UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 7 TAHUN 1978

 

TENTANG

 

HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

SERTA

BEKAS PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

bahwa hak keuangan/administratif Presiden dan Wakil Presiden serta bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden Republik Indonesia, perlu diatur dengan Undang-undang;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan atau Antar Lembaga-lembaga Tinggi Negara;

3.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

UNDANG-UNDANG TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA BEKAS PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.

BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

a.

Presiden adalah Presiden Republik Indonesia;

b.

Wakil Presiden adalah Wakil Presiden Republik Indonesia.

BAB II
HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF

PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

 
Pasal 2

(1)

Gaji pokok Presiden adalah 6 x (enam kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

(2)

Gaji pokok Wakil Presiden adalah 4 x (empat kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

(3)

Selain gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), kepada Presiden dan Wakil Presiden diberikan :

a.

tunjangan jabatan;

b.

tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.

Pasal 3

Disamping gaji pokok dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada Presiden dan Wakil Presiden diberikan :

a.

seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya;

b.

seluruh biaya rumah tangganya;

c.

seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.

Pasal 4

Presiden atau Wakil Presiden yang sebelumnya berkedudukan sebagai Pejabat Negara atau Pegawai Negeri, tidak berhak lagi menerima penghasilan dan pembiayaan lainnya yang seharusnya diterimanya sebagai Pejabat Negara atau Pegawai Negeri selama ia menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden.

Pasal 5

Bagi Presiden dan Wakil Presiden masing-masing disediakan tempat kediaman jabatan Negara dengan segala perlengkapannya serta kendaraan dengan pengemudinya.

BAB III
HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF

BEKAS PRESIDEN DAN BEKAS WAKIL PRESIDEN

 
Pasal 6

(1)

Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.

(2)

Besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 100% (seratus persen) dari gaji pokok terakhir.

Pasal 7

Selain dari pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden diberikan pula :

a.

tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri;

b.

biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon;

c.

seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.

Pasal 8

Kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing :

a.

diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya;

b.

disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya.

Pasal 9

Pensiun bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 serta tunjangan-tunjangan, biaya rumah tangga, dan biaya perawatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya sesudah pemberhentiannya dengan hormat.

Pasal 10

(1)

Pembayaran pensiun kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 serta tunjangan-tunjangan, biaya rumah tangga, dan biaya perawatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dihentikan apabila bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang bersangkutan :

a.

meninggal dunia;

b.

diangkat kembali menjadi Presiden atau Wakil Presiden.

(2)

Penghentian pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan :

a.

pada akhir bulan keenam setelah bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden yang bersangkutan meninggal dunia;

b.

pada bulan berikutnya bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden yang bersangkutan diangkat kembali menjadi Presiden atau Wakil Presiden.

(3)

Apabila bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden yang diangkat kembali menjadi Presiden  atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, kemudian berhenti dengan hormat dari jabatannya, kepadanya diberikan pensiun serta tunjangan-tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, yang lebih menguntungkan.

Pasal 11

Bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden berhak mempunyai staf yang terdiri dari Pegawai Negeri.

Pasal 12

(1)

Dalam hal bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden meninggal dunia, kepada isterinya yang sah atau suaminya yang sah diberikan pensiun janda/duda yang besarnya 50% (lima puluh persen) dari pensiun terakhir yang diterima oleh almarhum suaminya atau almarhumah isterinya.

(2)

Pensiun janda/duda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibayarkan mulai bulan ketujuh setelah bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden meninggal dunia.

(3)

Selain pensiun janda/duda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kepada janda/duda bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden diberikan :

a.

tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi janda/duda Pegawai Negeri;

b.

biaya rumah-tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon;

c.

biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.

Pasal 13

Kepada janda/duda bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden, masing-masing :

a.

diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya;

b.

disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya.

Pasal 14

(1)

Pembayaran pensiun janda/duda bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden serta tunjangan-tunjangan, biaya rumah tangga, dan biaya perawatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3) dihentikan apabila janda/duda bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang bersangkutan :

a.

meninggal dunia; atau

b.

kawin lagi.

(2)

Penghentian pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan mulai bulan berikutnya janda/duda bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang bersangkutan meninggal dunia atau kawin lagi.

Pasal 15

(1)

Apabila janda/duda bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden meninggal dunia atau kawin lagi, maka kepada anaknya diberikan pensiun anak yang besarnya sama dengan pensiun janda/duda bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden.

(2)

Yang berhak menerima pensiun anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah anak kandung dari bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang :

a.

belum mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun;

b.

belum mempunyai pekerjaan yang tetap; atau

c.

belum pernah kawin.

(3)

Pembayaran pensiun anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan mulai bulan berikutnya janda/duda bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden yang bersangkutan meninggal dunia atau kawin lagi.

(4)

Pembayaran pensiun anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihentikan mulai bulan berikutnya yang bersangkutan :

a.

meninggal dunia;

b.

telah mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun;

c.

telah mempunyai pekerjaan yang tetap; atau

d.

telah kawin.

Pasal 16

Dalam hal Presiden, Wakil Presiden, bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden meninggal dunia sedangkan ia tidak mempunyai isteri atau suami yang berhak untuk menerima pensiun janda/duda, maka kepada anaknya diberikan :

a.

pensiun anak menurut ketentuan Pasal 15 ayat (1) dengan memperhatikan ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf a dan Pasal 12 ayat (2);

b.

sebuah rumah kediaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a.

BAB IV

KETENTUAN LAIN-LAIN


Pasal 17

(1)

Apabila Presiden, Wakil Presiden, bekas Presiden, atau bekas Wakil Presiden meninggal dunia, maka pemakamannya diselenggarakan oleh Negara.

(2)

Apabila isteri/suami Presiden, isteri/suami Wakil Presiden, isteri/suami bekas Presiden, isteri/suami bekas Wakil Presiden, janda/duda bekas Presiden, atau janda/duda bekas Wakil Presiden meninggal dunia, maka seluruh biaya pemakaman ditanggung oleh Negara.

Pasal 18

Pemberian dan penghentian pembayaran pensiun sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini dilakukan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 19

Segala pembiayaan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang bersangkutan.

BAB V

KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 20

(1)

Pensiun janda dan hak-hak lainnya bagi isteri bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat sebelum berlakunya Undang-undang ini, diberikan kepada isterinya yang sah.

(2)

Dalam hal terdapat lebih dari seorang isteri, maka :

a.

pensiun janda dibagi rata di antara isteri-isteri yang sah;

b.

nilai sebuah rumah kediaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dibagi rata di antara isteri-isteri yang sah;

c.

sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya disediakan bagi isteri pertama yang sah .

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP


Pasal 21

Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka segala peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 22

Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Undang-undang ini, diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.

Pasa! 23

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempalannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 18 Desember 1978

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada langgaL 18 Desember 1978

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

REPUBLiK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1978 NOMOR 52

 

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 7 TAHUN 1978

TENTANG

HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

SERTA BEKAS PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

 

UMUM

Presiden adalah Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, dan Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden yang diangkat oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.  Sesuai dengan kedudukan dan tugasnya, maka di atas pundak Presiden dan Wakil Presiden dibebankan tugas yang sangat berat, yaitu memimpin Bangsa dan Negara Republik Indonesia

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, diperlukan pemusatan segala perhatian dan pikiran. Berhubung dengan itu maka hak keuangan/administratif Presiden dan Wakil Presiden sudah selayaknya diselaraskan dengan kedudukan dan martabat serta beratnya tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya, sehingga Presiden dan Wakil Presiden dapat memusatkan segala perhatian dan pikiran dalam melaksanakan tugas serta kewajibannya dengan sebaik-baiknya.

Pada dewasa ini, hak keuangan/administratif Presiden dan Wakil Presiden begitu juga pensiun bagi bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan jiwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor III/MPR/1978, hak keuangan/administratif Presiden dan Wakil Presiden serta bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden perlu diatur dengan Undang-undang.

PASAL DEM I PASAL

Pasal 1

 

Cukup jelas.

Pasal 2

 

Karena Presiden dan Wakil Presiden adalah Pejabat Negara yang tertinggi, maka sudah selayaknya gajinyapun merupakan gaji yang tertinggi pula. Disamping gaji pokok, kepada Presiden dan Wakil Presiden diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.

Pasal 3

 

Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, Presiden dan Wakil Presiden melakukan kegiatan yang memerlukan pembiayaan.

 

a.

Yang dimaksud dengan biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya adalah segala biaya yang diperlukan oleh Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, seperti :

 

 

--

segala biaya perjalanan di dalam dan di luar negeri;

 

 

--

segala biaya rapat, konperensi, dan lain-lain yang serupa dengan itu;

 

 

--

segala biaya penerimaan tamu dari dalam maupun dari luar negeri;

 

 

--

uang representasi;

 

 

--

biaya lain yang diperlukan.

 

b.

Cukup jelas.

 

c.

Cukup jelas.

Pasal 4

 

Cukup jelas.

Pasal 5

 

Tempat kediaman jabatan Negara beserta perlengkapannya dan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini adalah milik Negara, oleh sebab itu perawatan atau pemeliharaannya menjadi tanggungan negara.

Pasal 6

 

Bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden, walaupun tidak lagi melakukan tugas Negara, pada umumnya akan tetap melakukan tugas kemasyarakatan karena kedudukan sebelumnya sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

 

Berhubung dengan itu maka sudah sewajarnya apabila pensiun bagi bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden ditetapkan sama dengan gaji pokoknya. Masa jabatan bekas Presiden dan bekas Wakll Presiden tidak mempengaruhi besarnya pensiun.

 

Setiap pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden adalah pemberhentian dengan hormat, kecuali apabila Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam ketetapannya secara tegas menyatakan bahwa pemberhentian itu adalah pemberhentian tidak dengan harmat.

Pasal 7

 

Untuk memungkinkan melaksanakan tugas kemasyarakatan, maka disamping pensiun, kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden diberikan pembiayaan lain yaitu :

 

--

tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri;

 

--

biaya rumah-tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon;

 

--

biaya perawatan kesehatan termasuk keluarganya.

Pasal 8

 

a.

Sebagai penghargaan atas jasa dan pengabdiannya terhadap Bangsa dan Negara Republik Indonesia selama menjalankan tugas jabatannya, maka kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden diberikan sebuah rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya. Perlengkapan rumah tersebut hanya diberikan satu kali, yaitu bersamaan dengan rumah. Pemeliharaan rumah tersebut selanjutnya menjadi tanggungjawab bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden yang bersangkutan;

 

b.

Dalam rangka pelaksanaan tugas kemasyarakatan karena kedudukan sebelumnya sebagai Presiden dan Wakil Presiden, maka bagi bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden disediakan sebuah kendaraan bermotor milik Negara beserta pengemudinya.

 

 

Biaya pemeliharaan kendaraan bermotor tersebut dan gaji pengemudinya ditanggung oleh Negara.

Pasal 9

 

Cukup jelas.

Pasal 10

 

Ayat (1)

 

 

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

 

a.

Apabila seorang bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden meninggal dunia, maka pembayaran pensiunnya dihentikan pada akhir bulan keenam setelah bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden yang bersangkutan meninggal dunia;

 

b.

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

 

 

Bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden hanya berhak memperoleh satu pensiun berdasarkan Undang-undang ini, yaitu yang lebih menguntungkan baginya, umpamanya seorang bekas Presiden diangkat kembali menjadi Wakil Presiden. Dalam hal yang sedemikian apabila yang bersangkutan berhenti dengan hormat dari jabatannya sebagai Wakil Presiden, kepadanya diberikan kembali pensiunnya sebagai bekas Presiden.

Pasal 11

 

Walaupun bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden tidak mempunyai kedudukan resmi dalam pemerintahan, tetapi ia akan tetap mempunyai tugas-tugas kemasyarakatan, yang untuk pelaksanaannya memerlukan bantuan dari staf. Staf tersebut terdiri dari Pegawai Negeri, yang jumlahnya ditentukan oleh Presiden atau pejabat lain yang ditunjuk olehnya.

Pasal 12

 

Ayat (1)

 

 

Yang berhak mendapat pensiun janda adalah isteri yang sah dari bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden. Dalam hal terdapat lebih dari seorang isteri yang sah, maka yang berhak mendapat pensiun adalah isteri yang pertama. Yang dimaksud dengan isteri pertama adalah isteri yang terlama dikawininya dengan sah tanpa terputus oleh perceraian.

 

Ayat (2)

 

 

Lihat penjelasan Pasal 10 ayat (2)

 

Ayat (3)

 

 

Pada umumnya janda/duda bekas Presiden dan janda/duda bekas Wakil Presiden akan tetap melakukan tugas kemasyarakatan karena kedudukan almarhum suaminya/almarhumah isterinya ketika menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Untuk memungkinkan hal ini dipandang wajar apabila kepada janda/duda bekas Presiden dan janda/duda bekas Wakil Presiden diberikan :

 

 

a.

tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku bagi janda/duda Pegawai Negeri;

 

 

b.

biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon;

 

 

c.

biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.

 

 

Dalam hal Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia dalam masa jabatannya, maka bagi janda/dudanya berlaku ketentuan ayat ini.

Pasal 13

 

Rumah yang dimaksud dalam hunif a pasal ini adalah rumah sebagai tersebut dalam Pasal 8 huruf a.

 

Dalam hal Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia dalam masa jabatannya, maka bagi janda/dudanya berlaku ketentuan pasal ini.

Pasal 14

 

Cukup jelas.

Pasal 15

 

Ayat (1)

 

 

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

 

 

Pensiun anak adalah merupakan hak dari semua anak bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden. Umpamanya apabila seorang bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden mempunyai isteri 2 (dua) orang yang dikawini dengan sah dan mempunyai anak dari kedua isteri tersebut, maka anak dari masing-masing ibu memperoleh bagian pensiun anak yang besarnya sama.

 

Ayat (3)

 

 

Cukup jelas.

 

Ayat (4)

 

 

Cukup jelas.

Pasal 16

 

Cukup jelas.

Pasal 17

 

Ayat (1)

 

 

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

 

 

Janda/duda sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, adalah janda/duda bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden yang pada saat meninggalnya masih menerima pensiun janda/duda.

Pasal 18 sampai dengan Pasal 23

 

Cukup jelas.

         
 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3128