UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 1964
TENTANG
DANA KECELAKAAN LALU-LINTAS JALAN


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa berhubung dengan perkembangan masyarakat dewasa ini, sebagai langkah pertama menuju ke suatu sistim jaminan sosial (social security) sebagaimana ditetapkan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960, beserta lampiran-lampirannya dianggap perlu untuk mengadakan dana kecelakaan lalu lintas jalan;

 

 

b.

bahwa sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960, dana tersebut yang terhimpun, yang belum digunakan dalam waktu dekat untuk menutup akibat keuangan disebabkan karena kecelakaan lalu-lintas jalan, dapat disalurkan penggunaannya untuk pembiayaan rencana-rencana pembangunan;

Mengingat

:

pasal-pasal 5 ayat 1, 20 ayat 1 dan 23 ayat 2 Undang-undang Dasar;

 

 

Dengan persetujuan

 

 

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

Undang-undang tentang Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan.

Istilah

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

a.

„Menteri" ialah Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.

 

 

b.

 „Dana" ialah dana yang terhimpun dari sumbangan wajib, yang dipungut dari para pemilik/pengusaha alat angkutan lalu-lintas jalan dan yang disediakan untuk menutup akibat keuangan karena kecelakaan lalu-lintas jalan korban/ahliwaris yang bersangkutan.

 

 

c.

,,Alat angkutan lalu-lintas jalan" ialah kendaraan bermotor seperti dimaksud dalam pasal 1 Undang-undang Lalu-Lintas dan kereta api.

 

 

d.

,,Sumbangan wajib" ialah sumbangan tahunan yang wajib di bayar menurut/berdasarkan Undang-undang ini dan/atau peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Dana dan sumbangan

Pasal 2

 

 

(1)

Pengusaha/pemilik alat angkutan lalu-lintas jalan diharuskan memberi sumbangan wajib setiap tahun kepada Dana yang dimaksud dalam pasal 1.

(2)

Jumlah sumbangan wajib tersebut ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah.

 

 

(3)

Dengan Peraturan Pemerintah dapat diadakan pengecualian dari sumbangan wajib seperti termaksud pada ayat-ayat (1) dan (2) di atas.

Pasal 3

 

 

Paling lambat pada akhir setiap bulan Juni, pemilik/pengusaha alat angkutan seperti dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), harus sudah membayar sumbangan wajibnya mengenai tahun yang sedang berjalan dengan cara yang ditentukan Menteri.

Pasal 4

 

 

(1)

Setiap orang yang menjadi korban mati atau cacad tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu-lintas jalan tersebut dalam pasal 1, dana akan memberi kerugian kepadanya atau kepada ahliwarisnya sebesar jumlah yang ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah.

 

 

(2)

Untuk melaksanakan pembayaran ganti rugi kepada korban menurut ketentuan tersebut dalam ayat (1) pasal ini Menteri dapat menunjuk instansi Pemerintah yang dianggap perlu.

Pasal 5

(1)

Pengurusan dan penguasaan Dana dilakukan oleh suatu Perusahaan Negara yang ditunjuk oleh Menteri khusus untuk itu.

(2)

Investasi dari Dana, diatur oleh Menteri.

Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan

Pasal 6

Ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari Undang-undang ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Ketentuan-ketentuan Hukuman

Pasal 7

 

 

Pemilik/pengusaha alat angkutan lalu-lintas jalan yang melalaikan kewajibannya membayar sumbangan wajib menurut pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 3 Undang-undang ini dihukum dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,— (seratus ribu rupiah).

Pasal 8

 

 

Undang-undang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa, Lembaran Negara tahun 1959 No. 63, dapat dinyatakan berlaku untuk penagihan denda yang diancamkan.

Penutup

Pasal 9

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desember 1964

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

SUKARNO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desember 1964

SEKRETARIS NEGARA,

 

 

MOHD. ICHSAN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1964 NOMOR 138

Penjelasan...............