PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 1965
TENTANG

KETENTUAN-KETENTUAN PELAKSANAAN DANA
KECELAKAAN LALU-LINTAS JALAN


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

perlu segera mengadakan ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari Undang-undang No. 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan.

Mengingat

:

1.

pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;

2.

pasal-pasal 6, 7 dan 8 Undang-undang No. 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan;

Mendengar

:

Presidium Kabinet Republik Indonesia;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN PELAKSANAAN DANA KECELAKAAN LALU-LINTAS JALAN.

 

 

ISTILAH

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan :

 

 

a .

,,Menteri" ialah Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan;

 

 

b.

„Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan" ialah Dana termaksud dalam pasal 1 jo. pasal-pasal 2 ayat (1), 4 ayat (1), 5 ayat-ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan;

 

 

c.

,,Alat angkutan lalu-lintas jalan" ialah kendaraan bermotor dan kereta api seperti dimaksudkan dalam pasal 1 Undang-undang No. 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan;

 

 

d.

,,Sumbangan wajib" ialah sumbangan tahunan yang wajib dibayar oleh pengusaha/pemilik alat angkutan lalu-lintas jalan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 1 jo. pasal 2 ayat-ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan;

 

 

e.

,,Pembayaran dana" ialah sejumlah uang yang akan dibayarkan dari Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan menurut ketentuan-ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini;

 

 

f.

„Perusahaan" ialah Perusahaan Negara yang dimaksudkan dalam pasal 8 Peraturan Pemerintah ini;

 

 

g.

,,Ahli-waris' ialah hanya anak-anak, janda/duda, dan/atau orang-tua dari korban mati kecelakaan lalu-lintas jalan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 12 Peraturan Pemerintah ini.

 

 

SUMBANGAN WAJIB

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Tiap pengusaha/pemilik alat angkutan lalu-lintas jalan diwajibkan memberi sumbangan setiap tahunnya untuk Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan. Jumlah sumbangan wajib tersebut ditentukan oleh Menteri menurut suatu tarip yang bersifat progresif.

 

 

(2)

Pengusaha/pemilik sepeda motor/kumbang dengan isi silinder 50 cc atau kurang, kendaraan ambulance, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenazah dan kereta api dibebaskan dari sumbangan wajib.

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Sumbangan wajib untuk sesuatu tahun takwim harus sudah dibayar lunas selambat-lambatnya pada akhir bulan Juni tahun yang bersangkutan.

 

 

(2)

Waktu dan cara pembayaran sumbangan wajib diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 4

Sumbangan wajib dibuktikan semata-mata dengan suatu bukti yang bentuk dan hal-hal lain mengenainya ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 5

 

 

Tiada Surat nomor kendaraan bermotor, Surat-coba kendaraan bermotor dan/atau tanda nomor kendaraan bermotor boleh diberikan atau dikembalikan kepada pemegangnya, diperpanjang masa lakunya, diperbaharui atau dibalik nama oleh pejabat instansi yang berwenang, sebelum kepadanya dibuktikan tentang pembayaran sumbangan wajib untuk tahun yang berjalan menurut pasal 4 tersebut di atas.

Pasal 6

 

 

Pengemudi kendaraan bermotor wajib memperlihatkan bukti sumbangan wajib setiap kali diminta oleh pejabat polisi lalu-lintas atau pejabat lain yang berwenang, pejabat Direktorat Lalu-lintas Jalan, Departemen Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata yang bertugas, dan/atau petugas lain yang dapat ditunjuk oleh Menteri.

HAL-HAL MENGENAI DANA

Pasal 7

 

 

Sumbangan-sumbangan wajib yang terhimpun merupakan dana yang disediakan untuk menutup akibat keuangan korban/ahli-waris yang bersangkutan karena kecelakaan lalu-lintas jalan menurut ketentuan-ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 8

 

 

Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan diurus dan dikuasai oleh suatu Perusahaan Negara menurut Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara, yang khusus ditunjuk oleh Menteri untuk itu.

Pasal 9

 

 

(1)

Bagian Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan yang investible diperbungakan dalam proyek-proyek yang produktif di mana Pemerintah mempunyai penyertaan modal sepenuhnya atau sebagian terbesar secara langsung atau tidak langsung.

 

 

(2)

Pelaksanaan investasi menurut ayat (1) pasal ini diselenggarakan oleh Direksi Perusahaan menurut prinsip-prinsip lebih lanjut yang ditetapkan oleh/dengan persetujuan Menteri.

 

 

JAMINAN BAGI KORBAN/AHLI-WARIS KECELAKAAN
LALU-LINTAS JALAN

Pasal 10

 

 

(1)

Setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu-lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu-lintas jalan tersebut sebagai demikian, diberi hak atas suatu pembayaran dari Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan, kecuali dalam hal-hal yang tercantum dalam pasal 13.

(2)

Pembayaran Dana diberikan dalam hal-hal sebagai berikut :

 

 

 

a.

Dalam hal korban meninggal dunia karena akibat langsung dari kecelakaan yang dimaksudkan pada ayat (1) di atas dalam waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan yang bersangkutan.

 

 

 

b.

Dalam hal korban mendapat cacad tetap karena akibat langsung dari kecelakaan yang demikian itu dalam waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan yang bersangkutan. Yang diartikan dengan cacad tetap adalah bila sesuatu anggota badan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (3) huruf a pasal ini hilang atau tidak dapat dipergunakan sama sekali dan tidak dapat sembuh/pulih untuk selama-lamanya.

 

 

 

c.

Dalam hal ada biaya-biaya perawatan dan pengobatan dokter yang diperlukan untuk korban karena akibat langsung dari kecelakaan yang demikian itu yang dikeluarkan dari hari pertama setelah terjadinya kecelakaan, selama waktu paling lama 365 hari.

 

 

 

 

Biaya-biaya perawatan dan pengobatan dokter tersebut meliputi semua biaya-biaya : pertolongan pertama pada kecelakaan, honorarium dokter, alat-alat pembalut dan obat atas resep dokter perawatan dalam rumah sakit, photo Rontgen, pembedahan dan lain-lain yang diperlukan menurut pendapat dokter untuk penyembuhan korban, kecuali jumlah pembayaran untuk membeli anggota-anggota badan buatan, seperti kaki/tangan buatan, gigi/mata palsu, dan lain-lain sebagainya.

 

 

 

d.

Dalam hal korban mati tidak mempunyai ahli-waris, kepada yang menyelenggarakan penguburannya diberikan penggantian biaya-biaya penguburan.

 

 

(3)

Dalam hal cacad tetap yang dimaksudkan dalam ayat (2) hurub b pasal ini pembayaran Dana dihitung menurut daftar dan ketentuan-ketentuan perhitungan lebih lanjut sebagai berikut :

a.

Dalam hal cacad tetap dari :

Kanan :

Kiri :

kedua lengan atau kedua kaki .........................................

- 100% -

satu lengan dan satu kaki .................................................

- 100% -

penglihatan dari kedua mata ...........................................

- 100% -

akal budi seluruhnya dan tidak dapat sembuh yang menyebabkan tidak dapat melakukan sesuatu pekerjaan .............................................................................

- 100% -

lengan dari sendi bahu ......................................................

70%

 60%

lengan dari atau di atas sendi siku ..................................

65%

55%

tangan dari atau di atas sendi pergelangan tangan ......

60%

 50%

satu kaki ...............................................................................

50%

 50%

penglihatan dari satu mata ...............................................

30%

30%

ibu jari tangan .....................................................................

25%

 20%

telunjuk tangan ...................................................................

15%

10%

kelingking tangan ...............................................................

10%

 5%

jari tengah atau jari manis tangan ....................................

10%

5%

tiap-tiap jari kaki ................................................................

5%

 5%

b.

Jika korban orang kidal, maka persentasi-persentasi yang ditetapkan di atas untuk anggota-anggota badan kanan berlaku untuk anggota-anggota badan kiri, dan begitu juga sebaliknya.

c.

Untuk sesuatu cacad tetap yang tidak tercantum dalam daftar tersebut di atas persentasinya ditetapkan oleh Direksi Perusahaan seimbang dengan tingkatan cacad tetap yang tercantum dalam daftar.

d.

Dalam hal cacad tetap, beberapa anggota badan yang disebut di atas ini besarnya pembayaran Dana ditetapkan dengan menjumlahkan persentasi-persentasi dari tiap-tiap anggota badan itu, akan tetapi pembayaran Dana tersebut adalah dibatasi sampai setinggi-tingginya 100%.

e.

Dalam hal cacad tetap dari semua jari-jari sesuatu tangan, pembayaran Dana tidak akan diberikan lebih dari persentasi yang ditetapkan untuk cacad tetap suatu tangan.

f.

Untuk kehilangan sesuatu anggota badan yang sudah sejak semula tidak dapat dipergunakan, tidak diberikan pembayaran Dana.

g.

Dalam hal cacad tetap yang telah diakui kemudian menimbulkan cacad tetap selanjutnya yang sifatnya merupakan rangkaian dan lebih luas dari cacad tetap semula dalam waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan, maka diberikan tambahan pembayaran Dana sebesar selisih dari jumlah yang telah ditetapkan semula.

h.

Dalam hal cacad tetap yang telah diakui kemudian menyebabkan kematian dalam waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan, maka kematianlah yang dianggap sebagai satu-satunya sebab pembayaran Dana dan yang dibayarkan adalah setinggi-tingginya jumlah pembayaran Dana untuk kematian seperti dimaksudkan dalam ayat (2) huruf a pasal ini.

(4)

a.

Pembayaran Dana untuk penggantian biaya-biaya perawatan dan pengobatan dokter yang dimaksudkan pada ayat (2) huruf c pasal ini, adalah terlepas dari soal apakah korban mempunyai hak atau tidak atas pembayaran Dana untuk kematian atau cacad tetap yang dimaksudkan pada ayat (2) huruf a dan b pasal ini.

b.

Pembayaran Dana untuk penggantian biaya-biaya perawatan dan pengobatan dokter tersebut adalah sebagai tambahan dan tidak dikurangkan dari pembayaran Dana untuk kematian atau cacad tetap yang dimaksudkan pada ayat (2) huruf a dan b pasal ini.

c.

Untuk biaya-biaya yang dikeluarkan untuk perawatan dan pengobatan dokter sesudah 365 hari setelah terjadinya kecelakaan tidak diberikan pembayaran Dana.

(5)

Perusahaan berhak untuk menunjuk seorang dokter untuk memeriksa korban kecelakaan lalu-lintas jalan yang bersangkutan atau mengadakan pemeriksaan mayatnya dalam hal korban mati.

(6)

Perusahaan juga berhak untuk memberikan bantuan dokter jika dipandang perlu, bantuan mana wajib diterima oleh korban.

Pasal 11

Mengenai besarnya jumlah pembayaran Dana dalam hal kematian atau cacad tetap maka penggantian maksimum daripada biaya-biaya perawatan dan pengobatan dokter dan penggantian biaya-biaya penguburan sebagaimana dimaksudkan pada pasal 10 ayat (2) di atas ditentukan oleh Menteri.

Pasal 12

(1)

Yang berhak mendapat pembayaran Dana dalam hal kematian korban adalah jandanya/dudanya yang sah; dalam hal tidak ada jandanya/dudanya yang sah, anak-anaknya yang sah, dalam hal tidak ada jandanya/dudanya dan anak-anaknya yang sah, kepada orang-tuanya yang sah.

(2)

Dalam hal korban tidak meninggal dunia, pembayaran Dana diberikan kepada korban.

(3)

Hak untuk mendapat pembayaran Dana berdasarkan Undang-undang No. 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan jo. Peraturan Pemerintah ini, tidak boleh diserahkan kepada fihak lain, digadaikan, atau dibuat tanggungan pinjaman, pun tidak boleh disita untuk menjalankan putusan hakim ataupun menjalankan pailisemen.

Pasal 13

Hak atas pembayaran Dana seperti termaksud pada pasal 10 di atas dinyatakan tidak ada, dalam hal-hal sebagai berikut :

a.

jika korban/ahli-warisnya telah mendapat jaminan berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang;

b.

bunuh diri, percobaan bunuh diri atau sesuatu kesengajaan lain pada pihak korban atau ahli-warisnya;

c.

kecelakaan-kecelakaan yang terjadi pada waktu korban sedang:

I.

dalam keadaan mabok atau tak sadar,

II.

melakukan perbuatan kejahatan,

III.

ataupun diakibatkan oleh atau terjadi karena korban mempunyai cacad badan atau keadaan badaniah/rokhaniah luar biasa lain;

d.

kecelakaan yang terjadi tidak langsung disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor atau kereta api yang bersangkutan dalam fungsinya sebagai alat angkutan lalu-lintas jalan, yaitu misalnya dalam hal-hal sebagai berikut :

1.

alat angkutan lalu-lintas jalan yang bersangkutan sedang dipergunakan untuk turut serta dalam sesuatu perlombaan kecakapan atau kecepatan.

2.

kecelakaan terjadi pada waktu di dekat alat angkutan lalu-lintas jalan yang bersangkutan ternyata ada akibat-akibat gempa bumi atau letusan gunung berapi, angin puyuh atau sesuatu gejala geologi atau meteorologi lain;

3.

kecelakaan, akibat dari sebab yang langsung atau tidak langsung mempunyai hubungan dengan perang, bencana perang atau sesuatu keadaan perang lainnya, penyerbuan musuh — sekalipun Indonesia tidak termasuk dalam negara-negara yang turut berperang — pendudukan, perang saudara, pemberontakan, huru-hara, pemogokan dan penolakan kaum buruh (uitsluiting van werklieden), perbuatan sabot, perbuatan terror, kerusuhan atau kekacauan yang bersifat politik atau bersifat lain;

4.

kecelakaan, akibat dari senjata-senjata perang;

5.

kecelakaan, akibat dari sesuatu perbuatan dalam penyelenggaraan sesuatu perintah, tindakan atau peraturan dari pihak Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau asing yang diambil berhubung dengan sesuatu keadaan tersebut di atas; kecelakaan akibat dari melalaikan sesuatu perbuatan dalam penyelenggaraan tersebut;

6.

kecelakaan yang diakibatkan oleh alat angkutan lalu-lintas jalan yang dipakai, atau di-konfiskasi, atau direkwisisi, atau disita untuk tujuan-tujuan tindakan Angkatan Bersenjata seperti tersebut di atas;

7.

kecelakaan yang terjadi sebagai akibat reaksi inti atom.

Pasal 14

Pemilik/pengusaha kendaraan bermotor wajib mengganti lagi kepada Perusahaan jumlah pembayaran Dana yang telah dibayarkan oleh Perusahaan kepada korban/ahli-waris, bila kecelakaan disebabkan karena :

a.

kendaraannya dikemudikan oleh orang yang tidak mempunyai surat izin mengemudi yang sah;

b.

pengemudinya dipengaruhi oleh keadaan sakit, lelah, meminum sesuatu yang mengandung alkohol atau obat bius ataupun oleh hal-hal lain;

c.

lain-lain tindakan yang merupakan pelanggaran dengan sengaja Peraturan Lalu-lintas Jalan.

d.

tidak memenuhi kewajibannya menurut/berdasarkan pasal 2 ayat (1) jo, pasal 3 ayat-ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah ini;

kecuali, jika pemilik/pengusaha kendaraan bermotor yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa kecelakaan terjadi di luar tanggung-jawab atau di luar kesalahannya.

Pasal 15

Pembayaran Dana tidak mengurangi tanggung-jawab pihak yang dapat dipersalahkan menurut hukum pidana ataupun perdata untuk kecelakaan yang terjadi.

PENUNTUTAN PEMBAYARAN DANA

Pasal 16

(1)

Direksi Perusahaan mengatur menurut petunjuk/dengan persetujuan Menteri, cara melaksanakan pembayaran Dana berdasarkan pasal 10 di atas secara mudah tanpa pembebanan pada yang berhak.

(2)

Untuk keperluan melayani tuntutan-tuntutan pembayaran Dana, Menteri dapat menunjuk instansi Pemerintah yang dianggap perlu berdasarkan persetujuan dengan Menteri yang bersangkutan, dan Direksi Perusahaan dapat menunjuk pihak-pihak lain untuk bertindak atas nama Perusahaan dalam pelayanan demikian.

Pasal 17

(1)

Kecuali hal-hal yang ditentukan dalam ayat-ayat di bawah ini untuk tuntutan-tuntutan atas pembayaran Dana berdasarkan Undang-undang No. 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan dan Peraturan ini, berlaku peraturan pembuktian menurut hukum acara perdata biasa.

(2)

Untuk pembuktian keabsahan sesuatu tuntutan terhadap Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan, wajib diserahkan surat-surat bukti sebagai berikut :

a.

dalam hal kematian :

1.

proses-verbal polisi lalu-lintas atau lain yang berwenang tentang kecelakaan yang telah terjadi dengan alat angkutan lalu-lintas jalan yang bersangkutan, yang mengakibatkan kematian pewaris si penuntut;

2.

keputusan hakim atau pihak berwajib lain yang berwenang tentang pewarisan yang bersangkutan;

3.

surat-surat keterangan dokter dan bukti lain yang dianggap perlu guna pengesahan fakta kematian yang terjadi; hubungan sebab-musabab kematian tersebut dengan penggunaan alat angkut lalu-lintas jalan sebagai demikian; dan hal-hal yang menentukan jumlah pembayaran Dana yang harus diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

b.

dalam hal cacad tetap atau cedera :

1.

proses-verbal polisi lalu-lintas atau lain yang berwenang tentang kecelakaan yang telah terjadi dengan alat angkutan lalu-lintas jalan yang bersangkutan, yang mengakibatkan cacad tetap/cedera pada si penuntut;

2.

Surat keterangan dokter tentang divisi cacat tetap/cidera yang telah terpisah sebagai akibat kecelakaan lalu lintas jalan seperti dimaksud pada sub 1 di atas.

3.

surat-surat bukti lain yang dianggap perlu guna pengesahan fakta cacad tetap/cedera yang terjadi;

hubungan sebab-musabab antara cacad tetap/cedera tersebut dengan penggunaan alat angkutan lalu-lintas jalan sebagai demikian; dan hal-hal yang menentukan jumlah pembayaran Dana yang harus diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(3)

Direksi Perusahaan berhak untuk menolak pembayaran Dana selama mereka yang mengadakan tuntutan c.q. mengaku berhak atas pembayaran Dana itu menurut pendapatnya belum cukup membuktikan dirinya sebagai yang berhak. Penundaan pembayaran Dana yang disebabkan oleh karena hal demikian ini tidak memberikan hak kepada yang berhak untuk memperoleh penggantian biaya-biaya, kerugian-kerugian atau bunga-bunga apapun, sekalipun dalam hal gugatan ke muka hakim.

(4)

Dalam hal Direksi Perusahaan telah memperoleh keyakinan tentang keabsahan tuntutan secara lain dari pada yang disebut pada ayat (2) pasal ini, pembayaran Dana dapat pula dilakukan berdasarkan surat-surat bukti/kenyataan-kenyataan lain.

Pasal 18

(1)

Hak atas pembayaran Dana seperti dimaksudkan pada pasal 10 ayat (1) di atas menjadi gugur, dalam hal-hal sebagai berikut :

a.

jika tuntutan pembayaran Dana tidak diajukan dalam waktu enam bulan sesudah terjadinya kecelakaan lalu-lintas jalan yang bersangkutan;

b.

jika tidak diajukan gugatan terhadap Perusahaan pada pengadilan perdata yang berwenang dalam waktu enam bulan sesudah tuntutan pembayaran Dana ditolak secara tertulis oleh Direksi Perusahaan.

c.

Jika hak atas pembayaran Dana tidak direalisasikan dengan suatu penagihan kepada Perusahaan atau kepada instansi Pemerintah atau pihak lain yang dimaksudkan pada pasal 16 ayat (2) di atas dalam waktu tiga bulan sesudah hak tersebut diakui, ditetapkan atau disahkan.

(2)

Perusahaan berhak menolak tuntutan-tuntutan pembayaran Dana, jika pemeriksaan/bantuan dokter sebagaimana dimaksudkan pada pasal 10 ayat-ayat (5) dan (6) di atas, tidak diterima oleh yang bersangkutan.

(3)

setelah pembayaran Dana dilaksanakan, Perusahaan tidak mempunyai kewajiban apapun lagi untuk melakukan sesuatu pembayaran selanjutnya.

KETENTUAN-KETENTUAN HUKUMAN

Pasal 19

Barang siapa tidak memenuhi kewajibannya menurut/berdasarkan pasal 2 ayat (1) Peraturan ini sebelumnya atau pada waktu yang ditentukan berdasarkan pasal 3 ayat-ayat (1) dan (2) dianggap sebagai telah melakukan pelanggaran dan diancam dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Pasal 20

Di samping denda yang dikenakan berdasarkan pasal 19 jo pasal 7 Undang-undang No. 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan, dalam hal kendaraan bermotor, pun dapat dicabut :

a.

surat nomor-kendaraan bermotor;

b.

surat-coba-kendaraan bermotor;

c.

surat uji-kendaraan bermotor;

d.

izin trayek;

untuk selama-lamanya satu tahun.

Pasal 21

Bagi denda yang dikenakan berdasarka pasal 19 Peraturan Pemerintah ini jo. pasal 7 Undang-undang No. 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan, demikian pula bagi sumbangan wajib yang dimaksudkan pada pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini, serta pembayaran uang penggantian jumlah pembayaran Dana yang dimaksudkan dalam pasal 14 Peraturan Pemerintah ini maka kendaraan bermotor yang bersangkutan menjadi tanggungan kebendaan utama.

Pasal 22

(1)

Untuk penagihan denda yang dikenakan berdasarkan pasal 19 Peraturan Pemerintah ini jo. pasal-pasal 7 jo. 8 Undang-undang No. 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan, demikian pula untuk penagihan sumbangan wajib berdasarkan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 ayat-ayat (1) dan (2) dan penagihan pembayaran penggantian uang pembayaran Dana sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 14 Peraturan Pemerintah ini, berlaku Undang-undang Penagihan Pajak Negara dan surat Paksa, Lembaran Negara tahun 1959 No. 63, secara mutatis mutandis.

(2)

Dalam hal yang dikenakan denda si wajib-sumbang adalah suatu badan hukum atau badan lain, maka ancaman penyenderaan menurut Undang-undang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa, Lembaran Negara tahun 1959 No. 63, ditujukan terhadap pemimpin/pengurus/persero yang bertanggung-jawab.

PENUTUP

Pasal 23

Ketentuan-ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri, dengan mendengar Menteri-menteri lain yang bersangkutan.

Pasal 24

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 April 1965

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

SUKARNO

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 10 April 1965

SEKRETARIS NEGARA,

 

 

 MOHD. ICHSAN

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1965 NOMOR 29