PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 75 TAHUN 1991
TENTANG
PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH PEDAGANG ECERAN BESAR
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. |
|
|||||||
b. | bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengatur pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sampai dengan Pedagang Eceran Besar dengan Peraturan Pemerintah; | |||||||||
|
|
|
|
|||||||
|
|
|||||||||
3. |
|
|||||||||
4. |
|
|||||||||
|
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Dilakukan oleh Pedagang Besar dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Di samping Jasa yang Dilakukan Oleh Pemborong (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3385); | |||||||||
MEMUTUSKAN: |
||||||||||
Menetapkan | : | PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA TENTANG PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG
KENA PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH PEDAGANG ECERAN BESAR.
Pasal 1 |
||||||||
(1) |
|
|||||||||
(2) |
|
|||||||||
a. |
|
|||||||||
b. |
|
|||||||||
(3) | Batas peredaran bruto dalam satu tahun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan memperhatikan perkembangan dunia usaha dapat diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan. | |||||||||
Pasal 2 |
||||||||||
(1) |
|
|||||||||
(2) |
|
|||||||||
(3) | Pedagang Eceran Besar yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, yang dalam tahun tertentu nyata-nyata peredaran brutonya tidak mencapai Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dalam satu tahun pajak, maka dalam tahun berikutnya Pedagang Eceran Besar dimaksud dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk pencabutan pengukuhannya sebagai Pengusaha Kena Pajak. | |||||||||
Pasal 3 Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan terhadap Pedagang Eceran Besar adalah atas penyerahan Barang Kena Pajak. Pasal 4 Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagai Pedagang Eceran Besar dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 9 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah kecuali Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Pasal 5 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan. Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1992. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1991 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO |