LEMBARAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RACHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa penetapan Tahun Dinas Anggaran sebaiknya didasarkan pada pertimbangan ekonomis yang sesuai dengan kondisi Indonesia;
b. bahwa berhubung dengan itu dianggap lebih beralasan untuk menentukan berlakunya Tahun Dinas Anggaran mulai dari satu April sampai dengan tanggal tiga puluh satu Maret tahun berikutnya, sehingga Pasal 7 Indische Compatibiliteitswet (Stbl. 1925 nomor 448) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 3 Drt. tahun 1945 (Lembaran Negara tahun 1954 nomor 6) perlu diubah.
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
2. Pasal 53 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara nomor XXIII MPRS 1966;
3. Indische Comptabiliteitswet (Stbl. 1925 nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 3 Drt. (Lembaran Negara tahun 1954 nomor 6).
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

      M e m u t u s k a n :

Menetapkan : Undang-undang tentang Perubahan Pasal 7 "Indische Compatabiliteitswet" (Stbl. 1925 nomor 448) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang nomor 3 Drt. tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 nomor 6).

Pasal 1

Pasal 7 "Indische Compatabilteitswet" (Stbl.1925 nomor 448) sebagaimana telah diubah dengan Pasal 1 Undang-undang nomor 3 Drt. tahun 1954, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Tahun Dinas anggaran berlaku dari tanggal satu April sampai dengan tanggal tiga puluh satu Maret tahun berikutnya.

Pasal 2

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dari tanggal 1 Januari 1969 sampai dengan tanggal 31 Maret 1969 ditetapkan Undang-undang tersendiri sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Peralihan Triwulan I tahun 1969.

Pasal 3

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkannya.
Agar supaya orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta,

pada tanggal, 25 Oktober 1968.

Presiden Republik Indonesia,

SOEHARTO

Jenderal TNI

Diundangkan di Jakarta,

pada tanggal, 25 Oktober 1968.

Sekretaris Negara R.I.,

ALAMSYAH

Mayor Jenderal TNI

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

T A M B A H A N

L E M B A R A N - N E G A R A R.I.

No. 2860 INDISCHE COMPTABILITEITSWET. PERUBAHAN
Pendjelasan atas Undang-undang R.I. No. 9 tahun 1968 tentang
perubahan pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925 Nomor 149)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Drt. tahun 1954
(Lembaran-Negara tahun 1954 Nomor 6).

PENDJELASAN

PENDJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 9 TAHUN 1968

tentang

PERUBAHAN PASAL 7 "INDISCHE COMPTABILITEITSWET" (STAATSBLAD 1925 NOMOR 149)SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 DRT. TAHUN 1954
(LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1954 NOMOR 6).

PENDJELASAN UMUM.

Ekonomi Indonesia sampai sekarang masih bersifat agraris, dimana produksi pangan menempati kedudukan yang paling stategis.
Pengalaman menundjukkan, bahwa masalah pangan adalah masalah sentral yang dapat menarik sektor-sektor ekonomi lainnja dalam gelombang pasang-surutnja.
Kegiatan di sektor industri dan ekonomi lainnja, selain bertaut erat dengan kegiatan ekonomi dalam negeri, djuga mempunjai sangkut-pautnja dengan perputaran roda perekonomian diluar negeri.
Hal ini dapat dilihat pada hasil pertanian di Indonesia jang erat hubungannja dengan perkembangan harga dipasaran internasionall, serta industri dalam negeri jang memerlukan bahan-bahan baku dan penolong dari luar negeri. Mengingat Anggaran Pendapatan dan Belandja Negara diarahkan untuk semaksimal mungkin menampung kegiatan ekonomi dan pembangunan, agar setjara positif dapat mempengaruhi perkembangannja.
Djika keadaan dan kegiatan-kegiatan diatas diprojeksikan pada Tahun Anggaran jang berlaku hingga sekarang, ternjata bahwa Tahun Anggaran yang bersesuaian dengan Tahun Takwim ini, tidak sepenuhnja dapat menampung keadaan dan kegiatan-kegiatan tersebut dalam ruang lingkupnja, sehingga dengan demikian hanja sedikit mempengaruhi perkembangannja.
Dari pengalaman tahun-tahun jang lampau, ternjata bahwa kebidjaksanaan
pengeluaran kurang dapat diserasikan dengan peluang jang diberikan oleh
penerimaan.
Meningkatnja penerimaan triwulan-triwulan II, III dan IV dari setiap Tahun Takwim tidak dapat dimanfaatkan bagi kebutuhan pengeluaran dalam triwulan I tahun berikutnja, karena peraturan tehnis pembukuan anggaran (kasstelsel-menurut Indische Comptabiliteitswet) tidak mengizinkannja.
Penerimaan pada permulaan tahun tidak besar, sedangkan pengeluaran harus
disesuaikan dengan itu. Padahal untuk masjarakat disebagian daerah pertanian Indonesia disebelah selatan Chatulistiwa jang padat penduduknja itu diperlukan perangsang bagi kegiatannja, karena triwulan dimaksud pada umumnja bertepatan dengan musim patjeklik. Sedangkan untuk mengambil sebagian dari penerimaan triwulan-triwulan II dan III bagi kepentingan triwulan I djuga tidak mungkin, karena pada triwulan-triwulan tersebut pengeluaran untuk pembangunan meningkat.
Oleh karena itu perlu diadakan penindjauan kembali dari Tahun Dinas Anggaran jang memungkinkan adanja keserasian antara masa pembukuan Anggaran dengan kebutuhan ekonomi dan pembangunan Rakjat dan Negara.
Untuk memperoleh kemungkinan keserasian antara pembukuan Anggaran dengan
kebutuhan ekonomi dan pembangunan berdasarkan penilaian pragmatis jang sesuai dengan kondisi Indonesia, perlu dipilih suatu periode jang mentjakup satu putaran masa panen dan masa patjeklik jang sekaligus merangsang kegiatan masjarakat seperti jang dimaksudkan diatas.
Periode itu adalah periode 1 April sampai dengan 31 Maret tahun berikutnja.
Dalam masa kerdja effektifnja itu hubungan fungsionil antara Anggaran Pendapatan dan Belandja Negara dengan kegiatan ekonomi dan pembangunan akan dapat dimanfaatkan setjara maksimal, antara lain :
1. Ketjenderungan penerimaan Negara jang meningkat pada achir Tahun Takwim
dapat ditarik manfaatnja, berhubung penutupan Buku Anggaran baru dilakukan pada achir triwulan I Tahun Takwim berikutnja.
Aktivitas triwulan I tersebut dapat dilaksanakan dalam tingkat jang lebih wadjar.
2. Ketjenderungan permintaan pada hari-hari Lebaran/Natal/Tahun Baru/Imlek dan kegiatan ekonomi lainnja mendjelang achir Tahun Takwim dapat ditampung lebih baik, karena kegiatan-kegiatan tersebut berada dalam batas-batas Tahun Dinas Anggaran.
3. Sektor industri jang dalam proses produksinja memerlukan bahan baku dan bahanpenolong dari luar negeri akan memperoleh peluang jang lebih baik, karena Tahun Dinas Anggaran mulai tanggal 1 April sampai dengan tanggal 31 Maret tahun berikutnja, akan lebih serasi dengan tradisi kegiatan berusaha pada negara-negara industri tersebut dalam masa kerdja effektifnja.
Dari uraian diatas djelaslah kiranja, bahwa titik tolak perubahan Tahun Dinas Anggaran adalah teruatama diarahkan kepada keserasian panata-laksana anggaran dalam hubungannja dengan keadaan dan kegiatan masjarakat.
Dalam hubungan ini perlu ditegaskan, tahun padjak (fiscal year) tidak berubah, sedangkan tahun anggaran Daerah-daerah dan tahun buku Bank Sentral (Bank Indonesia) harus disesuaikan dengan Tahun Dinas Anggaran (budget year).
Kiranja telah merupakan konsensus Nasional, bahwa Dinas Anggaran dan segala sesuatu jang bertautan dengan itu hendaknja mendjadi materi Undang-undang Perbendaharaan Nasional jang akan datang.

PENDJELASAN PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Jang ditentukan dalam pasal ini hanjalah mengenai Tahun Dinas Anggaran, sehinggatidak mempengaruhi tahun-buku dari aktivitas-aktivitas seperti perpadjakan dan lain-lain.

Pasal 2

Tjukup djelas

Pasal 3

Tjukup djelas
(Termasuk Lembaran-Negara tahun 1968 No. 53).