DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

T A M B A H A N
L E M B A R A N - N E G A R A R.I.


No. 3313 FINEK. PAJAK. Ekonomi. Uang. (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69).

P E N J E L A S A N
A T A S
UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 1985
TENTANG
BEA MATERAI


U M U M
Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 memberikan hak dan kewajiban yang sama kepada semua Warga Negara untuk berperanserta dalam Pembangunan Nasional.
Salah satu cara dalam mewujudkan peran serta masyarakat tersebut adalah dengan memenuhi kewajiban pembayaran atas pengenaan Bea Meterai terhadap dokumen-dokumen tertentu yang digunakan.
Pengaturan pengenaan Bea Materai selama ini yang terdapat dalam Aturan Bea Meterai 1921 (Zegelverordening 1921) (Staatsblad Tahun 1921 Nomor 498) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Prp Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 121), yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 38) tidak sesuai lagi dengan keperluan dan perkembangan keadaan di Indonesia sehingga perlu disederhanakan.
Untuk itu Undang-undang ini tidak lagi mencantumkan Bea Meterai menurut luas kertas dan Bea Meterai sebanding melainkan hanya Bea Meterai tetap yang besarnya Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan Rp. 500,- (lima ratus rupiah).
Selanjutnya untuk kesederhanaan dan kemudahan pemenuhan Bea Meterai maka
pelunasannya cukup dilakukan dengan menggunakan meterai tempel dan kertas
meterai, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor Direktorat
Jenderal Pajak, untuk memperoleh Surat Kuasa Untuk Menyetor (SKUM).
Yang dikenakan Bea Meterai dibatasi pada dokumen-dokumen yang disebut dalam Undang-undang ini, yang dipakai oleh masyarakat dalam lalu lintas hukum.
Untuk melunasi Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar beserta dendanya (jika ada) dilakukan dengan cara pemeteraian kemudian (nazegeling).
PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Ayat(1)
Cukup Jelas
Ayat(2)
Cukup Jelas

Pasal 2

Ayat(1)
Huruf a
Pihak-pihak yang memegang surat perjanjian atau surat-surat lainnya tersebut, dibebani kewajiban
untuk membayar Bea MeteraI atas surat perjanjian
atau surat-surat yang dipegangnya.
Yang dimaksud surat-surat lainnya pada huruf a ini antara lain surat kuasa, surat hibah, surat
pernyataan.
Huruf b
Cukup Jelas
Huruf c
Cukup Jelas
Huruf d, huruf e, dan huruf f
Jumlah uang ataupun harga nominal yang disebut
dalam huruf d, huruf e, dan huruf f ini juga dimaksudkan jumlah uang ataupun harga nominal yang dinyatakan dalam mata uang asing. Untuk menentukan nilai rupiahnya maka jumlah uang atau harga nominal dikalikan dengan nilai tukar yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat dokumen itu dibuat, sehingga dapat diketahui apakah dokumen tersebut dikenakan atau tidak dikenakan Bea Meterai.
Ayat(2)
Cukup Jelas
Ayat(3)
Ayat ini dimaksudkan untuk mengenakan Bea Meterai
atas surat-surat yang semula tidak kena Bea Meterai, tetapi karena kemudian digunakan sebagai alat
pembuktian di muka pengadilan maka lebih dahulu
dilakukan pemeteraian kemudian.

Huruf a
Surat-surat biasa yang dimaksud dalam huruf a ayat
ini dibuat tidak untuk tujuan sesuatu pembuktian misalnya seseorang mengirim surat biasa kepada orang lain untuk menjualkan sebuah barang.
Surat semacam ini pada saat dibuat tidak kena Bea Meterai, tetapi apabila kemudian dipakai sebagai
alat pembuktian di muka Pengadilan, maka terlebih dahulu dilakukan pemeteraian kemudian.
Surat-surat kerumahtanggaan misalnya daftar harga barang. Daftar ini dibuat tidak dimaksudkan untuk digunakan sebagai alat pembuktian, oleh karena itu tidak dikenakan Bea Meterai. Apabila kemudian ada sengketa dan daftar harga barang ini digunakan
sebagai alat pembuktian, maka daftar harga barang
ini terlebih dahulu dilakukan pemeteraian kemudian.
Huruf b
Surat-surat yang dimaksud dalam huruf b ayat ini
ialah surat-surat yang karena tujuannya tidak
dikenakan Bea Meterai, tetapi apabila tujuannya kemudian diubah maka surat yang demikian itu
dikenakan Bea Meterai. Misalnya tanda penerimaan
uang yang dibuat dengan tujuan untuk keperluan
intern organisasi tidak dikenakan Bea Meterai.
Apabila kemudian tanda penerimaan uang tersebut digunakan sebagai alat pembuktian di muka
Pengadilan, maka tanda penerimaan uang tersebut
harus dilakukan pemeteraian kemudian terlebih
dahulu.
Ayat(4)
Lihat penjelasan ayat (1) huruf d, huruf e, dan
huruf f.

Pasal 3

Cukup jelas

Pasal 4

Huruf a
Angka 1
Cukup Jelas
Angka 2
Cukup Jelas
Angka 3
Cukup Jelas
Angka 4
Cukup Jelas
Angka 5
Cukup Jelas
Angka 6
Cukup Jelas
Angka 7
Yang dimaksud dengan surat-surat lainnya dalam angka 7 ini ialah surat-surat yang tidak disebut pada angka 1 sampai dengan angka 6 namun karena isi dan kegunaannya dapat disamakan dengan surat-surat yang dimaksud, seperti surat titipan barang, cell gudang, manifest penumpang, maka surat yang demikian ini tidak dikenakan Bea Meterai, menurut Pasal 4 huruf a ini.


Huruf b
Termasuk dalam pengertian segala bentuk ijazah ini ialah surat tanda tamat belajar, tanda lulus, surat keterangan telah mengikuti sesuatu pendidikan, latihan, kursus, dan penataran.
Huruf c
Cukup Jelas
Huruf d
Cukup Jelas
Huruf e
Bank yang dimaksud dalam huruf e ini adalah bank yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk menerima setoran pajak, bea dan cukai.
Huruf f
Cukup Jelas
Huruf g
Cukup Jelas
Huruf h
Cukup Jelas
Huruf i
Cukup Jelas

Pasal 5

Huruf a
Saat terhutang Bea Meterai atas dokumen yang termasuk pada huruf a, adalah pada saat dokumen itu diserahkan dan diterima oleh pihak untuk siapa dokumen itu dibuat, bukan pada saat ditandatangani, misalnya kuitansi, cek, dan sebagainya.
Huruf b
Saat terhutang Bea Meterai atas dokumen yang termasuk pada huruf b, adalah pada saat dokumen itu telah selesai dibuat, yang ditutup dengan pembubuhan tanda tangan dari yang bersangkutan. sebagai contoh surat perjanjian jual beli.
Bea Meterai terhutang pada saat ditandatanganinya perjanjian trsebut.


Huruf c
Cukup jelas

Pasal 6

Dalam hal dokumen dibuat sepihak, misalnya kuitansi, Bea Meterai terhutang oleh penerima kuitansi.
Dalam hal dokumen dibuat oleh 2 (dua) pihak atau lebih, misalnya surat perjanjian di bawah tangan, maka masing-masing pihak terhutang Bea Meterai atas dokumen yang diterimanya.
Jika surat perjanjian dibuat dengan Akta Notaris, maka Bea Meterai yang terhutang baik atas asli sahih yang disimpan oleh Notaris maupun salinannya yang diperuntukkan pihak-pihak yang bersangkutan terhutang oleh pihak-pihak yang mendapat manfaat dari dokumen tersebut, yang dalam contoh ini adalah pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Jika pihak atau pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain, maka Bea Meterai terhutang oleh pihak atau pihak-pihak yang ditentukan dalam dokumen tersebut.

Pasal 7

Ayat(1)
Cukup Jelas
Ayat(2)
Pada umumnya Bea Meterai atas dokumen dilunasi dengan benda meterai menurut tarif yang ditentukan dalam Undang-undang ini. Disamping itu dengan Keputusan
Menteri Keuangan dapat ditetapkan cara lain bagi pelunasan Bea Meterai, misalnya membubuhkan tanda-tera sebagai pengganti benda meterai di atas dokumen dengan mesin - teraan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ditentukan untuk itu.
Ayat(3)
Cukup Jelas
Ayat(4)
Cukup Jelas
Ayat(5)
Yang sejenis dengan tinta misalnya pensil tinta, ballpoint dan sebagainya.
Ayat(6)
Cukup Jelas
Ayat(7)
Ayat ini menegaskan bahwa sehelai kertas meterai hanya dapat digunakan untuk sekali pemakaian, sekalipun dapat saja terjadi tulisan atau keterangan yang dimuat dalam kertas meterai tersebut hanya menggunakan sebagian saja dari kertas meterai.
Andaikata bagian yang masih kosong atau tidak terisi tulisan atau keterangan, akan dimuat tulisan atau keterangan lain, maka atas pemuatan tulisan atau keterangan lain tersebut terhutang Bea Meterai tersendiri yang besarnya disesuaikan dengan besarnya tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Jika sehelai kertas meterai karena sesuatu hal tidak jadi digunakan dan dalam hal ini belum ditandatangani oleh pembuat atau yang berkepentingan, sedangkan dalam kertas meterai telah terlanjur ditulis dengan beberapa kata atau kalimat yang belum merupakan suatu dokumen yang selesai dan kemudian tulisan yang ada pada kertas meterai tersebut dicoret dan dimuat tulisan atau keterangan baru maka kertas meterai yang demikian dapat digunakan dan tidak perlu dibubuhi meterai lagi.
Ayat(8)
Cukup Jelas
Ayat(9)
Cukup Jelas

Pasal 8

Ayat(1)
Cukup Jelas
Ayat(2)
Cukup Jelas

Pasal 9

Dokumen yang dibuat di luar negeri tidak dikenakan Bea Meterai sepanjang tidak digunakan di Indonesia.
Jika dokumen tersebut hendak digunakan di Indonesia harus dibubuhi meterai terlebih dahulu yang besarnya sesuai dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan cara pemeteraian - kemudian tanpa denda. Namun apabila dokumen tersebut baru dilunasi Bea Meterai-nya sesudah digunakan, maka pemeteraian-kemudian dilakukan berikut dendanya sebesar 200% (dua ratus persen).

Pasal 10

Cukup Jelas

Pasal 11

Cukup Jelas

Pasal 12

Ditinjau dari segi kepastian hukum daluwarsa 5 (lima) tahun dihitung sejak tanggal dokumen dibuat, berlaku untuk seluruh dokumen termasuk kuitansi.

Pasal 13

Cukup Jelas

Pasal 14

Ayat(1)
Melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 7 ayat (2) tanpa izin Menteri Keuangan, akan menimbulkan keuntungan bagi pemilik atau yang menggunakannya, dan sebaliknya akan menimbulkan kerugian bagi Negara.
Oleh karena itu harus dikenakan sanksi pidana berupa hukuman setimpal dengan kejahatan yang diperbuatnya.
Ayat(2)
Cukup Jelas

Pasal 15

Ayat(1)
Cukup Jelas
Ayat(2)
Cukup Jelas

Pasal 16

Cukup Jelas

Pasal 17

Cukup Jelas

Pasal 18

Cukup Jelas