LEMBARAN-NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No.26,1975 |
|
ADMINISTRASI PEGAWAI NEGERI. Aparatur Wewenang penganngkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil (Penjelasan dalam Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 3058). |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 1975
TENTANG
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN
PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | bahwa untuk memperlancar pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil,dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pejabat yang diberi wewenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil; | ||||
Mengingat | : |
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan | : | PERATURAN PEMERINTAH TENTANG WEWENANG PENGANGKATAN PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan Pemarintah ini yang dimaksad dengan:
a. | Menteri adalah Menteri yang memimpin Departemen dan Menteri/ Sekretaris Negara; |
b. | Golongan ruang adalah golongan ruangan yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 Tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Tahun 1968 (PGPS-1968) (Lembaga Negara Tahun 1967 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2833). |
BAB II
PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 2
Presiden menetapkan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil baru atau penga ngkatan kembali dalam pangkat pembina Tingkat I (golongan ruang IV/b) ke atas.
Pasal 3
(1) | Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan Pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden, menetapkan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil baru atau pengangkatan kembali Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan kekuasaannya dalam pangkat Pembina (golongan ruang IV/a) ke bawah. |
(2) | Pejabat-pejabat yang dimaksud dalam ayat (1), dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya, sepanjang mengenai pengangkatan Pegawai Negeri Sipil baru atau pengangkatan kembali dalam pangkat Pengatur Tingkat I (golongan ruang II/d) ke bawah. |
BAB III
KENAIKAN PANGKAT
Pasal 4
Presiden menetapkan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi Pembina Tingkat I (golongan riang IV/b) ke atas.
Pasal 5
(1) | Menteri, Jaksa Agung, Pemimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan Penjabat lain yang ditentukan oleh Presiden menetapkan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan kekuasaannya untuk menjadi Pimpinan (golong- sn ruang IV/a) ke bawah. |
(2) | Pejabat-pejabat yang dimaksud dalam ayat (1), dapat mendelegasikan sebagaian wewenangnya kepada pajabat lain dalam lingkungan kekuasaannya, sepanjang mengenai penetapan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi pengatur Tingkat I (golongan ruang II/d) ke bawah. |
BAB IV
PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN
DALAM DAN DARI JABATAN
Pasal 6
Presiden menetapkan pengangkatan, Pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan-jabatab Jaksa Agung, Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesehretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Rektor Universitas/Institut/Perguruan Tinggi Negeri, dan jabatan-jabatan lain yang sederajat dengan itu atau jabatan-jabatan yang wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentiannya berada di tangan Presiden.
Pasal 7
(1) | Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departeman, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi / Tinggi Negara, dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden, menetapkan pengangkatan.pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negri Sipil dalam lingkungan kekuasaannya dalam dan dari jabatan-jabatan yang tidak termasuk dalam jabatan-jabatan yang dimaksud dalam pasal 6. |
(2) | Pejabat-pejabat yang dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan sebagaian wewenang- nya kepada pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya, sepanjang mengenai pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan-jabatan di bawah Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Badan, Kepala Pusat,Kepala Instansi Vertikal Tingkat Propinsi, dan jabatan-jabatan lain yang sederajat dengan itu. |
BAB V
PEMINDAHAN ANTAR INSTANSI
Pasal 8
(1) | Dalam rangka peningkatan dayaguna dan hasilguna dapat diadakan pemindahan Pegawai Negeri Sipil antar instasi. |
(2) | Kepala Badan Adminidtrasi Kepegawaian Negara mengatur lebih lanjut pemindahan Pegawai Negeri Sipil antar instansi. |
BAB VI
PEMBERHENTIAN
Pasal 9
Presiden menetapkan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Tingkat I (golongan ruang IV/b) ke atas.
Pasal 10
Menteri dan Jaksa Agung menetapkan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan kekuasaanya yang berpangkat pembina (golongan ruang IV/a) ke bawah.
Pasal 11
(1) | Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen,Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/tinggi Negara dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden, menetapkan pemberhentian dengan hormat Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan kekuasaannya yang berpangkat Pembina (golongan ruang IV/a) ke bawah. |
(2) | Pejabat-pejabat yang dimaksud dalam pasal 10 dan pasal 11 ayat (1) dapat mendelegasikan sebagain wewenangnya kepada pejabat lain dalam lingkungan kekuasaanya sepanjang mengenai perberhentian dengan hormat Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan kekuasaanya yang berpangkat pengatur Tingkat I (golongan ruang II/d) ke bawah. |
(3) | Menteri/Sekretaris Negara menetapkan pemberhentian tidak dengan hormat Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina (golongan ruang IV/a) ke bawah dalam lingkungan kekuasaan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kesekretariat Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan Badan/Lembaga lain yang ditentukan oleh Presiden. |
BAB VII
PERBENHENTIAN SEMENTARA
Pasal 12
Presiden menetapkan pemberhentian sementara Pegawai Negeri Sipil yang menjabat jabatan - jabatan Jaksa Agung,Sekretaris Jenderal,Direktur Jenderal Inspektur Jenderal, Kepala Badan, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen ,Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/ tinggi Negara,Rektor Universitas /Institut/ Perguruan Tinggi Negeri, dan jabatan-jabatan lain yang sederajat dengan itu atau jabatan-jabatan yang wewenang pengangkatan dan perber hentiannya berada di tangan Presiden.
Pasal 13
(1) | Menteri, Jaksa Agung, Lembaga Pemerintahan Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden menetapkan pemberhentian sementara Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan kekuasaannya yang jabatan - jabatan yang tidak termasuk dalam jabatan-jabatan yang dimaksud dalam pasal 12. |
(2) | Pejabat-pejabat yang dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan sebagaian wewenang- nya kepada pejabat lain dalam lingkungan kekuasaanya, sepanjang mengenai perberhentian sementara Pegawai Negeri Sipil yang menjabat jabatan-jabatan di bawah jabatan-jabatan Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Sekretaris Direktorat Jenderal,Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Badan, Kepala Pusat, Kelapa Instasi Vertikal Tingkat Propinsi, dan jabatan-jabatan lain yang sederajat dengan itu. |
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 14
Presiden menetapkan pengangkatan tenaga ahli langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil tanpa melalui pengangkatan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil untuk menduduki sesuatu jabatan Negeri.
Pasal 15
Pendelegasian wewenangan pengangkatan,pemindahan,pemberhentian,dan pemberhentian sementara Pegawai Negeri Sipil yang dimaksud dalam pasal pasal 3 ayat (2), 5 ayat (2), 7 ayat (2), 11 ayat (2), 13 ayat (2) ditetapkan dengan surat keputusan pejabat yang bersangkutan.
Pasal 16
Ketentuan-ketentuan teknis tentang pelaksanaan dan hal-hal lain mengenai pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Negeri Sipil yang belum cukup diatur dalam peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
(1) | Segala pengangkatan,pemindahan,dan pemberhentian Pegawai Negari Sipil yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku. |
(2) | Segala peraturan perundang-undang tentang wewenang pengangkatan,pemindah an, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang bertentangan dengan Peratur Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi. |
Pasal 18
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 6 Nopember 1974.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 1975 |
|
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA S O E H A R T O |
TAMBAHAN
LEMBARAN-NEGARA R.I.
No.3058 |
|
ADMINISTRASI PEGAWAI NEGERI. Aparatur Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 26). |
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 1975
TENTANG
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN
PERBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENJELASAN UMUM.
Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) Pasal 13 ditegaskan, bahwa kebijaksanaan pembinaan Pegawai Negeri Sipil secara menyeluruh berada di tangan Presiden. Ketentuan ini adalah dalam rangka usaha untuk mewujudkan keseragaman pembinaan bagi segenap Pegawai Negeri Sipil.
Pembinaan Pegawai Negeri Sipil meliputi kegiatan-kegiatan yang bersifat luas,antara lain tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, yang dalam pelaksanaannya memerlukan kegiatan- kegiatan dalam bernagai bidang. Oleh sebab itu untuk mencapai dayaguna dan hasil guna yang sebesar-besarnya serta untuk memperlancar pelaksanaannya, maka perlu ditentukan pejabat yang diberi wewenang mengangkat, memindahkan , dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil.
Pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil oleh pejabat yang berwenang harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang- undangan dan ketentuan teknis kepegawaian yang berlaku.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
Pasal | 1 | ||||||||||||
Cukup jelas | |||||||||||||
Pasal | 2 | ||||||||||||
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil baru yang dimaksud dalam pasal ini,
meliputi pengengkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dan pengangkatan
dari Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Yang dimaksud dengan pengangkatan kembali adalah pengangkatan kembali bekas Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil, umpamanya pengangkatan kembali sebagai rehabilitasi |
|||||||||||||
Pasal | 3 | ||||||||||||
|
|||||||||||||
Pasal | 4 | ||||||||||||
Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Tingkat I (golongan ruang IV/b) ke atas, pada umumnya adalah pejabat teras,oleh sebab itu adalah wajar apabila kenaikan pangkat mereka ditetapkan dengan keputusan Presiden. | |||||||||||||
Pasal | 5 | ||||||||||||
|
|||||||||||||
Pasal | 6 | ||||||||||||
Jabatan-jabatan yang dimaksud dalam pasal ini adalah jabatan-jabatan
karier tertinggi, oleh sebab itu adalah tepat apabila pengangkatan,pemindahan,dan
pemberhentian mereka ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Berdasarkan pasal 31 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970, tentang ketentuan- ketentuan Pokok kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951), bahwa hakim diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Negara. Menunggu adalah Undang-undang uang mengatur susunan,kekuasaan serta acara peradilan Agama, maka pengangkatan dan pemberhentian Hakim Agama buat sementara ditetapkan dengan keputusan Menteri Agama. Pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan Hakim peradilan Umum ditetapkan dengan Keputusan Kepala Negara,sedang pemindahannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehakiman setelah mendengar pendapat ketua Mahkama Agung. |
|||||||||||||
Pasal | 7 | ||||||||||||
|
|||||||||||||
Pasal | 8 | ||||||||||||
|
|||||||||||||
Pasal | 9 | ||||||||||||
Perberhentian yang dimaksud dalam pasal ini meliputi pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil dan pemberhentian dari pekerjaan dengan mendapat uang tunggu. | |||||||||||||
Pasal | 10 | ||||||||||||
Pejabat-pejabat yang dimaksud dalam pasal ini berwenang menetapkan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina (golongan ruang IV/a) ke bawah dalam lingkungan kekuasaannya, baik pemberhentian dengan hormat maupun pemberhentian tidak dengan hormat. | |||||||||||||
Pasal | 11 | ||||||||||||
|
|||||||||||||
Pasal- | pasal12 dan 13 | ||||||||||||
Pemberhentian sementara yang dimaksud dalam pasal-pasal ini adalah pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 (Lembaga Negara Tahun 1966 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2997) | |||||||||||||
Pasal | 14 | ||||||||||||
Sebagaimana ditegaskan dalam penjelasan Undang-undang Nomor 8 Tahun
1974 tantang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor
55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) Pasal 12, bahwa pembinaan Pegawai
Negeri Sipil dilaksanakan dengan sistim pembinaan karier tertutup dalam
arti Negara,dengan tidak tertutup dalam arti Negara, dengan tidak menutup
Kemungkinan adanya sistim pembinaan karier terbuka untuk jabatan-jabatan
tertentu apabila diperlukan untuk kepentingan Negara. hal ini mengandung
pengertian, bahwa apabila sangat diperlukan oleh Negara dapat diangkat
tenaga ahli dari luar Pegawai Negeri Sipil untuk menduduki jabatan Negeri
dan dapat diangkat langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil tanpa melalui
pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Pengangkatan tenaga ahli dari luar Pegawai Negeri Sipil untuk menduduki jabatan Negeri adalah selektip dan pengangkatan adalah wewenang Presiden. |
|||||||||||||
Pasal | 15 | ||||||||||||
Pejabat-pejabat yang diberikan delegasi wewenang untuk mengangkat memindah kan, memberhentikan Pegawai Negeri Sipil yang dimaksud dalam pasal-pasal 3 ayat (2), 5 ayat (2), 7 ayat (2), 11 ayat (1), dan 13 ayat (2). tidak dapat lagi mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain. | |||||||||||||
Pasal- | pasal 15 s/d 18 | ||||||||||||
Cukup jelas. |