UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 11 TAHUN 1994

TENTANG

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa pelaksanaan pembangunan nasional telah menghasilkan perkembangan yang pesat dalam kehidupan nasional, khususnya di bidang perekonomian, termasuk perkembangan bentuk-bentuk dan praktek penyelenggaraan kegiatan usaha yang belum tertampung dalam Undang undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
b. bahwa dalam upaya untuk selalu menjaga agar perkembangan perekonomian dapat tetap berjalan sesuai dengan kebijakan pembangunan yang bertumpu pada Trilogi Pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara, dan agar lebih dapat diciptakan kepastian hukum dan kemudahan administrasi berkaitan dengan aspek perpajakan bagi bentuk bentuk dan praktek penyelenggaraan kegiatan usaha yang terus berkembang, diperlukan langkah-langkah penyesuaian terhadap Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
c. bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut, dipandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang mewah;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (2)Undang-undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

M E M U T U S K A N :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.

Pasal I

Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sebagai berikut :

1. Ketentuan Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf i, huruf k sampai dengan huruf p, huruf r sampai dengan huruf w, diubah, dan ditambah dengan huruf x, sehingga Pasal 1 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :

" Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

a. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang didalamnya berlaku peraturan perundang-undangan Pabean;
b. Barang adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud;
c. Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud pada huruf b yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini;
d. Penyerahan Barang Kena Pajak :
1) Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
a) penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian ;
b) pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing;
c) penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
d) pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma;
e) persedian Barang Kena Pajak dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan;
f) penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang;
g) penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi;
2) Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
a) penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang;
b) penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang;
c) penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf f) dalam hal Pengusaha Kena Pajak memperoleh ijin pemusatan tempat pajak terutang;
d) penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas Barang Kena Pajak;
e) Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan;
f) Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud pada huruf e yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini;
g) Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf f, termasuk Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk kepentingan sendiri atau Jasa Kena Pajak yang diberikan secara cuma-cuma oleh Pengusaha Kena Pajak;
h) Import adalah setiap kegiatan memasukan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean;
i) Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean;
j) Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan menjual barang tanpa mengubah bentuk atau sifatnya;
k) Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean;
l) Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud pada huruf k yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak;
m) Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut;
n) Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual atau Penggantian atau Nilai Impor atau Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;
o) Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;
p) Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi Jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;
q) Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk Impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini;
r) Pembeli adalah orang pribadi atau badan atau instansi Pemerintah yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajak tersebut;
s) Penerima Jasa adalah orang pribadi atau badan atau instansi Pemerintah yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut;
t) Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak karena penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak atau oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai karena impor Barang Kena Pajak;
u) Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaataan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak;
v) Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak karena penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
w) Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh eksportir;
x) Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai adalah orang pribadi, badan, atau instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada orang pribadi, badan, atau instansi Pemerintah tersebut."
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 2 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 2

(1) Dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.
(2) Hubungan istimewa dianggap ada apabila :
1) Pengusaha mempunyai pernyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua Pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau
2) Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan Pengusaha yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
3) terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat."
3. Ketentuan Pasal 3 dihapus.
4. Menambah BAB baru di antara BAB II tentang Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan BAB III tentang Objek Pajak dan Kewajiban Pencatatan yang dijadikan BAB IIA tentang Kewajiban Mempunyai Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Kewajiban Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak yang Terutang, yang berbunyi sebagai berikut :

"BAB IIA

KEWAJIBAN MEMPUNYAI NOMOR PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DAN KEWAJIBAN MEMUNGUT , MENYETOR , DAN MELAPORKAN PAJAK YANG TERUTANG"

5. Menambah ketentuan baru di antara Pasal 3 dan Pasal 4 yang dijadikan Pasal 3A dalam BAB IIA tentang Kewajiban Mempunyai Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Kewajiban Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak yang Terutang, yang berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 3A

(1) Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib mempunyai Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Penambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
(2) Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dan/atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 4 huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya ditetapkan oleh Menteri Keuangan."
6. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 4.

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
b. impor Barang Kena Pajak;
c. penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; f. ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak."
7. Menambah ketentuan baru diantara Pasal 4 dan Pasal 5 yang dijadikan Pasal 4A dalam BAB III tentang Objek Pajak dan Kewajiban Pencatatan, yang berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 4A

Jenis Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dan jenis Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah."

8. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 5

(1) Di samping pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikenakan juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap :
a. penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya;
b. impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah.
(2) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan hanya satu kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah oleh Pengusaha yang penghasilkan atau pada waktu impor."
9. Menambah ketentuan baru di antara Pasal 5 dan Pasal 6 yang dijadikan Pasal 5A dalam BAB III tentang Objek Pajak dan Kewajiban Pencatatan, yang berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 5A

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut yang tata caranya ditetapkan oleh Menteri Keuangan."

10. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 6

(1) Setiap Pengusaha Kena Pajak diwajibkan mencatat semua jumlah harga perolehan dan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam pembukuan perusahaan.
(2) Dalam pembukuan itu harus dicatat secara terpisah dan jelas, jumlah harga perolehan dan penyerahan barang dan/atau jasa yang terutang pajak, yang mendapat fasilitas berupa pajak yang terutang tidak dipungut, yang dikenakan tarif 0% (nol persen), yang mendapat fasilitas berupa pembebasan dari pengenaan pajak, dan yang tidak dikenakan pajak.
(3) Pengusaha yang berdasarkan Undang-undang Perubahan Kedua Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 memilih dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan, wajib membuat catatan nilai peredaran bruto secara teratur yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang terutang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa."
11. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 7

(1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).
(2) Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen).
(3) Dengan Peraturan Pemerintah, tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi serendah-rendahnya 5% (lima persen) dan setinggi-tingginya 15% (lima belas persen)."
12. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 8
(1) Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah serendah-rendahnya 10% (sepuluh persen) dan setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen).
(2) Atas ekspor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dikenakan pajak dengan tarif 0% (nol persen).
(3) Dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Macam dan jenis Barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan."
13. Ketentuan Pasal 9 diubah, dan ditambah dengan ayat (9) sampai dengan ayat (14), sehingga Pasal 9 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 9