalu.

679. Tak dapatlah seorngan penaggung, dengan dalih bahwa kapal atau barang yang dipertanggungkan, setelah dilepaskan hak miliknya, dibebaskan kembali, meluputkan dirinya dari pembayaran jumlah uang yang dipertanggungkan.

680. Apabila waktu pembayaran tidak di tetapkan dalam perjanjian, maka si penaggung diwajibkan membayar jumlah uang pertanggungan itu ditambah dengan biaya-biaya pelapasan hak milik, didalam waktu enam minggu setelah diberitahukannya hak milik tadi. Setelah lewatnya jangka-waktu ini, ia diwajibkan pula membayar bunga menurut undang-undang. Barang-barang yang telah dilepaskan hak miliknya, diperikatkan untuk pembayaran tersebut. BAGIAN KE- ENAM Tentang kewajiban-kewajiban dan hak-hak para makelar dalam asuransi-laut.

681. Para makelar dalam asuransi-laut diwajibkan:

1o. memberikan kepada sipenanggung, atau jika ada beberapa orang penanggung yang telah mengadakan satu-satunya pertanggungan, kepada si penanggung yang pertama diantara mereka, apabila pada waktu itu polisnya belum dibuat dan diberikan, suatu catatan yang ditanda-tanganinya, yang menyebutkan barangnya yang dipertanggungkan, jumlah uang untuk mana barang itu dipertanggungkan, preminya dan syarat-syratnya, catatan ini diantara para pihak berlaku sebagi suatu permulaan pembuktian dengan tulisan;

2o. menyebutkan dengan jelas didalam polis segala syarat dan keterangan-keterangan, dengan penyebutan pula akan segala apa yang oleh undang-undang ditentukan sebagai syarat-syarat mutlak bagi sesuatu polis;

3o. membuat salinan-salinan secara teliti, didalam sebuah register yang harus dibuat untuk itu, dari semua polis yang ditutup dengan perantaraan mereka;

4o. dalam register yang sama mencatat dan menyebutkan secara singkat segala catatan-catatan, surat-surat, dan tulisan-tulisan, yang telah mereka serahkan kepada para penanggung sewaktu mereka menagih pembayaran kerugian, begitu pula segala perkhabaran dan surat-surat yang dikiranya telah diberikan kepada para penanggungan dengan perantara mereka, selama berlangsunganya persetujuan pertanggungan atau sesudahnya;

5o. dalam halnya sesuatu pembayaran penggantian kerugian, menyerahkan kepada si penanggung yang paling pertama menandatangani persetujan, disampingnya perhitungan tentang kerugiannya, suatu daftar yang ditandatangani mereka tentang segala surat-surat dan tulusan-tulusan, guna menguatkan perhitungan tentang kerugian tersebut;

6o. apabila para tertanggung maupun para penanggung, atas biaya mereka sendiri menghendaki tanda tangan sebagai turunan-turunan yang sah dari segala polis, perkhabaran surat-surat dan catatan-catatan yang disebutkan diatas. Segala sesuatu tadi atas ancaman membayar biaya, rugi dan bunga.

682. Apabila pada waktu polis sesuatu pertanggungan-laut ditanda-tangani, preminya tidak dibayar maka makelar yang telah memberikan perantaranya pada waktu mengadakan pertanggungan itu diwajibkan membayar premi tersebut, seolah-olah itu hutangnya sendiri; namun demikian dengan tak mengurangi hak si penanggung untuk menuntut pembayaran tadi dari sitertanggung sendiri sekedar sitertanggung itu tidak membuktikan bahwa premi tersebut sudah dibayarkannya kepada makelar; bagaimanapun juga segala kewajiban si penanggung terhadap si tertanggung tetaplah berlaku. Seorang makelar tidak bertanggung jawab untuk preminya, apabila didalam polis diperjanjikan bahwa premi itu tidak akan dibayar seketika.

683. Apabila si tertanggung telah membayar preminya kepada seorang makelar, sedangkan makelar ini, didalam waktu satu bulan sesudah dilakukannya pembayaran itu, jatuh pailit, maka berhaklah si penanggung atas uang yang dibayarkan tadi, secara didahulukan dari pada orang-orang lain yang mempunyai piutang-piutang terhadap makelar tersebut, dengan kekecualian biaya-biaya eksekusi dan biaya-biaya untuk menyelamatkan harta -pailit.

684. Seorang makelar yang telah membayar premi kepada si penanggung, dan memegang polis dari pertanggungan yang bersangkutan, tak usahlah ia menyerahkan polis tersebut kepada si tertanggung, selama si tertanggung ini belum membayar kepadanya uang yang telah dikeluarkan tadi. Apabila si tertanggung jatuh pailit, maka makelar tadi, yang masih memegang polis itu, adalah berhak untuk memungut kerugian yang harus dibayar oleh si penanggung, untuk mengambil bagi dirinya sendiri jumlah premi yang sudah dibayarnya itu; dengan tidak mengurangi kewajibannya untuk memperhitungkan uang yang selebihnya kepada harta-pailit.

685. Apabila polisnya telah diserahkan kepada si tertanggung, tetapi kerugian yang harus dibayar oleh si penanggung belum seluruhnya dibayarkan kepada si tertanggung, sebelum ia jatuh pailit, maka makelar yang telah membayar dahulu preminya tadi mempunyai hak untuk didahulukan terhadap uang-uang yang masih harus diterima karena itu, tak pedulu apakah kerugian itu timbul sebelum atau sesudah si tertanggung di nyatakan pailit.

BAB KE SEPULUH

Tentang pertanggungan terhadap bahaya dalam pengangkutan didarat, disungai dan diperairan darat.

686. Polis dalam salah satu pertanggungan yang tersebut diatas selainnya syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 256, harus menyebutkan:

1o. waktu dalam mana perjalanan harus selesai, apabila perjalanan itu ditentukan dalam surat pengangkutannya;

2o. apakah perjalanan itu harus dilakukan tak terputus-putus ataukah sebagian demi sebagian;

3o. nama nahkoda, juru-pengangkut atau ekspeditur, yang telah menerima pengangkutan tersebut.

687. Pertanggungan yang mengenai bahaya dalam pengangkutan didarat, disungai dan diperairan darat, pada umumnya dan menurut keadaan, diatur oleh ketentuan-ketentuan undang-undang mengenai pertanggungan diluar, dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal yang berikut.

688. Dalam halnya pertanggungan barang-barang, maka bahaya mulai berjalan atas tanggungan si penanggung, seketika setelah barang-barang itu dibawa atau dihantarkan sampai dikendaraan atau dikapal, dikantor, ataupun ditempat-tempat lain dimana lazimnya barang seperti itu diterimanya untuk dikirimkan. Berakhirlah bahaya tersebut tadi apabila barang- barang tersebut telah sampai ditempat tujuannya dan disi diterimakan kepada alamatnya, ataupun telah diserahkan dalam kekuasaan si tertanggung atau orang-orang yang dikuasakan olehnya.

689. Apabila dipertanggungkan barang-barang, yang harus diangkut melalui daratan, atau melalui sungai-sungai maupun perairan darat, berganti-ganti melalui air dan darata, maka si penanggung dibebaskan dari tanggung jawab, apabila perjalanan tersebutdilakukan melalui jalan-jalan lain dari pada jalan-jalan yang biasa, sedangkan itu tidak terpaksa.

690. Apabila pada waktu pengangkutan ditetapkan didalam surat pengangkutannya, dan hal itu disebutkan didalam polis, maka si penanggung dibebaskan dari kewajibannya mengganti sesuatu kerugian, yang terjadi setelah lewatnya waktu dalam mana barang-barangnya sedianya telah harus selesai di angkut.

691. Dalam halnya pertanggungan barang-barang yang secara bergantian harus diangkut melalui daratan dan melalui perairan, maka bahaya tetap belalan atas tanggungan si penanggung, biarpun barang-barang tersebut selama perjalanan dipindahkan dalam lain-lain kendaraan kapal.

692. Hal yang sama berlaku dalam halnya pertanggungan barang-barang yang harus diangkut melalui sungai-sungai dan perairan darat, apabila barang-barang tersebut dipindahkan kelain kapal; kecuali apabila pertanggungan tadi diadakan dengan perjanjian bahwa barang-barang tersebut harus dimuat dalam sebuah kapal tertentu. Bahkan dalam hal yang terakhir inipun, apabila barang-barang tersebut dipindahkan kelain kapal, maka tetaplah bahaya berlaku atas tanggungan si penanggung, apabila hal yang demikian tadi telah dilakukan untuk menolong kapalnya dalam waktu air sedang surut, atau karena alasan-alasan lain yang mendesak.

693. Dalam halnya pertanggungan barang-barang yang dikirimkan melalui daratan, si penanggungan juga bertanggung-jawab untuk kerusakan dan kerugian yang diterbitkan karena salahnya atau kecuranganya orang-orang yang ditugaskan dengan penerimaan pengangkutan dan penyerahan barng-barang yang diangkut itu.

694. Segala ketentuan dalan bagian kelima dari bab kesembilan berlaku juga terhadap pertanggungan-pertanggungan yang disebutkan dalam bab ini.

695. Adalah terserah kepada para pihak untuk mengadakan perjanjian bahwa mereka menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang disebutkan diatas dalam pasal 688 dan selanjutnya.

BAB KE SEBELAS

Tentang kerugian-laut (avary).

BAGIAN PERTAMA

Tentang kerugian-laut (avary) seumumnya.

696. Segala biaya luar biasa yang dikeuarkan guna kepentingan sebuah kapal dan barang-barang yang dimuatnya, baik biaya tadi dikeluarkan bersama-sama atas biaya sendiri-sendiri; segala kerugian yang menimpa kapal dan barang-barang tersebut, selama waktu yang didalam bagian ketiga dari bab kesembilan ditetapkan mengenai saat mulai berlakunya dan berakhirnya biaya, segala sesuatu tadi harus dianggap sebagai kerugian - laut ( avary).

697. Apabila antara para pihak tidak telah adakan perjanjian lain maka segala kerugian-laut itu diatur menurut ketentuan-ketentuan berikut.

698. Adalah dua macam kerugia-laut: avary grosse atau kerugian umum dan avary kecil atau kerugian khusus. Yang tersebut pertama harus dipikulkan kata kepada kapal dan pengangkutan; yang tersebut terakhir dipikul tersendiri oleh kapal, atau barang yang bersangkutan, yang menderita kerugian atau yang menyebabkan pengeluaran biaya itu.

699. Kerugian-laut umum adalah:

1o. segala apa yang telah dibayarkan kepada musuh atau bajak-bajak laut untuk pembebasan atas pembelian kembali kapal beserta muatannya. Dalam halnya ada keragu-raguan, maka haruslah dianggap bahwa pembelian kembali itu adalah untuk kepentingan kapal beserta muatanya;

2o. segala apa yang telah dibuang ke laut atas dipakai seisinya ;

3o. segala kawat, tiang dan layar dam lain-lain alat yang telah dipotong atau yang telah dipatahkan, untuk keperluan yang sama seperti tersebut diatas;

4o. segala sauh, tali dan lain-lain benda yang telah terpaksa dilepaskan untuk keperluan yang sama seperti yang tersebut diatas;

5o. kerugian yang diterbitkan ada barang-barang yang tetap berada dalam kapal sebagai akibat pembuangan barang-barang kelaut;

6o. kerusakan yang dengan sengaja telah diterbitkan pada badan kapal, untuk memudahkan keluarnya air, begitu pula kerusakan yang diterbitkan pada muatan oleh karena air tersebut;

7o. penjagaan, pengobatan dan pemeliharaan mendapat luka-luka atau cacad pada waktu membela mendapat luka-luka atau cacad pada waktu membela kapalnya;

8o. penggantian atau perbekalan untuk mereka yang pada waktu untuk keperluan kapal dan muatan dikirimkan kelaut atau kedaratan, telah ditangkap, dipenjarakan atau diperbudak;

9o. gaji-gaji dan pemeliharaan nahkoda beserta anak-buah kapal, selama kapal ini terpaksa bersinggah dalam suatu pelabuhan darurat;

10o. upah pandu-laut dan lain-lain biaya pelabuhan, yang harus dibayar pada waktu memasuki atau keluar dari suatu pelabuhan dari laut;

11o. uang sewa bagi gudang-gudang dan tempat-tempat penyimpanan, dimana barang-barang yang selama dilakukan perbaikan pada dalanm suatu pelabuhan darurat tidak dapat dibiarkan dalam kapal, terpaksa disimpan;

12o. biaya-biaya penuntutan kembali, apabila kapal dan muatan telah ditahan atau diseret, dan keduanya itu telah dituntut kembali oleh nakhoda;

13o. gaji-gaji dan biaya penghidupan nakhoda beserta anak-buah kapal selama dilakukannya penuntutan kembali tadi, apabila kapal dan muatnnya dibebaskan ;

14o. biay pembingkaran, upah kapal-kapal penolong, beserta biaya yang di perlukan untuk membawa kapalnya kesuatu pelabuhan atau sungai, apabila yang demikian itu terpaksa dilakukan untuk menyelamatkan kapal beserta muatannya, karen ada angin taufan, pengejaran oleh musuh atau bajak-bajak laut ataupun sesuatu hal lain; begitu pula kerugian muatan kerusakan yang menimpa barang-barang yang diangkut karna pembongkaran dan pemutan, karena keadaan memaksa, dalam kapal-kapal penolong atau kapal-kapal lainnya, dan pemuatan kembali dalam kapalnya;

15o. kerusakan yang ditimbulkan pada kapal atau muatannya, apabila kapal itu, untu menghindarkannya dari perampasan musuh atau dari kemusnahan, terpaksa didamparka kepantai; begitu pula apabila yang demikian tadi terpaksa dilakukan didalam suatu bahaya lainnya untuk menyelamatkan kapal beserta muatannya;

16o. biaya-biaya yang diperlukan untuk mengusahakan agar kapal yang didamparkan sebagai tersebut dalam ayat yang lalu, dapat berlayar lagi, beserta upah-upah yang dibayarkan untuk pertolongan yang diberikan untuk itu, begitu pula segala pengupahan untuk pertolongan yang diberikan kepada kapal dengan muatannya, pada waktu berada dalam bahaya;

17o. segala kerugian atau kerusakan yang diterbitkan pada barang-barang yang diangkut, yang dalam keadaan darurat telah dipindahkan kekapal-kapal penolong atau kelain kapal-kapal, termasuk didalamnya bagian dalam avary-gros yang oleh pemilik barang-barang tersebut wajib dibayar kepada kapal-kapal penolong atau lain-lain kapal tadi; dan sebaliknya segala kerugian atau kerusakan yang diterbitkan pada barang-barang yang tetap berada didalam kapalnya semula, dan pada kapal itu sendiri, setelah diadakan penolongan tadi, satu dan lain sekadar kerugian atau kerusakan tersebut termasuk dalam kerugian laut umum;

18o. gaji-gaji dan biaya penghidupan bagi nakhoda beserta anak-buahnya, apabila kapalnya, setelah bermulainya perjalanan, dihentikan oleh kekuasaan suatu negara asing atau karena pecahnya perang, selama kapal beserta muatannya tidak dibebaskan dari segala perikatan yang bertimbal-balik;

19o. dihapuskan;

20o. premi yang digunakan untuk mempertanggungkan biaya-biaya yang dapat dianggap sebagai kerugian-laut umum atau kerugian yang diderita karena dijualnya sebagian dari muatan disuatu pelabuhan darurat, dengan maksud untuk menutup biaya-biaya kerugian laut tersebut;

21o. biaya-biaya yang diperlukan untuk menghitung dan menetapkan kerugian-laut umum;

22o. biaya-biaya termasuk didalamnya gaji-gaji dan biaya-biaya penghidupan bagi nakhoda dan anak-buahnya, yang disebutkan karena suatu karantina yang tak dapat diduga pada waktu diadakan persetujuan percarteran, sekadar kapal beserta muatannya terpaksa tunduk kepada karantina itu;

23o. pada umumnya, segala kerugian yang dalam keadaan darurat, telah sengaja ditimbulkan dan yang diderita sebagai akibat langsung daripada itu, dan selanjutnya segala biaya yang, dalam keadaan yang sama, telah dikeluarkan guna penyelamatannya.

700. Apabila yang menyebabkan kerugian atau pengeluaran biaya-biaya tadi ialah adanya cacad-cacad tersembunyi pada kapalnya ataupun ketidakmampuan kapal itu untuk melakukan perjalanan yang telah ditempuhitu, ataupun karena kesalahan atau kealpaan nahkoda maupun anak-buahnya, maka kerugian atau biaya-biaya tadi, biarpun telah diderita atau dikeluarkannya secara sukarela guna kepentingan kapal beserta muatannya, tidaklah merupakan avary umum.

701. Kerugian-laut khusus adalah:

1o. segala kerusakan atau kerugian yang diterbitkan pada kapal atau muatannya, karena angin taufan, perampasan, karamnya kapal atau perdampingan yang tak disengaja;

2o. upah-upah dan biaya-biaya penolongan;

3o. hilangnya peralatan-peralatan kapal atau kerusakan yang ditimbulkan padanya, yang disebabkan karena angin-taufan atau lain-lain kecelakaan dilaut;

4o. biaya-biaya penuntutan kembali beserta biaya penghidupan dan gaji nahkoda dan anak-buahnya selama sedang diusahakan penuntutan kembali tadi, apabila hanya kapalnya atau muatannya yang ditahan;

5o. perbaikan khusus atas pembungkasan dan biaya penyelamatan barang-barang dagangan yang mengalami kerusakan, sekadar satu dan lain bukan suatu akibat langsung dari suatu bencana yang memberikan alasan untuk kerugian laut umum;

6o. biaya yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan pengangkutan lebih lanjut, apabila, dalam halnya pasal 519d, persetujuan-carternya telah gugur; dan

7o. pada umumnya segala kerusakan, kerugian dan biaya, yang tidak disebabkan atau dikeluarkan dengan sengaja dan untuk keselamatan dab manfaat kapal beserta muatannya, namun yang telah dideritanya atau dikeluarkan untuk keperluan kapalnya sahaja atau untuk keperluan muatannya sahaja, dan yang karena itu menurut pasal 699 tidak termasuk avary-gross.

702. Apabila, karena kemarau terus-menerus atau kedangkalan maupun tumpukan tanah, sebuah kapal dengan muatannya penuh tidak dapat meninggalkan tempat pangkalannya maupun belajar ketempat tujuannya, sehingga terpaksalah sebagian dari muatannya dihantarkan dengan kapal-kapal semacam itu, maka upah yang dikeluarkan untuk itu tidaklah dianggap sebagai kerugian laut.

703. Ketentuan-ketentuan dari pasal-pasal 698, 699, 700 dan 701, yang mengenai kerugian-laut umum dan khusus, juga berlaku atas kapal-kapal penolong yang tersebut tadi, begitupun atas barang-barang yang termuat didalamnya.

704. Apabila selama perjalanan, baik kepada kapal-kapal penolong tersebut, baik kepada barang-barang yang dimuat didalamnya telah ditimbulkan suatu kerugian yang termasuk kerugian-laut umum, maka kerugian ini untuk sepertiga harus dipikul oleh kapal-kapal penolong dan untuk dua pertiga oleh barang yang dimuat didalamnya. Dua pertiga bagian ini kemudian sebagai kerugian-laut umum harus dipikulkan kepada kapal asalnya, upah-pengangkutan, dan seluruh muatan, termasuk pula muatan dari kapal-kapal penolong tadi.

705. Secara bertimbal-balik maka barang-barang yang muat didalam kapal-kapal penolong itu tetap berada dalam persatuan dengan kapal-asalnya dan muatan lainnny, dan memikul pula kerugian-kerugian-laut umum yang kiranya menimpa kapal tersebut beserta muatannya, hingga saat barang-barang tadi sampai ditempat tujuannya dan diserahkan kepada mereka yang berhak.

706. Barang-barang yang belum dimuat, baik dalam kapal-asal, baik dalam kapal-kapal kecil yang diperuntukan guna mengangkut barang-barang itu kekapal tersebut, bagaimanapun tidak turut memikul bencana-bencana yang menimpa kapal-asal dalam mana barang-barang itu sedianya akan dimuatnya.

707. Kerusakan yang diterbitkan pada barang-barang dagangan, karena nahkoda telah lalai menutup jendela-jendela, mengikat kapalnya dengan baik-baik, menyediakan perkakas-perkakas yang pantas guna mengangkat barang-barang, ataupun yang disebabkan oleh lain-lain kecelakaan karena kesengajaan atau keteledoran nahkoda atau anak-buahnya, adalah kerugian-lat khusus untuk mana si yang memuatkan barang-barang dapat meminta penggantiannya dari nahkoda, dari kapalnya ataupun dari upah-pengangkutannya.

708. Segala biaya untuk pandu-laut, untuk penyeretan kapalnya, dan lain-lain upah yang perlu dikeluarkan untuk memasuki pelabuhan-pelabuhan atau sungai-sungai, segala pajak dan pengeluaran pada waktu kapalnya berangkat dan lewat, segala uang jangkar dan uang penunjuk, dan segala pembayaran pajak lainnya yang mengenai pelayaran, bukanlah kerugian-laut tetapi biaya-biaya biasa yang harus dipikul oleh kapal, kecuali apabila dalam konosemen atau surat-perjanjian-carter telah diperjanjikan lain. Tidak sekali-kali biaya-biaya ini harus dipikul oleh pihak penanggung, kecuali dalam hal yang sangat istimewa sekali apabila biaya-biaya tersebut disebabkan sesuatu keadaan yang tak terduga dan luar biasa yang timbul selama perjalanan.

709. Untuk menemukan kerugian-laut khusus yang harus dibayar oleh seorang penanggung yang telah menanggung barang-barang tersebut terhadap segala macam bahaya, berlakulah ketentuan-ketentuan sebagai berikut: segala apa yang dirampas, atau hilang diperjalanan, atau dijual karena rusak akibat suatu malapetaka dilaut atau akibat sesuatu peristiwa lain untuk mana telah diadakan pertanggungan, harus taksi menurut harga-fakturnya, atau, apabila ini tidak ada, menurut harga untuk mana barang-barang tersebut, menurut peraturan undang-undang, telah dipertanggungkan; dan si penanggung diwajibkan membayar jumlah ini; apabila barang yang dipertanggungkan telah sampai ditempat tujuannya dengan selamat, maka, apabila barang itu seluruhnya atau sebagian telah rusak, maka harus ditetapkan oleh ahli-ahli berapakah harganya barang-barang itu seandainya barang-barang itu dengan utuh sampai ditempat tersebut, dan selanjutnya berapakah harganya sekarang; dan si penanggung harus membayar suatu bagian dari pada jumlah yang ditandatangani seimbang dengan selisih antara dua harga tadi, ditambah dengan biaya yang dikeluarkan untuk menaksir kerugian tadi. Segala sesuatu tadi dengan tidak mengurangi penaksiran keuntungan yang diharapkan, apabila keuntungan ini telah dipertanggungkan.

710. Tidak sekali-kali si penanggung berhak menetapkan harga-harga barang-barang yang ditanggungkan itu, memaksa sitertanggung untuk menjual barang-barang tersebut, kecuali apabila telah diperjanjikan lain dalam polis.

711. Apabila kerugian itu harus ditetapkan di luar Indonesia, maka penetapan itu harus dilakukan menurut undnag-undang atau adat-istiadat ditempat dilakukan penetapan tersebut.

712. Apabila barang-barang yang dipertanggungkan itu tiba di Indonesia dalam keadaan rusak atau berkurang, sedangkan kerusakan itu dapat terlihat, maka pemeriksaan terhadap barang-barang itu dan perkiraan tentang kerusakannya oleh para ahli harus dilakukannya sebelumnya barang-barang tersebut diserahkan dalam penguasaan si tertanggung. Apabila kerusakan atau kekurangan tadi tidak terlihat pada waktu barang-barang itu dibongkar dari kapal, maka pemeriksaan terhadap barang-barang tersebut boleh dilakukan sesudah barang-barang itu diserahkan dalam penguasaan si tertsnggung, asal saja pemeriksaanan si tertanggung, asal saja pemeriksaan itu dilakukan dalam waktu tiga kali dua puluh empat jam setelah pembongkaran; dengan tidak mengurangi selanjutnya segala apa yang kiranya dianggap perlu satu atau lain pihak guna melakukan pembuktian.

713. Apabila kepada sebuah kapal yang dipertanggungkan, telah diterbitkan kerugian sebagai akibat suatu mala petaka dilaut, maka si penaggung hanya memikul dua pertiga dari biaya-biaya yang diperluakan untuk memperbiki kapal tersebut, tak pedulu apakah perbaikan ini telah dilakukan atau tidak, dan demikian itu menurut imbangan dari bagian yang dipertanggungkan terhadap bagian yang tidak dipertanggungkan. Sepertiga harus dipikul oleh sitertanggung, karena adanya prasangka tentang diperbaikinya kapalny.

714. Apabila perbaikan tadi telah dilakukan, maka jumlah biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk itu dibuktikan dengan kwitansi-kwitansi serta lain-lain alat bukti, daan, jika perlu, dengan perkiraan ole para ahli. Apabila perbaikan tadi tidak telah dilakukan, mak jumlah biaya-biaya untuk itu harus diperkirakan oelh para ahli.

715. Apabila jika perlu setelah dengarnya para ahli, ternya bahwa dengan dilakukannya perbaikan itu, harga kapalnya telah naik dengan lebih dari sepertiga, maka sipenanggung harus membayar semua biaya yabng telah dikeluarkan, menurut imbangan sebagaimana disebutkan dalam pasal 713, setelah dikurangi dengan kenaikan harga yang disebutkan karena perbaikan tadi.

716. Apabila, sebaiknya, si tertanggung, jika perlu diadakannya perkiraan seperti diatas, berikan kemajuan atau kenaikan harga apaun pada kapalnya, dan demikian itu istimewa karena kapalnnya adalah baru, dan menderita kerusakan pada perjalanannya yang pertama kali, ataupun kerusakan tadi diterbitkan pada layar-layar baru atau alat-alat kapal yang baru, ataupun pada jangkar-jangkar rantai-rantai besi, atau pada kulit tembaga yang baru, maka pengurangan dengan sepertiga tadi tidak akan dilakukan, dan wajiblah si penanggung mengganti seluruh jumlah biayakan, menurut imbangan sebagaimana disebutkan dalam pasal 713.

717. Apabila biaya-biaya perbaikan akan melebihi tiga seperempat dari harga kapalnya, maka terhadap si penanggung, kapal tersebut harus dianggap sebagai telah dinyatakan tak berharga; maka si penanggung diwajibkan, sekadar kapal tersebut tidak telah dilepaskan hak-miliknya oleh si tertanggung,membayarnya kepada jumlah untuk mana kapal itu telah ditanggungnya, dengan dikurangi harganya kapal yang rusak atau rosokan tadi.

718. Apabila sebuah kapal telah tiba disuatu pelabuhan darurat, dan sesudah itu dengan suatu cara telah musnah, maka si penanggung tidak wajibkan membayar lebih dari pada jumlah yang telah ditanggungkan. Hal yang sama berlaku juga, kapalnya karena telah mengalami berbagai perbaikan, untuk itu mengeluarkan lebih dari pada jumlah yang dipertanggungkan.

719. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan pasal 643, 644 dan 645, maka si penanggung tidaklah diwajibkan memiliki sesuatu kerugian-laut umum maupun khusus, apabila kerugia-laut ini, selainnya biaya-biaya untuk pemeriksaan, perkiraan atau perhitungan, tidak berjumlah dari pada satu prosen dari harganya barang yang tealh dirusak itu; demikian itu tidak mengurangi kekuasaan para pihak untuk mengenai ini mengadakan perjanjian lain.

720. Para penanggung, baik atas kapal maupun atas upah pengangkutan dan muatan, harus membayar masing-masing sekian bayaknya dalam kerugian laut, sebagaimana barang-barang yang mengalami kerusakan, sekadar barang itu telah dipertanggungkan harus memikul pula kerugian-laut tadi, dan demikian tadi dalam keseimbangan antara bagian yang telah dipertanggungkan dan bagian yang tidak dipertanggungkan.

721. Apabila, kerugian laut umum dan kerugia-laut kusus itu telah selesai diatur, maka perhitungan tentang kerugian-kerugiannya, beserta segala surat-surat yang berhubungan dengan itu, harus diserahkan kepada para penanggung. Maka para penanggung ini diwajibkan membayar apa yang harus dibayar oleh mereka, didalam waktu enam mminggu, dan setelah lewatnya jangka-waktu ini mereka telah diwajibkan membayar bunga menurut undang-undang.

BAGIAN KEDUA

Tentang hal membagi dan memikul avary-gross atau kerugian-laut umum.

722. Perhitungan dan pembagian kerugian-laut dilakukan ditempat dimana perjanjian berakhir, kecuali apabila para pihak tidak tenang untuk itu membuat ketentuan-ketentuan lain.

723. Apabila suatu pekerjaan dalam wilayah Indonesia dihentikan ditengah jalan, atau apabila kapal-kapal itu terdampar disitu, maka perhitungan dan pembagian tersebut dilakukan ditempat didalam wilayah Indonesia, dari mana kapal-kapal tadi telah berangkat, ataupun ditempat dimana kapal-kapal itu sedianya harus berangkat.

724. Perhitungan pada pembagian kerugian-laut umum dilakukan atas perintah nahkoda, dan dilakukan oleh orang-orang ahli. Orang-orang ahli ini diangkat oleh para pihak, atau para Pengadilan Negeri didalam daerah-hukunnya harus dilakukan perhitungan dan pembagian tadi. Para ahli tersebut harus disumpah sebelum mereka melakukan tugas mereka. Pembagian kerugian-laut umum tersebut harus ditetapkan oleh penguasa yang berwenang untuk itu. Diluar wilayah Indonesia, kerugian-laut umum tersebut harus ditetapkan oleh penguasa yang berwenag untuk itu.

725. Apabila suatu perjalanan dihentikan sama-sekali ditengah jalan, apabila muatannya dijual disuatu pelabuhan darurat, yang mana kedua-duanya itu terjadi diluar wilayah Indonesia, baik penuntutan akan kerugia-laut, maupun perhitungan dan pembagiannyaharus dilakukan ditempat dimana penghentian atau penjualan tadi.

726. Apabila nahkoda lalai dalam melakukan penuntutan yang disebutkan dalam pasal yang lalu, penuntutan yang disebutkan dalam pasal yang lalu, maka para pemilik kapal, atau pula pada pemilik barang-barang muatan, berhak memajukan sendirituntutan itu, dengan tidak mengurangi tanggung-jawab mereka untuk memberikan ganti-rugi terhadap nahkoda tadi.

727. Kerugian-laut umum harus dipikul oleh: Harga kapalnya, dalam keadan dimana kapal itu telah tiba, dengan tidambah apa yang diberikan sebagai pengganti kerugian-laut itu; upah-pengangkutan, setelah dikurangi dengan gaji-gaji dan biaya penghidupan bagi nahkoda dan anak-buahnya; dan harga barang-barang yang, pada waktu terjadinya kerugian, berada didalam kapal, ataupun berada dalam kapal-kapal penolong, atauppu yang sebelum terjadinya malapetaka karena keadaan darurat telah dibuang kelaut, dan harga mana telah digantinya, ataupun yang dijual untuk menutup biaya-biaya yang telah dikeluarkan kerena timbulnya kerusakan. Uang logam memikul kerugian-laut menurut nilai dari tempat dimana perjalanan berakhir.

728. Barang-barang yang telah dimuat harus ditaksir menurut harganya ditempat pembongkaran, setelah dikurangi dengan upah-pengangkutan, bea-bea masuk, biaya-biaya pembongkaran, beserta kerugian-laut khusus yang terjadi selama perjalanan, yang dipikulnya pada pemilik barang-barang tersebut. Peraturan ini tidak berlaku dalam hal-hal yang berikut: Apabila perhitungan dan pembagian itu harus dilakukan ditempat dimana kapal-kapal itu telah berangkat didalam wilayah Indonesia, atau dari mana kapal-kapal itu sedianya harus berangkat, maka harga-harga barang yang dimmuat dalam kapal-kapal itu ditetapkan menurut harganya sewaktu barang-barang itu dimasukan dalam kapal, namun tak terhitung didalamnya premi asuransinya; dan apabila barang-barang telah rusak, harganya ditetapkan menurut harga sebenarnya; apabila, diluar wilayah Indonesia, perjalannannya dihentikan sama sekali, atau barang-barangnya dijual, sedangkan kerugian-laut tidak dapat ditetapkan disitu, maka harga yang ditetapkan barang-barang itu ditengah jalan maupun yang dihasilkan ditempat penjualan, harga dianggap sebagai uang-pokok yang memikul kerugian laut.

729. Barang-barnag yang dibuang kelaut dihargakan menurut harga pasar ditempat dimana kpalnya dibongkar, ataupun apabila tidak terdapat harga, pasr itu, maka harga itu ditaksir oleh orang-orang ahli setelah dikurangi setelah dikurangi dengan upah pengangkutannya bea-bea masuk dan biaya-biaya biasa. Macam dan keadaan barang-barang tadi disimpulkan dari surat-surat konosemen faktur-faktur dan lain-lain surat bukti.

730. Apabila macam dan nilai barang-barang dagangan didalam konosemen telah disebutkan secara salah, dan harga itu adalah lebih tinggi dari pada menurut konosemen, maka kerugian itu dipikulkan pada barang-barang tadi berdasrkan harganya yang sesungguhnya, apabila barang-barang itu tiba dalam keadaan selamat. Namun, apabila barang-barang tadi telah hilang karena dibuang kelaut, maka kerugian tersebut harus diganti menurut keadaan yang disebutkan konosemen. Apabila barang-barang dagangan yang disebutkan tadi harus dari nilai yang kurang dari pada yang disebutkan dalam konosemen, maka barang-barang tadi harus memikul kerugian menurut nilai yang disebutkan dalam konosemen, apabila barang-barang itu tiba dalam keadaan selamat. Barang-barang tersebut dibayar menurut harganya yang sebenarnya, apabila barang-barnag itu telah dibuang kelaut.

731. Bahan keperluan hidup, pemakai nahkoda dan anak buahnya, begitu pula kebutuhan sehari-hari dari para penumpang, begitu juga para amunisi yang diperlukan untuk pertahanan kapalnya, tidak turut memikul kerugia-kerugian yang disebabkan kaerena pembuangan barang-barang kelaut. Harga dari segala apa semacam itu dibuang kelaut, harus diganti dengan membaginya antara semua barang-barang lainnya.

732. Barang-baranag yang tidak tedapat surat konosemennya ataupun yang tidak disebutkan dalam daftar muatan kapal, tidak dibayar, apabila barang-barang itu dibuang kelaut. Barang-barng itu memikul kerugian apabila barang-barng itu tiba dalam kedaan selamat.

733. Barang-barang yang dimuat diatas geledak kapal harus turut memikul kerugian, apabila barang-barang itu tiba dengan selamat. Apabila nahkoda, dilaut pengetahuan atau tanpa izin si pemuat, telah menaruh barang-barnag itu dibuang kelaut atau karena gelada, dan barang-barang itu dibuang kelaut atau karena pembuangan ini mengalami kerugian, maka berhaklah si pemuat itu untuk menuntut baginya kerugian tersebut, dengan tak mengurangi hak para yang berkepentingan untuk menuntut dibaginya kerugian tersebut, dengan tak mengurangi hak para yang berkepantingan untuk menuntut penggantian lagi dari pemilik kapal dan nahkoda.

734. Apabila, meskipun barang-barang dibuang kelaut, atau alat-alat kapal dipotong, kapalnya musnah, maka tidak dilakukannya pembagian guna memperoleh penggantian . Pemilik barang-barang yang berda dalam keadaan selamat atau yang telah diselamatkan, tidak diwajibkan membayar atau mengganti kerugian yang diderita karena adanya barang-barang yang rusak atau yang dipotong.

735. Apabila sebuah kapal, karena dibuangnyabarang-barang kelaut atau karena dipotong alat-alatnya dapat diselamatkan, namun kemudian pada waktu meneruskan perjalanannya, kapal tadi musnah sedangkan pada waktu itu ada barang-barang yang diselamatkan, maka hanyalah para pemilik barang yang diselamatkan inilah diwajibkan memikul kerugian yang disebabkan karena pembuangan tadi, sedangkan sebagai dasar diambil harga barang-barang itu pada waktu diselamatkan, setelah dengan dikurangi upah-upah dan biaya-biaya penolongan itu.

736. Apabila kapal beserta muatannya, berkat dipotong-potongnya alat-alat kapal atau dilakukannya lain-lain pengrusakan, dapat diselamatkan, tetapi barang-barnag muatan itu kemudian musnah atau diramapas oleh bajak laut, maka tak dapatlah nahkoda kapal tersebut menuntut para pemilik barang-barang itu, para pemuat atau mereka yang berhak menerima barang-barang itu, untuk turut memikul kerugian yang diakibatkan oleh pemotong atau pengrusakan tedi.

737. Apabila namun itu barang-barangnya musnah karena kesalahan atau perbuatan si pemuat atau si penerima, maka merekapun juga turut memikul kerugian-laut umum.

738. Bagaimana juga, si pemilik sesuatu muatan tidak usah memikul sesuatu kerugia-laut umum yang melebihi harga barang-barang tersebut menurut pada waktu barang-barang itu tiba; dengan tidak dikuranginya biaya-biaya sedemekian, sebagaimana, setelah musnahnya kapal atau dirampas dan ditahannya barang-barangnya, dengan itikad baik telah dikeluarkan oleh nahkoda, meskipun tidak atas perintam, dengan maksud untuk menolong sementara barang yang musnah itu, atau untuk menurut kembali barang-barang yang telah dirampas itu, biarpun usah-usaha tersebut tidak berhasil baik.

739. Apabila, setelah diadakannya pembagian pemikulan kerugian-laut barnag-barang yang telah dibuang kelaut itu didapatkan kembali oleh para pemiliknya, maka mereka ini diwajibkan untuk menyerahkan apa yang mereka telah terima dlam pembagian tadi, kepada nahkoda dan para yang berkepentingan dalam muatan tersebut, dengan dikurangio kerugian, biaya-biaya dan upah dan biaya penolongan. Dalam hal yang demikian itu, maka pemasukan tadi dinikmati oleh pemilik kapal dan para yang berkepentingan itu didalam keseimbangan yang sama seperti yang mereka pukul dalam kerugian sebagai akibat pembuangan barang-barang itu.

740. Apabila si pemilik barang-barang yang telah dibuang itu memperoleh kembali barang-barang tersebut, sedangkan ia tidak menuntut sesuatu penggantian kerugian, maka tak sekali-kali ia diwajibkan memikul kerugian-laut yang sesudah dilakukannua pembuangan, menimpa barang-barang yang tadinya dpat diselamatkan.

BAB KEDUABELAS

Tentang berakhirnya perikatan-perikatan dalam perdagangan-laut.

741. Dengan lewatnya waktu stu tahun berdaluwarsa segala tuntutan-hukum;

1o. untuk pembayaran apa yang terutang oleh si penerima barang karena pengangkutan;

2o. untuk pembayaran segala apa yang terutang oleh para penumpang;

3o. terhadap si pengangkut karena pengangkutan penumpang-penumpang barang;

4o. untuk melaksanakan tuntutan ganti-rugi, bagaimana dimaksudkan dalam pasal 537 ayat ketiga.

Daluwarsa-daluwarsa tersebut mulai berjalan berikut: yang tersebut nomor 1dan nomor 2 sesudah berakhirnya perjalanan; yang nomor 3 sesudah tibanya akaplatau, apabila kapalnya tidak tiba ditempat dimana penumpang harus diturunkan atau barang-barangnya diserahkan, satu tahun sesudah dimulainya pengangkutan; yang tersebut nomor 4 sesudah dibayarnya kerugian.

742. Dengan lewatnya waktu dua tahun berdaluwarsa segala tuntutan hukum:

1o. untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan baik karena tubrukan, baik cara sebagaimana disebutkan dalam pasal-pasal 544 dan544a ayat kesatu;

2o. untuk pembayaran upah penolonga.

Daluwarsa-daluwarsa tersebut mulai berjalan : yang tersebut nomor 1, semenjak hari penubrukan atau hari ditimbulkannya kerugian; yang tersebut nomor 2, semenjak hari penolongan itu berakhir. Apabila si berpiutang bertempat tinggal di Indonesia atau disitu terletak tempat kedudukannya perusahaannya dan pula ia disitu diwakili secukupnya, sedangkan disitupula dilakukan segala pengrusakan yang diperlukan untuk pemeliharaan, perlengkapan dan pembekalan atau pemuatan kapalnya di Indonesia, maka berjalannya duluwarsa tadi ditangguhkan, sampai ada kesempatan untuk, guna menjamin piutang tersebut, melakukan penyitaan atas kapalnya diwilayah Indonesia.

743. Dengan lewatnya waktu tiga tahun berdaluwarsa segala tuntutan hukum tentang penyerahan dan pekerjaan-pekerjaan guna perlengkapan, perbekalan, pemeliharaan dan perbaikan kapal-kapal . Daluwarsa itu mulai berjalan semenjak hari dilakukannya penyerahan pekerjaan tadi.

744. Dengan lewatnya waktu lima tahun berdaluwarsa segala tuntutan hukum yang timbul dari suatu ditagihnya piutang itu.

745. Dengan lewatnya waktu satu tahun berdaluwarsa segala tuntutan hukum:

1o. yang timbul dari perjanjian perburuhan dari nahkoda dan anak-buah kapal mengenai masa selama mereka melakukan tugasnya dikapal;

2o. untuk pembayaran upah-pandu -laut, uang petunjuk dan uang pelabuhan dan lain-lain bea perkapalan;

3o. untuk penghitungan dan pembagian kerugian-laut;

4o. untuk pembayaran kerugian-laut.

Jangka-waktu yang ditetapkan tadi mulai berjalan; mengenai tuntutan nomor 1, sesudah perhubungan-kerja dikapal; mengenai tuntutan nomor 2, apabila kapalnya untuk mana harus dibayar uang-uang dan bea-bea itu, adalah sebuah kapal Indonesia, semenjak dapat ditagihnya uang-uang dan bea-bea tersebut; apabila kapalnya adalah sebuah kapal asing semenjak saat yang mana atas kapal itu, guna menjamin piutang tersebut, dapat dilakukan penyitaan; mengenai tuntutan nomor 4, setelah laporan tentang perhitungan dam pembagian kerugian laut oleh para ahli diserahkan kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri atau diberitahukan kepada para pihak.

746. segala tuntutan terhadap para penanggung tentang kerugian yang ditimbulkan pada barang-barang yang muat dalam kapal, gugur, apabila barang-barang itu diterima tanpa diadakan pemeriksaan pemeriksaan dan perkiraan tentang kerugian tersebut menurut cara yang ditetapkan oleh undang-undang, atau, apabila kerugian itu tidak tampak keluar, pemeriksaan dan perkiraan itu tidak dilakukan didalam jangka-waktu yang ditentukan oleh undang-undang.

747. Ketentuan pasal 1973 dari Kitab Undang-Undang Hukum perdata adalah berlaku atas duluwarsa yang tersebut dalam pasal 741, 742, 743, dan 744.

BAB KETIGABELAS

Tentang kapal-kapal dan perahu-perahu yang melaui sungai-sungai dan perairan daratan.

748. Untuk kapal-kapal yang semata-mata dipakai perairan darat dalam arti pasal 1 Ordonasi Kapal 1927, berlaku ketentuan-ketentuan yang berikut.

749. Kapal-kapal yang besarnya paling sedikit dua puluh meter kubik isi-kotor, dapat dibukukan dalam suatu register kapal menurut ketentuan-ketentuan akan ditetapkan dalam suatu ordonasi tersendiri. Dalam ordonasi ini harus diatur pula cara pemindahan hak milik dan penyerahan kapal-kapal yang dibutuhkan dalam regirter kapal-kapal, atau kapal-kapal yang sedang dibuat dan sero-sero dalam kapal-kapal seperti itu atau kapal-kapal yang sedang dibuat. Atas kapal-kapal yang dibukukan dalam register kapal, kapal-kapal yang sedang dibuat dan sero-sero dalam kapal-kapal seperti itu dan kapal-kapal yang sedang dibuat dapat ditaruh hipotik. Atas kapal-kapal yang disebut dalam ayat kesatu tadi, tak dapat ditaruh hak gadai.

Pasal 1977 dari kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak berlaku atas kapal-kapal yang dibukukan.

750. Ketentuan-ketentuan pasal-pasal 315-219 berlakulah atas kapal-kapal yang dimaksudkan dalam bab ini, sekedar kapal-kapal itu telah dibukukan.

751. Begitu pula berlakulah pasal-pasal 320, 321 dan pasal 322, dengan pengertian, bahwa dalam pasal 320 untuk perkataan,, pelayaran dilaut" harus dibaca ,,pelayaran kapal termaksud dalam pasal 748".

752. Ketentuan2 dari bab ke-enam dan ketujuh dari Buku ini berlaku atas semua kapal yang termaksub dalam pasal 748.

753. Mengenai daluwarsa dan gugurnya penagihan-penagihan yang terbit dari pasal-pasal 749-752, berlakulah ketentuan-ketentuan dari bab kedua-belas buku ini, sekedar ketentuan-ketentuan itu mengenai penagihan-penangiha yang semacam pelayaran dalam laut.

754. Untuk selainnya pelayaran kapal yang termaksud dalam pasal 748 itu diatur dalam ketentuan-ketentuan dan kebiasaan-kebiasaan yang mengenai itu. Buku ketiga dahulu, yang memuat ketentuan dalam hal ketidak mampuan orang-orang pedagang, yang terdiri atas pasal-pasal 749-910, telah dihapuskan oleh pasal-pasal dari Peraturan untuk mengadakan Undang-Undang Kepailitan (Lembaga Negara tahun 1906 nomor 348).