UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 14 TAHUN 1970

TENTANG

KETENTUAN KETENTUAN POKOK KEKUASAAN KEHAKIMAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Undang-undang No. 19 tahun 1964 tentan Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman Lembaran-Negara tahun 1964 No. 107) tidak merupakan pelaksanaan murnidan pasal 24 Undang-undang Dasar 1. 1945, karena memuat ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945,
b.
bahwa Undang-undang No. 19 tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara tahun 1964 No. 107) telah dinyatakan tidak berlaku dengan undang-undang No. 6 tahun 1969 tetapi saat tidak berlakunya Undang-undang tersebut ditetapkan saat Undang-undang yang menggantikannya mulai berlaku;
c.
bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut perlu ditetapkan Undang-undang baru mengenai Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-undang Dasar 1945;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.X/MPRS/1966 pasal 2 dan pasal 3;
3.
Undang-undang No. 6 tahun 1969;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
M e m u t u s k a n :
Pertama
:
Mencabut Undang-undang No. 19 tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEKUASAAN Mencabut \par \par : \par \par \par Undang-undang No. 19 tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan \par Pokok Kekuasaan Kehakiman.KEHAKIMAN
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal  1

Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdekan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan \par Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.

Pasal  2

(1)
Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman tercantum dalam pasal 1 diserahkan kepada Badan-badan peradilan dan ditetapkan dengan Undang-undang, dengan tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.
(2)
Tugas lain dari pada yang tersebut pada ayat (1) dapat diberikan kepadanya berdasarkan peraturan perundangan.
Pasal  3
(1)
Semua peradilan diseluruh wilayah Republik Indonesia adalah peradilan Negara dan ditetapkan dengan Undang-undang.
(2)
Peradilan Negara meneterapkan dan menegakkan hukum dan keadilan yang berdasarkan Pancasila.
Pasal  4
(1)
Peradilan dilakukan ,,DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA".
(2)
Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.
(3)
Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh fihak-fihak lain diluar Kekuasaan Kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal yang tersebut dalam Undang-undang Dasar.
Pasal  5
(1)
Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
(2)
Dalam perkara perdata Pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
                   
 
Pasal  6
(1)
Tiada seorang juapun dapat dihadapkan didepan Pengadilan selain dari pada yang ditentukan baginya oleh Undang-undang.
(2)
Tiada seorang juapun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila Pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut Undang-undang, mendapat keyakinan, bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung-jawab, telah bersalah atas perbuatan yang dituduhkan atas dirinya.