PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 1980
TENTANG
PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM ASURANSI
KERUGIAN "JASA RAHARJA" MENJADI
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)


Presiden Republik Indonesia,

 

Menimbang

:

bahwa Perusahaan Umum Asuransi Kerugian "Jasa Raharja" yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 14) jo Peraturap Pemerintah Nomor 34 Tahun 1978 (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 49) setelah melalui penelitian dan penilaian, dapat memenuhi ketentuan-ketentuan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969.

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

 

 

2.

 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1947 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan Atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nbmor 2959);

 

 

3.

Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);

 

 

4.

Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890), tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

 

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 tentang Perubahan Atas Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);

 

 

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1971 tentang Pemberian Kelonggaran Perpajakan Terhadap Perusahaan-perusahaan Negara yang dialihkan Bentuk Usahanya menjadi Perusahaan Jawatan dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2953).

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM ASURANSI KERUGIAN "JASA RAHARJA" MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO).

 

 

BAB I
PENGALIHAN BENTUK DAN PEMBUBARAN

 

 

Pasal 1

 

 

(1)

Perusahaan Umum Asuransi Kerugian "Jasa Raharja" yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 14) jo Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1978 (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 49) dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969.

 

 

(2)

 Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Umum Asuransi Kerugian "Jasa Raharja" menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Umum Asuransi Kerugian "Jasa Raharja" dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta perlengkapan dari Perusahaan Umum Asuransi Kerugian "Jasa Raharja" yang ada pada saat pembubarannya, beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan.

 

 

(3)

Semua hal yang bertalian dengan pelaksanaan pembubaran Perusahaan Umum Asuransi Kerugian "Jasa Raharja" sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

BAB II
MODAL PERUSAHAAN

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

 Modal dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya berasal dari kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan Umum Asuransi Kerugian "Jasa Raharja" sampai saat pembubarannya, yang jumlahnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

 

 

(2)

Modal dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

 

 

(3)

 Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan Perusahaan Perseroan (PERSERO) diatur dalam Anggaran Dasarnya termasuk ketentuan mengenai modal dasarnya yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Pasal I Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.

 

 

(4)

Neraca pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

 

 

BAB III
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERUSAHAAN

 

 

Pasal 3

 

 

Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959) dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987).

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikuasakan dengan hak substitusi kepada Menteri Keuangan.

 

 

(2)

Kepada Menteri Keuangan diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894).

 

 

BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

 

 

Pasal 5

 

 

Terhitung mulai saat berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) serta dibubarkannya Perusahaan Umum Asuransi Kerugian "Jasa Raharja" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), maka Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 14) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1978 (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 49) dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.

 

 

Pasal 6

 

 

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.

 

 

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

 

 

Pasal 7

 

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

               

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 6 Nopember 1980

 

 

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

               
               

 

 

 

 

 

 

 

S O E H A R T O

               

Diundangkan di Jakarta

 

pada tanggal 6 Nopember 1980

 

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

 

REPUBLIK INDONESIA,

 

               
               

SUDHARMONO, SH.

 

 







: