UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 14 TAHUN 1967

TENTANG

POKOK POKOK PERBANKAN

DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa Negara kita adalah Negara yang agraris yang perlu dibangun untuk memperbesar produksi dan yang menyangkut langsung bidang industri, prasarana dan kesehatan serta kesejahteraan Rakyat;
b. bahwa dalam rangka pembangunan tata-perekonomian Nasional perlu diadakan penilaian kembali terhadap tata-perbankan yang sekarang berlaku sesuai dengan jiwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966;
c. bahwa berhubung dengan itu perlu segera mengatur kembali tata-perbankan supaya dapat lebih dimanfaatkan untuk kepentingan perkembangan ekonomi dan moneter;
d. bahwa karenanya perlu ditetapkan ketentuan-ketentuan pokok mengenai perbankan dengan suatu Undang-undang.
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1), pasal 23 dan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
2. Pasal 55 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1967;
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXXIII/ MPRS/1967.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;

M e m u t u s k a n :

Mencabut : 1. Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1955 tentang pengawasan terhadap urusan kredit (Lembaran Negara No. 2 tahun 1955) sebagaimana ditambah dan diubah;
2. Undang-undang No. 23 Prp. tahun 1960 tentang rahasia bank.
Menetapkan : Undang-undang tentang Pokok-pokok Perbankan, sebagai berikut :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1.
Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan :
a. ,,Bank" adalah Lembaga Keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu-lintas pembayaran dan peredaran uang.
b. ,,Lembaga Keuangan" adalah semua badan yang melalui kegiatan- kegiatannja dibidang keuangan, menarik uang dari dan menyalurkan ke dalam masyarakat.
c. ,,Kredit" adalah penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat disamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam-meminjam antara bank dengan lain fihak dalam hal mana fihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang telah ditetapkan.
d.
,,Kredit Jangka Pendek" adalah kredit yang berjangka waktu maksimum 1 (satu) tahun. Dalam kredit jangka pendek juga termasuk kredit untuk tanaman musiman yang berjangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun.
,,Kredit Jangka Menengah" adalah kredit yang berjangka waktu antara 1 (satu) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun, kecuali kredit untuk tanaman musiman tersebut di atas.
,,Kredit Jangka Panjang" adalah kredit yang berjangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun.
e. ,,Giro" adalah simpanan dari fihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mempergunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemidah-bukuan.
f. ,,Deposito" adalah simpanan dari fihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara fihak ketiga dan bank yang bersangkutan.
g. ,,Tabungan" adalah simpanan dari fihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu.

Pasal 2.

Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini, maka terhadap bank yang dimaksud dalam Undang-undang ini berlaku segala macam hukum Indonesia.

BAB II
JENIS DAN MACAM LEMBAGA PERBANKAN
Pasal 3.
(1) Menurut fungsinya bank dibedakan dalam :
a. Bank Sentral ialah Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar 1945, dan yang selanjutnya akan diatur dengan Undang-undang tersendiri.
b. Bank Umum ialah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek.
c. Bank Tabungan ialah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan dalam usahanya terutama memperbungakan dananya dalam kertas berharga.
d. Bank Pembangunan ialah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka menengah dan panjang dibidang pembangunan.
(2) Apabila Bank Pembangunan menerima simpanan giro, maka penggunaannya dilakukan menurut bimbingan Bank Indonesia.
(3) Dengan Undang-undang dapat ditetapkan lain-lain jenis bank menurut kebutuhan dan perkembangan ekonomi.

Pasal 4.

Suatu Badan atau perorangan yang melakukan usaha serupa dengan usaha bank, wajib menamakan dirinya ,,Bank".

BAB III
PENDIRIAN DAN PIMPINAN BANK
Pasal 5.
Bank Umum Milik Negara.
(1) Bank Umum milik Negara didirikan dengan Undang-undang berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini.
(2) Pembukaan kantor cabang dan perwakilan dari Bank Umum milik Negara hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.

Pasal 6.

(1) Bank Umum milik Negara dipimpin oleh Direksi yang jumlah anggota dan susunannya serta tugas, wewenang dan tanggung-jawabnya ditetapkan dalam Undang-undang tentang pendirian bank tersebut.
(2) Anggota Direksi adalah warga negara Indonesia yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Keuangan.
(3) Pengangkatan termaksud dalam ayat (2) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan setelah waktu itu berakhir anggota Direksi yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(4) Anggota Direksi termaksud dalam ayat (1) harus memiliki keahlian dan akhlak serta moral yang baik.

Pasal 7.

(1) Dewan Pengawas Bank Umum milik Negara mengawasi pengurusan atas bank yang dilakukan oleh Direksi.
(2) Tugas, wewenang, tanggung-jawab dan susunan Dewan Pengawas Bank termaksud dalam ayat (1) ditetapkan dalam Undang-undang tentang pendirian bank yang bersangkutan.
(3) Direksi Bank Umum milik Negara bertanggung-jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Pengawas Bank yang bersangkutan.
(4) Ketentuan-ketentuan dalam pasal 6 ayat (2), (3) dan (4) berlaku juga untuk Dewan Pengawas Bank.
Pasal 8.
Bank Umum Swasta.
(1) Bank Umum Swasta hanya boleh didirikan dan menjalankan usaha sebagai bank setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bank Indonesia dan atas dasar syarat-syarat sebagai berikut :
a. berbentuk hukum perseroan terbatas.
b.
mempunyai modal yang telah dibayar sekurang-kurangnya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Menteri Keuangan dapat menetapkan jumlah modal dibayar minimum yang lebih tinggi menurut perkembangan keadaan dengan memperhatikan kondisi setempat.
c.
saham-saham dari perseroan terbatas seluruhnya harus dimiliki oleh warta negara Indonesia dan/atau badan-badan hukum yang peserta- pesertanya dan pimpinannya terdiri atas warga negara Indonesia, menurut syarat-syarat yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Saham-saham tersebut hanya boleh dikeluarkan ,,atas nama". Setiap pemindah-tanganan saham wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.
d. pimpinan dan pegawai dari bank yang mempunyai kedudukan vital harus seluruhnya warga-negara Indonesia.
(2) Pembukaan kantor cabang dan perwakilan dari Bank Umum Swasta hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri Keuangan, setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
(3) Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut tentang syarat-syarat tambahan, cara-cara pengajuan permintaan izin usaha Bank Umum Swasta dan syarat-syarat pembukaan cabang dan perwakilan.
Pasal 9.
Bank Umum Koperasi.
(1) Bank Umum Koperasi hanya boleh didirikan dan menjalankan usaha sebagai bank setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bank Indonesia dan atas dasar syarat-syarat sebagai berikut :
a. berbentuk hukum koperasi.
b. mempunyai simpanan pokok sekurang-kurangnya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan bahwa pada waktu pendirian, dari jumlah simpanan pokok tersebut sekurang-kurangnya sudah tersedia Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sudah harus terkumpul dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal pendirian tersebut.
c. Menteri Keuangan dapat menetapkan jumlah simpanan pokok minimum yang lebih tinggi menurut perkembangan keadaan dengan memperhatikan kondisi setempat.
d. Pimpinan dan pegawai dari bank seluruhnya adalah Warga Negara Indonesia.
(2) Pembukaan kantor cabang dan perwakilan dari Bank Umum Koperasi hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
(3) Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut tentang syarat-syarat tambahan, cara-cara pengajuan permintaan izin usaha Bank Umum Koperasi dan syarat-syarat pembukaan cabang dan perwakilan.
(4) Tata-kerja Bank Umum Koperasi akan diatur tersendiri oleh Bank Indonesia bersama-sama dengan Departemen yang mengurus masalah perkoperasian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam pasal 23, 25 dan 31 Undang-undang ini.
Pasal 10.
Bank Tabungan milik Negara.
Bank Tabungan milik Negara didirikan dengan Undang-undang berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini.
Pasal 11.
Ketentuan-ketentuan dalam pasal 5 ayat(2), pasal 6 dan pasal 7 berlaku juga untuk Bank Tabungan milik Negara.
Pasal 12.
Bank Tabungan Swasta.
(1) Bank Tabungan Swasta hanya boleh didirikan dan menjalankan usaha sebagai bank tabungan setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bank Indonesia dan atas dasar syarat-syarat sebagai berikut :
a. berbentuk hukum perseroan terbatas.
b.
mempunyai modal yang telah dibayar sekurang-kurangnya Rp. 50.000.-(lima puluh ribu rupiah).
Menteri keuangan dapat menetapkan jumlah modal dibayar minimum yang lebih tinggi menurut perkembangan keadaan dengan memperhatikan kondisi setepat.
c. memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 8 ayat (1) c dan d.
(2) Ketentuan dalam pasal 8 ayat (2) dan (3) berlaku juga untuk Bank Tabungan Swasta.
Pasal 13.
Bank Tabungan Koperasi.
(1) Bank Tabungan Koperasi hanya boleh didirikan dan menjalankan usaha sebagai bank tabungan setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bank Indonesia dan atas dasar syarat-syarat sebagai berikut :
a. berbentuk hukum koperasi.
b.
mempunyai simpanan pokok sekurang-kurangnya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan bahwa pada waktu pendirian dari jumlah simpanan pokok tersebut sekurang-kurangnya sudah tersedia Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sudah harus terkumpul dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal pendirian tersebut.
Menteri Keuangan dapat menetapkan jumlah simpanan pokok minimum yang lebih tinggi menurut perkembangan keadaan dengan memperhatikan kondisi setempat.
c. memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 9 ayat (1) huruf d.
(2) Ketentuan dalam pasal 9 ayat (2), (3) dan (4) berlaku juga untuk Bank Tabungan Koperasi.
Pasal 14.
Bank Pembangunan milik Negara.
Bank Pembangunan milik Negara didirikan dengan Undang-undang ber- dasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini.
Pasal 15.
Ketentuan-ketentuan dalam pasal 5 ayat (2), pasal 6 dan pasal 7 berlaku juga untuk Bank Pembangunan milik Negara.
Pasal 16.
Bank Pembangunan Daerah.
(1) Bank Pembangunan Daerah didirikan menurut ketentuan yang ditetapkan dengan Undang-undang.
(2) Bank Pembangunan Daerah baru menjalankan usahanya setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Menteri Dalam Negeri dan Bank Indonesia.
(3) Ketentuan dalam pasal 8 ayat (2) dan (3) berlaku juga untuk Bank Pembangunan Daerah.
Pasal 17.
Bank Pembangunan milik Swasta.
(1) Bank Pembangunan milik Swasta hanya boleh didirikan dan menjalankan usahanya sebagai bank pembangunan setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bank Indonesia dan atas dasar syarat-syarat sebagai berikut :
a. berbentuk hukum perseroan terbatas.
b.
mempunyai modal yang telah dibayar sekurang-kurangnya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Menteri Keuangan dapat menetapkan jumlah modal dibayar minimum yang lebih tinggi menurut perkembangan keadaan dengan memperhatikan kondisi setempat.
c. memenuhi ketentuan tersebut dalam pasal 8 ayat (1) huruf c dan d.
(2) Ketentuan dalam pasal 8 ayat (2) dan (3) berlaku juga untuk Bank Pembangunan Swasta.
Pasal 18.
Bank Pembangunan Koperasi.
(1) Bank Pembangunan Koperasi hanya boleh didirikan dan menjalankan usahanya sebagai bank pembangunan setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bank Indonesia dan atas dasar syarat-syarat sebagai berikut :
a. berbentuk hukum koperasi.
b.
mempunyai simpanan pokok sekurang-kurangnya Rp. 2000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan bahwa pada waktu pendirian dari jumlah simpanan pokok tersebut sekurang-kurangnya sudah tersedia Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 1.000. 000,- (satu juta rupiah) sudah harus terkumpul dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal pendirian tersebut.
Menteri Keuangan dapat menetapkan jumlah simpanan pokok minimum yang lebih tinggi menurut perkembangan keadaan dengan memperhatikan kondisi setempat.
c. memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 9 ayat (1) huruf d.
(2) Ketentuan dalam pasal 9 ayat (2), (3) dan (4) berlaku juga untuk Bank Pembangunan Koperasi.
BAB IV.
BANK ASING.
Pasal 19.
(1) Bank Asing diperkenankan menjalankan usahanya di Indonesia hanya dibidang bank pembangunan dan/atau bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini, dengan mengutamakan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi pembangunan Negara dan kepentingan nasional pada umumnya.
(2) Bank Asing tersebut dalam ayat (1) hanya dapat didirikan dan menjalankan usaha sebagai bank setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan. Izin tersebut diberikan oleh Menteri Keuangan sesudah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.

Pasal 20.

Bank Asing tersebut dalam pasal 19 hanya dapat didirikan dalam bentuk :

a. cabang dari bank yang sudah ada diluar negeri;
b. suatu Bank Campuran antara Bank Asing dan Bank Nasional di Indonesia yang berbadan hukum Indonesia dan berbentuk perseroan terbatas.
Pasal 21.
Saham-saham dari perseroan terbatas tersebut dalam pasal 20 huruf (b) hanya boleh dikeluarkan ,,atas nama".
Pasal 22.
Hal-hal tentang Bank Asing yang belum diatur dalam Undang-undang ini ditetapkan dengan Undang-undang.
BAB V.
USAHA-USAHA PERBANKAN.
Pasal 23.
(1) Bank Umum memindahkan uang, baik dengan pemberitahuan secara telegram maupun dengan surat, ataupun dengan jalan memberikan wesel- tunjuk diantara sesama kantornya; penarikan atas saldo kredit yang ada pada koresponden dilakukan secara telegram atau dengan wesel-tunjuk atau dengan cek.
(2) Bank Umum menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran, menjalankan perintah untuk pemindahan uang, menerima pembayaran dari tagihan atas kertas berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara fihak ketiga.
(3) Bank Umum mendiskonto :
a. surat wesel dan surat order dengan dua penanggung-jawab atau lebih secara solider dan dengan masa berlaku yang tidak lebih lama dari pada kebiasaan dalam perdagangan;
b. surat wesel dan kertas dagang yang lain yang tidak lebih lama masa berlakunya daripada kebiasaan dalam perdagangan baik yang ditarik dengan jaminan surat kredit, maupun dengan jaminan dokumen- pengangkutan;
c. kertas perbendaharaan atas badan Negara;
d. surat hutang dengan pelunasan dalam enam dan selama diskontannya turut bertanggung-jawab secara solider;

e. .............