DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 70 TAHUN 1992
TENTANG
BANK UMUM


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang : a. bahwa perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak;
b. bahwa Bank Umum yang berfungsi sebagai badan usaha yang menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat serta memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, harus mampu melindungi kepentingan masyarakat dan mendukung pelaksanaan pembangunan nasional;
c. bahwa agar mampu melindungi kepentingan masyarakat dan mendukung pelaksanaan pembangunan nasional, serta untuk menunjang pengembangan usaha kecil dan ekspor non migas yang memerlukan peran serta sektor perbankan, diperlukan peningkatan kesehatan Bank Umum dan arahan dari kegiatan usaha perbankan sejak pendiriannya;
d. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk mengatur Bank Umum dalam Peraturan Pemerintah;

Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang bank Sentral (Lembaran Negara tahun 1968 Nomor 63, Tambahan lembaran Negara Nomor 2865);
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negar Nomor 3502);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BANK UMUM

          BAB I

      PERIZINAN DAN KEPENGURUSAN

          Pasal 1

(1) Bank Umum hanya dapat didirikan dan menjalankan usaha dengan izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
(2) Bank Umum hanya dapat didirikan oleh :
a. warga negara Indonesia; dan/atau
b. badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; atau
c. Bank Umum yang pendirinya pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan/atau huruf b dengan bank yang berkedudukan di luar negeri.
(3) Bank Umum yang pendirinya pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan/atau huruf b dengan bank yang berkedudukan di luar negeri.

          Pasal 2

(1) Modal disetor untuk mendirikan Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a dan/atau huruf b ditetapkan sekurang-kurangnya Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah).
(2) Modal disetor untuk mendirikan Bank Campuran ditetapkan sekurang-kurangnya Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).
(3) Penyertaan pihak bank yang berkedudukan di luar negeri dalam Bank Campuran ditetapkan sebesar-besarnya 85% (delapan puluh luma perseratus) dari modal disetor.

          Pasal 3

(1) Bank Umum yang dapat ikut serta mendirikan Bank Campuran adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a dan/atau huruf b yang telah memenuhi persyaratan tingkat kesehatan dan permodalan bank yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
(2) Bank yang berkedudukan di luar negeri dapat ikut serta mendirikan Bank Campuran apabila negara tempat kedudukan bank tersebut menganut asa resiprositas dan bank yang berkedudukan di luar negeri tersebut memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
(3) Bank Campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) harus memiliki perjanjian antarpemegang saham pendiri yang memuat kesepakatan mengenai rencana peningkatan kepemilikan saham pihak Indonesia.

          Pasal 4


Pemberian izin usaha Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan dalam 2 tahap :

a. persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian Bank Umum;
b. izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan usaha setelah persiapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a selesai dilakukan.



          Pasal 5

(1) Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, wajib dilampiri dengan :

a. daftar calon pemegang saham, susunan direksi dan dewan komisaris;
b. daftar calon pemegang saham, susunan direksi dan dewan komisaris;
c. rencana susunan organisasi;
d. rencana kerja; dan
e. bukti penyetoran sekurang-kurangnya sebesar 30% (tiga puluh perseratus) dari modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau ayat (2).
(2) Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip Bank Campuran dilampiri pula kesempatan tertulis untuk mendirikan Bank Campuran dan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(3) Bank Umum yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil, dalam rancangan anggaran dasar dan rencana kerja harus secara tegas mencantumkan kegiatan usaha bank yang semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil.

          Pasal 6

Untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, pemohon wajib menyampaikan laporan kesiapan pendirian bank dengan melampirkan :

a. anggaran dasar yang telah disahkan oleh instznsi yang berwenang;
b. daftar pemegang saham, susunan direksi dan dewan komisaris;
c. susunan organisasi, sistem dan prosedur kerja; dan
d. bukti pelunasan seluruh modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau ayat (2).

          Pasal 7


Anggota direksi dan dewan komisaris Bank Umum harus :

(1) Jumlah anggota direksi Bank Umum sekurang-kurangnya 2 (dua) orang.
(2) Sekurang-kurangnya 50% (lima puluh perseratus) dari anggota direksi harus berpengalaman operasional di bidang perbankan sekurang-kurangnnya 3 (tiga) tahun.
(3) Anggota direksi Bank Umum dilarang merangkap jabatan sebagai anggota direksi atau jabatan eksekutif lainnya pada perusahaan lain.

          Pasal 9


Bank Umum yang jumlah anggota direksinya belum memenuhi ketentuan sebagaimnana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) wajib menyesuaikan dengan ketentuan tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

          Pasal 10

(1) Mayoritas anggota direksi dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua menurut garis lurus maupun ke samping dengan anggota direksi lain atau dengan anggota dewan komisaris.
(2) Anggota direksi dilarang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama memiliki saham melebihi 25% (dua puluh lima perseratus) paa suatu perusahaan lain.

          Pasal 11

(1) Di antara anggota dewan komisaris harus ada anggota yang tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua menurut garis lurus maupun ke samping.
(2) Seseorang hanya dapat menjadi anggota dewan komisaris sebanyak-banyaknya pada 3 (tiga) Bank Umum.

          Pasal 12


Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan atta cara perizinan pendirian Bank Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.

          BAB II

        KEPEMILIKAN

          Pasal 13


Suatu badan hukum dapat memiliki saham Bank Umum sebanyak-banyaknya sebesar modal sendiri bersih badan hukum yang bersangkutan.

          Pasal 14

(1) Warga negara asing dan/atau badan hukum asing dapat membeli saham Bank Umum yang dijual melalui bursa efek di Indonesia sebanyak-banyaknya 49% (empat puluh sembilan perseratus) dari saham yang dicatatkan pada bursa efek di Indonesia.
(2) Khusus bagi Bank Umum milik negara, maksimum saham yang dapat dicatatkan pada bursa efek di Indonesia adalh sebesar 49% (empat puluh sembilan perseratus) dari modal disetor.

          BAB III

    MERGER, KONSOLIDASI DAN AKUISISI

          Pasal 15

(1) Merger atau konsolidasi hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
(2) Merger atau konsolidasi dapat dilakukan oleh Bank Umum dengan :
a. Bank Umum lainnya; dan/atau
b. Bank Perkreditan Rakyat.
(3) Merger atau konsolidasi bagi Bank Umum milik negara hanya dapat dilakukan antar Bank Umum milik negara.

          Pasal 16


Merger atau konsolidasi antara Bank Umum dengan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b, hanya dapat dilakukan semata-mata untuk mengatasi masalah kesehatan Bank Perkreditan Rakyat yang bersangkutan.

          Pasal 17


Merger atau konsolidasi antar bank hanya dapat dilakukan dengan ketentuan :

a. salah satu Bank Umum memenuhi persyaratan membuka kantor cabang;
b. telah mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham bagi bank yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas atau rapat anggota bagi bank yang berbentuk hukum Koperasi atau rapat sejenis bagi bank yang berbentuk hukum lainnya;
c. tingkat kesehatan bank hasil merger atau konsolidasi sekurang-kurangnya cukup sehat;
d. segala hak dan kewajiban bank yang melakukan merger atau konsolidasi beralih dan menjadi tanggung jawab bank hasil merger atau konsolidasi;
e. pada saat terjadinya merger atau konsolidasi jumlah aktiva bank hasil merger atau konsolidasi tersebut tidak melebihi 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah aktiva (asset) seluruh Bank Umum di Indonesia.

          Pasal 18


Permohonan untuk memperoleh izin merger atau konsolidasi diajukan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Bank Indonesia denngan melampirkan :

a. notulen rapat umum pemegang saham atau rapat anggota koperasi bank yang bersangkutan;
b. rancangan akta jual beli saham bank yang akan merger atau rancangan akta perjanjian merger atau konsep surat perjanjian konsolidasi dan penetapan status dari bank-bank yang akan dikonsolidasi;
c. rancangan anggaran dasar dari bank hasil merger atau konsolidasi;
d. rencana susunan pengurus dan pemegang saham bank hasil merger atau konsolidasi.

          Pasal 19

Akuisisi Bank Umum yang dilakukan oleh Bank Umum maupun pihak lain wajib mendapat izin terlebih dahulu dari Menteri Keuangan setelah mendengar pewrtimbangan Bank Indonesia, apabila akuisisi tersebut mengakibatkan penguasaan lebih dari 50% (lima puluh perseratus) saham Bank Umum yang diambil alih.

          Pasal 20


Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratn dan tata cara, perger, konsolidasi dan akuisisi diatur oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.

          BAB IV

      PENGGUNAAN TENAGA ASING

          Pasal 21

(1) Bank Umum dapat menggunakan tenaga asing sebagai tenaga ahli, peneasehat dan/atau konsultan, yang penggunaannya :
a. hanya untuk melaksanakan proyek atau program tertentu yang berkaitan dengan kegiatan operasional bank; dan
b. jangka waktu penggunaan tenaga asing untuk proyek atau program sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Bank Campuran dan kantor bank dari bank yang berkedudukan di luar negeri dapat menggunakan tenaga asing sebagai tenaga eksekutif di luar anggota direksi dan anggota dewan komisaris dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. tenaga asing tersebut menduduki jabatan yang belum dapat diisi oleh tenaga kerja warga negara Indonesia; dan
b. mempunyai program Indonesianisasi yang jelas melalui pendidikan dan latihan.
(3) Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), penggunaan tenaga kerja asing serta tata cara penggunaannya mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

          Pasal 22

    PENYESUAIAN LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK

        MENJADI BANK UMUM

          Pasal 22

(1) Penyesuaian kegiatan usaha Lembaga Keuangan Bukan Bank menjadi Bank Umum harus dilakukan selambat-lambatnya tanggal 25 Maret 1993 dengan memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
(2) Lembaga Keuangan Bukan Bank yang pada saat memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum belum memenuhi persyaratan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), wajib menyesuaikan kepemilikannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak saat penyesuaian kegiatan usahanya.

          Pasal 23


Dalam menyesuaikan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1). Lembaga Keuangan Bukan Bank dapat memilih menjadi Bank Umum devisa atau Bank Umum bukan bank devisa.

          Pasal 24

(1) Bagi Lembaga Keuangan Bukan Bank yang akan menyesuaikan kegiatan usahanya menjadi Bank Umum devisa, ditetapkan modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah).
(2) Bagi Lembaga Keuangan Bukan Bank yang akan menyesuaikan kegiatan usahanya menjadi Bank Umum bukan bank devisa, ditetapkan modal disetor sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
(3) Pemenuhan persyaratn permodalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), wajib dilakukan selambat0lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak saat penyesuaian kegiatan usahanya.

          Pasal 25


Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 23 dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 52 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

          BAB VI

    PENUGASAN KHUSUS BAGI BANK UMUM

          Pasal 26


Bank Umum selain bank sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 wajib menyalurkan sebagaian kreditnya untuk pengembangan kegiatan koperasi dan pengusaha, golongan ekonomi lemah/pengusaha kecil.

          Pasal 27


Bank Campuran dan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri wajib menyalurkan sebagaian kreditnya untuk membiayai kegiatan ekspor non migas.

          Pasal 28


Bank Umum yang memberikan kredit dalam valuta asing wajib menyalurkan sebagian kredit valuta asingnya untuk membiayai kegiatan ekspor nonmigas.

          Pasal 29


Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28, Bank Umum wajib melakukan penilaian terhadap pemenuhan syarat-syarat kelayakan usaha debitur.

          Pasal 30


Bank Umum yang berasal dari Lembaga Keuangan Bukan Bank yang melakukan penyesuaian usaha, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28 selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum.

          Pasal 31


Pelaksanaan lebih lanjut mengenai penugasan khusus bagi Bank Umum diatur oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.

          BAB VII

      KETENTUAN LAIN - LAIN

          Pasal 32

(1) Bank Perkreditan Rakyat dapat ditingkatkan menjadi Bank Umum dengan memenuhi persyaratan dan tata cara pendirian Bank Umum.
(2) Pelaksanaan lebih lanjut dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 91) diatur oleh Menteri Keuangan.

          BAB VIII

        KETENTUAN PERALIHAN

          Pasal 33


Ketentuan mengenai Kredit Usaha Kecil dan Kredit Ekspor yang berlaku pada saat diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap berlaku sebagai pelaksanaan ketentuan Pasl 26, Pasal 27 dan Pasal 28 sampai ditetapkan ketentuan lebih lanjut oleh Bank Indonesia.

          Pasal 34


Bank Campuran yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini belum memenuhi persyaratan kepemilikan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c, wajib menyesuaikan kepemilikannya selambat-lambatnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

          Pasal 35

(1) Persetujuan prinsip dan izin usaha sebagai bank Umum yang diberikan sebelum berlakunya Peraturan Umum yang diberikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku.
(2) Ketentuan tentang besarnya modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku bagi pendirian Bank Umum yang telah memperoleh persetujuan prinsip atau izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

          BAB IX

        KETENTUAN PENUTUP

          Pasal 36


Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan tentang Bank Umum yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

          Pasal 37


Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahinya, memerintahkan pengudangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Penjelasan ...