P E N J E L A S A N
A T A S
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 1993


TENTANG


PENYELENGGARAAN PROGRAM
JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

 

I.

UMUM

 

Pembangunan nasional yang terus berlangsung selama ini telah memperluas kesempatan kerja dan memberikan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi tenaga kerja dan keluarganya. Namun kemampuan bekerja dan penghasilan tersebut dapat berkurang atau hilang karena berbagai risiko yang dialami tenaga kerja, yaitu kecelakaan, cacad, sakit, hari tua, dan meninggal dunia. Oleh karenanya untuk menanggulangi risiko-risiko tersebut, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja mengatur pemberian jaminan kecelakaan kerja, jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan hari tua dan jaminan kematian.

 

Jaminan sosial tenaga kerja yang menanggulangi risiko-risiko kerja sekaligus akan menciptakan ketenangan kerja yang pada gilirannya akan membantu meningkatkan produktivitas kerja.

 

Ketenangan kerja dapat tercipta karena jaminan sosial tenaga kerja mendukung kemandirian dan harga diri manusia dalam menghadapi berbagai risiko sosial-ekonomi tersebut. Selain itu, jaminan sosial tenaga kerja yang diselenggarakan dengan metode pendanaan akan memupuk dana yang akan menunjang pembiayaan pembangunan nasional.

 

Agar kepesertaan dapat merata dan kemanfaatannya dinikmati secara luas, maka kepesertaan pengusaha dan tenaga kerja dalam jaminan sosial tenaga kerja bersifat wajib. Namun karena luasnya kepesertaan tersebut, maka pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan tehnis, administratif dan operasional baik dari Badan Penyelenggara maupun pengusaha dan tenaga kerja sendiri.

 

Pembiayaan jaminan sosial tenaga kerja ditanggung oleh pengusaha dan tenaga kerja sesuai dengan jumlah yang tidak memberatkan beban keuangan kedua belah pihak. Pembiayaan Jaminan Kecelakaan Kerja ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha, karena kecelakaan dan penyakit yang timbul dalam hubungan kerja merupakan tanggung jawab penuh dan pemberi kerja. Pembiayaan Jaminan Kematian dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan juga menjadi tanggung jawab pengusaha yang harus bertanggung jawab atas kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya. Sedangkan pembiayaan Jaminan Hari Tua ditanggung bersama oleh pengusaha dan tenaga kerja karena merupakan penghargaan dari pengusaha kepada tenaga kerjanya yang telah berahun-tahun bekerja di perusahaan, dan sekaligus merupakan tanggung jawab tenaga kerja untuk hari tuanya sendiri.

 

Kemanfaatan jaminan sosial tenaga kerja pada hakekatnya bersifat dasar untuk menjaga harkat dan martabat tenaga kerja. Dengan kemanfaatan dasar tersebut, pembiayaannya dapat ditekan seminimal mungkin sehingga dapat dijangkau oleh setiap pengusaha dan tenaga kerjanya. Pengusaha dan tenaga kerja yang memiliki kemampuan keuangan yang lebih besar dapat meningkatkan kemanfaatan dasar tersebut melalui berbagai cara lainnya.

 

Agar kepesertaan wajib dari jaminan sosial tenaga kerja dipatuhi oleh segenap pengusaha dan tenaga kerja, maka Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah ini memberikan sanksi yang tujuannya untuk mendidik yang bersangkutan dalam memenuhi kewajibannya. Sanksi tersebut merupakan upaya terakhir, setelah upaya-upaya lain dilakukan, dalam rangka menegakkan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

 

Untuk menjamin pelaksanaan program jaminan sosial tenaga kerja sesuai maksud dan tujuannya, maka penyelenggaraannya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan dengan mengutamakan pelayanan kepada perserta.

II.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Angka 1

 

 

 

Yang dimaksud dengan Badan Hukum adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja.

Angka 2

Cukup jelas

Angka 3

Cukup jelas

Angka 4

Cukup jelas

Angka 5

Cukup jelas

Pasal 2

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

 

 

 

Pada dasarnya setiap tenaga kerja berhak mengikuti program jaminan sosial tenaga kerja kepada Badan Penyelenggara. Namun mengingat kemampuan masyarakat pada umumnya dan perusahaan pada khususnya dalam membiayai program dan administrasi, maka perusahaan yang wajib mengikuti program jaminan sosial tenaga kerja kepada Badan Penyelenggara adalah perusahaan yang mempekerjakan 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

 

 

 

Namun demikian bagi perusahaan yang belum wajib mengikuti program jaminan sosial tenaga kerja kepada Badan Penyelenggara atas kemauan sendiri/suka rela.

Ayat (4)

 

 

 

Mengingat sifat penyelenggaraan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini adalah pelayanan kesehatan paket dasar, maka bagi Pengusaha yang telah memberikan jaminan kesehatan yang lebih baik pada saat ini tidak diperlukan lagi mengikuti program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara. Dengan demikian pengusaha tidak boleh mengurangi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang telah diberikan kepada tenaga kerja.

Ayat (5)

 

 

 

Peserta Asuransi Sosial Tenaga Kerja berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja yang telah menjadi peserta Asuransi Sosial Tenaga Kerja pada Badan Penyelenggara tetap menjadi peserta program jaminan sosial tenaga kerja berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Ayat (6)

Cukup jelas

Pasal 3

 

 

Mengingat sifat kepesertaan tenaga kerja harian lepas, borongan dan kontrak mempunyai karakteristik tersendiri maka penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerjanya perlu diatur dalam Peraturan Menteri yang memuat hal-hal antara lain :

1.

Persyaratan kepesertaan;

2.

Jenis program;

3.

Besarnya iuran;

4.

Besarnya jaminan;

5.

Tata cara pelaksanaan.

Pasal 4

Cukup jelas

Pasal 5

Ayat (1)

Formulir dimaksud sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai :

1.

Data perusahaan;

2.

Daftar tenaga kerja dan keluarganya;

3.

Daftar upah.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 6

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Dengan pindahnya tenaga kerja dari perusahaan yang satu ke perusahaan yang lain, tidak berarti kepesertaannya pada program jaminan sosial tenaga kerja terputus.

Pemberitahuan pindah tempat kerja kepada Badan Penyelenggara dimaksudkan agar tidak terjadi penerbitan dua kartu peserta atau lebih untuk satu tenaga kerja.

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 7

Cukup jelas

Pasal 8

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari tersebut dimaksudkan untuk melindungi hak tenaga kerja atas jaminan sosial tenaga kerja karena perubahan dimaksud langsung atau tidak langsung akan mempengaruhi manfaat yang akan diperoleh tenaga kerja.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 9

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas

huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Pembedaan besar iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi tenaga kerja yang sudah berkeluarga dan yang belum berkeluarga dimaksudkan agar ada keseimbangan antara kewajiban pengusaha dan pelayanan yang diberikan kepada tenaga kerja itu sendiri.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 10

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Besarnya denda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini adalah sesuai dengan BAB V.

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 11

Ayat (1)

Upah tenaga kerja yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah sesuai dengan daftar upah yang disampaikan oleh pengusaha kepada Badan Penyelenggara.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 12

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 13

Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghitung besarnya pembayaran santunan Jaminan Kecelakaan Kerja, karena tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini tidak menerima upah seperti tenaga kerja tetap.

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Yang dimaksud dengan tenaga kerja pelaksana, adalah tenaga kerja non manager.

Pasal 14

Cukup jelas

Pasal 15

Ayat (1)

Jangka walau 1 (satu) bulan dihitung sejak dipenuhi syarat-syarat tehnis dan administrasi.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Penunjukan Pasal 22 dalam ketentuan ini, dimaksudkan hanya dalam rangka penerapan urutan pihak yang berhak menerima santunan kematian dalam hal tenaga kerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Pasal 16

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan Dokter Pemeriksa adalah dokter perusahaan atau dokter yang ditunjuk oleh perusahaan atau dokter pemerintah yang memeriksa dan merawat tenaga kerja. Yang dimaksud Dokter Penasehat adalah dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan atas usul Menteri.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 17

Ayat (1)

Dalam rangka meningkatkan perlindungan tenaga kerja, apabila tenaga kerja mengalami kecelakaan tetapi sulit dibuktikan apakah kecelakaan tersebut akibat kecelakaan kerja atau bukan maka, Menteri dapat menetapkan bahwa Jaminan Kecelakaan Kerja ditanggung oleh pengusaha.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 18

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 19

Yang dimaksud dcngan penyakit yang timbul karena hubungan kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja.

Pasal 20

Ayat (1)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan penghasilan tenaga kerja yang bersangkutan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 21

Cukup jelas

Pasal 22

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 23

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 24

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Ketentuan ini menegaskan bahwa pembayaran Jaminan Hari Tua secara sekaligus atau berkala, sepenuhnya merupakan pilihan tenaga kerja yang bersangkutan dan bukan ditetapkan oleh Badan Penyelenggara.

Pasal 25

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 26

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Kententuan ini mencakup tenaga kerja yang meninggal dunia meskipun belum berusia 55 (lima puluh lima) tahun ataupun telah berusia 55 (lima puluh lima) tahun tetapi belum menerima Jaminan Hari Tua.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 27

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 28

Cukup jelas

Pasal 29

Walaupun tenaga kerja yang bersangkutan belum mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun, namun mengingat tenaga kerja yang bersangkutan sudah cacad total tetap sehingga tidak mungkin bekerja lagi, maka kepada tenaga kerja diberikan Jaminan Hari Tua.

Pasal 30

Ketentuan ini dimaksudkan agar Jaminan Hari Tua dapat dibayarkan kepada tenaga kerja letap pada waktunya. Selain itu, untuk memberikan kesempatan kepada tenaga kerja untuk memilih cara pembayaran Jaminan Hari Tua baik secara berkala maupun sekaligus.

Pasal 31

Cukup jelas

Pasal 32

Ayat (1)

Berdasarkan ketentuan ini, maka tenaga kerja yang belum mencapai usia 55 tahun tetapi sudah mempunyai masa kepesertaan sekurang-kurangnya 5 tahun, dan tidak bekerja lagi, berhak menerima Jaminan Hari Tua secara sekaligus dengan mcmperhatikan masa tunggu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini.

Masa kepesertaan dalam ketentuan ini, mencakup masa kepesertaan aktif dan non aktif. Tenaga kerja mempunyai kepesertaan aktif, apabila selama masa kepesertaannya iuran tetap dibayarkan. Sedangkan kepesertaan non aktif, apabila iuran tidak lagi dibayarkan.

Ayat (2)

Ketentuan pembayaran setelah melewati masa tunggu 6 (enam) bulan berarti Badan Penyelenggara harus sudah membayar pada bulan ketujuh.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 33

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 34

Ayat (1)

Pemeliharaan kesehatan secara terstruktur yaitu pelayanan yang mengikuti pola dan prinsip tertentu baik mengenai jenis maupun proses pembiayaannya.

Terpadu dan berkesinambungan berarti pelayanan bagi tenaga kerja, suami atau isteri dan anak dijamin kelanjutannya sampai menuju suatu keadaan sehat.

Ayat (2)

Peningkatan kesehatan (promotif) misalnya pemberian konsultasi; pencegahan penyakit (preventif) misalnya imunisasi; penyembuhan penyakit (kuratif) misalnya tindakan medik dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) misalnya pelayanan rehabilitasi diberikan secara terpadu dalam pelayanan yang diberikan secara terpadu yang diberikan oleh Pelaksana Pelayanan Kesehatan.

Pasal 35

Ayat (1)

Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar yaitu pelayanan kesehatan yang minimal diberikan oleh Badan Penyelenggara kepada tenaga kerja, suami atau isteri dan anak.

Apabila dipandang perlu, Badan Penyelenggara dapat menyelenggarakan Paket Pemeliharaan Kesehatan Tambahan untuk tenaga kerja, suami atau isteri dan anak yang telah mengikuti Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar. Jenis pelayanan kesehatan dalam Paket Pemeliharaan Tambahan diberikan sesuai dengan kesepakatan antara Badan Penyelenggara dengan peserta.

Huruf a

Yang dimaksud rawat jalan tingkat pertama adalah semua jenis pemeliharaan kesehatan perorangan yang dilakukan di Pelaksana Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.

Huruf b

Yang dimaksud dengan rawat jalan tingkat lanjutan adalah semua jenis pemeliharaan kesehatan perorangan yang merupakan rujukan (lanjutan) dari Pelaksana Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan Tingkat Pertama.

Huruf c

Yang dimaksud dengan rawat inap adalah pemeliharaan kesehatan Rumah Sakit dimana penderita tinggal/mondok sedikitnya satu hari berdasarkan rujukan dari Pelaksana Pelayanan Kesehatan atau Rumah Sakit Pelaksana Pelayanan Kesehatan lain.

Pelaksana Pelayanan Kesehatan Rawat Inap :

1.

rumah sakit pemerintah pusat dan daerah;

2.

rumah sakit swasta yang ditunjuk.

Huruf d

Yang dimaksud dengan pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan adalah pertolongan persalinan normal, tidak normal dan/atau gugur kandungan.

Huruf e

Yang dimaksud dengan penunjang diagnostik adalah semua pemeriksaan dalam rangka menegakkan diagnosa yang dipandang perlu oleh Pelaksana Pengobatan Lanjutan dan dilaksanakan di bagian diagnostik rumah sakit atau di fasilitas khusus itu, meliputi :

1.

pemeriksaan laboratorium;

2.

pemeriksaan radiologi;

3.

pemeriksaan penunjang diagnosa lain.

Huruf f

Yang dimaksud dengan pelayanan termasuk perawatan khusus adalah pemeliharaan kesehatan yang memerlukan perawatan khusus bagi penyakit tertentu serta pemberian alal-alat organ tubuh agar dapat berfungsi seperti semula, yang meliputi :

1.

kaca mata;

2.

prothese gigi;

3.

alat bantu dengar;

4.

prothese anggota gerak;

5.

prothese mata.

Huruf g

Yang dimaksud dengan keadaan gawat darurat adalah suatu keadaan yang memerlukan pemeriksaan medis segera, yang apabila tidak dilakukan akan menyebabkan hal yang fatal bagi penderita.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 36

Cukup jelas

Pasal 37

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 38

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 39

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 40

Cukup jelas

Pasal 41

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan pihak lain, antara lain; teman sekerja, pihak perusahaan atau orang lain yang mengurusnya.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 42

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud persalinan dengan penyulit adalah persalinan yang memerlukan penanganan khusus yang tidak mungkin dilakukan Rumah Sakit Bersalin, antara lain; operasi, persalinan dengan bantuan alat vacum dan pendarahan.

Pasal 43

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Selisih harga obat dibayarkan oleh tenaga kerja yang bersangkutan kepada apotik dan tidak dapat dimintakan penggantian kepada Badan Penyelenggara.

Pasal 44

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Pasal 45

Dalam menjaga kelangsungan Badan Penyelenggara yang harus selalu memelihara kescimbangan antara kewajiban Badan Penyelenggara dengan hak tenaga kerja, maka perlu ada pembatasan dalam pelayanan rawat inap baik jangka waktu maupun kelas Rumah Sakit.

Pasal 46

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 47

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Pasal 48

Cukup jelas

Pasal 49

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Ketentuan ini menegaskan bahwa karena kepesertaan tenaga kerja dalam program jaminan sosial tenaga kerja masih berlanjut, maka Pengusaha tetap membayar Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja. Jaminan Kematian dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, serta Jaminan Hari Tua yang menjadi kewajibannya.

Pasal 50

Ayat (1)

Mengingat penyakit yang timbul karena hubungan kerja tidak selalu dapat diketahui pada saat tenaga kerja masih terikat dalam hubungan kerja, melainkan dapat saja baru timbul setelah hubungan kerja berakhir, maka tenaga kerja yang bersangkutan tetap harus dijamin untuk mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja.

Tenaga kerja tersebut, mengajukan permohonan pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja kepada Badan Penyelenggara dengan melampirkan hasil diagnosis dokter, dan Badan Penyelenggara langsung membayarkan kepada tenaga kerja yang bersangkutan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 51

Cukup jelas

Pasal 52

Ketentuan ini dimaksudkan agar tidak terjadi kekosongan penyelenggaraan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Yang dimaksud dengan Perusahaan Perseroan Astek, adalah Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1990.

Pasal 53

Cukup jelas

Pasal 54

Cukup jelas

Pasal 55

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3520