MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NO. : 245/KM.1/1979

TENTANG

PENYERAGAMAN POLA & SISTIM KEARSIPAN

DALAM LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa volume arsip dalam lingkungan Departemen Keuangan tumbuh sangat cepat, seirama dengan gerak dinamika administrasi pembangunan;

 

 

b.

bahwa untuk menertibkan dan meningkatkan pengelolaan arsip yang bertambah luas tersebut perlu segera ditetapkan pola dan sistim pengelolaan kearsipan yang seragam, menyeluruh dan tuntas bagi seluruh Departemen Keuangan, sehingga memudahkan dalam hal pencarian kembali, penyimpanan dan pemusnahan berkas.

 

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971;

 

 

2.

Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1974;

 

 

3.

Keputusan Presiden Nomor 44 & 45 Tahun 1974 jo Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1976;

 

 

4.

Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976;

 

 

5.

Keputusan Presiden Nomor 59/M Tahun 1978.

 

Mengingat pula

:

1.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : Kep-405 dan 406/MK/6/4/1975 tanggal 16 April 1975;

 

 

2.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : Kep-517/MK/IV/4/1976 tanggal 29 April 1976;

 

 

3.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : Kep-707/MK/8/6/1976 tanggal 7 Juni 1976;

 

 

4.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : Kep-998/MK/5/7/1976 tanggal 31 Juli 1976;

 

 

5.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : Kep-1647/MK/5/12/1976 tanggal 17 Desember 1976;

 

 

6.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 48/KM.1/1978 tanggal 23 Januari 1978.

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERAGAMAN POLA & SISTIM KEARSIPAN DALAM LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN.

Terusan........................