KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 15 TAHUN 1971

TENTANG

TUNDJANGAN CHUSUS PEMBINAAN KEUANGAN NEGARA KEPADA PEGAWAI DEPARTEMEN KEUANGAN

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


 

Menimbang

a.

bahwa dalam rangka usaha peningkatan dan pengamanan penerimaan dan pengeluaran keuangan negara, dipandang perlu untuk memberikan tundjangan chusus pembinaan keuangan negara kepada pegawai Departemen Keuangan ;

 

b.

bahwa pemberian tundjangan chusus, pembinaan keuangan negara, tersebut diatas, merupakan usaha-usaha preventif dan sekaligus sebagai imbangan atas tindakan-tindakan jang akan diambil guna menertibkan dan mendisiplinir pegawai-pegawai jang bersangkutan, sehingga penjelewengan-penjelewengan dalam bidang penerimaan dan pengeluaran keuangan negara diharapkan dapat ditekan seminimal mungkin;

 

c.

bahwa dengan pemberian tundjangan chusus tersebut, para pegawai Departemen Keuangan diharapkan dapat melaksanakan tugas djabatannja dengan keinsjafan jang sedalam-dalamnja dengan penuh rasa tanggung djawab serta dapat memberikan prestasi kerdja semaksimal mungkin;

 

d.

bahwa dalam rangka penerbitan dan  pembersihan aparatur, terhadap pegawai Departemen Keuangan jang melakukan perbuatan-perbuatan jang menjalahi tata tertib dan disiplin kerdja, harus diambil tindakan jang tegas dan lebih keras dengan sanksi-sanksi hukuman jang setimpal.

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ajat (1) Undang-undang Dasar 1945;

2.

Undang-undang Nomor 18 Tahun 1961;

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1952;

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TUNDJANGAN CHUSUS PEMBINAAN KEUANGAN NEGARA KEPADA PEGAWAI DEPARTEMEN KEUANGAN

Pasal 1

 

 

Diatas penghasilan jang berhak diterima menurut peraturan umum jang berlaku bagi pegawai negeri, kepada pegawai negeri dari Departemen Keuangan jang berdasarkan surat keputusan jang sah, pada saat berlakunja Keputusan Presiden ini masih bekerja secara aktif dalam lingkungan Departemen Keuangan, diberikan setiap bulan tundjangan chusus pembinaan keuangan negara dimaksud dalam pasal 2 Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

 

 

(1)

Tundjangan chusus pembinaan keuangan negara tersebut dalam Pasal 1 Keputusan Presiden ini berupa:

a)

tundjangan pokok, atau

b)

tundjangan pokok dan tundjangan tambahan.

 

 

(2)

Tundjangan pokok termaksud dalam ajat (1) Pasal ini diberikan kepada semua pegawai dalam lingkungan Departemen Keuangan, sedangkan tundjangan tambahan diberikan kepada pegawai jang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, memimpin/mengepalai unit organisasi pada Departemen Keuangan, berdasarkan eselon-eselon jang telah ditetapkan termasuk pedjabat jang disamakan kedudukannja dengan pemimpin/kepala unit jang bersangkutan. 

Pasal 3

 

 

Menteri Keuangan, menetapkan besarnja djumlah tundjangan pokok dan tundjangan tambahan dalam suatu surat keputusan, dengan memperhatikan Anggaran Belanja Departemen Keuangan jang tersedia.

Pasal 4

Tundjangan Chusus Pembinaan Keuangan Negara tidak diberikan kepada:

 

 

a.

pegawai jang njata-njata tidak mempunjai tugas/pekerdjaan  /djabatan tertentu pada Departemen Keuangan;

 

 

b.

pegawai jang diberhentikan untuk sementara (schorsing) atau dinon  aktifkan;

 

 

c.

pegawai jang diberhentikan dari pekerdjaan/djabatannya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai pegawai  negeri);

d.

pegawai jang gadji aktifnja dihentikan karena diperbantukan pada Badan/Instansi lain;

e.

pegawai jang diberi tjuti diluar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk mendjalani masa persiapan pensiun.

f.

pegawai lainnja jang oleh Menteri Keuangan dinjatakan tidak lajak diberikan tundjangan chusus termaksud.

Pasal 5

Dalam rangka meningkatkan disiplin kerdja pegawai Departemen Keuangan, agar supaja penerimaan negara dapat meningkat, pengawasan keuangan negara lebih efektif serta pelajanan kepada masjarakat dapat berdjalan lebih lantjar, pegawai Departemen Keuangan :

a.

tidak diidjinkan untuk mempunjai usaha dan atau mendjadi  pengurus atau pegawai suatu perusahaan swasta;

b.

wadjib mentaati melaksanakan dengan sebaik-baiknja segala  ketentuan tertib-kerdja jang diatur oleh Menteri Keuangan serta ketentuan-ketentuan kewadjiban, pegawai negeri umumnja.

(1)

Pegawai Departemen Keuangan jang menerima tundjangan menurut  Keputusan Presiden ini diberhentikan dari tugas djabatannja dan ditjabut haknja untuk menerima tundjangan tersebut, apabila jang bersangkutan:

a.

melakukan tindakan-tindakan jang melanggar dan atau  melalaikan ketentuan-ketentuan jang diatur dalam Pasal 5 Keputusan Presiden ini;

b.

menerima pemberian berupa apapun dan dari siapapun jang baik langsung ataupun tidak langsung berhubungan dengan tugas djabatannja;

(2)

pemberhentian seperti dimaksud dalam ajat (1) Pasal ini dilakukan  oleh Pedjabat jang berwenang mengangkat/memberhentikan pegawai, dengan disertai alasan-alasan pemberhentiannja;

(3)

Terhadap pegawai negeri jang dikenakan ketentuan ajat (1) pasal ini tidak dapat diangkat lagi dalam djabatan negeri apapun dan diberhentikan dari pegawai negeri sesuai dengan peraturan jang berlaku;

(4)

Tindakan-tindakan jang diatur dalam ajat (1), (2) dan (3) pasal ini tidak mengurangi kemungkinan tindakan-tindakan hukuman jang lain jang dimungkinkan menurut peraturan perundangan jang berlaku.

Pasal 7

Dengan berlakunja Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Kabinet Republik Indonesia tanggal 16 Maret 1966 Nomor A3/D/44a/1966 tentang "biaja chusus pengamanan pemasukan penerimaan padjak, bea dan tjukai" dinjatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 8

Menteri Keuangan menetapkan ketentuan-ketentuan lebih landjut untuk menegakkan disiplin kerdja dan memanfaatkan seluruh waktu kerdja dari para pegawai dalam lingkungan Departemen Keuangan sebagai pelaksanaan dari Keputusan Presiden ini.

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1971.

Ditetapkan di Djakarta

Pada tanggal 30 Maret 1971

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

                 SOEHARTO

                 DJENDERAL - TNI