PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 9 TAHUN 1992

 

TENTANG

 

KEIMIGRASIAN

 

UMUM
Peraturan perundang-undangan keimigrasian yang sekarang berlaku tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Sebagian masih merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh pemerintah Hindia Belanda, dan sebagian dibentuk sesudah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. 
Peraturan perundang-undangan yang berasal dari masa Hindia Belanda - Toelatingsbesluit 1916 (Staatsblad 1916 Nomor 47), Toelatingsbesluit 1949 (Staatsblad 1949 Nomor 330), dan Toelatingsordonnantie 1949 (Staatsblad 1949 Nomor 331), begitu pula peraturan perundang-undangan yang dibentuk setelah indonesia merdeka, seperti undang-undang Nomor 42 Drt. Tahun 1950 tentang Bea Imigrasi, Undang-undang Nomor 9 Drt. Tahun 1953 tentang Pengawasan Orang Asing, Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Imigrasi dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya, dipandang tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan perkembangan serta kebutuhan hukum masyarakat dewasa ini. Baik karena perkembangan nasional maupun internasional telah berkembang hukum-hukum baru yang mengatur mengenai wilayah negara dan berbagai hak-hak berdaulat yang diakui oleh hukum dan pergaulan internasional yang mempengaruhi ruang lingkup tugas-tugas dan wewenang keimigrasian.
Dalam upaya mewujudkan Wawasan Nusantara, pada tahun 1960 ditetapkan Undang-undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia yang menyebabkan tugas dan wewenang keimigrasian secara teritorial menjadi lebih luas. Selanjutnya jangkauan teritorial ini makin luas setelah dikeluarkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1976 tentang Pengesahan Penyatuan Timor Timur ke Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif, serta Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut.
Selain kehadiran berbagai peraturan perundang-undangan baru tersebut di atas, terdapat pula berbagai faktor lain yang mempengaruhi perkembangan tugas dan wewenang keimigrasian seperti pembangunan nasional, kemajuan ilmu dan teknologi serta berkembangnya kerjasama regional maupun internasional yang mendorong meningkatnya arus orang untuk masuk dan ke luar wilayah Indonesia.
Untuk menjamin kemanfaatan dan melindungi berbagai kepentingan nasional maka perlu ditetapkan prinsip, tata pengawasan, tata pelayanan atas masuk dan ke luar orang ke dan dari wilayah Indonesia sesuai dengan nilai-nilai dan tujuan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Terhadap orang asing, pelayanan dan pengawasan di bidang keimigrasian dilaksanakan berdasarkan prinsip yang bersifat selektif (selective policy). Berdasarkan prinsip ini, hanya orang-orang asing yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa dan Negara Republik Indonesia serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban serta tidak bermusuhan baik terhadap rakyat, maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang diizinkan masuk atau ke luar wilayah Indonesia.
Orang asing karena alasan-alasan tertentu - seperti sikap permusuhan terhadap rakyat dan negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 - untuk sementara waktu dapat ditangkal masuk ke wilayah Indonesia.
Selanjutnya berdasarkan "selective policy", akan diatur secara selektif izin tinggal bagi orang asing sesuai dengan maksud dan tujuannya berada di lndonelia.
Terhadap Warga Negara Indonesia berlaku prinsip bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak ke luar atau masuk ke wilayah Indonesia. Namun demikian hak-hak ini bukan sesuatu yang tidak dapat dibatasi. Karena alasan-alasan tertentu dan untuk jangka waktu tertentu Warga Negara Indonesia dapat dicegah ke luar dari wilayah Indonesia dan dapat ditangkal masuk ke wilayah Indonesia. Tetapi karena penangkalan pada dasarnya ditujukan pada orang asing, maka penangkalan terhadap Warga Negara Indonesia hanya dikenakan dalam keadaan yang sangat khusus. Penangkalan terhadap Warga Negara Indonesia hanya dikenakan terhadap mereka yang telah lama meninggalkan Indonesia, atau tinggal menetap atau telah menjadi penduduk negara lain dan melakukan tindakan atau sikap permusuhan terhadap Negara atau Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Lebih lanjut, penangkalan terhadap Warga Negara Indonesia dapat pula dikenakan berdasarkan pertimbangan bahwa dengan masuknya mereka ke wilayah Indonesia diperkirakan akan mengganggu jalannya pembangunan nasional, menimbulkan perpecahan bangsa, mengganggu stabilitas nasional, dan dapat pula menimbulkan ancaman terhadap diri atau keluarganya. Mengingat pencegahan dan penangkalan bersangkut paut dengan hak seseorang untuk berpergian, maka keputusan pencegahan dan penangkalan harus mencerminkan dan mengingat prinsip-prinsip negara yang berdasarkan atas hukum dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Aspek pelayanan keimigrasian mengandung makna melancarkan dan memudahkan orang masuk dan ke luar ke dan dari Wilayah Indonesia. Dalam aspek pelayanan termasuk pengaturan pembebasan Visa bagi orang asing dari negara-negara tertentu. Berbagai bentuk pelayanan ini tidak terlepas dari kepentingan nasional, karena itu setiap kemudahan keimigrasian yang diberikan kepada warga negara asing dari satu atau beberapa negara tertentu dilakukan dengan sedapat mungkin mengupayakan penerapan prinsip resiprositas yang memungkinkan Warga Negara Indonesia menikmati kemudahan-kemudahan yang sama dari negara-negara yang mendapat kemudahan keimigrasian di Indonesia.
Dalam rangka mewujudkan prinsip "selective policy" diperlukan pengawasan terhadap orang asing. Pengawasan ini tidak hanya pada saat mereka masuk, tetapi selama mereka berada di wilayah Indonesia termasuk kegiatan-kegiatannya. Pengawasan keimigrasian mencakup penegakan hukum keimigrasian baik yang bersifat administratif maupun tindak pidana keimigrasian.
Karena itu, perlu pula diatur mengenai Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan keimigrasian yang akan menjalankan tugas dan wewenang menurut ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini dan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Aspek pelayanan dan pengawasan ini tidak pula terlepas dari sifat wilayah Indonesia yang berpulau-pulau, mempunyai jarak yang dekat bahkan berbatasan dengan beberapa negara tetangga. Pada tempat-tempat tersebut terdapat lalu lintas tradisional masuk dan ke luar baik Warga Negara Indonesia maupun warga negara tetangga. Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memudahkan pengawasan, dapat diatur perjanjian lintas batas dan diusahakan perluasan Tempat-tempat Pemeriksaan Imigrasi. Dengan demikian dapat dihindari orang masuk atau ke luar wilayah Indonesia di luar Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Kepentingan nasional adalah kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pengawasan terhadap orang asing memerlukan juga partisipasi masyarakat untuk melaporkan orang asing yang diketahui atau diduga berada di wilayah Indonesia secara tidak sah atau menyalahgunakan izin keimigrasiannya.
Untuk meningkatkan partisipasi tersebut, perlu dilakukan usaha-usaha meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Perkembangan-perkembangan baru, dan berbagai materi muatan yang berkaitan dengan prinsip-prinsip keimigrasian seperti selective policy, tata pelayanan, pengawasan, pencegahan, penangkalan, penyidikan, pemantauan dan lain-lain belum seluruhnya tertampung dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada. Karena itu, untuk memadukan dan menyatukan berbagai peraturan perundang-undangan yang ada dan menampung berbagai perkembangan baru, maka disusunlah Undang-undang Keimigrasian yang baru ini.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
  Cukup jelas
Pasal 2
  Cukup jelas
Pasal 3
  Cukup jelas
Pasal 4
  Cukup jelas
Pasal 5
  Cukup jelas
Pasal 6
  Cukup jelas
Pasal 7
  Ayat (1)
    Huruf a
      Yang dimaksud pembebasan Visa dalam ayat ini, misalnya untuk kepentingan pariwisata.
    Huruf b
      Cukup jelas
    Huruf c
      Yang dimaksud dengan kapten, nakhoda dan awak dalam huruf c ayat ini adalah orang asing yang menjadi kapten, nakhoda, atau awak yang sedang bertugas pada pesawat udara, kapal laut atau alat angkut lainnya yang mendarat atau berlabuh di bandar udara atau pelabuhan yang ditetapkan sebagai tempat atau pintu masuk ke wilayah Indonesia.
      Mengingat bagian-bagian tertentu wilayah Indonesia berbatasan langsung dengan beberapa negara tetangga, tidak tertutup kemungkinan berkembangnya hubungan darat antara Indonesia dengan negara-negara tetangga dengan menggunakan alat angkut seperti bus atau kereta api.
      Apabila hal ini terjadi maka kepada pengemudi bus, masinis kereta api, atau pengemudi kendaraan umum lainnya termasuk awaknya, dapat diberlakukan ketentuan yang berlaku bagi kapten atau nakhoda yang sedang bertugas sepanjang tidak ditentukan secara khusus dalam perjanjian lintas batas antara Indonesia dan negara tetangga yang bersangkutan.
    Huruf d
      Cukup jelas
  Ayat (2)
    Cukup jelas
Pasal 8
  Orang asing pada waktu melintasi batas wilayah Indonesia sebenarnya secara nyata telah memasuki wilayah Indonesia tetapi masuknya orang asing itu baru sah setelah melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Keabsahan orang asing masuk wilayah Indonesia tersebut penting karena akan menjadi dasar bagi pemberian izin keimigrasian lainnya.
  Huruf a
    Yang dimaksud dengan Surat Perjalanan yang sah dalam huruf a ini adalah Surat Perjalanan yang masih berlaku.
  Huruf b
    Cukup jelas
  Huruf c
    Cukup jelas
  Huruf d
    Cukup jelas
  Huruf e
    Cukup jelas
Pasal 9
  Yang dimaksud dengan penanggung jawab alat angkut dalam Pasal ini adalah pengusaha alat angkut yang bersangkutan atau perwakilannya. Kapten atau nakhoda dianggap pula sebagai penanggung jawab alat angkut.
  Huruf a
    Cukup jelas
  Huruf b
    Cukup jelas
  Huruf c
    Yang dimaksud bendera isyarat dalam huruf c Pasal ini adalah Bendera "N" dari kapal laut sebagai pemberitahuan bahwa kapal tersebut datang dari luar negeri dengan membawa penumpang dan tanda permintaan untuk dilakukan pemeriksaan keimigrasian di atas kapal tersebut.
  Huruf d
    Cukup jelas
  Huruf e
    Cukup jelas
Pasal 10
  Cukup jelas
Pasal 11
  Ayat (1)
    Huruf a
      Yang dimaksud dengan urusan yang bersifat keimigrasian dalam huruf a ayat ini adalah pencegahan yang dilakukan karena alasan-alasan seperti :
      1) Warga Negara Indonesia yang pernah diusir atau dideportasi ke Indonesia oleh suatu negara lain;
      2) Warga Negara Indonesia yang pada saat berada di luar negeri melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik bangsa dan Negara Indonesia;
      3) Warga negara asing yang belum atau tidak memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap Negara atau Pemerintah Republik Indonesia, misalnya belum melunasi pajak sebagai orang asing.
    Huruf b
      Yang dimaksud dengan piutang negara dalam huruf b ayat ini adalah tagihan terhadap seseorang atau badan hukum yang timbul dari perjanjian keperdataan dengan instansi Pemerintah, Badan-badan Usaha Negara, atau badan-badan lainnya baik di pusat maupun di daerah yang secara langsung atau tidak langsung dikuasai Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Huruf c
      Cukup jelas
    Huruf d
      Pelaksanaan pencegahan dalam huruf d ayat ini, dilakukan semata-mata untuk mencapai tujuan dan dalam batas-batas sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988, terutama Pasal 3 dan Pasal 12.
      Berdasarkan Undang-undang ini pertahanan dan keamanan negara bertujuan untuk menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 terhadap segala ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri serta tercapainya tujuan nasional. Pelaksanaan komando pertahanan keamanan negara ada pada Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
      Dalam rangka melaksanakan tugas di bidang pertahanan keamanan, Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dapat mencegah seseorang untuk ke luar dari wilayah Indonesia. Pencegahan tersebut dilakukan apabila orang atau orang-orang tertentu menunjukkan secara nyata sikap atau tindakan yang akan mengganggu atau mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Hal-hal yang semata-mata berdasarkan dugaan tanpa bukti-bukti awal yang cukup bahwa orang-orang tertentu mengganggu atau mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan pencegahan. Begitu pula perbedaan pandangan, persepsi atau kebijaksanaan penyelenggaraan pemerintahan negara, tanpa dimaksudkan untuk mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tidak dapat dijadikan alasan pencegahan.
  Ayat (2)
    Cukup jelas
Pasal 12
  Ayat (1)
    Cukup jelas
  Ayat (2)
    Cukup jelas
  Ayat (3)
    Yang dimaksud dengan surat tercatat dalam ayat ini termasuk juga bukti penerimaan oleh yang bersangkutan atau orang lain pada alamat orang atau orang-orang yang terkena pencegahan.
Pasal 13
  Ayat (1)
    Setiap keputusam perpanjangan pencegahan harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
  Ayat (2)
    Cukup jelas
  Ayat (3)
    Cukup jelas
  Ayat (4)
    Cukup jelas
Pasal 14
  Cukup jelas
Pasal 15
  Ayat (1)
    Huruf a
      Yang dimaksud dengan urusan yang bersifat keimigrasian dalam hurul a ayat ini adalah penangkalan yang dilakukan karena alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
    Huruf b
      Cukup jelas
    Huruf c
      Pelaksanaan penangkalan dalam huruf c ayat ini, dilakukan semata-mata untuk mencapai tujuan dan dalam batas-batas sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988.
      Berdasarkan Undang-undang ini, pertahanan dan keamanan negara bertujuan untuk tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 terhadap segala ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri serta tercapainya tujuan nasional. Pelaksanaan komando pertahanan keamanan negara ada pada Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Dengan demikian, dalam rangka melaksanakan tugas di bidang pertahanan keamanan, Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berwenang menangkal orang asing untuk masuk ke wilayah Indonesia.
  Ayat (2)
    Cukup jelas
Pasal 16
  Penanganan oleh sebuah Tim ini, dimaksudkan untuk menjamin agar penangkalan terhadap Warga Negara Indonesia benar-benar dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan obyektif melalui suatu penelitian yang sangat mendalam dan seksama, sehingga di satu pihak tujuan untuk memberikan perlindungan kepada hak-hak mereka sebagai Warga Negara Indonesia dapat dipenuhi dan di pihak lain tujuan untuk melindungi kepentingan yang lebih luas dan lebih besar yaitu kepentingan tetap tegaknya Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tetap terjamin.
Pasal 17
  Huruf a
    Yang dimaksud dengan sindikat kejahatan internasional dalam huruf a Pasal ini antara lain kejahatan narkotik dan terorisme.
  Huruf b
    Cukup jelas
  Huruf c
    Cukup jelas
  Huruf d
    Cukup jelas
  Huruf e
    Cukup jelas
  Huruf f
    Cukup jelas
Pasal 18
  Pada dasarnya Warga Negara Indonesia berhak untuk masuk atau kembali ke Indonesia. Karena itu penangkalan terhadap mereka hanya dilakukan berdasarkan keadaan yang khusus.
  Keadaan khusus tersebut adalah bahwa mereka telah lama berada dan tinggal menetap di luar negeri, sehingga sikap mental, ucapan dan tingkah laku mereka benar-benar sudah seperti orang asing dan melakukan tindakan yang memusuhi Negara Indonesia serta bersikap anti Pemerintah Negara Republik Indonesia. Di samping itu, penangkalan terhadap Warga Negara Indonesia dapat juga dilakukan atas pertimbangan masuknya mereka ke Indonesia dapat menimbulkan gangguan terhadap pembangunan nasional, menimbulkan perpecahan bangsa, atau mengganggu stabilitas nasional dan dapat pula menimbulkan ancaman terhadap diri atau keluarganya.
Pasal 19
  Ayat (1)
    Cukup jelas
  Ayat (2)
    Cukup jelas
  Ayat (3)
    Yang dimaksud dengan perwakilan-perwakilan Republik Indonesia dalam ayat ini adalah Atase Imigrasi atau Dinas Konsuler pada perwakilan Republik Indonesia.
    Pengiriman keputusan penangkalan kepada perwakilan Republik Indonesia dimaksudkan agar orang asing yang bersangkutan tidak diberikan Visa untuk masuk ke wilayah Indonesia.
    Khusus bagi Warga Negara Indonesia yang terkena penangkalan sedapat mungkin pemberitahuannya disampaikan kepada yang bersangkutan melalui perwakilan Republik Indonesia tersebut.
Pasal 20
  Ayat (1)
    Setiap keputusan perpanjangan penangkalan harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
  Ayat (2)
    Cukup jelas
  Ayat (3)
    Cukup jelas
Pasal 21
  Cukup jelas
Pasal 22
  Cukup jelas
Pasal 23
  Cukup jelas
Pasal 24
  Ayat (1)
    Izin keimigrasian yang dimaksud dalam ayat ini merupakan bukti keberadaan yang sah bagi setiap orang asing di wilayah Indonesia.
  Ayat (2)
    Cukup jelas
Pasal 25
  Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan Izin Singgah dalam ayat ini sering juga disebut izin transit adalah izin untuk berada di wilayah Indonesia yang diberikan kepada orang asing yang memerlukan singgah di Indonesia dalam perjalanannya menuju atau meneruskan perjalanan ke suatu negara lain.
    Lamanya Izin Singgah tergantung pada jadwal pemberangkatan pesawat atau kapal yang akan ditumpangi menuju atau untuk meneruskan perjalanan tersebut. Karena Izin Singgah memberikan izin memasuki wilayah Indonesia maka semua persyaratan keimigrasian harus dipenuhi termasuk tiket untuk meneruskan perjalanan ke negara tujuan.
  Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan Izin Kunjungan dalam ayat ini sesuai dengan sifatnya adalah kunjungan singkat, untuk tugas-tugas pemerintahan, kegiatan sosial budaya, atau usaha.
    Jangka waktu Izin Kunjungan disesuaikan dengan keperluan atau jadwal kegiatan tersebut. Izin Kunjungan kepariwisataan ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun yang dimaksud dengan kunjungan kegiatan sosial budaya antara lain untuk misi kesenian, misi pendidikan, atau program tukar menukar budaya.
  Ayat (3)
    Yang dimaksud dengan Izin Tinggal Terbatas dalam ayat ini adalah izin yang diberikan kepada orang asing yang memenuhi persyaratan-persyaratan keimigrasian dan mengajukan permohonan tinggal untuk jangka waktu terbatas di wilayah Indonesia baik karena pekerjaan atau alasan-alasan lain yang sah.
  Ayat (4)
    Yang dimaksud dengan Izin Tinggal Tetap dalam ayat ini adalah izin yang diberikan kepada orang asing yang telah menetap di wilayah Indonesia secara berturut-turut untuk jangka waktu tertentu dan memenuhi persyaratan-persyaratan keimigrasian serta syarat-syarat lain yang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah akan diatur pula mengenai kedudukan istri dan anak-anak orang asing yang mendapat Izin Tinggal Tetap serta hal-hal yang menyangkut gugurnya Izin Tinggal Tetap tersebut. Bagi orang asing yang telah mendapat Izin Tinggal Tetap berlaku semua ketentuan ketentuan tentang kependudukan Indonesia.
Pasal 26
  Ayat (1)
    Berdasarkan ketentuan dalam ayat ini, faktor-faktor yang disebut dalam Pasal 8 juga menjadi dasar bagi pemberian atau penolakan permintaan izin keimigrasian tersebut.
  Ayat (2)
    Penegasan ketentuan dalam ayat ini untuk mengurangi kemungkinan orang asing terutama yang berstatus tanpa kewarganegaraan untuk memperoleh Izin Tinggal Tetap.
Pasal 27
  Cukup jelas
Pasal 28
  Cukup jelas
Pasal 29
  Ayat (1)
    Paspor Biasa, Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia, Paspor untuk Orang Asing, dan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing :
    a. di Indonesia diberikan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk Menteri; atau
    b. di luar negeri diberikan oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri pada kantor perwakilan Republik Indonesia yang ditunjuk oleh Menteri Luar Negeri;
    Paspor Diplomatik diberikan atas nama Presiden oleh Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk Menteri Luar Negeri. Paspor Dinas dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas diberikan atas nama Menteri Luar Negeri oleh pejabat yang ditunjuk Menteri Luar Negeri.
    Paspor Haji diberikan oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama.
  Ayat (2)
    Cukup jelas
Pasal 30
  Ayat (1)
    Cukup jelas
  Ayat (2)
    Cukup jelas
  Ayat (3)
    Yang dimaksud dengan keadaan khusus dalam ayat ini antara lain pemulangan Warga Negara Indonesia dari negara lain.
Pasal 31
  Cukup jelas
Pasal 32
  Ayat (1)
    Cukup jelas
  Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan keadaan khusus dalam ayat ini antara lain pengiriman rombongan untuk melaksanakan misi Pemerintah yang tidak bersifat diplomatik dan dalam waktu yang singkat.
Pasal 33
  Cukup jelas
Pasal 34
  Ayat (1)
    Berdasarkan ketentuan ayat ini maka Paspor Untuk Orang Asing tidak diberikan lagi kepada orang asing, yang sesudah mulai berlakunya Undang-undang ini karena sesuatu hal memperoleh izin tinggal.
    Penegasan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (2).
  Ayat (2)
    Cukup jelas
Pasal 35
  Ayat (1)
    Huruf a
      Cukup jelas
    Huruf b
      Cukup jelas
    Huruf c
      Yang dimaksud dengan keadaan tertentu dalam huruf c ayat ini antara lain dalam hal seseorang yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia berdasarkan Pasal 17 huruf k Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958, bermaksud kembali ke Indonesia untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia kembali.
      Yang dimaksud dengan kepentingan nasional adalah kepentingan-kepentingan yang berkaitan dengan tercapainya tujuan nasional.
  Ayat (2)
    Cukup jelas
Pasal 36
  Cukup jelas
Pasal 37
  Cukup jelas
Pasal 38
  Cukup jelas
Pasal 39
  Cukup jelas
Pasal 40
  Huruf a
    Cukup jelas
  huruf b
    Cukup jelas
  huruf c
    Yang dimaksud dengan pemantauan adalah kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui secara dini setiap peristiwa yang diduga mengandung unsur-unsur pelanggaran keimigrasian.
  huruf d
    Cukup jelas
  huruf e
    Cukup jelas
Pasal 41
  Yang dimaksud dengan koordinasi bersama Badan atau Instansi Pemerintah yang terkait, adalah bahwa pada dasarnya pengawasan orang asing menjadi tanggung jawab Menteri c.q. Pejabat Imigrasi. Mekanisme pelaksanaannya harus dilakukan dengan mengadakan koordinasi dengan Badan atau Instansi Pemerintah yang bidang tugasnya menyangkut orang asing, Badan atau instansi tersebut, antara lain Departemen Luar Negeri, Departemen Dalam Negeri, Departemen Pertahanan Keamanan, Departemen Tenaga Kerja, Kejaksaan Agung, Badan Koordinasi Intelijen Negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  Koordinasi pengawasan orang asing dilakukan secara terpadu, terutama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal yang berkaitan dengan pendaftaran orang asing dan kewajiban bagi orang asing yang telah memperoleh izin tinggal untuk melapor pada Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia di tempat tinggalnya atau tempat kediamannya.
Pasal 42
  Cukup jelas
Pasal 43
  Cukup jelas
Pasal 44
  Ayat (1)
    Cukup jelas
  Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan alasan tertentu dalam ayat ini adalah antara lain karena menyangkut anak-anak yang masih di bawah umur, orang sakit yang memerlukan perawatan khusus, atau Karantina Imigrasi tidak dapat menampung.
Pasal 45
  Cukup jelas
Pasal 46
  Cukup jelas
Pasal 47
  Ayat (1)
    Tindak pidana keimigrasian dalam Undang-undang ini merupakan tindak pidana umum.
  Ayat (2)
    Pemberian wewenang kepada Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil dalam ayat ini, sama sekali tidak mengurangi wewenang Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia untuk menyidik tindak pidana keimigrasian.
    Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia diminta atau tidak diminta memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada Penyidik Pejabal Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
    Pemberian petunjuk dan bantuan tersebut, antara lain meliputi hal-hal yang berkaitan dengan teknik dan taktik penyidikan, penangkapan, penahanan, dan pemeriksaan laboratorium. Oleh karena itu, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sejak awal harus memberitahukan tentang penyidikan yang sedang dilakukan kepada Penyidik Pejabal Polisi Negara Republik Indonesia. Setelah itu, hasil penyidikan berupa berkas perkara, tersangka dan barang bukti disampaikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, untuk kepentingan penuntutan.
    Pelaksanaan wewenang Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dilakukan berdasakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, terutama ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil, yaitu antara lain Pasal 32, 33, 34, 35, 36, 37, dan Pasal 107.
    Selain hat tersebut, wewenang Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil untuk menerima laporan sebagaimana dimaksud dalain huruf a ayat ini termasuk menerima pengaduan tcntang adanya tindak pidana keimigrasian.
    Khusus mengenai wewenang menangkap dan nienahan tersebut dalam huruf b ayat ini hanya digunakan dalarn hal-hal yang sangat perlu.
  Ayat (3)
    Cukup jelas
Pasal 48
  Cukup jelas
Pasal 49
  Cukup jelas
Pasal 50
  Cukup jelas
Pasal 51
  Cukup jelas
Pasal 52
  Cukup jelas
Pasal 53
  Cukup jelas
Pasal 54
  Cukup jelas
Pasal 55
  Cukup jelas
Pasal 56
  Cukup jelas
Pasal 57
  Cukup jelas
Pasal 58
  Cukup jelas
Pasal 59
  Yang dimaksud dengan Pejabat dalam Pasal ini adalah pegawai negeri yang tugas dan wewenangnya bcrkaitan dengan pcrnberian dan keirnigrasian lainnya.
Pasal 60
  Yang dimaksud dengan setiap orang dalam Pasal ini adalah termasuk pengurus penginapan, hotel, pemondokan dan lain-lain.
  Apabila di daerah orang yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing tidak terdapat kantor kepolisian, laporan tersebut disampaikan kepada Pejabat Pemerinlah setempat yaltu Camat atau Kepala Dcsa/Lurah,
Pasal 61
  Cukup jelas
Pasal 62
  Cukup jelas
Pasal 63
  Huruf a
    Yang dimaksud dengan dinyatakan tetap bc;rlaku untuk paling lama 3 (tiga) tahun, dihitung sejak berlakunya Undang-undang ini.
  Huruf b
    Cukup jelas
  Huruf c
    Cukup jelas
Pasal 64
  Cukup jelas
Pasal 65
  Yang dimaksud dengan memperhatikan ketentuan Undang-undang ini adalah bahwa pcrjanjian lintas batas yang akan dilakukan oleh Pernerintah dengan pcmerintah negara tetangga sejauh mungkin memperhatikan prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-undang ini.
Pasal 66
  Cukup jelas
Pasal 67
  Cukup jelas
Pasal 68
  Cukup jelas
         
 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3474