UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONSIA
NOMOR 32 TAHUN 1964
TENTANG

PERATURAN LALU LINTAS DEVISA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka penyusunan perekonomian pada taraf Nasional Demokrasi menuju ke arah pembangunan Negara dan Masyarakat Sosialis Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Panca Sila sebagaimana digariskan dalam Manifesto Politik dan Deklarasi Ekonomi, perlu mengganti peraturan-peraturan / ketentuan-ketentuan yang diwariskan dari kekuasaan Kolonial;
b. bahwa devisa merupakan suatu alat dan sumber pembiayaan yang penting untuk Negara dan oleh karena itu persoalan lalu-lintas devisa perlu diatur sebaik-baiknya untuk memperlancar lalu-lintas perdagangan/pembayaran dengan luar negeri dan untuk memperkuat kedudukan keuangan Negara dalam bidang devisa melalui pengerahan dana dan daya dari seluruh masyarakat;
c. bahwa " Deviezen Ordonnantie 1940" dan " Deviezen Verordering 1940" menurut sifatnya dan maknanya bertentangan dengan peraturan devisa yang diperlukan pada tingkat Revolusi Indonesia dewasa ini, dan berhubung dengan itu perlu diganti dengan peraturan devisa baru untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut diatas;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1, pasal 23 dan pasal 33 Undang-undang Dasar;
2. Ketetapan-ketapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/MPRS/1960, No. II/MPRS/1960 dan No. IV/MPRS/1963;

Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;

MEMUTUSKAN :

Mencabut : " Deviezen Ordonnantie 1940" (Staatsblad 1940 No. 205) dan " Deviezen Verordering 1940"(Staatsblad 1940 No. 291) kedua-duanya sebagaimana telah diubah dan ditambah;
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERATURAN LALU LINTAS DEVISA SEBAGAI BERIKUT :

Pasal 1

Dalam menjalankan Undang-undang ini dan peraturan yang didasarkan atasnya, maka yang diartikan dengan istilah :

1. Dewan adalah : Dewan Lalu-Lintas Devisa;
2. Biro adalah : Biro Lalu-Lintas Devisa;
3. Emas adalah :

Mata uang emas, emas yang belum atau telah diolah, terkecuali emas yang berwujud perhiasan atau barang pakai;

4. Devisa adalah :
a. saldo bank dalam valuta asing yang mempunyai cacatan kurs resmi dari Bank Indonesia;
b. valuta asing lainnya, tidak termasuk uang logam, yang mempunyai catatan kurs dari Bank Indonesia.
5. Effek adalah :

Tanda pencacatan dalam buku pinjaman atau daftar saham, obligasi, surat gadai, saham dan tanda keuntungan termasuk talon, kupon dan bukti deviden.

6. Bank devisa adalah :

Bankl Indonesia dan Bank Negara lainnya, yang ditunjuk olehnya untuk menjual, membeli dan menyimpan devisa serta menyelenggarakan lalu-lintas pembayaran dengan luar negeri;

7. a. Badan Hukum Indonesia adalah :

Suatu badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan disahkan oleh instansi yang berwajib menurut hukum itu, yayasan yang didirikan menurut hukum Indonesia, tidak termasuk badan hukum yang saham-sahamnya sebagian atau seluruhnya berada dalam tabgab negara asing atau badan hukum asing;

b. Badan Hukum Asing :

Suatu badan hukum yang tidak tercakup dalam sub a.

8. Impor adalah :

Pemasukan barang dari luar Indonesia ke dalam peredaran.

9. Ekspor adalah :

Pengiriman barang ke luar Indonesia dari peredaran.

Dengan ekspor diartikan juga :

a. melaporkan barang untuk ekspor pada Bea dan Cukai yang bersangkutan;
b. menyerahkan barang kepada seorang pengusaha pengangkutan untuk diangkut ke luar negeri;
c. memasukkan barang ke dalam sebuah alat pengangkutan atau memasangnya pada sebuah alat pengangkutan atau mempunyai persediaan barang di dalam pengangkutan yang langsung atau tidak langsung akan diberangkatkan ke luar negeri, jikalau tidak dapat dianggap bahwa barang itu dimasukkan untuk tinggal di dalam negeri;
d. menyiapkan sebuah alat pengangkutan untuk berangkat jikalau alat itu jelas dimasukkan untuk diekspor;
e. tidak membongkar barang ditempat yang telah ditentukan dalam masa waktu yang telah ditetapkan yang mungkin diperpanjang dalam hal barang itu menurut dokumen-dokumen yang telah diserahkan pada Bea dan Cukai atau yang telah dibuat berdasarkan keterangan lisan oleh Bea dan Cukai, sedang diangkut dari suatu tempat di Indonesia ke tempat tujuan yang lain didalam wilayah Indonesia, kecuali jikalau yang berkepentingan membuktikan bahwa barang itu telah dibongkar ditempat yang lain di Indonesia ataupun bahwa barang itu dalam perjalanan ketempat itu hilang.

BAB II

PENGUASAAN DEVISA OLEH NEGARA

Pasal 2

Devisa yang berasal dari kekayaan alam dan usaha Indonesia dikuasai oleh Negara seperti ditetapkan dalam pasal 3, 7, 9, 10, 11, 12, 13, 14, dan 15 dari Undang-undang ini, dalam Peraturan Pemerintah untuk melaksankan pasal yang tersebut terakhir dan dalam peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya.

BAB III

DANA DEVISA

Pasal 3

(1) Devisa yang diharuskan untuk diserahkan menurut pasal 9 ayat (1) dan pasal 10 merupakan Dana Devisa.
(2) Dana Devisa ditatausahakan dan diurus oleh Bank Indonesia sebagai Bank sentral.

BAB IV

DEWAN LALULINTAS DEVISA DAN BIRO

LALULINTAS DEVISA

Pasal 4

Agar devisa yang diperlukan guna pemeliharaan ekonomi masyarakat, peningkatan tahap hidup rakyat serta pembangunan Negara dalam arti materiil dan spirituiil tersedia, maka wewenang pemupukan Dana Devisa dan pengaturan devisa lainnya dalam rangka suatu Anggaran Devisa ditugaskan suatu Dewan Lalu-Lintas Devisa yang diketuai oleh Perdana Menteri/Wakil-wakil Perdana Menteri, Menteri Koordinator Kompartimen Keuangan sebagai Wakil Ketua dan anggota-anggotanya terdiri dari Menteri Urusan Bank Sentral dan Menteri-menteri yang berkewajiban langsung dan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 5

(1) a. Pelaksanaan tugas sehari-hari dari Dewan tersebut pada pasal 4 diatas diserahkan kepada Menteri Urusan Bank Sentral Gubernur Bank Indonesia;
b. Sebagai alat pelaksanaan dalam hal ini di Jakarta diadakan suatu Biro Lalu-Lintas Devisa yang pimpinannya ada di tangan Menteri Urusan Bank Sentral Gubernur Bank Indonesia.
(2) Organisasi, tugas dan wewenang Biro selanjutnya ditetapkan oleh Menteri Urusan Bank Sentral Gubernur Bank Indonesia mengingat petunjuk-petunjuk dari Dewan.
(3) Untuk menutup biaya-biaya yang diperlukan dapat dipungut distribusi yang besarnya dan cara memungutnya diatur oleh Dewan.

Pasal 6

Guna penyelenggaraan tugasnya seperti termaksud pada pasal 4 Pimpinan Biro dengan mengingat petunjuk-petunjuk Dewan berwenang untuk :

a. memerintahkan setiap orang, badan hukum perseorangan, dan perserikatan orang lainnya yang berda di ZIndonesia supaya disampaikan kepadanya keterangan dan laporan mengenai transaksi dan lalu-lintas devisa dan lain-lainnya yang dianggap perlu.
b. memerintahkan diadakan penyelidikan oleh satu atau beberapa ahli orang ahli atau badan yang ditunjuk olehnya.

Barang siapa diminta bantuannya guna penyelidikan termaksud, wajib memberikannya.

BAB V

EKSPOR BARANG DAN PEMBERIAN DEVISA

Pasal 7

(1) Ekspor barang yang berda didalam wilayah Indonesia keluar negeri atau penjualan yang berada di luar Indonesia dan berasal dari Indonesia uyang belum dijual harus dilakukan dengan menuntut pembayaran dalam devisa menurut harga dan syarat yang ditentukan oleh Pimpinan Biro.
(2) Penyerahan devisa kepada Dana Devisa yang caranya ditentukan di bawah ini berdasarkan atas harga termaksud dalam ayat (1). Harga ini dimaksud harga penyerahan.

Pasal 8

(1) Barang siapa hendak melakukan ekspor seperti termaksud dalam pasal 7 berkewajiban untuk menutup kontrak valuta denga suatu bank devisa dan menyerahkan piutang itu kepada bank debvisa, untuk diambil alih atau ditagih pembayarannya.
(2) Kontrak-kontrak termaksud dalam ayat (1) terbatas pada jumlah valuta asing yang dihitung berdasarkan harga penyerahan dan harus ditagih dalam valuta yang sama jenisnya serta menyebutkan jangka waktu penyerahan seperti ditentukan oleh Pimpina Biro.
(3) Pada waktu pengiriman barang ke luar negeri eksportir diwajibkan untuk menyampaikan kepada pejabat Bea dan Cukai setempat dari mana barang ekspor Indonesia akan dikirimkan ke luar negeri suatu pemberitahuan tentang pengeluaran barang yang bentuknya ditetapkan oleh Pimpinan Biro.

Pemberitahuan termaksud harus disusun sesederhana mungkin dan disampaikan dengan disertai kontrak-valuta sebagaimana termaksud dalam ayat (1)

Pasal 9

(1) Barang siapa telah mengekspor barang berkewajiban untuk :
a. menyerahkan dokumen yang dapat diperdagangkan dan yang membuktikan hak sipemegangnya atas barang yang diekspor kepada suatu bank devisa;
b. menjual jumlah valuta asing yang harus diserahkan kepada Dana Devisa kepada bank devisa, terkecuali yang mengekspor dapat membuktikan bahwa penjualan valuta asing termaksud belum atau tidak dapat dilakukan karena hal-hal diluar kekuasaannya.
(2) Bank devisa berkewajiban untuk emmbeli valuta asing itu yang diajukan kepadannya dengan membayar nilai lawan dalam Rupiah yang ditentukan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 10

(1) Pimpinan Biro mengingat petunju-petunjuk Dewan menentukan dalam hal pemberian jasa manakah oleh warga negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia kepada luar negeri harus dituntut pembayaran dalam devisa yang untuk sebagian atau seluruhnya harus diserahkan kepada Dewan Devisa menurut syarat yang ditentukan Pimpinan Biro.

Penentuan demikian dapt pula dilakukan terhadap penerimaan devisa lainnya yang hasilnya harus diserahkan sebagian atau seluruhnya kepada Dana Devisa.

(2) Dalam hal seperti termaksud dalam ayat (1) Pimpinan Biro dapat menentukan, bahwa setelah jumlah valuta asing yang harus diserahkan kepada Dana Devisa tersedia untuk yang telah memberikan jasa, valuta asing itu harus dijual kepada bank devisa.
(3) Bank devisa berkewajiban untuk membeli valuta asing itu dengan membayar nilai lawan rupiah yang ditentukan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 11

(1) Bank Devisa yang telah membeli valuta asing seperti termaksud dalam pasal 9 ayat (2) dan pasal 10 ayat (3) berkewajiban untuk menyerahkanny kepada Bank Indonesia.
(2) Penggantian nilai lawan dalam Rupiah untuk devisa yang diserahkan kepada Bank Indonesia ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VI.

IMPOR BARANG DAN PENERIMAAN JASA DARI
LUAR NEGERI ATAS BEBAN DANA DEVISA

Pasal 12

Impor barang dari luar negeri atas beban Dana Devisa hanya boleh diadakan jikalau untuk itu telah dikeluarkan izin umum atau khusus oleh Pimpinan Biro dengan syarat yang ditentukan olehnya.

Pasal 13

(1) Barang siapa telah mendapat izin untuk impor seperti dimaksud dalam pasal 12 berkewajiban untuk menutup kontrak valuta dengan bank devisa untuk jumlah yang disediakan oleh Biro untuk impor barang tersebut dan harus berbuyi dalam valuta yang sama jenisnya serta menyebutkan jangka waktu pembayaran seperti telah ditentukan oleh Biro.
(2) Pada waktu pemasukan barang dari luar negeri importir diwajibkan untuk menyampaikan kepada pejabat Bea dan Cukai setempat dimana barang impor akan dimasukkan suatu pemberitahuan tentang pemasukan barang yang bentuknya ditetapkan oleh Biro. Pemberitahuan itu harus disusun sesederhana mungkin dan disampaikan dengan disertai izin sebagaimana termaksud dalam ayat (1).

Pasal 14

(1) Pengeluaran devisa lainnya dari pada yang termaksud dalam pasal 12 atas beban Dana Devisa Negara hanya boleh dilakukan berdasarkan izin umum atau khusus yang dikeluarkan oleh Biro.
(2) Perjanjian - perjanjian yang akan mengakibatkan beban atas Dana Devisa harus disetujui lebih dahulu oleh Mneteri Urusan Bank Sentral/Gubernur Bank Indonesia. Jika persetujuan tidak diberikan kewajiban membayar hanya dapat dipenuhi dari devisa yang dimaksud dalam Bab VII.

BAB VII.

PENGUASAAN DEVISA YANG TIDAK DIHARUSKAN
UNTUK LANGSUNG DISERAHKAN KEPADA
DANA DEVISA

Pasal 15

Segala sesuatu yang bertalian dengan penggunaan, pembebanan dan pemindahan hak atas devisa yang tidak diharuskan untuk langsung diserahkan kepada Dana Devisa menurut menurut pasal 11 diatur berdasarkan rencana penggunaan devisa dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VIII.

KEWAJIBAN MENDAFTAR DAN PENYIMPAN EFFEK.

Pasal 16

(1) W arga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia berkewajiban untuk menyimpan dlam simpanan terbuka effek yang berbunyi dalam mata uang lain daripada Rupiah, yang dimilikinya pada waktu peraturan ini mulai berlaku dan yang diperolehnya sesudah waktu itu, pada bank devisa Pemerintah atau pada korespondennya di luar negeri atas nama bank devisa Pemerintah bersangkutan.

Penyimpanan itu harus dilakukan dalam batas waktu enam bulan sesudah peraturan ini berlaku atau tiga bulan sesudah effek diperolehnya.

(2) Kewajiban tersebut dalam ayat (1) berlaku pula untuk warga negara asing dan badan hukum asing untuk :
a. effek berbunyi dalam mata uang Rupiah;
b. effek yang berbunyi dalam mata uang lain daripada Rupiah, sekedar dimiliki sebelum Undang-undang ini berlaku.
(3) Bank tersebut dalam ayat (1) berkewajiban untuk untuk mendaftarkan effek yang disimpannya padanya menurut petunjuk Pimpinan Biro, dengan ketentuan bahwa effek yang diajukan untuk disimpan setelah lewatnya jangka waktu yang ditetapkan di atas, hanya dapat didaftarkan dengan izin Biro.
(4) Dalam menjalankan ketentuan ayat (1) ditentukan bahwa effek yang dikeluarkan sebelum 29 Desember 1949 oleh badan hukum di Indonesia baik yang berwarganegara Indonesia maupun asing, dianngap sebagai effek yang harus disimpan dalam simpanan terbuka.
(5) Biro berwenang untuk menentukan bilamana effek yang telah disimpan dapat dikembalikan kepada yang berhak.

BAB IX

LARANGAN.

Pasal 17

(1) Impor dan ekspor mata uang Rupiah dilarang terkecuali dengan izin Pimpina Biro.
(2) Ekspor dari benda yang berikut :

Eams, uang kertas asing, effek yang berbunyi dalam mata uang Rupiah, dilarang terkecuali dengan izin umum atau khusus dari Biro.

(3) Pimpinan Biro dengan mengingat petunjuk-petunjuk Dewan dapat membatasi jumlah uang kertas asing yang dapat diimpor.
(4) effek yang berbunyi dalam mata uang lain daripada Rupiah, dilarang diekspor oleh warga negara Indonesia, terkecuali dengan izin umum atau khusus dari Biro.
(5) Warga negara asing atau badan hukum asing, dilarang untuk membeli dan memperoleh dengan cara dan dalam bentuk apapun juga effek yang berbunyi dalam mata uang Rupiah, terkecuali dengan izin umum atau khusus dari Biro.
(6) Warga negara asing atau badan hukum asing, dilarang untuk mengekspor effek termaksud dalam pasal 16 sub (2) (b), terkecuali dengan izin dari Biro.
(7) Pimpinan Biro dengan mengingat petunjuk-petunjuk Dewan dapat menentukan bahwa, Warga negara asing atau badan hukum asing, dilarang untuk memperoleh kredit dari bank atau mengadakan pinjaman, termasuk mengeluarkan obligasi, saham, tanda pinjaman jangka panjang lainnya dan tanda pinjaman jangka pendek berbunyi dalam mata uang Rupiah.

BAB X

KETENTUAN-KETENTUAN HUKUM PIDANA DEVISA
DAN HUKUM ACARA PIDANA DEVISA

Pasal 18

Terkecuali jika suatu perbuatan dengan nyata dalam Undang-undang ini disebut kejahatan atau pelanggaran pidana, semua perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang ini dan peraturan yang didasarkan atasnya dipandang sebagai pelanggaran administratip, yang hanya dikenakan denda administratip atau pidana administratip lain menurut ketentuan yang dikeluarkan oleh Pimpinan Biro dengan mengoingat petunjuk-petunjuk dari Dewan. Denda ini setinggi -tingginya berjumlah du puluh lima juta rupiah.

Pasal 19

(1) Dewan mempunyai hak interpretasi yang tinggi tentang Undang-undang ini dan tentang peraturan yang didasarkan atasnya.
(2) Dewan berwenang mengusulkan kepada Menteri/Jaksa Agung agar terhadap suatu tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini tidak dilakukan penuntutan. Usul tersebut disertai dengan alasan-alasan.
(3) Jaksa dan Hakim dal;am menjalankan tugas dan kewajibannya berdasarkan Undang-undang Poko Kejaksaan dan Undang-undang Pokok Kekuasan Kehakiman wajib mengingat kepada ketentuan-ketentua dalam ayat (1) dan (2).

Pasal 20

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam ayat (6) maka pelanggaran pasal 7, 8, 9, 10, 11, 16, dan 17 yang dibuat dengan sengaja dan dapat berakibat kerugian untuk negara yang meliputi yang besarnya lebih dari nilai lawan 88,8671 gram emas murni dalam valuta asing untuk tiap perbuatan, dinyatakan sebagai pidana.
(2) Jika kerugian termaksud dalam ayat (1) besarnya tidak melebihi nilai lawan 88,8671 gram emas murni dalamvaluta asing , maka pelanggaran itu dikenakan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dan/ atau pidana setinggi-tingginya sepuluh juta rupiahi
(3) Jika kerugian termaksud dalam ayat (1) besarnya melebihi nilai lawan 88,8671 gram emas murni dala mvaluta asing , maka pelanggaran itu dikenakan pidana penjara selama-lamanyasepuluh a tahun dan/ atau pidana setinggi-tingginya seratus juta rupiah.
(4) Barang terhadap mana perbuatan tersebut dalam ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dapat dirampas untuk negara.
(5) Jika kerugian yang tersebut dalam ayat (1) tidak melebihi nilai lawan 88,8671 gram emas murni dal m valuta asing , maka pelanggaran itu dianggap pelanggaran administratip.
(6) Jika pelanggaran pasal 7, 8 dan pasal 9 berupa tidak melaksanakan ekspor sebagian atau seluruhnya ataupun bersifat tidak mentaati jangka waktu yang ditetapkan untuksuatu perbuatan dalam penyelenggaraan ekspor, maka pelanggaran itu dianggap pelanggaran administratip.
(7) Jika tindak pidana dilakukan tidak dengan sengaja, maka pidana setinggi-tingginya ditetapkan sepertiga dari pidana tertinggi apabila dengan sengaja.

Pasal 21

Pelanggaran pasal 12 dan 13 dinyatakan sebagai pelanggaran administratip.

Pasal 22

(1) Barang siapa setelah mendapat perintah seperti termaksud dal;am pasal 6 sub a dengan sengaja tidak memenuhi perintah itu tanpa alasan yang sah ataupun dengan sengaja menyampaikan keterangan yang tidak benar dalam memenuhi perintah itu, dipida dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun atau denda setinggi-tingginya satu juta rupiah.
(2) Perbuatan itu merupakan suatu kejahatan.

Pasal 23

(1) Barang siapa karena jabatannya atau pekerjaannya tersangkut dalam penyelenggaraan Undang-undang ini dan peraturan yang didasarkan atasnya wajib merahasiakan semua yang diketahuinya karena jabatan atau pekerjaan itu, kecuali ia harus memberikan keterangan justru karena jabatan atau pekerjaan itu terhadap pihak ketiga.
(2) Kewajiabn itu berlaku pula untuk para ahli yang berhubungan dengan penyelenggaraan Undang-undang ini dan peraturan yang didasarkan atasnya diminta memberikan nasehatnya atau yang diserahi melakukan sesuatu pekerjaan.

Pasal 24

(1) Barang siapa dengan sengaja melanggar kewajiban untuk merahasiakan sebagaimna termaksud dalam pasal 33 dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun atau denda setinggi-tingginya satu juta rupiah.
(2) Perbuatan tersebut diatas merupakan kejahatan.

Pasal  25............