UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 12 TAHUN 1980

TENTANG

HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA
LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA SERTA BEKAS PIMPINAN
LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA DAN BEKAS ANGGOTA
LEMBAGA TINGGI NEGARA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


Presiden Republik Indonesia,

 

Menimbang

:

a.

bahwa pada dewasa ini, Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan;

 

 

b.

bahwa Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara dipandang perlu diatur dengan Undang-undang;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

 

 

2.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara Dengan/Atau Antar Lembaga-lembaga Tinggi Negara;

 

 

3.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);

 

 

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

UNDANG-UNDANG TENTANG HAK  KEUANGAN/ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA SERTA BEKAS PIMPINAN LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA DAN BEKAS ANGGOTA LEMBAGA TINGGI NEGARA.

 

 

BAB I
KETENTUAN UMUM

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

 

 

a.

Lembaga Tertinggi Negara, adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat;

 

 

b.

Lembaga Tinggi Negara, adalah Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung, tidak termasuk Presiden;

 

 

c.

Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara, adalah Ketua dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat;

 

 

d.

Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, adalah :

 

 

 

1.

Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung;

 

 

 

2.

Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat;

 

 

 

3.

Ketua dan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;

 

 

 

4.

Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung;

 

 

e.

Anggota Lembaga Tertinggi Negara, adalah Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;

 

 

f.

Anggota Lembaga Tinggi Negara, adalah Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Hakim Mahkamah Agung;

 

 

g.

Dasar pensiun, adalah gaji pokok terakhir berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

 

 

h.

Tewas, adalah :

 

 

 

1.

meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;

 

 

 

2.

meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;

 

 

 

3.

meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacad jasmani atau cacad rohani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;

 

 

 

4.

meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggungjawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.

 

 

BAB II
GAJI POKOK DAN TUNJANGAN

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Kepada Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara diberikan gaji pokok setiap bulan.

 

 

(2)

Gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan pula kepada Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang bukan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.

 

 

(3)

Besarnya gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Selain daripada gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara diberikan :

 

 

 

a.

tunjangan jabatan;

 

 

 

b.

tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil;

 

 

 

c.

tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

 

(2)

Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Kepada Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang bukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat diberikan uang kehormatan setiap bulan.

 

 

(2)

Besarnya uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

 

 

BAB III

 

UANG SIDANG, UANG PAKET, DAN BIAYA UANG PERJALANAN

 

 

Pasal 5

 

 

(1)

Kepada Pimpinan dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang menghadiri sidang/rapat yang diadakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat diberikan uang sidang.

 

 

(2)

Kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat diberikan uang paket setiap bulan.

 

 

(3)

Kepada Pimpinan dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan Mahkamah Agung yang menghadiri sidang/rapat yang diadakan oleh masing-masing Lembaga Tinggi Negara itu, diberikan uang sidang.

 

 

(4)

Ketentuan-ketentuan mengenai uang sidang dan uang paket sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), dan (3) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

 

 

Pasal 6

 

 

Kepada Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara yang melakukan pedalanan dinas diberikan biaya perjalanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

 

 

BAB IV
RUMAH JABATAN, BIAYA RUMAH TANGGA,
DAN KENDARAAN DINAS

 

 

Pasal 7

 

 

(1)

Bagi masing-masing Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara disediakan sebuah rumah jabatan milik Negara beserta perlengkapannya dan sebuah kendaraan bermotor milik Negara beserta seorang pengemudinya.

 

 

(2)

Biaya pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditanggung oleh Negara.

 

 

BAB V
PERAWATAN KESEHATAN, TUNJANGAN CACAD,
UANG DUKA, DAN BIAYA PEMAKAMAN

 

 

Pasal 8

 

 

Kepada Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara yang mengalami kecelakaan dan atau menderita sakit karena dinas diberikan pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

 

 

Pasal 9

 

 

(1)

Kepada Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara yang mengalami kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang mengakibatkan ia tidak dapat bekera lagi dalam semua jabatan Negara karena cacad jasmani dan atau cacad rohani diberikan tunjangan cacad.

 

 

(2)

Cacad jasmani atau cacad rohani sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan dengan surat keterangan Team Penguji Kesehatan.

 

 

(3)

Tunjangan cacad sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dengan Keputusan Presiden berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

 

 

Pasal 10

 

 

(1)

Apabila Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara tewas, maka kepada isteri/suaminya yang sah diberikan uang duka tewas.

 

 

(2)

Apabila Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara wafat, maka kepada isteri/suaminya yang sah diberikan uang duka wafat.

 

 

(3)

Apabila Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat tewas,  maka kepada isteri/suaminya yang sah diberikan uang duka tewas sebesar uang duka tewas bagi isteri/suami yang sah Anggota Lembaga Tinggi Negara yang tewas.

 

 

(4)

Besarnya uang duka tewas dan uang duka wafat sebagaimana dimaksud dalam  ayat (1), (2), dan (3) ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

 

 

Pasal 11

 

 

Biaya pemakaman bagi Pimpinan/Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara yang meninggal dunia ditanggung oleh Negara.

 

 

BAB VI
PENSIUN

 

 

Pasal 12

 

 

(1)

Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.

 

 

(2)

Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan pula kepada Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang bukan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat yang berhenti dengan hormat dari jabatannya.

 

 

Pasal 13

 

 

(1)

Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan.

 

 

(2)

Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% (satu persen) dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% (enam persen) dan sebanyak-banyaknya 75% (tujuh puluh lima persen) dari dasar pensiun.

 

 

(3)

Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya karena oleh Team Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekera lagi dalam semua jabatan Negara karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan karena dinar berhak menerima pensiun tertinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari dasar pensiun.

 

 

Pasal 14

 

 

(1)

Pensiun bagi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara diberikan dengan Keputusan Presiden.

 

 

(2)

Untuk mendapat pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka Sekretaris Jenderal Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Presiden.

 

 

Pasal 15

 

 

Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya sejak yang bersangkutan berhenti dengan hormat.

 

 

Pasal 16

 

 

(1)

Pembayaran pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dihentikan apabila penerima pensiun yang bersangkutan :

 

 

 

a.

meninggal dunia; atau

 

 

 

b.

diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara.

 

 

(2)

Penghentian pembayaran pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan :

 

 

 

a.

pada akhir bulan keempat setelah penerima pensiun yang bersangkutan meninggal dunia;

 

 

 

b.

pada bulan berikutnya bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara yang bersangkutan diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara.

 

 

(3)

Apabila penerima pensiun diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara sebagaimana dimaksud dalam  ayat (1) huruf b, kemudian berhenti dengan hormat dari jabatannya, maka mulai bulan berikutnya sejak ia berhenti dengan hormat, kepadanya diberikan pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dengan memperhitungkan masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

 

 

Pasal 17

 

 

(1)

Apabila penerima pensiun meninggal dunia, maka kepada isterinya yang sah atau suaminya yang sah diberikan pensiun janda/duda yang besarnya ½ (setengah) dari pensiun yang diterima terakhir oleh almarhum suaminya atau almarhumah isterinya.

 

 

(2)

Pensiun janda/duda diberikan pula apabila Pimpinan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara meninggal dunia dalam masa jabatannya.

 

 

(3)

Apabila Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tewas, maka besarnya pensiun janda adalah 72% (tujuh puluh dua persen) dari dasar pensiun.

 

 

(4)

Pembayaran pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) dibayarkan mulai bulan kelima setelah Pimpinan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara yang bersangkutan meninggal dunia.

 

 

(5)

Pensiun janda/duda diberikan dengan surat keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara atas permintaan janda/duda yang bersangkutan.

 

 

Pasal 18

 

 

(1)

Pembayaran pensiun janda/duda dihentikan apabila penerima pensiun janda/duda yang bersangkutan

 

 

 

a.

meninggal dunia; atau.

 

 

 

b.

kawin lagi.

 

 

(2)

Penghentian pembayaran pensiun janda/duda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pada bulan berikutnya penerima pensiun janda/ duda yang bersangkutan meninggal dunia atau kawin lagi.

 

 

Pasal 19

 

 

(1)

Apabila Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Anggota Lembaga Tinggi Negara atau penerima pensiun meninggal dunia sedangkan ia tidak mempunyai isteri/suami yang berhak menerima pensiun janda/duda atau apabila janda/duda yang bersangkutan kawin lagi atau meninggal dunia, maka kepada anaknya diberikan pensiun anak, yang besarnya sama dengan pensiun janda/duda yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawiaan Negara.

 

 

(2)

Yang  berhak  menerima  pensiun   anak  tersebut  adalah   anak

yang :

 

 

 

a.

belum mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun;

 

 

 

b.

belum mempunyai pekerjaan yang tetap; atau

 

 

 

c.

belum pernah kawin.

 

 

(3)

Pembayaran pensiun anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan :

 

 

 

a.

mulai bulan kelima setelah Pimpinan/bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota/bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara meninggal dunia;

 

 

 

b.

mulai bulan berikutnya janda/duda bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau janda/duda bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara yang bersangkutan meninggal dunia atau kawin lagi.

 

 

(4)

Pembayaran pensiun anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihentikan mulai bulan berikutnya anak yang bersangkutan

 

 

 

a.

meninggal dunia;

 

 

 

b.

telah mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun;

 

 

 

c.

telah mempunyai pekerjaan yang tetap; atau

 

 

 

d.

telah kawin.

 

 

Pasal 20

 

 

Untuk mendapat pensiun janda/duda/anak, maka yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

 

 

Pasal 21

 

 

Di atas pensiun pokok, kepada penerima pensiun diberikan tuniangan keluarga dan tunjangan lain menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

 

 

BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN

 

 

Pasal 22

 

 

(1)

Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang merangkap jabatan tidak dapat menerima penghasilan rangkap atau menggunakan fasilitas rangkap.

 

 

(2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi uang duka dan biaya pemakaman.

 

 

Pasal 23

 

 

Penerima pensiun bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau, bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara yang pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini menjadi Pimpinan/Anggota Lembaga Tinggi Negara, apabila ia kemudian berhenti dengan hormat dari jabatannya, maka kepadanya berlaku ketentuan Pasal 16 ayat (3).

 

 

Pasal 24

 

 

(1)

Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka :

 

 

 

a.

bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara, termasuk janda/duda/anaknya, yang dipensiunkan sebelum berlakunya Undang-undang ini, pensiunnya disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang ini;

 

 

 

b.

kepada duda/anak bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang telah menjadi duda/yatim piatu sebelum berlakunya Undang-undang ini, diberikan pensiun berdasarkan Undang-undang ini.

 

 

(2)

Penyesuaian dan pemberian pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku mulai tanggal 1 April 1981.

 

 

Pasal 25

 

 

(1)

Hak untuk menerima pensiun hapus :

 

 

 

a.

apabila penerima pensiun menjadi warga negara asing atau tidak seizin Pemerintah menjadi pegawai atau anggota tentara suatu negara asing;

 

 

 

b.

apabila penerima pensiun menurut keputusan Pejabat/Badan yang berwenang, dinyatakan salah melakukan tindakan atau terlibat dalam suatu gerakan yang bertentangan dengan kesetiaan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

 

 

(2)

Dalam hal tedadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka Surat keputusan pensiun dicabut.

 

 

Pasal 26

 

 

Segala pembiayaan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

 

 

Pasal 27

 

 

(1)

Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara yang pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini telah menerima lebih dari satu jenis pensiun sebagai bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum berlakunya Undang-undang ini, tetap menerima pensiun yang berhak diterimanya.

 

 

(2)

Janda/duda/anak bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara yang pads saat mulai berlakunya Undang-undang ini telah menerima lebih dari satu jenis pensiun sebagai janda/duda/anak bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum berlakunya Undang-undang ini, tetap menerima pensiun janda/duda/anak yang berhak diterimanya.

 

 

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

 

 

Pasal 28

 

 

Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 9 Tahun 1953 tentang Pemberian Tunjangan Yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua Dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1971, dan segala peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

 

 

Pasal 29

 

 

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini diatur lebih anjut dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 30

 

 

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

               

 

 

 

 

 

 

 

Disahkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 26 Desember 1980

 

 

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK. INDONESIA,

               
               

 

 

 

 

 

 

 

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

 

pada tanggal 26 Desember 1980

 

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

 

               
               

SUDHARMONO, SH.