PENJELASAN


ATAS


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 25 TAHUN 1981


TENTANG


ASURANSI SOSIAL PEGAWAI NEGERI SIPIL
 

I.

UMUM

 

Pegawai Negeri Sipil sebagai Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat mempunyai potensi yang dapat menentukan kelancaran pelaksanaan pembangunan Nasional sehingga, perlu dibina dan dikembangkan tingkat kesejahteraannya.

 

Dalam pelaksanaan pemberian  kesejahteraan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah ada sekarang ini dipandang perlu untuk lebih ditingkatkan lagi baik dalam macam atau besarnya saran kesejahteraan maupun dalam tata cara  penyelenggaraannya.

 

Sistim yang akan diterapkan dalam penyelenggaraan pemberian kesejahteraan ini adalah sistim asuransi. Sistim ini dapat melindungi Pegawai Negeri Sipil akan kesejahteraannya, disamping Negara dapat turut menanggung pembiayaan dalam penyelenggaraan tersebut.

 

Penyelenggaraan pensiun akan dilaksanakan juga dengan sistim asuransi sehingga Pegawai Negeri Sipil sebagai peserta turut memikul pembiayaan untuk penyelenggaraannya. Penerapan sistim ini berdasarkan pertimbangan bahwa pensiun yang selama ini menjadi beban Negara sebagai balas jasa kepadanya, juga merupakan jaminan hari tua yang merupakan kepentingan langsung dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

Terhadap macam jaminan kesejahteraan yang lain disesuaikan juga dengan sistim asuransi.

II.

PASAL DEMI PASAL.

Pasal 1

 

 

Asuransi dwiguna adalah suatu jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan bagi peserta pada waktu mencapai usai pensiun ataupun bagi ahli warisnya pada waktu peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun. Besarnya jaminan termaksud diatur oleh Menteri Keuangan, dan oleh peserta dapat dipergunakan sebagai penambah untuk pembiayaan perumahan.

Pasal 2

Cukup jelas

Pasal 3

Cukup jelas

Pasal 4

Cukup jelas

Pasal 5

Ayat (1)

 

 

 

Keterangan ini dapat meliputi nama, umur, tempat tinggal, jumlah dan perubahan status keluarga serta keterangan lain yang diperlukan.

Keterangan ini dibuat/disahkan oleh Pejabat yang berwenang pada instansi yang bersangkutan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 6

Ayat (1)

 

 

 

Iuran dibayar sejak mulai menjadi peserta sampai saat berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil atau berhenti sebagai pegawai bagi peserta lain. Dengan demikian terdapat peserta yang mengiur yaitu pegawai yang masih aktip bekerja dan peserta yang tidak lagi mengiur yaitu para pensiunan.

 

 

 

Yang dimaksud dengan penghasilan disini adalah gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang diterima peserta setiap bulan tanpa tunjangan pangan, satu dan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

 

Bagi peserta yang bukan Pegawai Negeri Sipil maka pengertian penghasilan yang diterima peserta setiap bulan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku pada instansi/perusahaan yang bersangkutan; dalam hal ini tidak termasuk, tunjangan pangan, tunjangan-tunjangan yang bersifat sementara/tidak tetap seperti tunjangan perumahan, tunjangan hadir dan lain sebagainya.

Ayat (2)

 

 

 

Iuran ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan huruf c Keputusan Presiden Nomor  8 Tahun 1971. 

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Lihat penjelasan ayat (1).

Pasal 7

Bagi peserta yang bukan Pegawai Negeri Sipil, maka besarnya beban/sumbangan untuk iuran pensiun dari instansi/perusahaan tempat, peserta bekerja ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 8

Yang dimaksud tabungan hari tua adalah asuransi hari tua. Asuransi tua ini diterima pada saat yang bersangkutan berhenti karena pensiun, meninggal dunia atau berhenti tanpa hak pensiun. Selain dari itu sebagai tambahan diberikan pula jaminan asuransi kematian bagi peserta dan keluarganya.

Pasal 9

Ayat (1)

Besarnya jaminan pensiun diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ayat (2)

Hak atas tabungan hari tua hanya bersifat satu kali dan diberikan pada saat peserta berhenti sebagai Pegawai Negeri karena pensiun, meninggal dunia atau berhenti tanpa hak pensiun. Katentuan ini berlaku pula bagi peserta yang bukan Pegawai Negeri.

Hak atas asuransi kematian dibayarkan dalam hal peserta/keluarganya meninggal dunia baik pada masa masih bekerja aktif maupun setelah pensiun.

Pengertian keluarga ialah isteri/suami dan anak peserta. Ketentuan mengenai anak mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 10

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Jika peserta berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil sebelum saat pensiun, maka kepadanya dibayarkan nilai tunai asuransinya.

Pasal 11

Cukup jelas 

Pasal 12

Cukup jelas

Pasal 13

Cukup jelas

Pasal 14

Cukup jelas 

Pasal 15

Cukup jelas

Pasal 16

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3200