Nr 6 1954

,,INDONESISCHE COMPTABILITEITSWET" (STAATSBLAD 1925 Nr 448). ,,INDONESISCHE BEDRIJVENWET'' (STAATSBLAD 1927 Nr 419)PENGUBAHAN

Undang-undang Darurat Nr. 3 tahun 1954, tentang mengubah ,,Indonesisch Comptabiliteitwet" (Staatblad 1925 Nr 488) dan ,,Indonesische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1927 Nr 419) (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran-Negara Nr 502).

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

    a.

bahwa diperlukan peraturan-peraturan yang memungkinkan mengajukan daftar-daftar perhitungan anggaran Negara tepat pada waktunya;

    b.

bahwa untuk mencapai maksud itu undang-undang dan peraturan-peraturan yang sekarang ada perlu sekali disederhanakan;

    c.

bahwa menurut ketentuan dalam Staatsblad 1948 Nr 334 pasal 8a ,,Indonesishe Comptabiliteitswet" telah dihentikan kekuatan berlakunya sejak tanggal 1 Januaril946, sedangkan pasal itu sudah pasti menjadi bertentangan dengan rancangan baru untuk mengadakan penyederhanaan;

    d.

bahwa karena pertimbangan-pertimbangan tersebut perlu dengan segera diadakan beberapa perubahan dalam indonesische comptabiliteitwet", sebelum Undang-undng itu dirubah seluruhnya;

    e.

bahwa berhubung dengan hal itu dikehendaki juga beberapa perubahan dalam ,,Indonesische Bedrijvenwetwet";

    f.

bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak tidakan tersebut diatas perlu segera diadakan
Mengingat : pasal 96 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

Memutuskan:

Menetapkan: Undang-undang Darurat tentang mengubah ,,Indonesische Comptabiliteitswet" (Staatblad 1925 Nr 448) dan ,,Indonesische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1927 Nr 419).

PASAL I

,,Indonesische Comptabiliteitswet" (Staatsblad 1925 Nr 448) dan ,,Indonesische Bedrijvenwet" (Staatblad 1927Nr 419), sebagaimana telah ditambah dan diubah, terakhir berturut-turut dengan Staatsblad 1935 Nr I dan Staatsblad 1936 Nr 445 serta Staatsblad 1941 Nr 30, diubah dan ditambah lebih lanjut sebagai berikut:

    I.

Pasal-pasal 7,8,9 dan 10 ,,Indonesische Comptabiliteitswet" dibaca sebagai berikut:,,

Pasal 7.

Tahun dinas berlaku dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember yang berikut.

Pasal 8.

Yang termasuk dinas sesuatu tahun ialah:

    a.

Semua jumlah uang, yang merupakan penerimaan atau pengeluaran anggaran yang selama tahun ini dimasukkan dalam atau dikeluarkan dari Kas Negari atau kantor yang diserahi pekerjaan Kas Negeri;

    b.

Semua perhitungan, yang merupakan penerimaan atau pengeluaran anggaran, yang selama tahun itu dilakukan antara bagian-bagian anggaran;

    c.

Semua jumlah uang, yang merupakan penerimaan atau pengeluaran anggaran, yang selama tahun itu dibukukan atas daftar-daftar perhitungan tertentu, yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan;

    d.

semua jumlah uang, yang merupakan penerimaan atau pengeluaran anggaran, yang selama tahun itu diterima atau dikeluarkan oleh Wakil-wakil Republik Indonesia di Luar Negeri;

    e.

pembayaran-pembayaran berkenaan dengan tahun itu, yang diterima dari atau diberikan kepada perusahaan-perusahaan Negara yang berdasarkan ,,Indonesia Bedrijvenwet";

    f.

pembayaran-pembayaran berkenaan dengan tahun itu, yang diterima dari atau diberikan kepada perusahaan-perusahaan Negara yang berdasarkan ,,Indonesia Bedrijvenwet";

Pasal 9.

(1) Jika didalam suatu tahun belum dilakukan pengeluaran pengeluaran       mengenai hutang-hutang Negara yang sudah dapat ditagih didalam       tahun itu, maka hutang-hutang itu -- sekedar belum kedaluarsa --      dibebankan pada anggaran tahun pembayarannya, yaitu pada anak -      pasal yang uraiannya sesuai dengan pengeluaran yang bersangkutan,      atau --jika anak-pasal yang demikian itu tidak ada - pada anak pasal      yang termasuk pos pengeluaran pengeluaran tidak tersangka.
(2) Pengeluaran-pengeluaran tidak tersangka yang terjadi karena hal       tersebut diatas dipertanggung jawabkan tersendiri dalam daftar       perhitungan anggaran yang termasuk dalam pasal 69.

Pasal 10.

(1) Tentang semua jumlah yang merupakan penerimaan atau       pengeluaran anggaran yang termasuk pada pasal 8 huruf a sampai      dengan huruf f. disampaikan pertelaan-pertelaan kepada      Kementerian kementerian didalam waktu yang demikian, sehingga     daftar perhitungan anggaran yang disebut dalam pasal 69, dapat     dibuat selambat-lambatnya enam bulan sesudah akhir tahun.
(2) Menteri Keuangan membuat peraturan-peraturan mengikat tentang       pelaksanaan ketentuan dalam ayat (1)".

    II.

Pasal-pasal 8a, 11 dan 11a ,,Indonesia Comptabiliteitwet" dicabut.

    III

Pada ayat 3 pasal 42 ,,Indonesische Comptabiliteitswet" perkataan-perkataan ,,Voor het sluiten van de betrokken dienst" diganti dengan perkataan-perkataan ,,uiterlijk binnen twee maanden na afloop van het jaar".

    IV.

Ayat 4 pasal 12 ,,Indonesische Bedrijvenwet" dicabut. V. Pasal 16 ,,Indonesische Bedrijvenwet" dibaca sebagai berikut; ,,Kecuali pembayaran-pembayaran berkenaan dengan tahun itu yang diterimadari atau diberikan kepada Negara, maka yang termasuk dinas sesuatu tahun ialah:

a.

untuk anak-bagian yang pertama;

1e.

kewajiban-kewajiban berkenaan dengan pengeluaran-pengeluaran modal, yang selama tahun itu timbul terhadap pihak ketiga;

2e.

perhitungan-perhitungan dengan anak-bagian yang kedua atau bagian-bagian anggaran lainnya, yang berkenaan dengan tahun itu;

3e.

. uang-uang muka yang selama tahun itu diberikan kepada pemborong-pemborong atau leverencier-leverencier berdasarkan pasal 42 ,,Indonesische Comptabiliteitswet" (Staatsblad 1925 Nr 448) dan yang berkenaan dengan pengeluaran-pengeluaran modal, tetapi lain dari pada yang termasuk pada 1e.

b.

untuk anak-bagian yang kedua;

1e.

perhitungan-perhitungan dengan anak bagian yang pertama atau bagian-bagian anggaran lainnya, yang berkenaan dengan a

2e.

semua beban dan hasil lainnya yang timbul selama tahun itu".

VI.

Dalam pasal 23 ,,Indonesische Bedrijven wet" perkataan-perkataan ,,het tweede lid van" dihapuskan.

PASAL II

Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada hri diundangkan, dengan ketentuan bahwa:
(1) Undang-undang Darurat ini untuk pertama kalinya akan digunakan       pada penyusunan daftar perhitungan anggaran untuk tahun 1953      dengan mengecualikan perubahan pasal 9 ,,Indonesia      Comptabiliteitswet", termasuk pada angka I.
(2) Pasal 9 ,,Indonesische Comptabiliteitswet" yang telah diubah untuk       pertama kalinya akan digunakan pada penyusunan daftar       perhitungan anggaran untuk tahun 1954.
(3) Menteri Keuangan membuat peraturan-peraturan mengikat tentang       pelaksana ketentuan-ketentuan dalam ayat-ayat 1 dan ayat 2.

PASAL III.

Berhubung dengan kesukaran-kesukaran yang mungkin dapat timbul dalam melaksanakan dengan segera seluruh peraturan-peraturan yang termaksud dalam Undang-undang Darurat, maka menteri Keuangan untuk ini berhak menetapkan peraturan-peraturan seperlunya.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Diundangkan

pada tanggal 4 Januari 1954

Menteri kehakiman,

DJODY GONDOKUSUMO.