LAMPIRAN II.

IKHTISAR ISI "INDISCHE COMPTABILITEITS WET"

"ICW" dibagi dalam dua "bab" (boofdstak). Bab : 1 memuat ketentuan - ketentuan tentang : "badan hukum" "Ned.Indie" dan cara pengurusan keuangan "Ned Idie", dan Bab : II memuat ketentuan - ketentuan tentang "pertanggungan-jawab Keuangan "Ned-Indie"
(a) Bagian : I "Ketentuan umum" (pasal 1);
(b) Bagian : II "Tentang Anggaran" (pasal 2 s/d 6);
(c) Bagian : III "Tentang Tahun Anggaran (pasal 7 s/d 11a);
(d) Bagian : IV "Tentang Penerimaan" (pasal 12 s/d 21);
(e) Bagian : V "Tentang Pengeluaran" (pasal 22 s/d 24);
(f) Bagian : VI "Tentang Pelaksanaan (beheer) anggaran" (pasal 25 s/d 34);
(g) Bagian : VII "Tentang Pengesahan (verevenen) pengeluaran" (pasal 35 s/d 42);
(h) Bagian : VIII "Tentang Algemeene Rekenkamer di Ned-Indie" (pasal 43 s/d 59);
(i) Bagian : IX "Tentang daluwarsa hutang-hutang" (pasal 60 s/d 64) dan
(j) Bagian : X "Tentang larangan penyitaan uang, barang dan harta benda Negara" (pasal 65 s/d 66);
Bab : II terdiri dari empat bagian dan satu "ketentuan penutup" berturut-turut :
(a) Bagian: I "Tentang pertanggunganjawab barang-barang hasil produksi Negara" (pasal 67 dan 68);
(b) Bagian: II "Tentang perhitungan anggaran (rekeningen)" (pasal 69 s/d 72);
(c) Bagian: III "Tentang tanggungjawab dan tuntutan terhadap "ordonnateur" dan pegawai negeri lainnya atas tindakan-tindakan melawan hukum (onrechtmatige handelingen) atau kelalain (nalatigheden), yang untuk itu mereka tidak dapat dituntut sebagai bendaharawan" (pasal 73 s/d 76);
(d) Bagian: IV "Tentang tanggung jawab dan tuntutan bendaharawan" (pasal 77 s/d 78 ) dan
(e) Ketentuan penutup (pasal 89).
(a) Pasal 1 : Menetapkan bahwa "Ned-Indie" adalah badan hukum dengan pemisahan seluruhnya keuangan "Ned-Indie" dari keuangan "Nederland".
(b) Pasal 2 s/d pasal 6 : Menetapkan bahwa "bagian II" dari Bab : I dan Bab : II "ICW" merupakan pelengkap dari ketentuan - ketentuan dalam Bab : IV "IS".

Bagian : II Bab : I "ICW" mengatur pemecahan (splitsing) daripada pos - pos dalam kredit-kredit untuk belanja personil, materiil dan modal dan sekaligus dengan itu pembagian dalam pasal-anggaran (artikelen) serta penunjukan dari pada mata-anggaran (sub-artikelen) dan pada mata anggaran ini akan dibebakan pengeluaran yang disahkan ("verevend"), dengan keputusan "Gurbenur Jenderal" dan dengan cara demikian diperoleh bahan-keterangan yang luas mengenai pos-pos anggaran.

Pasal 3 : mengatur hal melakukan pengeluaran di "Ned-Indie" sekalipun pengeluaran itu direncanakan pada Bab : I dari suatu bagian atau sebaiknya.
Pasal 4 : telah dibatalkan.
Pasal 5 : membuka kemungkinan untuk melakukan "pengeluaran yang tidak tersangka".
Pasal 6 : menentukan bahwa suatu undang-undang yang menetapkan keputusan "Gubernur Jenderal" tentang perubahan anggaran atau suatu undang-undang yang menetapkan perubahan anggaran disahkan sesudah tanngal tutup tahun-anggaran, memiliki kekuatan berlaku surut.
(c) Pasal 7 s/d 11 : Pasal 7 menentukan bahwa tahun-anggaran jatuh bersamaan dengan tahun sipil.
Pasal 8 : menyatakan bahwa mengenai penerimaan, saat menerimanya menentukan tahun-anggaran manakah penerimaan itu harus dipertanggung-jawabkan (Kesstekel) kecuali untuk pajak berkohir pasal 8a).

Mengenai pengeluaran ditentukan bahwa saat dimana kreditur memperoleh haknya dari Negara (stelsel van verkregen rechten) yaitu setelah kreditur memberikan prestasinya menentukan tahun-anggaran, dimana pengeluaran itu menjadi bebab pos-pos anggaran.

Pengecualian :
Pasal 9 : mengatur pembukuan pengeluaran yang dilakukan setelah pertanggungan-jawab tahun-anggaran yang bersangkuta ditutup.
Pasal 10 : mengatur bahwa Panjar-panjar (ICW pasal 42) yang diberikan dibebankan pada pos-pos anggaran dari tahun panjar-panjar itu dibayarkan.
Pasal 42 : mengatur bahwa "uang-uang untuk dipertanggungjawabkan" sebelum tutup tahun (lihat pasal 11) pengeluaran pengeluarannya sampai jumlah saldonya, harus dipertanggung-jawabkan atas beban pos-pos anggaran ybs.
Pasal 11 : menentukan bahwa tahun-anggaran tetap terbuka untuk :
(1) Menyelesaikan penyerahan-penyerahan barang atau jasa dan pekerjaan-pekerjaan sampai tanggal 1 April dan untuk itu diperlukan keterangan dari Kepala administrasi (dinas) ybs. mengenai sebab-sebabnya mengapa tidak dapat selesai sebelum akhir Desember;
(2) untuk melaksanakan pungutan atau peng-ordonansian pengeluaran sampai tanggal 1 Juli berikut tahun anggaran ybs.
Pasal 11a : menetapkan bahwa sisa kredit anggaran dari sesuatu tahun anggaran dengan keputusan "Gubernur-Jenderal" dapat dipindahkan keanggaran tahun berikutnya ("virement") lihat Juga "IBW" pasal 12 ayat 4).
(d) Pasal 12 s/d 21
Pasal 12 : menentukan bahwa hasil produksi tanah atau kerajinan yang diusahakan atas beban negara demikian pula barang-barang dalam natura yang diperoleh negara, dijual secara umum (openbaar) akan tetapi "Koning" atau "Gurbenur-Jenderal" dapat memberikan kuasa untuk menjualnya dibawah tangan apabila dianggapnya perlu demi kepentingan Negara.

Tidak termasuk penjualan secara umum adalah hasil produksi dijual kepada rakyat dalam jumlah-jumlah yang kecil (seperti garam candu) dan yang diserahkan bagi kepentingan Departemen Pemerintahan umum (diperhitungkan dengan jalan "regularisasi")

Pasal 13 : menentukan bahwa barang-barang yang dipakai untuk kepentingan dinas dilarang dijual, kecuali diserahkan kepada para pemborong pekerjaan-pekerjaan negara atau karena alasan-alasan mendesak dijual kepada pihak ketiga.
Pasal 14 : mengatur dalam hal mana barang-barang bergerak demi kepentingan negara lebih baik dijual.

Penjualan dilakukan secara umum dan secara dibawah tangan berdasarkan kuasa "Koning" atau "Gurbenur Jenderal" atau atas, nama penguasa-penguasa ini oleh Kepala Departemen Pemerintah Umum.

Pasal 15 : memuat ketentuan tentang larangan menggadaikan atau "belenen" barang-barang milik Negara dengan pengecualiannya.
Pasal 16 : memuat ketentuan bahwa peraturan-peraturan tentang pajak-pajak baru, menaikkan pajak, menurunkan atau menghapuskan pendapatan Negara lainnya, tidak dapat berlaku, sebelum pajak-pajak baru, penaikan, penurunan dan penghapusan itu, telah diperhitungkan didalam anggaran.
Pasal 17 : Menentukan bahwa pengembalian atau pembebasan (vrijdtelling) daripada pajak hanya dapat dilakukan dalam hal-hal dan menurut cara yang ditentukan dalam peraturan-perundangan yang ditetapkan oleh penguasa yang mengatur perpajakn atau penguasa yang lebih tinggi kedudukan dari padanya.

Tanda bukti pengembalian di kirim kepada "Algemeene Rekenkamer" Jumlah pengembalian pajak yang tidak termasuk dalam pengertian pasal 8a, dikurangkan dari penerimaan yang sejenis, dari tahun, dimana pengembalian itu dilakukan. Ketentuan ini berlaku bagi tiap pengembalian uang yang diterima. Apabila dikembalikan lebih besar daripada yang diterima, maka kelebihannya dipertanggungkan sebagai pengeluaran.

Pasal 18 : Perselisihan mengenai hutang-hutang Negara dapat diselesaikan dengan jalan damai ("dading") oleh "Gurbenur-Jenderal" dan jika jumlahnya melebihi 10.000 "gulden" diperlukan pengesahan dengan undang-undang.

Mengenai "damai" yang tidak memerlukan pengesahan undang-undang harus diberitahukan kepada "Scaten Generaal".

Pasal 19 : Memuat ketentuan tentang pembebasan (kwijtsebelding) atas piutang-piutang Negara yang diberikan oleh "Gurbenur Jendeal" dan jika jumlahnya lebih dari 10.000 "gulden" dilakukan dengan undang-undang.

Gubernur-Jenderal" tidak emmberikan pembebasan kecuali setelah menerima pertimbangan (advies) dari "Algemeene Rekenkamer" dan jika jumlahnya melebihi 500 "gulden" setelah menerima pertimbangan dari "Raad van Ned-Indie"

Ketentuan tersebut berlaku juga dalam hal piutang-piutang telah dilunasi.(Staatsblad tahun 1928 No. 187 memuat ketentuan tentang wewenang untuk pengembalian dan pembebasan pajal dalam hal-hal khusus dan Staatsblad tahun 1940 No. : 26 memuat ketentuan demikian bagi pajak - pajak lokal).

Pasal 20 : menentukan bahwa sebagai penerimaan tidak terduga dalam tahun anggaran yang berjalan, dibukukan jumlah-jumlah yang dibayar secara tidak sah dan yang pengembaliannya dilakukan setelah tutup tahun anggaran, dimana pengeluaran itu dilakukan.
Pasal 21 : menentukan bahwa oleh "Koning" ditetapkan cara verifikasi daripada penerimaan di "Ned-Indie", harus diatur (Stbl. 1901 No. : 325) dan selanjutnya memuat kewajiban para bendaharawan untuk sekurang-kurangnya sekali setahun memberikan pertanggung jawab mereka kepada "Algemeene Rekenkamer". Dalam penetapan tersebut dimuat pula ketentuan bahwa para bendaharawan ditugaskan untuk menyimpan barang-barang bagi Negara. Selanjutnya dimuat juga ketentuan tentang kewajiban bendaharawan untuk mengirimkan pertanggung-jawabannya yang bermaksud untuk melindungi Negara dari kerugian karena berotak ceroboh dan kelalain.

Akhirnya penetapan itu memuat ketentuan mengenai cara bagaimanan menjamin, bahwa apa yang harus diterima juga dipungut dan keharusan pengiriman bahan-bahan keterangan mengenai pajak-pajak yang terhutang dan piutang-piutang lainnya kepada Instansi-instansi yang menerima pertanggung-jawab para bendaharawan untuk disahkan i.c. departemen-departemen pemerintahan umum dan "Algemeene Rekenkamer".

(e) Pasal 22 s/d 24.
Pasal 22 : menetapkan bahwa seperti halnya dengan "penerimaan" kontrole atas "pengeluaran" dilakukan oleh "Algemeene Rekenkamer" menurut ketentuan dalam "ICW" dan ketentuan-ketentuan tentang pemeriksaan penerimaan dan pengeluaran Negara yang ada atau akan ditetapkan kemudia (lihat pasal : 54 "ICW").
Pasal 23 : mengatur hubungan keuangan antara "Nederland" dengan Ned-Indie" melalui pembukuan kredit oleh "Minister van Financien" bagi "Minister van Kolonien" untuk kepentingan pembayaran atas beban "Ned-Indie. Kredit-kredit tersebut tidak akan melebihi jumlah yang disetorkan ke dalam " 's Rijks Schatkist" dimaksud dalam pasal 26 "IVW". (Selanjutnya lihat juga "IB" pasal 17, ayat 4).
Pasal 24 : memuat larangan tentang pengeluaran diluar dan yang melebihi anggaran dengan pengecualiannya bagi pengeluaran untuk membeli, membuat, mengangkut dan menjual barang-barang hasil produksi dan prosentase penggantiannya yang bertalian dengan itu. (Ketentuan pengecualian ini merupakan kelonggaran (seopelheid) dalam anggaran. Lihat juga "IBW" pasal 12).
(f) Pasal 25 s/d 34
Pasal 25 : menentukan bahwa "Gurbenur Jenderal" memegang pimpinan umum (algemeen bestuur) atas keuangan dan harta benda Negara dan karena itu berwenang untuk mengambil tindakan-tindakan yang mengakibatkan keuangan bagi Negara. Wewenang penguasaa (otorisasi) ini olehnya dilimpahkan (didelegasikan) kepada berbagai bagai penguasa ("peraturan pengurusan administratip" ("RAB").
Pasal 26 : menentukan bahwa semua penerimaan bertalian dengan pengurusan "Nederlandsch-Indie", bagaimanapun sifatnya yang dilakukan "Nederland", disetorkan ke dalam" 's Rijks Schatkist" dan semua pembayaran yang menyangkut pengurusan "Ned-Indie" yang dilakukan di "Nederland" di laksanakan dengan bantuan penunjukan-penunjukan (aanwijzingen) kepada "" s Rijks Schatkist".
Pasal 27 : memuat ketentuan larangan tentang penghapusan atau penyisihan jumlah-jumlah dari anggaran untuk melunasi hutang-hutang yang baru kemudian ditetapkan besar jumlahnya kecuali yang ditentukan dalam pasal 42 "ICW" (uudp "gtgr").
Pasal 28 : melarang percampuran pengeluaran dengan penerimaan baik langsung maupun tidak, kecuali yang ditentukan dalam pasal 29. (azas "universitas").
Pasal 29 : memuat ketentuan tentang barang-barang yang dibeli yang diserahkan kepada Departemen-departemen, yang oleh departemen yang menyerahkannya boleh dibukukan sebagai kontra pos daripada pengeluarannya.
Pasal 30 : menentukan bahwa barang-barang Negara yang diserahkan kepada seseorang kreditur tidak dibukukan sebagai keuntungan pada mata-anggaran yang harus dibebani untuk melunasi hutang itu. Ketentuannya adalah : "dilarang mencapurkan penerimaan dan pengeluaran" (azas universalitas).
Pasal 31 : menentukan bahwa demi kepentingan keuangan Negara pelaksanaan pekerjaan umum, penyerahan barang, jasa dan angkutan harus dilakukan dengan jalan penawaran umum dengan pengecualiannya dalam hal kapentingan Negara menghendakinya, berdasarkan pertimbangan "Gurbenur Jenderal".
Pasal 32 : menentukan bahwa syarat-syarat penawaran umum itu harus menyebutkan jaminan-jaminan yang diisyaratkan, untuk dapat ikut serta dalam penawaran umum itu. (lihat pasal 33).
Pasal 33 : menentukan aturan lebih lanjut yang diperlukan mengenai hak dan kewajiban pemerintah (administratie) demikian pula para pemborong, peserta (inscrijvers) atau leparansir.
Dalam hubungan dengan kedua pasal tersebut oleh "Gurbenur Jenderal" ditetapkan :
(a) "Reglement op het houden van openbare aanbestedingen voor de uitvoering van's Landswerken (Stbl. 1933 No. :146).
(b) "Reglement of het van aanbestedingen met beperkte mededinging voor de uitvoering van's Landswerken dan (Peraturan tentang penyelenggaraan penawaran terbatas bagi pelaksanaan pekerjaan Negara).
(c) "Reglement op het houden van de openbare aanbestedingen voor leveringen, transporten, het verrichten van wekzaambeden, enz.ten behoeve van 's Lands dients in Nederlandsch Indie (Stbl. 1934 No.:576; dan 1955 No.:550 dan 694).

(Peraturan tentang penyelenggaraan tentang penawaran umum bagi penyerahan, (barang)jasa, angkutan, melakukan pekerjaan-pekerjaan dst., bagi kepentingan pemerintah ('s Lands dient di Ned Indie.)