DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

LEMBARAN-NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

No.46,1970.

    Undang-undang No.11 TAHUN 1967. PENANAMAN MODAL ASING. PERUBAHAN DAN TAMBAHAN. Undang-undang No. 11 tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-undang No.11 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara No. 2943).

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.

Menimbang :
a. bahwa garis besar politik perpajakan Negara dalam menghadapi pembangunan meliputi: peningkatan tabungan Pemerintah melalui peningkatan penerimaan, merangsang tabungan masarakat, mendorong investasi dan produksi serta membantu redistribusi penghasilan kearah yang lebih seimbang dan mudah didalam administrasinya;
b. bahwa guna meningkatkan pembangunan di Indonesia perlu segera diciptakan suatu fiskal yang basik bagi pengusaha-pengusaha, khususnya bagi penanaman modal;
c. bahwa berhubung dengan perubahan-perubahan yang dilakukan dalam Ordonansi Pajak Perseroan 1925, maka Undang-undang No. 11 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing perlu disesuaikan dengan perubahan-perubahan tersebut.


Mengingat :
1. Undang-undang Dasar 1945 pasal 5 ayat (1) dan pasal 23 ayat (2);
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966
3. Undang-undang No. 11 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
4. Ordonansi Pajak Perseroan 1925 sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang No. 8 tahun 1970 (Lembaran Negara tahun 1970 No. 43).
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong:


Memutuskan :

Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG NO.11 TAHUN 1967 TENTANG PENENAMAN MODAL ASING.


Pasal 1

Undang-undang No. 11 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing di ubah dan ditambah sebagai berikut :

I. Pasal 15 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Kepala perusahan-perusahaan modal asing yang bergerak dibidang bidang usaha termaksud dalam pasal 5 diberikan kelonggaran-kelonggaran perpajakan sebagai berikut :

ke-1 Bea Meterai Modal :
Pembebasan bea meterai modal atas penempatan modal yang berasal dari penanaman modal asing

ke-2 Bea Masuk dan Pajak Penjualan :
Pembebasan atau keringanan bea masuk dan pembebasan pajak penjualan (impor) pada waktu pemasukan barang-barang perlengkapan tetap kedalam wilayah Indonesia seperti mesin-mesin, alat-alat kerja atau pesawat-pesawat yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan itu.

ke-3 Bea Balik Nama :
Pembebasan Bea Balik Nama atas akta pendaftaran kapal untuk pertama kalinya di Indonesia yang dilakukan dalam masa sampai dengan 2 (dua) tahun setelah saat mulai berproduksi satu dan lain dengan memperhatikan jenis usahanya.

ke-4 Pajak Perseroan :
Kelonggaran-kelonggaran dibidang pajak perseroan :

a. kompensasi kerugian seperti yang diatur dalam pasal 7 ayat (1) Ordonansi Pajak Perseroan 1925;
b. kompensasi kerugian yang diderita selama 6 (enam) tahun pertama sejak pendirian seperti yang diatur dalam pasal 7 ayat (2) Ordonansi Pajak Perseroan 1925;
c. penghapusan dipercepat seperti yang diatur lebih jauh sesuai dengan pasal 4 ayat (4) Ordonansi Pajak Perseroan 1925;
d. perangsang penanaman seperti yang diatur dalam pasal 4b Ordonansi Pajak Perseroan 1925;

ke-5 Pajak Deviden :

a. Pembebasan pajak deviden selama 2 (dua) tahun terhitung dari saat mulai berproduksi atas bagian laba yang dibayarkan kepada para pemegang saham, sejauh deviden tersebut dinegara sipenerima tidak dikenakan pajak atas laba atau pendapatan.
b. jangka waktu 2 (dua) tahun tersebut dapat diperpanjang dengan tambahan masa bebas pajak sebagaimana yang diatur dalam pasal 16 ayat (2).


II. Pasal 16 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1) Kepada badan-badan baru, yang menanam modalnya dibidang produksi yang mendapat prioritas dari Pemerintah, Menteri Keuangan berwenang memberikan pembebasan pajak perseroan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun (masa bebas pajak) terhitung dari saat perusahaan tersebut mulai berproduksi.
(2) Menteri Keungan dapat memperpanjang jangka waktu masa bebas pajak termaksud pada ayat (1) pasal ini dalam hal dipenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. apabila penanaman modal tersebut pada menambah dan menbhemat devisa Negara secara berarti, diberikan tambahan masa bebas pajak 1 (satu) tahun;
b. apabila penanaman modal tersebut dilakukan diluar Jawa, diberikan tambahan masa bebas pajak 1 (satu) tahun;
c. apabila penanaman modal tersebut memerlukan modal yang besar karena keperluan membangun prasarana dan/atau menghadapi resiko yang lebih besar dari yang sewajarnya, diberikan tambahan masa bebas pajak 1 (satu) tahun;
d. dalam hal-hal yang oleh Pemerintah diprioritaskan secara khusus diberikan masa bebas pajak 1 (satu) tahun.
(3) Selain kelonggaran-kelonggaran perpajakan termaksud dalam pasal 15 dan pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, dengan Peraturan Pemerintah dapt diberikan tambahan kelonggaran-kelonggaran lain kepada suatu perusahaan modal asing yang sangat diperlukan bagi pertumbuhan ekonomi".
III. Pasal 17 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut: Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam pasal 15 dan pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan".


Pasal 2.

(1). Ketentuan-ketentuan lama dapat diberlakukan sepenuhnya atas permintaan yang bersangkutan, dalam hal permohonan-permohonan untuk penanaman telah diajukan sebelum Undang-undang ini berlaku dan atas itu belum diambil keputusan oleh Panitia Penanaman Modal.
(2). Untuk penanaman-penanaman yang telah mendapatkan fasilitas-fasilitas perpajakan menurut pasal 16 ayat (2), dapat ditinjau kembali secara keseluruhan sesuai dengan ketentuan-ketentuan baru, apabila untuk diajukan permohonan oleh yang bersangkutan.


Pasal 3.

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                Disahkan di Jakarta
                pada tanggal 7 Agustus 1970.
                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                SOEHARTO
                Jenderal TNI


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA .R.I.

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

R A L A T
Tambahan Lembaran Negara No. 2942.

Pada halaman 129 sebelum angka Romawi VI harus disisipkan kalimat sebagai beriku :

----------------------------------


TAMBAHAN
LEMBARAN-NEGARA R.I.

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

No.2943

    UNDANG-UNDANG No.1 TAHUN 1967. PENANAMAAN MODAL ASING. PERUBAHAN DAN TAMBAHAN. Pendjelasan atas Undang-undang No.11 tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang -undang No, 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.

PENDJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG No. 11 TAHUN 1970

tentang

PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG No. 1
TAHUN 1967 TENTANG PENANAMAN MODAL ASING.

UMUM

Dalam rangka pemanfaatan potensi-potensi modal, technologi dan skill jang tersedia diluar negeri untuk diabdikan kepada pembangunan ekonomi nasional, telah ditetapkan Undang-undang No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.

Undang-undang tersebut selain berisi ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan umum tentang Penanaman Modal Asing, memuat pula ketentuan-ketentuan tentang pembebasan serta kelonggaran perpadjakan dan fasilitas-fasilitas lain untuk lebih menarik para penanam modal asing.

Berhubung dengan diadakannja perubahan-perubahan dalam Ordonansi Padjak Perseroan 1925 untuk lebih diserasikan dengan garis besar politik perpadjakan Negara dalam menghadapi pembangunan, maka ketentuan-ketentuan tentang pembebasan serta kelonggaran-kelonggaran perpadjakan jang diatur dalam Undang-undang Penanaman Modal Asing perlu diseragamkan dan disesuaikan dengan ketentuan- ketentuan baru dari Ordonansi Padjak Perseroan 1925.


PASAL DEMI PASAL.

Pasal 1.

I. Pasal 15 jang baru mengatur tentang kelonggaran perpadjakan jang diberikan kepada perusahaan-perusahaan modal asing jang bergerak dibidang-bidang usaha termaksud dalam pasal 5 :
ke-1. pembebasan bea materai modal atas penempatan modal, semula diatur dalam pasal 15 huruf a angka 5 (lama). Tjukup djelas.
ke-2. pembebasan atau keringanan bea masuk dan pembebasan padjak pendjualan (impor), semula diatur dalam pasal 15 huruf a angka 4 (lama). Tjukup djelas.
ke-3. pembebasan ini merupakan perluasan daripada pembebasan menurut pasal 8 Ordonansi Bea Balik Nama 1924, jakni atas kapal-kapal jang didaftarkan untuk pertama kali di Indonesia. Kapal-kapal jang telah dipergunakan/didaftarkan di Indonesia tidak memperoleh pembebasan ini, sekalipun bagi investor jang bersangkutan hal itu merupakan pendaftaran untuk pertama kalinja.

Pembebasan tersebut diatas hanja diberikan bilamana pendaftaran itu dilakukan dalam masa sampai dengan 2 (dua) tahun setelah saat mulai berproduksi.

Menurut pengertian jang berlaku, "saat mulai berproduksi" adalah saat sesuatu usaha baru mulai berproduksi jang hasilnya disalurkan dipasaran.

Dengan bagian kalimat terachir "dengan memperhatikan usahanja" dimaksudkan bahwa pembebasan itu hanja diberikan terhadap kapal jang diperlukan dan dipergunakan dalam bidang usahanja.

ke-4. kelonggaran-kelonggaran dibidang padjak perseroan :
a. kompensasi kerugian jang semula tidak setjara djelas diatur dalam Undang- undang No. 1 tahun 1967 sekarang diatur dalam pasal 15 ajat (1) ke-3 huruf a dan pelaksanaannja sesuai dengan pasal 7 ajat (1) Ordonansi Padjak Perseroan 1925, jaitu kerugian sesuatu tahun dapat diperhitungkan dengan laba 4 (empat) tahun berikutnja ;
b. kompensasi kerugian tahun-tahun pertama sedjak pendirian, semula diatur dalam pasal 15 huruf b angka 2 (lama), kini diatur dalam pasal 15 ajat (1) ke-3 huruf b dan pelaksanaannja sesuai dengan pasal 7 ajat (2) Ordonansi Padjak Perseroan 1925, Kerugian tersebut diatas jang lazim disebut kerugian inisial diperhitungkan dengan laba tahun-tahun berikutnja sampai habis;
c. penghapusan dipertjepat atas pengeluaran-pengeluaran untuk penanaman jang tjotjok dengan program Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ajat (4) Ordonansi Padjak Perseroan 1925, yang pelaksanaannja diatur dengan surat keputusan Menteri Keuangan ;
d. perangsang penanaman sebagaimana diatur dalam pasal 4b Ordonansi Padjak Perseroan 1925, berlaku pula bagi perusahaan-perusahaan modal asing;
ke-5. pembebasan padjak dividen semula diatur dalam pasal 15 huruf a angka 2 (lama). Tjukup djelas.

Ketentuan-ketentuan tentang kelonggaran-kelonggaran perpadjakan dalam pasal 15 ini semula diatur dalam pasal 16 ajat (1) lama.

II. Pasal 16 jang baru mengatur tentang masa bebas padjak (tax holiday) jang semula diatur dalam pasal 15 huruf a angka 1 jo. Instruksi Presidium Kabinet No. 06/EK/IN/1/1967 tanggal 27 Djanuari 1967.

Pasal ini merupakan ketentuan-ketentuan lebih landjut dari pada pasal 1a ajat (1) (baru) Ordonansi Padjak Perseroan 1925.

Ajat (1). Berhubung fasilitas masa bebas padjak (tax holiday) ini merupakan suatu fasilitas istimewa, maka fasilitas ini hanja diberikan kepada badan-badan jang baru (didirikan) jang menanam modalnja dibidang produksi jang mendapatkan prioritas dari Pemerintah hal mana dinjatakan dengan suatu surat keputusan Menteri Keuangan.

Ajat (2). Dalam rangka lebih mengarahkan Penanaman Modal Asing kepada sasaran-sasaran yang dikehendaki oleh Pemerintah, maka masa bebas padjak 2 (dua) tahun termaksud pada ajat (1) dapat diperpandjang dalam hal-hal termaksud pada huruf a, b, c dan d. Perpandjangan waktu termaksud pada huruf d diperuntukkan bagi perusahaan modal asing jang menanam modalnja disuatu tempat atau dalam djenis usaha yang ditentukan oleh Pemerintah.

Ajat (3). Semula diatur dalam pasal 16 ajat (2) (lama).
Tjukup djelas.

III. Tjukup djelas.


Pasal 2.

(1). Tjukup djelas.
(2). Jang dimaksud ketentuan ini ialah penanaman-penanaman jang telah disetudjui berdasarkan Instruksi Presiden No. 18 tahun 1968 (usaha-usahapertambangan).


Pasal 3.

Tjukup djelas.


(Termasuk Lembaran-Negara tahun 1970, No.46).

_______________