|
(a) |
Pasal 1 |
: |
Menetapkan bahwa "Ned-Indie" adalah badan hukum dengan
pemisahan seluruhnya keuangan "Ned-Indie" dari keuangan "Nederland". |
|
(b) |
Pasal 2 s/d pasal 6 |
: |
Menetapkan bahwa "bagian II" dari Bab : I dan Bab : II
"ICW" merupakan pelengkap dari ketentuan - ketentuan dalam Bab
: IV "IS".
Bagian : II Bab : I "ICW" mengatur pemecahan (splitsing)
daripada pos - pos dalam kredit-kredit untuk belanja personil, materiil
dan modal dan sekaligus dengan itu pembagian dalam pasal-anggaran (artikelen)
serta penunjukan dari pada mata-anggaran (sub-artikelen) dan pada mata
anggaran ini akan dibebakan pengeluaran yang disahkan ("verevend"),
dengan keputusan "Gurbenur Jenderal" dan dengan cara demikian
diperoleh bahan-keterangan yang luas mengenai pos-pos anggaran.
|
|
|
Pasal 3 |
: |
mengatur hal melakukan pengeluaran di "Ned-Indie" sekalipun
pengeluaran itu direncanakan pada Bab : I dari suatu bagian atau sebaiknya. |
|
|
Pasal 4 |
: |
telah dibatalkan. |
|
|
Pasal 5 |
: |
membuka kemungkinan untuk melakukan "pengeluaran yang tidak
tersangka". |
|
|
Pasal 6 |
: |
menentukan bahwa suatu undang-undang yang menetapkan keputusan
"Gubernur Jenderal" tentang perubahan anggaran atau suatu undang-undang
yang menetapkan perubahan anggaran disahkan sesudah tanngal tutup
tahun-anggaran, memiliki kekuatan berlaku surut. |
|
(c) |
Pasal 7 s/d 11 |
: |
Pasal 7 menentukan bahwa tahun-anggaran jatuh bersamaan
dengan tahun sipil. |
|
|
Pasal 8 |
: |
menyatakan bahwa mengenai penerimaan, saat menerimanya menentukan
tahun-anggaran manakah penerimaan itu harus dipertanggung-jawabkan (Kesstekel)
kecuali untuk pajak berkohir pasal 8a).
Mengenai pengeluaran ditentukan bahwa saat dimana kreditur
memperoleh haknya dari Negara (stelsel van verkregen rechten) yaitu
setelah kreditur memberikan prestasinya menentukan tahun-anggaran,
dimana pengeluaran itu menjadi bebab pos-pos anggaran.
|
|
|
Pengecualian |
: |
|
|
|
Pasal 9 |
: |
mengatur pembukuan pengeluaran yang dilakukan setelah pertanggungan-jawab
tahun-anggaran yang bersangkuta ditutup. |
|
|
Pasal 10 |
: |
mengatur bahwa Panjar-panjar (ICW pasal 42) yang diberikan dibebankan
pada pos-pos anggaran dari tahun panjar-panjar itu dibayarkan. |
|
|
Pasal 42 |
: |
mengatur bahwa "uang-uang untuk dipertanggungjawabkan"
sebelum tutup tahun (lihat pasal 11) pengeluaran pengeluarannya sampai
jumlah saldonya, harus dipertanggung-jawabkan atas beban pos-pos anggaran
ybs. |
|
|
Pasal 11 |
: |
menentukan bahwa tahun-anggaran tetap terbuka untuk : |
|
|
|
|
(1) |
Menyelesaikan penyerahan-penyerahan barang atau jasa dan pekerjaan-pekerjaan
sampai tanggal 1 April dan untuk itu diperlukan keterangan dari Kepala
administrasi (dinas) ybs. mengenai sebab-sebabnya mengapa tidak dapat selesai
sebelum akhir Desember; |
(2) |
untuk melaksanakan pungutan atau peng-ordonansian pengeluaran sampai
tanggal 1 Juli berikut tahun anggaran ybs. |
|
|
|
Pasal 11a |
: |
menetapkan bahwa sisa kredit anggaran dari sesuatu tahun anggaran
dengan keputusan "Gubernur-Jenderal" dapat dipindahkan keanggaran
tahun berikutnya ("virement") lihat Juga "IBW" pasal
12 ayat 4). |
|
(d) |
Pasal 12 s/d 21 |
|
|
|
|
Pasal 12 |
: |
menentukan bahwa hasil produksi tanah atau kerajinan yang diusahakan
atas beban negara demikian pula barang-barang dalam natura yang diperoleh
negara, dijual secara umum (openbaar) akan tetapi "Koning" atau
"Gurbenur-Jenderal" dapat memberikan kuasa untuk menjualnya dibawah
tangan apabila dianggapnya perlu demi kepentingan Negara.
Tidak termasuk penjualan secara umum adalah hasil produksi dijual
kepada rakyat dalam jumlah-jumlah yang kecil (seperti garam candu) dan
yang diserahkan bagi kepentingan Departemen Pemerintahan umum (diperhitungkan
dengan jalan "regularisasi")
|
|
|
Pasal 13 |
: |
menentukan bahwa barang-barang yang dipakai untuk kepentingan dinas
dilarang dijual, kecuali diserahkan kepada para pemborong pekerjaan-pekerjaan
negara atau karena alasan-alasan mendesak dijual kepada pihak ketiga. |
|
|
Pasal 14 |
: |
mengatur dalam hal mana barang-barang bergerak demi kepentingan
negara lebih baik dijual.
Penjualan dilakukan secara umum dan secara dibawah tangan berdasarkan
kuasa "Koning" atau "Gurbenur Jenderal" atau atas,
nama penguasa-penguasa ini oleh Kepala Departemen Pemerintah Umum.
|
|
|
Pasal 15 |
: |
memuat ketentuan tentang larangan menggadaikan atau "belenen"
barang-barang milik Negara dengan pengecualiannya. |
|
|
Pasal 16 |
: |
memuat ketentuan bahwa peraturan-peraturan tentang pajak-pajak
baru, menaikkan pajak, menurunkan atau menghapuskan pendapatan Negara lainnya,
tidak dapat berlaku, sebelum pajak-pajak baru, penaikan, penurunan
dan penghapusan itu, telah diperhitungkan didalam anggaran. |
|
|
Pasal 17 |
: |
Menentukan bahwa pengembalian atau pembebasan (vrijdtelling) daripada
pajak hanya dapat dilakukan dalam hal-hal dan menurut cara yang ditentukan
dalam peraturan-perundangan yang ditetapkan oleh penguasa yang mengatur
perpajakn atau penguasa yang lebih tinggi kedudukan dari padanya.
Tanda bukti pengembalian di kirim kepada "Algemeene Rekenkamer"
Jumlah pengembalian pajak yang tidak termasuk dalam pengertian pasal 8a,
dikurangkan dari penerimaan yang sejenis, dari tahun, dimana pengembalian
itu dilakukan. Ketentuan ini berlaku bagi tiap pengembalian uang yang diterima.
Apabila dikembalikan lebih besar daripada yang diterima, maka kelebihannya
dipertanggungkan sebagai pengeluaran.
|
|
|
Pasal 18 |
: |
Perselisihan mengenai hutang-hutang Negara dapat diselesaikan dengan
jalan damai ("dading") oleh "Gurbenur-Jenderal" dan
jika jumlahnya melebihi 10.000 "gulden" diperlukan pengesahan
dengan undang-undang.
Mengenai "damai" yang tidak memerlukan pengesahan undang-undang
harus diberitahukan kepada "Scaten Generaal".
|
|
|
Pasal 19 |
: |
Memuat ketentuan tentang pembebasan (kwijtsebelding) atas
piutang-piutang Negara yang diberikan oleh "Gurbenur Jendeal"
dan jika jumlahnya lebih dari 10.000 "gulden" dilakukan dengan
undang-undang.
Gubernur-Jenderal" tidak emmberikan pembebasan kecuali setelah
menerima pertimbangan (advies) dari "Algemeene Rekenkamer" dan
jika jumlahnya melebihi 500 "gulden" setelah menerima pertimbangan
dari "Raad van Ned-Indie"
Ketentuan tersebut berlaku juga dalam hal piutang-piutang telah
dilunasi.(Staatsblad tahun 1928 No. 187 memuat ketentuan tentang wewenang
untuk pengembalian dan pembebasan pajal dalam hal-hal khusus dan Staatsblad
tahun 1940 No. : 26 memuat ketentuan demikian bagi pajak - pajak lokal).
|
|
|
Pasal 20 |
: |
menentukan bahwa sebagai penerimaan tidak terduga dalam tahun anggaran
yang berjalan, dibukukan jumlah-jumlah yang dibayar secara tidak sah dan
yang pengembaliannya dilakukan setelah tutup tahun anggaran, dimana pengeluaran
itu dilakukan. |
|
|
Pasal 21 |
: |
menentukan bahwa oleh "Koning" ditetapkan cara verifikasi
daripada penerimaan di "Ned-Indie", harus diatur (Stbl. 1901
No. : 325) dan selanjutnya memuat kewajiban para bendaharawan untuk sekurang-kurangnya
sekali setahun memberikan pertanggung jawab mereka kepada "Algemeene
Rekenkamer". Dalam penetapan tersebut dimuat pula ketentuan bahwa
para bendaharawan ditugaskan untuk menyimpan barang-barang bagi Negara.
Selanjutnya dimuat juga ketentuan tentang kewajiban bendaharawan untuk
mengirimkan pertanggung-jawabannya yang bermaksud untuk melindungi Negara
dari kerugian karena berotak ceroboh dan kelalain.
Akhirnya penetapan itu memuat ketentuan mengenai cara bagaimanan
menjamin, bahwa apa yang harus diterima juga dipungut dan keharusan pengiriman
bahan-bahan keterangan mengenai pajak-pajak yang terhutang dan piutang-piutang
lainnya kepada Instansi-instansi yang menerima pertanggung-jawab para bendaharawan
untuk disahkan i.c. departemen-departemen pemerintahan umum dan "Algemeene
Rekenkamer".
|
|
(e) |
Pasal 22 s/d 24. |
|
|
|
|
Pasal 22 |
: |
menetapkan bahwa seperti halnya dengan "penerimaan" kontrole
atas "pengeluaran" dilakukan oleh "Algemeene Rekenkamer"
menurut ketentuan dalam "ICW" dan ketentuan-ketentuan tentang
pemeriksaan penerimaan dan pengeluaran Negara yang ada atau akan ditetapkan
kemudia (lihat pasal : 54 "ICW"). |
|
|
Pasal 23 |
: |
mengatur hubungan keuangan antara "Nederland" dengan
Ned-Indie" melalui pembukuan kredit oleh "Minister van Financien"
bagi "Minister van Kolonien" untuk kepentingan pembayaran atas
beban "Ned-Indie. Kredit-kredit tersebut tidak akan melebihi jumlah
yang disetorkan ke dalam " 's Rijks Schatkist" dimaksud dalam
pasal 26 "IVW". (Selanjutnya lihat juga "IB" pasal
17, ayat 4). |
|
|
Pasal 24 |
: |
memuat larangan tentang pengeluaran diluar dan yang melebihi
anggaran dengan pengecualiannya bagi pengeluaran untuk membeli, membuat,
mengangkut dan menjual barang-barang hasil produksi dan prosentase penggantiannya
yang bertalian dengan itu. (Ketentuan pengecualian ini merupakan kelonggaran
(seopelheid) dalam anggaran. Lihat juga "IBW" pasal 12). |
|
(f) |
Pasal 25 s/d 34 |
|
|
|
|
Pasal 25 |
: |
menentukan bahwa "Gurbenur Jenderal" memegang pimpinan
umum (algemeen bestuur) atas keuangan dan harta benda
Negara dan karena itu berwenang untuk mengambil tindakan-tindakan yang
mengakibatkan keuangan bagi Negara. Wewenang penguasaa (otorisasi)
ini olehnya dilimpahkan (didelegasikan) kepada berbagai bagai penguasa
("peraturan pengurusan administratip" ("RAB"). |
|
|
Pasal 26 |
: |
menentukan bahwa semua penerimaan bertalian dengan pengurusan "Nederlandsch-Indie",
bagaimanapun sifatnya yang dilakukan "Nederland", disetorkan
ke dalam" 's Rijks Schatkist" dan semua pembayaran yang menyangkut
pengurusan "Ned-Indie" yang dilakukan di "Nederland"
di laksanakan dengan bantuan penunjukan-penunjukan (aanwijzingen) kepada
"" s Rijks Schatkist". |
|
|
Pasal 27 |
: |
memuat ketentuan larangan tentang penghapusan atau penyisihan jumlah-jumlah
dari anggaran untuk melunasi hutang-hutang yang baru kemudian ditetapkan
besar jumlahnya kecuali yang ditentukan dalam pasal 42 "ICW"
(uudp "gtgr"). |
|
|
Pasal 28 |
: |
melarang percampuran pengeluaran dengan penerimaan baik langsung
maupun tidak, kecuali yang ditentukan dalam pasal 29. (azas "universitas"). |
|
|
Pasal 29 |
: |
memuat ketentuan tentang barang-barang yang dibeli yang diserahkan
kepada Departemen-departemen, yang oleh departemen yang menyerahkannya
boleh dibukukan sebagai kontra pos daripada pengeluarannya. |
|
|
Pasal 30 |
: |
menentukan bahwa barang-barang Negara yang diserahkan kepada seseorang
kreditur tidak dibukukan sebagai keuntungan pada mata-anggaran yang harus
dibebani untuk melunasi hutang itu. Ketentuannya adalah : "dilarang
mencapurkan penerimaan dan pengeluaran" (azas universalitas). |
|
|
Pasal 31 |
: |
menentukan bahwa demi kepentingan keuangan Negara pelaksanaan pekerjaan
umum, penyerahan barang, jasa dan angkutan harus dilakukan dengan jalan
penawaran umum dengan pengecualiannya dalam hal kapentingan Negara menghendakinya,
berdasarkan pertimbangan "Gurbenur Jenderal". |
|
|
Pasal 32 |
: |
menentukan bahwa syarat-syarat penawaran umum itu harus menyebutkan
jaminan-jaminan yang diisyaratkan, untuk dapat ikut serta dalam penawaran
umum itu. (lihat pasal 33). |
|
|
Pasal 33 |
: |
menentukan aturan lebih lanjut yang diperlukan mengenai hak dan
kewajiban pemerintah (administratie) demikian pula para pemborong, peserta
(inscrijvers) atau leparansir. |
|
|
Dalam hubungan dengan kedua pasal tersebut oleh "Gurbenur
Jenderal" ditetapkan : |
|
|
(a) |
"Reglement op het houden van openbare aanbestedingen voor
de uitvoering van's Landswerken (Stbl. 1933 No. :146). |
(b) |
"Reglement of het van aanbestedingen met beperkte mededinging
voor de uitvoering van's Landswerken dan (Peraturan tentang penyelenggaraan
penawaran terbatas bagi pelaksanaan pekerjaan Negara). |
(c) |
"Reglement op het houden van de openbare aanbestedingen voor
leveringen, transporten, het verrichten van wekzaambeden, enz.ten behoeve
van 's Lands dients in Nederlandsch Indie (Stbl. 1934 No.:576; dan 1955
No.:550 dan 694).
(Peraturan tentang penyelenggaraan tentang penawaran umum bagi penyerahan,
(barang)jasa, angkutan, melakukan pekerjaan-pekerjaan dst., bagi kepentingan
pemerintah ('s Lands dient di Ned Indie.)
|
|